Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman

10 Februari 2025 oleh jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menekankan pentingnya kerja sama DPD dengan Ombudsman untuk menjaring aspirasi dan meningkatkan kolaborasi kedua lembaga. Dia menyambut baik adanya usulan kerja sama antara DPD RI dengan Ombudsman RI. Tujuan kerja sama ini diyakini untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami juga berharap kerja sama nanti juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Sultan saat menerima delegasi dari Ombudsman RI di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Sultan menambahkan bahwa DPD RI dan Ombudsman RI akan bekerja sama untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang dibutuhkan. Harapannya, melalui kolaborasi ini juga bisa tercipta sistem pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab. "Kami menyambut baik usulan kerja sama ini. Apalagi DPD RI mempunyai kantor perwakilan di setiap provinsi, sehingga laporan masyarakat bisa cepat ditindaklanjuti," ujar Sultan. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung juga menyambut baik adanya usulan kerja sama antara DPD RI dengan Ombudsman RI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan semangat baru bagi DPD RI sehingga bisa cepat menyelesaikan permasalahan di daerah. "Banyak sekali kami menerima pengaduan di daerah. Maka kami sangat mendukung kerjasama yang bagus ini sehingga kita bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," harapnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Bahar Buasan mengaku bahwa DPD RI banyak sekali menerima laporan masyarakat ketika pihaknya reses dan kembali ke daerah pemilihan (dapil). Dengan kerja sama ini, ia juga menaruh harapan bahwa bisa cepat menyelesaikan permasalahan di daerah. "Kerja sama ini tentu akan memudahkan kita untuk bertukar informasi sehingga permasalahan di daerah bisa segera diselesaikan," tuturnya. Di kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan Ombudsman RI dengan DPD RI mempunyai semangat yang sama dalam menjembatani atau menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk itu, ia optimis bila ada kerjasama antara Ombudsman RI dengan DPD RI bisa mempercepat laporan masyarakat. "Jadi perlu ada sinergitas antara Ombudsman dengan DPD RI. Kalau kita saling mendukung, maka penyampaian laporan masyarakat semakin cepat, dan kualitas pelayanan publik bisa terkontrol. Jadi ini merupakan mitra strategis," katanya. Pada kesempatan berbeda, Ketua DPD RI juga menerima audiensi dengan BPD Gapensi Papua Pegunungan. Ketua BPD Gapensi Papua Pegunungan Fred Huby meminta agar DPD RI memperjuangkan pemberdayaan pengusaha lokal di Papua Pegunungan. "Aturan atau kebijakan yang tertuang dalam Perpres nomor 17 tahun 2019 supaya berpihak kepada pengusaha orang asli papua, karena sejauh ini kami hanya bisa melakukan pekerjaan dengan nilai di bawah Rp2,5 miliar saja," ujarnya. Menanggapi hal itu, Sultan mengatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah, mengingat pembangunan di Papua Pegunungan menjadi skala prioritas saat ini. "Papua Pegunungan menjadi salah satu concern pusat saat ini, karena dari sisi geografis masih perlu dukungan infrastruktur, selain itu potensi nya pun luar biasa. Maka kami sangat mendukung agar pengusaha lokal semakin diberdayakan, " ujarnya. (Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1527143/12/ketua-dpd-tekankan-pentingnya-kerja-sama-bareng-ombudsman-1739005344)

