Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Harga Telor Melambung, LaNyalla Ingatkan Kemendag Soal Suplai Pakan Ternak

06 Juni 2023 oleh jakarta

Bandung: Harga telur ayam yang melambung tinggi harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Sebab, telur ayam merupakan salah satu kebutuhan pokok yang diperlukan oleh masyarakat. Demikian dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla, melonjaknya harga telur ayam menunjukkan ketidakmampuan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, dalam mengelola suplai chain manajemen pakan ternak dan stabilisasi harga pasar terhadap komoditas pokok bagi masyarakat. "Gagalnya Kemendag dalam melakukan stabilisasi harga pangan menunjukan kinerja yang minimal dan tidak adanya keseriusan untuk menjamin rantai pasok kebutuhan peternak ayam petelur," kata LaNyalla, Jumat (2/6/2023). Sebagaimana diketahui, harga telur ayam melonjak dari Rp30 ribu per kilogram menjadi Rp34 ribu per kilogram. Kenaikan tersebut dipicu kenaikan dan keterbatasan suplai pakan untuk ayam petelur. "Sebab, masalah pangan, terutama kebutuhan pokok ini sangat vital dan sudah sering diingatkan, karena bisa berdampak mengganggu aktivitas ekonomi sektor riil," tutur LaNyalla. Selain harga telur, harga sejumlah komoditi lainnya seperti sayuran, buah-buahan, ikan dan tahu tempe masih tidak stabil alias terus melonjak dan fluktuatif. Di Jawa Timur, menurut Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Jatim, peternak mengurangi produksi telur hingga 10-20 persen akibat mahalnya harga pakan. Bahkan, kemungkinan ada peternak tidak mampu melanjutkan usahanya. (Sumber: https://www.rri.co.id/jawa-barat/nasional/252088/harga-telor-melambung-lanyalla-ingatkan-kemendag-soal-suplai-pakan-ternak)

Pengoplosan Gas Bersubsidi Rugikan Masyarakat, Ketua DPD Minta Pengawasan Diperketat

06 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pihak terkait melakukan pengawasan distribusi gas bersubsidi supaya tidak terjadi kasus pengoplosan gas yang ujungnya akan merugikan negara dan masyarakat. Para pengoplos gas bermodus menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. "Kasus pengoplosan gas subsidi sangat merugikan. Sebab gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil," ujar LaNyalla, Rabu, (31/5/2023). Ketika isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, artinya gas subsidi 3 kilogram menghilang di pasaran. Akibatnya, kata LaNyalla, masyarakat miskin sulit mendapatkan untuk kebutuhan rumah tangga. "Selain itu, akibat pengoplosan masyarakat berpenghasilan tinggi dan mampu ikut menikmati gas bersubsidi ini," terangnya. Hal itu dikatakan LaNyalla, menunjukkan kurangnya pengawasan distribusi gas bersubsidi sehingga beredar dan dijual di pangkalan-pangkalan. Kemungkinan besar, kasus-kasus semacam ini sudah lama terjadi. Pemerintah dan aparat terkait tidak melakukan tindak lanjut secara hukum maupun moral, akibatnya praktek ilegal itu terus berlangsung. "Makanya, demi kepentingan masyarakat luas, apalagi gas merupakan kebutuhan pokok, DPD RI meminta pengawasan distribusi lebih ketat. Kemudian semua penyelewengan yang ada harus diproses dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera," tukas Senator asal Jawa Timur itu. **Kasus Oplos Gas di Bogor** Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di daerah Tajur, Kota Bogor. Dalam penggerebekan itu ditemukan 80 tabung isi gas 12 kg, 87 tabung isi gas 12 kg, 492 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 288 tabung isi gas ukuran 3 kg dan 50 tabung isi gas 50 kg serta 3 tabung isi gas 12 kg. "Total ada 982 tabung yang kami amankan. Kami juga mengamankan timbangan dan regulator serta satu unit truk dan tiga mobil pikap dan sejumlah selang regulator," ujar Bismo, Senin (29/5/2023). Dalam pengungkapan penyalahgunaan gas bersubsidi ke non subsidi ini, pihaknya menangkap tiga pelaku yaitu Agus Salim sebagai pemodal dan marketing, Syah Bilal Sitorus berperan menawarkan gas elpiji oplosan ke agen-agen di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, dan Kusdianto sebagai sopir yang mengantarkan tabung gas ke agen-agen. "Agus ini membeli gas isi 3 kg seharga Rp 18 ribu dari Christian. Pengambilan tabung gas melon dengan cara janjian lalu bongkar muatnya di pinggir jalan. Pengakuannya baru dua kali bongkar muat," kata dia. Bismo mengatakan modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut dengan cara memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi. "Gas subsidi itu dipindahkan ke ukuran 12 kg dan 50 kg. Setelah itu mereka menjualnya ke agen-agen di wilayah Jakarta dan Bekasi," kata dia. (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5303700/pengoplosan-gas-bersubsidi-rugikan-masyarakat-ketua-dpd-minta-pengawasan-diperketat)

