Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Arab Saudi Bidik 15 Juta Jamaah Umrah RI, LaNyalla Minta Pengawasan Diperketat

10 November 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik kebijakan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yang menargetkan 15 juta jamaah umrah asal Indonesia. Namun, ia berharap pengawasan turut diperketat. Target 15 juta jamaah umrah asal Indonesia tiap tahun itu merupakan bagian dari program Vision 2030 Arab Saudi. Program ini menargetkan kunjungan warga negara asing, termasuk umrah, sebanyak-banyaknya. Menurut LaNyalla, kabar ini merupakan angin segar bagi pelaku bisnis Travel Haji dan Umrah. Meskipun ada saingan dengan aplikasi Smart Pilgrims yang dikucurkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. "Tentu ini kabar yang sangat baik dan diharapkan mampu menjadi pemantik perekonomian dan berdampak baik bagi usaha travel di Indonesia. Meskipun harus bersaing dengan aplikasi Nusuk dan sejenisnya,” kata LaNyalla, di sela kunjungan daerah pemilihan di Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). Namun, LaNyalla mengingatkan, pentingnya pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang harus diperketat. "Pemerintah harus berkaca dari kejadian yang lalu, saat terjadi penipuan haji dan umrah yang merugikan masyarakat. Ini tidak boleh terulang kembali, banyak masyarakat yang sudah merindukan tanah suci pasca pandemi. Sudah menabung lama, kalau tertipu kan itu keterlaluan," ujar LaNyalla. Ia menambahkan, terkait perubahan kebijakan terkait umrah yang tidak lagi dengan Kemenag tetapi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hal itu perlu diatur dengan jelas. "Jangan sampai melahirkan polemik dan rebutan lahan bisnis, karena harus tetap bermuatan ibadah bagi jemaah, bukan sekadar wisata religi semata. Harus jelas benang merahnya," katanya. Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2022/11/09/337/2704274/arab-saudi-bidik-15-juta-jamaah-umrah-ri-lanyalla-minta-pengawasan-diperketat?page=1

Komite III DPD RI Nilai Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting

09 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar terkait Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan, tujuan dari RDPU ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif. "Di kesempatan ini kami juga mengharapkan adanya pandangan dari narasumber mengenai rencana yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara," ucapnya dalam RDPU yang dipimpinnya bersama Wakil Ketua Komite III Evita Apita Maya di Ruang Padjajaran DPD RI, Selasa (8/11/2022). Hasan mengatakan, pelestarian cagar budaya merupakan hal yang sangat penting. Apalagi hal tersebut telah didukung oleh adanya regulasi berupa UU No. 11/2010 dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. “Kedua regulasi tersebut diterbitkan guna memastikan agar cagar budaya dapat terlestarikan,” imbuhnya. Dalam RDPU tersebut, sejarawan dan tenaga profesional bidang sosial budaya Anhar Gonggong menyampaikan pandangannya mengenai RUU Adat Kerajaan dan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dirinya menilai, kedua RUU tersebut akan saling tumpang tindih. "Pasti ada tumpang tindih dan ketersinggungan antara kedua hal yang direncanakan untuk dibuat undang-undangnya, saya sebagai WNI mempertanyakan kedua RUU untuk siapa dan untuk siapa dalam kaitan dengan negara ini," ucapnya. Direktur Eksekutif Bumi Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI/Indonesian Heritage Trust) Hasbiansyah Zulfahri memaparkan mengenai dasar hukum perundang-undangan mengeni cagar budaya. "Dasar hukum cagar budaya tertera pada UU Nomor 15 Tahun 1992 dan direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010, yang di dalamnya menerangkan bahwa pemerintah, Pemda, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata," kata Zulfahri. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman mengatakan bahwa pelestarian cagar budaya hanyalah kedok yang berpotensi merusak wilayah Kalimantan Tengah. "Pemerintah sedang gencar melestarikan cagar budaya, tapi bagi kami orang Kalimantan itu hanya isapan jempol belaka. Di Kalimantan Tengah, banyak wilayah cagar budaya yang dibabat habis untuk lahan kelapa sawit," tegas Habib. Dalam kesempatan yang sama Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud meminta agar pemerintah harus ikut andil dalam melestarikan cagar budaya. Menurutnya, cagar budaya tidak dapat bertahan tanpa adanya peran dan andil dari pemerintah dalam pelestariannnya. “Saya berpendapat, kalau memang mau menjaga cagar budaya, maka harus dikuasai oleh Negara. Artinya Negara hadir dalam pelestarian cagar budaya. Apabila Negara tidak ikut serta, cagar budaya itu tidak ada artinya,” tutur Cholid. (https://www.mjnews.id/2022/11/komite-iii-dpd-ri-nilai-pelestarian.html)

