AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis bahwa 80.000 anak-anak menjadi korban judi online dengan rata-rata usia di bawah 10 tahun. Sementara ada sekitar 3,2 juta orang terjerat judi online.
Oleh karena itu kita tidak boleh anggap remeh, dan harus kita sikapi dengan serius karena sangat merusak generasi bangsa. Generasi muda dan masyarakat Indonesia harus kita selamatkan dari praktik yang menyengsarakan rakyat ini.