Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Forum Silaturahmi Purnawirawan dan Rakyat Jawa Barat Deklarasi Kembali ke UUD 1945

15 September 2022 oleh jakarta

CIMAHI - Deklarasi mengembalikan UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan lewat adendum disampaikan dalam Forum Silaturahmi Purnawirawan dan Rakyat Jawa Barat, Rabu (14/9/2022), di Cimahi, Kabupaten Bandung. Deklarasi itu disampaikan melalui Sikap dan Pernyataan Forum Purnawirawan dan Rakyat Jawa Barat, yang dibacakan Ketua Umum Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kolonel TNI Purn Sugeng Waras. Sikap itu ditandatangani Tokoh Masyarakat Jabar Ceu Popong Otje Djundjunan, Laksamana Purn TNI Slamet Subianto, serta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. "Kami Forum Purnawirawan dan Rakyat Jawa Barat menyatakan sikap untuk tetap memegang teguh dan mempedomani Pancasila sebagai Filsafat hidup Bangsa Indonesia dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, atau yang asli," tutur Sugeng Waras. Terkait empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, menurutnya harus diamandemen kembali untuk dibatalkan. "UUD 1945 harus diberlakukan kembali seutuhnya, diawali mulai dan Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasannya, untuk kemudian disempurnakan melalui Adendum,” paparnya. "Pembahasan, Perumusan, Kesepakatan, Perumusan dan Penetapan tersebut harus dilakukan secepatnya secara seksama tepat, jujur, benar, adil, beradab dan bermartabat," imbuhnya. Sugeng Waras menjelaskan, sikap ini dibuat untuk mengembalikan Keutuhan serta Martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sepenuhnya berdaulat. Sementara itu, salah satu nara sumber di acara tersebut, pemerhati Konstitusi, Hatta Taliwang, menilai bahwa Indonesia memang harus segera diselamatkan. "Yang pertama adalah yang sesuai dengan yang sering diungkapkan oleh pak Nyalla bahwa kedaulatan rakyat kita semakin tergerus setelah naskah UUD 1945 asli diubah sebanyak 4 kali. Ini saya bilang seperti tanda tanda awal kehancuran Indonesia," ujar Hatta. Yang kedua lahirnya presiden boneka di Indonesia akibat penerapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR. “Akibatnya presiden hanya bisa diusung koalisi partai, padahal banyak putra putri bangsa yang sangat layak menjadi presiden,” ujar Hatta. Dan tanda-tanda yang ketiga adalah ekonomi semakin rusak dan kita semakin dikuasai oleh para oligarki. Serta yang keempat adalah yang paling mengerikan dimana saat itu karena Konstitusi 2002 telah mengubah Pasal 6 UUD 1945 dengan menghapus kata “Asli” pada kalimat; ‘Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli’. "Lama-lama kita menjadi seperti negara Singapura," ujarnya. Nara sumber lain, Kepala Staf Angkatan Laut ke-19 Laksamana TNI Purn Slamet Subianto juga senada dengan Ketua DPD dan Hatta Taliwang. Kata dia, Indonesia harus bersatu melakukan perubahan untuk bergerak ke depan. Slamet menegaskan, Indonesia saat ini sengaja dipecah belah dan Indonesia menjadi karut marut karena Indonesia tidak pernah berpegang pada tujuan bernegara. “Untuk itu kita harus kembali ke UUD 45 naskah asli dan kita harus bersatu dengan bersandar kepada Pancasila kita," katanya. Dalam acara tersebut, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni, Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Senator asal Sulsel Andi Ichsan, Senator asal Aceh Fahrul Razi, dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin. Sementara di tempat acara juga hadir Kepala Staf Angkatan Laut ke-19, Laksamana TNI Purn Slamet Subianto, Sekretaris Umum DHD 45 Jabar Mayjen TNI Robby Win Kadir, Ketua PEPABRI Kota Cimahi Brigjen TNI Purn Kun Priambodo, Ketua Umum FPPI Kolonel TNI Purn Sugeng Waras. Hadir juga beberapa tokoh dan narasumber seperti Rizal Fadilah, Alfian Tanjung dan Hatta Taliwang. (https://nasional.okezone.com/read/2022/09/14/337/2667559/forum-silaturahmi-purnawirawan-dan-rakyat-jawa-barat-deklarasi-kembali-ke-uud-1945)

