Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Biaya produksi Pertanian Meningkat, Sultan Najamudin Minta Pemda Beri Insentif Kepada Petani

31 Januari 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan industri komoditas padi di daerah di tengah meningkatnya biaya produksi pertanian. Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadi kenaikan indeks biaya produksi biaya modal (BPPBM), misalnya seperti biaya pembelian pupuk, biaya transportasi dan biaya produksi lainnya, sementara terjadi penurunan biaya konsumsi rumah tangga di daerah saat ini. "Kita ketahui Sektor pertanian khususnya subsektor industri pangan adalah yang paling merasakan dampak langsung kebijakan kenaikan BBM dan pemangkasan subsidi pupuk oleh pemerintah. Di saat yang sama meningkatnya eskalasi Rusia-Ukraina juga memberikan kontribusi peningkatan harga pupuk di tingkat petani", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (30/01/2023). Diungkapkan Sultan, saat ini terdapat banyak Petani yang enggan melakukan pengolahan tanah dan budidaya padi karena biaya produksi yang meningkat signifikan. Meskipun terjadi peningkatan Nilai tukar Petani, namun tidak mampu mengimbangi tinggi biaya produksi petani. "Jika masalah ini dibiarkan dalam jangka panjang produktivitas padi kita akan anjlok dan trend impor akan terus meningkat. Di sisi lain , Alih fungsi lahan akan meningkat dan Kesejahteraan petani justru semakin mengkhawatirkan", tegas Sultan. Oleh karena itu, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, pemerintah daerah harus berinisiatif memberikan insentif modal berupa bantuan penggunaan alat mesin pertanian baik tractor dan sebagainya agar petani bisa menekan biaya produksi saat memulai proses budidaya. Kami percaya semua pemerintah daerah memiliki modal yang cukup dan alsintan yang memadai untuk dihibahkan kepada kelompok tani. "Kami juga berharap agar Lembaga keuangan seperti perbankan dan koperasi juga tak ragu mendistribusikan pembiayaan Kredit usaha Rakyat (KUR) kepada para petani di daerah. Jangan sampai para petani kita dibiarkan berjuang sendiri saat ketersediaan beras nasional menipis dan harga beras semakin menukik naik di hampir semua daerah saat ini," tutupnya.* (Sumber: https://indonews.id/artikel/330120/Biaya-produksi-Pertanian-Meningkat-Sultan-Najamudin-Minta-Pemda-Beri-Insentif-Kepada-Petani/)

Komite II DPD RI Bahas Program Kerja Tahun 2023 dengan Kementerian ESDM

31 Januari 2023 oleh jakarta

JAKARTA — Komite II DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas program kerja Kementerian ESDM di tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024. Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, Indonesia menargetkan Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara sektor ESDM menjadi salah satu yang mempunyai peran krusial untuk mencapai target tersebut. “Kebutuhan investasi untuk teknologi dan pengembangan energi terbarukan juga cukup besar. Tapi, kita harus optimis karena potensi sumber energi terbarukan kita juga tersebar di banyak daerah,” ucap Yorrys saat membuka rapat kerja dengan Menteri ESDM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (30/1/2023). Anggota DPD RI asal Papua ini menambahkan bahwa DPD RI mendukung adanya kemitraan dengan Kementerian ESDM. Kolaborasi itu bertujuan untuk membantu menyosialisasikan program-program Kementerian ESDM kepada masyarakat. “Semoga ke depannya kita bisa menjalin mitra dan berkolaborasi untuk mensosialisasikan program Kementerian ESDM. Untuk itu Kementerian ESDM bisa mengundang kami,” harapnya. Senada dengan Yorrys, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin juga mendukung kemitraan dengan Kementerian ESDM. “Kami mendukung kemitraan ini sehingga bisa memberikan oleh-oleh untuk masyarakat. Maka tahun ini kita berharap kegiatan di daerah bisa melibatkan kami sehingga turun bersama-sama,” tukasnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengeluhkan masih saja terjadi penimbunan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Pihaknya meyakini selama ini masih ada ‘main mata’ dengan oknum petugas SPBU maka perlu ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM. “Sampai detik ini masih saja terjadi penimbunan solar bersubsidi dalam skala besar, kemudian dijual dengan harga industri. Ini harus ada pengawasan ketat oleh Kementerian ESDM,” tuturnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Bambang Santoso mengatakan bahwa pasca recovery Covid-19 kemiskinan di Indonesia mengalami peningkatan 0,3 persen. Artinya sekitar 27 juta dari penduduk Indonesia mengahadapi kesulitan, jika dikerucutkan kategori miskin itu yaitu profesi nelayan paling banyak. “Nelayan yang terkena imbas dari peristiwa ini karena sulitnya membeli solar. Kami mohon ada penyelesaian dari pemerintah dan bisa memprioritaskan para nelayan,” ujarnya. Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa 41,9 persen atau Rp2,4 triliun dari Rp5,76 triliun anggaran Kementerian ESDM tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk masyarakat salah satunya konverter kit sebanyak 30 ribu paket. Sedangkan 45,4 persen atau Rp2,5 triliun dari Rp5,5 triliun rencana anggaran Kementerian ESDM tahun 2023 dialokasikan untuk nelayan 20 ribu paket konverter kit. “Sementara pada tahun 2024 kita berencana akan menambah 25 ribu paket konverter kit,” imbuhnya. (Sumber: https://www.amanmakmur.com/2023/01/30/komite-ii-dpd-ri-bahas-program-kerja-tahun-2023-dengan-kementerian-esdm/)

