Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Badan Kehormatan DPD RI Pecat Senator Bali AWK Buntut Ucapan Bernada SARA

05 Februari 2024 oleh jakarta

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memecat senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) buntut pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024). "Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen. Baca juga: 4 Sikap FSGI Terkait Arya Wedakarna Tegur Guru SMKN 5 Denpasar La Nyalla mengatakan, keputusan soal pemecatan diserahkan kepada BK DPD RI. Arya disebut terbukti melanggar etik. Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak. Namun, ia tak menjelaskan rinci soal kasus lainnya. "Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia. La Nyalla mengatakan, hasil BK DPD RI akan diajukan ke presiden. Dia mengatakan pengganti Arya juga mengikuti arahan presiden. "Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," ujar dia. Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (19/1/2024). Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang dalam rangka untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai. Dikutip dari Kompas Id, polemik kasus Arya ini terkait video pendek berisikan rekaman rapat dengar pendapat yang diikutinya bersama pihak PT Angkasa Pura I, Bea Cukai Ngurah Rai, dan instansi lain pada 29 Desember 2023. Dalam rapat itu membahas tiga hal, tentang masalah petugas Bea Cukai di Bali, dan undang-undang transportasi. Kemudian juga membahas soal Bandara Ngurah Rai yang masuk peringkat bandara terburuk di dunia bersama dengan bandara lainnya di Indonesia. Di tengah acara, Arya meminta agar petugas bagian depan di bandara agar tidak menggunakan penutup kepala. ”Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) enggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” katany seperti dikutip dari Kompas Id. Setelah video itu viral, Arya Wedakarna memberikan klarifikasi. Pernyataan maaf dari Arya Wedakarna itu diunggahnya melalui akun media sosialnya. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/02/16303831/badan-kehormatan-dpd-ri-pecat-senator-bali-awk-buntut-ucapan-bernada-sara. )

Kata Anies, Forum Sarasehan DPD Undang Capres Tingkatkan Kualitas Pilpres

05 Februari 2024 oleh jakarta

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan forum yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mengundang para capres bisa meningkatkan kualitas pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Menurutnya rakyat yang menyaksikan dialog dalam forum yang bertajuk ‘Sarasehan DPD RI bersama Capres’ itu bisa membandingkan aspek-aspek demi menentukan pilihannya pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024. “Dengan cara seperti ini, masyarakat punya kesempatan lebih banyak untuk mendengar gagasan,” kata Anies usai menghadiri kegiatan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2). Dia mengatakan masyarakat yang telah membandingkan calon pemimpin itu nantinya bisa memilih pemimpin yang terbaik. Karena menurutnya yang terpilih nanti adalah orang yang memiliki konsekuensi besar dalam hal mengambil keputusan atas nama rakyat dan negara. Menurutnya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan para panelis dalam forum tersebut juga bukan semata-mata hanya pertanyaan, melainkan juga ada pendapat dan aspirasi yang dibawa dari rakyat di daerah. Kemudian jawaban yang disampaikan pun merupakan gagasan yang berasal dari rekam jejak dan rekam karya, serta rencana pembangunan ke depannya. Dia pun mengapresiasi atas digelar-nya forum tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Anies pun dihadiahi jaket yang bertuliskan Anies dan Muhaimin serta logo DPD RI. Dia pun berkelakar kepada kandidat pilpres lainnya agar tidak meninggalkan kesempatan menghadiri forum di DPD tersebut. “Saya terimakasih buat jaketnya, jaketnya khusus dikasih nama dikasih label DPD, sayang kalau nggak datang, rugi nggak dapat jaket,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Sumber: https://realitarakyat.com/2024/02/kata-anies-forum-sarasehan-dpd-undang-capres-tingkatkan-kualitas-pilpres/ )

Fahira Idris: Capres Harus Paham Saat Ini Otonomi Daerah Diterapkan Setengah Hati

