Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Alquran Dibakar, Sultan Minta Menlu Panggil Dubes Swedia untuk Indonesia

26 Januari 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta Kementerian Luar Negeri panggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia atas peristiwa pembakaran kitab suci Alquran yang dilakukan oleh ketua umum salah satu partai politik di Stockholm. “Kita tentu tidak bisa berdiam diri atas tindakan tidak adil terhadap kitab suci yang sangat dihormati umat Islam. Proses menyampaikan pendapat yang dibangun dengan rasa kebencian telah menodai predikat Swedia sebagai salah satu negara demokrasi terbaik dunia itu”, tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/01/2023). Menurutnya, kecaman terhadap tindakan yang mengecewakan tersebut tidak cukup untuk memperbaiki suasana kebatinan umat Islam saat ini. Mereka yang mewakili negara para pelaku perlu membuktikan penghormatan atas persahabatan dengan penjelasan dan permintaan maaf yang tulus. “Kita harus memiliki pandangan yang sama bahwa kebencian terhadap kepercayaan yang diyakini umat manusia adalah penyerangan moral kepada kemanusiaan itu sendiri. Maka sangat tidak dibenarkan jika sikap rasisme dan kebencian ini selalu dimaklumi sebagai bentuk pernyataan pendapat pribadi ataupun kelompok tertentu”, ungkap mantan wakil gubernur Bengkulu itu. Sebagai bangsa yang mengakui nilai-nilai ketuhanan, lanjut Sultan, pemerintah Indonesia perlu menjawab keresahan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia atas tindakan yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Kebencian atas Islam harus diakhiri, dan mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatan rakyatnya kepada umat Islam dunia”, tutup Sultan. Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras diketahui telah membakar kitab suci umat Muslim, Alquran, dalam demonstrasi yang terjadi di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1/2023). (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/alquran-dibakar-sultan-minta-menlu-panggil-dubes-swedia-untuk-indonesia/ )

Jimly Asshiddiqie: Pemerintahan itu Inklusif, Jangan Ekstraktif

26 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengkritisi masih banyaknya temuan BPK dalam entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu dikatakan Elviana saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Auditor Utama BPK RI terkait pengawasan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah, yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/1/2023). “Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 6.544 temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,45 triliun, potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar,” kata Elviana. Karena itu, Komite IV DPD RI mendorong BPK untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka untuk kerugian negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “BPK RI hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” ujarnya. Sedangkan anggota Komite IV DPD RI dari DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie berharap BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja. Audit kinerja, menurut Jimly, dapat membuat instansi publik untuk menggunakan anggarannya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kita mau bantu sebagai DPD RI, ini untuk kepentingan negara dan bangsa supaya semua institusi publik, negara, dan pemerintahan itu inklusif, jangan ekstraktif, memakan sumber daya untuk dirinya sendiri. Itu yang dikatakan dalam Why Nation Failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ujar Jimly. Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni berharap agar BPK RI dapat menerapkan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBN oleh daerah. Dirinya meminta BPK RI dapat melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan anggaran. Karena salah satu potensi penyimpangan, justru terjadi di tahap perencanaan anggaran sebuah program. “Di sini tidak ada hal yang preventif dalam saat peninjauan dari anggaran. Karena kebanyakan membuat anggaran itu yang di mark up. Ke depan diharapkan ada komunikasi yang lebih baik, sehingga upaya preventif-preventif bisa turun ke BPK di daerah,” usulnya. Dalam Raker itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan kerugian di tingkat pemerintah daerah. Pertama, kurangnya integritas dari pejabat atau pengelola keuangan daerah. Kedua, kurangnya kapasitas SDM Pemda dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Ketiga, lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah. “Untuk meminimalisir temuan yang berpotensi merugikan negara, BPK terus melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan dalam rangka mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan risiko-risiko pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pada Pemda,” imbuhnya. Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan menjelaskan bahwa upaya preventif dapat dilakukan oleh Inspektorat di daerah. Menurut Slamet, setiap adanya temuan dari BPK RI dalam pemeriksaan sebuah entitas di daerah, selalu dikomunikasikan dengan Inspektorat. Inspektorat juga selalu menjalin komunikasi dengan BPK RI terhadap tindak lanjut sebuah temuan. “Harusnya peran Inspektorat yang bisa mencegah itu, karena itu daily-nya dari sana. Jangan sampai kita memeriksa karena sample, tiga entitas dinas, padahal substansi permasalahannya berpotensi terjadi di dinas yang lain. Di tahun berikutnya kita pindah dinas, permasalahan yang sama muncul, seakan-akan ini sudah ditemukan tapi kok ditemukan kembali, seperti ditemukan berulang. Padahal bukan entitas laporannya sama, cuma dinasnya yang kita sample berbeda,” ujarnya. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/01/jimly-asshiddiqie-pemerintahan-itu-inklusif-jangan-ekstraktif/ )

LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian

24 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritikan terhadap upaya peningkatan sektor ekonomi desa melalui sektor pariwisata. Menurut LaNyalla hal tersebut tidak terlalu signifikan. Dan lebih masuk akal jika perekonomian desa ditingkatkan melalui sektor pertanian. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, perekonomian desa tidak banyak terdongkrak lewat sektor pariwisata. “Dan fakta yang terjadi lapangan, wisata desa tidak banyak berhasil menciptakan perekonomian pedesaan. Artinya, upaya itu memang harus dikaji lagi. Karena memang dampaknya tidak terlalu signifikan,” tuturnya, saat kunjungan kerja di Surabaya, Senin (23/1/2023). Dijelaskannya, ada beberapa kendala yang ditemui masyarakat desa jika ingin menciptakan perekonomian lewat sektor pariwisata. “Kesulitan mengelola bisnis wisata dan menciptakan inovasi-inovasi merupakan kendala yang tidak mudah dicarikan jalan keluarnya. Ditambah lagi permasalahan pengembangan serta penyediaan fasilitas dasar seperti toilet dan keamanan. Jadi memang tidak mudah,” tukasnya. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu mengatakan, desa membutuhkan kebijakan yang lebih konkret dan langkah-langkah tepat untuk menghidupkan ekonomi desa. “Sebagian besar masyarakat rentan tinggal di pedesaan. Maka, sektor-sektor yang paling masuk akal untuk dikembangkan di sana adalah sektor pertanian dan peternakan. Dan ini juga sesuai dengan keahlian mereka,” katanya. Ditambahkan LaNyalla, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana sektor pertanian dan peternakan bisa digenjot oleh pemerintahan desa. “Bagaimana desa meningkatkan hasil bumi dan meningkatkan produksi hewan ternak. Tidak itu saja, pikirkan juga caranya agar masyarakat desa bisa menghasilkan produk olahan dari mata pencaharian mereka sehingga mereka memiliki pendapatan lebih. Dan ini yang lebih masuk akal,” tuturnya. Menurutnya, masyarakat desa sebaiknya tidak meninggalkan sektor pertanian dan beralih ke sektor lain seperti pariwisata. “Di pertanian dan peternakan, mereka memiliki kemampuan dasar dan tinggal melengkapi. Sedangkan di pariwisata, mereka harus mulai dari nol dan masih harus didukung infrastruktur dan ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” katanya. (Sumber : https://www.liputan1.com/2023/01/23/lanyalla-lebih-masuk-akal-desa-genjot-perekonomian-di-sektor-pertanian/ )

