Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite IV DPD RI Minta OJK Semakin Gencar Laksanakan Edukasi dan Literasi Keuangan

08 September 2023 oleh jakarta

JAKARTA — Komite IV DPD RI meminta OJK untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat daerah pada Rapat Kerja (Raker) dalam rangka pembahasan pengawasan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan fokus pembahasan mengenai program kerja OJK tahun 2023 dan kemitraan OJK dengan DPD RI. Elviana, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian DPD RI. Salah satunya mengenai hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 49,68 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen. “Hal tersebut menunjukkan belum optimalnya literasi keuangan dan inklusi keuangan dan masih tingginya gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi keuangan” ujar senator dari Jambi tersebut di Ruang Rapat GBHN, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023). etua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam rapat kerja tersebut menyatakan bahwa kewenangan OJK semakin kuat dengan pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab, kini OJK juga berperan sebagai regulator dan pengawas terhadap beberapa sektor jasa keuangan, diantaranya Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Koperasi Simpan Pinjam. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, turut mengutarakan salah satu tantangan OJK, yakni tingginya gap antara literasi dan inklusi keuangan. “Tingkat literasi dan inklusi keuangan tidak merata, terdapat 14 provinsi dengan indeks literasi keuangan dan 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional” ungkapnya lebih detail. Faisal Amri, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan terkait pengawasan perilaku PUJK, khususnya tentang perlindungan data konsumen. “Data konsumen yang bersebaran dimana-mana. Selain itu, mengenai literasi dan inklusi keuangan. Apa yang dimaksud kemudahan akses pembiayaan?” tanya Faisal terkait menghindari banyaknya rentenir di berbagai daerah. Ikbal Hi Jabid, Senator Maluku Utara, menuturkan keresahannya tentang permasalahan pinjaman online (pinjol) di masyarakat. “Sejauh mana pengawasan OJK terhadap pinjol dan penangkalannya seperti apa?” tanya Ikbal kepada OJK. Selain itu, ia juga minta penjelasan dari OJK mengenai prasyarat berdirinya kantor OJK di daerah karena di Provinsi Maluku Utara belum ada kantor perwakilan OJK. Riri Damayanti John Latief, Anggota Komite IV dari Provinsi Bengkulu, dalam Raker tersebut turut menyampaikan kegelisahan terhadap pinjol yang begitu luar biasa. “Ternyata Bengkulu termasuk di inklusi yang sangat tinggi namun literasinya rendah” tuturnya. “Apa yang dilakukan oleh OJK untuk 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional?” imbuh Riri bertanya kepada OJK. Achmad Sukisman Azmy, Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempersoalkan mengenai sejumlah masalah di sektor jasa keuangan. Salah satunya adalah mengenai kesulitan melakukan kredit pada perbankan. “Banyak masyarakat kami, baik petani maupun nelayan, namanya dipinjam oleh oknum tertentu sehingga ketika mau meminjam tidak lulus BI Checking” kata Sukisman. Selain itu, ia juga mempertanyakan sejumlah masalah, yakni terkait travel agent, asuransi, saham, dan model kerjasama jasa keuangan dengan pemerintah daerah. Amirul Tamim, Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan tantangan OJK ke depan sangat besar mengingat perkembangan digitalisasi dan banyaknya kasus-kasus termutakhir. “Makanya perlu mempertimbangkan struktur organisasi OJK hingga tingkat kabupaten/kota mengingat tingginya dinamika di sektor keuangan” usul Amirul pada raker tersebut. I Made Mangku Pastika, Senator dari Provinsi Bali menyampaikan pengalamannya di Mabes Polri ketika menangani kejahatan di sektor keuangan. “Aspek penegakan hukum harus di depan, terlebih sudah diberikan kewenangan penyidikan” tegasnya. “Perlu satu pengaturan khusus tentang satgas jasa keuangan ilegal. Kalau tidak, korban akan makin banyak dan kejadian akan makin banyak” tuturnya mengingatkan OJK karena gap literasi dan inklusi keuangan yang semakin lebar. Evi Zainal Abidin, Anggota Komite IV dari Jawa Timur, mengusulkan agar iklan pinjol diatur seperti iklan rokok. “Artinya tidak bisa iklan secara bebas, termasuk jam dan konten iklannya” ucap Evi. Sebab, lanjutnya, bahaya pinjol ada pada efek kecanduannya. “Batasi eksposure pengiklanan pinjol kepada para pengguna media sosial yang berasal dari semua kalangan dan umur” usulnya lagi untuk menegaskan bahaya pinjol di masyarakat. Oleh karena itu, DPD RI bisa bersinergi dengan OJK untuk upaya percepatan literasi keuangan. Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV, dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa tingkat literasi di Maluku termasuk yang rendah. “Mengapa terjadi gap antara literasi dan inklusi keuangan?” tanya Senator dari Provinsi Maluku tersebut. Selain itu, Novita juga meminta OJK untuk memperhatikan persoalan asuransi Bumiputera yang bermasalah. Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Senator Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa OJK merupakan jaminan keamanan di sektor jasa keuangan bagi masyarakat. Amang juga menegaskan perihal DPD RI yang juga bisa menjadi icon bagi OJK. “Apa yang bisa kami sosialisasikan?” tanya Amang kepada OJK. Elviana selaku pimpinan rapat dalam penutupan mengapresiasi kehadiran OJK dalam Raker pada Selasa, 5 September 2023 sore hari. Raker tersebut akan ditindaklanjuti sehingga masyarakat dapat semakin meningkat tingkat literasi dan inklusi keuangannya. (Sumber: https://www.amanmakmur.com/2023/09/06/komite-iv-dpd-ri-minta-ojk-semakin-gencar-laksanakan-edukasi-dan-literasi-keuangan/)

