AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
11 Januari 2024 oleh jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional.
Alasannya, mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta Pemerintah melalui KKP terlebih dahulu memprioritaskan kapasitas dan kualitas kapal dan alat tangkap nelayan lokal secara bertahap.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan penangkapan ikan yang legal dan berkelanjutan. Kebijakan PIT ini harus disosialisasikan secara masif kepada seluruh pelaku industri perikanan tangkap di seluruh daerah,” ujar Sultan, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, pemerintah perlu mengontrol jalannya proses eksplorasi perikanan laut saat ini. Terutama terhadap kapal nelayan berskala besar dan berbendera asing.
“Namun kami menilai kebijakan PIT belum tepat untuk diberlakukan bagi nelayan lokal berskala kecil. Kebijakan PIT jangan sampai justru menyebabkan nelayan lokal tidak mampu berkembang dan bersaing,” tegasnya.
DPD RI, lanjut Sultan, mendorong Pemerintah untuk meningkatkan insentif dan alokasi belanja kapal dan alat tangkap bagi nelayan lokal, sekaligus menyiapkan SDM perikanan yang memiliki kemampuan dan pengalaman meningkatkan produktivitas sektor perikanan tangkap.
“Harus diakui bahwa Pagu anggaran KKP saat ini masih jauh dari ideal untuk memajukan sektor perikanan tangkap nasional. Pemerintah harus mencari sumber pembiayaan lain untuk mendorong inovasi dalam industri perikanan tangkap,” pungkasnya.
Diketahui, pagu anggaran KKP dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024 senilai Rp8,03 triliun. Dirjen Perikanan Tangkap hanya mendapatkan pagu sebesar Rp940.673.896.000, namun Dirjen Perikanan Budi Daya Rp1.217.075.027.000.