Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Badan Kehormatan DPD Putuskan LaNyalla Tak Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik

13 Desember 2022 oleh jakarta

 Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana pengaduan yang diajukan anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad. Maka, BK memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. “Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik," kata Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy melalui keterangan yang diterima pada Senin, 12 Desember 2022. [image]DPD RI LANYALLA KETUA .jpeg[/image] Kemudian, LaNyalla dalam Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 diberikan rehabilitasi sejak ditetapkan 17 November 2022. "Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya. Leonardy menjelaskan keputusan itu ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 November 2022 dan diteken oleh Ketua BK DPD RI, dan 3 Wakil Ketua yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa. Diketahui, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla ke BK usai dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.  [image]fadel muhamad.jpg[/image] Ia menduga Ketua DPD RI melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023 tanggal 18 Agustus 2022, yang melahirkan keputusan Sidang Paripurna pemberhentian atau penggantian dirinya sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024, dan pemilihan calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Menurut Fadel, tindakan manipulasi yang dimaksud dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI. Kemudian, Fadel menuding Ketua DPD RI melakukan tindakan tidak mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan telah bertindak sewenang-wenang dengan memaksakan kehendak untuk melakukan pemberhentian atau penggantian masa jabatan dirinya sebagai pimpinan MPR. Sementara itu, LaNyalla menjelaskan bahwa soal penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Lalu, aspirasi itu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI. "Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD, saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib dalam Pasal 57, yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," kata dia. Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1554122-badan-kehormatan-dpd-putuskan-lanyalla-tak-terbukti-langgar-tatib-dan-kode-etik?page=all

Ada Potensi Pergerakan Tanah di 10 Titik Wilayah Jakarta: Warga Waspada, Pemprov Antisipasi

12 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA, 5 Desember 2022—Warga diminta tidak perlu khawatir tetapi harus tetap waspada atas adanya potensi pergerakan tanah di 10 titik yaitu di Jakarta Selatan (Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan) dan Jakarta Timur (Kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo) sesuai peringatan dini yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera merumuskan formulasi antisipasi potensi pergerakan tanah agar jika benar-benar terjadi dan apa langkah-langkah taktis yang bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. “Tentunya kita berharap pergerakan tanah ini tidak terjadi. Namun, cara paling tepat menyikapi potensi ini adalah kita semua bersiap-siap dan waspada. Untuk itu penting bagi Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi data akurat termasuk apa saja langkah-langkah antisipasi jika pergerakan tanah terjadi, agar semua pemangku kepentingan terutama camat, lurah, RT/RW dan warga bisa menyikapi hal ini dengan bijak. Kita tidak perlu panik tetapi harus tetap waspada terutama sepanjang Desember ini,” ujar Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/12). Fahira Idris mengungkapkan, informasi penting yang juga harus diketahui warga Jakarta terkait adanya potensi pergerakan tanah adalah apa saja tanda-tanda pergerakan tanah. Misalnya pergerakan tanah bisa terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi terutama pada lokasi yang berada di sekitar kali/sungai. Atau pemicu lainnya misalnya gempa bumi, erosi hingga aktivitas manusia. Ciri-ciri pergerakan tanah yang ada disekitar masyarakat, misalnya adanya lapisan tanah/batuan yang miring ke arah luar, adanya retakan tanah yang membentuk tapal kuda, adanya rembesan air pada lereng, adanya pohon dengan batang yang terlihat melengkung dan perubahan kemiringan lahan yang sebelumnya landai menjadi curam juga penting diinformasi lebih luas kepada masyarakat. Ini penting diketahui agar masyarakat bisa segera melapor jika ditemukan tanda-tanda tersebut di sekitar atau lingkungannya masing-masing. “Sekecil apapun potensi dan dampak pergerakan tanah ini, harus kita antisipasi semaksimal mungkin. Ini penting agar kita paham ada potensi dan risiko bencana sehingga tidak perlu panik tetapi tetap waspada. Saya mengimbau warga segera melapor jika di lingkungannya ditemui tanda-tanda pergerakan tanah. Kita semua berdoa agar Jakarta aman dari segala bencana,” pungkas Fahira Idris. (Tim Media DPD)