Komite IV DPD RI Minta Kemenkeu dan Kemendes PDTT Tingkatkan Otonomi Dana Desa

06 September 2023 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada 4 September 2023. Rapat Kerja tersebut dilaksanakan di ruangan rapat Mataram, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta. KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa benar-benar berjalan sebagaimana tujuannya untuk mensejahteraan masyarakat di daerah. Dalam kesempatan itu, Dr. Lucky Alfirman, S.T., M.A., Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bisa memberikan data-data terkait realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D., Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan “Dana APBN untuk Transfer ke Daerah terbagi kepada beberapa kegiatan seperti Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus DTI dan Keistimewaan yaitu Otonomi Khusus Aceh dan Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal,” jelas Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D. Dr. Luthfy Latief, M.Si., Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa terjadi perubahan paradigma Pembangunan di desa, yaitu saat ini desa benar-benar menjadi subyek Pembangunan. “Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, dinyatakan bahwa ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yaitu pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ucap Luthfy. Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rapat kerja tersebut mengomentari terkait beberapa hal seperti adanya keluhan yang disampaikan kepada Senator terkait dengan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada pesan-pesan dari pemerintah pusat yang dibebankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Senator Provinsi Bali, dalam kesempatan rapat kerja tersebut mengkritisi terkait dengan Dana Desa untuk pencegahan stunting yang sudah ada sebanyak 6,2 Trilliun di Kementerian/Lembaga, tetapi mengapa untuk pencegahan stunting ini masih dibebankan kepada Dana Desa. “Kita ingin tahu, dana pencegahan stunting 6,2 Trilliun di Pemerintah Pusat ini digunakan untuk apa saja, sehingga masih menitipkan program pencegahan stunting ini kepada Dana Desa” ucap Mantan Gubernur Bali tersebut. H. Sudirman, Senator Provinsi Aceh mengonfirmasi data dari Aceh terkait dengan adanya desa yang tidak ada penduduknya lagi. Sudirman meminta kepada Kementerian terkait agar mencarikan solusi atas persoalan adanya desa yang sudah tidak ada penduduk ini. Selain itu Senator dari Provinsi Aceh tersebut juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT). M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M., Senator Papua Barat menyampaikan berdasarkan hasil reses di Papua Barat menurut Sanusi terdapat kampung-kampung yang penduduknya beragam ada yang jumlah penduduknya besar sampai ribuan orang ada yang hanya ratusan orang atau bahkan puluhan orang, akan tetapi Dana Desa yang diberikan kepada kampung di Papua Barat tersebut sama. Senada dengan Sanusi, Ikbal Hi Djabid, SE., MM., Senator dari Provinsi Maluku Utara, juga menyampaikan bahwa Tenaga Pendamping Desa menjadi masalah di Maluku Utara, karena masyarakat berharap agar pendamping desa direkrut di setiap Kabupaten, jangan dilakukan oleh Provinsi. Termasuk dana untuk pendamping ini sebaiknya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Kami berharap agar Kementerian Desa PDTT meninjau kembali terkait rekrutmen tenaga pendamping desa ini,” ucap Ikbal Hi Djabid, SE., MM. Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Sulawesi Tenggara menyampaikan keluhan masyarakat daerah terkait dengan DAU yang rasa DAK. “Padahal instrument DAU selama ini yang memberikan nafas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat daerah. Kita berharap dana DAU ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat daerah,” ucap Mantan Bupati Bau Bau tersebut. Muhammad Afnan Hadikusumo, Senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rapat kerja tersebut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas dana keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kami berterima kasih karena DIY mendapat dana keistimewaan, tapi dana keistimewaan ini berdasarkan pengamatan kami, aturannya sangat ketat, ada regulasi yang membatasi pengelolaan dana istimewaan ini, menurut catatan yang kami peroleh dana keistimewaan ini belum mencerminkan keberpihakan pada prioritas untuk memberantas kemiskinan,” ucap Muhammad Afnan Hadikusumo. Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa dari sekian banyak fungsi pengawasan Komite IV DPD RI, Komite IV DPD RI memang intens dalam mengawasi Dana Desa. “Hal ini karena memang DPD RI ingin mengamankan Dana Desa ini agar bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Selain itu kami mendorong otonomi Dana Desa,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut. Novita Anakotta, SH., MH., Senator Provinsi Maluku menyampaikan bahwa DPD RI memang fokus pada Dana Desa. Selanjutnya Novita menyampaikan persoalan pemerintah daerah yang mengalami defisit anggaran, apakah memungkinkan SILPA untuk menutupi defisit anggaran. “Selain itu ada harapan agar pendamping desa yang direkrut berasal dari desa tersebut. Agar proses pendampingan desa bisa berjalan efektif,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/05/38957/komite-iv-dpd-ri-minta-kemenkeu-dan-kemendes-pdtt-tingkatkan-otonomi-dana-desa?preview=1 )