Komite II DPD RI Gelar RDPU Bahas RUU KSDAHE bersama Ahli Konservasi dan Akademisi

09 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan para ahli konservasi dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). apat tersebut dihadiri oleh Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi dan Ahli Kebijakan dan tata kelola hutan Wildlife Consevation Society Sofi Mardiah, Selasa (8/11/2022) di Ruang Majapahit, DPD RI Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, RDPU ini bertujuan untuk memperoleh masukan komprehensif terkait perumusan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU Perubahan atas UU No. 5/1990 tentang KSDAHE yang akan dibahas dalam secara tripartit. “Terdapat 12 ruang lingkup pengaturan RUU KSDAHE. Beberapa di antaranya mengatur tentang kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, partisipasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," jelas Bustami yang juga Anggota DPD RI dapil Lampung ini. Terkait dengan poin partisipasi masyarakat, Bustami berharap Pemerintah dapat melibatkan masyarakat setempat untuk ikut mengelola wilayah konservasi daripada menyerahkan pengelolaannya ke perusahaan swasta. Menurutnya, masyarakat setempat dinilai lebih memahami daerah yang mereka tempati. "Saya berharap agar masyarakat daerah konservasi tidak hanya dilibatkan, namun juga dapat diberi pengetahuan, ilmu pengelolaan lingkungan dan manajemen hutan sehingga dapat turut serta menjaga kelestarian lingkungan," ucap Bustami. Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi menyoroti distorsi mengenai definisi konservasi yang saat ini dinilai terlalu jauh memisahkan antara konservasi dan pembangunan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi apabila kepentingan konservasi dan pembangunan saling berbenturan. "Misalnya dalam suatu kawasan konservasi ada potensi tambang. Maka harus dicari solusi yaitu menciptakan teknologi yang tidak merusak habitat satwa liar dikawasan itu. Jangan pula atas nama konservasi kita mengorbankan kepentingan pembangunan yang berguna bagi manusia," kata Rinekso. Sementara itu, Sofi Mardiah menilai, pembangunan jalan dan infrastruktur di kawasan konservasi akan memunculkan dilema jika tidak dilakukan. Karena masyarakat di daerah sangat membutuhkan adanya pembangunan. Dirinya berharap, jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan karena polemik antara pembangunan dengan konservasi. Apalagi saat ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait konservasi. Sehingga hal tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi DPD RI dalam pengajuan RUU (KSDAHE),” ucapnya. Di akhir acara, Bustami menutup pertemuan tersebut dengan menjelaskan bahwa seluruh masukan dalam RDPU ini akan dicatat sebagai referensi pokok dalam merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU KSDAHE. (https://www.mjnews.id/2022/11/komite-ii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-ruu.html)

Komite I DPD RI Minta KPU Antisipasi Potensi Kerawanan dan Kecurangan Pemilu Serentak 2024