OJK Wacanakan Cabut Moratorium Perizinan Pinjol, Sultan Harap Dapat Mengungkit Pembiayaan UMKM

06 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendukung wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewacanakan pencabutan terhadap aturan moratorium perizinan lembaga keuangan Pear to pear landing digital atau Pinjol. “Pada prinsipnya kami mendukung setiap upaya lembaga keuangan yang potensial mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor riil dan UMKM. Apalagi saat ini hanya terdapat 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang diawasi OJK”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (02/06). Menurutnya, jumlah fintech P2P landing tersebut masih belum cukup untuk mendorong inklusi keuangan mikro kepada masyarakat dan UMKM di Indonesia. Ketersediaan Pinjol legal, sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak perlu lagi mengakses Pinjol ilegal yang banyak menimbulkan korban di daerah. “Layanan keuangan digital telah terbukti menjadi suatu alat yang efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan. Dan pada akhirnya akan mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan data beli dan aktivitas ekonomi yang produktif”, jelas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu. Meski demikian, lanjutnya, untuk memastikan kualitas tata kelola dan mekanisme pengawasan terhadap lembaga keuangan baik online maupun konvensional sebelum mencabut moratorium perizinan lembaga Pinjaman online (Pinjol). “Lembaga Fintech P2P landing cukup strategis untuk dimanfaatkan sebagai mitra pembiayaan yang produktif bagi UMKM. Pemerintah dan OJK perlu terus meningkat indeks literasi keuangan melalui program edukasi kepada masyarakat secara luas”, sambungnya. Diketahui, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar angkat suara mengenai rencana pencabutan moratorium pinjaman online. Meski ia belum mau membeberkan secara pasti kapan aturan ini bakal dicabut. Sebelumnya OJK melakukan pembekuan izin pinjol sejak 2020 lalu, dipastikan jika moratorium ini dicabut maka akan semakin banyak perusahaan pinjal baru yang bermunculan. (Sumber: https://sultanbnajamudin.com/ojk-wacanakan-cabut-moratorium-perizinan-pinjol-sultan-harap-dapat-mengungkit-pembiayaan-umkm/)