Ketua DPD RI Ungkap Potensi Ancaman Jika UUD Tidak Kembali ke Naskah Asli

15 September 2022 oleh jakarta

Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan bangsa ini sedang menghadapi sejumlah ancaman setelah UUD 1945 ditinggalkan melalui perubahan konstitusi yang dilakukan tahun 1999 hingga 2002. Saat menyampaikan keynote speech di Forum Silaturahmi Rakyat Jawa Barat bertema 'Bersama Menegakkan Kedaulatan NKRI Kembali ke UUD 1945 Asli' di Cimahi, Kabupaten Bandung, LaNyalla mengajak seluruh elemen menyadari ancaman-ancaman tersebut. "Ancaman tersebut dimulai dengan penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dengan metode damai atau non-militer. Yaitu menjauhkan generasi bangsa itu dari ideologinya. Untuk kemudian dipecah belah persatuannya dan dipengaruhi, dikuasai dan dikendalikan pikirannya," tuturnya, Rabu (14/9/2022). Menurutnya, dengan cara ini generasi bangsa tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri atau identitas, serta gagal dalam regenerasi untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa. "Sesudah itu, terjadilah pencaplokan bangsa oleh bukan orang Indonesia asli yang akan dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu; kuasai perekonomian, kuasai politik, dan terakhir kuasai Presiden atau Wakil Presiden," katanya. LaNyalla menjelaskan, hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Dasar hasil perubahan 2002 telah mengubah Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 dengan menghapus kata 'Asli' pada kalimat; 'Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli'. Menurutnya, jika bukan Orang Indonesia Asli dapat menguasai tiga epicentrum penting tersebut, tidak ada lagi yang bisa dilakukan. "Anda akan tersingkir dan menjadi penduduk marginal yang tidak kompeten, dan tidak mampu bersaing, karena terbelit kemiskinan. Lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang akan dilanggengkan. Generasi masa depan akan menjadi generasi terpinggirkan yang akan dihabisi," katanya. Hal ini juga yang membuat LaNyalla berkampanye untuk menata ulang Indonesia untuk menghadapi tantangan masa depan yang semakin berat. "Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri, berdikari. Dan kita harus kembali ke Pancasila agar tidak jadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter," ajaknya. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, para pendiri bangsa sudah merumuskan Demokrasi Pancasila sebagai sistem paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku. "Para pendiri bangsa memutuskan bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal barat murni, atau sistem komunisme timur. Itulah alasan Sistem Demokrasi Pancasila dipilih. Karena hanya sistem demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat," terangnya. Dia menerangkan, ciri utama dan mutlak dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa yang berbeda-beda, terpisah-pisah, menjadi terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara ini. "Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Di mana terdapat unsur dari partai politik. Unsur dari utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap," ujarnya. Namun, LaNyalla membenarkan jika Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli mutlak harus disempurnakan agar tidak mengulang praktik penyimpangan seperti di era Orde Lama dan Orde Baru. "UUD 1945 naskah asli dapat kita sempurnakan melalui adendum. Oleh sebab itu, kita harus selalu belajar dari sejarah. Mari satukan tekad mengakhiri polarisasi bangsa dan kembali bergandengan tangan. Merajut masa depan dengan menjadi bangsa yang besar," katanya. LaNyalla pun mengajak untuk menggaungkan gerakan ini sampai ke akar rumput. "Gaungkan sampai ke warung-warung kopi. Agar tercipta kesadaran kolektif. Sehingga energi rakyat bertemu dengan energi langit, agar ridlo dan takdir Allah SWT datang untuk Indonesia yang lebih baik," ucap Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. Sementara itu, Ketua Umum FPPI Kolonel TNI Purn Sugeng Waras mengaku sangat setuju dengan apa yang diutarakan oleh Ketua DPD RI. Dia mengatakan Indonesia harus segera diselamatkan. Terutama, imbuh Sugeng, terkait dengan amandemen yang bunyinya menghilangkan kata orang Indonesia asli di pasal tentang presiden Indonesia. "Ini harus kita bongkar dan kembalikan ke UUD 45 naskah asli, saya senang ada sosok yang sangat mengerti dan mengawal ini seperti Bapak LaNyalla. Kali ini saya yakin di bawah ikhtiarnya Pak Nyalla, semua hal ini akan kita rebut kembali. Mari semua, ini semua belum terlambat," ujarnya. Dalam acara tersebut, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni, Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Senator asal Sulsel Andi Ichsan, Senator asal Aceh Fahrul Razi, dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin. Sementara di tempat acara juga hadir Kepala Staf Angkatan Laut ke-19, Laksamana TNI Purn Slamet Subianto, Sekretaris Umum DHD 45 Jabar Mayjen TNI Robby Win Kadir, Ketua PEPABRI Kota Cimahi Brigjen TNI Purn Kun Priambodo, Ketua Umum FPPI Kolonel TNI Purn Sugeng Waras. Hadir juga beberapa tokoh dan narasumber seperti Rizal Fadilah, Alfian Tanjung dan Hatta Taliwang. (https://www.liputan6.com/news/read/5070140/ketua-dpd-ri-ungkap-potensi-ancaman-jika-uud-tidak-kembali-ke-naskah-asli)

Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI Soroti Permasalahan Perizinan Tambang di Daerah

15 September 2022 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai perlu adanya perbaikan regulasi perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan. Problematika tersebut terjadi karena adanya perubahan pengalihan kewenangan dari daerah ke pusat. Terkait hal tersebut BULD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar pertambangan untuk menggali informasi tentang problematika perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan serta perbaikan tata kelola pertambangan Indonesia dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan implikasinya terhadap daerah. [image]blud 1.jpeg[/image] Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menjelaskan pihaknya saat ini sedang fokus pada pemantauan Perda dan Ranperda yang berkaitan tentang pertambangan. Menurutnya, kewenangan pemda yang diambil alih oleh pusat saat ini mengakibatkan sistem perizinan berubah, baik dibidang pertambangan maupun kehutanan. Dinamika kembali bergulir dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan munculnya UU Cipta Kerja membuat implikasi kepada kewenangan daerah. “Terkait permasalahan peralihan kewenangan perizinan ke pusat, daerah harus melakukan penyesuaian melalui Perda dan Ranperda terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu BULD juga menyoroti dampak negatif yang terjadi pada masyarakat daerah akibat eksploitasi tambang,” ungkap Stefanus BAN Liow saat membuka RDP tersebut, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/9/22). Pada kesempatan tersebut, Pakar Hukum Pertambangan sekaligus pengajar di Universitas Tarumanegara Jakarta Ahmad Redi, mencermati persoalan terkait pelaksanaan legislasi/regulasi minerba terutama masalah perizinan, kegiatan usaha pertambangan, serta dampak lingkungan hidup serta implikasinya terhadap kewenangan di daerah. “Tata kelola SDA di daerah ini butuh intervensi luar biasa dari DPD RI, karena ini menyangkut masyarakat di daerah, saya kira jika DPD bisa mendorong dan mencari solusi akan permasalahan ini akan luarbiasa efeknya bagi daerah,” ujar Ahmad Redi. Senada dengan itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Sumber Daya Ekstraktif Migas, Pertambangan dan SDA Aryanto Nugroho mengatakan dalam pengelolaan SDA di Indonesia terkait tata kelola pasti berbicara tentang partisipasi, akuntabilitas dan transparansi. Menurutnya, fenomena saat ini daerah yang mempunyai SDA tinggi mempunyai kecenderungan miskin dan tertinggal dan tidak sebanding dengan dengan SDA yang sudah dieksploitasi. Lebih lanjut Aryanto menambahkan, beberapa hal yang harus dilakukan adalah sinkronisasi regulasi, membentuk unit pengawas di daerah, memperbaiki mekanisme keterbukaan informasi perizinan, integrasi kanal pengaduan dan mekanisme penanganan, mengembangkan mekanisme kolaboratif untuk akuntabilitas izin pertambangan. “Mirisnya sebagian besar daerah yang kaya akan SDA kemiskinannya rata-rata tinggi, dan laju perekonomian di daerah tersebut rendah, ini yang harus diperbaiki dampak dari eksploitasi tersebut, agar dari dampak negatif menjadi transisi energi yang berdampak baik bagi daerah itu,” ungkap Aryanto. (https://koranindonesia.id/buld-dpd-ri-soroti-permasalahan-perizinan-tambang-di-daerah/)