05 Februari 2024 oleh jakarta

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden (Capres) 2024 penting digelar. Menurutnya, acara tersebut dapat mengukur dan menguji gagasan dan komitmen para capres terhadap otonomi yang merupakan salah satu instrumen kemajuan daerah. “Para capres harus paham bahwa saat ini otonomi daerah diterapkan setengah hati," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (3/1/2024). Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sudah diimplementasikan di Indonesia sejak dua dekade lalu melalui Undang-Undang (UU) 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, otonomi daerah dalam praktiknya mengalami dinamika jika tidak ingin disebut mengalami kemunduran. Fahira menyebutkan, UU produk DPR dan pemerintah selama beberapa tahun belakangan terang-terangan tidak mencerminkan adanya dukungan penguatan otonomi daerah, bahkan terkesan mengurangi porsi kewenangan daerah. Dia mencontohkan, otonomi daerah mengalami penyusutan, terutama setelah adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba. Dia menilai, kedua UU tersebut menarik sejumlah kewenangan daerah yang menjadi bagian dari otonomi daerah kembali ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. “UU ini menempatkan posisi pemerintah daerah (pemda) sebagai badan atau pejabat yang menjalankan kewenangan delegatif presiden,” katanya. Padahal, jelas Fahira, pemda sesuai prinsip otonomi daerah merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah otonom. Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta itu mengatakan, UU Cipta Kerja mengubah secara mendasar pemahaman terhadap urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, kata dia, UU Cipta Kerja mensyaratkan bahwa hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah (perda) harus disesuaikan dengan intensi dari UU tersebut. Situasi serupa berlaku pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat ketentuan-ketentuan baru terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemda kepada pusat. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko hilangnya pendapatan daerah dan juga timbulnya kerusakan lingkungan akibat hilangnya pengawasan pemda dalam kegiatan pertambangan. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/03/15584211/fahira-idris-capres-harus-paham-saat-ini-otonomi-daerah-diterapkan-setengah.)

Kunker Komite IV DPD RI dalam Rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM

02 Februari 2024 oleh jakarta

Selasa, 30 Januari 2024, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Permodalan Nasional Madani Cabang Ambon di Provinsi Maluku yang juga menghadirkan para pelaku UMKM. Kunker dilaksanakan dalam rangka penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM. Komite IV memiliki concern yang tinggi terhadap UMKM, mengingat bagaimana besarnya peran UMKM didalam perekonomian nasional. Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran, dan potensi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.” Namun, Senator Provinsi Maluku ini juga menjelaskan bahwa, “Survei yang dilakukan Kemenkop UKM mencatat terjadinya penurunan penjualan peralatan kampanye dibandingkan periode Pemilu 2019” Selain itu, beliau juga bertanya kepada pelaku UMKM “Apa masukan dari para pelaku UMKM terkait dampak dari pesta demokrasi ini yaitu pemilu. Dan adakah dampak yang baik terhadap usaha para pelaku UMKM? Novita, berharap mendapatkan masukan mengenai kendala dalam pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya berkaitan dengan dampak penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Salah satu Pelaku UMKM di Ambon, Ibu Martha menyatakan bahwa “Ada nasabah yang namanya sudah tercantum, namun dananya tidak dapat cair”, hal ini mengakibatkan kekecewaan bagi para pelaku usaha. Kepala PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Ambon, Provinsi Maluku, Taufiq Marsuki, mengatakan bahwa “Diperlukan peran dari nasabah untuk memastikan data yang dimiliki pihak eksternal yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdata dengan benar sehingga sesuai dengan data yang ada di sistem PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)” Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Manager Regional PNM Mekaar, Ibu Endang Sri Wahyuni yang menyatakan bahwa “Seringkali ada nama perbedaan nama nasabah dengan data nama nasabah yang dimiliki Dukcapil. Sehingga sistem menolak dan harus diperbaiki di Dukcapil.” Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa “Kendala saat ini di Maluku Tengah adalah banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah yang belum terdaftar di dukcapil.” Senator Provinsi Maluku, Ibu Novita Anakotta turut menyampaikan bahwa “Administrasi kependudukan ini betul-betul legitimate atau sah karena segala bantuan itu berdasarkan data dari Dukcapil” Selain dari sisi teknis administratif, Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut juga menyampaikan kalau “ agar UMKM ini bisa tumbuh sangat pesat dibutuhkan strategi pemasaran mulai dari packaging atau kemasan sampai kualitas rasa yang harus selalu dijaga. Selain itu dengan adanya era digitalisasi, smartphone dan media digital dapat digunakan untuk memudahkan strategi pemasaran para pelaku usaha UMKM. Untuk memberdayakan UMKM di Kota Ambon, PT. PNM hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan dan program peningkatan kapasitas para pelaku usaha. Hal ini di implementasikan melalui pembagian beberapa kelompok nasabah yang diklasterisasi berdasarkan domisili para pelaku usaha UMKM setempat sehingga dapat mencapai keberhasilan program pengembangan kapasitas usaha (PKU). PT. PNM menjalankan berbagai upaya, yang terkait dengan operasional perusahaan, untuk meningkatkan kelayakan usaha dan kemampuan wirausaha para pelaku bisnis UMKMK. Kunjungan kerja tersebut ditutup oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan para pelaku UMKM karena sudah meluangkan waktu dan menyampaikan gambaran mengenai dampak pemilu serta kendala yang dihadapi dalam bersinergi dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon. Sumber: (https://transpublik.co.id/2024/02/kunker-komite-iv-dpd-ri-dalam-rangka-pengawasan-atas-pelaksanaan-undang-undang-nomor-20-tahun-2008-tentang-umkm/)

