Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Beberkan Pelanggaran Etik, LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel Muhammad dari DPD

30 September 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad. LaNyalla pun meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional. Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Permintaan itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Agenda sidang adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan LaNyalla sebagai pengadu. Hadir Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK, Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa, serta 8 anggota BK lainnya. LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta. Saat itu hadir 8 anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik. "Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut," ucapnya. Selain itu, pada 15 Agustus 2022 ketika Sidang Paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel yang seharusnya menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, justru kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat Rapat BK. Mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel, LaNyalla mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti olehnya, sebagai pimpinan DPD, sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI. "Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," katanya. Oleh karena itu, dengan beberapa pernyataan Fadel tersebut, LaNyalla merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di hadapan para anggota DPD RI. "Saudara Fadel menuduh tanpa bukti otentik yang valid dan tidak meminta klarifikasi dahulu dari saya. Pernyataan beliau juga tidak rasional, bagaimana mungkin saya memobilisasi sampai memberikan uang dalam menggalang mosi tidak percaya," tuturnya. LaNyalla menjelaskan, dirinya bertemu Fadel pada 11 Agustus 2022 namun tidak pernah mengarahkan Fadel yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD untuk walk out pada Sidang Bersama tanggal 16 Agustus 2022. "Saya juga tidak pernah mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi dan kasar kepada beliau," tuturnya. (https://nasional.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677780/beberkan-pelanggaran-etik-lanyalla-minta-bk-berhentikan-fadel-muhammad-dari-dpd)

PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Fahira Idris: Keputusan Bijak

29 September 2022 oleh jakarta

Jakarta, 28 September 2022—Setelah mendapat sorotan luas dari publik, akhirnya PT PLN (Persero) membatalkan program konversi kompor elpiji ke kompor listrik. Alasan utama pembatalan ini adalah untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pembatalan program ini adalah sebuah kebijakan yang tepat dan bijak serta akan sangat membantu masyarakat yang saat ini sedang berupaya bangkit menggerakkan kembali roda ekonomi setelah lebih dua tahun dihantam pandemi. Anggota Komite II DPD RI yang membidangi persoalan energi Fahira Idris mengungkapkan, pembatalan program konversi kompor elpiji ke kompor listrik adalah sebuah kabar baik untuk publik. Memang dalam situasi seperti saat ini terutama karena dampak pandemi masih sangat terasa dan harga BBM subsidi yang sudah dinaikan, idealnya Pemerintah tidak mewacanakan apalagi mengambil kebijakan yang ujung-ujungnya memberatkan masyarakat. “Saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan kepada PLN karena membatalkan program konversi kompor elpiji ke kompor listrik. Ini sebuah kebijakan yang tepat dan bijak. Masyarakat terutama masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro kini bisa tenang dan nyaman karena masih mendapatkan subsidi LPG 3 kilogram dan tidak harus menggantinya dengan kompor listrik,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/9). Fahira berharap, dengan pembatalan program konversi kompor elpiji ke kompor listrik ini, Pemerintah segera merampungkan database penerima gas LPG 3 kg agar tepat sasaran dan memperbaiki manajemen operasional dan pengawasan dari hulu hingga hilir pelaksanaan distribusi gas LPG 3 kg. Selain itu, harus ada formulasi baru pola distribusi LPG 3 kg yang idealnya menggunakan pola distribusi tertutup, sehingga terhindar dari berpindahnya pengguna elpiji non subsidi ke subsidi. Disisi lain, terkait over supply listrik, menurut Fahira, Pemerintah harus mencari strategi baru agar kelebihan listrik ini diserap maksimal oleh sektor industri dan bisnis, bukan rumah tangga lewat program kompor listrik. Selain itu, harus segera direalisasikan program penyeimbangan antara daerah yang mengalami surplus tenaga listrik dan daerah yang mengalami defisit listrik di Indonesia agar kelebihan listrik yang terjadi saat ini bisa terserap. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan PLN yang telah membatalkan program konversi kompor elpiji ke kompor listrik ini. Dari sisi manapun terlebih dalam situasi saat ini, program ini akan menuai masalah jika dipaksakan realisasinya. Pemerintah paham psikologis dan suasana batin masyarakat yang saat ini memang sedang butuh berbagai kemudahan agar bisa segera bangkit memulihkan ekonomi keluarga yang selama dua tahun terganggu akibat pandemi,” pungkas Senator Jakarta ini.

