Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Sultan Minta Kebijakan Pembatasan Mobil Konvensional Hanya Diterapkan Di Kota-kota Besar

23 Juni 2023 oleh jakarta

Pembatasan kepemilikan dan penggunaan mobil konvensional berbahan bakar minyak atau jenis combustion dinilai mampu mempercepat agenda transisi energi. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) khususnya mobil listrik. Untuk mendorong itu, secara tegas menyebutkan akan mempersulit pembelian mobil jenis combustion atau Berbahan Bakar Minyak (BBM). Menanggapi pernyataan tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta agar kebijakan tersebut hanya diterapkan di kota-kota besar dengan tingkat kepadatan kendaraan dan polusi udara tinggi. “Pada prinsipnya kami mendukung setiap agenda yang mendorong percepatan agenda transisi energi. Dan kita mengetahui bahwa kendaraan bermotor khususnya mobil menjadi salah satu kontributor emisi yang signifikan”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (20/06). Meski demikian, kata mantan aktivis KNPI itu, kebijakan pembatasan kepemilikan mobil konvensional berbahan bakar minyak tersebut tidak perlu diterapkan secara keseluruhan di setiap daerah. Cukup diberlakukan pada wilayah dengan tingkat polusi dan emisi karbon yang tinggi. Hal ini, lanjutnya , bertujuan agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan berbahan bakar minyak. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik secara memadai dalam waktu yang singkat. “Struktur ekonomi nasional yang ditopang oleh Aktivitas industri dan mobilitas masyarakat kelas menengah harus dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam konteks kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan tersebut justru mempersulit mobilitas dan trend pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan”, tegasnya. Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga meminta agar pemerintah memberikan prioritas pada kendaraan listrik hasil karya anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kita memiliki modal sumber daya yang cukup untuk memastikan perkembangan mobil listrik nasional tumbuh. “Sumber daya alam dan potensi pasar yang besar pada industri mobil listrik harus memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat. Indonesia mampu menjadi pemain utama industri kendaraan listrik dunia”, tutupnya. (Sumber : https://www.suararakyatnews.co/sultan-minta-kebijakan-pembatasan-mobil-konvensional-hanya-diterapkan-di-kota-kota-besar/ )