Ribuan Guru TK se-Indonesia Gantungkan Harapan kepada Ketua DPD RI

06 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta - Ribuan guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) berkumpul di kawasan Monas, Jakarta. Kehadiran mereka untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 IGTKI. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PP IGTKI Nur Sriyati menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir dan membuka acara. Nur menyebut saat ini terdapat 92 persen guru TK yang berstatus non-PNS dari jumlah 261.735 guru TK di seluruh Indonesia. Nur mengungkapkan jika honor yang mereka terima jauh dari upah minimum di suatu daerah. "Rata-rata diberikan honor Rp500 ribu per bulan. Mohon hal ini diperhatikan dengan baik, kesejahteraan kami diperjuangkan," tutur Nur, Minggu (4/6/2023). Nantinya, Nur berharap jika ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kiranya agar guru TK mendapat prioritas. "Selain itu agar kuota untuk guru TK ditambah agar kami bisa diangkat menjadi PPPK," harap Nur. Nur berharap pemerintah memberikan prioritas kepada guru TK untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak melalui status mereka yang juga ditingkatkan. "Setelah diangkat menjadi PPPK, mohon kiranya agar dikembalikan kepada yayasannya agar tetap bisa membangun daerah," tutut Nur. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum PB PGRI Profesor Unifah Rosyidin. Unifah berharap LaNyalla sebagai pemimpin lembaga tinggi negara dapat mendorong suatu kebijakan agar kesejahteraan dan status pekerjaan para guru TK dapat ditingkatkan. "Tolong diperhatikan nasib para guru TK Pak LaNyalla. Kami percaya Pak LaNyalla dapat merasakan suasana kebatinan kami dan dapat memperjuangkan aspirasi para guru TK," papar Unifah. Menjawab hal itu, LaNyalla mengatakan sudah mengetahui, mendengar dan melihat langsung kondisi guru TK di berbagai daerah. "Saya sudah berkeliling Indonesia. Saya sudah mengunjungi 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Saya menangkap aspirasi dari stakeholder di berbagai daerah, salah satunya dari kalangan guru," kata LaNyalla. **Kesejahteraan Guru** Soal kesejahteraan, LaNyalla menyebut guru yang mengemban tugas mulia namun diberikan honor yang jauh dari kelayakan. "Terkait kesejahteraan para guru, khususnya yang bekerja di lembaga pendidikan swasta atau non-negeri, honor atau gaji yang diterima para guru swasta sangat bergantung kepada kemampuan sekolah dan kesepakatan guru dengan kepala sekolah di lembaga tersebut," jelas LaNyalla. Sehingga, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, besaran honor para guru sangat bervariatif. Di mana secara umum, masih sangat banyak yang berada di bawah angka kebutuhan hidup minimum. "Di daerah pemilihan saya di Jawa Timur, masih saya temukan fakta di lapangan guru yang mendapat honor sangat jauh di bawah standar kebutuhan hidup selama satu bulan. Masih jauh di bawah UMR para buruh pabrik," kata LaNyalla. **Kewajiban Pemerintah Perhatikan Guru** Padahal, LaNyalla mengimbuhkan, buruh pabrik menghadapi mesin dengan output barang alias benda mati. Sedangkan guru harus mendidik manusia dengan output produknya adalah moral dan akhlak atau budi pekerti para penerus tongkat estafet bangsa dan negara ini. "Ini tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih kepada para guru, terutama Kemenko PMK, Kemendikbud dan Kementerian Keuangan. Harus ada skema dan program konkret pembangunan kesejahteraan tenaga pendidik di semua tingkatan, terutama para tenaga pendidik honorer," tegas LaNyalla. LaNyalla sendiri menegaskan bahwa DPD RI amat konsen terhadap persoalan guru, utamanya guru honorer. "Kami di DPD RI, melalui Komite III akan berusaha untuk senantiasa berpihak kepada kepentingan para guru dalam mewujudkan suksesnya pendidikan dalam kualitas dan kuantitas di Indonesia. Termasuk, apa yang sudah kami kerjakan dengan membentuk Pansus Guru Hononer di tahun 2022 yang lalu," jelas LaNyalla. (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5306479/ribuan-guru-tk-se-indonesia-gantungkan-harapan-kepada-ketua-dpd-ri)

Dailami Firdaus Dorong Majelis Adat Betawi Masuk ke Dalam Pasal RUU Pemprov DKI Jakarta

