Jimly Asshiddiqie: ide-ide dari akademisi dan praktisi hukum dibutuhkan sebagai langkah perbaikan terhadap berbagai permasalahan fungsi hukum di Indonesia.

26 Oktober 2022 oleh jakarta

Indonesia saat ini dinilai berada dalam situasi darurat peradaban hukum . Persoalan demi persoalan terus terjadi dari hulu hingga hilir sektor hukum, sehingga masuk dalam kondisi darurat.

Hal ini menjadi garis besar pandangan pakar serta praktisi hukum dalam Seminar Nasional berjudul Darurat Peradaban Hukum, Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif, yang digelar Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) dan Peradi, di Kampus UNKRIS, Rabu (19/10/2022). Salah satu narasumber yang hadir dalam seminar ini adalah Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, peradaban hukum di Indonesia berada dalam keadaan genting. Hampir semua lini, dari hulu hingga hilir, mengalami masalah berat dalam fungsi negara hukum. Misalnya persoalan yang mencuat di kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Menurut Jimly, dibutuhkan ide-ide dari praktisi dan akademisi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. "Diperlukan langkah-langkah untuk perbaikan dengan menghimpun ide-ide cemerlang dari para pakar dari dunia perguruan tinggi dan juga dari praktisi. Harus ditemukan solusi atas permasalahan ini," kata Jimly.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/916961/13/presiden-diminta-turun-tangan-benahi-sektor-hukum-di-indonesia-1666167035)