Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Fahira Idris: RUU Perikanan Gagasan DPD RI Lebih Komprehensif

08 Juni 2023 oleh jakarta

Komite II DPD RI menggelar uji sahih penyusunan RUU Perikanan di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Bogor pada Senin (5/6/2023). Uji sahih ini membedah 13 materi pokok atau ruang lingkup yang akan diatur dalam RUU Perikanan untuk menggantikan UU 31/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang Perikanan yang dinilai tidak bisa lagi menjawab dinamika perkembangan penyelenggaraan perikanan di Indonesia. Anggota Komite II DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan, RUU Perikanan yang baru ini lebih komprehensif karena akan mengatur 13 materi pokok atau ruang lingkup penyelenggaraan perikanan di Indonesia. Ke-13 materi pokok itu antara lain Pengelolaan Perikanan; Konservasi Sumber Daya Ikan; Usaha Perikanan; Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar; Sistem Data dan Informasi; Pungutan Perikanan; Penelitian dan Pengembangan/Pengkajian Stok Ikan dan Kesehatan Ekosistem; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan; Kerja Sama Internasional; Pengawasan Perikanan; Larangan; Pengadilan Perikanan; Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bandingkan dengan lingkup pengaturan UU 45/2009 yang hanya menitikberatkan kepada perikanan tangkap saja. Fahira melihat selama satu dekade lebih ini telah terjadi dinamika dan perkembangan pesat penyelenggaraan perikanan terutama dari sisi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi serta isu keberlanjutan atau kelestarian lingkungan sumber daya ikan yang tidak bisa dijawab oleh UU Perikanan yang ada. Untuk mengantisipasi ini, perlu paradigma baru penyelenggaraan perikanan di Indonesia. "RUU Perikanan yang digagas DPD RI ini, didesain untuk mampu menjawab semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi saat ini dan masa mendatang,” ujar Fahira. Menurut Fahira, penyelesaian RUU Perikanan ini mendesak karena akan menjadi solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern maupun upaya pengawasan dan penegakan hukum. Tidak hanya itu, 13 materi pokok atau ruang lingkup penyelenggaraan perikanan yang diusung RUU Perikanan ini menjadi pondasi untuk membangun paradigma baru terhadap penyelenggaraan perikanan dengan memperluas ruang lingkup termasuk perikanan budidaya, mengutamakan peran serta seluruh pemangku kepentingan, pelibatan masyarakat, penguatan sistem data dan informasi terkait sumber daya ikan, serta penegakan hukum dan pemberian sanksi terutama terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing. "RUU ini juga diarahkan agar terjadi sinkronisasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyelenggaran perikanan dan menghentikan degradasi sumberdaya kelautan dan perikanan, dikarenakan eksploitasi yang tidak berwawasan lingkungan, maupun dampak dari kegiatan sektor lain seperti pertambangan, minyak dan gas bumi di wilayah perairan yang menyebabkan pencemaran laut, gejala penangkapan ikan yang berlebihan, degradasi fisik habitat pesisir, pencurian ikan (illegal fishing) dan pembuangan limbah secara illegal,” pungkas Fahira Idris. (Sumber: https://akurat.co/fahira-idris-ruu-perikanan-gagasan-dpd-ri-lebih-komprehensif)