Dailami: Heboh Lelang Pulau Widi Tak Boleh Dianggap Remeh

12 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Publik dihebohkan dengan kabar lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara di situs pelelangan Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) yang akan dibuka pada 8 Desember 2022. Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Dailami Firdaus meminta kabar pelelangan Pulau Widi tidak boleh diangap remeh. "Pemerintah harus tegas dan mengusut tuntas informasi tersebut karena menyangkut kedaulatan negara," kata Dailami dalam keterangannya, Kamis (8/12). PT PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada 27 Juni 2015 diketahui diberikan izin mengelola Pulau Widi selama 35 tahun. Nantinya Pulau Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari dengan kompensasi memberikan CSR di bidang pendidikan dan ekonomi bagi masyarakat agar sejahtera. "Dengan tengat waktu kesepakatan yang cukup lama bukan berarti PT LII bisa berbuat seenaknya, semua ada aturannya," kata Dailami. Menurut Dailami, jangan sampai atas nama investasi justru malah negara dirugikan bahkan kehilangan kedaulatannya dan masyarakat dikorbankan. "Seharusnya investasi memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan sebaliknya," kata Dailami. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. "Dari sana kita bisa memahami bahwa mempertahankan kepulauan sangatlah penting bagi kedaulatan dan keutuhan negeri ini," kata Dailami. Karena itulah Dailami menekankan agar pemerintah benar-benar serius terkait informasi lelang Pulau Widi dan juga memberikan batasan-batasan dalam berinvestasi terutama dalam pengelolaan pulau. "Saya juga meminta agar pemerintah satu suara mengenai hal ini. Jangan masing masing kementerian justru terlihat tidak padu atau berjalan sendiri-sendiri," kata Dailami. Dailami mengingatkan apabila ingin menarik investor tidak menggunakan diksi lelang. "Kita harus tegas dan jangan lemah karena merasa butuh investor," kata Dailami. Dailami menyarankan Pulau Widi dikelola investor lokal agar bisa bersama-sama membangun negeri dan bermanfaat bagi Ibu Pertiwi. "Saya yakin para pengusaha dalam negeri juga mampu berbuat banyak dalam hal pengelolaan suatu pulau," kata Dailami. Ia turut mengapresiasi TNI yang dengan cepat merespons pemberitaan ini dengan melakukan upacara bendera Merah Putih di Kepulauan Widi. "TNI menjalankan apa yang diamanahkan oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub di dalam UU TNI," demikian Dailami. Terakhir, Dailami berharap agar masyarakat dapat dilibatkan dan turut serta dalam pengembangan, pembangunan suatu wilayah. "Agar apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 2 dapat terwujud," demikian Dailami. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions. (https://www.rmoldkijakarta.id/dailami-heboh-lelang-pulau-widi-tak-boleh-dianggap-remeh)

Literasi Masyarakat Indonesia, Dedi Iskandar Batubara: Sangat Menyedihkan

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA – Komite III DPD RI menilai rendahnya literasi masyarakat Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh stakholder, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu kata Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, perpustakaan dituntut sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan inovatif. “Pemerintah butuh peran serta para pemangku kebijakan, pegiat literasi dan masyarakat umum untuk berkolaborasi mensukseskan program mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Hasan Basri, saat RDP dengan Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Menurutnya, perpustakaan mengemban tugas yang berat karena dituntut bertransformasi melakukan pelayanan inklusi sosial dengan pendekatan kearifan lokal. Perpustakaan juga dituntut dapat mendorong masyarakat untuk berinovasi sehingga dapat bergerak mendorong menciptakan lapangan kerja. “Hal itu dilakukan untuk mendekatkan buku-buku ilmu terapan, buku gaya hidup yang berisi sejarah kesuksesan seseorang kepada masyarakat untuk membacanya dan mampu menginspirasi,” kata Hasan. Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara itu menilai persoalan klasik yang dihadapi perpustakaan selama ini adalah belum idealnya rasio kecukupan koleksi, tenaga perpustakaan, dan akses layanan perpustakaan yang belum merata. Bahkan di kabupaten atau kota terdepan, terpencil dan tertinggal sangat minim fasilitas perpustakaan. “Persoalan perpustakaan sangat klasik bahkan dari dulu hingga sekarang belum ideal rasio kecukupannya,” ungkapnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara mengaku prihatin minimnya anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sehingga tidak rasional dengan target capaiannya. Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mendorong untuk meningkatkan literasi dari tingkat keluarga sehingga dapat bersaing dengan negara maju. “Saya kira ini sangat menyedihkan. Saya tidak menyalahkan siapa pun namun perlu kita dorong agar tingkat literasi kita meningkat,” harapnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Asyera Respati A Wundalero menjelaskan bahwa pihaknya beserta masyarakat telah membuat inovasi gemar membaca. Namun dalam meningkatkan tingkat literasi bukan perkara mudah karena membutuhkan dukungan dari Perpusnas. “Kita sangat mengharapkan pengadaaan buku untuk di NTT. Kami juga terus berupaya bersama masyarakat membuat inovasi gemar membaca,” paparnya. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengatakan apa pun latar belakang masyarakat Indonesia baik itu eksekutif, legislatif, masyarakat umum dan seluruhnya bertanggungjawab dalam menyejahterakan anak bangsa. Pasalnya dengan adanya budaya membaca di tengah-tengah masyarakat, maka ia yakin Indonesia mampu bersaing dengan negara maju “Apabila bangsa ini cerdas dan kuat maka kita bisa menjadi pemain global. Seluruh stakeholder juga harus berjuang untuk menciptakan sumber daya manusia unggul agar Bangsa Indonesia bisa bersaing dengan negara lain,” kata Syarif. (https://liputan.co.id/2022/12/literasi-masyarakat-indonesia-dedi-iskandar-batubara-sangat-menyedihkan/)

