Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Buka Bersama Senator Terpilih, LaNyalla Kembali Tekankan Perlunya Penguatan Sistem Bernegara

26 Maret 2024 oleh jakarta

erbuka puasa bersama Senator baru yang terpilih pada Pemilu 2024, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sampaikan upaya penguatan sistem bernegara sekaligus penguatan lembaga DPD RI ke depan. Upaya penguatan tersebut, oleh DPD RI telah dituangkan dalam lima proposal kenegaraan yang ditawarkan untuk menjadi kesadaran kolektif dan konsensus nasional bangsa dan negara. Senator baru yang hadir antara lain Alfiansyah 'Komeng' Bustami (Jawa Barat), Hasby Yusuf (Maluku Utara), Destita Khairilisani (Bengkulu), Elisa Ermasari (Bengkulu) dan Mirah Midadan Fahmid (NTB). Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir. “Prof Kaelan dari UGM sering bilang DPD RI ini Bahasa Jawa-nya pupuk bawang, cuma pelengkap fungsi DPR RI. Ada ketimpangan secara politik, tentunya ini tidak adil. Karena itu penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan,” tegas LaNyalla di Restoran Parle, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Tetapi, lanjut LaNyalla, DPD RI tidak egois untuk mengejar kepentingan sendiri. DPD RI ingin memperjuangkan hal yang lebih luas dari itu; yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini. “Munculnya lima proposal kenegaraan didasari oleh temuan dan aspirasi bahwa bangsa ini masih menghadapi ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan identitas Konstitusi," tuturnya. Untuk itulah, lanjut LaNyalla, DPD RI menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. "Namun kita menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut. Makanya DPD RI menawarkan penyempurnaan dan penguatan pada sistem itu," tegasnya. Lalu dimanakah penguatan DPD RI? LaNyalla menjelaskan hal itu ada di dalam proposal kedua yang ada di dalam lima proposal kenegaraan DPD RI. Yakni membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Dimana hal tersebut memang menjadi tren perubahan konstitusi di beberapa negara. Termasuk yang terbaru, dilakukan Afrika Selatan. "Hal itu sangat penting agar Undang-Undang yang dihasilkan, tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik tetapi juga ada keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative. Itulah mengapa, anggota DPD RI, yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis Provinsi secara merata, harus berada di dalam kamar DPR RI," paparnya. Sementara pemilihan presiden, harus kembali melalui MPR, yang harus diisi para hikmat yang merupakan penjelmaan rakyat. Karena para pendiri bangsa memilih sistem perwakilan itu berdasar karakteristik yang sesuai dengan Indonesia dan Pancasila. “Penyimpangan praktek yang terjadi di era Orde Baru, dimana MPR ‘disulap’ menjadi all president men dan tanpa batasan masa jabatan, itulah yang harus dibenahi. Bukan mengganti sistem yang dirumuskan pendiri bangsa dengan demokrasi liberal ala negara-negara barat,” pungkasnya (Sumber: https://www.tvonenews.com/amp/berita/196220-buka-bersama-senator-terpilih-lanyalla-kembali-tekankan-perlunya-penguatan-sistem-bernegara?page=2 )