09 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Komite I DPD RI meminta KPU RI untuk dapat antisipasi potensi kerawanan dan kecurangan di Pemilu Serentak 2024. Komite I DPD RI juga meminta KPU RI dapat memastikan adanya jaminan bagi setiap pemilih untuk memberikan hak pilihnya dengan jujur dan adil (jurdil) dengan mengoptimalkan teknologi informasi. “Selain itu, penyelenggara Pemilu juga perlu menyikapi terkait pelaksanaan pemilu yang beririsan antara pemilu eksekutif (presiden dan wakil presiden) dan Pemilu legislatif yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Abdurachman Bahasyim pada Rapat Kerja dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Rapat Sriwijaya DPD RI, Selasa (8/11/2022). Bahasyim juga meminta agar penyelenggara Pemilu lebih memperhatikan terkait pendataan pemilih. Apalagi, lanjut Bahasyim, KPU akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan verifikasi faktual bagi peserta Pemilu. Menurut Bahasyim, tidak adanya langkah antisipasi yang baik dari KPU, dikhawatirkan dapat merugikan para peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota DPD RI. “Adanya pendataan pemilih dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta systematic sampling yang menggantikan metode sensus dalam penghitungan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD RI, dikhawatirkan dapat merugikan calon anggota DPD RI, sehingga kami harap KPU dapat mengantisipasi permasalahan pendataan dan pemutakhiran data pemilih tersebut,” imbuh Bahasyim. Pada kesempatan yang sama, Senator asal Provinsi Jambi M Syukur meminta agar penyelenggara Pemilu dapat lebih transparan dan membuka data perhitungan suara pada pemilu tahun 2024 nanti. Syukur menyarankan agar perhitungan suara dapat menggunakan sistem yang lebih baik dengan perhitungan suara secara online agar lebih cepat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia. “Perhitungan suara pemilu 2024 nanti sebaiknya dilakukan secara online yang dapat diakses oleh semua orang dalam waktu yang cepat dan tidak membutuhkan waktu sampai satu minggu,” kata Syukur. Sementara itu, Senator asal Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto mengingatkan agar penyelenggara Pemilu dapat mencegah jatuhnya korban seperti dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dirinya pun mengusulkan agar memperpendek waktu pencoblosan untuk menghemat waktu. “Pada Pemilu 2019 lalu, telah jatuhnya banyak korban dari penyelenggara Pemilu. Untuk itu sebaiknya waktu pencoblosan diperpendek sampai pukul 11 siang, agar perhitungan suara dapat lebih cepat dilakukan,” harap Liyanto. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, berdasarkan data agregat jumlah penduduk Indonesia sampai dengan semester I tahun 2022, sebesar 275.361.267 jiwa. KPU sendiri juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menggunakan data pemilih pada tahun 2019. Menurut Hasyim, kedua data kependudukan tersebut serta data penduduk pemilih Pemilu telah disiapkan pemerintah, dan KPU sendiri juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasyim mengatakan, hasil rekapitulasi data pemilih sampai Oktober 2022, data pemilih yang ada sebanyak 189.269.090 orang. Angka tersebut mengalami penurunan karena makin tertibnya administrasi kependudukan. “Mohon dukungan dari Anggota DPD RI untuk dapat memastikan para konstituen di daerah masing-masing masuk ke dalam daftar pemilih. Kami harap agar tidak ada warga negara yang tidak masuk dalam daftar pemilih,” pintanya. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut menyampaikan persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Bagja menyampaikan, sampai dengan saat ini, Bawaslu telah melakukan berbagai strategi dalam penguatan sistem pengawasan pelaksanaan Pemilu. Bawaslu juga telah membuka pelaporan pengaduan terkait menyebaran berita hoax dan black campaign yang kerap terjadi di media sosial. “Kami telah melakukan pembahasan dengan Kemenkominfo terkait permasalahan penyebaran hoax di media sosial yang kerap terjadi menjelang Pemilu. Kami berharap, setelah adanya kesepakatan dengan berbagai platform media sosial yang ada di Indonesia, dapat meminimalisir terjadinya polarisasi di tahun 2024 nanti,” tutur Bagja. Di akhir acara, Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat Daerah khususnya dalam hal rekrutmen dan memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral. (Daniel) (https://jakartanews.id/2022/11/09/komite-i-dpd-ri-minta-kpu-antisipasi-potensi-kerawanan-dan-kecurangan-pemilu-serentak-2024/)