Komite III DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga

06 September 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (4/9) di DPD RI. Dalam rapat tersebut, Komite III DPD RI menilai pekerja rumah tangga (PRT) saat ini memiliki posisi yang lemah baik dari sisi ekonomi ataupun pelindungan hukum. "Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya eksploitasi dan kekerasan pada PRT. Lemahnya posisi PRT secara ekonomi dan ketidakberdayaan secara fisik maupun mental telah menyebabkan berbagai pelanggaran atas hak-hak PRT tidak dapat ditangani atau diproses hukum," ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. Menurut Hasan Basri, pengaturan pelindungan terhadap PRT di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UUD 1945, UU No. 23/2004, dan UU No. 39/1999. Sehingga negara harus dapat mengakui menghormati, dan menghargai hak-hak warga negara termasuk pemenuhan hak-hak asasi PRT dalam kehidupan nyata. "RUU PPRT yang akan dibahas pada tahun 2023 ini, diharapkan menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang," imbuh Hasan yang juga Senator dari Kalimantan Utara ini. Dalam RDPU tersebut, Senator dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa menilai RUU PPRT harus segera disahkan. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat konstitusi yang memberikan jaminan atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara. “Pemerintah perlu menjalin koordinasi dengan DPR, DPD RI, dan stakeholder terkait dalam pengesahan RUU ini. Ada banyak kasus kekerasan PRT di Indonesia yang memerlukan langkah strategis dari pemerintah,” ucapnya. Sementara itu, Senator dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar RUU PPRT dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Karena saat ini banyak bermunculan perusahaan aplikator yang mempekerjakan masyarakat melalui aplikasi. Di dalam hubungan kerja tersebut belum sepenuhnya diatur dalam kontrak kerja yang jelas bagi para pekerja. “Pekerja ini tidak memiliki hubungan hukum dengan pelanggannya dan dengan aplikator hanya sebatas kemitraan. Penting untuk memformulasikan ini sehingga para pekerja memperoleh pelindungan hukum,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan sampai saat ini banyak kasus yang dialami oleh PRT di Indonesia, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, ataupun kekerasan psikis. Hal tersebut merupakan bentuk belum adanya pelindungan bagi para PRT di Indonesia. “Sering kali masalah-masalah pelecehan pada PRT dianggap sebagai sebuah kewajaran. Kami pun berharap agar DPD RI dapat membantu terkait permasalahan ini atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara,” ucapnya. Senada, Program Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia Lustiani Julia menilai RUU PPRT diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam memberikan pelindungan bagi PRT ataupun pekerja migran Indonesia. Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemberi kerja ataupun majikan. “Meski RUU ini belum sepenuhnya mengatur detail seperti yang ada di Konvensi ILO No. 189 yang menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga, Indonesia nampaknya sudah punya wacana untuk memberikan perlindungan itu,” jelasnya. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/04/38951/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-pelindungan-hukum-terhadap-pekerja-rumah-tangga?preview=1 )

Buntut Kecurangan PPDB Sistem Zonasi, Komite III DPD RI Minta Tingkatkan Pengawasan Sistem Kependudukan