Sosialisasi 4 Pilar, Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono: Kita Beruntung Punya Pancasila

15 September 2022 oleh jakarta

Seram Barat – Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan Tema: Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMA Muhammadiyah Limboro, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (14/9/2022). “Mari Katong samua sama menjaga NKRI dengan baik, sehingga generasi penerus terutama siswa yang hadir untuk ikut kegiatan ini, ke depan harus menjadi pemimpin untuk memperkokoh NKRI yang kita cintai,” kata Nono. Bilamana tidak ada Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, kata Nono, maka Katong samua terkotak katik antar umat beragama, olehnya itu dengan adanya Pancasila akhirnya dapat mempersatukan Kita antar umat beragama, sebagai orang basudara di Indonesia terutama di Daerah Provinsi Maluku. Dia ingatkan jangan sampai masyarakat terjebak oleh adu domba-adu domba yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Menurut Nono Sampono, masyarakat Indonesia sangat beruntung karena memiliki Pancasila sebagai dasar. ”Kita beruntung punya Pancasila, Pancasila ini dengan perjuangan seluruh pihak, kemudian menjadikan Indonesia tetap teguh, tegak, tetap eksis, dan tidak terpecah,” ujar dia. Untuk itu, dia mengingatkan kembali tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasilah yang menjaga bangsa Indonesia dari perpecahan di tengah keberagaman. Lebih lanjut Nono Sampono menjelaskan, untuk merebut kemerdekaan di tangan penjajah, pejuang terdahulu dimulai dari Pulau Jawa, Sumatera dan Indonesia bagian Timur bersatu padu dengan gigih, taruhan nyawa dan berlumuran darah untuk merebut kekuasaan dari tangan penjajah dari bangsa asing pada tahun 1942. “Selanjutnya tahun 1945 Indonesia di Proklamirkan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Sampono. Senator asal Maluku itu berharap sosialisasi empat pilar kebangsaan menjadi bekal terutama bagi milenial untuk hidup berbangsa dan bernegara dengan baik. Pasalnya, saat ini kesadaran terhadap pengalaman Pancasila mulai berkurang dan adanya berita hoaks dapat mempengaruhi generasi milenial. Oleh sebab itu, ideologi Pancasila harus digencarkan agar Bangsa Indonesia semakin mantap dengan persatuan dan kesatuan. “Di era globalisasi dan budaya asing yang masuk dapat menyebabkan pengaruh negatif lebih banyak. Dengan pembekalan empat pilar kebangsaan kepada pemuda agar lebih memfilter informasi sehingga NKRI terus terjaga,” pungkas beliau. (https://liputan.co.id/2022/09/sosialisasi-4-pilar-nono-sampono-kita-beruntung-punya-pancasila/)