Kisruh PG 3 Kg, Senator Dailami Minta Pemerintah Perbaiki Rantai Distribusi

06 Februari 2025 oleh jakarta

Kebijakan pemerintah yang melarang para pengecer menjual LPG 3 Kg telah membuat resah masyarakat, bahkan tidak sedikit yang marah karena untuk membeli gas bersubsidi tersebut mereka harus antre hingga berjam-jam, dan tempat membelinya pun hayang jaraknya cukup jauh. Beruntung kebijakan yang menyusahkan rakyat tersebut telah dianulir oleh Presiden Prabowo, sehingga masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pengecer lagi. Menanggapi persoalan tersebut Senator RI Dapil DKI Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA mengatakan, aturan pembelian LPG 3 kg langsung ke panggkalan memang sebaiknya tidak dilakukan pada saat ini. Sebab, pangkalan yang bekerjasama resmi dengan PT Pertamina masih belum cukup banyak. “Keberadaan pengecer masih sangat diperlukan masyarakat. Apalagi, di daerah-daerah yang memang jauh dari pangkalan,” kata Dailami di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Menurutnya, pengecer akan lebih memudahkan konsumen, karena lokasi jualan mereka biasanya lebih dekat dengan konsumen atau masyarakat. “Hemat saya untuk saat ini biarkan konsumen yang memilih, membeli di pangakalan dengan harga murah atau di pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujar Dailami. Ditambah Dailami, jumlah pangkalan LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram yang belum ideal dan lokasinya terbilang jauh dari masyarakat juga akan berdampak terhadap terjadinya antrean pembelian. Akhirnya antrean ini bisa menimbulkan adanya persepsi kelangkaan. Padahal, faktanya tidak terjadi kelangkaan, tapi hanya karena banyaknya pembeli di satu tempat yang menyebabkan antrean, diakibatkan jumlah pangkalan LPG besubsidi masih sangat minim. “Saya meminta agar pemerintah perlu segera memperbaiki rantai distribusi dan menerapkan kebijakan yang tidak meresahkan masyarakat,” pinta Dailami yang juga ketua Yayasan Perguruan Tinggi As- Syafiiyah (YAPTA) ini. Kalau seandainya kebijakan pendistribusian LPG 3 Kg. hanya boleh melalui pangkalan, menurut Dailami, seharusnya mereka dipermudah atau difasilitasi untuk menjadi pangkalan. Namun tetap harus sesuai aturan agar tetap tertib dan teratur dalam pendistribusiannya kepada masyarakat. “Untuk mengatasi permasalahan ini saya mendorong agara kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah dapat mengantisipasi dan menindak tegas apabila ada oknum yang melakukan penimbunan LPG ukuran tiga kilogram atau bersubsidi,” katanya. “Termasuk juga jika digunakan oleh mereka yang tidak sesuai kriteria. Apalagi tidak lama lagi kita akan mengahadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dibalik penderitaan warga. Harus ditindak tegas,” pungkas Dailami. (Sumber: https://www.katakini.com/artikel/120002/kisruh-pg-3-kg-senator-dailami-minta-pemerintah-perbaiki-rantai-distribusi/)

Pengamat: Forum Penataan Ruang Miliki Peran dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Pemerintah Pusat dan Daerah

