Komite III DPD RI Dorong Pemerintah Tambah Kuota Ibadah Haji

27 September 2022 oleh jakarta

Komite III DPD RI, saat rapat finalisasi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Senin (26/09/2022), menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan oleh Menteri, melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur baik di tingkat daerah maupun pusat dan Pemeritah Arab Saudi.

Setelah 2 (tahun) penyelenggaraan ibadah haji tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Alhamdulillah, Pemerintah saat ini memutuskan untuk membuka layanan ibadah haji, namun demikian, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M mengalami beberapa penyesuaian regulasi dan kebijakan.

Pada rapat kerja ini, Komite III menggali informasi dan konfirmasi secara langsung dari Kementerian Agama terkait penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, yang meliputi seluruh aspek teknis maupun non teknis dan yang menjadi satu kesatuan rangkaian dari penyelenggaraan ibadah haji, baik pada masa persiapan maupun pada saat pelaksanaan ibadah haji.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri. menjelaskan, setidaknya terdapat 6 (enam) temuan dari hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019, Setidaknya terdapat 6 temuan hasil pengawasan.

“Setidaknya terdapat 6 temuan hasil pengawasan yang telah kita lakukan: (1) lamanya waktu tunggu haji reguler di Indonesia;, (2) Layanan Jamaah Menuju Service of Excellence;, (3) Penambahan Kuota Haji;, (4) Rasionalisasi Nilai BPKH dan Bipih dalam BPH;, (5) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memberangkatkan Haji Mujamalah (Furroda);, (6) Penguatan fungsi dan tugas DPD RI dalam pengawasan ibadah haji,” ungkap Hasan Basri.

Komite III juga menyampaikan, jika setiap musim Haji furoda Indonesia kerap menghadapi permasalahan.

“Titik krusial haji furoda ini soalnya visanya, karena tidak ada kepastian. Proses pemberangkatan haji furoda harus memiliki standar, sehingga tidak menimbulkan masalah pada tiap musim haji. Seperti standar layanan hingga standar harga, Ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak travel saja, tapi harus seluruh pemangku kebijakan, dalam hal ini Kementerian Agama. Untuk itu, perlu aturan yang detail bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” lanjut Ketua Komite III DPD RI.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan fungsi legislasi dan pengawasan yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia.

“Insya Allah, kami berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan pembahasan legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta rekomendasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” ucap Ketua Komite III DPD RI saat menutup acara rapat.

Dalam rapat yang digelar secara luring kegiatan rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komite III DPD RI, Tim Ahli, dan tamu undangan yang lain.

Berita terkait : https://www.mjnews.id/2022/09/penduduk-bertambah-senator-hasan-basri.html