Senator DKI Mendorong Inventarisasi Hukum Adat Betawi

08 Juni 2023 oleh jakarta

Lembaga Adat Betawi sepatutnya masuk ke dalam Revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007, sebagaimana amanah UUD 45 Negara Republik Indonesia Pasal 18 B. Demikian disampaikan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta saat Forum Grup Discussion (FGD)bertajuk "Peluang dan Tantangan Lembaga Adat Betawi di Tengah Revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007" yang digelar Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB) bersinergi dengan Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Syafi'iyah. "Dalam kegiatan ini pembahasannya lebih fokus pada inventarisasi hukum adat masyarakat Betawi. Hal ini tidak dapat disepelekan karena saling berkaitan satu sama lain dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Dailami di Kampus 2 Universitas As-Syafi'iyah, Selasa (6/6). Putra asli Betawi ini berharap, FGD dapat memberikan masukan-masukan yang positif konstruktif terutama mengenai Hukum Adat Masyarakat Betawi. Jadi ke depan bukan hanya budayanya saja yang diakui, namun juga diakuinya masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta secara utuh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Perjuangan ini tidak dapat ditanggung atau dipikul secara sendiri-sendiri tetapi harus kita pikul secara bersama dan saling bahu-membahu serta bergandengan tangan agar terwujud apa yang kita perjuangkan yaitu memajukan dan memartabatkan kaum Betawi secara utuh dan menjadikan Jakarta menjadi kota bisnis yang berbudaya," kata Dailami. Ia menambahkan, dalam uji sahih Komite I DPD RI di Universitas Indonesia, mengenai revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007, dirinya terus menyuarakan dan mendorong agar Lembaga Adat Betawi masuk di dalamnya. "Saya juga tetap mendorong agar tetap terjadi pemilihan langsung disaat pemilihan kepala daerah dan juga diberikannya alokasi dana khusus untuk Jakarta nantinya selain Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemajuan Jakarta," kata Dailami. Dailami mengajak seluruh komponen Betawi untuk bersatu dan bersama berjuang secara maksimal sesuai dengan kemampuan untuk mewujudkan Betawi ke depan yang semakin maju dan disegani. "Saya ingin mengucapkan selamat dan sukses untuk Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi yang akan diselenggarakan 9 dan 10 Juni 2023. Saya menyakini kongres ini bukan hanya seremonial saja namun juga memiliki esensi yang begitu dalam dan kuat yaitu komitmen kita semua sebagai masyarakat betawi yang ingin Betawi maju dan bermartabat," kata Dailami. Sementara itu, Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB), Marullah Matali sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi kaum muda Betawi tersebut. "KMB hebat, ini sebuah terobosan, ada tantangan dan peluang. Terutama, kaitannya Jakarta setelah tidak berstatus sebagai ibukota," tegasnya. Marullah mengajak, seluruh masyarakat Betawi ikut menyukseskan pelaksanaan Kongres MAPKB yang akan diadakan pada 9-10 Juni mendatang. "Mari kita songsong Jakarta sebagai kota global dan kota bisnis yang bermartabat, maju dan berbudaya dengan Betawi sebagai masyarakat inti," demikian Marullah. Untuk diketahui, FGD ini menghadirkan narasumber di antaranya, Hakim Militer Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung, Brigjen (TNI) Marwan Suliandi; Dosen Antropologi Universitas Indonesia, Yasmine Z Shahab; Ketua Steering Comittee Kongres MAPKB, Zainuddin (Oding); dan Kaprodi Jurusan Ilmu Politik UMJ, Lusi Andriyani. (Sumber: https://www.rmoldkijakarta.id/senator-dki-mendoronginventarisasi-hukum-adat-betawi)

Sultan Najamudin Minta Pemda Prioritaskan Dana Transfer Umum untuk Belanja Infrastruktur Dasar Daerah