Hadir di Musprovlub Muaythai Indonesia Jatim, LaNyalla Minta Kepentingan Organisasi Diutamakan

29 September 2022 oleh jakarta

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Indonesia Provinsi Jawa Timur, di Graha Kadin Jatim, Rabu (28/9/2022). Dalam sambutan yang dibacakan Ketua Harian PB Muaythai Indonesia, Fachrul Razi, LaNyalla meminta seluruh insan Muaythai di Indonesia untuk mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Indonesia Provinsi Jawa Timur, di Graha Kadin Jatim, Rabu (28/9/2022). Dalam sambutan yang dibacakan Ketua Harian PB Muaythai Indonesia, Fachrul Razi, LaNyalla meminta seluruh insan Muaythai di Indonesia untuk mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi. "Karena sukses cabang olahraga bukan diukur dari sukses organisasi saja, tetapi juga sukses prestasi para atlet," tegas LaNyalla. LaNyalla yang juga Ketua DPD RI, percaya seluruh pihak yang terlibat dalam Musprovlub Muaythai Indonesia Provinsi Jawa Timur dapat mengutamakan musyawarah mufakat agar organisasi ini cepat bergerak dan melakukan konsolidasi, untuk kemudian mencapai sasaran. . LaNyalla juga mengucapkan terima kasih KONI Jawa Timur yang memberikan dukungan terselenggaranya Musyawarah Provinsi Luar Biasa Muaythai Indonesia Jawa Timur. Sehingga roda organisasi dan kepengurusan Pengprov Muaythai Jawa Timur segera terbentuk. "Tugas utama kita sebagai pengurus cabang olahraga ini adalah bergerak cepat untuk melakukan konsolidasi organisasi, terutama di tingkat Pengprov, agar cabang olahraga ini segera siap menyongsong PON ke XXI di Aceh dan Sumatera Utara," tegas LaNyalla. Hal ini menjadi prioritas utama Muaythai Indonesia, selain dari persiapan-persiapan menghadapi event dan turnamen yang ada. Sebab, katanya, kejuaraan berjenjang akan memacu prestasi yang lebih tinggi lagi di tingkat internasional. "Karena pencarian bibit atlet Muaythai untuk menyongsong kejuaraan yang lebih tinggi, di tingkat ASEAN dan Asia dapat diukur dari kejuaraan di tingkat nasional kita, salah satunya melalui Pekan Olahraga Nasional," tutur LaNyalla. Pada kesempatan itu, hadir Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemprov Jatim, Pulung Chausar dan seluruh pengurus Muaythai Indonesia se-Jawa Timur. (dpd/eds) Sumber: https://www.mjnews.id/2022/09/hadir-di-musprovlub-muaythai-indonesia.html