Pekerja Sektor Digital Rentan Kehilangan Pekerjaan, Ketua DPD RI LaNyalla Dorong Beri Perlindungan

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong agar pekerja sektor digital bisa mendapat perlindungan. Hal tersebut diperlukan karena ancaman untuk pekerja sektor digital cukup kompleks. LaNyalla menilai, sektor digital adalah pekerjaan yang sangat potensial. Hanya saja, pekerja di sektor ini rentan kehilangan pekerjaan. “Posisi pekerja digital dalam industrial sangat lemah, karena mereka rentan kehilangan pekerjaan, jam kerja tidak menentu, penghasilan yang tidak terprediksi, kesenjangan upah berbasis gender, dan tidak memiliki asuransi kesehatan serta perlindungan hukum," tuturnya, Selasa (6/12/2022). Kondisi tersebut diperparah dengan dampak Covid-19 yang berkepanjangan. Akibatnya, PHK massal terjadi. Hal ini juga menimpa platform digital besar seperti GoTo dan lainnya. “Ada masalah serius di sektor ini. Oleh sebab itu pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha harus duduk bersama dan membahas isu ini. Karena ini menyangkut nasib banyak orang, yang rata-rata usia muda dan produktif,” katanya lagi. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, apalagi pertumbuhan platform digital menjadi bagian dari arah ekonomi baru. Sehingga harus menjadi perhatian para pembuat kebijakan. "Tumbuhnya sektor ini juga semakin didorong oleh sektor jasa dan teknologi. Artinya sangat positif. Namun, pekerja sektor ini harus mendapat perlindungan dan kepastian secara hukum," ujarnya. Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital diproyeksikan bisa tumbuh hingga 18 persen pada 2030, dibandingkan 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020. Pernyataan senada tentang rentannya perlindungan terhadap pekerja di sektor digital juga dirilis secara resmi oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dengan menyajikan data banyaknya PHK di sektor ini di beberapa negara di dunia. (https://jakarta.tribunnews.com/2022/12/06/pekerja-sektor-digital-rentan-kehilangan-pekerjaan-ketua-dpd-ri-lanyalla-dorong-beri-perlindungan)

BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Pembangunan Pekerjaan Jaringan Irigasi Desa

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA,Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima pengaduan masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih perihal permohonan keadilan atas permasalahan belum terbayarkan pembangunan pekerjaan jaringan irigasi desa. Ketua BAP Ajiep Padindang mengatakan, BAP DPD RI telah melakukan mediasi dan koordinasi antara pihak masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) dan Kementerian PUPR dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait permohonan keadilan belum terbayarkannya pembangunan pekerjaan jaringan irigasi desa yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia dapat menemukan jalan keluar terbaik. “BAP DPD RI meminta kepada Gercin kelengkapan data secara terperinci dan dokumentasi disertai bukti pelaksanaan pekerjaan jaringan irigasi di 25 Provinsi,” ujar Ajiep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan di Gedung B, lantai 3, DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Lebih lanjut, Ajiep berharap agar permasalahan ini memperoleh titik temu dan jalan keluar yang berpihak kepada kepentingan rakyat, daerah, dan pembangunan yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih. “Saya minta agar semua pihak dapat menyepakati jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini untuk dapat memberikan keadilan kepada semua pihak terutama masyarakat,” harap Ajiep, seperti dikutip dari siaran pers DPD RI. Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat Sukisman Azmy berpendapat bahwa dalam permasalahan ini Kementerian PUPR harus segera berbenah. Ia menduga adanya "oknum" mafia proyek yang membawa nama PUPR untuk kepentingan pribadi mereka. "Kami berharap pertemuan kali ini adanya solusi dari Kementerian PUPR agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak lagi membahas tentang mafia proyek,” ucapnya. (https://www.mjnews.id/2022/12/bap-dpd-ri-tindaklanjuti-pengaduan.html)

