Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Fahira Idris: Pemilu Bukan Akhir Perjalanan Bangsa Indonesia

12 Februari 2024 oleh jakarta

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris, menyoroti pentingnya pemilu sebagai instrumen bagi kemajuan negara Indonesia. Dalam suasana kampanye yang semakin memanas menjelang hari pencoblosan, Fahira mengajak semua elemen masyarakat, terutama para pemimpin, untuk mengingat bahwa pemilu hanyalah salah satu alat dalam proses demokrasi. "Pemilu harus dilihat sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan konstitusi," ungkapnya dalam keterangan pers pada Jumat (9/2/2024). Fahira menjelaskan, tujuan pemilu sejatinya adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip yang tertera dalam pembukaan konstitusi, seperti melindungi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, dan mendorong pendidikan yang berkualitas. Ia menegaskan, pemilu juga berperan sebagai sarana untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah dan wakil rakyat yang dipilih secara demokratis. “Hal ini penting untuk mencegah konsolidasi kekuasaan pada kelompok-kelompok kecil yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi,” lanjutnya. Fahira menambahkan, euforia pemilu harus dipandang sebagai pondasi bagi sistem demokrasi yang berfungsi dengan baik. Setiap warga negara harus diberikan hak yang sama dalam proses politik, termasuk hak untuk memilih dan diwakili. "Pemilu adalah momen berkala bagi rakyat sebagai pemegang saham terbesar republik ini untuk memberikan legitimasi pada pemerintah dan parlemen yang terpilih," ujarnya. Fahira menekankan bahwa pemilu bukanlah akhir dari tanggung jawab warga negara. Setelah pemimpin dan wakil rakyat terpilih, masyarakat harus tetap mengawal mereka untuk memastikan kekuasaan yang mereka gunakan untuk kepentingan umum. (Sumber : https://www.pantau.com/pantau-pemilu-2024/196524/fahira-idris-pemilu-bukan-akhir-perjalanan-bangsa-indonesia )

Sylviana Murni: Komite I DPD RI Bakal Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024

05 Februari 2024 oleh jakarta

Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk itu, DPD RI bakal melakukan pengawasan atas pelaksanaannya secara sungguh-sungguh. Saat ini, Komite I DPD RI sedang lakukan pendalaman materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing Anggota Komite I. “Hasil pengawasan ini ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang mendatang dengan harapan pelaksanaan pemilu dan berjalan secara jurdil,” jelas Sylviana Murni, Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Selanjutnya, Sylviana juga menyampaikan materi reses yang akan dilakukan Komite I pada Masa Sidang IV mendatang di antaranya akan melakukan pendalaman materi pengawasan atas pelaksanaan pemilu serentak khususnya terkait kampanye, pemungutan suara, posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di kantor DPD Provinsi seluruh Indonesia, dan sampai pada perhitungan suara. (Sumber: https://amanmakmur.com/2024/02/03/sylviana-murni-komite-i-dpd-ri-bakal-awasi-pelaksanaan-pemilu-2024/ )

Komite II DPD RI Soroti Pengelolaan Limbah/Sampah Alat Peraga Kampanye

05 Februari 2024 oleh jakarta

Isu pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) belum menjadi fokus dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Komite II telah melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, untuk mengetahui dan mendapatkan masukan dari pemerintah deerah mengenai dampak kegiatan pemilu serentak tahun 2024 terhadap kondisi lingkungan hidup. "Pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga menjadi acuan untuk pemilu dimasa yang akan datang," ungkap Wakil Ketua Komte II Bustami Zainudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (2/2). Pada sidang paripurna ke-8 tersebut, Komite II juga memandang pentingnya isu perlindungan terhadap lahan pertanian pangan, Komite II DPD RI menyusun RUU Revisi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin pada sidang paripurna tersebut mengungkapkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahapan penyusunan RUU adalah Kunjungan Kerja dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di seluruh Provinsi. "Target penyusunan RUU PLP2B ini akan diselesaikan pada Bulan Juni 2024," ucapnya. Menutup laporan Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI ini menyepakati agenda reses pada masa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan periode 3 Februari - 3 Maret 2024 yaitu Pengawasan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. "Usai reses, Komite II akan melanjutkan pembahasan secara tripartit RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)," pungkas Bustami. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/02/02/42800/komite-ii-dpd-ri-soroti-pengelolaan-limbah-sampah-alat-peraga-kampanye?preview=1 )