UNRC Sebut Keterwakilan Perempuan di DPD RI Sudah Bagus

20 Januari 2023 oleh jakarta

Badan Kerja Sama Parlemen atau BKSP DPD RI, akan menjalin kemitraan dengan UN Resident Coordinator (UNRC)/Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia. Kerja sama dimaksud menurut Ketua BKSP DPD RI, Sylviana Murni mengenai implementasi agenda 2030 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Khususnya implementasi program-program pada level daerah. “BKSP dan DPD RI pada prinsipnya mendukung pelaksanaan SDGs di Indonesia sebagai sebuah inisiatif bersama dunia, maka perencanaan dan eksekusi program SDGs perlu melibatkan banyak pihak yang memiliki perhatian dan kepedulian,” Sylviana Murni, saat berkunjung ke Kantor UNRC, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Senator asal DKI Jakarta ini menjelaskan, DPD RI memiliki mandat untuk mengelola isu otonomi, pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, sosial dan pendidikan, serta pengawasan. Mandat tersebut kompatibel dengan 17 SDGs yang telah disepakati negara-negara anggota PBB pada tahun 2030. “Dengan demikian kami ingin sekali mendapatkan gambaran dan masukan dari Ibu Kepala Perwakilan PBB untuk Indonesia mengenai implementasi SDGs khususnya pada level daerah dan apa saja tantangan atau hambatan untuk pencapaiannya,” kata Sylviana Murni. Selain itu, Sekretariat BKSP DPD RI dan Kantor Perwakilan PBB untuk Indonesia juga harus diperkuat mengenai implementasi program pada level daerah. Pasalnya, DPD RI memiliki kantor-kantor perwakilan di 34 ibu kota provinsi di seluruh Indonesia yang juga dapat dijadikan sebagai mitra dan pusat informasi mengenai pelaksanaan SDGs. “Kami berharap kemitraan ini bisa segera terealisir sehingga bisa menjadikan kantor perwakilan DPD RI pusat informasi mengenai SDGs,” harap Sylviana Murni. Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Valerie Julliand mengatakan dunia yang dihadapi bersama sangat berbeda dengan beberapa puluh tahun lalu, khususnya perkembangan demokrasi di Indonesia. “Tentunya peran DPD RI sebagai legislatif sangat penting dalam demokrasi,” katanya. Valerie juga menjelaskan salah satu perhatiannya terkait SDGs yaitu mengenai kesetaraan gender. Ia melihat keterwakilan perempuan di DPD RI sudah cukup bagus. “Kita tahu SDGs sangat penting bila ada kesetaraan gender. Tentunya kami menyambut baik untuk bertemu dan berdialog dengan DPD RI karena keterwakilan perempuannya sudah bagus,” imbuhnya. Valerie menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan upaya untuk mencapai SDGs. Untuk itu pihaknya siap bila diminta bekerja sama untuk mencapai SDGs. “Kami merupakan kantor perwakilan PBB yang terdiri dari beberapa bidang sehingga bisa membantu Indonesia dalam mencapai SDGs, serta memperkuat demokrasi Indonesia,” imbuhnya. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/01/unrc-sebut-keterwakilan-perempuan-di-dpd-ri-sudah-bagus/ )

Komite II DPD Masuk Tim Panja Penyusunan RUU KSDAHE bersama DPR dan Pemerintah

20 Januari 2023 oleh jakarta

Komite II DPD RI masuk dalam Tim Panitia Kerja (Panja) dan mendukung penyusunan RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). RUU tersebut dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin menyampaikan poin-poin pokok tanggapan Komite II DPD RI terhadap RUU KSDAHE dalam Rapat Kerja di Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, membahas DIM RUU KSDAHE, dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang KSDAHE. “Komite II DPD RI mendukung penyusunan RUU KSDAHE ini untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati agar dapat disinkronkan ke dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin didampingi Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023). DPD RI meyakini bahwa landasan filosofis atas penyusunan RUU ini sangat mendasar karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia, baik generasi saat ini terlebih bagi generasi yang akan datang, sehingga aspek pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Pada rapat ini disepakati anggota Komite II DPD RI yang mewakili sebagai Tim Panja RUU KSDAHE bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah adalah Ketua Komite II Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, Anggota Komite II Emma Yohanna, Instiawati Ayus, Fahira Idris, Denty Eka Widi Pratiwi dan Angelius Wake Kako. “RUU KSDAHE memiliki signifikansi yang sangat krusial dilihat dari perspektif dinamika persoalan sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup saat ini,” lanjut Anggota DPD RI asal Lampung tersebut. Setelah mendengar dan menyerap semua aspirasi pada rapat kerja ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menutup rapat dengan menetapkan usulan DIM yang telah disetujui serta menetapkan anggota Tim Panja RUU KSDHAE. “Setelah usulan DIM disetujui dan menetapkan pembentukan tim panitia kerja yang terdiri dari Komisi IV DPR, Pemerintah dan Komite II DPD RI kita sepakati bersama, selanjutnya dapat segera bekerja,” pungkas Budisatrio Djiwandono menutup rapat kerja tersebut. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/komite-ii-dpd-masuk-tim-panja-penyusunan-ruu-ksdahe-bersama-dpr-dan-pemerintah/ )

PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

20 Januari 2023 oleh jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Menurut kuasa hukum Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi Bachmid, keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Senin (16/1/2023) dan diucapkan Rabu (18/1/2023). "Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II," tulis salinan surat keputusan tersebut Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat. Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Menurut kuasa hukum LaNyalla, Fahmi Bachmid, pihaknya menampilkan sejumlah bukti yang menjadi dasar keputusan hakim. "Kita menyertakan beberapa alat bukti untuk memperkuat keputusan hakim, yaitu copy dari Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022," terang Fahmi. Dokumen ini membuktikan bahwa surat keputusan itu dihasilkan dengan adanya Sidang Paripurna 18 Agustus 2022. "Dokumen ini membuktikan bahwa pada Pasal 247 yang menyatakan DPD merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara Bukan Sebagai Badan Hukum Perdata. Kemudian Pasal 290 Hak Imunitas Ayat (1) Anggota DPD mempunyai Hak Imunitas; Ayat (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD," terangnya. Selain itu, secara yuridis SK.Nomor:2/DPDRI/I/2022-2023 lahir dari adanya Pernyataan Tertulis berupa Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya dari 97 Anggota DPD, yang mengingikan Fadel Muhammad ditarik dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Serta Copy dari Salinan sesuai dengan aslinya yang dilegalisasi oleh Kepala Biro Organisasi Keanggotaan, dan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib. "Secara yuridis Surat Keputusan DPD sebagai produk hukum dari hasil sidang paripurna yang merupakan Forum Tertinggi dari Lembaga DPD hanya bisa dibatalkan melalui proses Sidang Paripurna DPD itu sendiri atau merupakan kewenangan Absolut Lembaga DPD," terangnya. Masalah ini mencuat setelah Fadel Muhammad ditarik dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur DPD. Penarikan tersebut atas desakan mayoritas anggota DPD RI, yang disampaikan di dalam Sidang Paripurna DPD RI. (Sumber : https://m.merdekanews.co/read/19200/PN-Jakpus-Tolak-Gugatan-Fadel-Muhammad-Terhadap-SK-DPD-RI )

BULD DPD RI Berharap UU HKPD Mampu Tingkatkan Perekonomian Daerah

19 Januari 2023 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai lahirnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( HKPD), membawa harapan terciptanya sinergi antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat. Di sisi lain, UU ini justru menghadapi tantangan besar bagi pemda. “UU ini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun pemda menghadapi tantangan yang sangat besar,” ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid saat membuka RDPU dengan Pakar Perpajakan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/1). Menurut senator asal Gorontalo itu, tantangan pemda yaitu perubahan mekanisme range price yang menjadi kontraproduktif dengan semangat regulerend pajak dalam menghadirkan iklim investasi yang kondusif. “ Alhasil adanya kebijakan pembaruan pada aspek jenis, tarif, hingga prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerah,” ungkapnya. Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, dalam ranah pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD juga mengamanatkan adanya tahap evaluasi yang dilakukan secara bertingkat sebelum peraturan daerah yang dibentuk tersebut dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah. “Pengaturan tentang proses evaluasi ini memunculkan tahapan yang bisa saja menyulitkan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan mengelola pajak dan retribusi di daerahnya,” imbuh Abdurrahman Abubakar Bahmid. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Muslim M Yatim menilai sejauh ini daerah tidak bisa bergerak dengan adanya peraturan pusat. Apalagi, lahirnya UU Cipta Kerja yang telah menambah ‘penderitaan’ kewenangan daerah. “UU Cipta Kerja telah menambah penderitaan kewenangan daerah. Maka saya berharap UU HKPD bisa membawa angin segar bagi daerah,” paparnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Abdullah Puteh mempertanyakan bahwa perpajakan nasional memberikan daya dukung yang kuat kepada daerah. Faktanya sampai saat ini daerah masih saja kesulitan keuangan maka diperlukan strategi khusus di sektor perpajakan. “Kita perlu strategi khusus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menjadi suatu harapan bagi daerah,” cetusnya. Di kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa PDRD pasca UU HKPD berpotensi meningkatkan PAD. Jika dilihat dari insentif fiskal, UU ini diyakini mampu mendorong pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. “Insentif fiskal ini sebagai upaya konkrit dalam merealisasikan fungsi regulerend pajak dan retribusi, berpotensi meningkatkan investasi dan PAD,” ujarnya. Ketua Klaster Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional Haula Rosdiana menjelaskan penerbitan UU HKPD berimplikasi penyesuaian hukum pajak material dan hukum pajak formal PDRD. Alhasil terjadi penurunan biaya administrasi dan kepatuhan yang berimplikasi restrukturisasi pajak daerah berbasis konsumsi. “Restrukturisasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, terdapat rasionalisasi retribusi dari semula 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan,” paparnya. (Sumber : https://jayakartanews.com/buld-dpd-ri-berharap-uu-hkpd-mampu-tingkatkan-perekonomian-daerah/ )