06 Februari 2025 oleh jakarta

Forum Penataan Ruang memiliki peran yang penting di tingkat pusat dan daerah untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya. Pertimbangan diberikan berdasarkan permintaan gubernur, bupati, dan wali kota. “Forum Penataan Ruang sebagai wadah konsultasi, terutama antara aspek legal dan teknis,” ujar Maret Priyanta, dosen Fakutas Hukum Universitas Padjadjaran. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah. Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) memimpin acara tersebut bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat). Selain Maret Priyanta, narsumbernya ialah Wisnubroto Sarosa (Program Director Project Management Office yang juga Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi–Puncak-Cianjur/Jabodetabekpunjur), dan Rozi Beni (Kementerian Dalam Negeri). Maret Priyanta menjelaskan, dalam hal pelaksanaan penataan ruang, Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang atas dasar inisiatif sendiri yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional. Dia menyoroti harmonisasi dan sinkronisasi hukum penataan ruang dalam kerangka otonomi daerah, terutama legislasi dan wewenang pusat-daerah dalam lingkup tata ruang. Sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, penyelenggaraan penataan ruang memiliki banyak tantangan di daerah. Padahal, produk hukum dalam sistem hukum tata ruang harus mengikat secara hukum (legal binding). Penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar pengaturan rencana tata ruang tidak tumpang tindih dalam rangka integrasi ruang darat dan ruang laut, maka penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan berjenjang dan melengkapi. Maret Priyanta menerangkan penataan ruang sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Setiap tahap proses meliputi beberapa kegiatan dan tantangan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Tahap pemanfaatan ruang meliputi penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta harmonisasi dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Sedangkan tahap pengendalian ruang meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan penilaian perwujudan rancana tata ruang, pemberian insentif/disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. Tantangan dalam proses perencanaan ruang di daerah ialah tata cara penerbitan persetujuan substansi. Pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) dari gubernur, bupati, dan walikota ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Persetujuan substansi dimaksud ialah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang serta kebijakan dan rencana tata ruang. Tantangan terhadap materi penyusunan rencana tata ruang antara lain keterbatasan lahan kawasan perkotaan untuk pengembangan wilayah, ruang terbuka hijau yang sebagian tanahnya dikuasai masyarakat, penetapan kegiatan yang memiliki nilai strategis nasional seperti proyek strategis nasional (PSN), partisipasi masyarakat masih formalitas, ketidakjelasan status lahan kawasan perdesaan, perkembangan kawasan perdesaan untuk industri (alih fungsi dan peruntukan), kedudukan masyarakat adat, konflik kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam dan di luar kawasan hutan, penetapan garis pantai, serta penetapan kawasan konservasi laut dan pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Tantangan dalam proses pemanfaatan ruang di daerah ialah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terdiri atas konfirmasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana detil tata ruang), persetujuan (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang), dan rekomendasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan kebijakan nasional yang strategis tetapi belum diatur dalam rencana tata ruang yang mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang). “Pemberian persetujuan dan rekomendasi merupakan diskresi perizinan dalam pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” tegasnya. **Tantangan implementasi** Tantangan terhadap implementasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang antara lain penguasaan atas tanah sebagai dasar permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang perolehan atau pemanfaatan, pertimbangan teknis pertanahan belum selaras dengan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan. Tumpang tindih dasar pemanfaatan ruang darat dan ruang laut serta belum jelasnya politik hukum bagi subyek hukum terhadap penguasaan atas tanah, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang tidak mengenal hak di ruang laut dan hanya mengenal perizinanm Lalu dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berusaha tidak dilengkapi peta spasial, serta pemahaman tata cara dan mekanisme kegiatan di ruang laut, khususnya reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Sedangkan tantangan dalam proses pengendalian ruang di daerah ialah perubahan fungsi ruang yang belum menemui kesepakatan, baik kebijakan maupun peraturan; pelanggaran administrasi dan pidana yang tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, mekanisme pengambilalihan pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah pusat yang harus diperjelas dan dipertegas. Lalu ketentuan insentif/disinsentif penataan ruang yang belum jelas, pelanggaran pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan dan bangunan gedung, serta arah politik hukum pidana tata ruang sebagai ultimum remendium. Narasumber lain, Wisnubroto Sarosa, menyoroti harmonisasi kebijakan penataan ruang. Dia menyebut sejumlah masalah, yaitu masih rendahnya kinerja kelembagaan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah serta pelaksanaan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di satu sisi dan keinginan untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan investasi di sisi lain. Maka, desentralisasi dibutuhkan untuk pembagian peran yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa mengurangi upaya pemerintah pusat untuk melakukan integrasi rencana tata ruang wilayah secara vertikal dan horizontal. Advertisements Kemudian, kebijakan satu peta (KSP) atau one map policy (OMP) dipercepat pelaksanaannya sehingga rencana tata ruang wilayah untuk semua tingkatan, daerah, dan sektor bertumpu kepada peta yang sama. Selain itu, pemerintah pusat fokus strategi nasional di wilayah atau kawasan sebagai kepentingan nasional, sedangkan pemerintah daerah melaporkan kepada pemerintah pusat. Penyelenggaraan penataan ruang wilayah harus memperhatikan aspek-aspek yang mendukung swasembada pangan dan energi. Dalam kesempatan itu, Wisnubroto menerangkan progres status RTRW provinsi/kabupaten/kota per bulan Oktober 2024. Total 34 RTRW provinsi dari 38 provinsi diatur dalam peraturan daerah RTRW provinsi, total 412 RTRW kabupaten dari 415 kabupaten diatur dalam peraturan daerah RTRW kabupaten, dan total 93 RTRW kota dari 93 kota diatur dalam peraturan daerah RTRW kota. Maka dibutuhkan 2.522 rencana detail tata ruang di 415 kabupaten dan 93 kota. Rozi Beni menyinggung wewenang daerah dalam konteks desentralisasi. Penataan ruang merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Sebagai unsur pemerintahan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menetapkan peraturan daerah yang pelaksanaannya harus mendapatkan kepastian. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penataan ruang, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap ranperda. Dalam pembagian suburusan pemerintahan penataan ruang, pemerintah pusat menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional dan pelaksanaan kerjasama penataan ruang, termasuk di kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, penyelesaikan tata ruang harus jelas eksekutornya. “Aturan banyak, tetapi kepala daerah yang peduli tata ruang tidak banyak,” ucapnya. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menyoroti Pulau Serangan yang luasnya bertambah karena reklamasi. Tetapi, masyarakat lokal justru terusir dan pengembang menguasai wilayah pulau tersebut. BULD DPD RI bertugas memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, memperhatikan aspirasi daerah sejalan dengan pusat sekaligus mendorong regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah. Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI fokus kepada Ranperda dan Perda yang mengatur tata ruang. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/297029-rapat-dengar-pendapat-umum-rdpu-badan-urusan-legislasi-daerah-buld-dewan-perwakilan-daerah-republik-indonesia-dpd-ri)