Temuan 52 Juta Data Pemilu Invalid, Ketua DPD RI Minta KPU Tunda Penetapan DPT

19 Juni 2023 oleh jakarta

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil menemukan puluhan juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang sedang disusun oleh KPU dalam kondisi diduga bermasalah. Dalam laporannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), LSM Perkumpulan tersebut mengaku menemukan 52 juta DPS bermasalah yang perlu diperbaiki oleh KPU. Data tersebut tentu saja sangat mencengangkan. Sejumlah pihak ikut menyoroti temuan tersebut. Salah satunya datang dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Senator asal Jawa Timur itu meminta agar KPU dan pihak terkait untuk menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dirilis 21 Juni 2023 mendatang. "Kami sangat concern dengan itu (data pemilih). Saya ingatkan kepada KPU dan semua pihak terkait untuk memverifikasi temuan tersebut. Jangan main-main dengan data pemilu, karena ini berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Berkaitan dengan kualitas demokrasi di tanah air kita. Saya akan panggil pihak terkait melalui Komite I DPD RI. Dan tunda dulu itu pengumuman DPT," ingat LaNyalla, Sabtu (17/6/2023). Diingatkan LaNyalla, temuan tersebut bukan hanya sekadar angka-angka belaka. Lebih jauh daripada itu, LaNyalla menilai temuan tersebut berkaitan dengan indeks demokrasi Indonesia. Apalagi, berdasarkan data yang dilansir Masyarakat Transparansi Internasional menyatakan, Indeks Demokrasi Indonesia juga mengalami penurunan. "Padahal, ketika Reformasi digulirkan, salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Tetapi faktanya, di dalam Pilpres dan Pilkada masih ditemukan banyak kecurangan yang diduga terstruktur, sistematis dan masif," ujar LaNyalla. Menurut LaNyalla, apa yang terjadi saat ini imbas atau dampak dari kita meninggalkan rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Rumusan bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, yang telah diubah total dalam amandemen di era Reformasi saat itu. Bahkan perubahan itu mencapai lebih dari 95 persen. LaNyalla melanjutkan, Pancasila tidak lagi tercermin dalam isi pasal-pasal Konstitusi hasil perubahan itu. Yang tercermin justru nilai-nilai lain, yaitu ideologi Liberalisme dan Individualisme. "Inilah hasil dari kita menerapkan ideologi Liberalisme dan Individualisme. Kita telah rasakan sejak Reformasi digulirkan. Maka kita perlu membaca ulang sistem bernegara kita sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa kita," tutur LaNyalla. Sebagai Negara Kepulauan, LaNyalla menyebut Indonesia memiliki jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Kazakhstan. Sedangkan bentangan dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak dari Moskow sampai Kairo. Maka, keterwakilan di parlemen melalui penjelmaan rakyat di Lembaga Tertinggi Negara yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah sistem yang paling tepat, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa. Menurut LaNyalla, kecurangan-kecurangan seperti ini akan terus terjadi jika bangsa ini masih dan terus menggunakan cara pemilihan presiden langsung ala liberal Barat. "Maka dari itu kembalikan Indonesia ke UUD 45 naskah asli. Hanya sistem Demokrasi Pancasila dengan Lembaga Tertinggi yaitu MPR yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki saluran dan memiliki ruang keterlibatan di dalam lembaga negara, untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini, karena di MPR," katanya. LaNyalla menyebut, sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa adalah sistem tersendiri yang paling cocok bagi Indonesia. Dalam risalah catatan persidangan BPUPK dan PPKI, para pendiri bangsa sudah sepakat, bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal Barat murni, atau sistem komunisme Timur. Karena Indonesia memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks. **Data Tak Wajar** Sebagaimana diketahui, LSM Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil diduga menemukan puluhan juta DPS yang sedang disusun oleh KPU dalam kondisi bermasalah. Daftar pemilih sementara yang aneh itu disebut diperoleh dari KPU yang disampaikan kepada partai politik. KPU menetapkan DPS Pemilu Serentak 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih. "Ada sekitar 52 juta data yang kita temukan sebagai data yang aneh. Apa sih data aneh tersebut? Data pemilih sementara yang diberikan oleh KPU itu hanya mencantumkan ID KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT/RW, TPS dan desa," kata Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto. Data 'tak wajar' itu yakni adanya pemilih yang masih belum memenuhi syarat usia memilih hingga ditemukan pemilih yang memiliki identitas ganda dengan lokasi TPS yang sama. Berikut data pemilih aneh yang ditemukan Perkumpulan Warga Untuk Pemilu Jurdil: Umur di bawah 12 tahun: 35.785 Umur di atas 100 tahun: 13.606 Nama kurang dari 2 huruf: 14.000 Nama mengandung tanda tanya: 35 RW-nya 0: 13.344.569 RT-nya 0: 616.874 RT dan RW-nya 0: 35.905.638 Identitas sama (nama, KPU ID, RT, RW, TPS semua sama): 2.120.135. (Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5322003/temuan-52-juta-data-pemilu-invalid-ketua-dpd-ri-minta-kpu-tunda-penetapan-dpt )

DPD Usul Semua Penyuluh Pertanian Diangkat Jadi PPPK

19 Juni 2023 oleh jakarta

Pemerintah diminta bisa mengangkat semua Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin dalam rangka meneruskan aspirasi para THL PPL Bengkulu ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas. Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan bahwa dirinya sempat menerima aspirasi terkait kejelasan masa depan rekan-rekan PPL di Bengkulu. Baginya, apa yang disampaikan PPL dari Bengkulu turut mewakili nasib rekan seprofesi dari seluruh Indonesia. Untuk itu, dia ingin menyampaikan langsung aspirasi itu kepada Menpan Azwar Anas. “Kami berharap agar pemerintah berkomitmen dan memastikan semua THL PPL diberikan insentif status pengabdiannya sebagai PPPK di setiap daerah,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (16/6). Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mendorong agar pemerintah melalui kementerian terkait kembali melakukan rekrutmen khusus kepada para THL PPL yang belum ditetapkan sebagai PPPK. Apalagi, Indonesia membutuhkan lebih banyak PPL yang memiliki semangat pengabdian tinggi dalam mencapai kemandirian dan ketahanan pangan nasional. “Banyak negara pengekspor pangan yang secara bertahap akan menghentikan ekspor pangan pokok seperti beras dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah harus lebih siap dalam mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas pangan nasional dengan SDM yang produktif,” tutupnya. (Sumber : https://politik.rmol.id/read/2023/06/16/578096/dpd-usul-semua-penyuluh-pertanian-diangkat-jadi-pppk )

