AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
30 November 2023 oleh jakarta
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Periode 2019-2024 menjadi narasumber dalam acara Stadium Generale 2023 dengan tema “Hak Konstitusional KOPERASI dalam Undang-Undang Dasar 1945” yang diadakan oleh IKOPIN University.
“Banyak orang mengira ahli tata negara hanya mengurusi bidang politik saja, tidak dengan saya, saya berusaha untuk menata negara bukan hanya dalam arti sempit, tetapi negara dalam arti luas, bagaimana kita menata bangsa ini. Disertasi saya pun itu mengenai kedaulatan rakyat di bidang politik dan juga di bidang ekonomi.” Ujar Jimly dalam acara tersebut. Menurut Jimly, kita harus sama-sama mempromosikan kembali dan merevitalisasi gerakan koperasi di Indonesia, karena Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah konstitusi bukan hanya politik, tetapi juga mengandung konstitusi ekonomi. Konstitusi Indonesia ketika dirumuskan para pendahulu bukan hanya berpikir tentang desian politik, tetapi desain ekonomi juga.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan ide konstitusi ekonomi ini masih menjadi sesuatu yang kurang dipahami, padahal konstitusi adalah kesepakatan tertinggi berbangsa dan bernegara. “Pasar itu realitas tertinggi, tidak bias kita hindari tapi market ekonomi itu yang saya namakan dengan istilah “must be constitutional” inilah konstitusional market ekonomi. Yang berarti kita tidak anti pasar, tetapi harus sesuai dengan kesepakan tertinggi. Kita harus mempertukarkan ide-ide teoritis mengenai kebijakan ekonomi dalam kebijakan sejarah.” Jelas Jimly.
Sampai dengan saat ini ide konstitusi ekonomi masih belum dipraktekkan sungguh-sungguh dalam kenyataan di lapangan. Secara umum kesadaran betapa pentingnya konstitusi ekonomi ini masih sangat rendah, ini menjadi catatan kita bersama terkait problem tersebut.
“Sekarang kita sedang menghadapi gejolak perkembangan baru, jika kita belajar pada perkembangan abad ke-20, pertengahan abad ke-20 itu terjadi perkembangan big bang change, perubahan besar-besaran pada tata sosial ekonomi politik dunia. Negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin yang tadinya dijajah merdeka semua, maka PBB dibentuk, organisasi internasional dibentuk, dimana-mana terjadi perubahan. Itu terjadi setelah great depression tahun 30-an dan perang dunia ke-2 tahun 40-an. Kita sedang menghadapi ancaman yang mirip pada pertengahan abad ke-21 karena adanya potensi terjadinya perang kembali.” Tegas Jimly.
Indonesia harus bersiap mengenai perkembangan “de-dolarisasi” dan juga “de-globalisasi ekonomi” yang berarti nasionalisme ekonomi. Kita harus bersiap dengan kemungkinan kita harus membangun spirit baru, nasionalisme ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD 1945, sebagai ecomoic constitution, yang menerima kenyataan pasar tetapi harus sesuai dengan konstitusi.
(Sumber : Tim Media Sesjen DPD RI)