31 Mei 2023 oleh jakarta

DEPOK - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Prof. Dailami Firdaus mendorong Majelis Adat Betawi sebagai representatif Masyarakat Inti Jakarta untuk masuk kedalam Pasal di RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan bang Dai, panggilan akrab Prof Dailami Firdaus yang juga Putra dari Almarhumah Prof. Dr. Hj. Tuty Alawiyah AS dan Cucu dari ulama Kharismatik Betawi Alm. KH. Abdullah Syafi'i, saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). Menurut bang Dai, klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat 2. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," tegasnya. Bang Dai mengatakan, setelah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas. "Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta," kata bang Dai. ebih lanjut dikatakan, Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ini menyangkut nasib masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta kedepan, dan juga masyarakat Jakarta pada umumnya. Oleh karena itu, Revisi UU ini harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi (Poleksosbud) Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta kedepan dan melindungi kearifan lokal. "Maka dari itu perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya. Ada tiga poin krusial bagi bagi bang Dai didalam RUU ini. Pertama, soal keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta kedepan. Kedua, sistem pemerintahan pemilihan tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan melibatkan Majelis Adat Betawi. "Ketiga, mengenai keuangan daerah maka selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu)," tambah bang Dai. enada dengan bang Dai, Tim Ahli RUU ini yaitu Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan Pasal 41 ayat 4 UU IKN no.3 tahun 2022, mengatur tentang Jakarta harus menjadi daerah khusus pasca tidak lagi menjadi ibu kota terutama soal Dana Alokasi Kekhususan. "Dalam rangka mendukung kemampuan fiskal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan," ungkap Prof Djo Hasil dari kegiatan uji sahih ini tim ahli akan melakukan penyempurnaan soal masukan-masukan yang disampaikan. Sehingga target terkait UU No. 29 Tahun 2007 seharusnya dilakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak UU IKN No. 3 Tahun 2022 ditetapkan. Artinya pada bulan Februari 2024 perubahan UU No. 29 Tahun 2007 telah rampung. "Kami bersama tim akan melakukan penyempurnaan terhadap RUU ini, sehingga mampu mengakomodir masukan-masukan yang disampaikan didalam forum ini," ujar Prof Djo. Hadir dalam kegiatan uji sahih ini Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M. (WAKIL KETUA KOMITE I) Senator Kalimantan Selatan, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M Senator DKI Jakarta, dan Muhammad Nuh, M.S.P Senator Sumatera Utara. Kemudian ada Jialyka Maharani, S.I.Kom Senator Sumatera Selatan, H. Ahmad Kanedi, SH., M.H Senator Bengkulu, Drs. Ahmad Bastian SY Senator Lampung, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A Senator Daerah Istimewa Yogyakarta, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc Senator Gorontalo, Hj. Andi Nirwana S, S.P., M.M Senator Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H Senator Selawesi Tengah, Fernando Sinaga, S.Th Senator Kalimantan Utara, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Tim Ahli RUU Jakarta, Pemda DKI, Pemda Banten dan Pemkot Bekasi. (Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/30/dailami-firdaus-dorong-majelis-adat-betawi-masuk-ke-dalam-pasal-ruu-pemprov-dki-jakarta)

Anggota Komite I DPD RI Berharap Jakarta Jadi Kota Bisnis dengan PAD Terus Meningkat Tanpa Bebani Warga

31 Mei 2023 oleh jakarta

Depok – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan uji sahih RUU tentang Perubahan UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan UU ini dilakukan seiring dengan pengesahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang menyatakan Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Ibukota NKRI. Uji sahih itu diselenggarakan di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Depok, Jawa Barat pada Senin (29/5/2023). Anggota Komite I DPD RI yang turut hadir, Fernando Sinaga menyatakan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota NKRI harus didorong menjadi kota pusat bisnis yang punya Penghasilan Asli Daerah atau PAD tinggi. “Seperti New York yang sebelumnya juga pernah menjadi Ibukota negara Amerika Serikat, Jakarta harus menjadi kota bisnis dengan PAD yang terus meningkat tanpa membebani warganya”, tegas Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini. Menanggapi hal tersebut, Dekan FEB UI Teguh Dartanto mengatakan pembahasan RUU ini harus lebih tajam sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Jakarta memang seharusnya ada kekhususan, karena Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah – daerah lain. Jika mau fokus dibidang bisnis, maka perlu kekhususan sehingga bisa seperti New York”, ungkap Dekan FEB UI. Fernando Sinaga menambahkan, sampai hari ini pertumbuhan ekonomi di Jakarta sudah sangat bagus, yaitu 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia. Dengan demikian, sudah saatnya RUU Perubahan UU DKI Jakarta ini tajam dan fokus pada realisasi Jakarta sebagai kota pusat bisnis. (Sumber: https://www.desapedia.id/parlemen/anggota-komite-i-dpd-ri-berharap-jakarta-jadi-kota-bisnis-dengan-pad-terus-meningkat-tanpa-bebani-warga/)

RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya memperkuat Desentralisasi Asimetris 29 Mei 2023

31 Mei 2023 oleh jakarta

Bandung - Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, inisiatif DPD RI (Komite I DPD RI) diharapkan mampu memperkuat asas desentralisasi asimetris. Walaupun nantinya Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, akan tetapi Jakarta sebagai episentrum dan barometer nasional tidak dapat terbantahkan. Oleh karena itu RUU nanti diharapkan mampu menjawab tantangan mengenai kekhususan yang akan dilabelkan ke Jakarta nantinya. Terungkap dalam kegiatan Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang diselenggarakan oleh Komite I DPD RI di Kampus Pascasarjana FISIP Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (29/05). Dalam kegiatan Uji Shahih tersebut, Komite I mengundang sejumlah Narasumber, civitas akdemika program pascasarjana dan doktoral FISIP UNPAD, Pemda Jawa Barat, dan sejumlah stakeholders terkait lainnya. Hadir Wakil Ketua Komite I dan sekaligus pimpinan rombongan, Ir. H. Darmansyah Husein (Bangka Belitung) yang didampingi oleh Senator Oni Suwarman (Jawa Barat), dan H. Nanang Sulaiman, S.E (Kaltim). Dengan narasumber Mudiyati Rahmatunnisa M.A., Ph.D PhD (Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UNPAD) dan Sugiantoro MIP, Ph.D (KK Perencanaan dan Peracangan Kota Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB) sebagai pembedah serta M. Solikhin, S.H.,M.H dan Nurcholis, S.E., MSE sebagai Tim Naskah Akademik RUU. Dalam sambutannya, Senator Ir. H. Darmansyah Husein menekankan akan pentingnya Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya ini bagi DPD RI, beliau sangat mengharapkan para peseta Uji Shahih dapat berkontribusi dalam Uji Shahih RUU ini. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan RUU ini sedangkan Komite I merupakan mitra dalam pembahasan bersama (tripartit) dengan Pemerintah (Kemendagri), DPR RI (Komisi II), dan DPD RI (Komite I). Keberadaan Undang-Undang DKI Jakarta (UU 29/2007) perlu dilakukan perubahan mengingat telah diterbitkannya undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa Ibukota Negara tidak lagi berada di Jakarta. Senator Darmansyah melanjutkan bahwa tujuan pemindahan Ibukota adalah untuk mengurangi beban Jakarta. Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota perlu untuk ditentukan arah dan tujuannya. Pasal 41 ayat 1 s.d ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Ibu Kota Negara tetap di Jakarta sampai dengan terbangunnya Ibukota negara di Kalimantan Timur. Oleh karena itu Perubahan UU DKI perlu rampung di tahun 2024. Ada pemikiran bahwa kalau tidak menjadi ibukota maka tetap menjadi provinsi dan ada pemikiran untuk memberikan kekhususan Jakarta dalam kerangka Otonomi Daerah. Komite I berusaha untuk memberikan beberapa penyempurnaan sebagai bagian upaya pembangunan dan masa depan Jakarta nantinya. Beberapa masukan dari Narasumber Mudiyati Rahmatunnisa M.A., Ph.D (FISIP UNPAD) antara lain: Judul RUU; Kedudukan provinsi; Jakarta sebagai Kota Global; Batas wilayah dipertegas; Kewenangan khusus sebagai Kota Global, bidang keuangan, kelembagaan dan kepegawaian; Penyelenggaraan wilayah; Dana kekhususan; Pengaturan pemilihan Gubernur wakil gubernur yang diangkat oleh gubernur; tim percepatan pembangunan; Kawasan Metropolitan Jabodetabek; dan kerjasama dengan daerah lain, badan usaha, dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara Sugiantoro MIP, Ph.D dari ITB memberikan masukan antara lain: mengenai kedudukan dan fungsi Jakarta untuk menyejahterakan warga kota: pemerataan kesejahteraan. Untuk Kewenangan disarankan selaras dengan nasional, namun Jakarta seharusnya menempatkan diri pada standar yang lebih baik dari nasional, termasuk dalam urusan pelayanan publik dan infrastruktur, contoh untuk penyediaan perumahan dan publik land banking, berhak mengatur pihak swasta/investor yang lebih spesifik dari nasional. Pasal 8, tambahkan soal penguasaan lahan, untuk public land banking dan Pengendalian penguasaan lahan skala besar oleh coorporate dan individu (dalam rangka prinsip-prinsip keadilan sosial). Kewenangan khusus keuangan harus diperjelas. Pasal 23, beberapa bagian yang terlalu detail dan teknis. Inovasi pemanfaatan TPZ (Teknik Pengaturan Zonasi) untuk kontribusi penyediaan fasos-fasus/PSU. Kewenangan untuk memberi jaminan setiap orang dapat tinggal di Jakarta, integrasi sistem manajemen informasi dan Big Data. Pasal-pasal kewenangan perlu dibahas lagi, karena ini adalah KUNCI untuk mengatasi persoalan pasca status IKN. Dialog yang berlangsung dalam suasa hangat dan obyektif ini ini berakhir pada pukul 12.30 dengan suatu pernyataan penutup dari Senator Darmansyah yang menyatakan terima kasih dari berbagai masukan yang disampaikan dalam Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya ini semoga ini menjadi amal ibadah bagi kita semua dalam memajukan Bangsa dan Negara kita. (Sumber: https://www.suararakyatnews.co/baca/berita-75963/ruu-provinsi-daerah-khusus-jakarta-raya-memperkuat-desentralisasi-asimetris-29-mei-2023.php)

