Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

SENATOR JAKARTA KONGKOW BARENG BAHAS KONSEP JAKARTA MENYONGSONG PINDAH IBUKOTA

oleh jakarta

Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta duduk bersama membahas beberapa issue penting terkait masa depan DKI Jakarta, diantaranya terkait respon terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), konsep kekhususan Jakarta kelak apabila pindah ibukota Indonesia, serta gedung kantor DPD RI yang saat ini masih memanfaatkan aset pemerintah provinsi DKI Jakarta di Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta. (24/12/2021) Sebagai informasi untuk lebih mengenal para senator Jakarta, pada pemilihan legislatif DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 silam, keempat orang yang memperoleh suara terbanyak dan berhak duduk sebagai anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta secara berturut-turut, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H, sabam sirait, Hj. Fahira Idris, SE., MH., dan Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si.. Sementara itu, peringkat kelima perolehan suara terbanyak pemilihan calon anggota DPD RI dari provinsi DKI Jakarta ditempati oleh Dailami Firdaus dengan perolehan suara 376.164. Sabam 29 September 2021 dan digantikan oleh peraih suara terbanyak ke lima yaitu, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M. Jimly Asshiddiqie melontarkan beberapa gagasan terkait status kota Jakarta pasca pindah Ibukota nanti. Menurutnya Jakarta haruslah tetap sebagai daerah yang memiliki kekhususan, untuk mengarahkan pada kekhususan ini kita harus menyiapkan secara bersama-sama sebuah rancangan dalam Undang-Undang, semisal Jakarta dijadikan daerah khusus ekonomi misalnya, berhubung dengan RUU IKN maka lembaga-lembaga ekonomi seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan OJK, dan lainnya harus tetap di Jakarta. “Jakarta tetaplah harus sebagai daerah yang mempunyai kekhususan walaupun nanti sudah tidak sebagai ibukota, untuk itu harus dipersiapkan dari sekarang rancangan ke depan kekhususan Jakarta secara Undang-Undang yang jelas”, tegas Jimly. Jimly juga menilai RUU IKN yang saat ini dalam rancangan masih banyak kelemahan-kelemahan yang lebih hanya mengatur secara otorita. Otorita itu manajmen yang mengatur pada kawasan atau lingkungan hidup/ cagar budaya/ cagar alam, bukan untuk ibukota. “RUU IKN itu yang sekarang ini lebih ke arah otorita, mengatur pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, mestinya sistemnya dulu yang dirancang baru pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, sebelum ada Undang-Undang yang menerangkan sebuah kota menjadi ibukota, tidak dibenarkan jika membangun dengan dana APBN (Anggaran Pemerintah Belanja Negara)”, Tegas Jimly. Sementara Dailami Firdaus menyetujui untuk dipersiapkan sebuah konsep yang nantinya menjadi sebuah produk hukum untuk masa depan kota Jakarta kelak pasca pindah ibukota. “merespon RUU IKN, rumusan rancangan produk hukum dari empat senator jakarta terkait ke-khususan jakarta pasca pindah ibukota diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat agar lebih memahami prihal ini, diperlukan sosialisasi melalui media dengan mengundang pers”, ujar Bang Dai, sapaan akrab Dailami Firdaus. Sementara Sylviani Murni yang lebih akrab dengan sapaan Mpok sylvi memberikan pendapatnya terkait rencana pemindahan Ibu kota agar tidak malah menambah hutang negara. “jika nanti ibu kota di pindahkan, bagaimana dengan persiapannya? Dengan banyaknya lubang tambang serta dengan pertanahan di ibukota baru, serta penggunaan dana APBN yang tidak melanggar Undang-Undang, dan yang paling penting jangan sampai menambah hutang” ujar mpok Sylvi. Mpk Sylvi juga mengusulkan untuk diadakan rapat secara rutin guna mempersiapkan rumusan usulan dari empat senator Jakarta terkait kehususan kota Jakarta kelak ketika pindah ibukota. “saya berharap pertemuan semacam ini menjadi agenda rutin agar lebih fokus mempersiapkan rumusan dari kita (empat anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta) terkait konsep kekhususan kota Jakarta.