06 September 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Rapat digelar untuk mengkaji dan melakukan perbaikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang pada pelaksanaannya banyak terjadi kecurangan dan dikeluhkan oleh masyarakat. “Banyak aduan yang disampaikan masyarakat ke pihak pemerintah disebabkan besarnya kuota zonasi, dibandingkan kuota masuk jalur lainnya. Banyak masyarakat yang menilai PPDB zonasi justru menimbulkan masalah baru bagi peserta didik dan orang tua peserta didik yang kebetulan lokasi rumahnya jauh dari sekolah,” kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat membuka rapat di Ruang Rapat Pajajaran Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (4/9/2023). Hasan Basri menyayangkan bahwa keterbatasan jumlah sekolah negeri baik di kota-kota besar maupun di daerah menyebabkan pihak peserta didik, dan orang tua peserta didik kesulitan untuk mengakses pendidikan yang layak dan terjangkau. “Untuk memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah negeri pada sistem PPDB melalui jalur zonasi, banyak modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak orang tua peserta didik. Beberapa modus kecurangan itu diantaranya dengan pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, dengan membayar sejumlah biaya,” ujar Senator asal Kalimantan Utara itu. Menanggapi kecurangan sistem PPDB, Retno Listiyarti selaku Dewan Pakar FSGI menjelaskan sistem penerimaan berdasarkan nilai akademik yang berlangsung sebelum sistem zonasi justru memberatkan anak-anak dari masyarakat miskin. “Peserta didik yang memiliki nilai akademik tinggi umumnya didominasi anak-anak dari keluarga berada yang sarana prasarana memadai, mampu membayar guru privat dan gizinya sudah baik sejak kecil,” lanjut Retno. Di kesempatan yang sama, Wasekjen PB PGRI Jejen Musfah melihat sebelum PPDB sistem zonasi diberlakukan banyak terjadi ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit. “Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi,” tutur Jejen. Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa menilai Kememdikbud perlu menata kembali PPDB sistem zonasi. Dia meminta agar pengawasan terhadap verifikasi kependudukan dilakukan dari tingkat terdekat seperti RT dan RW. “Peningkatan pengawasan sistem kependudukan perlu dilakukan. Jangan sampai tujuan baik PPDB sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan tercoreng oleh kecurangan yang banyak terjadi,” imbuhnya. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/09/buntut-kecurangan-ppdb-sistem-zonasi-komite-iii-dpd-ri-minta-tingkatkan-pengawasan-sistem-kependudukan/ )

Minta Bulog Selamatkan Pengusaha Penggilingan Padi, Sultan: Industri Penggilingan Besar Harus Tanam Sendiri

06 September 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui kementerian BUMN menugaskan Bulog untuk menyelamatkan pelaku usaha penggiling padi skala kecil menengah dengan pendekatan kemitraan. Hal ini disampaikan mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu adanya fenomena penutupan ribuan unit usaha penggilingan padi kecil di banyak daerah. "Unit usaha penggilingan padi kecil merupakan UMKM sektor pertanian pangan yang penting dalam mendukung aktivitas produksi beras di daerah. oleh karena itu, para pelaku usaha penggilingan padi kecil yang sejak lama menjadi mitra petani ini perlu dilindungi", ujar Anggota DPD RI Sultan kepada wartawan, pada Senin (05/09/2023). Peran dan kontribusi pelaku usaha penggilingan, kata Sultan, tidak bisa diabaikan hanya karena disebabkan oleh penurunan produktivitas gabah petani. Tapi sebenarnya, terdapat penyebab lain yang lebih berpengaruh terhadap penutupan masal usaha penggilingan padi di daerah. "Penutupan ribuan unit usaha penggilingan padi lebih disebabkan oleh praktek bisnis yang tidak sehat oleh beberapa pabrik penggilingan padi berskala besar. Kami minta Persaingan usaha di industri penggilingan padi perlu diatur dengan pengaturan bisnis yang sehat dan saling mendukung produktivitas beras nasional", tegas Sultan. Lebih lanjut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa Bulog sangat berkepentingan untuk memastikan supplai beras petani diserap secara lancar sesuai kebutuhan. Tentunya dengan skema harga yang saling menguntungkan. "Industri penggilingan padi besar harus dipaksa untuk tanam sendiri atau memproduksi gabahnya sendiri. Pemerintah perlu memberikan tugas ekstensifikasi dan intensifikasi padi di sektor hulu kepada pelaku industri penggilingan padi besar", tutupnya. Dengan demikian hasil produksi gabah petani bisa diserap oleh pelaku usaha penggilingan padi kecil yang bermitra dengan Bulog. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebelumnya jumlah penggilingan di Indonesia sebanyak 180.000, sementara saat ini tinggal 169.000. Artinya berkurang ada sekitar 11.000 penggilingan yang tutup. (Sumber : https://timesindonesia.co.id/amp/indonesia-positif/467483/minta-bulog-selamatkan-pengusaha-penggilingan-padi-sultan-industri-penggilingan-besar-harus-tanam-sendiri )