BULD DPD RI Sarankan Bentuk Regulasi Baru Bidang Pertambangan

29 September 2022 oleh jakarta

Jakarta, Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) meminta penjelasan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, serta implikasinya. Ketua BULD Stefanus BAN Liow menjelaskan regulasi nasional terkait pertambangan mineral dan batubara, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, berimplikasi pada kebijakan pengelolaan pertambangan lingkungan hidup di daerah, untuk itu perlu penyesuaian secara cepat dalam pembentukan regulasi baru. “Regulasi nasional ini berimplikasi pada daerah dan kewenangannya untuk memberikan perizinan serta produk hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara,” ucap Stefanus di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Senator asal Sulawesi Utara itu berharap daerah cepat melakukan penyesuaian melalui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) di bidang pertambangan mineral dan batubara. Selain itu daerah juga melakukan penyesuaian kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan, melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan di atasnya. “Tentunya daerah juga harus memperhatikan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna pengendalian atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pertambangan,” terangnya. Wakil Ketua BULD Abdurrahman Abubakar Bahmid menambahkan kebijakan tersebut sangat berpengaruh kepada daerah. Sejak awal daerah sangat rawan konflik atas kebijakan itu seperti saat pembebasan lahan hingga penerapatannya. “Daerah sangat terasa sekali seperti akibat kerusakan tambang, dari awal pembebasan, penerapannya hingga bagi hasil. Semua menimbulkan konflik,” paparnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Abdullah Puteh mengusulkan adanya biro khusus perizinan pertambangan. Alhasil dengan adanya biro tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh perizinan. “Saya mengusulkan adanya biro khusus perizinan tambang. Hal ini sesuai dengan ucapan Pak Jokowi bahwa ‘lebih cepat lebih baik’ sehingga masyarakat mendapatkan perizinan dengan cepat,” lontarnya. Plh. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Idris F Sihite menjelaskan perizinan usaha di sektor pertambangan minerba pasca UU Cipta Kerja harus sesuai dengan wilayah hukum pertambangan. Jadi wilayah itu meliputi ruang darat, ruang laut, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. “Apabila wilayah tersebut akan diusahakan maka terlebih dahulu ditetapkan menjadi wilayah pertambangan. Prosesnya harus melibatkan Pemda serta masyarakat dan disesuaikan dengan rencana tata ruang,” beber Idris. Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaid menerangkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar, tersebar, dan beragam terhadap energi baru terbarukan (EBT). Maka dapat mendukung ketahanan potensi dan pemanfaatan EBT nasional, dan pencapaian target bauran EBT. “Kita telah memanfaatkan 0,3 persen dari total potensi sehingga peluang pengembangan EBT sangat terbuka. Terlebih didukung isu lingkungan, perubahan Iklim, dan peningkatan konsumsi listrik per kapita,” jelas Sahid. (fan/eds) Sumber : https://www.mjnews.id/2022/09/buld-dpd-ri-sarankan-bentuk-regulasi.html

Seminar Nasional HUT ke-35 IPPAT, Ketua DPD RI Ingatkan Masalah Mafia Tanah dan Reforma Agraria