Soal Utang Jusuf Hamka, Sultan: Sri Mulyani Tidak Perlu Beralibi Menolak Putusan MA

19 Juni 2023 oleh jakarta

Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal keputusan utang piutang dengan pengusaha kondang Jusuf Hamka harus dihormati pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus menjalankan keputusan tersebut dengan baik. "Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Kamis (15/6). Menurutnya, pemerintah tetap harus menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak semua warga negara, sekalipun utang tersebut diakibatkan kejadian luar biasa di masa lalu. Penolakan pemerintah pada putusan MA, sambung Sultan, akan menjadi preseden buruk di mata publik, khususnya para pelaku usaha. Sebab dalam dugaannya, masih banyak utang-utang pemerintah terhadap entitas bisnis lainnya yang belum dilunasi. “Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak perlu beralibi di publik untuk menolak keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak perlu ada polemik, seolah pemerintah menghindar dari kewajiban utang kepada warga negara,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka diketahui sedang menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta. Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. (Sumber : https://politik.rmol.id/read/2023/06/15/577943/soal-utang-jusuf-hamka-sultan-sri-mulyani-tidak-perlu-beralibi-menolak-putusan-ma )

Komite IV DPD RI Apresiasi Kinerja Kemenkeu dalam Penyelesaian KEM-PPKF 2024

14 Juni 2023 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 13 Juni 2023. Rapat kerja tersebut membahas tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024. Pada kesempatan itu, DPD RI melalui Ketua Komite IV, Dra. Hj. Elviana, M.Si., menyampaikan apresiasi atas capaian-capaian yang diperoleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta jajaran di bawah kepemimpin Sri Mulyani Indrawati yang telah berhasil menjaga kinerja ekonomi tetap solid, serta mampu mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, ditengah-tengah berbagai permasalahan. “DPD RI melalui Komite IV juga mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Keuangan beserta jajaran atas penyelesaian Laporan Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024, yang telah disampaikan ke DPR RI pada bulan Mei 2023 lalu,” ucap Elviana. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan kontraksi yang dalam secara global. Indonesia dan India termasuk yang pulih paling cepat, walaupun dihadapkan pada krisis geopolitik. “Dengan kondisi ekonomi yang selalu dihadapkan pada guncangan, APBN merupakan instrument untuk menahan guncangan tersebut. Namun, APBN harus dikelola secara hati-hati. Dengan demikian Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dengan defisit yang relatif kecil pada tahun lalu, yakni 2,64 persen,” ucap Menteri Keuangan RI dihadapan Anggota Komite IV DPD RI. Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia cukup resilien. Dalam 5 kuartal, pertumbuhannya selalu berada di atas 5 persen. Namun dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan juga mengingatkan agar Indonesia harus hati-hati karena ekspor mengalami trend ke bawah. Sementara itu, pemulihan ekonomi merata di seluruh wilayah di Indonesia. Pemulihan ekonomi Indonesia juga menyebabkan penurunan kemiskinan dan pengangguran. “Artinya, kita tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga kesejahteraan,” jelas Sri Mulyani. Sementara itu, Anggota Komite IV yang hadir pada rapat kerja tersebut juga menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat. Dr. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara cukup tinggi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). “TKD Sulawesi Tenggara dengan 17 kabupaten dan luas wilayah yang sangat luas, kalau formula TKD hanya berdasarkan jumlah penduduk, hasilnya tidak optimal sehingga harus dibayar mahal oleh Pemda dan masyaraka di daerah,” ucap Amirul. Senator dari Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan bahwa perlu ada kebijakan anggaran untuk berpihak menangani masalah atas dampak lingkungan dari pertambangan di Sulawesi Tenggara. Sudirman, Senator dari Provinsi Aceh menyampaikan terkait realisasi dana desa di Aceh bahwa BLT masih ada tapi kurang efektif, lebih baik masyarakat