Pemerintah Diminta Siap Kendalikan Kenaikan Covid Libur Akhir Tahun

08 Desember 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan kebijakan dalam upaya mengendalikan kenaikan angka penyebaran Covid-19 varian XBB hal tersebut jelang libur akhir tahun. Menurut LaNyalla, keputusan perpanjangan PPKM menjelang libur Nataru yang diberlakukan 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 harus terus digencarkan. Agar protokol kesehatan dapat terus diterapkan. "Yang harus diingat, beberapa pekan ini jumlah kasus aktif penularan virus Covid-19 kembali meningkat cukup tajam. Jumlah ini berpotensi naik signifikan saat libur Nataru. Karena pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak. Makanya kita ingatkan pemerintah bersikap untuk mengendalikannya," kata LaNyalla, Rabu 7 Desember 2022. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, potensi penyebaran itu semakin besar mengingat realisasi vaksin booster yang melambat seiring dengan kejenuhan masyarakat menghadapi wabah Covid-19. Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengingatkan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan saat merayakan libur Nataru. Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang libur hari raya Natal dan tahun baru 2023, mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1. Penentuan level berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (https://www.viva.co.id/berita/nasional/1552640-pemerintah-diminta-siap-kendalikan-kenaikan-covid-libur-akhir-tahun?page=all)

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Nilai Resesi Dunia Bisa Jadi Peluang bagi Indonesia

07 Desember 2022 oleh jakarta

Dunia disebut sedang menuju ketidakpastian ekonomi global. Ancaman yang muncul adalah resesi, tingginya inflasi, pelambatan bahkan pelemahan ekonomi. Resesi tahun 2023 pun diprediksi akan berlangsung cukup lama dan akut jika dibandingkan resesi 1998 dan 2008. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai ancaman resesi merupakan tantangan sekaligus peluang besar bagi Indonesia. "Untuk menjawab tantangan, Indonesia harus membentuk kekuatan berbagai komoditas pangan yang bisa masuk ke negara-negara lain yang terdampak. Tingginya kebutuhan pangan itu merupakan peluang kita," ucap LaNyalla, Minggu (4/12/2022). Dijelaskannya, dalam prediksi BI, negara-negara besar seperti Amerika dan Eropa terjadi pelambatan. Probabilitas terjadinya resesi di AS sudah mendekati 60 persen, demikian juga di Eropa. Pemicu utamanya adalah harga energi dan bahan makanan yang tinggi, serta kebijakan moneter yang semakin mengetat. "Di situlah potensi Indonesia menjadi negara penyuplai pangan sangat terbuka lebar. Asalkan pemerintah serius serta didukung dengan kebijakan makro dan mikro," tukas LaNyalla. Menurutnya, peluang tersebut juga akan mampu menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Otomatis dengan hal itu, Indonesia bisa menghadapi gejolak resesi, sekaligus memiliki fundamental ekonomi yang kuat. "Kekuatan ekonomi itu bisa digunakan untuk menarik arus investasi dari negara-negara yang mengalami krisis. Karena di masa-masa krisis, investor akan mencari tempat investasi yang lebih stabil,” tukasnya. sumber : https://jakarta.tribunnews.com/2022/12/04/ketua-dpd-ri-lanyalla-mattalitti-nilai-resesi-dunia-bisa-jadi-peluang-bagi-indonesia.