Komite IV DPD RI Dorong Bappenas Tingkatkan Kualitas Perencanaan

19 Januari 2023 oleh jakarta

Komite IV DPD RI rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Suharso Monoarfa membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI Dra. Hj. Elviana, M.Si dan dihadiri segenap anggota Komite IV DPD RI, Selasa 17 Januari 2023 di Jakarta. Elviana mengungkapkan beberapa poin perhatian yang menjadi fokus Komite IV DPD RI, diantaranya mengenai dampak pandemi yang masih berpengaruh di tahun 2023. “Pandemi menyebabkan efek luka sosial-ekonomi, beberapa contoh efek luka tersebut adalah penurunan produktivitas, learning loss and job loss, serta pemulihan dunia usaha yang relatif lambat. Terlebih, tahun 2023 merupakan penyusunan RPJPN dalam menyambut visi 2045 dan persiapan jelang tahun politik pada tahun 2024,” ungkap Elviana. Elviana juga menyinggung mengenai Pembangunan IKN. Dalam hal Pembangunan IKN baru dengan maksud untuk mendorong pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI) untuk pemerataan wilayah dan mengurangi ketimpangan maka diharapkan Pemerintah harus tetap membuat kajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Menteri PPN/Bappenas dalam paparannya menyampaikan evaluasi atas RKP 2022 dimana beberapa pencapaian sasaran pembangunan makro belum dapat dicapai. “Target tingkat kemiskinan sebesar 8,5-9,0 persen, realisasinya sebesar 9,54%, dan IPM target 73,41-72,91% dan terealisasi 72,91%,” kata Suharso Monoarfa. Ditambahkan oleh Menteri PPN/Bappenas bahwa hal yang perlu menjadi perhatian berdasarkan persepsi masyarakat terkait dengan RPJPN 2005-2025 adalah mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan dan kemudahan akses bagi masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar. “sebelum tahun 2045 Indonesia harus keluar dari Middle Income Trap (MIT), kita telah terjebak dalam MIT selama 30 tahun, bonus demografi akan mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 6,0 % untuk keluar dari MIT tahun 2040,” ungkap Suharso. “Untuk program Prioritas TA 2023 diarahkan antara lain untuk memperkuat ketahanan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan SDM,” tambah Suharso. Senator asal Aceh, Sudirman, dalam kesempatan Raker ini menyampaikan aspirasinya terkait dengan Dana Otsus untuk daerah Provinsi Aceh. “Aceh termasuk provinsi yang termiskin di Pulau Sumatera dan mohon jangan ada intervensi pada pembagian Dana Otsus agar dana Otsus dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Aspirasi lain datang dari Sulawesi Tenggara, khususnya terkait dengan infrastruktur di Sulawesi Tenggara. “Pembangunan Infrastruktur di Sultra tidak bisa menggunakan APBD, semua yang dipakai untuk membangun adalah dari pinjaman, sementara sumber daya alam dikeruk dan hasilnya banyak lari ke pusat,” ungkap Amirul Tamim. “Kami belum melihat dalam RKP 2023 tentang ppengembangan aspal Buton, padahal potensi aspal Buton ini sangat besar yang dapat menyerap banyak tenaga kerja dan pastinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan kami juga berharap jembatan penghubung P. Muna – P.Buton agar dapat dibangun dan masuk dalam RKP 2023,” tambah Amirul. Senator dari Bangka Belitung, Zuhri M. Syahzali berharap bahwa program percepatan industry di Babel, dapat terlaksana. “Saya mendengar tentang rencana pemerintah yang ingin menghentikan ekspor timah, kami mendukung kebijakan ini namun harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh dengan membanggun hilirisasinya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah timah di Babel,” tambah Zuhri. “Perencanaan pembangunan daerah harus berkualitas, harus dipastikan bahwa itu adalah pembangunan daerah, bukan pembangunan di daerah yang artinya pemerintah pusat numpang pembangunan di daerah” kata Jimmly Assidiq. “Selama ini kita belum terlalu banyak membicarakan kualitas perencanaan (quality of planning), kita belum eksplore kualitas perencanaan” tambah Senator dari DKI Jakarta ini. “Terkait dengan kredit UMKM yang merupakan bisnis high risk low income, untuk mencapai kredit UMKM tinggi, kira-kira program pemerintah apa selain program KUR? Terkait kontribusi provinsi pada GDP nasional, DKI terbesar, sementara Jateng jauh dibawah DKI Saya butuh klarifikasi Bappenas terkait hal ini., lalu apa yang harus kita dorong untuk meningkatkan kontribusi daerah terhadap GDP nasional?” tanya Casytha A. Kathmandu Senator Jateng. Harapan datang dari Sulawesi Barat melalui wakilnya Iskandar Loppa. Sulbar merupakan daerah potensi sebagai penyangga IKN dengan jarak 10-12 jam dapat terjangkau, dan kami berharap Sulbar diprioritaskan untuk mendapat DAK fisik untuk pengembangan food estate. Sementara Eni Sumarni dari Jawa Barat menanyakan apakah Bappenas mempunyai program untuk membangun karakter anak bangsa. “Saat ini moral bangsa sedang kritis, kita setiap hari disuguhi berita yang menyakitka seperti anak-anak dengan kasus narkoba, hamil diluar nikah, dan lain-lain, bagaimana Bappenas, apakah bisa menyusun rencana program pembangunan untuk membangun karakter generasi muda, bagaimana rasio pendidik dan murid saat ini? Harus ada big design terkait ini?” tanya Eni. “NTT berkali-kali menyandang provinsi termiskin, ini butuh berapa lama untuk penanganan masalah ini? Program khusus apa yang dirancang Bappenas untuk NTT dengan predikat yang serba terbelakang? Kami minta perhatian khsusu dari pemerintah pusat untuk menangani kemiskinan NTT,” ungkap Hilda Manafe Senator NTT menyampaikan aspirasinya. Terkait dengan terbentuknya Provinsi baru di Papua, Senator Papua Barat, Sanusi Rahaningmas berharap dukungan infrastruktur dasar di Papua Barat Daya. “Setidaknya 2024 kami berharap sudah memiliki kantor-kantor bagi OPD-OPD di Papua Barat Daya,” kata Sanusi. “Kami mengusulkan agar efektivitas hasil regsosek oleh BPS dapat digunakan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, kalau hasilnya dapat digunakan bersama, maka akan sangat bagus bagi penyusunan program-program sosial dan pengentasan kemiskinan,” kata Wakil Ketua Komite IV, Abdul Hakim dalam sesi tanya jawab. “Masyarakat banyak tewas di jalanan karena infrastruktur jalan yang kurang baik, mohon agar infrastruktur dapat menjadi prioritas karena terkait dengan perlindungan warga dan pembangunan jalan-jalan provinsi. harap menjadi perhatian Bappenas,” tambah Abdul Hakim. Lain dengan Abdul Hakim, Ketua Komite IV menyoroti mengenai dana desa yang dianggapnya terlalu kaku dan mengikat penggunaannya. “Kita tahu anggaran dana desa diatur sedemikian ketat dalam penggunaannya, sehingga kami minta agar segera diberlakukan otonomi dana desa mengingat bahwa kondisi dan kebutuhan desa yang berbeda-beda dan jangan ada titipan program dari pusat yang dibebankan pada dana desa, seperti penanganan stunting yang menggunakan dana desa, tidak semua desa maengalami stunting,” ungkap