29 September 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyinggung soal mafia tanah dan reforma agraria saat menyampaikan Keynote Speech Seminar Nasional HUT ke-35 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Rabu (28/9/2022). LaNyalla mengingatkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada tahun 2017 lalu tentang mafia tanah yang harus diberantas hingga ke akarnya. Saat itu, Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar mafia tanah digebuk saja tanpa pandang bulu. Saat itu, Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar mafia tanah digebuk saja tanpa pandang bulu. Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan tentang konflik agraria dan tata ruang, terutama terkait dengan lahan-lahan perkebunan dan kehutanan. Hal ini berkaitan dengan pola perambahan lahan tanpa izin dan praktik penyimpangan perluasan lahan di lapangan. "Petani dan penanam kebun skala kecil adalah mereka yang kerap kali menjadi korban. Data tentang persoalan ini juga bisa kita akses di beberapa lembaga pemerhati persoalan agraria, terutama Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA," ujar LaNyalla. Menurutnya, mafia selalu identik dengan kelompok yang melakukan kejahatan secara terencana, rapi dan sistematis. Artinya jelas, dia tidak bekerja sendiri. "Jadi kalau ada yang berhasil diungkap dan ditangkap oleh aparat penegak hukum, pasti rangkaiannya panjang. Ada big bos, ada pejabat, ada penghubung dan ada operator lapangan," papar LaNyalla.Para mafia menjalankan operasi kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerjasama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Mereka terbiasa menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, namun tersusun rapi, terencana dan sistematis. Menurut LaNyalla, inilah tantangan bagi aparatur penegak hukum, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah yang ada di Kementerian ATR/BPN, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. "Di sini jugalah peranan para Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk aktif terlibat memberantas mafia tanah," tegas LaNyalla. Menurut LaNyalla, Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus bekerja ekstra keras melakukan mekanisme double check terhadap informasi dan pernyataan yang didapatkan. Mengapa hal ini penting, sebab, LaNyalla menilai akan menjadi masalah tersendiri jika data dan keterangan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah ternyata palsu atau tidak benar. LaNyalla juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberi ruang check and re-check yang mudah untuk diakses oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melakukan validasi dan verifikasi. Ia juga meminta agar Satgas Anti Mafia Tanah juga harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas di semua lembaga, sesuai amanat Presiden. "Saya terus terang saja, tidak sedikit masyarakat yang mengadukan persoalan penyerobotan lahan dan persoalan agraria ini ke kantor saya di DPD RI. Artinya, masih ada kesulitan bagi masyarakat luas, untuk mengakses meja atau desk Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian dan Aparat Penegak Hukum," tutur LaNyalla. Persoalan berikut yang dipaparkan LaNyalla adalah soal reforma agraria, terutama dalam menangani persoalan tata ruang dan agraria terkait lahan perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Menurut LaNyalla, hakikat utama dari reforma agraria adalah usaha sistematis yang dilakukan negara untuk menata ulang kepemilikan lahan dan tanah agar tidak terjadi ketimpangan di suatu negara. “Terutama dengan menitikberatkan kepada re-distribusi lahan kepada petani kecil, masyarakat adat, dan masyarakat yang tidak memiliki tanah atau landless," tutur LaNyalla. Hingga hari ini, persoalan ini masih menjadi bagian karut marut persoalan agraria di Indonesia, selain persoalan mafia tanah sebagaimana disebutkan di atas. Sampai hari ini pula, LaNyalla menyebut pemerintah dan perusahaan perkebunan masih belum mengubah tata cara berbisnis di sektor perkebunan. "Sehingga tidak heran bila wajah pembangunan di sektor perkebunan masih sarat dengan konflik agraria, penyingkiran hak masyarakat, pelanggaran HAM, hingga pemiskinan masyarakat setempat secara sistematis akibat sistem kemitraan inti-plasma yang tidak berkeadilan, bahkan malah menghisap keringat petani kecil," tegas LaNyalla. Orientasi pembangunan ekonomi di sektor perkebunan pun tidak berubah, tetap berorientasi kepada kepentingan dan keuntungan pengusaha dan badan usaha besar. Orientasi ekonomi-politik semacam ini seolah negara kita belum beranjak dari sistem perkebunan di masa penjajahan dan Orde Baru. Pemerintah masih memberikan HGU (Hak Guna Usaha) berpuluh-tahun lamanya. Dengan begitu, hanya pengusaha dan perusahaan besar yang mendapatkan hak tersebut. Proses pemberian HGU yang dilakukan pemodal dan birokrat dilakukan secara tertutup, sehingga menyuburkan mata rantai praktik penyuapan. "Ini sudah menjadi masalah yang akut dan bersifat struktural," tegas LaNyalla. Di sisi lain, proses pemberian HGU tersebut juga bermakna sebagai pengambilalihan tanah masyarakat. Dikatakannya, Presiden Jokowi memang telah melakukan penertiban atas tanah-tanah terlantar, sebagai jawaban atas kritik masyarakat. "Tetapi lahan yang ditertibkan tersebut ternyata juga ditawarkan kepada kelompok-kelompok pemodal yang mampu mengelola dengan syarat feasibility studi, yang memenuhi syarat, sama sekali bukan untuk re-distribusi lahan kepada masyarakat dan petani kecil yang tidak memiliki lahan," jabar LaNyalla. Hal itu terekam jelas dalam pernyataan presiden dalam Kongres Ekonomi Umat ke-2 Majelis Ulama Indonesia. Dimana Presiden menawarkan lahan-lahan tersebut kepada lembaga atau badan bisnis ormas yang mampu mengelola dengan pendekatan feasibility bisnis. Di sinilah yang menurut LaNyalla menjadi letak persoalan krusialnya, karena yang akan mendapatkan tanah-tanah hasil penertiban tanah terlantar tersebut lagi-lagi kelompok yang mempunyai akses permodalan, menguasai teknologi, dan pasar. "Artinya, kelompok elit bisnis, badan-badan usaha besar, dan elit politik yang kembali yang akan memonopoli tanah," jelas LaNyalla. Padahal, seharusnya prioritas paling utama peruntukkan dari hasil penertiban tanah terlantar dan HGU-HGU bermasalah, seharusnya ditujukan untuk agenda penyelesaian konflik agraria dan re-distribusi tanah terlantar bagi kepentingan rakyat kecil, buruh tani, masyarakat tak bertanah dan yang tergusur, serta hak-hak masyarakat adat. Hadir pada kesempatan itu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim Jempin Marbun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Jonahar, Ketua Pengurus IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir, Ketua Pengda Kabupaten/Kota IPPAT se-Jawa Timur dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*) Sumber :https://jakarta.tribunnews.com/2022/09/28/seminar-nasional-hut-ke-35-ippat-ketua-dpd-ri-ingatkan-masalah-mafia-tanah-dan-reforma-agraria?page=4