Ketua DPD RI: Aset Jakarta Harus Diperhatikan Jika Ibukota Dipindah

oleh jakarta

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh stakeholder terkait memperhatikan aset DKI Jakarta jika ibukota sudah dipindah ke Kalimantan. Terlebih, muncul skema yang menyebut pengusaha bisa membeli atau menguasai barang milik negara. Hal itu disampaikan LaNyalla saat memberikan Keynote Speech di Diskusi Interaktif Menata Jakarta Sebagai Pusat Perekonomian di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). "Bagaimana nasib aset-aset negara yang ada di Jakarta? Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, karena saat ini masih menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Ada yang menyebut aset-aset tersebut bisa dibeli atau dan dimiliki oleh swasta. Ada juga yang bilang akan ditukar guling. Ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan polemik," ujar LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, dalam buku Saku Pemindahan IKN yang dikeluarkan Bappenas, jelas disebutkan dalam Klausul Sumber Pembiayaan IKN salah satunya dengan Pemanfaatan Aset atau Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta. Hal itu dilakukan dengan empat skema yaitu pertama Perubahan Peruntukan Aset, Kedua Optimalisasi Ko-efisien Lantai Bangunan, Ketiga Konsolidasi Aset dan Keempat Pemanfaatan Aset di Jakarta oleh Pihak Ketiga Potensial. "Di dalam Buku Saku IKN dijelaskan kalau penerapan alternatif strategi optimalisasi aset atau Barang Milik Negara itu dilakukan dengan mengacu kepada Master Plan Jakarta untuk memberikan daya tarik sekaligus kepastian rencana pengembangan ekonomi atau bisnis bagi pengusaha," katanya. "Pertanyaan sederhananya, siapa pengusaha yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau menguasai Barang Milik Negara di Jakarta? Yang kita semua tahu, harganya sudah pasti di kelas premium. Ini harus jadi perhatian bersama," sambungnya. LaNyalla juga menjelaskan meskipun DPD RI, melalui Ketua Komite I saat itu dilibatkan dalam pembahasan UU IKN, namun beberapa catatan dari DPD tidak diakomodasi. "Senator Pak Teras Narang terlibat dalam pembahasan di fase pertama, tetapi dalam Pandangan Akhir, DPD RI memberi delapan catatan kritis kepada Pemerintah. Dan dokumen tersebut dapat diakses oleh publik melalui Kesekjenan DPD RI, untuk sama-sama kita ketahui, apakah catatan kritis DPD RI diakomodasi atau tidak dalam praktek di lapangan," tukasnya. Yang tidak kalah penting, ujar LaNyalla, adalah perlunya memikirkan new-positioning Kota Jakarta dengan matang. Sejak awal, Jakarta harus menentukan mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Seperti Hong Kong, Singapura dan Tokyo yang merupakan kota keuangan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Melbourne, Munich, Oslo, Roma, Stockholm. Atau menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya," katanya. Hadir dalam kesempatan itu Senator DPD RI asal DKI Jakarta Sylviana Murni, Pakar Otonomi Daerah Profesor Djohermasnyah, Mantan Anggota BPK RI Prof. Bahrullah Akbar, Ketua LKB Beky Mardani, Sejarawan Indonesia JJ Rizal, Tokoh Betawi Biem Benyamin, Budayawan Nasional Syamsuddin Hawsy, Sekretaris Ikatan alumni Lemhanas Dadang Solihin dan Sekretaris Majelis Adat Betawi Chair Ramadhan. (*)

Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, Sultan Usulkan Pemerintah Terapkan Multi IKN

oleh jakarta

Jakarta, dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan agar Pemerintah dan DPR menerapkan sistem Multi Ibukota Negara (IKN) yakni IKN Jakarta dan IKN Nusantara. Usulan tersebut disampaikan Sultan di tengah proses pembahasan revisi UU DKI Jakarta oleh DPR dan DPD RI. "Jakarta dan sekitarnya tidak akan pernah bisa dinafikan dari ingatan bangsa sebagai wilayah historis yang paling menentukan bagi ke-Indonesiaan kita. Jakarta dengan segala kekurangannya adalah Aset nasional yang tak ternilai harganya", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (21/02). Posisi Jakarta, kata Sultan, sebagai kota sejarah berdirinya negara bangsa ini tidak diabaikan begitu saja setelah kita mendapatkan lokasi IKN baru. Jadi kami berpendapat bawah status IKN Jakarta tak perlu dicabut. "Biarkan negara ini memiliki lebih dari satu IKN dengan fungsinya masing-masing, kenapa tidak? Lebih bagus jika Istana negara berdiri di mana-mana kalau ingin pemerataan pembangunan dilakukan secara lebih presisi", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Menurutnya, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap keberadaan dua IKN, kita hanya harus memastikan tidak terjadi dualisme kepemimpinan presiden di NKRI ini. Jakarta dan Nusantara harus berbagi peran strategis dalam posisinya sebagai IKN. "Multi IKN akan memungkinkan Indonesia mampu tumbuh secara seimbang tanpa harus saling menegasikan secara sosio-historis. Karena akan menjadi aneh bagi bangsa ini saat mengetahui istana negara dan gedung MPR RI dijual atau setidaknya hanya dijadikan moseum Nasional. Salam Jasmerah", tutupnya.(**)

