AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
22 September 2022 oleh jakarta
Sylviana Murni, Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta menyesalkan adanya kegaduhan soal Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama berkaitan dengan tunjangan profesi guru.
Menurut Mpok Sylvi, sapaan akrab Sylviana Murni, regulasi terkait tunjangan profesi guru harus tetap dimasukan ke dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi negara kepada profesi guru.
“Bagi para guru, tunjangan profesi ini adalah hal luar biasa. Bukan saja dari nilainya, tapi esensinya adalah negara betul betul hadir mengapresiasi profesi pengajar,” ujar Sylviana Murni dalam keterangan persnya, Senin (29/8/2022).
“harapan para guru ini bukan sesuatu yang besar yang dapat membuat negara bangkrut. Ini hanya tunjangan yang bagi para guru adalah luar biasa, saya harap pemerintah peka terhadap masalah ini,” uja Mpok Sylvi yang juga sebagai Ketua Komite III DPDD RI.
Saya menmyambut baik dengan pemerintah melalui RUU Sisdiknas ini dapat mengakomodir tuntutan para guru. “Memang mestinya kemendikbud ristek jangan dulu buru-buru mempublikasikan draft revisi RUU Sisdiknas. Idealnya memang libatkan secara komprehensif semua stakeholders Pendidikan untuk mengkaji pasal per pasal pada aturan tersebut,” sebutnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selama beberapa tahun terakhir, ia bersama jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Minggu (11/9).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 145 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” ujar Nadiem dalam siaran pers, Senin (12/9/2022). (AGS)