Raker dengan Pemprov Sumut, Komite III DPD RI Jelaskan Tujuan Revisi RUU SJSN

12 Februari 2025 oleh jakarta

Komite III DPD RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta OPD dan beberapa stakeholder lainnya, Senin 10/2/2025, di Kantor Gubernur.

Raker dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja untuk inventarisari masalah penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni, dalam sambutannya menyatakan dari sisi geografis, sosiologis maupun ekonomis Sumut menjadi provinsi strategis berkontribusi pada pembangunan nasional.

“Sumut juga menjadi pintu gerbang Indonesia dengan negara tetangga karena di sini ada bandar dan pelabuhan yang melayani rute internasional juga hadir 17 konsulat jenderal negara tetangga,” sebutnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, yang jadi ketua rombongan menyampaikan pernyataan pemantik yang mempertanyakan apakah, misi pembentukan UU SJSN telah tercapai? karena meski telah terdapat berbagai capaian dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, pada sisi yang sama terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat dan daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Salah satunya jaminan sosial kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan.

“Kami melihat ada persoalan hukum pada Peraturan Pemerintah yang mendasari kerja Jasa Raharja. Kami juga melihat Jasa Raharja memang telah masuk dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial tetapi keberadaanya secara status bukanlah penyelenggara jaminan sosial. Selain itu juga terdapat persoalan berkenaan dengan minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada kelompok pekerja informal. Padahal, pekerja informal mendominasi jumlah pekerja Indonesia,” kata Donal.

Melalui RUU Perubahan UU SJSN, Komite III, kata Donal, mengupayakan adanya penguatan Jasa Raharja dalam pemberian santunan kepada korban maupun penguatan BPJS Ketenagakerjaan.

Destita Khairilisani, Senator Bengkulu dalam sesi tanya jawab menyoal upaya yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan pekerja di BPJS ketenagakerjaan, misalnya melalui peningkatan jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong pemberi kerja mentaati regulasi.

Adapun Senator dari Daerah Istmewa Yogyakarta Ahmad Syauqi, mengingatkan jangan sampai ada tumpah tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian layanan dan santunan. Regulasi yang sedang diinisiasi oleh DPD RI, juga bertujuan untuk memperkuat tusi lembaga tersebut.

Kadis Ketenagakerjaan, Ismael P. Sinaga, membenarkan pernyataan masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan saja pada pekerja informal tapi juga pekerja formal. Di Sumut baru tercapai 49,71% pekerja formal dan hanya 12,37% pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepatuhan pemberi kerja menjadi tantangan bagi upaya peningkatan kepesertaan itu. Terkait dengan petugas ketenagakerjaan, disebut jumlahnya memang hanya 36 orang untuk melayani sebanyak 4000an pemberi kerja. Peningkatan jumlah tenaga pengawas tentu diharapkan.

Di samping itu lemahnya sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja juga menjadi tantangan dalam optimalisasi kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan menyebut di tingkat provinsi, Sumut telah mencapai UHC dengan kepersertaan 98,44% per 1 Januari 2025. Adapun di tingkat kabupaten/kota, ada tiga kabupaten/kota yang keaktifan pesertanya belum 75%.

Jasa Raharja menjadi pembayar pertama dalam ekosistem jaminan kecelakaan lalu-lintas dan angkutan jalan. Layanan lain akan di berikan oleh penyelenggara jaminan sosial lainnya misalnya layanan kesehatan bagi luka yang diderita korban.

Meski sejauh ini tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian layanan, namun tidak dipungkuri ada saja temuan di mana korban bermaksud memanipulasi bukti guna memperoleh layanan maksimal dalam santunan.

“Selain pelayanan santunan, kami juga memberi kontribusi dalam pencegahan kecelakaan,” kata Nasjwin Andi Nurdin, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut.

Mengakhiri Raker, Kadis Kesehatan melalui Sekda, Armand Effendy Pohan, mengharapkan RUU ini nantinya juga mengakomodasi usulan perihal proporsi jumlah peserta bukan penerima upah (PBU) yang dibayarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini belum ada aturannya.

“Kami di provinsi Sumut menetapkan kebijakan dengan perbandingan 20% menjadi tanggung jawab Pemprov dan 80% kabupaten/kota, kecuali untuk kepulauan Nias kami memberi affirmasi dengan proporsi 30% berbanding 70%,” ujarnya.

(Sumber: https://liputan.co.id/2025/02/raker-dengan-pemprov-sumut-komite-iii-dpd-ri-jelaskan-tujuan-revisi-ruu-sjsn/)