Ketua DPD RI Minta Tak Ada Penggusuran Paksa Lahan Rakyat di IKN

oleh jakarta

BENGKULU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menghindari penggusuran paksa lahan rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. LaNyalla mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah yang sangat mendasar, yakni soal penguasaan lahan, sebelum melakukan pembangunan. Sebab, Informasi yang terus berkembang, kepemilikan tanah di lokasi calon IKN Nusantara tersebut merupakan kepemilikan masyarakat lokal secara turun temurun. Sementara sebagian lainnya, milik para transmigran. "Maka ini harus dipastikan selesai dengan baik. Saya mengingatkan tak boleh ada sama sekali penggusuran paksa lahan rakyat demi alasan pembangunan IKN Nusantara. Saya tak mau hal itu terjadi," tegas LaNyalla di sela kunjungan kerja di Bengkulu, Selasa (15/3/2022). Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah menyelesaikan hal tersebut terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan. "Jangan menunggu hingga terjadi bentrokan antara rakyat sebagai pemilik lahan turunan dengan kepentingan elit dalam pengelolaan mega proyek IKN Nusantara," kata LaNyalla mengingatkan. Bagi LaNyalla persoalan ini fundamental. Pemerintah diharapkan lebih transparan dan serius agar tidak menuai konflik berkepanjangan. LaNyalla juga menyoroti masalah reforma agraria. Pasalnya bukan sedikit konflik yang terjadi tentang lahan yang sudah dikuasai rakyat secara turun-temurun, namun tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya secara hukum. "Akhirnya dirampas perusahaan yang kemudian sanggup mengurus izin konsesi atau bahkan sertifikat. Ini kan tidak adil. Akhirnya rakyat dipaksa pergi dari tanah yang sudah puluhan tahun dikuasainya," sesal LaNyalla. Jika sudah begitu, LaNyalla menilai masyarakat bukan cuma kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan sumber kehidupan. "Saya ingatkan aparat untuk tidak melakukan intimidasi, penggusuran paksa bahkan tindakan represif,” tegas LaNyalla. Di lokasi IKN, ada begitu banyak tumpang tindih klaim izin konsesi perusahaan, yang sebelum kedatangan megaproyek ibu kota baru pun sudah menimbulkan banyak konflik agraria. Secara umum, di Kalimantan Timur, penguasaan lahan pun semakin timpang antara rakyat kecil yang umumnya bertani dengan lahan yang dikuasai perusahaan tambang hingga perkebunan. Dari catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam lima tahun terakhir muncul 50 konflik agraria dengan luas 64 ribu hektar di Kalimantan Timur.(*)

RAPAT EVALUASI KERJA TAHUN 2021 DPD PORMIKI DKI JAKARTA

oleh jakarta

DPD PORMIKI DKI Jakarta menyelenggarakan event tahunan yaitu Rapat Evaluasi Kinerja Pengurus DPD DKI Jakarta. Melalui kegiatan ini diharapkan pelayanan kepada PMIK DKI menjadi lebih baik. Rapat ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam tahun yang telah berjalan. Hasil evaluasi dapat dijadikan pijakan untuk rencana tindak lanjut kegiatan masing-masing Bidang atau Divisi Bertempat di STIKes Tarumanagara, Rapat dihadiri Ketua DPD PORMIKI DKI Jakarta, Hasan Sadikin dan Koordinator bidang serta seluruh pengurus. Acara dimulai dari Registrasin, Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, MARS PORMIKI ,Hymne PORMIKI, Laporan Program Kerja selama tahun berjalan dan Keuangan oleh Ketua DPD PORMIKI DKI Jakarta beserta Bendahara, kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Program Kerja oleh masing-masing bidang. Selanjutnya dipresentasikan mengenai hasil kegiatan, Pembahasan Program Kerja, dan Rencana Tindakan Tahun Depan oleh Bidang Kesekretariatan, Bidang Humas, Bidang Organisasi, Bidang Diklat, dan Bidang Pengembangan Sistem Informasi.