Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

STRATEGI PEMDA DKI JAKARTA UNTUK PEN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DENGAN MENYELAMATKAN DAN MENGEMBANGKAN UMKM DAN KOPERASI

oleh jakarta

Jakarta, (4/08/2021). Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta perkoperasian, DPD RI sebagai representasi daerah ingin menangkap implikasi terhadap UU tersebut di setiap daerah secara nasional, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, menurut Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya terkait klaster, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian melalui daring dengan Pemda DKI Jakarta. “DPD RI akan menampung aspirasi yang diserap melalui pemerintah daerah terkait UU No 11 Tahun 2020 ini terkait bagaimana implikasi terhadap Undang-Undang tersebut, kendala apa yang terjadi dengan adanya Undang-Undang tersebut, yang hasil dari penyerapan aspirasi pada pertemuan daring ini akan menjadi sebuah masukan dari DPD RI yang akan disampaikan pemerintah pusat”, lanjut Jimly pada kunker yang diikuti oleh Marullah Matalli (Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta); Andryansyah (Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM); Benny Chandra (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Mochamad Abbas (Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan; Drs. Jupan Royter Sahalatua (Asisten Deputi Bidang Industri dan Perdagangan); Saraswati (Plt. kepala Bagian Pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM); serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Marullah pada kempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, strategi yang dilakukan oleh pemda DKI Jakarta adalah untuk menyelamatkan dan mengembangkan UMKM dan koperasi, sehingga dalam masa pandemi ini UMKM tetap dapat bertahan bahkan semakin berkembang. Sementara Benny menambahkan implikasi terhadap UU Cipta Kerja agar memberikan kemudahan izin terhadap UMKM yang berupa pendampingan pengurusan izin dan pelayanan berbantuan melalui Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). “Beberapa kendala pelaksanaan UU Cipta Kerja diantaranya: pertama, kendala harmonisasi regulasi, bahwa Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Perda dan Perkada paling lambat 2 bulan semenjak PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terbit. Namun peraturan pelaksana tentang perizinan berusaha baru terbit pada tanggal 29 Maret 2021, sehingga waktu penyesuaian sangat terbatas, terlebih terdapat Perda yang perlu disesuaikan dan harus melibatkan DPRD. Kedua, kendala sistem Online Single Submission Risk Based Apporoach (OSS RBA), sampai saat ini sistem OSS berbasis risiko belum launching, karena tidak adanya masa uji coba pelayanan sistem OSS berbasis risiko di tingkat daerah; dan tidak adanya pelatihan untuk pegawai dalam pemanfaatan sistem OSS berbasis risiko (pemerintah hanya sebatas sosialisasi). Ketiga, kendala terkait adanya Kekhususan Provinsi DKI Jakarta, Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai dengan Kelurahan sehingga terdapat 316 service point yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta). Namun demikian terkait dengan hak akses dan pembagian kewenangan berdasarkan PP 5/2021 hanya sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota’, jelas Benny secara gamblang. Selanjutnya Andryansyah menyampaikan, Pemda DKI Jakarta telah memiliki sistem basis data untuk program Jakpreneur yang berisikan data UMKM yang telah menjadi binaan, dimana pada sistem tersebut telah tercatat sebanyak 260.543 pelaku usaha yang telah terdaftar, “Proses integrasi data memerlukan koordinasi teknis khusus antara tenaga IT Sistem Jakpreneur dan Kementerian terkait sinkronisasi tipe data dan sebagainya; karakteristik keberlangsungan usaha yang dinamis membuat dalam internal Pemprov DKI sendiri memerlukan waktu untuk melakukan updating data yang ada dalam system”, ungkap Andriyansyah. UU No. 11 tahun 2020 diharapkan dapat semakin memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan industri yang pada akhirnya dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru, kata Andriyansyah. Pada penutupan kunker tersebut Jimly menyampaikan, aspirasi dan masukan yang telah disampaikan akan menjadi acuan dalam pembahasan pengawasan DPD RI atas pelaksanaaan UU Cipta Kerja, dan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan dan kendala yang terjadi dalam implemntasi UU Cipta Kerja, khususnya terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta perkoperasian. (AGS/AMM)