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

26 Januari 2023 oleh jakarta

Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja (raker) dengan Auditor Utama BPK RI terkait pengawasan pelaksanaan UU No. 6/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah. Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI menyoroti masih banyaknya temuan dalam entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Terdapat 6.544 temuan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,45 triliun, potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Elviana dalam raker yang digelar di DPD RI, Selasa (24/01/2023). Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD RI mendorong BPK RI untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka mencegah kerugian negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Komite IV DPD RI juga mendorong agar BPK RI meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Terkait dengan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie berharap agar BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja. Adanya audit kinerja, dapat membuat instansi publik untuk menggunakan anggarannya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kita mau bantu sebagai DPD RI, ini untuk kepentingan negara dan bangsa supaya semua institusi publik, negara, dan pemerintahan itu inklusif, jangan ekstraktif, memakan sumber daya untuk dirinya sendiri. Itu yang dikatakan dalam Why Nation Failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ucap Jimly. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni berharap agar BPK RI dapat menerapkan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBN oleh daerah. Dirinya meminta BPK RI dapat melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan anggaran. Karena salah satu potensi penyimpangan, justru terjadi di tahap perencanaan anggaran sebuah program. “Di sini tidak ada hal yang preventif dalam saat peninjauan dari anggaran. Karena kebanyakan membuat anggaran itu yang di mark up. Ke depan diharapkan ada komunikasi yang lebih baik, sehingga upaya preventif-preventif bisa turun ke BPK di daerah,” katanya. Dalam raker tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kerugian di tingkat pemerintah daerah. Pertama, kurangnya integritas dari pejabat atau pengelola keuangan daerah. Kedua, kurangnya kapasitas SDM pemda dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Ketiga, lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah. "Untuk meminimalisir temuan yang berpotensi merugikan negara, BPK terus melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan dalam rangka mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan risiko-risiko pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pada pemda," imbuhnya. Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan menjelaskan bahwa upaya preventif dapat dilakukan oleh Inspektorat di daerah. Menurut Slamet, setiap adanya temuan dari BPK RI dalam pemeriksaan sebuah entitas di daerah, selalu dikomunikasikan dengan Inspektorat. Inspektorat juga selalu menjalin komunikasi dengan BPK RI terhadap tindak lanjut sebuah temuan. “Harusnya peran Inspektorat yang bisa mencegah itu, karena itu daily-nya dari sana. Jangan sampai kita memeriksa karena sample, tiga entitas dinas, padahal substansi permasalahannya berpotensi terjadi di dinas yang lain. Di tahun berikutnya kita pindah dinas, permasalahan yang sama muncul, seakan-akan ini sudah ditemukan tapi kok ditemukan kembali, seperti ditemukan berulang. Padahal bukan entitas laporannya sama, cuma dinasnya yang kita sample berbeda,” jelasnya. (Sumber : https://m.merdekanews.co/read/19253/Komite-IV-DPD-RI-Dorong-BPK-RI-Lakukan-Upaya-Preventif-Cegah-Kerugian-Negara )