Komite II DPD RI Upayakan Revisi UU Paten

21 Maret 2024 oleh jakarta

Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah dan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah. Dalam rapat dengar pendapat umum untuk penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan di DPD RI, Senin (18/3), Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni menjelaskan Komite II DPD RI merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten berlandasarkan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik. “Dengan adanya hak paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi. Jangan sampai teknologi luar yang masuk menyebabkan teknologi kita terhambat,” ujar Aji Mirni. Sementara Senator dari Kalimantan Tengah Teras Narang, berharap adanya perubahan atau revisi UU Paten ini untuk mengatasi permasalahan rumit dan panjangnya proses birokrasi dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten. Selama ini banyak daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh paten. “Pendekatan-pendekatan ini terlalu rumit dan prosedural, akibatnya masyarakat menjadi enggan dan tidak bersemangat untuk membuat temuan-temuan. Kami dari DPD RI mencoba dengan adanya proses RUU ini dapat memperkuat, memberdayakan, memaksimalkan kemampuan di daerah agar mereka berinovasi, inovasi mereka terlindungi dan tidak terlampau merepotkan,” tandas Teras Narang. Masih terkait proses yang rumit dalam memperoleh paten, Senator dari Kalimantan Utara Marthin Billa menjelaskan bahwa hal tersebut berdampak pada tidak adanya perlindungan terhadap inovasi produk dari sumber daya alam di daerah. Bahkan peneliti dari luar yang memperoleh hak paten atas penggunaan sumber daya alam asli Indonesia untuk produk yang mereka hasilkan. “Sesuai pengalaman, peneliti-peneliti dari luar datang dan mengambil materi-materi dari daerah, seperti daun, akar, batang, dan dikembangkan di luar negeri lalu dijadikan hak paten mereka. Ini dikarenakan proses yang terlalu panjang dan sulit (di Indonesia),” jelas Marthin. Sementara itu, sebagai narasumber dalam raparlt tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mendukung revisi UU Paten dan harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi serta perlindungan terhadap karya bangsa. RUU perubahan UU Paten juga harus dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat. “Saya setuju sekali untuk memasukkan bagian seperti di UU Hak Cipta. Misalnya untuk mendukung pengembangan penemuan di negara ini, pemerintah daerah dapat memfasilitasi. Dengan ada kata-kata itu, maka pemda bisa mencantumkan dalam APBD,” kata Ramli. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Yarsi Endang Purwaningsih mengatakan, adanya revisi UU Paten harus dapat memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi, menarik investasi asing, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi. Pengaturan pelaksanaan oleh pemegang paten sejatinya telah dilakukan oleh UU yang lama. (Sumber : https://www.waspada.id/nusantara/komite-ii-dpd-ri-upayakan-revisi-uu-paten/ )

DPD RI Sampaikan Pandangan Dan Pendapatnya Terkait RUU RPJPN 2025-2045

21 Maret 2024 oleh jakarta

DPD RI menyoroti beberapa permasalahan terkait Rancangan Undang undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RUU RPJPN) 2025-2045. Antara lain, Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap country) yang ditandai tingkat kemiskinan, dan adanya tantangan berupa pergeseran demografi. “Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Komite IV DPD RI, memandang perlu untuk melakukan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan maksud dan tujuan mendapatkan informasi mengenai tantangan global, nasional, dan lokal dalam perumusan dan pembahasan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045,” ujar Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, Lc menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait dengan RUU RPJPN 2025-2045, bertempat di Ruangan Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2024). Menteri PPN/Bappenas Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa norma yang diatur dalam rancangan undang-undang ini disusun untuk mensinkronkan RPJPN dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hal itu dimuat dalam RUU RPJPN 2025-2045. “RUU ini diamanahkan kepada Bappenas sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Suharso Monoarfa. Lebih jauh, Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa RPJPN 2005-2025 akan berakhir Desember 2024, sehingga dibutuhkan undang-undang baru sebagai panduan bagi bangsa Indonesia dalam rangka menjalankan pembangunan sebagai perintah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang isinya mengenai visi nasional jangka panjang. “Visi nasional tersebut harus memiliki landasan dan tindakan dalam frame waktu tertentu, dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka diosebut RPJPN diturunkan dalam RPJPM setiap 5 tahun. Visi ini untuk melanjutkan pembangunan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, siapapun yang menjalankan pembangunan di tanah air mengacu pada RPJPN ini,” tutur Suharso Monoarfa. Dalam rapat kerja tersebut, Senator Amirul Tamim menyampaikan bahwa RPJPN 2025-2045 ini akan menjadi panduan dalam pembangunan. “Pertama, yang menjadi pertanyaan bagaimana setelah RUU ini ditetapkan sebagai undang-undang apakah akan mengikat semua pihak dalam melaksanakan pembangunan? Karena, jika dilihat dari RPJPN 2005-2025, tidak memuat pemindahan Ibu Kota Negara contohnya, tapi pemerintah melakukannya,” tanya anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut. Sementara anggota DPD RI Evi Zainal Abidin, menyoroti persoalan pendidikan, dimana 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo diterapkan sistem zonasi untuk masuk sekolah. Kebijakan tersebut sangat baik, namun implementasi di daerah masih jauh dari harapan. “Kita berharap 20 tahun mendatang terjadi akselerasi fasilitas lembaga pendidikan sehingga fasilitas pendidikan bisa terpenuhi, sistem zonasi ini perlu didukung dengan fasilitas di semua daerah,” ucap Evi. Sementara itu, Senator Riri Damayanti John Latief mengapresiasi pemerintah yang sudah merencanakan program transformasi Indonesia. Terkait dengan transformasi sosial khususnya soal layanan kesehatan primer dan stunting, menurutnya, hampir seluruh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat atau lembaga-lembaga di tingkat daerah memiliki program pencegahan stunting. Namun dia mempertanyakan apakah ada upaya kontrol terhadap program-program yang banyak di berbagai Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan lembaga-lembaga di tingkat daerah tersebut. Sedangkan Senator Maya Rumantir menambahkan terkait transformasi Indonesia yang sudah direncanakan pemerintah untuk menuju Indonesia Emas 2045, dia menilainya merupakan adalah langkah positif. “Hal yang paling penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 ini adalah menyiapkan generasi emas sebagai sumber daya untuk mengisi pembangunan Indonesia ini,”tukasnya. Anggota DPD RI Yustina Ismiati pun mengingatkan bahwa stunting membutuhkan perhatian serius, tidak hanya oleh pemerintah pusat akan tetapi juga semua pihak. “Terkait penanganan stunting hal tersebut dimulai dari usia pra nikah, tidak hanya pada anak-anak,” tandasnya.