Ketua DPD Soroti Kinerja BPOM Soal Puluhan Obat Sirop yang Punya Izin Edar Ditarik

09 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi lantaran menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Terkait hal tersebut, Ketus DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti kinerja BPOM, terlebih dalam kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke dapilnya di Jawa Timur. "Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG)," kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022). Menurut dia, BPOM tak boleh lepas tangan, lantaran diawal merekalah yang mengizinkan obat sirop ini bisa beredar. "Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ungkap LaNyalla. Dirinya juga meminta BPOM tak hanya memeriksa obat sirop saja, apa ada obat lain yang juga mengakibatkan gagal ginjal akut ini. Selain itu, LaNyalla juga meminta BPOM tak saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat. “Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas)," kata Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu. 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Adapun pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. "Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam rilis resminya, dikutip Selasa (8/10/2022). (https://www.liputan6.com/news/read/5119794/ketua-dpd-soroti-kinerja-bpom-soal-puluhan-obat-sirop-yang-punya-izin-edar-ditarik)

LaNyalla Minta Pemerintah Permudah Akses Subsidi Pakan ke Peternak Kecil dan Mandiri

08 November 2022 oleh jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik rencana pemerintah memberikan subsidi untuk pakan ternak. Hanya saja, LaNyalla mengingatkan pemerintah untuk menjamin akses bagi peternak kecil dan mandiri. "Rencana pemerintah memberikan subsidi pakan ternak cukup positif. Apalagi tujuannya untuk melakukan stabilisasi harga daging dan telur. Tapi, subsidi itu harus benar-benar tepat sasaran," kata LaNyalla, Kamis (3/11/2022). Menurutnya, peternak skala kecil dan mandiri harus mendapatkan manfaat dari program ini. "Karena merekalah sebenarnya objek dari subsidi. Oleh sebab itu, kebijakan subsidi pakan ternak harus dipastikan tidak meleset dan sampai ke mereka yang membutuhkan," kata dia. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, selama ini yang diuntungkan pasar adalah peternak korporasi. "Dengan modal yang besar serta akses pasar yang kuat, peternak korporasi jelas lebih diuntungkan dalam kondisi harga yang tidak stabil. Di sisi lain, peternak skala kecil dan mandiri terancam gulung tikar alias bangkrut," ujarnya. LaNyalla juga berharap subsidi dapat berkontribusi maksimal terhadap stabilitas harga produksi. "Jangan sampai subsidi hanya dapat dinikmati oleh pemodal besar sedangkan peternak kecil hanya menonton dan angin surga semata. Kan kasian," ujarnya. Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5115806/lanyalla-minta-pemerintah-permudah-akses-subsidi-pakan-ke-peternak-kecil-dan-mandiri

Ikut Bagikan Pas Kecil Gratis Untuk Nelayan Jakarta, Fahira Idris Apresiasi Kemenhub