Pemberhentian Fadel Muhammad Dari Pimpinan MPR Sesuai Mekanisme DPD

14 September 2022 oleh jakarta

Jakarta – DPD RI mengajukan menarik dukungan terhadap Fadel Muhammad sebagai wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. “Keputusan telah diambil dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagail wadah pengambil keputusan tertinggi”, kata Mahyu Dharma Kepala Biro Protokol DPD RI di Jakarta, Selasa (13/9/2022). Adapun yang membacakan sikap DPD RI adalah Sekjen DPD, sesudah Ketua DPD RI Lanyala Mattaliiti mendelegasikan pada yang bersangkutan. Yang kemudian didelegasikan kepada Kepala Biro Protokol DPD RI. Sebelumnya pengacara Fadel Muhammad melaporkan ke Mabes Polri karena dalam Surat DPD RI kepada MPR RI menggunakan kalimat Mosi Tidak Percaya yang berlaku dalam Sistim Perlementar, sedangkan UUD 1945 menganut Sistim Presidensial. (https://indomerdeka.com/2022/09/13/sekjen-dpd-ri-hilangkan-kalimat-mosi-tidak-percaya-sistim-parlementer/)

Sidang Paripurna DPD RI Usulkan Harga BBM Sesuaikan Harga Minyak Dunia

14 September 2022 oleh jakarta

Jakarta - DPD RI memberikan beberapa pertimbangan terhadap RUU APBN 2023 diantaranya mengkaji kembali penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sehingga tidak membebani rakyat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1 DPD RI yang beragendakan Laporan Komite IV terkait Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN tahun anggaran 2023 dan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2021. Sukiryanto menjelaskan subsidi kepada rakyat merupakan kewajiban pemerintah atas amanat konstitusi. Pernyataan Sukiryanto disambut baik oleh sejumlah anggota DPD RI lainnya. Diantaranya, Senator asal Provinsi Riau Edwin Pratama Putra yang menyayangkan sikap pemerintah yang selalu menyesuaikan harga BBM dengan kenaikan harga minyak dunia, namun tidak berlaku sebaliknya apabila harga sedang turun. "Beberapa waktu lalu tren harga minyak dunia sempat turun, oleh karena itu sebaiknya DPD RI mengajukan usulan tegas agar harga BBM dapat ikut diturunkan di saat harga minyak dunia sedang mengalami penurunan," ujar Edwin, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Selasa (13/9). Senada dengan Edwin, Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung menambahkan dalam kondisi yang serba sulit ini sangat tidak elok bagi pemerintah untuk menaikan harga BBM. "Yang harus kita semua pahami adalah subsidi BBM adalah kewajiban negara bukan beban negara, karena dampak buruk apabila subsidi dicabut maka terjadi juga lonjakan harga kebutuhan pokok dan transportasi yang tentunya memberatkan masyarakat," tutur Tamsil. Tamsil menambahkan RUU APBN hendaknya juga menurunkan tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun untuk memberikan stimulus kepada sektor riil dan UMKM serta memberikan subsidi bunga yang lebih tinggi kepada kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ulta Mikro (Umi) sehingga bunga yang ditanggung masyarakat sebagai penerima program tersebut menjadi 0 persen. "Antusiasme masyarakat yang tinggi dalam pengajuan dana bantuan UMKM juga sebaiknya dibarengi dengan penurunan bunga UMKM, karena yang terjadi saat ini banyak UMKM kita yang mendahulukan pengembalian pinjaman beserta bunganya, namun justru mengorbankan kebutuhan konsumsi mereka. Akibatnya, banyak terjadi gizi buruk dikalangan pelaku UMKM dan ini harus menjadi perhatian kita," sambung Tamsil. Sementara itu, DPD RI juga memberikan pertimbangan tertulis terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 yang menekankan agar pemerintah sebagai pengelola keuangan dapat terus melalukan upaya-upaya perbaikan secara berkelanjutan. “Target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada APBN 2021 tidak tercapai. Gagalnya pencapaian target asumsi ekonomi makro tahun 2021 secara umum harus dijadikan sebagai evaluasi atau pembelanjaran dalam menjalankan APBN tahun 2022 dan penyusunan kebijakan APBN tahun 2023," tambah Sukiryanto. (https://www.askara.co/read/2022/09/13/30922/sidang-paripurna-dpd-ri-usulkan-harga-bbm-sesuaikan-harga-minyak-dunia?preview=1)