Elviana. Program IKN yang dipaparkan oleh Bappenas pun tak luput menjadi perhatian Komite IV. Sukiryanto, Wakil Ketua Komite IV menyampaikan keraguannya akan keberlangsungan program IKN ke depan. “Saya mewakili Kalimantan, mengingat Pemilu tinggal satu tahun lagi, bagaimana nasib IKN jika kondisi politik sangat dinamis sehingga berpotensi merubah UU IKN, bagaimana nanti nasib IKN jika tidak dilanjutkan oleh Pemerintah berikutnya?” Kesempatan tanya jawab dengan Kementerian PPN/Bappenas benar-benar dimanfaatkan oleh Anggota Komite IV untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemui di daerah. Tak ketinggalan, Wakil Ketua Komite IV asal Maluku, Novita Anakotta juga menyampaikan aspirasinya. Diharapkan Bappenas dapat membuat perencanaan yang terintegrasi serta aktif mendorong pariwisata di P.Banda dengan membuat master plan pariwisata di P. Banda” kata Novita. “Seaweed estate di Maluku terus dibicarakan tapi tidak terealisasi., mohon perhatian dari Pak Menteri,” tambah Novita. Sebelum rapat ditutup, menanggapi berbagai pertanyaan dan pernyataan para Anggota Komite IV, Menteri PPN/Bappenas menyatakan bahwa dalam upaya merealisasikan kebijakan pembangunan RKP 2023, Kementerian PPN/Bappenas dalam proses penyusunan telah menerapkan konsep clearing house pembangunan melalui pemilihan kegiatan-kegiatan pembangunan yang benar-benar bermanfaat dan mempunyai peran penting dalam proses pencapaian tujuan pembangunan. “Pemerintah memiliki tujuh program Prioritas Nasional (PN) dan 14 Major Project yang diidentifikasi memiliki peran signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan pada tahun 2023”, ungkap Suharso. Menutup kegiatan Raker, Pimpinan Komite IV membacakan beberapa poin penting kesimpulan rapat diantaranya; 1). Mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk lebih fokus pada kualitas perencanaan (quality of planning) dalam menyusun perencanaan sehingga pembangunan di daerah bukan hanya sekadar memindahkan program pemerintah ke daerah, tapi benar-benar pelaksanaan pembangunan oleh daerah; 2). mendorong Kementerian PPN/Bappenas agar terus melakukan sinkronisasi dan penguatan basis data serta pemutakhiran data secara nasional sesuai dengan hasil Regsosek yang dilaksanakan oleh BPS agar program kerja pemerintah termasuk bantuan sosial serta program-program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat lainnya dapat dilakukan dengan optimal dan tepat sasaran; 3). Kementerian PPN/Bappenas agar menyusun rencana program yang lebih komprehensif bagi masyarakat dan daerah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta menurunkan tingkat kemiskinan daerah yang pertumbuhan ekonominya terutama di bawah rata-rata nasional, sehingga target pertumbuhan ekonomi 2023 dapat tercapai; 4). mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk membantu pembinaan peningkatan kualitas perencanaan agar program-program nasional yang “dititipkan” kepada Desa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing Desa berdasarkan hasil Musrenbangdes; 5). Komite IV DPD RI memberi apresiasi kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam mendorong pertumbuhan UMKM sebagai prioritas pembangunan nasional 2023 dan meminta agar memberi subsidi bunga yang merata kepada nasabah Kredit Ultra Mikro. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/komite-iv-dpd-ri-dorong-bappenas-tingkatkan-kualitas-perencanaan/3/ )