08 November 2022 oleh jakarta

Jakarta, 7 November 2022 — Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok atas konsistensinya membantu nelayan dalam memperoleh status laiklaut untuk kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional dengan tonase kotor (gross tonnage atau GT) di bawah 7 melalui penerbitan dan pembagian Pas Kecil secara gratis. “Yang harus kita apresiasi bersama adalah pengajuan sertifikat Pas Kecil bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT dilakukan langsung pemerintah pusat dan untuk membuat Pas Kecil, nelayan tak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Pas Kecil ini sangat penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Fahira Idris di sela-sela Pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil dan Penyerahan E-Pas Kecil kepada nelayan/pemilik kapal berukuran dibawah 7 GT di Taman Adhi Karya Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara. Dalam acara yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok ini hadir juga Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan Kepala Kantor KSU Tanjung Priok Andi Hartono. [image]fahira1b.jpeg[/image] Menurut Fahira Idris, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal. Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal dibawah GT 7. Amanat UU Pelayaran ini, lanjut Fahira, diimplementasikan dengan sangat baik oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan cepat dan terintegrasi di mana tugas utamanya adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah GT 7. [image]fahira1c.jpeg[/image] “Selain gratis, penerbitan Pas Kecil ini sangatlah mudah, dan juga cepat. Dengan mengajukan Pas Kecil, maka kapal nelayan kecil punya sertifikat yang berlaku seumur hidup. Saya sangat mengapresiasi pelayanan prima yang dipersembahkan oleh gerai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terutama yang berada di Provinsi DKI Jakarta ini,” pungkas Fahira Idris. (Tim Media DPD)

DPD RI Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Perekrutan PPPK

03 November 2022 oleh jakarta

Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menyayangkan tingginya kasus gagal ginjal akut yang menelan korban jiwa di kelompok anak-anak. Adanya kasus gagal ginjal akut tersebut menunjukkan sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia masih lemah. Seharusnya kata Mahyudin, kewenangan pengawasan yang berada di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mencegah munculnya kasus tersebut. “Tentu kita menyayangkan terjadinya hal ini, Kementerian Kesehatan serta BPOM sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu, serta pengujian obat dan makanan. Selain itu, keduanya juga memiliki kewenangan untuk melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan, gagal dalam mengantisipasi potensi terjadinya fenomena gagal ginjal akut pada anak,” kata Mahyudin, dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-5, Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (2/11/2022). Adanya kasus tersebut, lanjut Mahyudin, tidak hanya berdampak pada hilangnya nyawa anak-anak Indonesia, tetapi juga berdampak pada sektor farmasi karena adanya zat etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup anak. “Kasus tersebut juga berdampak pada ekonomi industri farmasi, dimana terdapat kerugian sejumlah industri farmasi lantaran pelarangan sementara distribusi obat oleh Kementerian Kesehatan,” imbuhnya. Meski begitu, kata Mahyudin, DPD RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut. Salah satunya terkait pelarangan konsumsi dan distribusi obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di masyarakat. DPD RI juga mengapresiasi pemerintah yang menggratiskan biaya pengobatan penyakit gagal ginjal akut yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat. DPD RI juga mengapresiasi langkah keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh BPOM RI yang telah menyampaikan informasi kepada publik perihal hasil penelusuran data registrasi obat dan hasil uji laboratorium atas kandungan dalam obat-obatan di masyarakat. “Walau demikian, kami meminta pemerintah untuk tetap mengawal dan melakukan pengawasan melekat terhadap peredaran obat serta mengambil langkah hukum terhadap produsen obat yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, lanjut Senator asal Kalimantan Timur itu, Pimpinan DPD RI meminta Komite III DPD RI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut ini. “Khususnya terkait upaya investigasi faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal akut, baik dari sumber obat-obatan dan potensi lainnya,” kata Mahyudin. Selain masalah kasus gagal ginjal akut, DPD RI juga mengawal komitmen pemerintah yang akan menjadikan 600.000 guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 nanti. DPD RI berharap pemerintah segera menyiapkan seluruh kebutuhan teknis dalam rangka perekrutan PPPK dari guru honorer tersebut. Sehingga tak ada penyimpangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK itu. “Dengan demikian kami harapkan guru honorer yang telah menjadi PPPK dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan Indonesia untuk menghasilkan generasi unggul,” ucap Mahyudi https://liputan.co.id/2022/11/dpd-ri-kawal-penanganan-kasus-gagal-ginjal-akut-dan-perekrutan-pppk/

Sultan Najamudin Khawatir Kinerja Menteri Terganggu Kalau Maju Pilpres Tanpa Mundur