Lifting Minyak Menurun, Sultan Usulkan SKK Migas Pimpin Pengembangan Bio Energi

26 Januari 2023 oleh jakarta

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pembahasan perdana antara pemerintah yang diwakili kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, hari ini. Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk intensif mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT) khususnya Crued palm oil (CPO) di tengah penurunan realisasi produksi atau lifting Minyak bumi Indonesia setiap tahunnya. Diketahui, Kondisi produksi migas nasional dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. SKK Migas mencatat realisasi minyak mentah siap jual (lifting minyak) pada tahun 2022 tercatat hanya mencapai 612.300 barrel oil per day (bopd) atau lebih rendah dari capaian lifting minyak pada tahun 2021 yang mencapai 660.300 bopd. “Saya kira Pemerintah perlu menjadikan EBT sebagai salah satu sumber energi utama sebagai solusi atas cadangan minyak yang semakin menipis di tengah situasi geopolitik yang tidak kondusif seperti sekarang ini. Dengan kata lain industri dan hasil produksi biofuel bisa dikategorikan sebagai lifting Minyak dalam laporan makro ekonomi”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/01/2023). Menurutnya, posisi strategis industri CPO menjadi biofuel sudah saatnya dipimpin oleh institusi atau lembaga yang memiliki standar pengelolaan minyak dan gas. Kami mengusulkan agar pengelolaan biofuel atau biodiesel yang saat ini dikelola oleh Badan pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) di serahkan kepada satuan kerja khusus (SKK) migas. “Dengan demikian intensifikasi pengembangan biofuel terutama yang dihasilkan dari CPO dapat terus ditingkatkan dengan pendekatan teknologi dan insentif fiskal secara proporsional. Sudah saatnya Pengelolaan produksi biodiesel dilakukan secara langsung oleh negara melalui institusi teknis dari kementerian terkait”, tegasnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa cadangan minyak bumi di Indonesia akan tersedia hingga 9,5 tahun mendatang, sementara umur cadangan gas bumi Indonesia mencapai 19,9 tahun. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/lifting-minyak-menurun-sultan-usulkan-skk-migas-pimpin-pengembangan-bio-energi/ )

Alquran Dibakar, Sultan Minta Menlu Panggil Dubes Swedia untuk Indonesia

26 Januari 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta Kementerian Luar Negeri panggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia atas peristiwa pembakaran kitab suci Alquran yang dilakukan oleh ketua umum salah satu partai politik di Stockholm. “Kita tentu tidak bisa berdiam diri atas tindakan tidak adil terhadap kitab suci yang sangat dihormati umat Islam. Proses menyampaikan pendapat yang dibangun dengan rasa kebencian telah menodai predikat Swedia sebagai salah satu negara demokrasi terbaik dunia itu”, tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/01/2023). Menurutnya, kecaman terhadap tindakan yang mengecewakan tersebut tidak cukup untuk memperbaiki suasana kebatinan umat Islam saat ini. Mereka yang mewakili negara para pelaku perlu membuktikan penghormatan atas persahabatan dengan penjelasan dan permintaan maaf yang tulus. “Kita harus memiliki pandangan yang sama bahwa kebencian terhadap kepercayaan yang diyakini umat manusia adalah penyerangan moral kepada kemanusiaan itu sendiri. Maka sangat tidak dibenarkan jika sikap rasisme dan kebencian ini selalu dimaklumi sebagai bentuk pernyataan pendapat pribadi ataupun kelompok tertentu”, ungkap mantan wakil gubernur Bengkulu itu. Sebagai bangsa yang mengakui nilai-nilai ketuhanan, lanjut Sultan, pemerintah Indonesia perlu menjawab keresahan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia atas tindakan yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Kebencian atas Islam harus diakhiri, dan mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatan rakyatnya kepada umat Islam dunia”, tutup Sultan. Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras diketahui telah membakar kitab suci umat Muslim, Alquran, dalam demonstrasi yang terjadi di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1/2023). (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/alquran-dibakar-sultan-minta-menlu-panggil-dubes-swedia-untuk-indonesia/ )

