AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2023-11-16 04:56:00Z oleh jakarta
Komite II DPD RI bahas persoalan alih fungsi lahan pertanian yang diduga sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.
Komite II menilai perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk kejelasan alih fungsi lahan pertanian.
Senator NTT Usulkan Pendamping Desa dan PKH Menjadi Pegawai PPPKKomite I DPD RI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat PPPKKomite IV DPD RI Dukung Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Perkoperasian “RDPU ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan komprehensif dan memperkaya substansi penyempurnaan UU No 41/2009 yang akan disusun,” jelas Aji Mirni Mawarni, Wakil Komite II, di Ruang Rapat Kutai, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, (14/11/2023).
Dikatakan banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengalihan fungsi lahan pertanian hingga mengakibatkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama petani. Oleh sebab itu diperlukan dukungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Kita ingin memajukan pertanian, namun masih minim dukungan terhadap petani, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini menjadi tanggungjawab penuh kita bersama,” jelasnya.
Anggota Komite II DPD RI Dapil Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi juga mengatakan, banyak persoalan yang berkembang di daerah. Petani mengeluhkan mahalnya harga pupuk hingga sulit memenuhi kebutuhan primer mereka.
“DPD RI perlu menyuarakan revisi UU ini berdasarkan kondisi riil di masyarakat. Pemerintah perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat di daerah. Agar lebih memprioritaskan untuk mempertahankan lahan pertanian. Saya khawatir adanya pergeseran pola fikir masyarakat dalam mempertahankan lahan pertanian mereka,” tutur Denty.
(Sumber : https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/52065/komite-ii-bahas-alih-fungsi-lahan-pertanian )