AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
15 Januari 2025 oleh jakarta
Anggota DPD asal Provinsi Banten, Habib Ali Alwi menilai pemasangan pagar di laut Tangerang sepanjang 30,16 km merupakan bentuk keserakahan yang tidak menghormati pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara 1945. “Ini bentuk keserakahan. Mula-mula dengan pagar bambu, lama-lama dibeton,” ujar Habib Ali Alwi merujuk pada pembangunan pagar di kawasan pesisir Tangerang yang tak berizin tersebut. Diduga pihak Agung Sedayu Group yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi dalang di balik pemasangan tersebut.
Dia mengatakan tidak masuk akal kalau pembangunan pagar itu dilakukan secara mandiri atau atas swadaya masyarakat mengingat besarnya nilai proyek tersebut meskipun terbuat dari bahan bambu. Selain itu, Habuib Ali mengatakan bahwa pembangunan pagar tersebut juga bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”’. “Mana ada (upaya mandiri). Kayak kita orang bodoh aja. Siapa yang bisa membuat pagar sepanjang 30 km itu? Ini adalah bentuk keserakahan,” ujar Habib Ali di Gedung DPD RI, Selasa (13/1/2025.
Sebelumnya berbagai kritik dilontarkan berbagai kalangan politisi terkait pembangunan pagar yang kontroversi tersebut. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pemagaran yang menggunakan pagar bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter itu telah mengganggu aktivitas nelayan. “Pemagaran laut di kawasan Tangerang telah menjadi sorotan terutama dari sudut pandang Ombudsman. Isu ini tak lepas dari pelanggaran hak masyarakat yang sering kali diabaikan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Herry dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (9/1/2025).
Ombudsman, menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga. Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut. Tidak hanya dari ekosistem tetapi dari Manusia juga Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut. Ombudsman RI berharap Pemerintah melalui Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut.
(Sumber: https://www.suarainvestor.com/dpd-pagar-laut-di-tangerang-merupakan-bentuk-keserakahan/)
