Rapat Komite III DPD RI, Guru Besar: RUU KIA Berspirit Individual

17 Januari 2023 oleh jakarta

Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muslim M Yatim menyambut baik keberadaan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang diinisiasi oleh DPR RI.

Hal itu dikatakan Muslim saat Rapat Dengan Pendapat Umum Komite III DPD RI dengan sejumlah pakar, di Gedung DPD RI, Kampleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (16/1/2023).

“RUU ini harus dicermati secara serius mengingat banyak bidang lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, kependudukan dan agama. Diperlukan pondasi politik hukum untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak,” kata Muslim.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Profesor Euis Sunarti mengatakan, dalam RUU KIA, harus mengatur tentang perwujudan ketahanan keluarga.

Menurut Euis yang juga Ketua Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia itu, ketahanan keluarga menjadi dasar dalam perwujudan kesejahteraan ibu dan anak.

“Menurut saya monggo saja kalau mau disusun (RUU KIA), tetapi saya melihat pasal-pasalnya masih terlalu ber-spirit individual. Saat ini pasal-pasalnya hanya mengatur ibu dan anak. Seharusnya keluarga itu dilihat sebagai satu sistem dalam mewujudkan ketahanan keluarga,” ujar Euis.

Anggota DPD RI dari Papua Barat, Yance Samonsabra berharap RUU KIA dapat mengatur hak-hak seorang ibu, seperti hak cuti melahirkan atau perolehan gaji ketika cuti melahirkan. Menurutnya selama ini hak tersebut kurang diterapkan oleh sektor swasta.

“Banyak ibu yang ketika melahirkan, cuti, tetapi gajinya dipotong. Dalam RUU ini perlu ada ketentuan bahwa ini tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga pihak swasta. Jangan sampai UU ini tebang pilih,” ucapnya.

Anggota DPD RI dari Jawa Barat Amang Syarifudin menilai bahwa RUU ini harus mengatur mengenai pendidikan di keluarga, terutama untuk anak. Adanya pendidikan, dapat membantu membangun ketahanan keluarga.

“Dalam UU perlu ditekankan peran pendidikan dan kolaborasi kementerian terkait untuk membangun pendidikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga,” kata Amang.

Anggota DPD RI dari Bengkulu, Eni Khaerani mengatakan bahwa masyarakat daerah mendukung agar RUU KIA segera dibahas dan disahkan menjadi sebuah undang-undang. Banyak masyarakat daerah yang menaruh harapannya atas RUU KIA tersebut.

“Mereka sangat senang dengan ini semua. Harapan mereka UU ini dibahas secara komprehensif. Karena RUU ini dianggap dapat memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Eni.

(Sumber: https://liputan.co.id/2023/01/rapat-komite-iii-dpd-ri-guru-besar-ruu-kia-berspirit-individual/)