23 Desember 2024 oleh jakarta
Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 terkait perumahan dan kawasan permukiman. Dalam melakukan pengawasan terhadap undang-undang tersebut, Komite II DPD RI melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) Republik Indonesia, Rabu, (11/12/2024) di Jakarta.
Komite II DPD RI melaksanakan rapat kerja, yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si., bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait rencana program Kementerian PKP pada tahun 2025 guna menyelaraskan rencana kerja Komite II DPD RI terkait perumahan dan kawasan permukiman pada tahun 2025. Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah serta jajaran pejabat Kementerian PKP. Adapun rapat kerja ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana kerja Komite II DPD RI pada tahun 2025 terkait upaya mewujudkan perumahan yang layak, terjangkau, dan tanggap bencana untuk masyarakat menengah kebawah, masyarakat miskin, dan masyarakat yang terdampak bencana alam.
Dari 17 program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian PKP mendukung Program Prioritas ke-13, yaitu “menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan”. Selain itu, dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden RI, Kementerian PKP mendukung PHTC ke-7, yaitu “melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan”. “Tugas pemerintah dalam hal ini bagaimana membuat Pembangunan rumah menjadi mudah dan murah terutama buat rakyat kecil. Sebuah kebijakan itu harus pro rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo. Pemerintah tentu bertindak dalam membuat suatu kebijakan yang prinsipnya sesuai aturan dan juga bermanfaat bagi negara, bagi rakyat. Intinya bagaimana mempermudah, mempercepat, dan mempermurah” tegas Menteri PKP.
Dalam mewujudkan program prioritas dan PHTC tersebut, Presiden RI telah mencanangkan program Tiga Juta Rumah, yaitu membangun hunian sebanyak tiga juta unit per tahun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin yang belum memiliki hunian yang memadai. Kementerian PKP juga memfokuskan pada pembangunan rumah khusus (rusus) untuk penanganan relokasi korban bencana alam di daerah yang terdampak bencana alam, salah satunya adalah relokasi korban bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian PKP telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya adalah mendorong kolaborasi antar stakeholder perumahan, program rumah gratis dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta, pemanfaatan lahan idle, dan kerja sama luar negeri. Upaya yang dilakukan Kementerian PKP dalam mendukung realisasi program Tiga Juta Rumah tentunya tidak mudah. Kementerian PKP harus memikirkan cara dan terobosan agar upaya yang dilakukan tersebut tidak terhambat oleh anggaran yang terbatas. Misalnya, dalam memeroleh lahan “gratis” atau murah untuk pembangunan tiga juta rumah tersebut, Kementerian PKP mencari cara untuk memanfaatkan lahan yang disita dari koruptor agar lahan tersebut tidak idle. “Lahan gratis atau murah itu bisa dicapai dari mana? Dari satu kasus saja ada 1.000 hektar di Banten. Yaitu lahan dari mana? Dari koruptor. Jadi, saya punya tema ‘Lahan Koruptor Buat Rakyat’”, ujar Menteri PKP.
“Apakah itu mudah? Tidak. Dari situ mesti masuk ke Dirjen KRK. Dari situ mesti masuk lagi ke Bank Tanah”, lanjut Menteri PKP. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat birokrasi yang panjang untuk memeroleh lahan idle milik koruptor. Kementerian PKP akan terus berupaya untuk dapat mengambil alih lahan idle milik koruptor tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung realisasi program Tiga Juta Rumah.
Upaya dan terobosan yang telah diberikan oleh Kementerian PKP menunjukkan bahwa rumah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia. “Hikmah di balik ketika penugasan terkait perumahan ini, yang saya coba refleksikan, rumah itu tempat orang meluapkan seluruh keadaan hidupnya dalam rumah tangga. Pernahkah kita membayangkan kalau orang ini tidak punya rumah itu seperti apa? Susah senang hidup mereka itu akan mereka luapkan dimana? Hanya rumah tempat mereka berlindung, tempat mereka bisa membangun cerita, membangun mimpi-mimpi, dan juga masa depan keluarga tentunya”, ujar Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako.
Komite II DPD RI berkomitmen untuk menjadi katalis dalam perealisasian program Tiga Juta Rumah yang diampu oleh Kementerian PKP, khususnya realisasi pembangunan rumah di daerah. “Kami mohon diberikan gambaran beberapa program yang diserahkan oleh Kementerian, termasuk kerja sama luar negeri, nanti komposisi di daerah, dari tiga juta rumah yang dibangun, mungkin kami bisa bagian dalam menyalurkannya sehingga DPD RI yang punya moto ‘Dari Daerah untuk Indonesia’ juga punya peran, walaupun bukan kami pelaksananya (tapi kementerian), tapi di daerah itu bisa berkoordinasi (antara DPD RI dan Kementerian PKP)”, kata Ketua Komite II DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si. kepada Menteri PKP beserta jajaran pejabat Kementerian PKP.
Komite II DPD RI sangat mengapresiasi komitmen dan rencana kerja Kementerian PKP dan mengapresiasi terobosan Menteri PKP yang dihasilkan dalam dua bulan pertama masa jabatannya. Berdasarkan hasil rapat kerja yang dilakukan, dihasilkan sejumlah kesepakatan antara Komite II DPD RI dan Kementerian PKP. Komite II DPD RI dan Kementerian PKP menyepakati untuk mendukung rencana kerja Kementerian PKP pada 2025 di daerah; menyepakati agar Komite II DPD RI difasilitasi untuk mendukung program kerja Kementerian PKP pada tahun 2025 di daerah dengan melibatkan Anggota Komite II DPD RI dari Dapil bersangkutan; menyepakati mengenai keikutsertaan Komite II DPD RI dalam melakukan identifikasi pendataan kebutuhan rumah di Indonesia; menyepakati saling tukar menukar data, informasi, maupun kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi; dan menyepakati apabila terdapat aspirasi masyarakat terkait dengan program Kementerian PKP yang belum disampaikan pada rapat kerja hari ini, Anggota Komite II DPD RI dapat menyampaikan kepada Menteri PKP dan/atau Eselon I terkait melalui Pimpinan Komite II DPD RI.
Rapat kerja Komite II DPD RI ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Yorrys Raweyai, Wakil Ketua DPD RI Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tamsil Linrung, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako, dan 21 orang Anggota Komite II DPD RI, yaitu Azhari Cage (Aceh), Muslim Yatim (Sumatera Barat), Ivanda Awalina (Jambi), Eva Susanti (Sumatera Selatan), Elisa Ermasari (Bengkulu), Bustami Zainudin (Lampung), Darmansyah Husein (Kep. Babel), Ria Saptarika (Kep. Riau), Happy Djarot (Daerah Khusus Jakarta), Abdul Kholik (Jawa Tengah), Hilmy Muhammad (D.I. Yogyakarta), Mirah Midadan (Nusa Tenggara Barat), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), Yulianus Henock (Kalimantan Timur), Febriyanthi Hongkiriwang (Sulawesi Tengah), Rahmijati Jahja (Gorontalo), R. Graal (Maluku Utara), Abdullah Manaray (Papua Barat), Sularso (Papua Selatan), Matias Heluka (Papua Pegunungan), dan Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya).
(Sumber: https://www.suarainvestor.com/komite-ii-dpd-minta-penyediaan-rumah-layak-harus-terjangkau/)