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

28 September 2022 oleh jakarta

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Wakil Ketua Komite III Habib Ali Alwi yang memimpin rapat tersebut, dalam sambutannya menyatakan DPD RI telah menyepakati agar RUU Pendidikan Kedokteran menjadi Prolegnas tahun 2022. Hal ini sebagai upaya mengatasi maldistribusi dokter yang banyak dikeluhkan publik. “Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 8000 Sarjana Kedokteran belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Berkenaan dengan hal tersebut Komite III mendorong sepenuhnya percepatan RUU Pendidikan Kedokteran di DPR RI,” tutur Habib Ali pada rapat yang digelar di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan (27/9/2022). Ketua Umum PDSI, Jajang Edi Priyatno menyampaikan kekurangan dokter di daerah terpencil disebabkan kuota Fakultas Kedokteran yang tidak sebanding dengan jumlah peminat di fakultas tersebut. Selain itu, banyak dokter yang telah lulus namun tidak dapat membuka praktik karena terbentur kelulusan ujian kompetensi. “5000 orang dokter indonesia tidak bisa praktik karena terbentur dengan kelulusan ujian kompetensi yang regulasinya diadakan kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan di daerah terpencil kita kekurangan dokter tapi masih banyak oknum dokter senior yg ikut menghambat izin seorang dokter baru untuk membuka praktik karena khawatir akan persaingan. Untuk itu PDSI hadir disini untuk menyuarakan nasib dokter yang kesulitan membuka izin praktik, dimana hal ini tidak sesuai dengan Permenkes No 14 Tahun 2021,” kata Jajang. Menanggapi hal tersebut senator asal Bali Anak Agung Gde Agung merekomendasikan PDSI agar melakukan uji materil terkait monopoli organisasi profesi mengenai pemberian izin praktik kedokteran yang dilakukan oleh IDI ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya sarankan untuk bapak-bapak dari PDSI untuk mengajukan judicial review ini kepada MK. Karena diduga monopoli organisasi profesi ini telah melanggar Pasal 28 UUD 1945 perihal kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun sebaliknya apabila permasalahan tersebut disebabkan oleh norma-norma dalam UU Praktik Kedokteran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka upaya revisi UU Praktik Kedokteran dapat menjadi jalan keluar,” tutur Anak Agung. Senada dengan Anak Agung, Senator asal Sulsel, Lily A Sahurapa menyayangkan tindakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghabiskan biaya berobat keluar negeri karena beranggapan dokter lulusan luar negeri lebih kompeten. “Banyak sekali WNI yang memilih berobat keluar negeri sedangkan sebenarnya banyak anak bangsa lulusan kedokteran yang bersekolah ke luar negeri namun justru tenaganya tidak terpakai di Indonesia karena kesulitan memperoleh surat izin praktik,” ucap Lily. Dalam kesimpulan rapat tersebut, Habib Ali Alwi mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai RUU dimaksud. “Perihal Omnibus Law UU Kesehatan, kami dari Komite III secara resmi belum memperoleh informasi bahkan naskah RUU-nya. Sehingga untuk saat ini revisi UU Kedokteran tidak masuk dalam prolegnas,” ungkapnya. Namun demikian, imbuh Habib Ali, Komite III DPD RI mendorong PDSI melakukan kajian komprehensif terkait RUU Praktik Kedokteran. Sumber : https://ekspresnews.com/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-bersama-pdsi-terkait-ruu-praktik-kedokteran/

Bahas Revisi UU Statistik Bersama BPS, Sultan Usulkan Sensus Dilaksanakan Setiap 5 Tahun