Ketua DPD RI Minta Hukum Pertanahan Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

19 Januari 2023 oleh jakarta

Masalah pertanahan hingga kini menjadi salah satu PR pemerintah yang masih mengganjal. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga memberikan atensi serius terhadap masalah ini. LaNyalla dengan tegas meminta agar hukum pertanahan ditegakkan dengan setegas-tegasnya tanpa memandang bulu. "Pemerintah melalui lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata LaNyalla, Rabu (18/1/2023). Menurutnya, dalam masalah pertanahan, masyarakat kecil adalah objek yang paling sering menderita kerugian. "Tidak semua masyarakat memahami bagaimana mengurus berkas pertanahan. Jika pun ada, tidak sedikit yang akhirnya berurusan dengan mafia tanah," ungkapnya. "Akhirnya, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih besar. Dan tidak sedikit yang harus tertipu bahkan sertifikat yang dikeluarkan telah berubah nama," terangnya. Untuk itu LaNyalla mendukung agar mafia tanah diberantas hingga ke akar-akarnya. "Mafia tanah ini sangat membahayakan masyarakat dan juga bisa menyebabkan kerugian bagi negara. Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan," katanya. Dengan alasan tersebut, LaNyalla juga mendukung Kementerian ATR/BPN untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami seorang tuna netra bernama Banuara Viktor Sihombing (48), Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Banuara meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang. Surat itu sudah diurusnya sebelum ia mengalami kebutaan. Masalah timbul tahun 2019 saat ia, didampingi oleh keponakannya, bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi. (Sumber : https://www.antvklik.com/headline/577036-ketua-dpd-ri-minta-hukum-pertanahan-ditegakkan-tanpa-pandang-bulu?page=all )

Adendum UUD 1945, LaNyalla Usulkan DPR RI Juga Diisi Unsur Perseorangan

18 Januari 2023 oleh jakarta

Gagasan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan lewat adendum kian kencang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia mengusulkan dalam perubahan sistem asli melalui teknik adendum, agar terdapat peserta pemilu dari unsur perseorangan masuk sebagai bagian dari DPR RI. “Sebagai tawaran penyempurnaan UUD Naskah Asli dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar DPR, tidak hanya diisi oleh peserta Pemilu dari unsur partai politik saja. Tetapi juga diisi peserta Pemilu dari unsur perseorangan,” kata LaNyalla dalam FGD bertema Peta Jalan Kembali ke Titik Nol Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di Gedung UC UGM, Yogyakarta, Selasa (17/1/2023). Dijelaskan LaNyalla, dalam disain asli sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa memang tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Tidak mengenal DPD yang dipilih melalui Pemilu. MPR yang merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus, sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus. “Karena anggota DPD saat ini, pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu, sudah sewajarnya anggota DPD RI berpindah menjadi satu kamar di DPR RI,” tutur dia. Menurut Senator asal Jawa Timur itu, setidaknya ada 3 dampak positif jika terdapat unsur perseorangan sebagai anggota DPR RI. Pertama memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI. “Sehingga keputusan di DPR RI, terutama terkait penyusunan Undang-Undang, tidak hanya ditentukan oleh partai politik saja,” ucap LaNyalla pada diskusi yang diselenggarakan Dewan Guru Besar UGM dan Rumah Pancasila itu. Sementara Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari Organisasi dan para Profesional. Menurut LaNyalla, Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation. “Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” ujar dia. Karena sistem hari ini, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar tahun 2002, menurut LaNyalla, terbukti gagal untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, adil dan makmur. Yang terjadi justru meningkatnya kesenjangan ekonomi dan memperkokoh cengkraman oligarki ekonomi untuk menguasai dan menyandera kekuasaan. Sistem tersebut juga semakin menghasilkan ketidakadilan yang melampaui batas dan menjadi penyebab pemiskinan struktural dari Sabang sampai Merauke. “Inilah kenapa APBN selalu minus dan ditutup hutang dengan bunga yang tinggi. Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak sebanding dan sangat jauh dengan potensi kekayaan bumi, air dan angkasa Indonesia. Bahkan ironisnya, sebagian dari uang hutang sudah digunakan untuk pembiayaan rutin dan pembayaran bunga hutang,” paparnya. Hal itu terjadi karena Daulat Pasar telah menggantikan Daulat Negara. Ekonomi bukan disusun oleh Negara, tetapi dibiarkan disusun oleh mekanisme pasar bebas. “Makanya tidak ada pilihan. Darurat Sistem yang diakibatkan oleh kecelakaan Perubahan Konstitusi tahun 2002 harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila,” tegasnya. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/adendum-uud-1945-lanyalla-usulkan-dpr-ri-juga-diisi-unsur-perseorangan/)