SAH! Mendikdasmen Abdul Mu'ti TRANSFER LANGSUNG TPG Ke Rekening Guru Tanpa Perantara Pemda, Tunjangan Sertifikasi 2025

06 Februari 2025 oleh jakarta

Akhirnya Tunjangan Sertifikasi Guru mulai 2025 akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa perantara Pemerintah Daerah (Pemda). Disebut juga Tunjangan Profesi Guru (TPG), mekanisme penyalurannya resmi dirombak habis oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Secara resmi hal ini disampaikan melalui Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor: 49/sipers/A6/II/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025. Hal ini dilakukan guna percepatan kebijakan kesejahteraan guru yang menjadi salah satu fokus program tahun ini. Sebelumnya, Abdul Mu'ti juga telah menyampaikan berbagai langkah strategis yang akan dilakukan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPD RI. Keluhan para Guru ASN terutama penerima Tunjangan Sertifikasi akhirnya di dengar. Banyak dari mereka yang mengeluhkan soal keterlambatan pencairan TPG ketika harus melalui perantara Kas Daerah. Selain itu, diduga juga banyak potongan yang ada selain dari kewajiban pajak. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan dapat memangkas alur ribet birokrasi penyaluran tunjangan sertifikasi. Kemendikdasmen juga ingin memastikan bahwa TPG dapat diterima Guru secara penuh dan tepat waktu. Kini proses sedang berlangsung dan sudah atas persetujuan Kementerian Keuangan. "Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya," kata Abdul Mu'ti dikutip dari ppg.dikdasmen.go.id pada Selasa, 4 Februari 2025. Bahkan bukan hanya tunjangan sertifikasi saja yang akan ditransfer langsung ke rekening guru. Abdul Mu'ti juga akan menerapkan hal sama terhadap guru honorer yang mendapat bantuan langsung. Guru honorer juga akan mendapat bantuan langsung sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu per bulan. Kemendikdasmen sudah merencanakan pada 6 Februari 2025 akan segera berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Guna memastikan data guru honorer yang belum mendapat tunjangan sertifikasi untuk ditransfer langsung dengan bantuan tunai tersebut. Sungguh menjadi langkah progresif yang pasti banyak diapresiasi para guru penerima tunjangan sertifikasi. Akhirnya mulai 2025 TPG ditransfer langsung ke rekening guru penerima tanpa ada perantara Pemda lagi (Sumber: https://www.klikpendidikan.id/news/35814485727/sah-mendikdasmen-abdul-muti-transfer-langsung-tpg-ke-rekening-guru-tanpa-perantara-pemda-tunjangan-sertifikasi-2025)

Komite IV DPD RI Gelar Raker dengan BPKP: Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan

06 Februari 2025 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI (5/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk membahas capaian kinerja BPKP tahun 2024 serta program kerja tahun 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, dihadiri oleh Anggota Komite IV DPD RI serta Kepala BPKP beserta jajaran. Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyampaikan bahwa pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dalam pemaparan yang disampaikan, BPKP mencatat kontribusi signifikan terhadap keuangan negara dengan total capaian sebesar Rp78,34 triliun pada tahun 2024, yang terdiri dari efisiensi belanja sebesar Rp60,07 triliun, penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar Rp11,96 triliun, dan optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp6,31 triliun. Selain itu, BPKP juga menjelaskan tantangan utama dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti tingkat inefisiensi pengelolaan anggaran daerah yang mencapai 43,07% dari total anggaran yang dievaluasi, lemahnya pengelolaan Dana Desa, serta kurangnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menanggapi hal tersebut, Komite IV DPD RI menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, penguatan peran pengawasan internal, serta optimalisasi pengelolaan aset negara/daerah agar lebih efisien dan transparan. Untuk tahun 2025, BPKP menetapkan beberapa agenda prioritas pengawasan, termasuk penguatan akuntabilitas keuangan pemerintah, peningkatan efektivitas pengelolaan dana desa, serta pengawasan terhadap proyek strategis nasional dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Komite IV DPD RI dan BPKP sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan keuangan negara, dengan fokus pada transparansi, efektivitas belanja daerah, dan mitigasi risiko korupsi. Dengan sinergi yang kuat antara DPD RI dan BPKP, diharapkan pengelolaan keuangan negara semakin transparan, efisien, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa masukan anggota Komite IV DPD RI dan poin penting dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional serta memberikan beberapa catatan penting, antara lain: 1. Pengawasan Dana Desa Komite IV menyoroti peningkatan belanja operasional desa hingga 129% dalam lima tahun terakhir yang mengurangi porsi belanja pembangunan. Oleh karena itu, BPKP didorong untuk memperkuat pengawasan efektivitas penggunaan Dana Desa, termasuk optimalisasi implementasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes). 2. Kondisi Keuangan dan Tata Kelola BUMD Lebih dari 30% Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian, 134 BUMD tidak aktif, dan 41,41% BUMD dinilai tidak efisien. Komite IV mendorong BPKP untuk memastikan keberadaan rencana bisnis yang matang, peningkatan tata kelola perusahaan (GCG), serta peran pengawasan pemerintah daerah sebagai pemegang saham. 3. Prioritas Pengawasan Tahun 2025 Komite IV DPD RI mendukung prioritas pengawasan BPKP tahun 2025 yang mencakup tujuh sektor utama, yaitu pembangunan SDM berkualitas, pembangunan infrastruktur, akuntabilitas keuangan pemerintah, transformasi ekonomi, ketahanan pangan, energi berkelanjutan, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. 4. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Lemahnya implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di sebagian besar daerah menjadi perhatian utama. Komite IV meminta BPKP untuk memperkuat sistem pengawasan guna mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan efektivitas perencanaan serta implementasi program daerah. 5. Transparansi dalam Program Pemerintah Komite IV meminta BPKP memastikan transparansi dalam pengadaan barang/jasa dan validasi data penerima manfaat untuk program prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna memastikan program tersebut tepat sasaran. (Sumber: https://www.kabarpas.com/komite-iv-dpd-ri-gelar-raker-dengan-bpkp-bahas-akuntabilitas-keuangan-negara-dan-pembangunan/)

DPD-RI Bahas RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara

05 Februari 2025 oleh jakarta

Komite II DPD RI menggelar kunjungan kerja dan pertemuan dengan pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam rangka penyusunan Undang-Undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu di Ternate, Selasa, menjelaskan bahwa Komite II DPD RI yang membidangi sumber daya alam dan ekonomi tengah melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. “Hilirisasi ini harus diarahkan tidak hanya pada pengolahan bahan mentah, tetapi juga pada industrialisasi dan manufaktur yang berkelanjutan,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar inventarisasi masalah ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi terkini sektor pertambangan, tantangan dalam hilirisasi, serta dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi di tingkat daerah. “Perekonomian daerah harus menjadi prioritas, baik dalam situasi saat ini maupun dalam perencanaan jangka panjang. Dengan hasil kunjungan kerja ini, kami berharap dapat menyusun regulasi yang menciptakan ekosistem hilirisasi yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi daerah maupun nasional,” tambahnya. Badikenita menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran DPD RI dalam menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat. Kegiatan yang berlangsung di Ternate ini turut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Pj Gubernur Malut, Samsuddin A. Kadir menekankan pentingnya hilirisasi dalam meningkatkan nilai tambah industri pertambangan serta menciptakan ekonomi yang lebih kompleks dan berkelanjutan. “Hilirisasi adalah proses transformasi ekonomi yang bertujuan mendorong industrialisasi berbasis komoditas bernilai tambah tinggi. Salah satu tujuan utama revisi UU Minerba adalah mempercepat hilirisasi mineral dan batu bara serta meningkatkan inklusivitas sektor pertambangan,” ujar Samsuddin. BACA JUGA : KPU Kota Ternate Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai tambah produk tambang melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor pertambangan. “Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan keputusan strategis yang akan menjadi rujukan dalam finalisasi RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini harus memberikan manfaat tidak hanya bagi pengelola tambang, tetapi juga bagi masyarakat Maluku Utara,” tutupnya. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Ketua dan anggota Komite II DPD RI, Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara Sri Haryanti Hatari, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi-BKPM Rizwan, serta Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM Hersanto Raharjo. Sehingga, kata dia, dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Maluku Utara. (Sumber: https://www.publikmalutnews.com/2025/02/04/dpd-ri-bahas-ruu-hilirisasi-mineral-dan-batu-bara/)