Badan Kehormatan DPD RI Pecat Senator Bali AWK Buntut Ucapan Bernada SARA

05 Februari 2024 oleh jakarta

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memecat senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) buntut pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024). "Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen. Baca juga: 4 Sikap FSGI Terkait Arya Wedakarna Tegur Guru SMKN 5 Denpasar La Nyalla mengatakan, keputusan soal pemecatan diserahkan kepada BK DPD RI. Arya disebut terbukti melanggar etik. Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak. Namun, ia tak menjelaskan rinci soal kasus lainnya. "Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia. La Nyalla mengatakan, hasil BK DPD RI akan diajukan ke presiden. Dia mengatakan pengganti Arya juga mengikuti arahan presiden. "Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," ujar dia. Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (19/1/2024). Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang dalam rangka untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai. Dikutip dari Kompas Id, polemik kasus Arya ini terkait video pendek berisikan rekaman rapat dengar pendapat yang diikutinya bersama pihak PT Angkasa Pura I, Bea Cukai Ngurah Rai, dan instansi lain pada 29 Desember 2023. Dalam rapat itu membahas tiga hal, tentang masalah petugas Bea Cukai di Bali, dan undang-undang transportasi. Kemudian juga membahas soal Bandara Ngurah Rai yang masuk peringkat bandara terburuk di dunia bersama dengan bandara lainnya di Indonesia. Di tengah acara, Arya meminta agar petugas bagian depan di bandara agar tidak menggunakan penutup kepala. ”Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) enggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” katany seperti dikutip dari Kompas Id. Setelah video itu viral, Arya Wedakarna memberikan klarifikasi. Pernyataan maaf dari Arya Wedakarna itu diunggahnya melalui akun media sosialnya. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/02/16303831/badan-kehormatan-dpd-ri-pecat-senator-bali-awk-buntut-ucapan-bernada-sara. )

Kata Anies, Forum Sarasehan DPD Undang Capres Tingkatkan Kualitas Pilpres

05 Februari 2024 oleh jakarta

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan forum yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mengundang para capres bisa meningkatkan kualitas pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Menurutnya rakyat yang menyaksikan dialog dalam forum yang bertajuk ‘Sarasehan DPD RI bersama Capres’ itu bisa membandingkan aspek-aspek demi menentukan pilihannya pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024. “Dengan cara seperti ini, masyarakat punya kesempatan lebih banyak untuk mendengar gagasan,” kata Anies usai menghadiri kegiatan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2). Dia mengatakan masyarakat yang telah membandingkan calon pemimpin itu nantinya bisa memilih pemimpin yang terbaik. Karena menurutnya yang terpilih nanti adalah orang yang memiliki konsekuensi besar dalam hal mengambil keputusan atas nama rakyat dan negara. Menurutnya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan para panelis dalam forum tersebut juga bukan semata-mata hanya pertanyaan, melainkan juga ada pendapat dan aspirasi yang dibawa dari rakyat di daerah. Kemudian jawaban yang disampaikan pun merupakan gagasan yang berasal dari rekam jejak dan rekam karya, serta rencana pembangunan ke depannya. Dia pun mengapresiasi atas digelar-nya forum tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Anies pun dihadiahi jaket yang bertuliskan Anies dan Muhaimin serta logo DPD RI. Dia pun berkelakar kepada kandidat pilpres lainnya agar tidak meninggalkan kesempatan menghadiri forum di DPD tersebut. “Saya terimakasih buat jaketnya, jaketnya khusus dikasih nama dikasih label DPD, sayang kalau nggak datang, rugi nggak dapat jaket,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Sumber: https://realitarakyat.com/2024/02/kata-anies-forum-sarasehan-dpd-undang-capres-tingkatkan-kualitas-pilpres/ )

Fahira Idris: Capres Harus Paham Saat Ini Otonomi Daerah Diterapkan Setengah Hati