diberi bantuan kegiatan produktif, sehingga masyarakat tidak tergantung pada pemerintah. Selain itu Sudirman menyampaikan bahwa di Provinsi Aceh, dana BLT menjadi bancakan dan disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Selain itu terkait Bimbingan Teknis yang memanfaatkan dana desa masih dilakukan pihak-pihak yang punya kepentingan. “Dana Desa ditunggangi berbagai kepentingan untuk bimtek-bimtek oleh pihak ketiga. Event Organizer (EO) pelaksana Bimtek banyak dari luar daerah yang berasal dari oknum-oknum yang merasa kuat, seharusnya negara hadir untuk menyelamatkan anggaran Dana Desa ini,” ucap Sudirman. Ikbal Hi Djabit, Senator dari Maluku Utara, menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) seharusnya mendapat perhatian khusus karena Maluku Utara adalah daerah penghasil tambang, tapi kesejahteraan masyarakatnya belum terangkat. “Dana bagi hasil Maluku Utara seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Maluku Utara sebagai penghasil tambang seharusnya bisa mensejahterakan masyarakatnya, kami berharap agar pemerintah pusat memprioritaskan pembangunan di Maluku Utara dengan meningkatkan anggaran daerah,” ucap Ikbal. M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M, anggota DPD RI dari Papua Barat menyampaikan bahwa berdasarkan reses ke daerah banyak keluhan dari aparatur negara terkait dengan alokasi APBN yang tertuang dalam belanja rutin. “Banyak yang mengeluh di Papua Barat, terkait perjalanan dinas untuk ASN terkait uang harian alasan karena kondisi daerah perjalanan di Papua Barat yang berbeda dengan daerah lain seperti,” ucap Sanusi. Lebih jauh terkait Dana Desa banyak hal yang ditemukan, khusus di Papua Barat Daya ada keluhan dari masyarakat desa. Dana Desa di Papua Barat Daya banyak mengalami masalah, dengan demikian perlu pertimbangan perlu ada regulasi yang mengatur Dana Desa yang penduduknya kecil dan jumlah penduduknya banyak, agar tidak menjadi masalah bagi pengelola Dana Desa. H.TB. M. Ali Ridho Azhari, S.H, M.I.Kom, Senator Provinsi Banten menyampaikan perlu ada studi kelayakan bagi mega proyek di Banten, seperti Banten International Stadium karena tidak berfungsi secara optimal dan tidak memberikan dampak bagi masyarakat sekitar. “Pembangunan mega proyek di Banten tidak berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat, termasuk proyek-proyek industri di mana Kawasan Industri di Banten banyak diserap pemerintah pusat” jelas Ali Ridho. Hilda Manafe, S.E., MM., dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan usulan agar pemerintah memberi perhatian khusus kepada NTT yang termasuk provinsi miskin di Indonesia. “Termasuk persoalan penanganan stunting di NTT yang tergolong masih tinggi, masih butuh perhatian khusus dari pemerintah pusat,” ucap Senator Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut. Abdul Hakim, Senator dari Provinsi Lampung, menyampaikan terkait dengan kebijakan fiskal Indonesia masih sangat baik dibanding negara-negara lain. “Selanjutnya saya mengkonfirmasi ada kekhawatiran APBN tidak bisa membayar utang negara, sejahmana kemampuan Indonesia untuk membayar utang jangka pendek dan jangka panjanng,” ucap Abdul Hakim. Lebih lanjut, Abdul Hakim juga menyoroti persoalan hilirasisi Sumber Daya Alam (SDA), Abdul Hakim berharap kebijakan hilirasi SDA ini mendapat keuntungan untuk masyarakat Indonesia. Menurutnya, untuk saat ini, anak bangsa belum mendapat keuntungan dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Novita Anakotta, SH., MH., senator dari Provinsi Maluku, menindaklanjuti usulan Pemprov Maluku terkait pengadaan kapal keruk sampah dan mobil pengangkut sampah untuk Provinsi Maluku. Menurut Novita, pemerintah Maluku sangat membutuhkan fasilitas tersebut. Pada Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan RI tersebut disepakati untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN serta kebijakan-kebijakan terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta bekerja sama dalam melakukan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di seluruh Indonesia. (Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasional/komite-iv-dpd-ri-apresiasi-kinerja-kemenkeu-dalam-penyelesaian-kem-ppkf-2024)

Sultan Minta BI Dan OJK Susun Pedoman Teknis Pembiayaan Bank Tanpa Agunan Bagi UMKM

