AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
11 September 2024 oleh jakarta
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menilai rektor harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab apabila ada tindakan perundungan atau bullying di perguruan tinggi yang dipimpin.
Tanggung jawab itu, kata Jimly, harus diambil melalui Pembantu Rektor (Purek) III yang biasanya langsung membawahi mahasiswa.
"Itu tanggung jawab rektor terutama purek tiganya," kata Jimly saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024).
Purek III harus bertanggung jawab jika ada bullying Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2003-2008 ini menilai, Purek III harusnya menjadi yang paling harus bertanggung jawab atas kejadian bullying di perguruan tinggi.
Apabila pelakunya adalah dosen di perguruan tinggi itu, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) harus memberikan rekomendasi sanksi pemberhetian.
"Mestinya dipecat itu Purek-nya, dipanggil oleh kementerian kenapa ada kejadian begini. Direkomendasikan dipecat. Dipecat aja supaya ada tindakan karena itu tanggung jawab," ujarnya.
Sanksi tegas sebagai efek jera Menurut Jimly, sanksi tegas terkait tindakan bullying ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan juga pembelajaran.
Maka dari itu, ia berharap ke depannya, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada perguruan tinggi tempat terjadinya bullying.
"Jadi ada mekanisme pemberhentian. Misalnya ada pelanggaran begitu-begitu disanksi tegas. kalau dibiarin jadi isu di media aja," tandas Jimly.
Adapun kasus perundungan di perguruan tinggi kembali menarik perhatian masyarakat setelah ada seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) bunuh diri pada Senin, (12/8/2024) lalu.
Mahasiswi tersebut bunuh diri karena diduga mendapat perundungan dari para seniornya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi (prodi) Anestesi.