03 November 2022 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, khawatir akan kinerja para menteri, yang nanti ikut dalam Pilpres 2024 jika tidak mundur. Kritikan itu disampaikannya, sebagai respon dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, yang membolehkan menteri kabinet ikut pilpres atas seizin Presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya. "Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut", jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, Selasa 2 November 2022. Menurut dia, mestinya ada kepekaan moral dari pejabat sebagai tanggungjawab politik yang harus dijadikan nilai. Terutama dalam membangun budaya demokrasi di tengah-tengah masyarakat yang Pancasilais. Menurutnya, kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis. "Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut," tegasnya. Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan Presiden. Dimana dalam berbagai kesempatan, Presiden ingin para menteri bekerja secara maksimal, punya sense of crisis yang tinggi. Dia juga khawatir, sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik. "Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan", tutupnya. (https://www.viva.co.id/berita/politik/1539557-sultan-najamudin-khawatir-kinerja-menteri-terganggu-kalau-maju-pilpres-tanpa-mundur?page=2)

Bertemu Wantimpres, Ketua DPD RI Bahas Berbagai Persoalan Bangsa

03 November 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membahas berbagai persoalan kebangsaan yang ditinjau dari berbagai sudut pandang saat silaturahmi di Ruang Delegasi Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan itu, Rabu (2/11/2022). Turut dibahas juga persoalan-persoalan yang terjadi di daerah sebagaimana tugas dan fungsi DPD RI. Masalah daerah ini menjadi pembahasan yang sangat serius. LaNyalla mengatakan, peran, fungsi dan tugas Wantimpres yang sangat penting berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. "Wantimpres ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Kami terbuka ingin memberikan masukan, bertukar pikiran dan membahas masalah kebangsaan dan persoalan strategis nasional," katanya. Senator asal Jawa Timur itu menilai, perbaikan bangsa ini perlu dilakukan bersama untuk mewujudkan cita-cita nasional yakni kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. "Sehingga, apa yang menjadi cita-cita dan tujuan nasional ini bisa kita capai, sesuai dengan apa yang diinginkan para pendiri bangsa," tutur LaNyalla. LaNyalla melanjutkan, DPD merupakan mitra strategis pemerintah. DPD RI juga bukan berasal dari kalangan partai politik. LaNyalla mengatakan aspirasi yang disalurkannya adalah murni suara hati rakyat dan daerah. "Kami ini adalah jembatan daerah dan pusat. Maka, perlu sekiranya ke depan dilakukan pertemuan seperti ini secara berkala agar kita dapat mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi rakyat dan daerah," harap LaNyalla. Minta Masukan DPD Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menjabarkan sudah sejak lama pihaknya mencanangkan untuk berkunjung ke DPD RI. Tujuannya adalah untuk meminta masukan agar dapat dirumuskan dalam sebuah kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden. "Kami harus lebih banyak bertemu, berbincang, melihat situasi dan perkembangan, untuk selanjutnya kami analisis dan memberi masukan dalam tataran kebijakan kepada Presiden," ujarnya. Wiranto mengaku telah banyak meminta masukan dari berbagai institusi. Belum lama ini, Wantimpres melakukan pertemuan dengan para pembantu Presiden. Wantimpres juga bertemu dengan Ketua MPR RI. "Sekarang kami berkunjung ke DPD RI untuk meminta masukan dan berbincang masalah nasional yang kita hadapi bersama. Kami yakin banyak sekali referensi perkembangan di pusat dan daerah yang dimiliki DPD RI," tutur Wiranto. Selain Wiranto, jajaran Wantimpres yang hadir dalam silaturahmi adalah Putri Wisnuwardani dan Sidarto Danusubroto beserta jajaran. Sementara Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua DPD RI, Letjen TNI Mar (Purn) Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin. Turut mendampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Andiara Aprilia Hikmat (Banten), Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Persidangan, Sefti Ramsiaty.(https://www.liputan6.com/news/read/5114542/bertemu-wantimpres-ketua-dpd-ri-bahas-berbagai-persoalan-bangsa)