08 Juni 2023 oleh jakarta

Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik terkait pemenuhan belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar publik kepada masyarakat di daerah. Banyak fenomena persoalan sosial yang justru terjadi dan viral di media sosial akibat kealpaan negara di sektor pelayanan publik seperti infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas kesehatan. "Melihat banyaknya fenomena pembangunan infrastruktur dasar daerah yang belum optimal selama ini, kami mendorong Pemerintah daerah agar sebaiknya memprioritaskan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai sumber angggaran pembangunan infrastruktur dasar yang signifikan menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (06/06/2023). Menurutnya, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan dan kesehatan masyarakat sama pentingnya dengan akses terhadap kebutuhan pangan. Keberadaan Infrastruktur dasar yang ideal justru akan masyarakat menjadi mandiri secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan primernya. "Infrastruktur dasar yang layak akan mendorong percepatan pertumbuhan industri dan biaya logistik yang efisien. Sayangnya Pemerintah daerah akhir-akhir ini hanya berharap agar mendapatkan bantuan pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat", kritik mantan aktivis KNPI itu. Di saat yang sama, kata Sultan, dana transfer pusat daerah yang dialokasikan oleh pemerintah justru banyak yang diendapkan oleh pemerintah daerah di bank. Padahal kita ketahui, bahwa belanja pemerintah di sektor produktif merupakan faktor yang menentukan bagi fundamental pertumbuhan ekonomi nasional. "Mayoritas pemerintah daerah tidak merealisasikan dana transfer pusat daerah sebagai sumber angggaran pembangunan infrastruktur. Meskipun Pemerintah melalui UU APBN telah mengarahkan penggunaan Dana Transfer Umum minimal sebesar 25% digunakan untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah,"tutupnya.* (Sumber: https://indonews.id/artikel/332393/Sultan-Najamudin-Minta-Pemda-Prioritaskan-Dana-Transfer-Umum-untuk-Belanja-Infrastruktur-Dasar-Daerah/)

Harga Telor Melambung, LaNyalla Ingatkan Kemendag Soal Suplai Pakan Ternak

06 Juni 2023 oleh jakarta

Bandung: Harga telur ayam yang melambung tinggi harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Sebab, telur ayam merupakan salah satu kebutuhan pokok yang diperlukan oleh masyarakat. Demikian dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla, melonjaknya harga telur ayam menunjukkan ketidakmampuan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, dalam mengelola suplai chain manajemen pakan ternak dan stabilisasi harga pasar terhadap komoditas pokok bagi masyarakat. "Gagalnya Kemendag dalam melakukan stabilisasi harga pangan menunjukan kinerja yang minimal dan tidak adanya keseriusan untuk menjamin rantai pasok kebutuhan peternak ayam petelur," kata LaNyalla, Jumat (2/6/2023). Sebagaimana diketahui, harga telur ayam melonjak dari Rp30 ribu per kilogram menjadi Rp34 ribu per kilogram. Kenaikan tersebut dipicu kenaikan dan keterbatasan suplai pakan untuk ayam petelur. "Sebab, masalah pangan, terutama kebutuhan pokok ini sangat vital dan sudah sering diingatkan, karena bisa berdampak mengganggu aktivitas ekonomi sektor riil," tutur LaNyalla. Selain harga telur, harga sejumlah komoditi lainnya seperti sayuran, buah-buahan, ikan dan tahu tempe masih tidak stabil alias terus melonjak dan fluktuatif. Di Jawa Timur, menurut Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Jatim, peternak mengurangi produksi telur hingga 10-20 persen akibat mahalnya harga pakan. Bahkan, kemungkinan ada peternak tidak mampu melanjutkan usahanya. (Sumber: https://www.rri.co.id/jawa-barat/nasional/252088/harga-telor-melambung-lanyalla-ingatkan-kemendag-soal-suplai-pakan-ternak)

Pengoplosan Gas Bersubsidi Rugikan Masyarakat, Ketua DPD Minta Pengawasan Diperketat