Raker dengan Mendagri, Komite I DPD RI Minta Revisi Undang-Undang Pemda

06 September 2023 oleh jakarta

Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I. Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta. Senin, (04/9/2023). Rapat Kerja yang diikuti oleh Anggota Komite I DPD RI tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Razi dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Prof Sylviana Murni Dapil DKI Jakarta. Pada sambutan pengantar, Fachrul Razi mempertanyakan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini. Menurutnya, Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah dan akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pada paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa, Undang-Undang Pemda menempatkan Gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP). Dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan Bupati/Walikota dengan Gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah. “Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsinal, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya namun tidak membebani pemerintah pusat karena perijinan yang ditanganinya,” ujar Tito. Adapun pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan bahwa, hingga saat ini terdapat 330 jumlah usulan. Kebijakan terkait DOB tersebut berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Pada bagian lain, Mendagri sempat menyinggung adanya kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir tahun 2024. Hal itu berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak. Terkait Pj ini, Tito menegaskan bahwa, pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah. Terkait pemerintahan daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Mendagri menyatakan bahwa, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta. Dan Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni meminta agar ada percepatan dlm pembahasan nya dan pada saat bersamaan Sylviana Murni menyerahkan Draft RUU Pemerintahan Provinsi Jakarta dari DPD RI kpd Mendagri RI. Pada sesi tanya jawab, Anggota Komite I memberi perhatian besar terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB), terkait hal itu anggota komite I mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar otonomi daerah segera diselesaikan serta meminta supaya moratorium pembentukan DOB dicabut. Komite I juga menyoroti adanya Penjabat kepala daerah yang ditengarai bukan ASN. “Termasuk adanya kecenderungan resentralisasi pasca keluarnya Undang-Undang Cipta kerja, Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang sektor lainnya. Bahkan hampir semua Anggota Komite 1 DPD RI yang hadir memberi tanggapan bahwa, saat ini otonomi daerah tinggal namanya saja namun roh dan aplikasinya tidak ada lagi,” jelas Sylviana. Pada bagian akhir rapat kerja, Komite I menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun oleh Komite I DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri, oleh Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni. Rapat Kerja yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI termasuk pemekaran daerah otonom. Kedua, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk memastikan proses penunjukan Penjabat Kepala Daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan dengan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah dan mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Komite I DPD RI mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi Penjabat Kepala Daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat. Keempat, Komite I DPD RI bersepakat dengan Pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj. Gubernur, Bupati dan Walikota dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendagri di setiap daerah. Kelima, Komite I DPD RI mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sehingga Januari 2025 telah menghasilkan Kepala Daerah definitif. Keenam, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun oleh Komite I DPD RI. Ketujuh, Komite I DPD RI meminta Pemerintah agar Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. (Sumber : https://jatim.telusur.co.id/detail/raker-dengan-mendagri-komite-i-dpd-ri-minta-revisi-undang-undang-pemda )

DESENTRALISASI PERLU DITATA ULANG

05 September 2023 oleh jakarta

Komite I DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penataan ulang desentralisasi. RDPU ini diikuti oleh Anggota Komite I dengan menghadirkan beberapa pakar/ahli, yaitu Prof. Dr. Siti Zuhro, Robert Na Endi Djaweng, S.IP., M.Si dan Dr. Halilul Khairi. RDPU dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023 di Ruang Sriwijaya Kompleks DPD RI Senayan. Ibu Sylviana Murni sebagai Wakil Ketua Komite I mengajukan pertanyaan besar: Apakah otonomi daerah masih ada atau sekarang kita berada pada kondisi akhir dari pelaksanaan otonomi daerah? Menjawab hal tersebut, Djaweng menyatakan bahwa kita sudah mempraktekkan otonomi daerah dengan berbagai dinamikanya. Namun adanya gejala resentralisasi atau arus balik sudah mulai terasa sejak lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 yang mana sebagian kewenangan yang dahulunya diserahkan kepada kabupaten/Kota kini ditarik ke tingkat provinsi. Siti Zuhro mengatakan bahwa otonomi daerah hanya bisa dilaksanakan jika demokrasi dilaksanakan dan tergantung willingness dari pemerintah. Fakta sekarang, otonomi daerah sudah tidak dinihilkan oleh lahirnya berbagai aturan seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dll. Halilul menyatakan bahwa keberadaan DOB merupakan mandat konstitusi, bukan perintah eksekutif (presiden). DOB tidak sama dengan pemerintah daerah (kepala daerah). DOB bukanlah instansi atau unit organisasi birokrasi yang menjalankan fungsi administrasi, melainkan menjalankan fungsi politik yang dimiliki oleh rakyat daerah itu. Halilul menegaskan bahwa pelaksanaan desentralisasi akan memperkuat negara dan mencegah separatisme. Kesimpulan dari RDPU tersebut yaitu: 1) Pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah perlu ditata ulang melalui revisi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Dibutuhkan segera PP terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Otonomi Daerah dan mencabut moratorium pembentukan DOB; 3) DPD RI berperan dalam pelaksanaan desentralisasi dengan memperkuat fungsi representasi.