MPOK SYLVI: QUO VADIS KEPENGURUSAN PERSATUAN TENIS MEJA INDONESIA MENELANTARKAN ATLET.

oleh jakarta

Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si, Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta menyayangkan terjadinya kekisruhan dalam kepengurusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesi (PTMSI), sehingga timbul dualism kepempinan dalam kepengurusan tersebut yang pada akhirnya atlet tenis meja ditelantarkan. Hal ini diungkapkan Sylviana saat menerima atlet nasional tenis meja yang dikomandoi oleh atlet senior Yon Mardiono pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta. “Apakah kepentingan kekuasaaan lebih didahulukan dari pada pembinaan dan prestasi atlet? Bagaimana bisa meningkatkan prestasi atlet di dalam negeri dan luar negeri? Ini adalah penelantaran atlet,” ujar Mpok Sylvi. Yon menyampaikan, kekisruhan kepemimpinan kepengurusan mengakibatkan atlet tidak bisa unjuk prestasi di kancah pertandingan dalam negeri dan luar negeri, hingga akhirnya sekarang berimbas pada hilangnya event-event pertandingan buat atlet. “Terakhir adalah tidak adanya cabang olah raga (cabor) tenis meja pada Pekan Olah Raga Nasional (PON) di Papua yang lalu. Ketidakikutsertaan cabor tenis meja pada PON kali ini adalah yang pertama kali terjadi”, jelas Yon yang pernah ikuti PON dengan 4 (empat provinsi berbeda). Yon mengungkapkan, sejak usia dini, yakni umur 5 (lima) tahun para atlet sudah berlatih keras agar dapat mengukir prestasi dalam pertandingan nasional dan internasional. “Kami memilih olah raga, mengorbankan usia muda untuk mengejar prestasi dan demi masa depan. Dapat bertanding untuk berprestasi di kejuaraan nasional seperti PON adalah tujuan para atlet,” ungkap Yon. Selanjutnya Johny Latuheru, atlet senior dari maluku menambahkan, rendahnya event bagi atlet tenis meja sangat memprihatinkan. “Bahkan event seperti Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) sudah tidak lagi ada cabor tenis meja. Kami mengharapkan agar Ibu Sylvi sebagai Anggota DPD RI dapat mendorong kementerian terkait agar cabor tenis meja dipertandingkan kembali dalam event O2SN,” pinta Johny. Menanggapi aspirasi tersebut, Mpok Sylvi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai tugas dan wewenang DPD RI, serta mekanisme kerja DPD RI. “Saya yang juga merupakan Ketua Komite III DPD RI, dimana permasalahan olah raga juga merupakan kewenangan Komite III DPD RI, akan membahas permasalahan kekisruhan kepengurusan PTMSI dalam rapat Komite III DPD RI. Nanti Komite III akan memanggil kementerian dan intansi terkait untuk membahas dan mencarikan solusi terbaik,” lanjut Mpok Sylvi. Sylvi berharap, permasalahan kekisruhan kepengurusan PTSMI segera terselesaikan, sehingga atlet dapat terus berprtasi dan pembinaan atlet dapat berjalan dengan baik dan optimal. (AGS/AMM)