06 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pihak terkait melakukan pengawasan distribusi gas bersubsidi supaya tidak terjadi kasus pengoplosan gas yang ujungnya akan merugikan negara dan masyarakat. Para pengoplos gas bermodus menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. "Kasus pengoplosan gas subsidi sangat merugikan. Sebab gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil," ujar LaNyalla, Rabu, (31/5/2023). Ketika isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, artinya gas subsidi 3 kilogram menghilang di pasaran. Akibatnya, kata LaNyalla, masyarakat miskin sulit mendapatkan untuk kebutuhan rumah tangga. "Selain itu, akibat pengoplosan masyarakat berpenghasilan tinggi dan mampu ikut menikmati gas bersubsidi ini," terangnya. Hal itu dikatakan LaNyalla, menunjukkan kurangnya pengawasan distribusi gas bersubsidi sehingga beredar dan dijual di pangkalan-pangkalan. Kemungkinan besar, kasus-kasus semacam ini sudah lama terjadi. Pemerintah dan aparat terkait tidak melakukan tindak lanjut secara hukum maupun moral, akibatnya praktek ilegal itu terus berlangsung. "Makanya, demi kepentingan masyarakat luas, apalagi gas merupakan kebutuhan pokok, DPD RI meminta pengawasan distribusi lebih ketat. Kemudian semua penyelewengan yang ada harus diproses dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera," tukas Senator asal Jawa Timur itu. **Kasus Oplos Gas di Bogor** Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di daerah Tajur, Kota Bogor. Dalam penggerebekan itu ditemukan 80 tabung isi gas 12 kg, 87 tabung isi gas 12 kg, 492 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 288 tabung isi gas ukuran 3 kg dan 50 tabung isi gas 50 kg serta 3 tabung isi gas 12 kg. "Total ada 982 tabung yang kami amankan. Kami juga mengamankan timbangan dan regulator serta satu unit truk dan tiga mobil pikap dan sejumlah selang regulator," ujar Bismo, Senin (29/5/2023). Dalam pengungkapan penyalahgunaan gas bersubsidi ke non subsidi ini, pihaknya menangkap tiga pelaku yaitu Agus Salim sebagai pemodal dan marketing, Syah Bilal Sitorus berperan menawarkan gas elpiji oplosan ke agen-agen di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, dan Kusdianto sebagai sopir yang mengantarkan tabung gas ke agen-agen. "Agus ini membeli gas isi 3 kg seharga Rp 18 ribu dari Christian. Pengambilan tabung gas melon dengan cara janjian lalu bongkar muatnya di pinggir jalan. Pengakuannya baru dua kali bongkar muat," kata dia. Bismo mengatakan modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut dengan cara memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi. "Gas subsidi itu dipindahkan ke ukuran 12 kg dan 50 kg. Setelah itu mereka menjualnya ke agen-agen di wilayah Jakarta dan Bekasi," kata dia. (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5303700/pengoplosan-gas-bersubsidi-rugikan-masyarakat-ketua-dpd-minta-pengawasan-diperketat)

OJK Wacanakan Cabut Moratorium Perizinan Pinjol, Sultan Harap Dapat Mengungkit Pembiayaan UMKM

06 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendukung wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewacanakan pencabutan terhadap aturan moratorium perizinan lembaga keuangan Pear to pear landing digital atau Pinjol. “Pada prinsipnya kami mendukung setiap upaya lembaga keuangan yang potensial mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor riil dan UMKM. Apalagi saat ini hanya terdapat 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang diawasi OJK”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (02/06). Menurutnya, jumlah fintech P2P landing tersebut masih belum cukup untuk mendorong inklusi keuangan mikro kepada masyarakat dan UMKM di Indonesia. Ketersediaan Pinjol legal, sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak perlu lagi mengakses Pinjol ilegal yang banyak menimbulkan korban di daerah. “Layanan keuangan digital telah terbukti menjadi suatu alat yang efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan. Dan pada akhirnya akan mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan data beli dan aktivitas ekonomi yang produktif”, jelas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu. Meski demikian, lanjutnya, untuk memastikan kualitas tata kelola dan mekanisme pengawasan terhadap lembaga keuangan baik online maupun konvensional sebelum mencabut moratorium perizinan lembaga Pinjaman online (Pinjol). “Lembaga Fintech P2P landing cukup strategis untuk dimanfaatkan sebagai mitra pembiayaan yang produktif bagi UMKM. Pemerintah dan OJK perlu terus meningkat indeks literasi keuangan melalui program edukasi kepada masyarakat secara luas”, sambungnya. Diketahui, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar angkat suara mengenai rencana pencabutan moratorium pinjaman online. Meski ia belum mau membeberkan secara pasti kapan aturan ini bakal dicabut. Sebelumnya OJK melakukan pembekuan izin pinjol sejak 2020 lalu, dipastikan jika moratorium ini dicabut maka akan semakin banyak perusahaan pinjal baru yang bermunculan. (Sumber: https://sultanbnajamudin.com/ojk-wacanakan-cabut-moratorium-perizinan-pinjol-sultan-harap-dapat-mengungkit-pembiayaan-umkm/)