DPD RI Hadir Sebagai Pemantau Internasional Pemilu Presiden Rusia Tahun 2024

21 Maret 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bersama Ketua BKSP DPD RI Darmansyah Husein, dan Senator Provinsi Aceh Abdullah Puteh, FIlep Wamafma, Adilla Azis dan Bambang Santoso hadir sebagai pemantau internasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden Rusia di Moskow, Rusia. Dalam relis yang diterima Senin (18/3/2024) di Jakarta, disebutkan DPD RI berkesempatan memberikan pandangan pada Preliminary Result dalam Pemilu Presiden Rusia yang dibacakan Senator Darmansyah Husein pada tanggal 15-17 Maret 2024. Nono Sampono dan delegasi DPD RI berkesempatan menyaksikan secara langsung proses pemilihan presiden Rusia di beberapa TPS, yaitu TPS 2576 di Krylatskie, TPS 2616 di Partizanskaya dan TPS 2654 di Mozhayskoe Shosse. Nono menilai, kehadiran rombongan DPD RI ke Rusia, menunjukkan bahwa hubungan antara Indonesia dan Federasi Rusia bukan hanya relasi bisnis antar dua negara, melainkan persahabatan erat antar negara yang telah dijalin selama 74 tahun. “Hubungan diplomatik Indonesia dan Federasi Rusia telah terjalin sejak tahun 1950. Jadi kurang lebih sudah 74 tahun. Hubungan antara Federasi Rusia dan Indonesia didasari tradisi rasa persahabatan, kesetaraan saling menghargai di berbagai bidang,” ungkap Nono. Selain itu, Nono juga menambahkan, kehadiran para International Observer merupakan upaya yang baik dalam menjaga integritas, inklusivitas dan transparansi dalam proses demokrasi. Nono Sampono pun menyoroti penggunaan teknologi yang diadopsi oleh Pemerintah Federasi Rusia dalam penggunaan hak suaranya. Nono berharap Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi teknologi canggih dalam proses Pemilihan Umum di Indonesia sehingga hasil yang dicapai diharapkan akan jauh lebih akurat dan lebih kredibel. “Penggunaan teknologi canggih ini, menambah antusiasme para panitia penyelenggara. Sehingga diharapkan angka partisipasi masyarakat pada pesta demokrasi semakin besar, sehingga legitimasi pemimpin yang terpilih kelak akan semakin kuat,” pungkas Nono. Delegasi DPD RI juga berkesempatan mengunjungi Pusat Komando Pemenangan salah satu calon presiden, yaitu Leonid Slutskiy, dari Partai Demokrat Liberal Rusia dan mendapatkan sambutan hangat dari para pejabat dan sekretariat partai. Tak lupa, Nono Sampono mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua Central Commission Election, Ella Aleksandrovna Pamvilofa, beserta jajarannya, atas keberhasilannya menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden Federasi Rusia yang berlangsung tertib, aman dan lancar. (Sumber : https://www.waspada.id/nusantara/dpd-ri-hadir-sebagai-pemantau-internasional-pemilu-presiden-rusia-tahun-2024/ )