Jimly Asshiddiqie: Pemerintahan itu Inklusif, Jangan Ekstraktif

26 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengkritisi masih banyaknya temuan BPK dalam entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu dikatakan Elviana saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Auditor Utama BPK RI terkait pengawasan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah, yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/1/2023). “Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 6.544 temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,45 triliun, potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar,” kata Elviana. Karena itu, Komite IV DPD RI mendorong BPK untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka untuk kerugian negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “BPK RI hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” ujarnya. Sedangkan anggota Komite IV DPD RI dari DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie berharap BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja. Audit kinerja, menurut Jimly, dapat membuat instansi publik untuk menggunakan anggarannya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kita mau bantu sebagai DPD RI, ini untuk kepentingan negara dan bangsa supaya semua institusi publik, negara, dan pemerintahan itu inklusif, jangan ekstraktif, memakan sumber daya untuk dirinya sendiri. Itu yang dikatakan dalam Why Nation Failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ujar Jimly. Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni berharap agar BPK RI dapat menerapkan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBN oleh daerah. Dirinya meminta BPK RI dapat melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan anggaran. Karena salah satu potensi penyimpangan, justru terjadi di tahap perencanaan anggaran sebuah program. “Di sini tidak ada hal yang preventif dalam saat peninjauan dari anggaran. Karena kebanyakan membuat anggaran itu yang di mark up. Ke depan diharapkan ada komunikasi yang lebih baik, sehingga upaya preventif-preventif bisa turun ke BPK di daerah,” usulnya. Dalam Raker itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan kerugian di tingkat pemerintah daerah. Pertama, kurangnya integritas dari pejabat atau pengelola keuangan daerah. Kedua, kurangnya kapasitas SDM Pemda dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Ketiga, lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah. “Untuk meminimalisir temuan yang berpotensi merugikan negara, BPK terus melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan dalam rangka mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan risiko-risiko pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pada Pemda,” imbuhnya. Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan menjelaskan bahwa upaya preventif dapat dilakukan oleh Inspektorat di daerah. Menurut Slamet, setiap adanya temuan dari BPK RI dalam pemeriksaan sebuah entitas di daerah, selalu dikomunikasikan dengan Inspektorat. Inspektorat juga selalu menjalin komunikasi dengan BPK RI terhadap tindak lanjut sebuah temuan. “Harusnya peran Inspektorat yang bisa mencegah itu, karena itu daily-nya dari sana. Jangan sampai kita memeriksa karena sample, tiga entitas dinas, padahal substansi permasalahannya berpotensi terjadi di dinas yang lain. Di tahun berikutnya kita pindah dinas, permasalahan yang sama muncul, seakan-akan ini sudah ditemukan tapi kok ditemukan kembali, seperti ditemukan berulang. Padahal bukan entitas laporannya sama, cuma dinasnya yang kita sample berbeda,” ujarnya. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/01/jimly-asshiddiqie-pemerintahan-itu-inklusif-jangan-ekstraktif/ )

LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian

24 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritikan terhadap upaya peningkatan sektor ekonomi desa melalui sektor pariwisata. Menurut LaNyalla hal tersebut tidak terlalu signifikan. Dan lebih masuk akal jika perekonomian desa ditingkatkan melalui sektor pertanian. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, perekonomian desa tidak banyak terdongkrak lewat sektor pariwisata. “Dan fakta yang terjadi lapangan, wisata desa tidak banyak berhasil menciptakan perekonomian pedesaan. Artinya, upaya itu memang harus dikaji lagi. Karena memang dampaknya tidak terlalu signifikan,” tuturnya, saat kunjungan kerja di Surabaya, Senin (23/1/2023). Dijelaskannya, ada beberapa kendala yang ditemui masyarakat desa jika ingin menciptakan perekonomian lewat sektor pariwisata. “Kesulitan mengelola bisnis wisata dan menciptakan inovasi-inovasi merupakan kendala yang tidak mudah dicarikan jalan keluarnya. Ditambah lagi permasalahan pengembangan serta penyediaan fasilitas dasar seperti toilet dan keamanan. Jadi memang tidak mudah,” tukasnya. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu mengatakan, desa membutuhkan kebijakan yang lebih konkret dan langkah-langkah tepat untuk menghidupkan ekonomi desa. “Sebagian besar masyarakat rentan tinggal di pedesaan. Maka, sektor-sektor yang paling masuk akal untuk dikembangkan di sana adalah sektor pertanian dan peternakan. Dan ini juga sesuai dengan keahlian mereka,” katanya. Ditambahkan LaNyalla, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana sektor pertanian dan peternakan bisa digenjot oleh pemerintahan desa. “Bagaimana desa meningkatkan hasil bumi dan meningkatkan produksi hewan ternak. Tidak itu saja, pikirkan juga caranya agar masyarakat desa bisa menghasilkan produk olahan dari mata pencaharian mereka sehingga mereka memiliki pendapatan lebih. Dan ini yang lebih masuk akal,” tuturnya. Menurutnya, masyarakat desa sebaiknya tidak meninggalkan sektor pertanian dan beralih ke sektor lain seperti pariwisata. “Di pertanian dan peternakan, mereka memiliki kemampuan dasar dan tinggal melengkapi. Sedangkan di pariwisata, mereka harus mulai dari nol dan masih harus didukung infrastruktur dan ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” katanya. (Sumber : https://www.liputan1.com/2023/01/23/lanyalla-lebih-masuk-akal-desa-genjot-perekonomian-di-sektor-pertanian/ )

