Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite III DPD RI Gelar RDPU Bahas Hak Maternitas Dalam RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak

31 Januari 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) bersama Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, di DPD RI, Senin 30/01/2023). Salah satu pembahasan dalam RDPU tersebut adalah pengaturan mengenai maternitas dan produktivitas kerja. “Peran ibu sangatlah penting dalam peningkatan kualitas hidup bagi anak. Kualitas hidup dipandang sebagai determinan dari kesejahteraan. Tingkat pendidikan dan derajat kesehatan dianggap sebagai suatu indikator dalam mengukur kualitas hidup. Peningkatan tingkat pendidikan dan derajat kesehatan dipercaya akan meningkatkan produktivitas individu secara langsung. Kita harapkan RUU ini dapat mengakomodir hal tersebut,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya. Dalam RDPU tersebut, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mendukung perempuan atau ibu untuk memperoleh hak maternitas. Banyak pekerja perempuan yang kesulitan untuk memperoleh hak maternitasnya, seperti cuti melahirkan atau cuti menstruasi, karena khawatir akan memperoleh sanksi atau pengurangan tunjangan. “Padahal pemenuhan dan pelindungan hak maternitas telah dijamin dalam UUD 1945. Menurutnya, pemenuhan dan perlindungan hak maternitas berkaitan langsung dengan hak pekerjaan, penghidupan yang layak ataupun perlakukan yang adil dalam hubungan kerja,” imbuhnya. Terkait hak maternitas yang diupayakan dalam RUU KIA, dinilai Andy belum mampu memberikan pelindungan secara kuat, karena sanksi atas pelanggaran tersebut justru diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dirinya juga menilai, RUU KIA kurang mengakomodir hak maternitas bagi pekerja sektor informal. Menanggapi isu terkait hak maternitas, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Lili Amelia Salurapa berharap agar RUU KIA dapat lebih menekankan pada pemenuhan hak maternitas. Dirinya menilai, saat ini banyak perempuan bekerja yang masih mengalami diskriminasi. “Seperti adanya aturan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Hal tersebut dapat berakibat kurangnya perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan perempuan, karena banyaknya cuti sehingga dianggap mengganggu produktivitas,” ucap Lily yang berasal dari Toraja ini. Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Maluku Mirati Dewaningsih, berpendapat agar RUU KIA dapat lebih mengedepankan cuti hamil dan melahirkan. Dirinya pun mendorong agar materi RUU tersebut dapat ditinjau lagi agar bermanfaat bagi ibu dan anak di seluruh Indonesia. Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Arniza Nilawati mengatakan bahwa RUU KIA lebih banyak mengatur pekerja perempuan di sektor formal, tetapi keberpihakan terhadap pekerja perempuan di sektor informal sangat minim. RUU ini harus mampu mendorong Negara untuk menyiapkan anggaran dalam mengakomodir kebutuhan perempuan yang melakukan cuti maternitas. “Karena banyak kasus ibu rumah tangga bekerja sebagai ART sambil hamil dan masih mencuci pakaian. Di Sumsel, mereka yang bekerja menjadi ART, harus mencuci manual, padahal di rumah itu ada mesin cuci. Dan itu dilakukan pada ibu yang sedang hamil atau punya anak kecil. Itu hal yang miris di negara kita, dan negara kita tidak bisa meng-cover ketika mereka melakukan cuti,” ucapnya. (Sumber: https://kabardaerah.com/2023/01/30/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-hak-maternitas-dalam-ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak/)

Inventarisasi RUU DKI, Komite I DPD: Jakarta sebagai Kota Proklamasi, Pusat Ekonomi dan Bisnis