Komite II DPD RI Bahas RUU KSDAHE Betsama DPR dan Pemerintah

07 Desember 2022 oleh jakarta

Komite II kembali menghadiri pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam sambutannya, Ketua Komite II Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa pembahasan RUU KSDAHE sangat mendasar karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, memiliki peranan yang penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia, baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. "Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dihadapkan pada kondisi kerusakan, kelangkaan, dan kepunahan sehingga diperlukan upaya konservasi sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan," jelas Yorrys. Yorrys menilai bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu diatur secara sistematis dan terpadu sehingga optimal dan seimbang antara aspek pelindungan dan pengawetan dengan aspek pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan. "Untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati maka perlu diatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ungkapnya. Menurut Yorrys, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan untuk mencegah kelangkaan dan kepunahan keanekaragaman hayati dan mencegah penurunan keanekaragaman hayati baik di level ekosistem, jenis, maupun genetik.  "Perlu dijelaskan dan ditegaskan batasan tentang tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat itu apa saja di dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati," ucapnya. Di akhir rapat Yorrys minta agar DPR RI melibatkan DPD RI selama proses pembahasan RUU KSDAHE ini untuk memberikan masukan. Sumber : https://www.mjnews.id/2022/12/komite-ii-dpd-ri-bahas-ruu-ksdahe.html

Tingkatkan Efektivitas Perlindungan Konsumen, DPD RI Nilai Perlu Revisi UU Penjaminan Sektor Jasa Keuangan