BULD DPD RI: Pengelolaan Pangan Sangat Urgen Bagi Daerah

02 Februari 2024 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menaruh perhatian serius pada persoalan ketahanan pangan di daerah. Namun faktanya, sampai saat ini belum semua daerah mempunyai peraturan daerah sebagai dasar ketahanan pangan. “Sejatinya pengelolaan pangan sangat urgen bagi daerah karena menyangkut sembilan indikator sebagai tolok ukur kualitas hidup masyarakat. Pangan juga sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” ucap Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Pada tataran implementatif, lanjutnya, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan arah bagi daerah untuk menyelenggarakan kebijakan pelaksanaan ketahanan pangan. Maka dengan adanya kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah, tentunya pemerintah daerah memiliki legitimasi yang kuat untuk mengatur secara mandiri. “Pemerintah daerah memiliki legitimasi secara mandiri dalam berbagai urusan dan menentukan kebijakan yang diambil dalam rangka melaksanakan rencana pembangunan di daerahnya,” tutur Stefanus. Stefanus menjelaskan BULD DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan bahwa peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya. “Ini adalah tugas dan fungsi BULD DPD RI, jadi bukan hanya memberikan penguatan tetapi kami juga mengawasi apakah peraturan daerah ini sejalan dengan regulasi pusat,” ujarnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy mengaku pesimis soal swasembada pangan pada tahun 2045. Menurutnya masih banyak permasalahan pertanian di Indonesia yang sangat kompleks. BACA : Bangkitkan Semangat Kebangsaan, Pemkab Badung Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih “Banyak hal yang meragukan swasembada pangan 2045, pupuk saja sampai detik ini masih susah. Belum lagi petani dirugikan karena cost sangat tinggi, dan tenaga penyuluh juga berkurang. Bagaimana kita akan bersaing dengan negara maju, dengan negara tetangga saja kita tidak ada apa-apanya,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia Giyatmi menjelaskan sistem pangan Indonesia yang kompleks selalu menghadapi beragam ancaman dari berbagai faktor. Hal tersebut menyebabkan terganggunya ketahanan pangan dan meningkatkan risiko terjadinya krisis pangan. “Pandemi Covid-19 dan konflik Ukraina-Rusia merupakan salah satu faktor ancaman serius terhadap sistem pangan global, termasuk sistem pangan Indonesia,” tuturnya. Giyatmi menambahkan bahwa krisis pangan juga berdampak besar pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pada perekonomian nasional. Karenanya, krisis pangan merupakan tantangan keberlanjutan kehidupan kemanusiaan yang memerlukan penanganan strategis dan taktis. “Penanganan ini perlu melibatkan berbagai sektor dan semua pemangku kepentingan secara terintegrasi,” paparnya. Di kesempatan yang sama, Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, Sobri menjelaskan tantangan pertanian dan penyediaan pangan diakibatkan, karena daya dukung lahan pangan relatif rendah. Menurutnya jika dibandingkan negara lain yang memiliki populasi besar atau negara tetangga, Indonesia sangat jauh. “Skala usaha produksi pertanian kita sangat rendah dibandingkan negara maju, sehingga efisiensi produksi dan daya saing masih rendah,” ujarnya. Sumber: (https://www.beritasatu.com/network/balipuspanews/101515/buld-dpd-ri-pengelolaan-pangan-sangat-urgen-bagi-daerah)

Diundang ke Parlemen, 3 Capres Akan Diuji soal Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara

02 Februari 2024 oleh jakarta

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengundang ketiga calon presiden (capres) yang berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk datang ke Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Masing-masing capres akan didengar komitmen kebangsaannya terhadap persoalan-persoalan fundamental bangsa pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 dengan tema "Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan RI". Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, salah satu persoalan fundamental yang akan ditanyakan berkaitan dengan hubungan pusat-daerah. Seperti diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didistribusikan untuk pemerintah pusat sebesar 64 persen dan pemerintah daerah (pemda) 36 persen. Sementara proporsi beban jumlah pegawai yang ditanggung pemerintah daerah sebesar 78 persen. Sedangkan pemerintah pusat hanya 22 persen," tutur La Nyalla melalui keterangan persnya, Kamis (1/2/2024). Dengan rasio proporsi yang berbanding terbalik itu, kapasitas pemda dalam memberikan layanan penyelenggaraan kewenangan menjadi sangat lemah dan terbatas. “Hasilnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah daerah rata-rata hanya mencapai angka 58 persen untuk provinsi dan 59 persen untuk kabupaten/kota," jelas La Nyalla. Sebaliknya, kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar ternyata memiliki keterbatasan kemampuan rentang kendali hingga ke daerah, terutama di daerah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Persoalan fundamental kedua menurut La Nyalla adalah ketidakadilan yang dirasakan daerah dan masyarakat daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya di daerah, yang output-nya justru memindahkan kantong kemiskinan baru dan memperparah bencana ekologi. “Kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia. Karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, segala kemudahan diberikan kepada investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya di daerah," tegasnya. Persoalan fundamental ketiga yang merupakan muara dari semua persoalan fundamental tersebut, menurut La Nyalla, adalah azas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan identitas konstitusi Pancasila. “Perubahan isi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002, membuat konstitusi Indonesia justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme serta ekonomi yang kapitalistik," terangnya. Untuk itu, pihaknya perlu menguji visi kenegaraan capres terkait dengan putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 lalu ketika DPD RI menawarkan penerapan kembali sistem rumusan para pendiri bangsa dengan penyempurnaan dan penguatan. Lewat usulan itu, nantinya tidak akan terjadi praktik penyimpangan seperti pada era Orde Lama dan Orde Baru. “Nanti kita minta pandangan dan kajian dari masing-masing capres soal beberapa isu fundamental tersebut. Sehingga kita dapat mengetahui visi mereka terkait hubungan pusat dan daerah serta ketatanegaraan Indonesia,” tutur La Nyalla. Sebagai informasi, acara yang akan dimulai pukul 15.30 WIB itu akan menghadirkan para capres secara terpisah. Anies Baswedan akan mengisi slot pukul 15.30 WIB, Ganjar Pranowo hadir pukul 19.00 WIB, dan Prabowo Subianto pukul 20.30 WIB Kegiatan yang disiarkan secara live streaming melalui akun YouTube Official DPD RI itu juga akan mengundang pimpinan MPR dan DPR, KPU/Bawaslu, gubernur, ketua asosiasi pemda, raja dan sultan Nusantara, pimpinan ormas, akademisi, serta organisasi mahasiswa. Sumber: (https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/18385341/diundang-ke-parlemen-3-capres-akan-diuji-soal-visi-hubungan-pusat-daerah-dan)

Ongkos Logistik ke Eropa Naik 63%, Ketua DPD RI: Harus Ada Solusi untuk UMKM Ekspor

31 Januari 2024 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti khawatir dengan keberlangsungan ekspor produk UMKM ke Eropa. Hal ini dikarenakan, biaya pengiriman barang dari Asia ke Eropa yang melonjak hingga mencapai 63%, seperti disampaikan Indonesian National Shipowners' Association (INSA). Oleh karena itu, LaNyalla meminta pemerintah pusat mengambil langkah tepat bagi para pelaku UMKM yang sudah berhasil merambah ekspor, sehingga mereka tidak terhenti gara-gara kenaikan biaya logistik. "Pemerintah harus mencarikan solusi bagi para pelaku UMKM yang sudah berhasil merambah pasar ekspor. Karena kenaikan biaya logistik ini bisa membuat biaya operasional semakin tinggi dan akhirnya mereka tidak mampu menutup biaya ekspor sehingga memilih menghentikan ekspor," kata LaNyalla, Selasa (30/1/2024) melalui rilis resmi yang diterima oleh Kompas.tv. Jika tidak menjadi perhatian pemerintah, LaNyalla menyampaikan, kondisi tersebut bisa mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Faktanya saat ini penopang ekonomi Indonesia adalah UMKM. Bahkan, 90 persen pelaku usaha domestik di Indonesia ini justru UMKM. "Jika pemerintah berkomitmen mendorong UMKM agar bisa menguasai pasar ekspor, inilah saatnya pemerintah hadir, sehingga pelaku UMKM tidak terkendala biaya logistik," ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menyebut konflik yang terjadi di Laut Merah membuat tarif logistik pengiriman kapal atau freight cost dari Asia ke Eropa melonjak drastis, sekitar 53% sampai 63%. (SUmber : https://www.kompas.tv/nasional/481255/ongkos-logistik-ke-eropa-naik-63-ketua-dpd-ri-harus-ada-solusi-untuk-umkm-ekspor )

