Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ketua DPD RI Ingatkan Konsep Pembangunan Ekonomi Pancasila

11 September 2023 oleh jakarta

Kisruh rencana pembangunan Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menarik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Betapa tidak, rencana pembangunan Eco City oleh investor itu membuat masyarakat ribuan warga yang tinggal di 16 kampung tua dan pemukiman warga asli di Pulau Rempang harus tergusur dari tanah yang telah didiaminya sejak tahun 1834 silam itu. Apalagi dari informasi yang berkembang, sejak awal rencana kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Alhasil, masyarakat menolak program yang telah dirancang investor dan diberikan karpet merah oleh pemerintah itu. Menurut LaNyalla, rencana tata ruang di wilayah tersebut sesungguhnya dapat diubah dengan memperhatikan kearifan lokal warga setempat. "Rencana tata ruang dan wilayah proyek tersebut sebenarnya bisa saja diubah dengan melibatkan entitas dan heritage Kampung Tua sebagai bagian dari kearifan lokal untuk destinasi wisata," tutur LaNyalla," Minggu (10/09/2023). Senator asal Jawa Timur itu menilai, sesungguhnya warga masyarakat bisa diajak berdialog, sepanjang dilakukan secara terbuka dan transparan. "Termasuk jaminan sosial safety nett yang dijanjikan benar-benar terukur dan terinformasikan secara terbuka dan utuh. Saya kira sepanjang kita menginisiasi secara baik, masyarakat mau diajak berkomunikasi. Asal terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas LaNyalla. Belajar dari apa yang terjadi di Pulau Rempang, LaNyalla menilai pentingnya kita menggunakan model pendekatan public, privat and people partnership dalam konteks pembangunan di suatu wilayah. Dengan begitu, pendekatannya tak melulu public, privat partnership saja atau KPBU. "Itulah perlunya sistem bernegara di Indonesia kembali kepada Pancasila, dengan membuka ruang bagi Utusan-Utusan untuk duduk di MPR, sebagai lembaga penjelmaan rakyat," tutur LaNyalla. Dengan adanya MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, LaNyalla menilai seluruh komponen dapat terlibat secara utuh dalam menyusun rencana pembangunan Indonesia. "Karena di MPR juga akan ada utusan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara serta masyarakat adat yang nantinya akan terlibat dalam merumuskan pembangunan serta arah perjalanan bangsa ke depan," kata LaNyalla. (Sumber : https://rri.co.id/jakarta/daerah/353054/ketua-dpd-ri-ingatkan-konsep-pembangunan-ekonomi-pancasila )

Anggota DPD RI Dailami Firdaus Gelar Kitanan dan Donor Darah Rangkaian Hajatan Betawi

08 September 2023 oleh jakarta

Tokoh Betawi yang juga anggota DPD RI Prof Dr H Dailami Firdaus, SH, LLM menyelenggarakan event strategis, kitanan dan donor darah di komplek Yayasan Pendidikan As Syafiiah, Rabu (6/9/2023). Event kitanan dan donor darah ini adalah rangkaian hajatan Betawi ke-4. "Alhamdulillah wa syukurillah, hari Rabu, 6 September ini kita menyelenggaraan kitanan dan donor darah sebagai rangkaian hajatan Betawi ke-4. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam As- Asyafiiah, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), RSUD Bekasi, dan sejumlah pihak. Saya sampaikan terima kasih atas kolaborasinya," kata Dailami Firdaus saat menyampaikan pembukaan bakti sosial (Baksos) di komplek Yayasan Perguruan Islam As Asyafiiyah. Senator dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta yang akan maju kembali pada Pileg 2024 ini menambahkan, sebanyak 103 anak-anak dari sejumlah wilayah di Jakarta dikitan oleh dokter dan tenaga medis dari RSUD Bekasi. Sedangkan donor darah diikuti lebih kurang 103 orang menyumbangkan darahnya. "Kami berharap kegiatan kitanan dan donor darah ini bermanfaat bagi masyarakat," kata Dailami Firdaus, putra mantan Mensos almarhum Prof DR Hj Tutty Alawiyah. Lebih lanjut Dailami Firdaus menambahkan, para peserta kitanan memperoleh paket dan uang Rp150.000 per anak. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin rangkaian dari hajatan Betawi. "Insya Alloh tahun depan kita laksanakan yang lebih besar Jumlah peserta lebih kitanan dan donor darah lebih banyak lagi," katanya. Orang tua Iqbal Maulana Hakim (12 tahun) Achmad Fauzi menyampaikan terima kasih atas kesempatan di mana putranya dikitan pada hari ini. "Terima kasih putra kami sudah dikitan di Yayasan Pendidikan Islam As- Syafiiyah ini," kata Achmad Fauzi. (Sumber: https://www.suarakarya.id/nasional/26010069051/anggota-dpd-ri-dailami-firdaus-gelar-kitanan-dan-donor-darah-rangkaian-hajatan-betawi#)