28 September 2022 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar proses pengumpulan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses sensus yang saat dilakukan setiap 10 tahun dipercepat menjadi 5 tahun sekali. Hal ini disampaikan mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu saat membuka acara Focus Discussion Group (FDG) Komite IV DPD RI bersama BPS RI terkait Revisi UU Statistik Nomor 16 tahun 1997, di Bandung pada Selasa (27/09). “Data merupakan komoditas yang sangat krusial di era digital. Sehingga data yang valid dan selalu ter-update menjadi hal yang paling dibutuhkan oleh setiap pembuat kebijakan, baik pemerintah maupun swasta,” ungkap Sultan. Sehingga, kata Sultan, mengingat adanya tuntutan kemutakhiran data di era yang berkembang secara cepat saat ini, maka dibutuhkan penyesuaian proses pembaharuan data kependudukan, ekonomi dan pertanian secara cepat. Tapi saat ini UU Statistik telah mengatur bahwa sensus dilakukan setiap 10 tahun. “Ketiadaan Data ekonomi yang detail, valid dan update yang bersumber dari sensus BPS berpotensi menimbulkan masalah dan perdebatan di ruang publik. Terutama menjelang terlaksananya agenda politik 5 tahunan seperti pemilu,” tegas senator asal Bengkulu itu. Menurutnya, BPS merupakan jangkar referensi data yang sangat diandalkan dalam memenuhi kebutuhan data Nasional. Dengan data yang valid dan update diharapkan akan berdampak langsung pada efektivitas kebijakan pemerintah pusat hingga desa. “Sensus yang dilakukan sebelum berakhirnya periodesasi kepemimpinan Nasional akan menjadi barometer keberhasilan kepemimpinan Nasional dan daerah di era pemilu langsung serentak saat ini. Secara tidak langsung, hal ini tentu sangat penting bagi masa depan demokrasi kita,” tutupnya. Sumber : https://beritabuana.co/2022/09/27/bahas-revisi-uu-statistik-bersama-bps-sultan-usulkan-sensus-dilaksanakan-setiap-5-tahun/

Komite III DPD RI Bahas Guru Honorer Hingga Kurikulum Merdeka dengan Nadiem Makarim