UNRC Sebut Keterwakilan Perempuan di DPD RI Sudah Bagus

20 Januari 2023 oleh jakarta

Badan Kerja Sama Parlemen atau BKSP DPD RI, akan menjalin kemitraan dengan UN Resident Coordinator (UNRC)/Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia. Kerja sama dimaksud menurut Ketua BKSP DPD RI, Sylviana Murni mengenai implementasi agenda 2030 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Khususnya implementasi program-program pada level daerah. “BKSP dan DPD RI pada prinsipnya mendukung pelaksanaan SDGs di Indonesia sebagai sebuah inisiatif bersama dunia, maka perencanaan dan eksekusi program SDGs perlu melibatkan banyak pihak yang memiliki perhatian dan kepedulian,” Sylviana Murni, saat berkunjung ke Kantor UNRC, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Senator asal DKI Jakarta ini menjelaskan, DPD RI memiliki mandat untuk mengelola isu otonomi, pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, sosial dan pendidikan, serta pengawasan. Mandat tersebut kompatibel dengan 17 SDGs yang telah disepakati negara-negara anggota PBB pada tahun 2030. “Dengan demikian kami ingin sekali mendapatkan gambaran dan masukan dari Ibu Kepala Perwakilan PBB untuk Indonesia mengenai implementasi SDGs khususnya pada level daerah dan apa saja tantangan atau hambatan untuk pencapaiannya,” kata Sylviana Murni. Selain itu, Sekretariat BKSP DPD RI dan Kantor Perwakilan PBB untuk Indonesia juga harus diperkuat mengenai implementasi program pada level daerah. Pasalnya, DPD RI memiliki kantor-kantor perwakilan di 34 ibu kota provinsi di seluruh Indonesia yang juga dapat dijadikan sebagai mitra dan pusat informasi mengenai pelaksanaan SDGs. “Kami berharap kemitraan ini bisa segera terealisir sehingga bisa menjadikan kantor perwakilan DPD RI pusat informasi mengenai SDGs,” harap Sylviana Murni. Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Valerie Julliand mengatakan dunia yang dihadapi bersama sangat berbeda dengan beberapa puluh tahun lalu, khususnya perkembangan demokrasi di Indonesia. “Tentunya peran DPD RI sebagai legislatif sangat penting dalam demokrasi,” katanya. Valerie juga menjelaskan salah satu perhatiannya terkait SDGs yaitu mengenai kesetaraan gender. Ia melihat keterwakilan perempuan di DPD RI sudah cukup bagus. “Kita tahu SDGs sangat penting bila ada kesetaraan gender. Tentunya kami menyambut baik untuk bertemu dan berdialog dengan DPD RI karena keterwakilan perempuannya sudah bagus,” imbuhnya. Valerie menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan upaya untuk mencapai SDGs. Untuk itu pihaknya siap bila diminta bekerja sama untuk mencapai SDGs. “Kami merupakan kantor perwakilan PBB yang terdiri dari beberapa bidang sehingga bisa membantu Indonesia dalam mencapai SDGs, serta memperkuat demokrasi Indonesia,” imbuhnya. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/01/unrc-sebut-keterwakilan-perempuan-di-dpd-ri-sudah-bagus/ )