Kasus ISPA meningkat, Fahira Idris: Dampak Polusi Udara Kemana-mana

08 September 2023 oleh jakarta

Kasus ISPA yang meningkat di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek adalah salah satu dampak buruk dari tingginya polusi udara yang hingga saat ini belum terkendali. Jika tidak ada upaya konkret memperbaiki kualitas udara, maka dikhawatirkan tidak hanya berdampak ke sektor kesehatan manusia tetapi juga sektor-sektor lain mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga pariwisata. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, selain berdampak serius terhadap kesehatan manusia, buruknya kualitas udara di sebuah wilayah atau kota memberi dampak turunan yang juga serius terutama terhadap lingkungan dan ekonomi. Menurutnya, warga sebagai penggerak utama ekonomi sebuah kota, tidak akan optimal menjalankan perannya jika derajat kesehatannya menurun yang otomatis produktivitasnya juga akan menurun. Sebuah kota, yang tidak bisa mengendalikan polusi udara juga akan bermasalah dengan persoalan lingkungan karena partikel polutan dapat merusak vegetasi, menyebabkan eutrofikasi air, dan merusak lingkungan perairan atau ekosistem air. “Sebuah kota yang derajat kesehatan masyarakatnya turun dan lingkungan hidupnya terganggu maka produktivitasnya akan rendah dan ini berdampak langsung terhadap laju ekonomi kota tersebut. Kota yang polusi udaranya tinggi juga berdampak buruk terhadap citra kota sehingga wisatawan dan even-even besar enggan berkunjung dan mengadakan kegiatan di kota tersebut. Oleh kerana itu, polusi udara di Jabodetabek harus segera dikendalikan, karena dampaknya bisa ke mana-mana dan merugikan kita semua,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (31/8). Kerugian lain yang juga harus ditanggung dari polusi udara, lanjut Fahira Idris, negara dan masyarakat harus mengeluarkan biaya perawatan kesehatan yang tinggi. Ini karena jika polusi udara tidak terkendali dipastikan akan meningkatkan kasus ISPA di masyarakat dan penyakit gangguan pernapasan lainnya. Bahkan dalam jangka panjang, partikel-partikel polutan udara dapat mengganggu fungsi normal paru-paru dan jantung, yang dapat berujung pada peningkatan risiko penyakit seperti jantung dan stroke. “Sejatinya, polusi udara ini adalah persoalan yang sangat serius karena semua terdampak dan merugikan kita semua. Saya berharap Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sesegera mungkin menemukan formulasi yang konkret dan berkelanjutan untuk mengatasi polusi udara ini. Polusi udara ini harus diatasi agar kita terhindar dari kerugian yang lebih besar lagi,” pungkas Senator Jakarta ini. (Sumber: https://nusantaratv.com/dpd/kasus-ispa-meningkat-fahira-idris-dampak-polusi-udara-kemana-mana)