31 Januari 2023 oleh jakarta

Komite I DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka inventarisasi penyusunan perubahan RUU DKI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan di ruang rapat Komplek Gubernuran Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/01/2023). Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, memang membuka ruang perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKI), menata arah dan kebijakan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan merubah Jakarta sebagai Kota tempat Proklamasi Kemedekaan Indonesia dikumandangkan. Selain itu, terdapat berbagai tempat yang bermakna dalam bagi sejarah dan perjuangan Indonesia menjadi negara merdeka yang harus tetap dilestarikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU DKI hendaknya tetap memunculkan sejarah tersebut sebagai bagian dari landasan filosofis dan bagian dari Naskah Akademik. Delegasi Komite I dipimpin oleh Senator Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Senator Darmansyah Husein selaku Pimpinan Komite I yang didampingi oleh Senator Hilmy Muhammad (DIY) selaku tuan rumah, diterima langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X beserta sejumlah Pejabat di lingkungan Pemda DIY. Delegasi Komite I yang hadir antara lain: Senator Alirman Sori (Sumbar); Senator Ahmad Kanedi (Bengkulu); Senator Husain Alting Sjah (Maluku Utara); Senator Dailami Firdaus (DKI Jakarta); Senator M. Syukur (Jambi); Senator Misharti (Riau); Senator Andi Nirwana S. (Sultra); Senator Arya Wedakarna (Bali). Selanjutnya Senator Fachrur Razi (Aceh); Senator Ahmad Bastian (Lampung); Senator Jialyka Maharani (Sumsel); Senator Oni Suwarman (Jabar); Senator Maria Goreti (Kalbar); Senator M. Rakhman (Kalteng); dan Senator Ibnu Halil (NTB). Hadir juga sejumlah Forkompimda, Akademisi, Tokoh budaya dan sejarah, paguyuban kelurahan (Nayantaka), dan kelompok masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Senator Bahasyim menyatakan bahwa Kunker ke DIY ini dalam rangka pertimbangan dan perbandingan bentuk dan pilihan pemerintahan yang ideal bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibukota Negara. Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih sebagai salah satu Provinsi yang dikunjungi karena pernah menjadi Ibukota Negara Sementara yang kemudian bertransfromasi menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan dari aspek Budaya yang dituangkan di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012. Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tentu tidak lepas dari berbagai hal yang melatarbelakanginya. Meskipun secara hukum, politik, ekonomi dan sosial-budaya Yogyakarta telah berintegrasi dengan Republik Indonesia, namun dalam beberapa hal masih memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya secara mandiri, tidak menghapus kewenangan-kewenangan yang secara historis dimiliki oleh Kasultanan Yogyakarta. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, pengakuan atau penegasan atas Keistimewaan Yogyakarta oleh pemerintah pusat silih berganti ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 1950 sampai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Setelah melalui berbagai upaya, pada akhirnya Pemda dan segenap warga masyarakat DIY patut bersyukur, karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah sesuai dengan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat DIY. Undang-undang ini mengatur lima Kewenangan dalam urusan Keistimewaan, yaitu mencakup: (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang. Dalam sesi diskusi, sejumlah hal menarik dimunculkan oleh peserta diskusi antara lain berkaitan dengan Jakarta sebagai sebagai pusat Pendidikan, Multikuluturalisme dan adanya pengaturan mengenai Tata Ruang dan Pertanahan agar Jakarta menjadi bersih termasuk lingkungan hidup dan transportasi. Muncul juga pernyataan yang menyatakan bahwa desentralisasi asimetris yang dibangun di Jakarta nantinya berbeda dengan daerah lainnya dimana konflik dan isu separatisme (Aceh dan Papua), DIY kekhususannya karena sejarah sebagai Ibukota negara sementara. Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan ekonomi yang diatur dengan regulasi atau dibebaskan sesuai dengan kebutuhan pasar. Sebagai pusat ekonomi dan bisnis maka Jakarta tidak dapat dipisahkan dari aglomerasi (Bogor, Bekasi, Tangerang, Depok, dan lain-lain) yang pengaturan juga mengikuti Jakarta. Sedangkan Gubernur tetap dipilih, Walikota/Bupati ditunjuk oleh Gubernur. DKI Jakarta juga harus memikirkan mengenai kontribusi PAD bagi APBD-nya selain pendanaan dari APBN (Dana Khusus). Diskusi yang berlangsung dengan suasana keakraban ini berakhir pada pukul 14.00 WIB dan diakhiri dengan makan siang.

Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan

31 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat perlunya skema yang rasional agar tidak banyak anggaran pengentasan kemiskinan yang digunakan untuk kegiatan tidak semestinya. Anggaran pengentasan kemiskinan yang tersebar di kementerian/lembaga (KL) disinyalir banyak tersedot untuk kegiatan rapat hingga studi banding. Dia meminta agar upaya pengentasan kemiskinan berfokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga dan pembiayaan usaha yang dapat diakses oleh penerima manfaat. “Skema pengentasan kemiskinan harus rasional. Treatment atau perlakuannya dibedakan antara masyarakat yang bisa diberdayakan dan tidak,” kata LaNyalla yang sedang kunjungan dapil ke Jatim, Senin (30/1/2023). LaNyalla mencontohkan untuk masyarakat yang mempunyai keterampilan dan berpotensi diberdayakan, alangkah baiknya jika mereka diberikan bantuan modal yang berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Uang sebesar itu bisa digunakan untuk membuka usaha atau melakukan aktivitas produktif untuk memenuhi kebutuhan. “Kemudian untuk masyarakat yang sulit diberdayakan secara ekonomi, mereka inilah yang diberi dana simultan atau dana BLT,” tutur Mantan Ketum Kadin Jatim ini. LaNyalla juga meminta Kementerian atau lembaga membuka ke publik program pengentasan kemiskinan yang dilakukan. Supaya masyarakat luas bisa melihat sejauh mana anggaran tersebut terserap dan tepat sasaran. “Pemerintah harus jujur menyampaikan detail informasi anggaran pengentasan kemiskinan. Bukan jumlah totalnya, tetapi terperinci,” kata dia. Ditambahkan LaNyalla, fenomena anggaran triliunan rupiah habis untuk rapat, sosialisasi atau studi banding merupakan persoalan klasik. LaNyalla meminta kepala daerah mencermati hal itu. “Di sini dibutuhkan kepekaan para kepala daerah, supaya anggarannya betul-betul menyasar masyarakat miskin dan kelompok-kelompok rentan,” tukasnya. (Sumber: https://www.mjnews.id/2023/01/ketua-dpd-ri-skema-rasional-dibutuhkan-dalam-pengentasan-kemiskinan/)

Biaya produksi Pertanian Meningkat, Sultan Najamudin Minta Pemda Beri Insentif Kepada Petani

31 Januari 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan industri komoditas padi di daerah di tengah meningkatnya biaya produksi pertanian. Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadi kenaikan indeks biaya produksi biaya modal (BPPBM), misalnya seperti biaya pembelian pupuk, biaya transportasi dan biaya produksi lainnya, sementara terjadi penurunan biaya konsumsi rumah tangga di daerah saat ini. "Kita ketahui Sektor pertanian khususnya subsektor industri pangan adalah yang paling merasakan dampak langsung kebijakan kenaikan BBM dan pemangkasan subsidi pupuk oleh pemerintah. Di saat yang sama meningkatnya eskalasi Rusia-Ukraina juga memberikan kontribusi peningkatan harga pupuk di tingkat petani", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (30/01/2023). Diungkapkan Sultan, saat ini terdapat banyak Petani yang enggan melakukan pengolahan tanah dan budidaya padi karena biaya produksi yang meningkat signifikan. Meskipun terjadi peningkatan Nilai tukar Petani, namun tidak mampu mengimbangi tinggi biaya produksi petani. "Jika masalah ini dibiarkan dalam jangka panjang produktivitas padi kita akan anjlok dan trend impor akan terus meningkat. Di sisi lain , Alih fungsi lahan akan meningkat dan Kesejahteraan petani justru semakin mengkhawatirkan", tegas Sultan. Oleh karena itu, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, pemerintah daerah harus berinisiatif memberikan insentif modal berupa bantuan penggunaan alat mesin pertanian baik tractor dan sebagainya agar petani bisa menekan biaya produksi saat memulai proses budidaya. Kami percaya semua pemerintah daerah memiliki modal yang cukup dan alsintan yang memadai untuk dihibahkan kepada kelompok tani. "Kami juga berharap agar Lembaga keuangan seperti perbankan dan koperasi juga tak ragu mendistribusikan pembiayaan Kredit usaha Rakyat (KUR) kepada para petani di daerah. Jangan sampai para petani kita dibiarkan berjuang sendiri saat ketersediaan beras nasional menipis dan harga beras semakin menukik naik di hampir semua daerah saat ini," tutupnya.* (Sumber: https://indonews.id/artikel/330120/Biaya-produksi-Pertanian-Meningkat-Sultan-Najamudin-Minta-Pemda-Beri-Insentif-Kepada-Petani/)