BAP DPD RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Akar Konflik Agraria

19 Maret 2024 oleh jakarta

Ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penguasaan tanah merupakan akar konflik agraria dan sebagai persoalan yang sangat akut, dimana telah dicatatkan bahwa 68% tanah yang berada di wilayah Indonesia dikuasai oleh satu persen sekelompok pengusaha dan korporasi besar. Sebanyak 16 juta keluarga petani menggantungkan hidupnya hanya pada tanah dengan rata-rata luasan di bawah setengah hektar. Untuk itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sangat concern terhadap isu Hak Asasi Manusia dalam eskalasi nasional khususnya dalam permasalahan konflik agraria, demikian dikatakan Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). "Sebanyak 16 juta keluarga petani menggantungkan hidupnya hanya pada tanah dengan rata-rata luasan di bawah setengah hektar. Kami sangat concern terhadap persoalan ini, khususnya yang terkait dengan konflik agraria. Terkait banyaknya laporan resmi masyarakat atas permasalahan sengketa lahan di beberapa daerah, hari ini BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat," tutur Evi saat memimpin rapat tersebut. Dalam RDPU tersebut, BAP DPD RI mendengarkan paparan dan persoalan yang tengah dialami oleh perwakilan Pusat Serikat Tani dan Nelayan (PP STN) Kabupaten Muaro Jambi, para pemohon Kasasi PTPN IX dari Provinsi Jawa Tengah, perwakilan masyarakat Desa Kabalukin Kabupaten Kepulauan Aru dan perwakilan masyarakat terkait pelanggaran Peraturah Daerah (Perda) di Provinsi Kalimantan Timur. "Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan terukur terkait isu permasalahan tersebut, kami meminta agar perwakilan masyarakat yang telah hadir dapat memberi pemaparan secara lebih komprehensif," sambung Evi yang merupakan Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bagas Ardhianto Saputra, sebagai Ketua dari PP STN menjelaskan permasalahan yang bergulir berupa sengketa lahan antara PP STN dengan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT. RKK). Padahal menurutnya PT. RKK masih memakai lahan tanpa ada legal standing yang jelas. "Putusan Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/2014 telah membatalkan 682 hektar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RKK. Namun sejak 2014 sampai sekarang PT. RKK masih menggunakan lahan tersebut untuk budidaya dan permanen. Hal ini memicu bentrokan antar kelompok tani masyarakat dan kelompok tani Mitra PT. RKK," ucap Bagas. Terkait penjelasan dari para perwakilan masyarakat, Abdul Hakim mengatakan seyogyanya DPD RI harus mampu menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang tidak reguler, mengingat sengketa ini telah bergulir bertahun-tahun sehingga terkesan negara tidak hadir dan tidak mampu membantu penyelesaian. caranya seperti dengan mengundang pihak terkait hadir dan menunggu klarifikasi. "Saya minta BAP DPD RI dapat segera membuat surat tertulis kepada pihak terkait," imbuh Senator asal Provinsi Lampung itu. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Angelius Wake Kako mempertanyakan peran pemerintahan daerah sehingga masalah sengketa lahan ini dapat menjadi berlarut-larut dan tidak terselesaikan. "Sebaiknya pemerintahan daerah baik Bupati maupun DPRD setempat dapat membantu menyelesaikan sebelum masalah ini dibawa ke tingkat pusat," tutur Senator yang akrab disapa Angelo itu. Pada kesempatan itu Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung menyatakan perlunya informasi terkait keterlibatan dan respon pemerintah daerah. Dirinya berjanji akan merekomendasikan masalah sengketa lahan ini kepada masing-masing Anggota DPD RI sesuai Daerah Pemilihan (Dapil). "Kami memang selalu berusaha mengambil peran agar permasalahan ini dapat terselesaikan segera. Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah berkoordinasi dengan teman-teman Anggota DPD RI sesuai dapil agar dapat menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah dan khususnya dengan kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah masing-masing. Kami juga akan melakukan telaah dengan tim ahli untuk selanjutnya memanggil pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi," tutup Tamsil. (Sumber : https://www.askara.co/read/2024/03/13/44001/bap-dpd-ri-:-ketimpangan-dan-ketidakadilan-akar-konflik-agraria?preview=1 )

Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Indonesia dan Amerika

19 Maret 2024 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Hadir di antaranya Alfiansyah Komeng Bustami (Jabar), Aanya Rina Casmayanti (Jabar), Agita Nurfianti (Jabar), Cerint Iralloza Tasya (Sumbar), Imral Adenansi (Sumbar), M Rifki Farabi (NTB), Mirah Midadan (NTB), Laode Umar Bonte (Sultra) dan Achmad Azran (DKI Jakarta). Pada kesempatan itu, Senator terpilih asal Jawa Barat, Alfiansyah Komeng Bustami langsung menghangatkan suasana. "Di Amerika kan ada juga tuh Senator. Kita juga kan Senator. Nah, sama atau beda tuh Senator di Amerika dengan kita di Indonesia?" tanya Komeng kepada Ketua DPD RI. Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPD RI menegaskan ada perbedaan mendasar antara Senator di Amerika dengan Indonesia. Amerika menganut strong bicameral. Sehingga Senator di AS sangat power full. Termasuk fungsi pemakzulan Presiden AS ada di tangan Senat. Sedangkan Indonesia ini tidak jelas. Sehingga peran dan fungsi DPD di Indonesia sangat terbatas. Karena hanya mengusulkan RUU, tetapi penentu akhirnya DPR dan Presiden. “Sehingga RUU yang kita usulkan maupun yang kita dorong, kalau DPR dan Presiden belum membahas, ya gak jadi-jadi. Seperti RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat. Itu sudah kita dorong dari dulu. Tetapi belum juga disepakati oleh DPR dan Presiden,” tandasnya. LaNyalla juga menjelaskan, bahwa DPD RI punya fungsi pengawasan pelaksanaan UU, tetapi hasil pengawasannya disampaikan ke DPR RI. “Karena itu saya sering melakukan terobosan, dengan mengupayakan mempertemukan stakeholder daerah dengan pengambil kebijakan, kementerian, agar persoalan atau temuan di lapangan cepat selesai. Bahkan saya juga melaporkan langsung ke Presiden. Supaya Presiden mengetahui langsung,” tandasnya. Oleh karena itu, LaNyalla menggagas agar Indonesia kembali ke sistem Asli Indonesia, dengan kembali ke UUD 1945 Asli, sebelum Amandemen 1999-2002. Tetapi kemudian kita Amandemen dengan addendum, untuk memperkuat dan menyempurnakan. Sehingga praktik penyimpangan di era Orde Lama dan Orde Baru tidak terulang. “Setelah kembali, kita Amandemen, dengan mengakomodasi semangat reformasi dan tren perubahan global yang terjadi. Yaitu, membuka ruang di kamar DPR yang tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur Partai Politik saja, tetapi juga anggota DPR dari peserta pemilu perseorangan. Sehingga benar-benar terjadi check and balances dalam penyusunan UU,” imbuhnya. Dengan begitu kedaulatan rakyat kembali dilaksanakan oleh lembaga tertinggi, yaitu MPR, yang di dalamnya ada utusan-utusan juga, yaitu utusan daerah dan utusan golongan. Bukan seperti UUD hasil Amandemen, kedaulatan dilaksanakan oleh Partai Politik dan Presiden terpilih. “Sekarang kan faktanya pelaksana kedaulatan kan Partai Politik dan Presiden terpilih. Karena di dalam Konstitusi disebutkan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Bukan dilaksanakan oleh MPR. Sehingga sudah tidak ada penjabaran Sila ke-4 dari Pancasila di dalam Konstitusi kita. Ya begini hasilnya. Orang merisaukan kualitas demokrasi Indonesia. Ya karena pilihan kita menghilangkan Pancasila,” tandas LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/194988-ketua-dpd-ri-buka-bersama-senator-terpilih-komeng-tanya-beda-sistem-indonesia-dan-amerika )