Komite III DPD RI Bahas Evaluasi Haji 2022 dan Rencana Kerja Kemenag Tahun 2023

14 September 2022 oleh jakarta

Jakarta – Komite III DPD RI menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi membahas program kerja Kementerian Agama RI Tahun 2022 dan rencana kerja Tahun 2023, serta pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2022 M/1443 H. Setelah dua tahun penyelenggaraan ibadah haji tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19, maka pada tahun 1443 H/2022 ini, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membuka layanan ibadah haji. Secara teknis, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 mengalami beberapa penyesuaian regulasi dan kebijakan, baik yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia. “Hal ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bukan saja bagi pemerintah Indonesia tetapi juga calon jamaah haji Indonesia,” tukas Ketua Komite III Hasan Basri membuka rapat kerja tersebut didampingi Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya, dan Muslim M Yatim, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/9/22) Pada rapat kerja ini, Komite III menggali informasi dan konfirmasi secara langsung dari Kementerian Agama terkait penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, yang meliputi seluruh aspek teknis maupun non teknis dan yang menjadi satu kesatuan rangkaian dari penyelenggaraan ibadah haji, baik pada masa persiapan maupun pada saat pelaksanaan ibadah haji. “Oleh karena itu berdasarkan Pasal 27 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, DPD RI wajib melakukan pengawasan atas penyelenggraan ibadah haji, yang secara teknis dilakukan oleh Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi urusan keagamaan,” tukasnya. [image]WhatsApp Image 2022-09-14 at 1.47.49 PM.jpeg[/image] Pada kesempatan ini, Komite III juga mendalami realisasi program kerja Kementerian Agama tahun 2022 dan rencana kerja dan anggaran Kementerian Agama tahun 2023. Pada tahun 2022 alokasi anggaran Kemenag sebesar Rp 67,1 triliun, namun sebagaimana dirilis oleh beberapa media, realisasi belanja anggaran pada Juli 2022 baru mencapai 55.55% dari target 75%. Adapun pada tahun 2023, sebagaimana RAPBN 2023, Kementerian Agama akan memperoleh anggaran sekitar Rp. 70.4 triliun. “Komite III meminta penjelasan terkait gambaran dan rencana kegatan dan anggaran Kemenag sebagaimana alokasi anggaran dimaksud,” ucap Ketua Komite III Hasan Basri. Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya mengingatkan untuk lebih memperhatikan masalah kebersihan, sanitasi pada tenda dan MCK (Toliet) jemaah haji Indonesia. “Masih banyak yang tidak layak untuk memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang sangat banyak, harus lebih diperhatikan karena berpengaruh pada masalah kesehatan,” ungkap Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat tersebut. Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite III lainnya Muslim M Yatim meminta Kemenag mengevaluasi masa tunggu haji yang masih sangat panjang bisa sampai 50 tahun, sehingga ada kemungkinan tidak bisa berangkat haji jika mendaftar sekarang. “Ini harus dicari solusinya masih terlalu panjang masa tunggu jemaah haji Indonesia, daftar sekarang belum tentu bisa berangkat,” ungkapnya. Pada forum tersebut, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan apresiasi kepada Komite III DPD RI yang memberikan dukungan terhadap Kemenag dalam menjalankan tugas kenegaraan. Berdasarkan data sebanyak 99.886 jemaah haji terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus 7.218 jemaah haji. Adapun petugas haji sebanyak 2.377 orang dengan menggunakan 2 maskapai yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines dengan jumlah 132 kloter penerbangan. “Jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 99.886 orang dan merupakan rombongan terbesar di antara negara-negara yang memberangkatkan jemaah haji. Secara umum penyelenggaraan haji 2022 berjalan baik dan lancar,” jelas Wakil Menteri Agama RI. (https://suaraindonews.com/komite-iii-dpd-ri-bahas-evaluasi-haji-2022-dan-rencana-kerja-kemenag-tahun-2023/)

Komite II RAKER dengan MENPAN RB Bahas Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