Komite II DPD RI Bahas Program Kerja Tahun 2023 dengan Kementerian ESDM

31 Januari 2023 oleh jakarta

JAKARTA — Komite II DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas program kerja Kementerian ESDM di tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024. Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, Indonesia menargetkan Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara sektor ESDM menjadi salah satu yang mempunyai peran krusial untuk mencapai target tersebut. “Kebutuhan investasi untuk teknologi dan pengembangan energi terbarukan juga cukup besar. Tapi, kita harus optimis karena potensi sumber energi terbarukan kita juga tersebar di banyak daerah,” ucap Yorrys saat membuka rapat kerja dengan Menteri ESDM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (30/1/2023). Anggota DPD RI asal Papua ini menambahkan bahwa DPD RI mendukung adanya kemitraan dengan Kementerian ESDM. Kolaborasi itu bertujuan untuk membantu menyosialisasikan program-program Kementerian ESDM kepada masyarakat. “Semoga ke depannya kita bisa menjalin mitra dan berkolaborasi untuk mensosialisasikan program Kementerian ESDM. Untuk itu Kementerian ESDM bisa mengundang kami,” harapnya. Senada dengan Yorrys, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin juga mendukung kemitraan dengan Kementerian ESDM. “Kami mendukung kemitraan ini sehingga bisa memberikan oleh-oleh untuk masyarakat. Maka tahun ini kita berharap kegiatan di daerah bisa melibatkan kami sehingga turun bersama-sama,” tukasnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengeluhkan masih saja terjadi penimbunan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Pihaknya meyakini selama ini masih ada ‘main mata’ dengan oknum petugas SPBU maka perlu ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM. “Sampai detik ini masih saja terjadi penimbunan solar bersubsidi dalam skala besar, kemudian dijual dengan harga industri. Ini harus ada pengawasan ketat oleh Kementerian ESDM,” tuturnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Bambang Santoso mengatakan bahwa pasca recovery Covid-19 kemiskinan di Indonesia mengalami peningkatan 0,3 persen. Artinya sekitar 27 juta dari penduduk Indonesia mengahadapi kesulitan, jika dikerucutkan kategori miskin itu yaitu profesi nelayan paling banyak. “Nelayan yang terkena imbas dari peristiwa ini karena sulitnya membeli solar. Kami mohon ada penyelesaian dari pemerintah dan bisa memprioritaskan para nelayan,” ujarnya. Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa 41,9 persen atau Rp2,4 triliun dari Rp5,76 triliun anggaran Kementerian ESDM tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk masyarakat salah satunya konverter kit sebanyak 30 ribu paket. Sedangkan 45,4 persen atau Rp2,5 triliun dari Rp5,5 triliun rencana anggaran Kementerian ESDM tahun 2023 dialokasikan untuk nelayan 20 ribu paket konverter kit. “Sementara pada tahun 2024 kita berencana akan menambah 25 ribu paket konverter kit,” imbuhnya. (Sumber: https://www.amanmakmur.com/2023/01/30/komite-ii-dpd-ri-bahas-program-kerja-tahun-2023-dengan-kementerian-esdm/)