14 Juni 2023 oleh jakarta

JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong otoritas moneter Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun pedoman teknis terkait pembiayaan lembaga keuangan Bank kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu untuk merespon pernyataan Menteri Koperasi dan UMKM RI terkait kesulitan pelaku usaha UMKM dalam mengakses pembiayaan pada lembaga keuangan akibat adanya syarat agunan. "Lembaga keuangan khususnya perbankan BUMN mestinya memiliki kajian manajemen resiko yang perlu disampaikan kepada pemerintah, jika keberatan menindaklanjuti peraturan menteri koordinator Bidang perekonomian Nomor 1 Tahun 2022. Perbankan tentu membutuhkan kepastian hukum dan pedoman teknis dari otoritas keuangan", ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (12/06). Menurutnya, Pelaku UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian Indonesia, dimana kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61 persen dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. "Namun akses UMKM terhadap pembiayaan Bank di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Porsi kredit kepada UMKM kini masih di kisaran 21 persen saja", ujar Sultan. Sementara itu, berdasarkan catatan Bank Indonesia penyaluran kredit kepada UMKM hanya tumbuh sekitar 6,6 persen YoY di April 2023 atau sekitar Rp 1.274,8 triliun, setelah pada bulan sebelumnya masih bisa tumbuh 8,5 persen YoY. Sedangkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,49 persen dan nett 0,72 persen, turun dibandingkan dengan posisi awal tahun. "BI Dan OJK harus memiliki terobosan hukum yang bisa menjamin perbankan bersedia membiayai UMKM dengan kepastian pasar masuk dalam ekosistem bisnis yang besar. Sehingga Perbankan bisa memaksa pelaku usaha besar untuk menarik masuk UMKM ke dalam rantai pasok bisnisnya sebagai syarat mendapatkan pembiayaan", tuturnya. Selama ini aksi korporasi perusahaan besar tidak banyak melibatkan UMKM. Meskipun Pemerintah telah mendorong partnership antara keduanya. Diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta bank mempermudah akses pembiayaan ke UMKM. Menurutnya, bank masih meminta agunan atau jaminan tambahan kepada UMKM untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta. Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Dalam praktiknya, Teten menyebut hal tersebut omong kosong. (Sumber: https://ekonomi.republika.co.id/berita/rw4ulo349/sultan-minta-bi-dan-ojk-susun-pedoman-teknis-pembiayaan-bank-tanpa-agunan-bagi-umkm)

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Pidanakan Obligor BLBI

14 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta - DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir ke-enam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1. Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. “Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam jumpa pers Pansus BLBI Jilid 2 di Jakarta, Selasa (13/6/2023). Dia menjelaskan bahwa Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun. Dan ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI, APBN menurut BPK masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi Rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022. “Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap,” terangnya. Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA. Menurut Bustami, BPK pun telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindah lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya. “Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair,” papar Bustami. Sementara, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan hari ini di media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kemenkeu, Satgas BLBI, dan seorang pengusaha bernama Jusuf Hamka. Hal itu menurut Tamsil, menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI. “Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum),” papar Tamsil. Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. Adapun anggota Pansus di antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Epita Maya, dan Evi Zainal Abidin. Bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Jilid 2 yakni Hardjuno Wiwoho. (Sumber: https://pontas.id/2023/06/14/pansus-blbi-dpd-ri-jilid-2-targetkan-pidanakan-obligor-blbi/)