14 September 2022 oleh jakarta

Jakarta – Komite I DPD RI mendorong Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan pengadaan PPPK secara obyektif, berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Andira Aprilia Hikmat dalam rapat kerja bersama dengan MenPAN RB di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022). Andiara mengatakan, rapat kerja yang membahas tentang rencana penghapusan tenaga honorer ini diharapkan dapat segera terealisasi pada tahun 2023. Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein mengatakan bahwa penghapusan tenaga non ASN (honorer) adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun sumber daya ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Lebih lanjut Darmansyah menambahkan kebijakan pengangkatan honorer menjadi tenaga PPPK akan mempersulit posisi pemerintah daerah karena banyaknya tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun. “Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam perekrutan tenaga non ASN dikarenakan masih maraknya nepotisme, sehingga di khawatirkan akan melahirkan calon ASN yang tidak berkompeten sesuai dengan kebutuhan, ” ujarnya. Selain itu, Darmansyah menyatakan persoalan lainnya adalah proses rekrutmen yang tidak jelas, rendahnya kesejahteraan dan kualitas SDM,” jelasnya. Senada dengan Darmansyah, Senator asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengusulkan agar pemberian honor PPPK tidak menggunakan pendekatan upah minimum namun di dasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan. “Menurut saya pemberian upah atau gaji ASN yang diangkat dari honorer itu harusnya di dasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan saja,” ucapnya. Menanggapi hal itu, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi penyelesaian tenaga non-ASN dilingkungan pemerintah daerah dan pendataan non ASN bersama BKN. Lebih lanjut, Ia menambahkan KemenPAN RB juga senantiasa mendorong usulan kebutuhan PPPK pada instansi pusat maupun daerah, melalui kegiatan couchinh clinic serta pembukaan atau perpanjangan masa pengisian usulan kebutuhan PPPK melalui aplikasi E-Formasi. “Arah kebijakan pengadaan ASN 2023 dilakukan untuk PPPK refokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Reformasi birokrasi itu harus lincah, cepat dan akan mengubah kebutuhan ASN dari segi kualitas dan kuantitas,” jelasnya. (https://www.suararakyatnews.co/baca/berita-73313/komite-ii-raker-dengan-menpan-rb-bahas-rencana-penghapusan-tenaga-honorer-ahun-2023.php)

Datangi Kejagung, Komite I DPD RI Bahas Persoalan Penegakan Hukum

14 September 2022 oleh jakarta

**JAKARTA - Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penguatan kelembagan Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi dengan mengedepankan akuntabilitas dan profesionalitas kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.** Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (13/9/2022). Andiara mengatakan eksistensi penegakan hukum dapat dilihat dari bagaimana penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim dapat berperan dalam menanggulangi problem kejahatan yang ada di masyarakat. Menurut Andiara, peran yang diemban oleh penegak hukum merupakan mandat rakyat dalam mengatasi berbagai macam persoalan kemasyarakatan yang perlu dijaga. Mulai menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum merupakan pekerjaan rumah bersama. “Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum termasuk kejaksaan belum sesuai harapan. Peran kejaksaan kerap menjadi sorotan terkait dengan profesionalitasnya dalam proses penanganan perkara hukum yang masih dinilai lambat,” ucap Andiara Lebih lanjut Andiara menegaskan, saat ini diperlukan penguatan Kejakgung RI secara menyeluruh, baik dari segi substansi hukum (substance), struktur kelembagaan (structure), budaya (culture), maupun dari segi tata hubungan kerja dengan instansi pemerintah lainnya. “Salah satu hal yang mendasar dan perlu didorong untuk penguatan Kejaksaan Agung RI adalah dengan meningkatkan kemandirian (independensi) Kejaksaan Agung RI yang mutlak dalam mewujudkan penegakan hukum yang proporsional, inklusif, integratif dan partisipatif,” jelas Andiara. Senada dengan Andiara, Senator asal NTT Abraham Liyanto menyampaikan aspirasi yang diterima dari NTT terkait pelayanan publik di era digital yang serba instan dan cepat, namun masyarakat menilai kebijakan Kejakgung dalam penanganan persoalan penegakan hukum masih dinilai terlalu lambat. “Tindakan dan upaya yang dilakukan Kejakgung untuk penanganan perkara hukum yang selama ini masih lambat, salah satunya dalam hal penanganan persoalan menjamurnya investasi bodong yang perlu menjadi perhatian Kejagung untuk segera ditindak dan saya harap agar kasus-kasus seperti ini secepatnya dapat diselesaikan karena sangat merugikan masyarakat,” ucap Liyanto. [image]WhatsApp Image 2022-09-14 at 1.36.14 PM.jpeg[/image] Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kejakgung RI menghadapi berbagai kendala dan tantangan, mulai dari kurangnya integritas, kekeliruan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, eksistensi Kejagung yang masih belum diakomodir sebagai salah satu lembaga penegak hukum dalam UUD 1945, sehingga membawa implikasi terhadap landasan pijak Kejakgung RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menimbulkan ambiguitas. “Berbagai kendala dan tantangan yang kami temui di lapangan tidak menyurutkan tekad dan semangat Kejakgung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kejakgung tengah menyusun program diklat untuk meningkatkan integritas dan perubahan pola pikir, Kejagung juga terus mengoptimalkan sosialisasi dan publikasi terhadap tugas dan wewenang sebagai pengendali penangangan perkara tindak pidana,” tuntas ST Burhanuddin. (https://jakartanews.id/2022/09/13/datangi-kejagung-komite-i-dpd-ri-bahas-persoalan-penegakan-hukum/?amp=1)