Ribuan Guru TK se-Indonesia Gantungkan Harapan kepada Ketua DPD RI

06 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta - Ribuan guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) berkumpul di kawasan Monas, Jakarta. Kehadiran mereka untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 IGTKI. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PP IGTKI Nur Sriyati menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir dan membuka acara. Nur menyebut saat ini terdapat 92 persen guru TK yang berstatus non-PNS dari jumlah 261.735 guru TK di seluruh Indonesia. Nur mengungkapkan jika honor yang mereka terima jauh dari upah minimum di suatu daerah. "Rata-rata diberikan honor Rp500 ribu per bulan. Mohon hal ini diperhatikan dengan baik, kesejahteraan kami diperjuangkan," tutur Nur, Minggu (4/6/2023). Nantinya, Nur berharap jika ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kiranya agar guru TK mendapat prioritas. "Selain itu agar kuota untuk guru TK ditambah agar kami bisa diangkat menjadi PPPK," harap Nur. Nur berharap pemerintah memberikan prioritas kepada guru TK untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak melalui status mereka yang juga ditingkatkan. "Setelah diangkat menjadi PPPK, mohon kiranya agar dikembalikan kepada yayasannya agar tetap bisa membangun daerah," tutut Nur. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum PB PGRI Profesor Unifah Rosyidin. Unifah berharap LaNyalla sebagai pemimpin lembaga tinggi negara dapat mendorong suatu kebijakan agar kesejahteraan dan status pekerjaan para guru TK dapat ditingkatkan. "Tolong diperhatikan nasib para guru TK Pak LaNyalla. Kami percaya Pak LaNyalla dapat merasakan suasana kebatinan kami dan dapat memperjuangkan aspirasi para guru TK," papar Unifah. Menjawab hal itu, LaNyalla mengatakan sudah mengetahui, mendengar dan melihat langsung kondisi guru TK di berbagai daerah. "Saya sudah berkeliling Indonesia. Saya sudah mengunjungi 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Saya menangkap aspirasi dari stakeholder di berbagai daerah, salah satunya dari kalangan guru," kata LaNyalla. **Kesejahteraan Guru** Soal kesejahteraan, LaNyalla menyebut guru yang mengemban tugas mulia namun diberikan honor yang jauh dari kelayakan. "Terkait kesejahteraan para guru, khususnya yang bekerja di lembaga pendidikan swasta atau non-negeri, honor atau gaji yang diterima para guru swasta sangat bergantung kepada kemampuan sekolah dan kesepakatan guru dengan kepala sekolah di lembaga tersebut," jelas LaNyalla. Sehingga, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, besaran honor para guru sangat bervariatif. Di mana secara umum, masih sangat banyak yang berada di bawah angka kebutuhan hidup minimum. "Di daerah pemilihan saya di Jawa Timur, masih saya temukan fakta di lapangan guru yang mendapat honor sangat jauh di bawah standar kebutuhan hidup selama satu bulan. Masih jauh di bawah UMR para buruh pabrik," kata LaNyalla. **Kewajiban Pemerintah Perhatikan Guru** Padahal, LaNyalla mengimbuhkan, buruh pabrik menghadapi mesin dengan output barang alias benda mati. Sedangkan guru harus mendidik manusia dengan output produknya adalah moral dan akhlak atau budi pekerti para penerus tongkat estafet bangsa dan negara ini. "Ini tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih kepada para guru, terutama Kemenko PMK, Kemendikbud dan Kementerian Keuangan. Harus ada skema dan program konkret pembangunan kesejahteraan tenaga pendidik di semua tingkatan, terutama para tenaga pendidik honorer," tegas LaNyalla. LaNyalla sendiri menegaskan bahwa DPD RI amat konsen terhadap persoalan guru, utamanya guru honorer. "Kami di DPD RI, melalui Komite III akan berusaha untuk senantiasa berpihak kepada kepentingan para guru dalam mewujudkan suksesnya pendidikan dalam kualitas dan kuantitas di Indonesia. Termasuk, apa yang sudah kami kerjakan dengan membentuk Pansus Guru Hononer di tahun 2022 yang lalu," jelas LaNyalla. (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5306479/ribuan-guru-tk-se-indonesia-gantungkan-harapan-kepada-ketua-dpd-ri)