DPD RI Jelaskan Anggaran Rp4,8 Miliar untuk Renovasi Toilet

12 Juni 2023 oleh jakarta

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjelaskan rencana penggunaan anggaran Rp14,4 miliar untuk renovasi ruang kerja anggota dan Rp4,8 miliar untuk renovasi toilet dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (8/6). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi menyatakan anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi III DPR RI pada 2022. "Langsung ke Pak Wayan tadi ada isu di media ada Rp14 miliar untuk perbaikan ruang anggota. Itu sudah dibahas di tahun lalu di ruang ini juga sempat pertanyaan dari Komisi III dan kemudian mendapat persetujuan," kata Rahman. Rahman mengatakan Gedung DPD yang merupakan Gedung MPR sejak dibangun pada 2002 dan dioperasionalkan pada 2004 hingga kini belum pernah tersentuh renovasi apapun. Ia menyebut usulan renovasi itu telah disampaikan sejak 2019, di mana saat itu ruang kerja DPR tengah direnovasi. Namun, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19, sehingga usulan itu pun tertunda. "Mungkin yang terhormat Pak Wayan juga merasakan ruangan itu, nah kami usulkan sejak tahun 2019 sebetulnya ketika bersamaan dengan ruang kerja anggota bapak ibu anggota DPR RI direnovasi," ujarnya. "Tetapi keburu Covid di 2020 kemudian diadakan pemotongan anggaran 2020 tidak tercapai, 2021 juga tidak, 2022 kami usulkan kembali dan akan dilaksanakan di tahun 2023," sambungnya. Ia menjelaskan anggaran Rp14 miliar ditentukan berdasarkan analisis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kala itu Dirjen Cipta Karya, Dirjen Anggaran, dan Bapennas meninjau langsung ruangan DPD. "Renovasi adalah untuk 34 Sekretariat Provinsi dan 136 ruang kerja bapak ibu anggota nilainya Rp14 miliar, artinya kurang lebih satu ruangan itu kurang lebih Rp50.000.000," ucap Rahman. "Untuk saat ini awal lelang elektronik sehingga wartawan mendapatkan itu karena adanya pengumuman lelang elektronik jadi keterbukaan informasi," jelasnya. Rahman menjelaskan bahwa renovasi toilet dilakukan pada gedung A dan gedung B dengan masing-masing dua sayap dan empat lantai. Menurutnya, proses itu saat ini tengah berada pada tahap persiapan. "Kebutuhan untuk toilet itu juga berdasarkan analisa daripada PU kemudian kami usulkan ke Bappenas disetujui, disetujui juga dalam forum Komisi III ini dan akan dilaksanakan dan saat ini sedang dilaksanakan persiapan untuk lelang, jadi semuanya belum dilakukan tapi bukan untuk tahun anggaran yang akan datang, itu adalah tahun anggaran 2023," kata Rahman. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta sempat mengkritik DPD RI yang menganggarkan Rp14,4 miliar untuk renovasi ruang kerja anggota dan Rp4,8 miliar untuk renovasi toilet. "Kritik dulu ini, bukan kritik saya kritik media. Ini Pak ada Rp14 miliar untuk ruangan anggota, kemudian ada Rp 4,8 miliar untuk toilet ini diserang habis oleh media," kata Wayan. Wayan mengatakan berdasarkan Pagu Indikatif DPD RI Tahun 2024 disebutkan bahwa belanja operasional barang sebesar Rp119.031.860.000. Ia pun meminta agar DPR menjelaskan secara rinci terkait anggaran renovasi ruang kerja dan toilet, sehingga dirinya bisa mendukung program tersebut. DPD sebelumnya menganggarkan Rp14,4 miliar untuk renovasi ruang kerja anggota dan Rp4,8 miliar untuk renovasi toilet. Pada laman sirup.lkpp.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Rabu (7/6) pukul 18.00 WIB, kedua proyek tersebut masing-masing diberi kode 41441097 dan 43138718. Kedua proyek itu berada di satuan kerja Sekretariat Jenderal DPD RI dengan metode tender dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan jasa konstruksi renovasi ruang kerja anggota DPD RI tahun anggaran 2023 total pagu Rp14.451.021.000," demikian tertulis di situs tersebut. Sedangkan renovasi toilet tertulis 'Pekerjaan Renovasi Toilet Gedung A dan Gedung B DPD RI'. Dalam laman itu, total pagu pekerjaan toilet tersebut senilai Rp4.804.021.000. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Mei 2023 hingga Juni 2023 dengan target pemanfaatan barang/jasa pada Desember 2023. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230608150305-32-959371/dpd-ri-jelaskan-anggaran-rp48-miliar-untuk-renovasi-toilet)