Urban Farming Disebut Jadi Solusi Kemandirian Pangan, Fahira Idris: Harus Terus Didorong

31 Januari 2024 oleh jakarta

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris menekankan urgensi peningkatan urban farming atau pertanian perkotaan di berbagai wilayah, termasuk di Kepulauan Seribu. “Inisiatif urban farming ini harus terus didorong dan dimaksimalkan agar Kepulauan Seribu dapat menjadi Pulau Mandiri Pangan,” imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (29/1/2024). Pernyataan tersebut disampaikan Fahira saat melakukan kunjungan kerja DPD RI yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta (29/1/2024). Untuk diketahui, warga Kepulauan Seribu sedang aktif mengembangkan urban farming yang juga tengah dilakukan oleh masyarakat Jakarta. Dengan menerapkan teknologi dan teknik pertanian inovatif, mereka berhasil mengembangkan urban farming yang menghasilkan buah dan sayuran di lahan berpasir. “Sudah jadi pemandangan biasa, melihat warga Jakarta yang ada di daratan panen hasil urban farming. Namun, ada yang nuansa yang berbeda saat melihat keriangan warga Kepulauan Seribu memanen buah dan sayur hasil urban farming,” ucap Fahira. Ia menyatakan bahwa urban farming telah terbukti memberikan manfaat signifikan bagi warga, baik secara individu maupun sebagai komunitas. Menurutnya, urban farming tidak hanya menjadi solusi untuk kemandirian pangan keluarga, tetapi juga memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan serius. Oleh karena itu, ia menyarankan agar urban farming terus diperluas di berbagai wilayah, termasuk di Kepulauan Seribu. Akses pangan segar dan bergizi untuk warga Pada kesempatan tersebut, Fahira menekankan bahwa urban farming di Kepulauan Seribu membuka akses lebih mudah bagi warga untuk memperoleh pangan segar dan bergizi. “Ini artinya, potensi gangguan pasokan pangan ke wilayah Kepulauan Seribu akibat cuaca tidak lagi menjadi persoalan, karena warganya sudah bisa memenuhi kebutuhan akan sayur dan buah-buahan sendiri,” imbuhnya. Menurut Fahira, Kepulauan Seribu yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk sebagai nelayan penghasil perikanan dan pelaku wisata bahari, telah mengembangkan praktik urban farming dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun warga Kepulauan Seribu memiliki akses mudah terhadap bahan pangan perikanan laut, tetapi mereka harus mengimpor sayuran dan buah dari daratan Jakarta dan luar provinsi. Dengan adanya urban farming, kini warga Kepulauan Seribu dapat memanen buah dan sayur langsung dari lahan yang dikelola secara mandiri. Fahira berharap, kolaborasi dengan dinas terkait, kelompok tani (poktan), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan masyarakat dapat terus dioptimalkan. “(Dengan begitu) Kepulauan Seribu menjadi Pulau Mandiri Pangan yang kaya ikan laut, sayur dan buah. Bahkan jika dikelola secara berkelanjutan dan masif, urban farming ini juga dapat menjadi potensi ekonomi baru bagi warga Kepulauan Seribu,” jelasnya. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/18263131/urban-farming-disebut-jadi-solusi-kemandirian-pangan-fahira-idris-harus. )

Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang

23 Januari 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang rencana menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, kenaikan pajak sebesar itu kurang adil bagi pelaku industri dan masyarakat pengguna jasa hiburan tersebut. Kebijakan ini berpotensi mengganggu perkembangan industri hiburan dan kreativitas anak muda Indonesia. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah terkait inovasi dan reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak guna pemulihan ekonomi. Kami selalu berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam mendorong peningkatan tax ratio dan penguatan HKPD,” ujar Sultan dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024). Kendati demikian, sambung mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini, pemerintah diharapkan bisa bertindak secara proporsional dalam memberlakukan kebijakan penerimaan pajak. Jangan sampai kebijakan pajak ini justru menyebabkan industri hiburan menjadi sepi dan mati. “Saya kira tarif tersebut adalah sangat tinggi jika dibanding dengan pajak serupa di negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Sehingga Dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia,” tegas mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu. Oleh karena itu, kata Sultan, pemerintah sebaiknya fokus untuk melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan pengawasan oleh pegawai pajak. Tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan di tengah surplus penerimaan pajak selama 3 tahun terakhir. Kisruh pajak hiburan saat ini muncul disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU HKPD, tarif pajak yang masuk dalam kategori kelompok hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek menjadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut. (Sumber : https://www.beritasatu.com/network/balipuspanews/91510/sultan-kenaikan-40-75-persen-pajak-hiburan-perlu-dikaji-ulang )

Komite III DPD RI Pertanyakan Kenaikan Biaya Haji 2024

23 Januari 2024 oleh jakarta

Komite III DPD RI memandang perlu penjelasan langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait kenaikan Biaya Haji (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji /BPIH) tahun 2024 sebesar 3,4 juta rupiah atau diangka 93,4 juta rupiah dari sebelumnya sebesar 90 juta rupiah di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji di tahun 2024 menjadi sebesar 56 juta rupiah dari tahun sebelumnya sebesar 49 juta rupiah. “Kami merasa perlu mendengar penjelasan lebih rinci dari BPKH mengingat masih banyak masyarakat yang masih mempertanyakan kenaikan tersebut. Untuk itu, kami memerlukan rincian dan simulasi kenaikan agar dapat kami jelaskan kepada masyarakat terutama di dapil pilihan kami, ” tutur Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/1/2024). Senator Asal Provinsi Lampung itu juga turut mempertanyakan apakah kenaikan Bipih dipengaruhi oleh jumlah setoran awal biaya haji mengingat sudah 14 tahun setoran awal tersebut belum mengalami perubahan. “Apakah perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap setoran awal Bipih yang sejak 2010 tidak ada perubahan nominal yaitu sebesar 25 juta rupiah? Di kesempatan ini kami juga ingin mendorong BPKH agar dapat mengembangkan kerjasama investasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Abdul Hakim. Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan, kenaikan BPIH disebabkan oleh beberapa faktor seperti, inflasi baik di Indonesia maupun inflasi di Arab Saudi dan kenaikan biaya masyair (biaya prosesi ibadah haji) dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA). “Kenaikan biaya masyair dari KSA disebabkan oleh kebutuhan internal KSA akibat turunnya cadangan minyak dan pandangan mereka terhadap kegiatan haji yang dianggap sebagai tourism bukan perjalanan ibadah,” ungkap Acep. Acep menambahkan faktor lain penentu kenaikan biaya haji ikut dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. “Dengan kondisi nilai tukar rupiah yang selalu berubah dari tahun ke tahun, maka penentuan setoran awal memang perlu dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Agama dan DPR. Setoran awal yang dibayarkan jemaah dalam bentuk rupiah harus kami ubah kurs nya ke dalam dollar Amerika untuk membayar pesawat dan kami tukarkan ke mata uang riyal Saudi untuk pembayaran biaya masyair. Sehingga setoran awal semakin tahun pasti semakin berkurang nilai tukarnya,” pungkas Acep. Sementara itu Eni Khaerani berharap BPKH dapat memberikan jeda waktu yang cukup sejak pengumuman penentuan biaya haji tahunan dengan batas waktu pelunasan agar jemaah haji dapat mempersiapkan diri secara maksimal “Kami berharap agar jeda waktu pengumuman biaya haji tidak terlalu dekat dengan batas pelunasan biaya haji. Kami juga berharap agar BPKH dapat memberlakukan sistem cicilan terhadap jemaah haji yang ingin melakukan pelunasan,” tutup Senator asal Bengkulu itu. (Sumber : https://www.mjnews.id/parlemen/m-98335/komite-iii-dpd-ri-pertanyakan-kenaikan-biaya-haji-2024/ )