Dailami Firdaus Dorong Majelis Adat Betawi Masuk ke Dalam Pasal RUU Pemprov DKI Jakarta

31 Mei 2023 oleh jakarta

DEPOK - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Prof. Dailami Firdaus mendorong Majelis Adat Betawi sebagai representatif Masyarakat Inti Jakarta untuk masuk kedalam Pasal di RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan bang Dai, panggilan akrab Prof Dailami Firdaus yang juga Putra dari Almarhumah Prof. Dr. Hj. Tuty Alawiyah AS dan Cucu dari ulama Kharismatik Betawi Alm. KH. Abdullah Syafi'i, saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). Menurut bang Dai, klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat 2. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," tegasnya. Bang Dai mengatakan, setelah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas. "Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta," kata bang Dai. ebih lanjut dikatakan, Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ini menyangkut nasib masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta kedepan, dan juga masyarakat Jakarta pada umumnya. Oleh karena itu, Revisi UU ini harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi (Poleksosbud) Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta kedepan dan melindungi kearifan lokal. "Maka dari itu perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya. Ada tiga poin krusial bagi bagi bang Dai didalam RUU ini. Pertama, soal keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta kedepan. Kedua, sistem pemerintahan pemilihan tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan melibatkan Majelis Adat Betawi. "Ketiga, mengenai keuangan daerah maka selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu)," tambah bang Dai. enada dengan bang Dai, Tim Ahli RUU ini yaitu Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan Pasal 41 ayat 4 UU IKN no.3 tahun 2022, mengatur tentang Jakarta harus menjadi daerah khusus pasca tidak lagi menjadi ibu kota terutama soal Dana Alokasi Kekhususan. "Dalam rangka mendukung kemampuan fiskal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan," ungkap Prof Djo Hasil dari kegiatan uji sahih ini tim ahli akan melakukan penyempurnaan soal masukan-masukan yang disampaikan. Sehingga target terkait UU No. 29 Tahun 2007 seharusnya dilakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak UU IKN No. 3 Tahun 2022 ditetapkan. Artinya pada bulan Februari 2024 perubahan UU No. 29 Tahun 2007 telah rampung. "Kami bersama tim akan melakukan penyempurnaan terhadap RUU ini, sehingga mampu mengakomodir masukan-masukan yang disampaikan didalam forum ini," ujar Prof Djo. Hadir dalam kegiatan uji sahih ini Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M. (WAKIL KETUA KOMITE I) Senator Kalimantan Selatan, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M Senator DKI Jakarta, dan Muhammad Nuh, M.S.P Senator Sumatera Utara. Kemudian ada Jialyka Maharani, S.I.Kom Senator Sumatera Selatan, H. Ahmad Kanedi, SH., M.H Senator Bengkulu, Drs. Ahmad Bastian SY Senator Lampung, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A Senator Daerah Istimewa Yogyakarta, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc Senator Gorontalo, Hj. Andi Nirwana S, S.P., M.M Senator Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H Senator Selawesi Tengah, Fernando Sinaga, S.Th Senator Kalimantan Utara, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Tim Ahli RUU Jakarta, Pemda DKI, Pemda Banten dan Pemkot Bekasi. (Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/30/dailami-firdaus-dorong-majelis-adat-betawi-masuk-ke-dalam-pasal-ruu-pemprov-dki-jakarta)