Mpok Sylvi DPD Usul Gubernur atau Wagub DKJ Ada Unsur Betawinya

19 Maret 2024 oleh jakarta

Panitia Kerja atau Panja DPR bersama pemerintah kembali menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) hari ini. Anggota DPD RI Sylviana Murni mengusulkan gubernur atau wakil gubernur DKJ memiliki unsur Betawi. Hal itu disampaikan Sylviana atau akrab disapa Mpok Sylvi dalam rapat Panja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. "Ada satu solusi bagaimana kalau kita tetap mengkolaborasikan demokratis tapi di satu sisi kita perjuangkan masyarakat Betawi yang punya Jakarta. Caranya bagaimana? Ya saya melihat Papua ada OAP (orang asli Papua). Bahkan ada mudah-mudahan saya nggak salah, ada 14 anggota DPR wajib OAP," kata Sylvia dalam rapat. Ia mengatakan pasangan calon yang ditunjuk oleh partai ada baiknya memiliki unsur Betawi. Dia ingin masyarakat Betawi diberi kesempatan untuk menjadi kepala daerah. "Nah kalau misalnya memang ditunjuk tapi semua partai yang menunjuk pasangan-pasangan yang untuk berjuang ke Pilkada ini ada kewajiban semacam kuota perempuan 20 persen. Tapi ini wajib wagubnya-kah, gubernurnya-kah, itu harus dari unsur Betawi," ujar Sylvi. Ia lantas menyertakan kriteria apa saja yang termasuk orang Betawi. Salah satunya mereka yang aktif berkontribusi untuk Jakarta. "Pertama orang Betawi itu adalah orang yang bapak dan ibunya asli Betawi. Kedua ibunya saja atau bapaknya saja yang orang Betawi. Ketiga mereka yang berkontribusi dan berprestasi yang sudah lama tinggal di Betawi dan memperjuangkan masyarakat Betawi," kata Sylvi. "Kemudian ada beberapa lagi ada pemberian penghargaan kepada masyarakat Betawi, misalnya Pak Ketua bukan orang Betawi tapi kalau berkontribusi banyak kepada orang Betawi, why not?" imbuh mantan cawagub DKI Jakarta itu. (Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7243630/mpok-sylvi-dpd-usul-gubernur-atau-wagub-dkj-ada-unsur-betawinya.)