Nasabah Pinjol Diperkirakan Meningkat Pasca Harga BBM Naik, Sultan Minta Kewenangan OJK Diperkuat

14 September 2022 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah melalui Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pengawasan ekstra tehadap industri finansial Technologi (fintech) atau yang dikenal dengan sebutan Pinjol pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi. “Kami memperkirakan nasabah pinjol akan meningkat drastis pasca kenaikan harga BBM yang secara langsung berdampak pada inflasi kebutuhan pokok. Sementara indeks literasi keuangan masyarakat kita masih sangat rendah”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (12/09). [image]WhatsApp Image 2022-09-14 at 1.14.34 PM (1).jpeg[/image] Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun mengungkapkan data Pinjol yang semakin menjamur saat ini. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 lalu menemukan mendeteksi 71 pinjol ilegal. Dengan demikian sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. “Pinjol merupakan fenomena pasar keuangan yang tidak bisa kita pungkiri kehadirannya, namun negara berkewajiban mengawasi secara presisi setiap aktivitas industri Pinjol. Terutama terkait perizinan, skema utang hingga kaidah promosi Pinjol yang tidak realistis”, tegasnya. Selain itu, sanksi yang tegas terhadap Pinjol Ilegal juga perlu menjadi atensi pemerintah melalui OJK dan SWI. Saya kira penegak hukum tak perlu ragu untuk mendelik Pinjol Ilegal secara pidana dengan pasal penipuan, pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE, tidak sekedar memberikan sanksi administrasi. “OJK harus diperkuat dengan kewenangan menyelidiki semua institusi Keuangan fintech. Karena dalam UU nomor 21 tahun 2011, OJK hanya berhak mengawasi lembaga keuangan non bank seperti pinjol yang dianggap memiliki legalitas dan membiarkan pinjol ilegal kepada penegak hukum”, tegasnya. Sehingga, kata Sultan, tugas preventif dan koordinatif saja tidak cukup bagi OJK untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus manipulasi dan kejahatan keuangan di lembaga keuangan. Meski demikian, Sultan juga meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi Pinjol berbunga rendah dan mengurangi perilaku konsumtif. Utang konsumtif yang tidak mampu dikembalikan hanya akan menjadi beban sosial bagi pribadi dan keluarga. (https://www.suararakyatnews.co/baca/berita-73316/nasabah-pinjol-diperkirakan-meningkat-pasca-harga-bbm-naik-sultan-minta-kewenangan-ojk-diperkuat.php)