DESENTRALISASI PERLU DITATA ULANG

05 September 2023 oleh jakarta

Komite I DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penataan ulang desentralisasi. RDPU ini diikuti oleh Anggota Komite I dengan menghadirkan beberapa pakar/ahli, yaitu Prof. Dr. Siti Zuhro, Robert Na Endi Djaweng, S.IP., M.Si dan Dr. Halilul Khairi. RDPU dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023 di Ruang Sriwijaya Kompleks DPD RI Senayan.

Ibu Sylviana Murni sebagai Wakil Ketua Komite I mengajukan pertanyaan besar: Apakah otonomi daerah masih ada atau sekarang kita berada pada kondisi akhir dari pelaksanaan otonomi daerah?

Menjawab hal tersebut, Djaweng menyatakan bahwa kita sudah mempraktekkan otonomi daerah dengan berbagai dinamikanya. Namun adanya gejala resentralisasi atau arus balik sudah mulai terasa sejak lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 yang mana sebagian kewenangan yang dahulunya diserahkan kepada kabupaten/Kota kini ditarik ke tingkat provinsi.

Siti Zuhro mengatakan bahwa otonomi daerah hanya bisa dilaksanakan jika demokrasi dilaksanakan dan tergantung willingness dari pemerintah. Fakta sekarang, otonomi daerah sudah tidak dinihilkan oleh lahirnya berbagai aturan seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dll.

Halilul menyatakan bahwa keberadaan DOB merupakan mandat konstitusi, bukan perintah eksekutif (presiden). DOB tidak sama dengan pemerintah daerah (kepala daerah). DOB bukanlah instansi atau unit organisasi birokrasi yang menjalankan fungsi administrasi, melainkan menjalankan fungsi politik yang dimiliki oleh rakyat daerah itu. Halilul menegaskan bahwa pelaksanaan desentralisasi akan memperkuat negara dan mencegah separatisme.

Kesimpulan dari RDPU tersebut yaitu: 1) Pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah perlu ditata ulang melalui revisi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Dibutuhkan segera PP terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Otonomi Daerah dan mencabut moratorium pembentukan DOB; 3) DPD RI berperan dalam pelaksanaan desentralisasi dengan memperkuat fungsi representasi.