Wakil Ketua DPD: Penguatan DPD beri semangat daerah kurangi perbedaan

28 Agustus 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI H Mahyudin berpandangan dengan penguatan kewenangan DPD, maka akan membuat semangat daerah untuk membangun menjadi lebih kuat, sekaligus mengurangi perbedaan antara pusat dan daerah serta daerah satu dengan lainnya. "Negara yang besar seperti Indonesia ini membutuhkan sebuah lembaga yang merepresentasikan daerah yang kuat karena menghindari agar tidak ada lagi daerah yang merasa tertinggal," kata Mahyudin saat membuka acara FGD di Denpasar, Jumat. FGD bertajuk Memperkuat Sistem Ketatanegaraan sesuai Rumusan Pendiri Bangsa dalam Konteks Proposal Kenegaraan DPD RI itu dihadiri sejumlah anggota DPD dari beberapa daerah di Tanah Air dan juga anggota DPD Dapil Bali Made Mangku Pastika serta puluhan akademisi dan mahasiswa. Menurutnya, penting peran DPD sebagai representasi daerah. Mestinya DPD sebagai regional representatif diperkuat agar menjadi seimbang dengan kekuatan DPR sehingga daerah-daerah lebih berdaya dan bisa menghapus perbedaan. "Negara yang besar ini tidak bisa meniadakan keterwakilan (DPD). Apalagi sampai ada yang ingin meniadakannya. Ini pikiran sesat. Boleh saja mengubah nama lembaga ini, tetapi rohnya harus tetap ada," ujarnya pada acara yang menghadirkan narasumber Edward Thomas Lamury dan akademisi Dr Eka Fitriantini. Sebelumnya DPD telah mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah mengabulkan sebagian permohonan judicial review. Baca juga: Sylviana: DPD RI penting untuk percepatan pembangunan daerah Baca juga: LaNyalla ingatkan pengelolaan keuangan desa perlu dicermati Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD terkait kewenangan dalam membahas RUU dan kewenangan menyusun anggaran secara mandiri. "DPD dimenangkan. Cuma sampai hari ini DPR belum menurunkan ke dalam UU MD3. Mungkin ke depan kami akan meminta UU DPD itu tersendiri tidak digabung dengan UU MD3. Kemudian kewenangannya sesuai dengan yang diamanatkan UU dan keinginan masyarakat daerah," katanya. Mahyudin juga menyoroti soal APBN dengan pendapatan yang mencapai Rp2.788 triliun sementara belanja negara Rp3.500 triliun. Ini akan menambah utang lagi, apalagi kalau penggunaan dananya tidak tepat sasaran. "Kalau bangsa ini mau naik kelas, mestinya pendapatan per kapita harus naik signifikan sehingga generasi yang akan datang hidup lebih baik dari sekarang," ujarnya. Sementara itu anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika mengatakan diskusi ini untuk mencari bentuk dan posisi DPD yang pas dalam sistem ketatanegaraan, karena posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan dengan UU yang ada masih lemah. Padahal awalnya DPD dibentuk sebagai lembaga penyeimbang antara eksekutif dan legislatif agar tidak ada dominasi, baik dominasi eksekutif atau dominasi legislatif. "Sekarang yang terjadi mereka malah bersatu. DPD ya tidak bisa apa-apa. Jadi hasil pengawasan, pembahasan peraturan perundang-undangan, aspirasi dari rakyat itu bentuknya hanya sebagai bahan pertimbangan, rekomendasi baik kepada DPR maupun pemerintah," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu. Menurut Pastika, kewenangan atau kekuatan "memaksanya" DPD itu tidak ada. "Akibatnya ya suka-suka, banyak yang lolos, apa yang menjadi maunya pemerintah dan maunya DPR. Kalau pemerintah sudah mau, dan DPR setuju ya jalanlah itu. Padahal banyak yang dianggap merugikan kepentingan daerah," kata Pastika. DPD, kata Pastika tugasnya mewakili daerah. Hal inilah yang sedang dibicarakan, diperjuangkan. Mestinya DPD punya undang-undang sendiri, tidak masuk dalam MD3. "Kalaupun masuk, harus ada kewenangan yang sejajar, setara supaya bisa menjalankan fungsi penyeimbang. Sekarang 'kan tidak seimbang. DPD hanya memberi pertimbangan, seolah-olah subordinat, bawahan. Harusnya posisinya sama sehingga untuk perubahan itu hanya bisa dilakukan melalui UU," ujarnya. (Sumber:https://www.antaranews.com/berita/3697692/wakil-ketua-dpd-penguatan-dpd-beri-semangat-daerah-kurangi-perbedaan)