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

26 Januari 2023 oleh jakarta

Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja (raker) dengan Auditor Utama BPK RI terkait pengawasan pelaksanaan UU No. 6/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah. Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI menyoroti masih banyaknya temuan dalam entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Terdapat 6.544 temuan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,45 triliun, potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Elviana dalam raker yang digelar di DPD RI, Selasa (24/01/2023). Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD RI mendorong BPK RI untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka mencegah kerugian negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Komite IV DPD RI juga mendorong agar BPK RI meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Terkait dengan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie berharap agar BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja. Adanya audit kinerja, dapat membuat instansi publik untuk menggunakan anggarannya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kita mau bantu sebagai DPD RI, ini untuk kepentingan negara dan bangsa supaya semua institusi publik, negara, dan pemerintahan itu inklusif, jangan ekstraktif, memakan sumber daya untuk dirinya sendiri. Itu yang dikatakan dalam Why Nation Failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ucap Jimly. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni berharap agar BPK RI dapat menerapkan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBN oleh daerah. Dirinya meminta BPK RI dapat melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan anggaran. Karena salah satu potensi penyimpangan, justru terjadi di tahap perencanaan anggaran sebuah program. “Di sini tidak ada hal yang preventif dalam saat peninjauan dari anggaran. Karena kebanyakan membuat anggaran itu yang di mark up. Ke depan diharapkan ada komunikasi yang lebih baik, sehingga upaya preventif-preventif bisa turun ke BPK di daerah,” katanya. Dalam raker tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kerugian di tingkat pemerintah daerah. Pertama, kurangnya integritas dari pejabat atau pengelola keuangan daerah. Kedua, kurangnya kapasitas SDM pemda dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Ketiga, lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah. "Untuk meminimalisir temuan yang berpotensi merugikan negara, BPK terus melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan dalam rangka mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan risiko-risiko pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pada pemda," imbuhnya. Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan menjelaskan bahwa upaya preventif dapat dilakukan oleh Inspektorat di daerah. Menurut Slamet, setiap adanya temuan dari BPK RI dalam pemeriksaan sebuah entitas di daerah, selalu dikomunikasikan dengan Inspektorat. Inspektorat juga selalu menjalin komunikasi dengan BPK RI terhadap tindak lanjut sebuah temuan. “Harusnya peran Inspektorat yang bisa mencegah itu, karena itu daily-nya dari sana. Jangan sampai kita memeriksa karena sample, tiga entitas dinas, padahal substansi permasalahannya berpotensi terjadi di dinas yang lain. Di tahun berikutnya kita pindah dinas, permasalahan yang sama muncul, seakan-akan ini sudah ditemukan tapi kok ditemukan kembali, seperti ditemukan berulang. Padahal bukan entitas laporannya sama, cuma dinasnya yang kita sample berbeda,” jelasnya. (Sumber : https://m.merdekanews.co/read/19253/Komite-IV-DPD-RI-Dorong-BPK-RI-Lakukan-Upaya-Preventif-Cegah-Kerugian-Negara )

Lifting Minyak Menurun, Sultan Usulkan SKK Migas Pimpin Pengembangan Bio Energi

26 Januari 2023 oleh jakarta

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pembahasan perdana antara pemerintah yang diwakili kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, hari ini. Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk intensif mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT) khususnya Crued palm oil (CPO) di tengah penurunan realisasi produksi atau lifting Minyak bumi Indonesia setiap tahunnya. Diketahui, Kondisi produksi migas nasional dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. SKK Migas mencatat realisasi minyak mentah siap jual (lifting minyak) pada tahun 2022 tercatat hanya mencapai 612.300 barrel oil per day (bopd) atau lebih rendah dari capaian lifting minyak pada tahun 2021 yang mencapai 660.300 bopd. “Saya kira Pemerintah perlu menjadikan EBT sebagai salah satu sumber energi utama sebagai solusi atas cadangan minyak yang semakin menipis di tengah situasi geopolitik yang tidak kondusif seperti sekarang ini. Dengan kata lain industri dan hasil produksi biofuel bisa dikategorikan sebagai lifting Minyak dalam laporan makro ekonomi”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/01/2023). Menurutnya, posisi strategis industri CPO menjadi biofuel sudah saatnya dipimpin oleh institusi atau lembaga yang memiliki standar pengelolaan minyak dan gas. Kami mengusulkan agar pengelolaan biofuel atau biodiesel yang saat ini dikelola oleh Badan pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) di serahkan kepada satuan kerja khusus (SKK) migas. “Dengan demikian intensifikasi pengembangan biofuel terutama yang dihasilkan dari CPO dapat terus ditingkatkan dengan pendekatan teknologi dan insentif fiskal secara proporsional. Sudah saatnya Pengelolaan produksi biodiesel dilakukan secara langsung oleh negara melalui institusi teknis dari kementerian terkait”, tegasnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa cadangan minyak bumi di Indonesia akan tersedia hingga 9,5 tahun mendatang, sementara umur cadangan gas bumi Indonesia mencapai 19,9 tahun. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/lifting-minyak-menurun-sultan-usulkan-skk-migas-pimpin-pengembangan-bio-energi/ )