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

12 Juni 2023 oleh jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) La Nyalla Mahmud Mattalitti secara resmi meluncurkan Papan Informasi Digital DPD RI. Papan informasi itu nantinya berisi segala hal yang berkaitan dengan aktivitas DPD RI dalam rangka transparansi kinerja kepada masyarakat. La Nyalla mengatakan, papan informasi yang nantinya akan dipasang di sejumlah titik fasilitas publik itu diharapkan dapat memperluas informasi kinerja DPD RI. Dengan demikian, masyarakat dapat mengontrol, menilai, sekaligus menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI. "Saya kira papan informasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban DPD RI kepada rakyat mengenai kinerja yang telah dilakukan. Karena sesungguhnya rakyat-lah pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," papar La Nyalla melalui keterangan persnya, Kamis (8/6/2023). Ia menilai, transparansi kinerja sudah seharusnya dilakukan karena DPR memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi mengatakan, DPD RI yang telah berkiprah sejak 19 tahun lalu telah memberikan kontribusi bagi masyarakat. Meski demikian, keberadaan dan kinerja DPD RI masih belum tersampaikan dengan baik kepada khalayak luas. "Papan informasi ini dimaksudkan untuk memperluas informasi melalui jaringan komunikasi yang akan disebar di fasilitas-fasilitas publik seperti bandara dan stasiun kereta api," kata Rahman. "Seluruh kinerja yang sudah dilakukan akan diinformasikan dalam sebuah sistem yang dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat," kata Rahman. Sebagai informasi, peluncuran Papan Informasi Digital DPD RI tersebut turut dihadiri Senator asal Lampung Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan Komisioner Informasi Pusat Syawaludin. Kemudian, ada Deputi Bidang Kajian Inovasi ASN LAN Agus Sudrajat, Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Akik Dwi Suharto Rudolfus, SVP of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Deni Krisnowibowo, Deputi II Vice President Daerah Operasi 1 PT KAI Ali Afandi, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/20055451/papan-informasi-digital-hadir-untuk-dukung-transparansi-kinerja-dpd-ri)

Kemudahan Akses Informasi, Setjen DPD RI Luncurkan Program Digital Signage

12 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta- Sekretariat Jenderal DPD RI meluncurkan program Digital Signage atau Papan Informasi DPD RI. Program yang diresmikan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi mengenai kinerja DPD RI ke masyarakat. "Hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan kemudahan akses informasi dan terpaan informasi yang lebih kuat kepada masyarakat sebagai target sasaran terkait kerja-kerja lembaga DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional," ucap Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi dalam acara peluncuran di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (8/6). Dalam acara tersebut, Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma mengatakan bahwa program Digital Signage merupakan bagian dari rencana Akselerasi Transformasi Digital dalam Membangun Brand Image DPD RI (AKSI DPD RI). Menurutnya, program ini akan diperluas penempatannya, sehingga tidak hanya terpasang di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir saja, tetapi juga di berbagai provinsi di Indonesia. “Sehingga program ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia atas hasil kerja-kerja DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daetah serta mewujudkan percepatan pembangunan daerah,” jelas Mahyu Darma. Peluncuran program Digital Signage DPD RI ini pun menuai pujian dari berbagai kalangan. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara Agus Sudrajat menyambut program tersebut. Dirinya menilai program Digital Signage sebagai sebuah inovasi dalam bidang penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya masyarakat perlu tahu apa yang dikerjakan DPD RI selama ini sehingga masyarakat yang memilih melalui pemilu puas akan kinerja DPD RI. “Harapan saya terus dikembangkan tidak hanya dipasang di stasiun dan bandara, tapi bisa di seluruh pelosok Indonesia, sehingga terpaan informasi terkait kinerja DPD RI dapat diterima oleh masyarakat,” beber Agus Sudrajat. Senada, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin menilai, rencana AKSI DPD RI adalah terobosan dan inovasi yang baik, apalagi di era digital sekarang ini, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan dalam rangka menjangkau akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara, sehingga keterbukaan informasi publik terkait kinerja DPD RI perlu dikomunikasikan ke masyarakat agar mendapatkan respon dan partisipasi publik yang baik,” tambahnya. Apresiasi juga diberikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB Akik Dwi Suharto Rudolfus. Dirinya menilai program ini mampu mendorong masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan menjadi upaya DPD RI menginformasikan tugas, fungsi, dan kinerja kepada masyarakat. “Bagi Kemenpan RB Ini akan menjadi penilaian terhadap standar layanan publik yang prima, dengan bertranformasi secara digital masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi secara cepat akurat dan nyaman,” tukasnya. Lebih lanjut, Deputy II Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta Ali Afandi mendukung secara sarana prasanara dalam mendukung layanan masyarakat seperti dukungan terhadap program DPD RI dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui papan informasi digital. “Kami harap sinergi kerjasama ke depan antara PT KAI dan DPD RI akan lebih intens dalam memberikan layanan publik yang baik kepada masyarakat,” pungkas Ali Afandi. (Sumber: https://www.mnctrijaya.com/news/detail/60035/kemudahan-akses-informasi-setjen-dpd-ri-luncurkan-program-digital-signage)