Anggota Komite I DPD RI Berharap Jakarta Jadi Kota Bisnis dengan PAD Terus Meningkat Tanpa Bebani Warga

31 Mei 2023 oleh jakarta

Depok – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan uji sahih RUU tentang Perubahan UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan UU ini dilakukan seiring dengan pengesahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang menyatakan Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Ibukota NKRI. Uji sahih itu diselenggarakan di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Depok, Jawa Barat pada Senin (29/5/2023). Anggota Komite I DPD RI yang turut hadir, Fernando Sinaga menyatakan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota NKRI harus didorong menjadi kota pusat bisnis yang punya Penghasilan Asli Daerah atau PAD tinggi. “Seperti New York yang sebelumnya juga pernah menjadi Ibukota negara Amerika Serikat, Jakarta harus menjadi kota bisnis dengan PAD yang terus meningkat tanpa membebani warganya”, tegas Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini. Menanggapi hal tersebut, Dekan FEB UI Teguh Dartanto mengatakan pembahasan RUU ini harus lebih tajam sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Jakarta memang seharusnya ada kekhususan, karena Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah – daerah lain. Jika mau fokus dibidang bisnis, maka perlu kekhususan sehingga bisa seperti New York”, ungkap Dekan FEB UI. Fernando Sinaga menambahkan, sampai hari ini pertumbuhan ekonomi di Jakarta sudah sangat bagus, yaitu 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia. Dengan demikian, sudah saatnya RUU Perubahan UU DKI Jakarta ini tajam dan fokus pada realisasi Jakarta sebagai kota pusat bisnis. (Sumber: https://www.desapedia.id/parlemen/anggota-komite-i-dpd-ri-berharap-jakarta-jadi-kota-bisnis-dengan-pad-terus-meningkat-tanpa-bebani-warga/)

RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya memperkuat Desentralisasi Asimetris 29 Mei 2023