Dukung Kajian Pertamax Green Pertamina, Sultan: Asalkan Harganya Merakyat

08 September 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi dan mendukung langkah PT Pertamina yang akan meluncurkan program Langit Biru II dengan mengkaji penggunaan BBM jenis Pertamax Green. Sebagaimana diketahui, Pertamina sedang mengkaji perubahan BBM RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax Green 92. Caranya dengan mencampur etanol 7% atau E7 ke dalam Pertalite. "Pada prinsipnya Kami selalu mendukung langkah pemerintah maupun BUMN di sektor energi yang terus melakukan inovasi transisi energi dalam rangka mengendalikan laju perubahan iklim. Namun, Inovasi transisi energi tentu harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (06/09). Menurutnya, Pertamina perlu memperhatikan efisiensi anggaran yang dibutuhkan dalam melakukan inovasi energi dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat. Karena BBM dengan RON 92 belum bisa disebut sebagai BBM dengan emisi yang ramah lingkungan. "Artinya, Pertamax Green belum sepenuhnya disebut BBM ramah lingkungan. lantas bagaimana dengan harga produksinya. Jangan sampai harganya justru melampaui harga Pertamax", tegasnya. Mantan aktivis KNPI itu menilai inovasi transisi energi sangat penting untuk dikembangkan, asalkan agenda tersebut tidak mempengaruhi harga BBM secara signifikan. "Asalkan harga Pertamax Green masih sama atau setidaknya memiliki selisih yang kecil dengan harga pertalite saat ini. Saya kira itu tidak masalah asalkan harganya masih merakyat atau ekonomis", sambungnya. Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah melalui kementerian terkait baik kementerian ESDM hingga kementerian Pertanian dan BRIN perlu dilibatkan dalam proses kajian Pertamax Green ini. Sehingga pemerintah dan DPR/DPD bisa memiliki insight yang cukup dalam menyusun kebijakan menindaklanjuti hasil kajian Pertamax Green. (Sumber: https://www.askara.co/read/2023/09/06/38991/dukung-kajian-pertamax-green-pertamina-sultan:-asalkan-harganya-merakyat?preview=1)

Komite IV DPD RI Minta OJK Semakin Gencar Laksanakan Edukasi dan Literasi Keuangan