Fahira Idris Harap RUU DKJ Percepat Integrasi Transportasi Publik

19 Maret 2024 oleh jakarta

Pemerintah bersama DPR dan DPD RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Adapun salah satu isu utama dalam RUU tersebut terkait pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan daerah sekitar. Salah satu Program Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ adalah sektor transportasi. Menyoroti hal ini, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyebut transportasi publik menjadi salah satu sektor yang penting diintegrasikan di semua wilayah aglomerasi. Oleh sebab itu, transportasi publik akan menjadi salah satu bahasan penting terkait program Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ. Menurutnya, kemacetan di Jakarta dan sekitarnya harus segera dicarikan solusi karena sudah menumpuk kerugian ekonomi yang besar. "Oleh karena itu, saya berharap RUU DKJ ini mampu mempercepat hadirnya transportasi publik yang setara dan terintegrasi antara Jakarta dan daerah sekitarnya. Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, pada 2029, sebanyak 60 persen pergerakan warga di Jabodetabek sudah harus menggunakan angkutan umum perkotaan. Target ini harus bisa tercapai jika ingin Jakarta dan sekitarnya menjadi kota berkelas dunia," ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024). Fahira menambahkan, kawasan Jabodetabek dengan populasi lebih dari 30 juta jiwa saat ini sebenarnya sudah menjelma menjadi wilayah aglomerasi terbesar di dunia. Ketergantungan antarwilayah Jabodetabek yang tinggi menjadikan pergerakan orang di kawasan aglomerasi ini sangat besar. Saat ini, diperkirakan jumlah pergerakan di Jabodetabek mencapai 88,2 juta trip/hari. Jika dirinci, pergerakan ini terdiri dari pergerakan di dalam Jakarta sebesar 21,2 juta trip/hari, commuter 6,4 juta trip/hari dan pergerakan di dalam suburban 60,6 juta trip/hari. Lebih lanjut, Fahira menjelaskan tingginya mobilitas ini menjadi persoalan serius. Sebab, dari jumlah tersebut, kurang dari 30 persen yang menggunakan transportasi umum atau lebih dari 70 persen memilih menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Hal ini berdampak terhadap kemacetan di Jakarta dan wilayah sekitarnya semakin tinggi. Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan kerugian ekonomi dan pencemaran udara sehingga menurunkan kualitas dan produktivitas warga Jabodetabek. "Kita harus pastikan RUU DKJ ini menjadi daya dorong yang efektif untuk membuat sebanyak mungkin mobilitas di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi publik. Oleh karenanya, sistem transportasi publik setidaknya di Bodetabek bisa setara seperti yang saat ini sudah ada di Jakarta. Sehingga ke depan Jakarta bisa memainkan perannya sebagai kota global. Sementara kota sekitarnya bisa berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," pungkas Fahira. Sebagai informasi, kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional. Kawasan ini dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global. Salah satu sektor yang penting diintegrasikan adalah transportasi publik terpadu di semua wilayah aglomerasi tersebut. Dalam RUU DKJ, Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. (Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7242504/fahira-idris-harap-ruu-dkj-percepat-integrasi-transportasi-publik )

Harga Beras Meroket, Pemerintah Dinilai Tidak Serius Tangani Bahan Pangan

13 Maret 2024 oleh jakarta

Permasalahan lonjakan harga beras serta harga pangan yang terjadi setiap menjelang Ramadan menunjukkan pemerintah tidak serius mengatasi permasalahan pangan Bangsa Indonesia yang dirumuskan melalui kebijakan strategis. Dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di Gedung DPD RI (6/3/2024), diketahui siklus permasalahan pangan, seperti lonjakan harga dan kelangkaan bahan pokok, serta penurunan produktivitas pertanian, selalu terjadi tiap tahun dan pemerintah tidak memiliki kebijakan mengatasi permasalahan tersebut. “Daya terawang pemerintah untuk melihat perubahan ke depan semakin tidak tajam, karena peristiwanya berulang dan telah menjadi siklus. Kalau ada kesalahan ditimpakan ke El Nino. Ke depan pemerintah harus lebih fokus melihat situasi ini, terutama bahan pokok. Kalau kebutuhan bahan pokok mesti dan harus diantisipasi,” ujar Anggota DPD RI dari Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara. (Sumber : https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/125844/harga-beras-meroket-pemerintah-dinilai-tidak-serius-tangani-bahan-pangan )

Bawaslu siap hadir dalam rapat Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI

13 Maret 2024 oleh jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa dirinya siap hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu DPD RI. "Tentu siaplah!" kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu. Walaupun demikian, Bagja menjelaskan kehadiran dirinya akan bergantung pada jadwal rekapitulasi Pemilu 2024. "Tergantung juga. Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD, kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Hayo, emang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah, oke lah," ujarnya. Adapun Bagja menyebut saat ini pihaknya sedang mengawasi proses rekapitulasi berjenjang, sehingga bila lebih mementingkan hadir dalam rapat Pansus DPD, maka dikhawatirkan tidak dapat memberikan pernyataan dengan baik. "Kami lagi memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi, dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu, dua yang bermasalah. Padahal, seharusnya sudah selesai," tuturnya. Sementara itu, dia mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus tersebut. "Kami berhubungan-nya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan juga dengan DPD RI, iya. Akan tetapi, dalam beberapa case (kasus) itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," ucapnya. Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkapkan banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. "Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui? (setuju)," kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). (Sumber : https://www.antaranews.com/berita/3997482/bawaslu-siap-hadir-dalam-rapat-pansus-kecurangan-pemilu-dpd-ri )