31 Mei 2023 oleh jakarta

Bandung - Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, inisiatif DPD RI (Komite I DPD RI) diharapkan mampu memperkuat asas desentralisasi asimetris. Walaupun nantinya Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, akan tetapi Jakarta sebagai episentrum dan barometer nasional tidak dapat terbantahkan. Oleh karena itu RUU nanti diharapkan mampu menjawab tantangan mengenai kekhususan yang akan dilabelkan ke Jakarta nantinya. Terungkap dalam kegiatan Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang diselenggarakan oleh Komite I DPD RI di Kampus Pascasarjana FISIP Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (29/05). Dalam kegiatan Uji Shahih tersebut, Komite I mengundang sejumlah Narasumber, civitas akdemika program pascasarjana dan doktoral FISIP UNPAD, Pemda Jawa Barat, dan sejumlah stakeholders terkait lainnya. Hadir Wakil Ketua Komite I dan sekaligus pimpinan rombongan, Ir. H. Darmansyah Husein (Bangka Belitung) yang didampingi oleh Senator Oni Suwarman (Jawa Barat), dan H. Nanang Sulaiman, S.E (Kaltim). Dengan narasumber Mudiyati Rahmatunnisa M.A., Ph.D PhD (Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UNPAD) dan Sugiantoro MIP, Ph.D (KK Perencanaan dan Peracangan Kota Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB) sebagai pembedah serta M. Solikhin, S.H.,M.H dan Nurcholis, S.E., MSE sebagai Tim Naskah Akademik RUU. Dalam sambutannya, Senator Ir. H. Darmansyah Husein menekankan akan pentingnya Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya ini bagi DPD RI, beliau sangat mengharapkan para peseta Uji Shahih dapat berkontribusi dalam Uji Shahih RUU ini. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan RUU ini sedangkan Komite I merupakan mitra dalam pembahasan bersama (tripartit) dengan Pemerintah (Kemendagri), DPR RI (Komisi II), dan DPD RI (Komite I). Keberadaan Undang-Undang DKI Jakarta (UU 29/2007) perlu dilakukan perubahan mengingat telah diterbitkannya undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa Ibukota Negara tidak lagi berada di Jakarta. Senator Darmansyah melanjutkan bahwa tujuan pemindahan Ibukota adalah untuk mengurangi beban Jakarta. Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota perlu untuk ditentukan arah dan tujuannya. Pasal 41 ayat 1 s.d ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Ibu Kota Negara tetap di Jakarta sampai dengan terbangunnya Ibukota negara di Kalimantan Timur. Oleh karena itu Perubahan UU DKI perlu rampung di tahun 2024. Ada pemikiran bahwa kalau tidak menjadi ibukota maka tetap menjadi provinsi dan ada pemikiran untuk memberikan kekhususan Jakarta dalam kerangka Otonomi Daerah. Komite I berusaha untuk memberikan beberapa penyempurnaan sebagai bagian upaya pembangunan dan masa depan Jakarta nantinya. Beberapa masukan dari Narasumber Mudiyati Rahmatunnisa M.A., Ph.D (FISIP UNPAD) antara lain: Judul RUU; Kedudukan provinsi; Jakarta sebagai Kota Global; Batas wilayah dipertegas; Kewenangan khusus sebagai Kota Global, bidang keuangan, kelembagaan dan kepegawaian; Penyelenggaraan wilayah; Dana kekhususan; Pengaturan pemilihan Gubernur wakil gubernur yang diangkat oleh gubernur; tim percepatan pembangunan; Kawasan Metropolitan Jabodetabek; dan kerjasama dengan daerah lain, badan usaha, dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara Sugiantoro MIP, Ph.D dari ITB memberikan masukan antara lain: mengenai kedudukan dan fungsi Jakarta untuk menyejahterakan warga kota: pemerataan kesejahteraan. Untuk Kewenangan disarankan selaras dengan nasional, namun Jakarta seharusnya menempatkan diri pada standar yang lebih baik dari nasional, termasuk dalam urusan pelayanan publik dan infrastruktur, contoh untuk penyediaan perumahan dan publik land banking, berhak mengatur pihak swasta/investor yang lebih spesifik dari nasional. Pasal 8, tambahkan soal penguasaan lahan, untuk public land banking dan Pengendalian penguasaan lahan skala besar oleh coorporate dan individu (dalam rangka prinsip-prinsip keadilan sosial). Kewenangan khusus keuangan harus diperjelas. Pasal 23, beberapa bagian yang terlalu detail dan teknis. Inovasi pemanfaatan TPZ (Teknik Pengaturan Zonasi) untuk kontribusi penyediaan fasos-fasus/PSU. Kewenangan untuk memberi jaminan setiap orang dapat tinggal di Jakarta, integrasi sistem manajemen informasi dan Big Data. Pasal-pasal kewenangan perlu dibahas lagi, karena ini adalah KUNCI untuk mengatasi persoalan pasca status IKN. Dialog yang berlangsung dalam suasa hangat dan obyektif ini ini berakhir pada pukul 12.30 dengan suatu pernyataan penutup dari Senator Darmansyah yang menyatakan terima kasih dari berbagai masukan yang disampaikan dalam Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya ini semoga ini menjadi amal ibadah bagi kita semua dalam memajukan Bangsa dan Negara kita. (Sumber: https://www.suararakyatnews.co/baca/berita-75963/ruu-provinsi-daerah-khusus-jakarta-raya-memperkuat-desentralisasi-asimetris-29-mei-2023.php)