28 September 2022 oleh jakarta

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas berbagai persoalan terkait Kurikulum Merdeka, Cagar Budaya hingga Guru Honorer dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam kesempatan rapat kerja ini digali beberapa hal diantaranya persoalan penguatan kebijakan perlindungan cagar budaya. Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kemudian pro kontra terkait RUU Sisdiknas sehingga tidak dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. Serta permasalahan pengangkatan guru honorer menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hampir di semua daerah di Indonesia. “Komite III DPD ingin mendalami persoalan keterbatasan SDM Tim Ahli Cagar Budaya, persoalan Kurikulum Merdeka Belajar yang banyak dikeluhkan di daerah serta masalah pengangkatan guru honorer menjadi guru P3K diperlukan komitmen semua pihak,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri didampingi Wakil Ketua Evi Apita Maya, Habib Ali Alwi, dan Muslim M Yatim, pada rapat kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membahas pelaksanaan UU NO. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Realisasi Program Kerja Kemendikbudristek TA 2022 dan Rencana Kerja Kemendikbudristek TA 2023, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/9/22). Selain itu, Komite III juga menyoroti hal yang ramai menjadi perbincangan di publik menyangkut RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebagaimana diketahui RUU Sisdiknas telah menimbulkan pro kontra di publik sehingga tidak dimasukkan dalam daftar Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2023. “Jadi kelak apabila RUU Sisdiknas, disahkan menggunakan metode Omnibus maka dikhawatirkan akan mencabut tiga undang-undang yakni Undang-Undang Sisdiknas yang lama (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, oleh karena itu banyak mendapat penolakan,” lanjut Hasan Basri. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memaparkan kinerja Kemendikbudristek TA 2022 dan Program Kerja TA 2023. Terkait RUU Sisdiknas Mendikbudristek menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi salah satu kebijakan yang paling berdampak positif terhadap kesejahteraan guru. Selain itu RUU ini juga mengatur agar guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Pada raker ini, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa untuk anggaran pendidikan tahun 2022, pihaknya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 72,99 Triliun dan tambahan BA BUN sebesar Rp. 8,92 Triliun. Sementara pada Tahun 2023 menjadi Rp 80,22 Triliun dengan arah kebijakan yang dilakukan dengan optimalisasi angka partisipasi pendidikan, kualitas dan relevansi pendidikan, pendidikan tinggi riset dan inovasi, pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan serta tata kelola penguatan kebudayaan. “Tahun 2022 dan 2023 fokus utama kami menyelesaikan permasalah guru honorer untuk diangkat menjadi guru P3K, berdasarkan formasi yang ada kami sudah mengupayakan sudah lebih dari 600 ribu di tahun ini diangkat menjadi guru P3K,” jelasnya. Mendorong program tersebut, Kemendikbudristek mengupayakan pada RAPBN 2023 untuk gaji guru P3K dialokasikan dan ditransfer ke daerah. Kemendikbudristek juga mendorong pemda untuk terus menaruh perhatian kepada formasi guru P3K. “Walaupun proses masih panjang, ini menjadi prioritas kami optimalisasi pada permasalahan pengangkatan guru honorer menjadi P3K, ini juga butuh keseriusan pemda dalam memfasilitasi formasi ini karena ini berada pada mereka,” tukasnya. Sementara itu menurut Kemendikbudristek Kurikulum Merdeka memberikan opsi fleksibel kepada sekolah yaitu, sekolah akan diberikan kebebasan dalam menentukan kurikulum sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Sekolah diperbolehkan tetap menggunakan kurikulum 2013 bila belum merasa nyaman melakukan perubahan. Nadiem mengimbau sekolah yang ingin melakukan transformasi namun belum siap dengan perubahan besar, diperkenankan memilih kurikulum darurat. Sementara opsi terakhir, sekolah yang menginginkan dan siap dengan perubahan, diperbolehkan menggunakan kurikulum Merdeka. “Dengan adanya platform Merdeka, mengajar bisa menghemat anggaran yang sangat besar dan fleksibel disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah,” tambah Nadiem. Sementara itu, menyoroti permasalahan yang ditemui terkait Cagar Budaya, Kemendikbudristek menilai karena belum maksimalnya pendataan dan penetapan di Indonesia dan keterbatasan finansial maka hingga saat ini hanya 238 Pemda yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. “Banyak daerah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya tapi belum produktif dan memiliki program, selain itu adanya tekanan pembangunan dan perubahan lingkungan serta masih terbatasnya keterlibatan publik juga lemahnya regulasi,” jelas pria yang kerap disapa Mas Menteri itu. Sumber : https://www.suararakyatnews.co/baca/berita-73378/komite-iii-dpd-ri-bahas-guru-honorer-hingga-kurikulum-merdeka-dengan-nadiem-makarim.php

Komite III DPD RI Dorong Pemerintah Tambah Kuota Ibadah Haji

27 September 2022 oleh jakarta

Komite III DPD RI, saat rapat finalisasi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Senin (26/09/2022), menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan oleh Menteri, melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur baik di tingkat daerah maupun pusat dan Pemeritah Arab Saudi. Setelah 2 (tahun) penyelenggaraan ibadah haji tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Alhamdulillah, Pemerintah saat ini memutuskan untuk membuka layanan ibadah haji, namun demikian, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M mengalami beberapa penyesuaian regulasi dan kebijakan. Pada rapat kerja ini, Komite III menggali informasi dan konfirmasi secara langsung dari Kementerian Agama terkait penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, yang meliputi seluruh aspek teknis maupun non teknis dan yang menjadi satu kesatuan rangkaian dari penyelenggaraan ibadah haji, baik pada masa persiapan maupun pada saat pelaksanaan ibadah haji. Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri. menjelaskan, setidaknya terdapat 6 (enam) temuan dari hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019, Setidaknya terdapat 6 temuan hasil pengawasan. “Setidaknya terdapat 6 temuan hasil pengawasan yang telah kita lakukan: (1) lamanya waktu tunggu haji reguler di Indonesia;, (2) Layanan Jamaah Menuju Service of Excellence;, (3) Penambahan Kuota Haji;, (4) Rasionalisasi Nilai BPKH dan Bipih dalam BPH;, (5) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memberangkatkan Haji Mujamalah (Furroda);, (6) Penguatan fungsi dan tugas DPD RI dalam pengawasan ibadah haji,” ungkap Hasan Basri. Komite III juga menyampaikan, jika setiap musim Haji furoda Indonesia kerap menghadapi permasalahan. “Titik krusial haji furoda ini soalnya visanya, karena tidak ada kepastian. Proses pemberangkatan haji furoda harus memiliki standar, sehingga tidak menimbulkan masalah pada tiap musim haji. Seperti standar layanan hingga standar harga, Ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak travel saja, tapi harus seluruh pemangku kebijakan, dalam hal ini Kementerian Agama. Untuk itu, perlu aturan yang detail bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” lanjut Ketua Komite III DPD RI. Komite III DPD RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan fungsi legislasi dan pengawasan yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia. “Insya Allah, kami berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan pembahasan legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta rekomendasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” ucap Ketua Komite III DPD RI saat menutup acara rapat. Dalam rapat yang digelar secara luring kegiatan rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komite III DPD RI, Tim Ahli, dan tamu undangan yang lain. Berita terkait : https://www.mjnews.id/2022/09/penduduk-bertambah-senator-hasan-basri.html