SENATOR JAKARTA GANDENG BPAD PROVINSI DKI JAKARTA MENYOAL ASET PEMPROV DKI JAKARTA GUNA PERSIAPAN IKN

oleh jakarta

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dimulai pada 2024. Pemindahan dilakukan secara bertahap. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini tengah di bahas di DPR RI. Menyikapi RUU IKN tersebut, dua Senator Jakarta, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H dan Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si., menggandeng Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna membahas nasib kota Jakarta kelak pasca pindah ibu kota, Senin, 27/12/2021 di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, lantai 1, Kuningan, Jakarta Selatan. Jimly mengungkapkan bahwa perpindahan ibu kota adalah sebuah hal yang akan terjadi, dan harus dipikirkan bagaimana nasib kota Jakarta selanjutnya, sehingga harus dipersiapkan dari sekarang. “Perpindahan ibu kota sudah dapat dipastikan. Status Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus dan ini harus dipersiapkan. Selain itu juga dengan aset-aset yang ada di Jakarta, kalau menjadi sebuah daerah khusus ekonomi, lembaga keuangan haruslah tetap di Jakarta” ujar Jimly membuka Rapat Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta bersama dengan BPAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara Sylviana Murni mempertanyakan mengenai registrasi aset, kendala yang dihadapi, serta adakah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan. “Kami ingin mendapatkan informas dari BPAD untuk beberapa hal terkait aset. Pertama sejauh mana registrasi aset yang saat ini berjalan, apakah masih manual atau sudah digital?. Kedua, kendala yang dihadapi atas aset yang secara adiministrasi telah dikuasai Pemerintah Provinsi DKI, namun secara fisik atau de facto tidak dikuasi. Ketiga, asset yang telah dikuasai, tetapi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai.” jelas Mpok Sylvi sapaan akrab Sylviana Murni. Selain menggali informasi dari BPAD terkait aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mpok Sylvi juga menyampaikan perihal kondisi kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang saat ini masih “menumpang” di Gedung Nyi Ageng Serang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Provinsi lain sudah ada yang memiliki kantor DPD RI sendiri, tapi DKI Jakarta yang di ibu kota Negara malah belum memilki gedung sendiri. Terkait hal ini, apakah ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan dan bisa dijadikan sebagai kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta?”, tanya Mpok Sylvi. BPAD Pemerintah Provinsi yang langsung dihadiri oleh Plt. Kepala BPAD, Reza Pahlevi menyampaikan bahwa terkait IKN memang sebaiknya Jakarta tetaplah menjadi daerah khusus, sedangkan mengenai registrasi aset, saat ini telah dilakukan digitalisasi aset. “Saat ini seluruh akses aset hanya dapat di akses melalui digitalisi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Jakarta Asseet Management Center (JAMC). Aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah kurang lebih sebesar 470 Triliun. Terkait kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, terdapat aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat dimanfaatkan sebagai Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, namun harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari bapak Gubernur DKI Jakarta.” kata Reza membuka penjelasan. Berkenaan dengan penguasaan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Reza menegaskan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menguasai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana tidak memiliki kejelasan secara hukum maka BPAD akan menindak tegas pihak-pihak tersebut, bahkan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak secara hukum. Jimly berpesan, terkait pemindahan ibu kota negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya segera melakukan inventarisasi atau pendataan aset milik pemerintah pusat yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Untuk pembahasan tentang aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kita akan melakukan pertemuan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali untuk mengatasi permasalahan atau kendala dalam pengelolaan aset tersebut secara bersama-sama Anggota DPD RI PRovinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jimly menutup Rapat Anggota DPD RI Provinsi DKI denngan BPAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (AGS/AMM)

