Pemberhentian Fadel Muhammad Dari Pimpinan MPR Sesuai Mekanisme DPD

14 September 2022 oleh jakarta

Jakarta – DPD RI mengajukan menarik dukungan terhadap Fadel Muhammad sebagai wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

“Keputusan telah diambil dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagail wadah pengambil keputusan tertinggi”, kata Mahyu Dharma Kepala Biro Protokol DPD RI di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Adapun yang membacakan sikap DPD RI adalah Sekjen DPD, sesudah Ketua DPD RI Lanyala Mattaliiti mendelegasikan pada yang bersangkutan. Yang kemudian didelegasikan kepada Kepala Biro Protokol DPD RI.

Sebelumnya pengacara Fadel Muhammad melaporkan ke Mabes Polri karena dalam Surat DPD RI kepada MPR RI menggunakan kalimat Mosi Tidak Percaya yang berlaku dalam Sistim Perlementar, sedangkan UUD 1945 menganut Sistim Presidensial. (https://indomerdeka.com/2022/09/13/sekjen-dpd-ri-hilangkan-kalimat-mosi-tidak-percaya-sistim-parlementer/)