AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh jakarta
Jakarta, (4/08/2021). Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta perkoperasian, DPD RI sebagai representasi daerah ingin menangkap implikasi terhadap UU tersebut di setiap daerah secara nasional, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, menurut Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya terkait klaster, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian melalui daring dengan Pemda DKI Jakarta.
“DPD RI akan menampung aspirasi yang diserap melalui pemerintah daerah terkait UU No 11 Tahun 2020 ini terkait bagaimana implikasi terhadap Undang-Undang tersebut, kendala apa yang terjadi dengan adanya Undang-Undang tersebut, yang hasil dari penyerapan aspirasi pada pertemuan daring ini akan menjadi sebuah masukan dari DPD RI yang akan disampaikan pemerintah pusat”, lanjut Jimly pada kunker yang diikuti oleh Marullah Matalli (Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta); Andryansyah (Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM); Benny Chandra (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Mochamad Abbas (Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan; Drs. Jupan Royter Sahalatua (Asisten Deputi Bidang Industri dan Perdagangan); Saraswati (Plt. kepala Bagian Pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM); serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Marullah pada kempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, strategi yang dilakukan oleh pemda DKI Jakarta adalah untuk menyelamatkan dan mengembangkan UMKM dan koperasi, sehingga dalam masa pandemi ini UMKM tetap dapat bertahan bahkan semakin berkembang.
Sementara Benny menambahkan implikasi terhadap UU Cipta Kerja agar memberikan kemudahan izin terhadap UMKM yang berupa pendampingan pengurusan izin dan pelayanan berbantuan melalui Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
“Beberapa kendala pelaksanaan UU Cipta Kerja diantaranya: pertama, kendala harmonisasi regulasi, bahwa Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Perda dan Perkada paling lambat 2 bulan semenjak PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terbit. Namun peraturan pelaksana tentang perizinan berusaha baru terbit pada tanggal 29 Maret 2021, sehingga waktu penyesuaian sangat terbatas, terlebih terdapat Perda yang perlu disesuaikan dan harus melibatkan DPRD. Kedua, kendala sistem Online Single Submission Risk Based Apporoach (OSS RBA), sampai saat ini sistem OSS berbasis risiko belum launching, karena tidak adanya masa uji coba pelayanan sistem OSS berbasis risiko di tingkat daerah; dan tidak adanya pelatihan untuk pegawai dalam pemanfaatan sistem OSS berbasis risiko (pemerintah hanya sebatas sosialisasi). Ketiga, kendala terkait adanya Kekhususan Provinsi DKI Jakarta, Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai dengan Kelurahan sehingga terdapat 316 service point yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta). Namun demikian terkait dengan hak akses dan pembagian kewenangan berdasarkan PP 5/2021 hanya sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota’, jelas Benny secara gamblang.
Selanjutnya Andryansyah menyampaikan, Pemda DKI Jakarta telah memiliki sistem basis data untuk program Jakpreneur yang berisikan data UMKM yang telah menjadi binaan, dimana pada sistem tersebut telah tercatat sebanyak 260.543 pelaku usaha yang telah terdaftar,
“Proses integrasi data memerlukan koordinasi teknis khusus antara tenaga IT Sistem Jakpreneur dan Kementerian terkait sinkronisasi tipe data dan sebagainya; karakteristik keberlangsungan usaha yang dinamis membuat dalam internal Pemprov DKI sendiri memerlukan waktu untuk melakukan updating data yang ada dalam system”, ungkap Andriyansyah.
UU No. 11 tahun 2020 diharapkan dapat semakin memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan industri yang pada akhirnya dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru, kata Andriyansyah.
Pada penutupan kunker tersebut Jimly menyampaikan, aspirasi dan masukan yang telah disampaikan akan menjadi acuan dalam pembahasan pengawasan DPD RI atas pelaksanaaan UU Cipta Kerja, dan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan dan kendala yang terjadi dalam implemntasi UU Cipta Kerja, khususnya terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta perkoperasian. (AGS/AMM)