SENATOR JAKARTA KONGKOW BARENG BAHAS KONSEP JAKARTA MENYONGSONG PINDAH IBUKOTA

oleh jakarta

Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta duduk bersama membahas beberapa issue penting terkait masa depan DKI Jakarta, diantaranya terkait respon terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), konsep kekhususan Jakarta kelak apabila pindah ibukota Indonesia, serta gedung kantor DPD RI yang saat ini masih memanfaatkan aset pemerintah provinsi DKI Jakarta di Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta. (24/12/2021) Sebagai informasi untuk lebih mengenal para senator Jakarta, pada pemilihan legislatif DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 silam, keempat orang yang memperoleh suara terbanyak dan berhak duduk sebagai anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta secara berturut-turut, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H, sabam sirait, Hj. Fahira Idris, SE., MH., dan Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si.. Sementara itu, peringkat kelima perolehan suara terbanyak pemilihan calon anggota DPD RI dari provinsi DKI Jakarta ditempati oleh Dailami Firdaus dengan perolehan suara 376.164. Sabam 29 September 2021 dan digantikan oleh peraih suara terbanyak ke lima yaitu, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M. Jimly Asshiddiqie melontarkan beberapa gagasan terkait status kota Jakarta pasca pindah Ibukota nanti. Menurutnya Jakarta haruslah tetap sebagai daerah yang memiliki kekhususan, untuk mengarahkan pada kekhususan ini kita harus menyiapkan secara bersama-sama sebuah rancangan dalam Undang-Undang, semisal Jakarta dijadikan daerah khusus ekonomi misalnya, berhubung dengan RUU IKN maka lembaga-lembaga ekonomi seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan OJK, dan lainnya harus tetap di Jakarta. “Jakarta tetaplah harus sebagai daerah yang mempunyai kekhususan walaupun nanti sudah tidak sebagai ibukota, untuk itu harus dipersiapkan dari sekarang rancangan ke depan kekhususan Jakarta secara Undang-Undang yang jelas”, tegas Jimly. Jimly juga menilai RUU IKN yang saat ini dalam rancangan masih banyak kelemahan-kelemahan yang lebih hanya mengatur secara otorita. Otorita itu manajmen yang mengatur pada kawasan atau lingkungan hidup/ cagar budaya/ cagar alam, bukan untuk ibukota. “RUU IKN itu yang sekarang ini lebih ke arah otorita, mengatur pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, mestinya sistemnya dulu yang dirancang baru pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, sebelum ada Undang-Undang yang menerangkan sebuah kota menjadi ibukota, tidak dibenarkan jika membangun dengan dana APBN (Anggaran Pemerintah Belanja Negara)”, Tegas Jimly. Sementara Dailami Firdaus menyetujui untuk dipersiapkan sebuah konsep yang nantinya menjadi sebuah produk hukum untuk masa depan kota Jakarta kelak pasca pindah ibukota. “merespon RUU IKN, rumusan rancangan produk hukum dari empat senator jakarta terkait ke-khususan jakarta pasca pindah ibukota diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat agar lebih memahami prihal ini, diperlukan sosialisasi melalui media dengan mengundang pers”, ujar Bang Dai, sapaan akrab Dailami Firdaus. Sementara Sylviani Murni yang lebih akrab dengan sapaan Mpok sylvi memberikan pendapatnya terkait rencana pemindahan Ibu kota agar tidak malah menambah hutang negara. “jika nanti ibu kota di pindahkan, bagaimana dengan persiapannya? Dengan banyaknya lubang tambang serta dengan pertanahan di ibukota baru, serta penggunaan dana APBN yang tidak melanggar Undang-Undang, dan yang paling penting jangan sampai menambah hutang” ujar mpok Sylvi. Mpk Sylvi juga mengusulkan untuk diadakan rapat secara rutin guna mempersiapkan rumusan usulan dari empat senator Jakarta terkait kehususan kota Jakarta kelak ketika pindah ibukota. “saya berharap pertemuan semacam ini menjadi agenda rutin agar lebih fokus mempersiapkan rumusan dari kita (empat anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta) terkait konsep kekhususan kota Jakarta.