08 September 2023 oleh jakarta

JAKARTA — Komite IV DPD RI meminta OJK untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat daerah pada Rapat Kerja (Raker) dalam rangka pembahasan pengawasan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan fokus pembahasan mengenai program kerja OJK tahun 2023 dan kemitraan OJK dengan DPD RI. Elviana, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian DPD RI. Salah satunya mengenai hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 49,68 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen. “Hal tersebut menunjukkan belum optimalnya literasi keuangan dan inklusi keuangan dan masih tingginya gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi keuangan” ujar senator dari Jambi tersebut di Ruang Rapat GBHN, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023). etua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam rapat kerja tersebut menyatakan bahwa kewenangan OJK semakin kuat dengan pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab, kini OJK juga berperan sebagai regulator dan pengawas terhadap beberapa sektor jasa keuangan, diantaranya Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Koperasi Simpan Pinjam. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, turut mengutarakan salah satu tantangan OJK, yakni tingginya gap antara literasi dan inklusi keuangan. “Tingkat literasi dan inklusi keuangan tidak merata, terdapat 14 provinsi dengan indeks literasi keuangan dan 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional” ungkapnya lebih detail. Faisal Amri, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan terkait pengawasan perilaku PUJK, khususnya tentang perlindungan data konsumen. “Data konsumen yang bersebaran dimana-mana. Selain itu, mengenai literasi dan inklusi keuangan. Apa yang dimaksud kemudahan akses pembiayaan?” tanya Faisal terkait menghindari banyaknya rentenir di berbagai daerah. Ikbal Hi Jabid, Senator Maluku Utara, menuturkan keresahannya tentang permasalahan pinjaman online (pinjol) di masyarakat. “Sejauh mana pengawasan OJK terhadap pinjol dan penangkalannya seperti apa?” tanya Ikbal kepada OJK. Selain itu, ia juga minta penjelasan dari OJK mengenai prasyarat berdirinya kantor OJK di daerah karena di Provinsi Maluku Utara belum ada kantor perwakilan OJK. Riri Damayanti John Latief, Anggota Komite IV dari Provinsi Bengkulu, dalam Raker tersebut turut menyampaikan kegelisahan terhadap pinjol yang begitu luar biasa. “Ternyata Bengkulu termasuk di inklusi yang sangat tinggi namun literasinya rendah” tuturnya. “Apa yang dilakukan oleh OJK untuk 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional?” imbuh Riri bertanya kepada OJK. Achmad Sukisman Azmy, Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempersoalkan mengenai sejumlah masalah di sektor jasa keuangan. Salah satunya adalah mengenai kesulitan melakukan kredit pada perbankan. “Banyak masyarakat kami, baik petani maupun nelayan, namanya dipinjam oleh oknum tertentu sehingga ketika mau meminjam tidak lulus BI Checking” kata Sukisman. Selain itu, ia juga mempertanyakan sejumlah masalah, yakni terkait travel agent, asuransi, saham, dan model kerjasama jasa keuangan dengan pemerintah daerah. Amirul Tamim, Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan tantangan OJK ke depan sangat besar mengingat perkembangan digitalisasi dan banyaknya kasus-kasus termutakhir. “Makanya perlu mempertimbangkan struktur organisasi OJK hingga tingkat kabupaten/kota mengingat tingginya dinamika di sektor keuangan” usul Amirul pada raker tersebut. I Made Mangku Pastika, Senator dari Provinsi Bali menyampaikan pengalamannya di Mabes Polri ketika menangani kejahatan di sektor keuangan. “Aspek penegakan hukum harus di depan, terlebih sudah diberikan kewenangan penyidikan” tegasnya. “Perlu satu pengaturan khusus tentang satgas jasa keuangan ilegal. Kalau tidak, korban akan makin banyak dan kejadian akan makin banyak” tuturnya mengingatkan OJK karena gap literasi dan inklusi keuangan yang semakin lebar. Evi Zainal Abidin, Anggota Komite IV dari Jawa Timur, mengusulkan agar iklan pinjol diatur seperti iklan rokok. “Artinya tidak bisa iklan secara bebas, termasuk jam dan konten iklannya” ucap Evi. Sebab, lanjutnya, bahaya pinjol ada pada efek kecanduannya. “Batasi eksposure pengiklanan pinjol kepada para pengguna media sosial yang berasal dari semua kalangan dan umur” usulnya lagi untuk menegaskan bahaya pinjol di masyarakat. Oleh karena itu, DPD RI bisa bersinergi dengan OJK untuk upaya percepatan literasi keuangan. Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV, dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa tingkat literasi di Maluku termasuk yang rendah. “Mengapa terjadi gap antara literasi dan inklusi keuangan?” tanya Senator dari Provinsi Maluku tersebut. Selain itu, Novita juga meminta OJK untuk memperhatikan persoalan asuransi Bumiputera yang bermasalah. Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Senator Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa OJK merupakan jaminan keamanan di sektor jasa keuangan bagi masyarakat. Amang juga menegaskan perihal DPD RI yang juga bisa menjadi icon bagi OJK. “Apa yang bisa kami sosialisasikan?” tanya Amang kepada OJK. Elviana selaku pimpinan rapat dalam penutupan mengapresiasi kehadiran OJK dalam Raker pada Selasa, 5 September 2023 sore hari. Raker tersebut akan ditindaklanjuti sehingga masyarakat dapat semakin meningkat tingkat literasi dan inklusi keuangannya. (Sumber: https://www.amanmakmur.com/2023/09/06/komite-iv-dpd-ri-minta-ojk-semakin-gencar-laksanakan-edukasi-dan-literasi-keuangan/)