Surabaya Ketua DPD Dorong Kerja Sama Bilateral Indonesia-Jepang Libatkan UMKM, Kurangi Kesenjangan Ekonomi

29 Mei 2023 oleh jakarta

Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong agar hubungan bilateral Indonesia-Jepang hendaknya tak hanya difokuskan pada kerja sama antara perusahaan-perusahaan besar saja, tetapi juga melibatkan pelaku ekonomi kelas menengah, kecil dan mikro (UMKM). LaNyalla menilai sering terperangkap dalam alam pikiran masa lalu tentang trickle-down effect, bahwa yang dilibatkan harus konglomerasi dan perusahaan-perusahaan besar. "Tujuannya agar setelah mereka kuat, mereka akan membantu masyarakat golongan bawah. Itu mimpi yang tidak pernah menjadi kenyataan,” tegas LaNyalla saat bertemu jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, dalam rangkaian kunjungan kerja delegasi Senator untuk menyerap aspirasi komunitas diaspora, Kamis (25/5/2023). Fakta yang terjadi, semakin kuat dan kaya, mereka semakin melupakan masyarakat di bagian bawah piramida ekonomi, sehingga disparitas ekonomi dan sosial semakin melebar. Hal ini diperparah dengan semakin kuatnya cengkraman oligarki ekonomi yang dipelihara oleh oligarki politik. “Oleh karena itu, yang perlu diberdayakan dan mendapat keberpihakan negara adalah pelaku ekonomi golongan bawah yaitu UMKM, yang jumlahnya lebih dari 60 juta unit usaha, tersebar di lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia,” imbuhnya. LaNyalla juga menekankan bahwa DPD RI mengadvokasi Demokrasi Ekonomi yang inklusif agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, LaNyalla mengingatkan kepada KBRI Jepang dan juga KBRI di semua negara sahabat perlu menjadikan hal ini sebagai salah satu prioritas diplomasi, agar investasi asing yang masuk ke Indonesia juga melibatkan proyek-proyek yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat golongan bawah, termasuk pelaku-pelaku UMKM di daerah-daerah. "Dalam rangka melayani rantai pasok produk-produk Indonesia ke Jepang dan sekitarnya, UMKM Indonesia perlu dilibatkan dalam pusat distribusi produk Indonesia di Jepang. KBRI juga bisa mendorong investasi Jepang untuk meningkatkan kualitas produk UMKM Indonesia," jelas LaNyalla. Ketua DPD RI juga menerangkan bahwa kombinasi dari permintaan global yang mulai meningkat, disrupsi rantai pasok, melonjaknya harga pangan dan energi, serta kondisi geopolitik global, mendorong kenaikan inflasi global dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara. Namun demikian, di tengah ketidakpastian global tersebut pertumbuhan ekonomi Indonesia justru mencatatkan kinerja yang impresif. Kolaborasi dengan Negara Lain Dijelaskannya, dalam rangka memperkuat dan membangun perekonomian, setiap negara perlu melakukan kolaborasi dengan negara lainnya, karena suatu negara tidak mungkin dapat berdiri hanya dengan mengandalkan sumber daya yang dimilikinya. "Oleh karena itu, maka kerja sama bilateral dan multilateral harus menjadi solusi yang saling menguntungkan. Jepang adalah negara maju, sehingga Indonesia terdorong untuk melakukan berbagai kerja sama dengannya untuk memenuhi kepentingan dalam negeri," kata LaNyalla. Menurut LaNyalla, kesepakatan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Jepang adalah kerja sama di bidang ekonomi yang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang disepakati pada 20 Agustus 2007. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, pada tanggal 20 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di Hiroshima, di mana Presiden menyampaikan beberapa hal terkait peningkatan kerja sama IJEPA yang diharapkan dapat dimulai pada bulan September 2023. "Termasuk di dalamnya penghapusan tarif produk tuna kaleng, peningkatan capacity building dan perluasan bidang kerja bagi pekerja migran Indonesia, terutama di bidang pariwisata. Presiden Joko Widodo juga telah memberikan keleluasaan dan fleksibilitas perluasan akses buah tropis Indonesia seperti mangga dan apel," ujar LaNyalla dalam pidatonya. Terkait investasi, LaNyalla melanjutkan, Presiden juga mengatakan bahwa diperlukan percepatan terkait penyelesaian proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Indonesia. Presiden juga telah mengusulkan agar dilakukan penunjukan langsung kontraktor Jepang. Terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara, LaNyalla menyebut bahwa ia menyambut baik penandatanganan lima nota kesepahaman dengan JICA, JBIC, JCODE, JIBH dan UR. Dan terkait transisi energi, menurut LaNyalla Presiden mendorong percepatan realisasi komitmen Jepang sebesar USD500 juta untuk teknologi rendah karbon dan percepatan penghentian PLTU, serta implementasi kesepakatan bisnis oleh PLN, Pupuk Indonesia dan Pertamina dengan mitra Jepang sebagai upaya mencapai net zero emission. (Sumber: https://www.liputan6.com/surabaya/read/5299075/ketua-dpd-dorong-kerja-sama-bilateral-indonesia-jepang-libatkan-umkm-kurangi-kesenjangan-ekonomi)