Ketua DPD RI: Aset Jakarta Harus Diperhatikan Jika Ibukota Dipindah

oleh jakarta

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh stakeholder terkait memperhatikan aset DKI Jakarta jika ibukota sudah dipindah ke Kalimantan. Terlebih, muncul skema yang menyebut pengusaha bisa membeli atau menguasai barang milik negara. Hal itu disampaikan LaNyalla saat memberikan Keynote Speech di Diskusi Interaktif Menata Jakarta Sebagai Pusat Perekonomian di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). "Bagaimana nasib aset-aset negara yang ada di Jakarta? Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, karena saat ini masih menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Ada yang menyebut aset-aset tersebut bisa dibeli atau dan dimiliki oleh swasta. Ada juga yang bilang akan ditukar guling. Ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan polemik," ujar LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, dalam buku Saku Pemindahan IKN yang dikeluarkan Bappenas, jelas disebutkan dalam Klausul Sumber Pembiayaan IKN salah satunya dengan Pemanfaatan Aset atau Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta. Hal itu dilakukan dengan empat skema yaitu pertama Perubahan Peruntukan Aset, Kedua Optimalisasi Ko-efisien Lantai Bangunan, Ketiga Konsolidasi Aset dan Keempat Pemanfaatan Aset di Jakarta oleh Pihak Ketiga Potensial. "Di dalam Buku Saku IKN dijelaskan kalau penerapan alternatif strategi optimalisasi aset atau Barang Milik Negara itu dilakukan dengan mengacu kepada Master Plan Jakarta untuk memberikan daya tarik sekaligus kepastian rencana pengembangan ekonomi atau bisnis bagi pengusaha," katanya. "Pertanyaan sederhananya, siapa pengusaha yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau menguasai Barang Milik Negara di Jakarta? Yang kita semua tahu, harganya sudah pasti di kelas premium. Ini harus jadi perhatian bersama," sambungnya. LaNyalla juga menjelaskan meskipun DPD RI, melalui Ketua Komite I saat itu dilibatkan dalam pembahasan UU IKN, namun beberapa catatan dari DPD tidak diakomodasi. "Senator Pak Teras Narang terlibat dalam pembahasan di fase pertama, tetapi dalam Pandangan Akhir, DPD RI memberi delapan catatan kritis kepada Pemerintah. Dan dokumen tersebut dapat diakses oleh publik melalui Kesekjenan DPD RI, untuk sama-sama kita ketahui, apakah catatan kritis DPD RI diakomodasi atau tidak dalam praktek di lapangan," tukasnya. Yang tidak kalah penting, ujar LaNyalla, adalah perlunya memikirkan new-positioning Kota Jakarta dengan matang. Sejak awal, Jakarta harus menentukan mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Seperti Hong Kong, Singapura dan Tokyo yang merupakan kota keuangan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Melbourne, Munich, Oslo, Roma, Stockholm. Atau menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya," katanya. Hadir dalam kesempatan itu Senator DPD RI asal DKI Jakarta Sylviana Murni, Pakar Otonomi Daerah Profesor Djohermasnyah, Mantan Anggota BPK RI Prof. Bahrullah Akbar, Ketua LKB Beky Mardani, Sejarawan Indonesia JJ Rizal, Tokoh Betawi Biem Benyamin, Budayawan Nasional Syamsuddin Hawsy, Sekretaris Ikatan alumni Lemhanas Dadang Solihin dan Sekretaris Majelis Adat Betawi Chair Ramadhan. (*)

Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, Sultan Usulkan Pemerintah Terapkan Multi IKN

oleh jakarta

Jakarta, dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan agar Pemerintah dan DPR menerapkan sistem Multi Ibukota Negara (IKN) yakni IKN Jakarta dan IKN Nusantara. Usulan tersebut disampaikan Sultan di tengah proses pembahasan revisi UU DKI Jakarta oleh DPR dan DPD RI. "Jakarta dan sekitarnya tidak akan pernah bisa dinafikan dari ingatan bangsa sebagai wilayah historis yang paling menentukan bagi ke-Indonesiaan kita. Jakarta dengan segala kekurangannya adalah Aset nasional yang tak ternilai harganya", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (21/02). Posisi Jakarta, kata Sultan, sebagai kota sejarah berdirinya negara bangsa ini tidak diabaikan begitu saja setelah kita mendapatkan lokasi IKN baru. Jadi kami berpendapat bawah status IKN Jakarta tak perlu dicabut. "Biarkan negara ini memiliki lebih dari satu IKN dengan fungsinya masing-masing, kenapa tidak? Lebih bagus jika Istana negara berdiri di mana-mana kalau ingin pemerataan pembangunan dilakukan secara lebih presisi", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Menurutnya, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap keberadaan dua IKN, kita hanya harus memastikan tidak terjadi dualisme kepemimpinan presiden di NKRI ini. Jakarta dan Nusantara harus berbagi peran strategis dalam posisinya sebagai IKN. "Multi IKN akan memungkinkan Indonesia mampu tumbuh secara seimbang tanpa harus saling menegasikan secara sosio-historis. Karena akan menjadi aneh bagi bangsa ini saat mengetahui istana negara dan gedung MPR RI dijual atau setidaknya hanya dijadikan moseum Nasional. Salam Jasmerah", tutupnya.(**)

