Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin Dukung Presiden Berikan IUP Ke Ormas Keagamaan

04 Juni 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurut Sultan, pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja.

Dalam konteks ini, tutur Sultan, ormas juga berhak untuk diberdayakan secara ekonomi oleh negara.

“Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (3/6/2024).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun berharap agar ormas segera menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah, terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM).

“Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Sultan.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan, ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri.

Meski demikian, Sultan meminta agar pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada ormas.

“Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan,” tutup Sultan Najamudin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

(Sumber : https://jakartanews.id/2024/06/03/dorong-eksplorasi-sda-inklusif-sultan-dukung-presiden-berikan-iup-ke-ormas-keagamaan/ )