Alquran Dibakar, Sultan Minta Menlu Panggil Dubes Swedia untuk Indonesia

26 Januari 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta Kementerian Luar Negeri panggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia atas peristiwa pembakaran kitab suci Alquran yang dilakukan oleh ketua umum salah satu partai politik di Stockholm. “Kita tentu tidak bisa berdiam diri atas tindakan tidak adil terhadap kitab suci yang sangat dihormati umat Islam. Proses menyampaikan pendapat yang dibangun dengan rasa kebencian telah menodai predikat Swedia sebagai salah satu negara demokrasi terbaik dunia itu”, tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/01/2023). Menurutnya, kecaman terhadap tindakan yang mengecewakan tersebut tidak cukup untuk memperbaiki suasana kebatinan umat Islam saat ini. Mereka yang mewakili negara para pelaku perlu membuktikan penghormatan atas persahabatan dengan penjelasan dan permintaan maaf yang tulus. “Kita harus memiliki pandangan yang sama bahwa kebencian terhadap kepercayaan yang diyakini umat manusia adalah penyerangan moral kepada kemanusiaan itu sendiri. Maka sangat tidak dibenarkan jika sikap rasisme dan kebencian ini selalu dimaklumi sebagai bentuk pernyataan pendapat pribadi ataupun kelompok tertentu”, ungkap mantan wakil gubernur Bengkulu itu. Sebagai bangsa yang mengakui nilai-nilai ketuhanan, lanjut Sultan, pemerintah Indonesia perlu menjawab keresahan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia atas tindakan yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Kebencian atas Islam harus diakhiri, dan mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatan rakyatnya kepada umat Islam dunia”, tutup Sultan. Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras diketahui telah membakar kitab suci umat Muslim, Alquran, dalam demonstrasi yang terjadi di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1/2023). (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/alquran-dibakar-sultan-minta-menlu-panggil-dubes-swedia-untuk-indonesia/ )