Komite IV DPD RI Minta Kemenkeu dan Kemendes PDTT Tingkatkan Otonomi Dana Desa

06 September 2023 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada 4 September 2023. Rapat Kerja tersebut dilaksanakan di ruangan rapat Mataram, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta. KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa benar-benar berjalan sebagaimana tujuannya untuk mensejahteraan masyarakat di daerah. Dalam kesempatan itu, Dr. Lucky Alfirman, S.T., M.A., Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bisa memberikan data-data terkait realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D., Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan “Dana APBN untuk Transfer ke Daerah terbagi kepada beberapa kegiatan seperti Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus DTI dan Keistimewaan yaitu Otonomi Khusus Aceh dan Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal,” jelas Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D. Dr. Luthfy Latief, M.Si., Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa terjadi perubahan paradigma Pembangunan di desa, yaitu saat ini desa benar-benar menjadi subyek Pembangunan. “Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, dinyatakan bahwa ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yaitu pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ucap Luthfy. Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rapat kerja tersebut mengomentari terkait beberapa hal seperti adanya keluhan yang disampaikan kepada Senator terkait dengan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada pesan-pesan dari pemerintah pusat yang dibebankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Senator Provinsi Bali, dalam kesempatan rapat kerja tersebut mengkritisi terkait dengan Dana Desa untuk pencegahan stunting yang sudah ada sebanyak 6,2 Trilliun di Kementerian/Lembaga, tetapi mengapa untuk pencegahan stunting ini masih dibebankan kepada Dana Desa. “Kita ingin tahu, dana pencegahan stunting 6,2 Trilliun di Pemerintah Pusat ini digunakan untuk apa saja, sehingga masih menitipkan program pencegahan stunting ini kepada Dana Desa” ucap Mantan Gubernur Bali tersebut. H. Sudirman, Senator Provinsi Aceh mengonfirmasi data dari Aceh terkait dengan adanya desa yang tidak ada penduduknya lagi. Sudirman meminta kepada Kementerian terkait agar mencarikan solusi atas persoalan adanya desa yang sudah tidak ada penduduk ini. Selain itu Senator dari Provinsi Aceh tersebut juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT). M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M., Senator Papua Barat menyampaikan berdasarkan hasil reses di Papua Barat menurut Sanusi terdapat kampung-kampung yang penduduknya beragam ada yang jumlah penduduknya besar sampai ribuan orang ada yang hanya ratusan orang atau bahkan puluhan orang, akan tetapi Dana Desa yang diberikan kepada kampung di Papua Barat tersebut sama. Senada dengan Sanusi, Ikbal Hi Djabid, SE., MM., Senator dari Provinsi Maluku Utara, juga menyampaikan bahwa Tenaga Pendamping Desa menjadi masalah di Maluku Utara, karena masyarakat berharap agar pendamping desa direkrut di setiap Kabupaten, jangan dilakukan oleh Provinsi. Termasuk dana untuk pendamping ini sebaiknya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Kami berharap agar Kementerian Desa PDTT meninjau kembali terkait rekrutmen tenaga pendamping desa ini,” ucap Ikbal Hi Djabid, SE., MM. Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Sulawesi Tenggara menyampaikan keluhan masyarakat daerah terkait dengan DAU yang rasa DAK. “Padahal instrument DAU selama ini yang memberikan nafas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat daerah. Kita berharap dana DAU ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat daerah,” ucap Mantan Bupati Bau Bau tersebut. Muhammad Afnan Hadikusumo, Senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rapat kerja tersebut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas dana keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kami berterima kasih karena DIY mendapat dana keistimewaan, tapi dana keistimewaan ini berdasarkan pengamatan kami, aturannya sangat ketat, ada regulasi yang membatasi pengelolaan dana istimewaan ini, menurut catatan yang kami peroleh dana keistimewaan ini belum mencerminkan keberpihakan pada prioritas untuk memberantas kemiskinan,” ucap Muhammad Afnan Hadikusumo. Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa dari sekian banyak fungsi pengawasan Komite IV DPD RI, Komite IV DPD RI memang intens dalam mengawasi Dana Desa. “Hal ini karena memang DPD RI ingin mengamankan Dana Desa ini agar bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Selain itu kami mendorong otonomi Dana Desa,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut. Novita Anakotta, SH., MH., Senator Provinsi Maluku menyampaikan bahwa DPD RI memang fokus pada Dana Desa. Selanjutnya Novita menyampaikan persoalan pemerintah daerah yang mengalami defisit anggaran, apakah memungkinkan SILPA untuk menutupi defisit anggaran. “Selain itu ada harapan agar pendamping desa yang direkrut berasal dari desa tersebut. Agar proses pendampingan desa bisa berjalan efektif,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/05/38957/komite-iv-dpd-ri-minta-kemenkeu-dan-kemendes-pdtt-tingkatkan-otonomi-dana-desa?preview=1 )