05 Februari 2024 oleh jakarta

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden (Capres) 2024 penting digelar. Menurutnya, acara tersebut dapat mengukur dan menguji gagasan dan komitmen para capres terhadap otonomi yang merupakan salah satu instrumen kemajuan daerah. “Para capres harus paham bahwa saat ini otonomi daerah diterapkan setengah hati," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (3/1/2024). Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sudah diimplementasikan di Indonesia sejak dua dekade lalu melalui Undang-Undang (UU) 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, otonomi daerah dalam praktiknya mengalami dinamika jika tidak ingin disebut mengalami kemunduran. Fahira menyebutkan, UU produk DPR dan pemerintah selama beberapa tahun belakangan terang-terangan tidak mencerminkan adanya dukungan penguatan otonomi daerah, bahkan terkesan mengurangi porsi kewenangan daerah. Dia mencontohkan, otonomi daerah mengalami penyusutan, terutama setelah adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba. Dia menilai, kedua UU tersebut menarik sejumlah kewenangan daerah yang menjadi bagian dari otonomi daerah kembali ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. “UU ini menempatkan posisi pemerintah daerah (pemda) sebagai badan atau pejabat yang menjalankan kewenangan delegatif presiden,” katanya. Padahal, jelas Fahira, pemda sesuai prinsip otonomi daerah merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah otonom. Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta itu mengatakan, UU Cipta Kerja mengubah secara mendasar pemahaman terhadap urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, kata dia, UU Cipta Kerja mensyaratkan bahwa hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah (perda) harus disesuaikan dengan intensi dari UU tersebut. Situasi serupa berlaku pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat ketentuan-ketentuan baru terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemda kepada pusat. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko hilangnya pendapatan daerah dan juga timbulnya kerusakan lingkungan akibat hilangnya pengawasan pemda dalam kegiatan pertambangan. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/03/15584211/fahira-idris-capres-harus-paham-saat-ini-otonomi-daerah-diterapkan-setengah.)

Kunker Komite IV DPD RI dalam Rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM

02 Februari 2024 oleh jakarta

Selasa, 30 Januari 2024, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Permodalan Nasional Madani Cabang Ambon di Provinsi Maluku yang juga menghadirkan para pelaku UMKM. Kunker dilaksanakan dalam rangka penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM. Komite IV memiliki concern yang tinggi terhadap UMKM, mengingat bagaimana besarnya peran UMKM didalam perekonomian nasional. Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran, dan potensi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.” Namun, Senator Provinsi Maluku ini juga menjelaskan bahwa, “Survei yang dilakukan Kemenkop UKM mencatat terjadinya penurunan penjualan peralatan kampanye dibandingkan periode Pemilu 2019” Selain itu, beliau juga bertanya kepada pelaku UMKM “Apa masukan dari para pelaku UMKM terkait dampak dari pesta demokrasi ini yaitu pemilu. Dan adakah dampak yang baik terhadap usaha para pelaku UMKM? Novita, berharap mendapatkan masukan mengenai kendala dalam pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya berkaitan dengan dampak penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Salah satu Pelaku UMKM di Ambon, Ibu Martha menyatakan bahwa “Ada nasabah yang namanya sudah tercantum, namun dananya tidak dapat cair”, hal ini mengakibatkan kekecewaan bagi para pelaku usaha. Kepala PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Ambon, Provinsi Maluku, Taufiq Marsuki, mengatakan bahwa “Diperlukan peran dari nasabah untuk memastikan data yang dimiliki pihak eksternal yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdata dengan benar sehingga sesuai dengan data yang ada di sistem PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)” Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Manager Regional PNM Mekaar, Ibu Endang Sri Wahyuni yang menyatakan bahwa “Seringkali ada nama perbedaan nama nasabah dengan data nama nasabah yang dimiliki Dukcapil. Sehingga sistem menolak dan harus diperbaiki di Dukcapil.” Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa “Kendala saat ini di Maluku Tengah adalah banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah yang belum terdaftar di dukcapil.” Senator Provinsi Maluku, Ibu Novita Anakotta turut menyampaikan bahwa “Administrasi kependudukan ini betul-betul legitimate atau sah karena segala bantuan itu berdasarkan data dari Dukcapil” Selain dari sisi teknis administratif, Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut juga menyampaikan kalau “ agar UMKM ini bisa tumbuh sangat pesat dibutuhkan strategi pemasaran mulai dari packaging atau kemasan sampai kualitas rasa yang harus selalu dijaga. Selain itu dengan adanya era digitalisasi, smartphone dan media digital dapat digunakan untuk memudahkan strategi pemasaran para pelaku usaha UMKM. Untuk memberdayakan UMKM di Kota Ambon, PT. PNM hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan dan program peningkatan kapasitas para pelaku usaha. Hal ini di implementasikan melalui pembagian beberapa kelompok nasabah yang diklasterisasi berdasarkan domisili para pelaku usaha UMKM setempat sehingga dapat mencapai keberhasilan program pengembangan kapasitas usaha (PKU). PT. PNM menjalankan berbagai upaya, yang terkait dengan operasional perusahaan, untuk meningkatkan kelayakan usaha dan kemampuan wirausaha para pelaku bisnis UMKMK. Kunjungan kerja tersebut ditutup oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan para pelaku UMKM karena sudah meluangkan waktu dan menyampaikan gambaran mengenai dampak pemilu serta kendala yang dihadapi dalam bersinergi dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon. Sumber: (https://transpublik.co.id/2024/02/kunker-komite-iv-dpd-ri-dalam-rangka-pengawasan-atas-pelaksanaan-undang-undang-nomor-20-tahun-2008-tentang-umkm/)