Komite II DPD Masuk Tim Panja Penyusunan RUU KSDAHE bersama DPR dan Pemerintah

20 Januari 2023 oleh jakarta

Komite II DPD RI masuk dalam Tim Panitia Kerja (Panja) dan mendukung penyusunan RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). RUU tersebut dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin menyampaikan poin-poin pokok tanggapan Komite II DPD RI terhadap RUU KSDAHE dalam Rapat Kerja di Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, membahas DIM RUU KSDAHE, dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang KSDAHE. “Komite II DPD RI mendukung penyusunan RUU KSDAHE ini untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati agar dapat disinkronkan ke dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin didampingi Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023). DPD RI meyakini bahwa landasan filosofis atas penyusunan RUU ini sangat mendasar karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia, baik generasi saat ini terlebih bagi generasi yang akan datang, sehingga aspek pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Pada rapat ini disepakati anggota Komite II DPD RI yang mewakili sebagai Tim Panja RUU KSDAHE bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah adalah Ketua Komite II Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, Anggota Komite II Emma Yohanna, Instiawati Ayus, Fahira Idris, Denty Eka Widi Pratiwi dan Angelius Wake Kako. “RUU KSDAHE memiliki signifikansi yang sangat krusial dilihat dari perspektif dinamika persoalan sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup saat ini,” lanjut Anggota DPD RI asal Lampung tersebut. Setelah mendengar dan menyerap semua aspirasi pada rapat kerja ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menutup rapat dengan menetapkan usulan DIM yang telah disetujui serta menetapkan anggota Tim Panja RUU KSDHAE. “Setelah usulan DIM disetujui dan menetapkan pembentukan tim panitia kerja yang terdiri dari Komisi IV DPR, Pemerintah dan Komite II DPD RI kita sepakati bersama, selanjutnya dapat segera bekerja,” pungkas Budisatrio Djiwandono menutup rapat kerja tersebut. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/komite-ii-dpd-masuk-tim-panja-penyusunan-ruu-ksdahe-bersama-dpr-dan-pemerintah/ )

PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

20 Januari 2023 oleh jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Menurut kuasa hukum Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi Bachmid, keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Senin (16/1/2023) dan diucapkan Rabu (18/1/2023). "Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II," tulis salinan surat keputusan tersebut Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat. Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Menurut kuasa hukum LaNyalla, Fahmi Bachmid, pihaknya menampilkan sejumlah bukti yang menjadi dasar keputusan hakim. "Kita menyertakan beberapa alat bukti untuk memperkuat keputusan hakim, yaitu copy dari Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022," terang Fahmi. Dokumen ini membuktikan bahwa surat keputusan itu dihasilkan dengan adanya Sidang Paripurna 18 Agustus 2022. "Dokumen ini membuktikan bahwa pada Pasal 247 yang menyatakan DPD merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara Bukan Sebagai Badan Hukum Perdata. Kemudian Pasal 290 Hak Imunitas Ayat (1) Anggota DPD mempunyai Hak Imunitas; Ayat (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD," terangnya. Selain itu, secara yuridis SK.Nomor:2/DPDRI/I/2022-2023 lahir dari adanya Pernyataan Tertulis berupa Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya dari 97 Anggota DPD, yang mengingikan Fadel Muhammad ditarik dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Serta Copy dari Salinan sesuai dengan aslinya yang dilegalisasi oleh Kepala Biro Organisasi Keanggotaan, dan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib. "Secara yuridis Surat Keputusan DPD sebagai produk hukum dari hasil sidang paripurna yang merupakan Forum Tertinggi dari Lembaga DPD hanya bisa dibatalkan melalui proses Sidang Paripurna DPD itu sendiri atau merupakan kewenangan Absolut Lembaga DPD," terangnya. Masalah ini mencuat setelah Fadel Muhammad ditarik dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur DPD. Penarikan tersebut atas desakan mayoritas anggota DPD RI, yang disampaikan di dalam Sidang Paripurna DPD RI. (Sumber : https://m.merdekanews.co/read/19200/PN-Jakpus-Tolak-Gugatan-Fadel-Muhammad-Terhadap-SK-DPD-RI )