Fakultas Sospol UI Setuju Sitem Bernegara Sesuai Pendiri Bangsa

28 Agustus 2023 oleh jakarta

Jakarta : Proposal kenegaraan DPD RI yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kerangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, mendapat apresiasi positif dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi. Mulyadi sependapat dengan gagasan LaNyalla agar MPR RI dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Jika pun Ketua DPD RI berharap agar proses kembali kepada UUD 1945 naskah asli dilakukan dalam waktu dekat sebelum masa Pilpres diselenggarakan, Mulyadi menilai hal tersebut bisa dilakukan. "Nanti untuk Pilpres bisa dipindahkan ke MPR. Biarkan Pemilu Legislatif yang terus berlangsung," kata Mulyadi saat menjadi narasumber pada acara Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). Pada saat yang sama, Utusan Golongan dan Utusan Daerah dapat terus dilakukan pembahasan mengenai kriterianya. Yang pasti, kata Mulyadi, mereka merupakan representasi bangsa lama yang sangat berkontribusi bagi kemerdekaan Indonesia. Mulyadi menjelaskan alasan mengapa pentingnya mengakomodasi bangsa-bangsa lama. Sebab, kata Mulyadi, merekalah yang dijajah. "Bangsa-bangsa lama itu yang merupakan suku Sunda, Jawa, dan suku-suku lainnya yang mengalami penjajahan. Jadi, Indonesia ini merupakan kumpulan bangsa lama," tutur LaNyalla. Mulyadi menilai, dari hasil kajian yang dilakukan, satu-satunya negara yang memiliki lembaga penjelmaan rakyat adalah Indonesia. "Negara lain tak ada yang memiliki institusi penjelmaan rakyat. Indonesia ini satu-satunya melalui MPR itu," tutur Mulyadi. Mulyadi juga menyebut bahwa gagasan LaNyalla di proposal kedua, yang mendorong adanya anggota DPR RI dari unsur perseorangan, merupakan gagasan yang positif. "Dan sudah banyak negara yang menerapkan hal itu. Tidak perlu dianggap aneh, karena sejatinya memang ada konsep anggota DPR RI dari unsur perseorangan," tegas Mulyadi. Pada kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy menjelaskan, kapitalisme dengan demokrasinya telah melahirkan masyarakat yang selalu cemas. Dan sialnya, kata dia, meski terbukti gagal, faktanya Indonesia malah menjadi negara pengekor kapitalisme setelah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. "Kita ini terlihat suka sekali dengan pemikiran Barat, tanpa mau cari pembanding atau alternatif. Padahal, kapitalisme dengan materialismenya itu terbukti gagal. Dan, Indonesia ini cenderung ikut-ikutan saja," tutur Ichsanuddin. Dikatakan Ichsanuddin, lima proposal yang ditawarkan DPD RI merupakan upaya untuk memperbaiki bangsa. Dan, kata dia, Ketua DPD RI menggagas hak tersebut berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa. "Ketua DPD RI berpikir berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa. Dalam sidang BPUPKI, sejumlah tokoh sudah menegaskan bahwa kita tak bisa berpikir ala Barat dan Timur. Kita harus berpikir ala kita," tutur Ichsanuddin. Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy sependapat bahwa MPR mesti dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pun halnya dengan anggota DPR RI dari unsur perseorangan, Ichsanuddin berpendapat bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang bangsa ini memiliki kesungguhan mengimplementasikannya. Ichsanudin menilai anggota DPR RI dari unsur perorangan sangat penting. Sebab, kata dia, anggota DPR dari partai politik harus tegas lurus dengan keputusan partai. Sebab, jika mereka keluar dari keputusan partai, akan dihadapkan pada ancaman PAW dan recall. "Maka di situlah pentingnya anggota DPR RI dari unsur perseorangan," tutur Ichsanuddin. Mengenai gagasan mengembalikan Utusan Golongan dan Utusan Daerah, syaratnya apa saja, Ichsanuddin menilai hal itulah yang sedang diperbaiki oleh DPD RI. "Sehingga, kalau saya istilahkan demokrasi paripurna. Kalau LaNyalla pakai istilah demokrasi berkecukupan," tutur Ichsanuddin. Menurut Ichsanuddin, kembali kepada UUD 1945 naskah asli bukan saja untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara, tetapi juga mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana telah diatur sesuai rumusan para pendiri bangsa. "Khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kedaulatan ekonomi rakyat," tegas Ichsanuddin. Narasumber lainnya, Dr Abdy Yuhana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan menilai bahwa bukan hal tabu konstitusi untuk diamandemen. Berkaca pada sejarah pasca-kemerdekaan, Indonesia pernah berada dalam situasi tersebut. Sebelum akhirnya pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali kepada UUD 1945 naskah asli. "Berkaca pada sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan, maka tidak ada yang tak mungkin untuk mengubah sejarah menjadi lebih baik. Konstitusi dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Itulah adagiumnya. Konstitusi kita dibuat oleh para pemikir bangsa dengan visi yang sangat baik. Sementara saat amandemen 1999-2002, kita tidak tahu siapa saja yang merumuskan konstitusi itu," tutur Abdy. Sementara Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Dr Nia Kania Winayanti lebih menekankan agar perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana proposal tawaran Ketua DPD RI dilakukan dengan baik dan benar. Ia tak mau sejarah kembali terulang, di mana MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara justru menjelma menjadi alat legitimasi Presiden, bukan alat kontrol Presiden. "Berubahnya UUD akan berimplikasi pada perubahan struktur ketatanegaraan kita. Proposal usulan DPD RI tak masalah dari aspek kajian dan akademis. Tapi kita juga perlu memetakan posisi dan kedudukan MPR RI, agar jangan sampai dia menjadi alat politik kekuasaan politik seperti masa Orde Baru," tutur Nia. Sebagai inisiator kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dan disempurnakan dengan teknik adendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan yang telah dipublikasikan. Puncaknya disampaikan dalam pidato Ketua DPD RI saat Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2023. Lima proposal kenegaraan itu di antaranya adalah proposal pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan. Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, selain dari anggota partai politik, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai. Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. Keempat, memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh. Kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Turut mendampingi Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol dan Kepala Kantor Wilayah DPD RI Jawa Barat, Herman Hermawan. Hadir pula Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat, Dr Muhammad Budi Djatmiko, Rektor Universitas Pasundan yang juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Barat, Prof Eddy Jusuf beserta jajaran, Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof Didi Turmudzi, Ketua Umum Gerakan Bela Negara (GBN) Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo, Ketua Program Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Pasundan, Yaya Mulyana Abdul Azis, Para Mahasiswa Pascasarjana (S3 dan S2 Hukum) Universitas Pasundan dan seluruh tamu undangan lainnya. (Sumber: https://rri.co.id/jakarta/daerah/334625/fakultas-sospol-ui-setuju-sitem-bernegara-sesuai-pendiri-bangsa)