BULD DPD RI: Pengelolaan Pangan Sangat Urgen Bagi Daerah

02 Februari 2024 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menaruh perhatian serius pada persoalan ketahanan pangan di daerah. Namun faktanya, sampai saat ini belum semua daerah mempunyai peraturan daerah sebagai dasar ketahanan pangan. “Sejatinya pengelolaan pangan sangat urgen bagi daerah karena menyangkut sembilan indikator sebagai tolok ukur kualitas hidup masyarakat. Pangan juga sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” ucap Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Pada tataran implementatif, lanjutnya, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan arah bagi daerah untuk menyelenggarakan kebijakan pelaksanaan ketahanan pangan. Maka dengan adanya kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah, tentunya pemerintah daerah memiliki legitimasi yang kuat untuk mengatur secara mandiri. “Pemerintah daerah memiliki legitimasi secara mandiri dalam berbagai urusan dan menentukan kebijakan yang diambil dalam rangka melaksanakan rencana pembangunan di daerahnya,” tutur Stefanus. Stefanus menjelaskan BULD DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan bahwa peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya. “Ini adalah tugas dan fungsi BULD DPD RI, jadi bukan hanya memberikan penguatan tetapi kami juga mengawasi apakah peraturan daerah ini sejalan dengan regulasi pusat,” ujarnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy mengaku pesimis soal swasembada pangan pada tahun 2045. Menurutnya masih banyak permasalahan pertanian di Indonesia yang sangat kompleks. BACA : Bangkitkan Semangat Kebangsaan, Pemkab Badung Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih “Banyak hal yang meragukan swasembada pangan 2045, pupuk saja sampai detik ini masih susah. Belum lagi petani dirugikan karena cost sangat tinggi, dan tenaga penyuluh juga berkurang. Bagaimana kita akan bersaing dengan negara maju, dengan negara tetangga saja kita tidak ada apa-apanya,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia Giyatmi menjelaskan sistem pangan Indonesia yang kompleks selalu menghadapi beragam ancaman dari berbagai faktor. Hal tersebut menyebabkan terganggunya ketahanan pangan dan meningkatkan risiko terjadinya krisis pangan. “Pandemi Covid-19 dan konflik Ukraina-Rusia merupakan salah satu faktor ancaman serius terhadap sistem pangan global, termasuk sistem pangan Indonesia,” tuturnya. Giyatmi menambahkan bahwa krisis pangan juga berdampak besar pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pada perekonomian nasional. Karenanya, krisis pangan merupakan tantangan keberlanjutan kehidupan kemanusiaan yang memerlukan penanganan strategis dan taktis. “Penanganan ini perlu melibatkan berbagai sektor dan semua pemangku kepentingan secara terintegrasi,” paparnya. Di kesempatan yang sama, Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, Sobri menjelaskan tantangan pertanian dan penyediaan pangan diakibatkan, karena daya dukung lahan pangan relatif rendah. Menurutnya jika dibandingkan negara lain yang memiliki populasi besar atau negara tetangga, Indonesia sangat jauh. “Skala usaha produksi pertanian kita sangat rendah dibandingkan negara maju, sehingga efisiensi produksi dan daya saing masih rendah,” ujarnya. Sumber: (https://www.beritasatu.com/network/balipuspanews/101515/buld-dpd-ri-pengelolaan-pangan-sangat-urgen-bagi-daerah)

Diundang ke Parlemen, 3 Capres Akan Diuji soal Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara

02 Februari 2024 oleh jakarta

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengundang ketiga calon presiden (capres) yang berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk datang ke Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Masing-masing capres akan didengar komitmen kebangsaannya terhadap persoalan-persoalan fundamental bangsa pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 dengan tema "Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan RI". Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, salah satu persoalan fundamental yang akan ditanyakan berkaitan dengan hubungan pusat-daerah. Seperti diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didistribusikan untuk pemerintah pusat sebesar 64 persen dan pemerintah daerah (pemda) 36 persen. Sementara proporsi beban jumlah pegawai yang ditanggung pemerintah daerah sebesar 78 persen. Sedangkan pemerintah pusat hanya 22 persen," tutur La Nyalla melalui keterangan persnya, Kamis (1/2/2024). Dengan rasio proporsi yang berbanding terbalik itu, kapasitas pemda dalam memberikan layanan penyelenggaraan kewenangan menjadi sangat lemah dan terbatas. “Hasilnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah daerah rata-rata hanya mencapai angka 58 persen untuk provinsi dan 59 persen untuk kabupaten/kota," jelas La Nyalla. Sebaliknya, kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar ternyata memiliki keterbatasan kemampuan rentang kendali hingga ke daerah, terutama di daerah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Persoalan fundamental kedua menurut La Nyalla adalah ketidakadilan yang dirasakan daerah dan masyarakat daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya di daerah, yang output-nya justru memindahkan kantong kemiskinan baru dan memperparah bencana ekologi. “Kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia. Karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, segala kemudahan diberikan kepada investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya di daerah," tegasnya. Persoalan fundamental ketiga yang merupakan muara dari semua persoalan fundamental tersebut, menurut La Nyalla, adalah azas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan identitas konstitusi Pancasila. “Perubahan isi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002, membuat konstitusi Indonesia justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme serta ekonomi yang kapitalistik," terangnya. Untuk itu, pihaknya perlu menguji visi kenegaraan capres terkait dengan putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 lalu ketika DPD RI menawarkan penerapan kembali sistem rumusan para pendiri bangsa dengan penyempurnaan dan penguatan. Lewat usulan itu, nantinya tidak akan terjadi praktik penyimpangan seperti pada era Orde Lama dan Orde Baru. “Nanti kita minta pandangan dan kajian dari masing-masing capres soal beberapa isu fundamental tersebut. Sehingga kita dapat mengetahui visi mereka terkait hubungan pusat dan daerah serta ketatanegaraan Indonesia,” tutur La Nyalla. Sebagai informasi, acara yang akan dimulai pukul 15.30 WIB itu akan menghadirkan para capres secara terpisah. Anies Baswedan akan mengisi slot pukul 15.30 WIB, Ganjar Pranowo hadir pukul 19.00 WIB, dan Prabowo Subianto pukul 20.30 WIB Kegiatan yang disiarkan secara live streaming melalui akun YouTube Official DPD RI itu juga akan mengundang pimpinan MPR dan DPR, KPU/Bawaslu, gubernur, ketua asosiasi pemda, raja dan sultan Nusantara, pimpinan ormas, akademisi, serta organisasi mahasiswa. Sumber: (https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/18385341/diundang-ke-parlemen-3-capres-akan-diuji-soal-visi-hubungan-pusat-daerah-dan)

Ongkos Logistik ke Eropa Naik 63%, Ketua DPD RI: Harus Ada Solusi untuk UMKM Ekspor

31 Januari 2024 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti khawatir dengan keberlangsungan ekspor produk UMKM ke Eropa. Hal ini dikarenakan, biaya pengiriman barang dari Asia ke Eropa yang melonjak hingga mencapai 63%, seperti disampaikan Indonesian National Shipowners' Association (INSA). Oleh karena itu, LaNyalla meminta pemerintah pusat mengambil langkah tepat bagi para pelaku UMKM yang sudah berhasil merambah ekspor, sehingga mereka tidak terhenti gara-gara kenaikan biaya logistik. "Pemerintah harus mencarikan solusi bagi para pelaku UMKM yang sudah berhasil merambah pasar ekspor. Karena kenaikan biaya logistik ini bisa membuat biaya operasional semakin tinggi dan akhirnya mereka tidak mampu menutup biaya ekspor sehingga memilih menghentikan ekspor," kata LaNyalla, Selasa (30/1/2024) melalui rilis resmi yang diterima oleh Kompas.tv. Jika tidak menjadi perhatian pemerintah, LaNyalla menyampaikan, kondisi tersebut bisa mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Faktanya saat ini penopang ekonomi Indonesia adalah UMKM. Bahkan, 90 persen pelaku usaha domestik di Indonesia ini justru UMKM. "Jika pemerintah berkomitmen mendorong UMKM agar bisa menguasai pasar ekspor, inilah saatnya pemerintah hadir, sehingga pelaku UMKM tidak terkendala biaya logistik," ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menyebut konflik yang terjadi di Laut Merah membuat tarif logistik pengiriman kapal atau freight cost dari Asia ke Eropa melonjak drastis, sekitar 53% sampai 63%. (SUmber : https://www.kompas.tv/nasional/481255/ongkos-logistik-ke-eropa-naik-63-ketua-dpd-ri-harus-ada-solusi-untuk-umkm-ekspor )