Ketua DPD RI Minta Tak Ada Penggusuran Paksa Lahan Rakyat di IKN

oleh jakarta

BENGKULU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menghindari penggusuran paksa lahan rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. LaNyalla mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah yang sangat mendasar, yakni soal penguasaan lahan, sebelum melakukan pembangunan. Sebab, Informasi yang terus berkembang, kepemilikan tanah di lokasi calon IKN Nusantara tersebut merupakan kepemilikan masyarakat lokal secara turun temurun. Sementara sebagian lainnya, milik para transmigran. "Maka ini harus dipastikan selesai dengan baik. Saya mengingatkan tak boleh ada sama sekali penggusuran paksa lahan rakyat demi alasan pembangunan IKN Nusantara. Saya tak mau hal itu terjadi," tegas LaNyalla di sela kunjungan kerja di Bengkulu, Selasa (15/3/2022). Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah menyelesaikan hal tersebut terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan. "Jangan menunggu hingga terjadi bentrokan antara rakyat sebagai pemilik lahan turunan dengan kepentingan elit dalam pengelolaan mega proyek IKN Nusantara," kata LaNyalla mengingatkan. Bagi LaNyalla persoalan ini fundamental. Pemerintah diharapkan lebih transparan dan serius agar tidak menuai konflik berkepanjangan. LaNyalla juga menyoroti masalah reforma agraria. Pasalnya bukan sedikit konflik yang terjadi tentang lahan yang sudah dikuasai rakyat secara turun-temurun, namun tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya secara hukum. "Akhirnya dirampas perusahaan yang kemudian sanggup mengurus izin konsesi atau bahkan sertifikat. Ini kan tidak adil. Akhirnya rakyat dipaksa pergi dari tanah yang sudah puluhan tahun dikuasainya," sesal LaNyalla. Jika sudah begitu, LaNyalla menilai masyarakat bukan cuma kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan sumber kehidupan. "Saya ingatkan aparat untuk tidak melakukan intimidasi, penggusuran paksa bahkan tindakan represif,” tegas LaNyalla. Di lokasi IKN, ada begitu banyak tumpang tindih klaim izin konsesi perusahaan, yang sebelum kedatangan megaproyek ibu kota baru pun sudah menimbulkan banyak konflik agraria. Secara umum, di Kalimantan Timur, penguasaan lahan pun semakin timpang antara rakyat kecil yang umumnya bertani dengan lahan yang dikuasai perusahaan tambang hingga perkebunan. Dari catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam lima tahun terakhir muncul 50 konflik agraria dengan luas 64 ribu hektar di Kalimantan Timur.(*)

RAPAT EVALUASI KERJA TAHUN 2021 DPD PORMIKI DKI JAKARTA

oleh jakarta

DPD PORMIKI DKI Jakarta menyelenggarakan event tahunan yaitu Rapat Evaluasi Kinerja Pengurus DPD DKI Jakarta. Melalui kegiatan ini diharapkan pelayanan kepada PMIK DKI menjadi lebih baik. Rapat ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam tahun yang telah berjalan. Hasil evaluasi dapat dijadikan pijakan untuk rencana tindak lanjut kegiatan masing-masing Bidang atau Divisi Bertempat di STIKes Tarumanagara, Rapat dihadiri Ketua DPD PORMIKI DKI Jakarta, Hasan Sadikin dan Koordinator bidang serta seluruh pengurus. Acara dimulai dari Registrasin, Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, MARS PORMIKI ,Hymne PORMIKI, Laporan Program Kerja selama tahun berjalan dan Keuangan oleh Ketua DPD PORMIKI DKI Jakarta beserta Bendahara, kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Program Kerja oleh masing-masing bidang. Selanjutnya dipresentasikan mengenai hasil kegiatan, Pembahasan Program Kerja, dan Rencana Tindakan Tahun Depan oleh Bidang Kesekretariatan, Bidang Humas, Bidang Organisasi, Bidang Diklat, dan Bidang Pengembangan Sistem Informasi.