Komite III DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga

06 September 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (4/9) di DPD RI. Dalam rapat tersebut, Komite III DPD RI menilai pekerja rumah tangga (PRT) saat ini memiliki posisi yang lemah baik dari sisi ekonomi ataupun pelindungan hukum. "Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya eksploitasi dan kekerasan pada PRT. Lemahnya posisi PRT secara ekonomi dan ketidakberdayaan secara fisik maupun mental telah menyebabkan berbagai pelanggaran atas hak-hak PRT tidak dapat ditangani atau diproses hukum," ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. Menurut Hasan Basri, pengaturan pelindungan terhadap PRT di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UUD 1945, UU No. 23/2004, dan UU No. 39/1999. Sehingga negara harus dapat mengakui menghormati, dan menghargai hak-hak warga negara termasuk pemenuhan hak-hak asasi PRT dalam kehidupan nyata. "RUU PPRT yang akan dibahas pada tahun 2023 ini, diharapkan menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang," imbuh Hasan yang juga Senator dari Kalimantan Utara ini. Dalam RDPU tersebut, Senator dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa menilai RUU PPRT harus segera disahkan. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat konstitusi yang memberikan jaminan atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara. “Pemerintah perlu menjalin koordinasi dengan DPR, DPD RI, dan stakeholder terkait dalam pengesahan RUU ini. Ada banyak kasus kekerasan PRT di Indonesia yang memerlukan langkah strategis dari pemerintah,” ucapnya. Sementara itu, Senator dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar RUU PPRT dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Karena saat ini banyak bermunculan perusahaan aplikator yang mempekerjakan masyarakat melalui aplikasi. Di dalam hubungan kerja tersebut belum sepenuhnya diatur dalam kontrak kerja yang jelas bagi para pekerja. “Pekerja ini tidak memiliki hubungan hukum dengan pelanggannya dan dengan aplikator hanya sebatas kemitraan. Penting untuk memformulasikan ini sehingga para pekerja memperoleh pelindungan hukum,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan sampai saat ini banyak kasus yang dialami oleh PRT di Indonesia, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, ataupun kekerasan psikis. Hal tersebut merupakan bentuk belum adanya pelindungan bagi para PRT di Indonesia. “Sering kali masalah-masalah pelecehan pada PRT dianggap sebagai sebuah kewajaran. Kami pun berharap agar DPD RI dapat membantu terkait permasalahan ini atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara,” ucapnya. Senada, Program Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia Lustiani Julia menilai RUU PPRT diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam memberikan pelindungan bagi PRT ataupun pekerja migran Indonesia. Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemberi kerja ataupun majikan. “Meski RUU ini belum sepenuhnya mengatur detail seperti yang ada di Konvensi ILO No. 189 yang menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga, Indonesia nampaknya sudah punya wacana untuk memberikan perlindungan itu,” jelasnya. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/04/38951/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-pelindungan-hukum-terhadap-pekerja-rumah-tangga?preview=1 )

Buntut Kecurangan PPDB Sistem Zonasi, Komite III DPD RI Minta Tingkatkan Pengawasan Sistem Kependudukan