Komite III DPD RI Soroti Lamanya Daftar Tunggu Haji

27 September 2022 oleh jakarta

Komite III DPD RI melakukan finalisasi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Memang permasalahan haji menjadi problem setiap tahunnya. Terutama daftar tunggu keberangkatan pergi haji yang cukup lama,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (26/9/2022). Senator asal Kalimantan Utara itu menyoroti lamanya waktu tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci yang mencapai 97 tahun. Anehnya jika selama itu waktu tunggunya, namun mengapa pendaftaran haji masih saja tetap dibuka. “Ada yang mencapai 97 tahun untuk menunggu haji, tapi kenapa pendaftarannya masih dibuka kalau menunggu lama seperti itu,” paparnya. Senada dengan Hasan Basri, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim merekomendasikan bahwa calon jemaah haji yang sudah pernah berangkat ke Tanah Suci seharusnya tidak boleh lagi berangkat. Mengingat di beberapa daerah harus menunggu waktu lama yaitu 97 tahun untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini. “Jika menunggu sampai 97 tahun itu sangat lama sekali. Kalau bisa untuk jemaah yang sudah sudah pergi haji tidak boleh diberangkatkan lagi,” sarannya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo Rahmiyati Yahya mengatakan pemerintah telah membatasi kuota untuk naik haji. Namun berdasarkan pantauannya di media sosial bahwa masih ada travel-travel yang menawarkan pergi haji. “Jadi apa upaya pemerintah untuk mengatasi dan menertibkan travel-travel nakal, padahal kuota haji sangat terbatas. Belum lagi jemaah yang sudah vaksin dan persiapan namun tidak bisa berangkat, bagaimana perasaannya,” kata Rahmiyati. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno juga mengkritisi daftar tunggu yang cukup lama bagi calon jemaah haji. Apalagi ada uang pendaftaran haji yang harus disetorkan. “Kita perlu mengundang Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH) untuk meminta penjelasan sebenarnya uang daftar haji itu untuk apa? sementara perlu waktu lama untuk bisa berangkat haji,” kata Bambang Sutrisno. Tenaga Ahli Komite III DPD RI Diah Aryani Prastiastuti menjelaskan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pertama yaitu lamanya waktu tunggu haji regular Indonesia. “Berdasarkan dari situs Kementerian Agama bahwa estimati waktu tunggu keberangkatan haji dari 152 wilayah rata-sata sekitar 46 tahun. Waktu tunggu terlama 97 tahun untuk wilayah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Sedangkan waktu tercepat 10 tahun untuk Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat,” tukas Diah. Selain itu, rekomendasi yang perlu diperhatikan yaitu optimalisasi layanan bagi jemaah menuju service of excellence. “Komite III DPD RI menggarisbawahi perlunya penguatan terhadap pelaksanaan layanan jemaah tersebut, bukan sekedar baik tetapi sebagai sebuah service of excellence,” papar Diah. Sumber : https://www.mjnews.id/2022/09/komite-iii-dpd-ri-soroti-lamanya-daftar.htm