07 Desember 2022 oleh jakarta

Dinamika perkembangan industri keuangan Indonesia di tengah tingkat literasi keuangan dan akses keuangan yang masih rendah membutuhkan langkah-langkah perlindungan konsumen sector jasa keuangan yang lebih efektif guna membekali konsumen dalam menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks. Untuk menyikapi hal tersebut, Komite IV DPD RI mengadakan FGD di Bandung dengan para stakeholders. “Menyikapi dinamika di sektor keuangan yang demikian pesat, demikian pula perekonomian yang bertransisi dengan cepat ke arah digital dan semakin terintegrasi, tidak terkecuali di sektor keuangan serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks dan terinterkoneksi, maka perlu kiranya untuk mereview kembali mengenai UU Penjaminan, sehingga dapat mendorong berkembangnya UMKM di Indonesia yang semakin membutuhkan layanan akses permodalan yang mudah dari Lembaga keuangan,” kata Ketua Komite IV Elviana dalam sambutannya. Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, Senator dari Bengkulu dalam sambutan membuka FGD pada 5 Desember menyampaikan bahwa dengan mengikuti FGD, kita bisa upgrade knowledge, menambah wawasan kita semua. “Seperti pada hari ini, kita hadir pada FGD tentang urgensi revisi UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Dalam rangka mendorong penjaminan, perlu pengaturan dan penyesuaian pada industri penjaminan, dan kami melihat bahwa urgensi revisi UU Penjaminan menemukan relevansinya ketika banyak ditemukan permasalahan di Industri Jasa Keuangan”, kata Sultan. “FGD ini menjadi penting sehingga perlu bagi Komite IV untuk memperdalam pokok-pokok subtansi dalam penyusunan Naskah Akademik atau DIM RUU melalui FGD dan hasil diskusi dapat membantu tim ahli dalam merancang RUU yang akan disusun, ini wujud sebagai tugas pelaksanaan kewajiban kita sebagai perwakilan daerah,” tambah Sultan.  Saat ini terdapat 22 Perusahaan Penjaminan di Indonesia, yang terdiri dari 1 perusahaan penjaminan milik anak BUMN (PT Jamkrindo), 1 perusahaan penjaminan milik swasta, 2 perusahaan penjaminan syariah, dan 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebagaimana diungkap Bayu Kurniawan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan khusus 2. “UMKM memiliki peran yang strategis dalam perekonomian, namun pengembangan UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam mengakses pendanaan dari lembaga keuangan dan salah satu cara untuk meningkatkan akses keuangan UMKM kepada lembaga keuangan adalah melalui sistem penjaminan kredit,” kata Bayu. Lebih lanjut Bayu juga menyampaikan bahwa penjaminan ini menjembatani akses UMKM ke bank/lembaga keuangan, khususnya UMKM yang feasible namun belum bankable. “Perusahaan Penjaminan Kredit berfungsi penting untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan sehingga Peran penjaminana sangat vital dalam pengembanagan UMKM,” pungkas Bayu dalam paparannya. Narasumber lain yang hadir pada FGD Komite IV, Kadar Wisnuwarman selaku Direktur Operasional dan Jaringan PT.Jamkrindo dalam paparannya menyampaikan bahwa PT. Jamkrindo memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi UMKMK, BUMN, Sistem Resi Gudang, Penjaminan Lainnya. “Pada masa pandemi, penjaminan Jamkrindo meningkat, khususnya pada kredit-kredit yang bersifat program pemerintah dan dalam masa pandemi UMKM masih dapat akses penjaminan,” ungkap Kadar. “Dari 5 (lima) Line of Business (LoB) yang ada di Jamkrindo, Lob konsumtif yang paling berisiko dibandingkan LoB KUR, PEN, Produktif dan Surety,” tambah Kadar. Inti dari UU penjaminan adalah menjembatani UMKM dalam permasalahan sumber permodalan, kata akademisi Bandung, Dr. Sugiyanto yang mendampingi OJK dan Jamkrindo sebagai narasumber. Banyak koperasi yang mengalami permasalahan terkait penguasaan asset. ”Penguasaan asset koperasi milik siapa, menjadi suatu masalah bagi koperasi, hal ini perlu adanya manajemen asset koperasi karena kebanyakan asset koperasi adalah atas nama pengurus, bahkan sampai denga pengurus tersebut sudah tidak lagi menjadi pengurus, sehingga asset tersebut sulit untuk dijaminkan” ungkap Sugiyanto. “Terkait dengan rencana perubahan UU penjaminan yang akan dibahas di Komite IV, kami berharap agar perubahan ini tidak membuat gaduh sebagaimana RUU Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK),” pinta akademisi Universitas IKOPIN. Tidak adanya penjaminan terhadap simpanan pada koperasi juga menjadi concern peserta FGD. “Selama ini, tidak ada penjaminan terhadap simpanan anggota koperasi sehingga para anggota koperasi memilih menyimpan di bank, karena di bank dijamin oleh LPS, tapi kalau butuh uang, mereka meminjam di koperasi” ungkap salah satu mahasiswa yang hadir. Mereka berharap dalam pembahasan RUU penjaminan oleh Komite IV nanti dapat memasukkan penjaminan simpanan koperasi ke dalam materi perubahan. Permasalahan tidak adanya penjaminan simpanan koperasi juga disampaikan oleh Evi Zaenal, senator asal Jatim. “Permasalahan pelik koperasi salah satunya adalah tidak adanya penjaminan simpanan koperasi, kita ada lembaga penjamin simpanan, namun hanya menjamin simpanan di bank dan tidak mengakomodir simpanan koperasi” kata Evi. “UU kita belum memberi pengaturan dan perlindungan yang jelas sehingga banyak aspek-aspek yang terabaikan dari sisi kepentingan masyarakat,” tambah Evi. Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Casytha Kathmandu menyoroti tentang kepemilikan asing pada Lembaga penjaminan. “Pasal 9 ayat (2) UU Penjaminan menyebutkan bahwa kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum PT baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 30%, saya minta pendapat OJK, Jamkrindo dan akademisi terkait hal ini, apakah kepemilikan tetap di 30% atau bisa dinaikkan?” “Terkait dengan penjaminan pada Jamkrida yang berdiri atas support pemda, maka lingkup penjaminannya hanya pada wilayah di provinsi terkait, apakah bisa ruang lingkup penjaminan Jamkrida diperluas di luar wilayah provinsi?” tanya Casytha. “Selama menjalankan tugas fungsi penjaminan, apa kendala yang dihadapi oleh Jamkrindo di dalam implementasi UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan ini?" tanya Senator dari Maluku Novita Anakotta kepada perwakilan Jamkrindo.  Wakil Ketua Komite IV ini juga menyoroti ketidaksinkronan aturan pemberian penjaminan pada UMKM. “Dalam aturan penjaminan bagi UMKM adalah bahwa UMKM tersebut dianggap layak/mampu, padahal UMKM yang ikut penjaminan itu kebanyakan UMKM yang tidak bankable,” kata Novita.  Sebelum menutup diskusi, Ketua Komite IV, Elviana jmenyampaikan terima kasih atas kehadiran dan masukan dari para peserta. “Semua pandangan dari narasumber dan masukan-masukan dari peserta diskusi hari ini akan kami catat sebagai bahan untuk pembahasan RUU Penjaminan di Komite IV”, kata Elviana menutup acara FGD. Sumber : https://www.mjnews.id/2022/12/tingkatkan-efektivitas-perlindungan.html