06 September 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Rapat digelar untuk mengkaji dan melakukan perbaikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang pada pelaksanaannya banyak terjadi kecurangan dan dikeluhkan oleh masyarakat. “Banyak aduan yang disampaikan masyarakat ke pihak pemerintah disebabkan besarnya kuota zonasi, dibandingkan kuota masuk jalur lainnya. Banyak masyarakat yang menilai PPDB zonasi justru menimbulkan masalah baru bagi peserta didik dan orang tua peserta didik yang kebetulan lokasi rumahnya jauh dari sekolah,” kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat membuka rapat di Ruang Rapat Pajajaran Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (4/9/2023). Hasan Basri menyayangkan bahwa keterbatasan jumlah sekolah negeri baik di kota-kota besar maupun di daerah menyebabkan pihak peserta didik, dan orang tua peserta didik kesulitan untuk mengakses pendidikan yang layak dan terjangkau. “Untuk memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah negeri pada sistem PPDB melalui jalur zonasi, banyak modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak orang tua peserta didik. Beberapa modus kecurangan itu diantaranya dengan pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, dengan membayar sejumlah biaya,” ujar Senator asal Kalimantan Utara itu. Menanggapi kecurangan sistem PPDB, Retno Listiyarti selaku Dewan Pakar FSGI menjelaskan sistem penerimaan berdasarkan nilai akademik yang berlangsung sebelum sistem zonasi justru memberatkan anak-anak dari masyarakat miskin. “Peserta didik yang memiliki nilai akademik tinggi umumnya didominasi anak-anak dari keluarga berada yang sarana prasarana memadai, mampu membayar guru privat dan gizinya sudah baik sejak kecil,” lanjut Retno. Di kesempatan yang sama, Wasekjen PB PGRI Jejen Musfah melihat sebelum PPDB sistem zonasi diberlakukan banyak terjadi ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit. “Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi,” tutur Jejen. Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa menilai Kememdikbud perlu menata kembali PPDB sistem zonasi. Dia meminta agar pengawasan terhadap verifikasi kependudukan dilakukan dari tingkat terdekat seperti RT dan RW. “Peningkatan pengawasan sistem kependudukan perlu dilakukan. Jangan sampai tujuan baik PPDB sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan tercoreng oleh kecurangan yang banyak terjadi,” imbuhnya. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/09/buntut-kecurangan-ppdb-sistem-zonasi-komite-iii-dpd-ri-minta-tingkatkan-pengawasan-sistem-kependudukan/ )

Minta Bulog Selamatkan Pengusaha Penggilingan Padi, Sultan: Industri Penggilingan Besar Harus Tanam Sendiri

06 September 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui kementerian BUMN menugaskan Bulog untuk menyelamatkan pelaku usaha penggiling padi skala kecil menengah dengan pendekatan kemitraan. Hal ini disampaikan mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu adanya fenomena penutupan ribuan unit usaha penggilingan padi kecil di banyak daerah. "Unit usaha penggilingan padi kecil merupakan UMKM sektor pertanian pangan yang penting dalam mendukung aktivitas produksi beras di daerah. oleh karena itu, para pelaku usaha penggilingan padi kecil yang sejak lama menjadi mitra petani ini perlu dilindungi", ujar Anggota DPD RI Sultan kepada wartawan, pada Senin (05/09/2023). Peran dan kontribusi pelaku usaha penggilingan, kata Sultan, tidak bisa diabaikan hanya karena disebabkan oleh penurunan produktivitas gabah petani. Tapi sebenarnya, terdapat penyebab lain yang lebih berpengaruh terhadap penutupan masal usaha penggilingan padi di daerah. "Penutupan ribuan unit usaha penggilingan padi lebih disebabkan oleh praktek bisnis yang tidak sehat oleh beberapa pabrik penggilingan padi berskala besar. Kami minta Persaingan usaha di industri penggilingan padi perlu diatur dengan pengaturan bisnis yang sehat dan saling mendukung produktivitas beras nasional", tegas Sultan. Lebih lanjut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa Bulog sangat berkepentingan untuk memastikan supplai beras petani diserap secara lancar sesuai kebutuhan. Tentunya dengan skema harga yang saling menguntungkan. "Industri penggilingan padi besar harus dipaksa untuk tanam sendiri atau memproduksi gabahnya sendiri. Pemerintah perlu memberikan tugas ekstensifikasi dan intensifikasi padi di sektor hulu kepada pelaku industri penggilingan padi besar", tutupnya. Dengan demikian hasil produksi gabah petani bisa diserap oleh pelaku usaha penggilingan padi kecil yang bermitra dengan Bulog. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebelumnya jumlah penggilingan di Indonesia sebanyak 180.000, sementara saat ini tinggal 169.000. Artinya berkurang ada sekitar 11.000 penggilingan yang tutup. (Sumber : https://timesindonesia.co.id/amp/indonesia-positif/467483/minta-bulog-selamatkan-pengusaha-penggilingan-padi-sultan-industri-penggilingan-besar-harus-tanam-sendiri )