Cangkang Bisa Jadi Sumber Biomassa, Harga TBS Sawit Perlu Diperbaharui

29 Mei 2023 oleh jakarta

Pemerintah dan pelaku usaha diminta untuk memperbaharui rumus penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini. Sebab, permintaan dan nilai ekonomis cangkang sawit Indonesia di Jepang juga sedang tinggi. Begitu kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin yang tahu bahwa agenda transisi energi Jepang membutuhkan suplai sumber energi biomassa utama, seperti cangkang sawit dari Indonesia. "Artinya, cangkang Sawit bisa diklasifikasi sebagai produk olahan sawit yang bernilai ekonomi tinggi. Sehingga penting untuk diperhatikan sebagai variabel utama dalam proses penentuan harga TBS sawit oleh pemerintah dan pelaku usaha pengolahan kelapa sawit,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5). Salah satu peluang investasi di sektor industri pengolahan cangkang sawit, kata Sultan, adalah produksi pellet (high-energy density biomass) yang potensial meningkatkan nilai kalori cangkang sawit menjadi setara dengan batubara antrasit (6.100- 6.400 kcal per kg). Di Indonesia, potensi produksi cangkang sawit mencapai 11 juta ton per tahun, tetapi masih diekspor sekitar 3,5 juta ton per tahun dalam bentuk komoditas setengah jadi. "Namun, penetapan harga TBS selama ini belum memasukkan cangkang sawit sebagai salah satu faktor yang bernilai ekonomi. Harga TBS ditentukan dengan rumus (harga minyak x rendemen minyak) + (harga kernel x rendemen kernel) x faktor pajak,” jelas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu. ntuk iyu, dia mendorong kementerian terkait untuk memberikan perhatian khusus pada produk cangkang sawit yang selama ini teridentifikasi sebagai limbah industri pengolahan sawit. Sehingga petani sawit bisa mendapatkan sedikit tambahan nilai TBS sawit yang mengalami koreksi saat ini. "Saat ini harga TBS sawit di hampir semua daerah mengalami penurunan yang signifikan akibat penurunan ekspor CPO. Di saat yang sama, Eropa yang merupakan pasar potensial produk perkebunan, khususnya sawit Indonesia kini sedang menutup pintu bagi produk sawit Indonesia,” tutupnya. (Sumber: https://politik.rmol.id/read/2023/05/28/575800/cangkang-bisa-jadi-sumber-biomassa-harga-tbs-sawit-perlu-diperbaharui)

Mengenal Tugas dan Fungsi DPD, Bantu Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat Daerah

29 Mei 2023 oleh jakarta

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan sebuah lembaga negara yang anggotanya berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi. Adapun tugas dan fungsi DPD dibentuk adalah untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengembalian keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Memiliki tugas dan fungsi DPD utama tersebut, maka diharapkan DPD dapat memenuhi keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan terutama untuk kepentingan daerah. Untuk membahas lebih jauh seputar tugas dan fungsi DPD di Indonesia, berikut Liputan6.com, Kamis (19/9/2019) telah merangkum dari berbagai sumber membahas hal terkait. Sebelum membahas lebih jauh tentang tugas dan fungsi DPD, mari mengenal tentang apa itu DPD. Pengertian DPD adalah suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. DPD merupakan suaru lembaga negara yang sudah diakui menurut konstitusional menjadi wakil aspirasi dan juga kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Tujuan dibentuknya DPD adalah sebagai penampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Spesifiknya, DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang dalam cangkupannya sistem kenegaraan Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan. DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bidang legislatif. Anggota DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Tugas dan fungsi DPD telah diatur dalam UUD 1945. Struktur keanggotaan DPD dipilih melalui sistem pemilihan umum secara langusng oleh masyarakat. Anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD adalah selama lima tahun hingga dilakukan pemilihan umum legislatif berikutnya. DPD memiliki tugas dan fungsi DPD tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam tiga fungsi utama. Mengacu pada ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Berikut penjelasan masing-masing fungsi DPD: Tugas dan fungsi DPD pertama adalah legislasi, yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bidang-bidang terkait yang menjadi wewenang DPD adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain adalah, sebagai berikut: - Mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR, - Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) bersama DPR. Tugas dan Fungsi DPD Lainnya Fungi Pertimbangan Tugas dan fungsi DPD selanjutnya adalah pertimbangan, yaitu memberikan pertimbangan usulan tertentu kepada lembaga DPR. Pertimbangan yang diberikan bisa berupa terhadap RUU atau pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK. Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya di bidang pertimbangan antara lain adalah, sebagai berikut: - Memberikan pertimbangan pada DPR terkait RUU, - Memberikan pertimbangan pada DPR terkait pemilihan anggota BPK. Fungsi Pengawasan Tugas dan fungsi DPD terakhir adalah pengawasan, yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Nantinya, hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK. Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama. Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya ini di bidang pengawasan antara lain adalah, sebagai berikut: - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti, - Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Hak-hak Anggota DPD: - Menyampaikan usul dan pendapat - Memilih dan dipilih - Membela diri - Imunitas - Protokoler dan - Keuangan dan administratif. (Sumber: https://www.liputan6.com/hot/read/5299692/mengenal-tugas-dan-fungsi-dpd-bantu-penuhi-rasa-keadilan-masyarakat-daerah)