78 Tahun Merdeka, Kesenjangan di Daerah Masih Jadi PR Besar Bangsa Indonesia

28 Agustus 2023 oleh jakarta

Meski Indonesia sudah merdeka 78 tahun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menilai, kesenjangan dan disparitas masih terjadi di Indonesia saat ini. Masih banyak rakyat yang belum menikmati hasil kemerdekaan itu. Bahkan tambah Mahyudin, internet dan listrik masih menjadi 'barang langka' di beberapa daerah. Sebagian warga seperti di Kalimantan, terpaksa berbelanja ke Malaysia, berjalan kaki. Masalah keadilan dan kesenjangan menurutnya, masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. "Ketimpangan pembangunan juga terlihat di ibukota. Di Jakarta banyak jembatan tanpa sungai, sementara di daerah lain banyak sungai yang engggak ada jembatannya. Saya lihat kesenjangan begitu tinggi. Kuncinya keadilan yang belum merata," katanya dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama kalangan mahasiswa dan stakeholder Pemerintah Daerah Bali, di Denpasar, Jumat (25/8/2023). Untuk itu, ia menambahkan, peran DPD menjadi sangat penting sebagai representasi daerah. Mengingat negara yang besar seperti Indonesia tidak bisa meniadakan keterwakilan daerah. Bahkan wacana pembubaran DPD, menurutnya sebuah pikiran sesat. "Boleh saja mengubah nama lembaga ini, tapi rohnya harus tetap ada," ucapnya. DPD kata dia, mesti berperan sebagai regional representatif, agar menjadi penyeimbang kekuatan DPR. Sehingga daerah-daerah lebih berdaya dan bisa menghapus dispariras. **DPD Tidak Bisa Apa-Apa** Dalam kesempatan yang sama, Mangku Pastika, selaku Anggota DPD RI Perwakilan Bali, mengatakan bahwa saat ini posisi DPD masih lemah dalam sistem ketatanegaraan. Padahal menurutnya, tujuan DPD dibentuk sebagai lembaga penyeimbang antara eksekutif dan legislatif agar tidak ada dominasi, baik dominasi eksekutif atau dominasi legislatif. "Sekarang yang terjadi mereka malah bersatu. DPD ya tidak bisa apa-apa. Jadi hasil pengawasan, pembahasan peraturan perundang-undangan, aspirasi dari rakyat itu bentuknya hanya sebagai bahan pertimbangan, rekomendasi baik kepada DPR maupun pemerintah," katanya Adapun kegiatan FGD ini diselenggarakan untuk menjaring masukan, gagasan, pikiran-pikiran yang konstruktif dan subtantif serta peta jalan terkait agenda proposal ketatanegaraan DPD RI. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali tetebut, mengambil tajuk “Memperkuat Sistem Ketatanegaraan Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa dalam Konteks Proposal Kenegaraan DPD RI”. (Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/5380817/78-tahun-merdeka-kesenjangan-di-daerah-masih-jadi-pr-besar-bangsa-indonesia)