Raker dengan Mendagri, Komite I DPD RI Minta Revisi Undang-Undang Pemda

06 September 2023 oleh jakarta

Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I. Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta. Senin, (04/9/2023). Rapat Kerja yang diikuti oleh Anggota Komite I DPD RI tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Razi dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Prof Sylviana Murni Dapil DKI Jakarta. Pada sambutan pengantar, Fachrul Razi mempertanyakan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini. Menurutnya, Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah dan akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pada paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa, Undang-Undang Pemda menempatkan Gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP). Dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan Bupati/Walikota dengan Gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah. “Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsinal, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya namun tidak membebani pemerintah pusat karena perijinan yang ditanganinya,” ujar Tito. Adapun pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan bahwa, hingga saat ini terdapat 330 jumlah usulan. Kebijakan terkait DOB tersebut berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Pada bagian lain, Mendagri sempat menyinggung adanya kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir tahun 2024. Hal itu berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak. Terkait Pj ini, Tito menegaskan bahwa, pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah. Terkait pemerintahan daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Mendagri menyatakan bahwa, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta. Dan Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni meminta agar ada percepatan dlm pembahasan nya dan pada saat bersamaan Sylviana Murni menyerahkan Draft RUU Pemerintahan Provinsi Jakarta dari DPD RI kpd Mendagri RI. Pada sesi tanya jawab, Anggota Komite I memberi perhatian besar terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB), terkait hal itu anggota komite I mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar otonomi daerah segera diselesaikan serta meminta supaya moratorium pembentukan DOB dicabut. Komite I juga menyoroti adanya Penjabat kepala daerah yang ditengarai bukan ASN. “Termasuk adanya kecenderungan resentralisasi pasca keluarnya Undang-Undang Cipta kerja, Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang sektor lainnya. Bahkan hampir semua Anggota Komite 1 DPD RI yang hadir memberi tanggapan bahwa, saat ini otonomi daerah tinggal namanya saja namun roh dan aplikasinya tidak ada lagi,” jelas Sylviana. Pada bagian akhir rapat kerja, Komite I menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun oleh Komite I DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri, oleh Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni. Rapat Kerja yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI termasuk pemekaran daerah otonom. Kedua, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk memastikan proses penunjukan Penjabat Kepala Daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan dengan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah dan mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Komite I DPD RI mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi Penjabat Kepala Daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat. Keempat, Komite I DPD RI bersepakat dengan Pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj. Gubernur, Bupati dan Walikota dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendagri di setiap daerah. Kelima, Komite I DPD RI mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sehingga Januari 2025 telah menghasilkan Kepala Daerah definitif. Keenam, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun oleh Komite I DPD RI. Ketujuh, Komite I DPD RI meminta Pemerintah agar Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. (Sumber : https://jatim.telusur.co.id/detail/raker-dengan-mendagri-komite-i-dpd-ri-minta-revisi-undang-undang-pemda )