Jimly Asshiddiqie: Pemerintahan itu Inklusif, Jangan Ekstraktif

26 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengkritisi masih banyaknya temuan BPK dalam entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu dikatakan Elviana saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Auditor Utama BPK RI terkait pengawasan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah, yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/1/2023). “Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 6.544 temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,45 triliun, potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar,” kata Elviana. Karena itu, Komite IV DPD RI mendorong BPK untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka untuk kerugian negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “BPK RI hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” ujarnya. Sedangkan anggota Komite IV DPD RI dari DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie berharap BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja. Audit kinerja, menurut Jimly, dapat membuat instansi publik untuk menggunakan anggarannya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kita mau bantu sebagai DPD RI, ini untuk kepentingan negara dan bangsa supaya semua institusi publik, negara, dan pemerintahan itu inklusif, jangan ekstraktif, memakan sumber daya untuk dirinya sendiri. Itu yang dikatakan dalam Why Nation Failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ujar Jimly. Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni berharap agar BPK RI dapat menerapkan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBN oleh daerah. Dirinya meminta BPK RI dapat melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan anggaran. Karena salah satu potensi penyimpangan, justru terjadi di tahap perencanaan anggaran sebuah program. “Di sini tidak ada hal yang preventif dalam saat peninjauan dari anggaran. Karena kebanyakan membuat anggaran itu yang di mark up. Ke depan diharapkan ada komunikasi yang lebih baik, sehingga upaya preventif-preventif bisa turun ke BPK di daerah,” usulnya. Dalam Raker itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan kerugian di tingkat pemerintah daerah. Pertama, kurangnya integritas dari pejabat atau pengelola keuangan daerah. Kedua, kurangnya kapasitas SDM Pemda dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Ketiga, lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah. “Untuk meminimalisir temuan yang berpotensi merugikan negara, BPK terus melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan dalam rangka mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan risiko-risiko pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pada Pemda,” imbuhnya. Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan menjelaskan bahwa upaya preventif dapat dilakukan oleh Inspektorat di daerah. Menurut Slamet, setiap adanya temuan dari BPK RI dalam pemeriksaan sebuah entitas di daerah, selalu dikomunikasikan dengan Inspektorat. Inspektorat juga selalu menjalin komunikasi dengan BPK RI terhadap tindak lanjut sebuah temuan. “Harusnya peran Inspektorat yang bisa mencegah itu, karena itu daily-nya dari sana. Jangan sampai kita memeriksa karena sample, tiga entitas dinas, padahal substansi permasalahannya berpotensi terjadi di dinas yang lain. Di tahun berikutnya kita pindah dinas, permasalahan yang sama muncul, seakan-akan ini sudah ditemukan tapi kok ditemukan kembali, seperti ditemukan berulang. Padahal bukan entitas laporannya sama, cuma dinasnya yang kita sample berbeda,” ujarnya. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/01/jimly-asshiddiqie-pemerintahan-itu-inklusif-jangan-ekstraktif/ )

LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian

24 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritikan terhadap upaya peningkatan sektor ekonomi desa melalui sektor pariwisata. Menurut LaNyalla hal tersebut tidak terlalu signifikan. Dan lebih masuk akal jika perekonomian desa ditingkatkan melalui sektor pertanian. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, perekonomian desa tidak banyak terdongkrak lewat sektor pariwisata. “Dan fakta yang terjadi lapangan, wisata desa tidak banyak berhasil menciptakan perekonomian pedesaan. Artinya, upaya itu memang harus dikaji lagi. Karena memang dampaknya tidak terlalu signifikan,” tuturnya, saat kunjungan kerja di Surabaya, Senin (23/1/2023). Dijelaskannya, ada beberapa kendala yang ditemui masyarakat desa jika ingin menciptakan perekonomian lewat sektor pariwisata. “Kesulitan mengelola bisnis wisata dan menciptakan inovasi-inovasi merupakan kendala yang tidak mudah dicarikan jalan keluarnya. Ditambah lagi permasalahan pengembangan serta penyediaan fasilitas dasar seperti toilet dan keamanan. Jadi memang tidak mudah,” tukasnya. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu mengatakan, desa membutuhkan kebijakan yang lebih konkret dan langkah-langkah tepat untuk menghidupkan ekonomi desa. “Sebagian besar masyarakat rentan tinggal di pedesaan. Maka, sektor-sektor yang paling masuk akal untuk dikembangkan di sana adalah sektor pertanian dan peternakan. Dan ini juga sesuai dengan keahlian mereka,” katanya. Ditambahkan LaNyalla, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana sektor pertanian dan peternakan bisa digenjot oleh pemerintahan desa. “Bagaimana desa meningkatkan hasil bumi dan meningkatkan produksi hewan ternak. Tidak itu saja, pikirkan juga caranya agar masyarakat desa bisa menghasilkan produk olahan dari mata pencaharian mereka sehingga mereka memiliki pendapatan lebih. Dan ini yang lebih masuk akal,” tuturnya. Menurutnya, masyarakat desa sebaiknya tidak meninggalkan sektor pertanian dan beralih ke sektor lain seperti pariwisata. “Di pertanian dan peternakan, mereka memiliki kemampuan dasar dan tinggal melengkapi. Sedangkan di pariwisata, mereka harus mulai dari nol dan masih harus didukung infrastruktur dan ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” katanya. (Sumber : https://www.liputan1.com/2023/01/23/lanyalla-lebih-masuk-akal-desa-genjot-perekonomian-di-sektor-pertanian/ )