Komite III DPD RI Dukung Kebijakan SPMB

05 Februari 2025 oleh jakarta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam sistem penerimaan murid baru, pada rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/4). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menghadirkan beberapa perubahan mendasar untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif. Mendikdasmen menjelaskan bahwa untuk jenjang SD, sistem penerimaan masih akan mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini. “Namun untuk tingkat SMP ada perubahan menyangkut presentasi masing-masing jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi berdasarkan kajian kami. Kemudian, jenjang SMA akan dilaksanakan dengan sistem rayonisasi,” urainya. Tak hanya itu, jalur prestasi yang sebelumnya hanya mencakup prestasi akademik dan non akademik kini akan diperluas dengan menambahkan jalur prestasi kepemimpinan. Dengan adanya jalur ini, diharapkan siswa yang memiliki pengalaman kepemimpinan, dapat diberikan kesempatan lebih besar untuk mengakses pendidikan. Lebih lanjut, dalam sistem baru ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana khusus bagi Lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan di sekolah swasta, dengan dukungan dari pemerintah daerah. **Dukungan Komite III DPD untuk SPMB** Dalam kesempatan tersebut Komite III DPD RI menyampaikan dukungan terhadap perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), melalui perubahan persentase dan perbaikan dari masing-masing jalur secara lebih proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi sekolah negeri dan sekolah swasta. Anggota Komite III DPD RI dari Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengucapkan apresiasi atas nama stakeholder pendidikan dan guru di daerah, untuk masukan yang telah direspons oleh pemerintah. “Terkait penerimaan murid baru, termasuk zonasi menjadi domisili dan pemerataan sekolah negeri dan swasta, Pak Menteri telah memulai suatu aura positif untuk kebijakan pendidikan kita,” ucapnya. Di sisi lain, Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama, juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Kemendikdasmen. “Kami mengapresiasi konsep deep learning, swakelola dalam rehabilitasi sekolah, dan teknis pelaporan guru. Kemudian kebijakan pembatasan siswa di sekolah negeri dan pemerataan dengan sekolah swasta pun sangat luar biasa,” urainya. Dengan berbagai kebijakan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik serta tenaga pendidik di Indonesia. (Sumber: https://www.klikwarta.com/komite-iii-dpd-ri-dukung-kebijakan-spmb_)

Komite III DPD RI Beberkan Masalah Pendidikan di Hadapan Mendikdasmen

05 Februari 2025 oleh jakarta

Komite III DPD RI menilai permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan di Indonesia masih sangat kompleks, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. "Permasalahan pendidikan di Indonesia masih sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek yang saling terkait," ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Filep menjelaskan ada beberapa permasalahan di dunia pendidikan Indonesia, seperti adanya kesenjangan akses pendidikan akibat kurangnya sekolah, tenaga pendidik, dan keterbatasan infrastruktur. Tidak hanya itu, masih terjadi kesenjangan kesejahteraan antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN atau honorer, baik di sekolah negeri dan swasta serta standar kompetensi mengajar yang belum memadai. Permasalahan lain juga ada, seperti pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Jumlah guru honorer di Indonesia yaitu 700 ribuan, dimana terdapat rekrutmen pada tahun 2024 sebanyak 300 ribuan formasi P3K, sehingga masih tersisa sekitar 400 ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi P3K," papar senator asal Papua Barat itu. Filep juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dengan matang. Pada tingkat teknis pelaksanaan maupun kebijakan, Program MBG masih ditemui beberapa permasalahan. "Pada tingkat teknis, terdapat temuan di beberapa daerah, sejumlah siswa mengeluhkan soal sayuran yang rasanya tidak sesuai dengan lidah anak-anak. Ada pula yang kecewa karena tak dapat susu seperti yang dijanjikan," tuturnya. Filep menambahkan baru-baru ini juga telah terjadi peristiwa keracunan sejumlah siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukoharjo pada menu makanan program MBG. Bahkan, beberapa sekolah terlambat sampai dua jam menerima makanan bergizi gratis. "Oleh karena itu kami mengharapkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui Dinas Pendidikan di setiap provinsi untuk berperan aktif, serta bersinergi dengan Pemda dalam mengatasi berbagai permasalahan di dunia pendidikan serta berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional RI," paparnya. Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengaku bahwa pihaknya saat ini sangat konsen terhadap guru-guru honor yang diangkat P3K. Menurutnya, rekrutmen guru P3K dibutuhkan untuk memastikan layanan pendidikan terus berjalan dan memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia. "Kita saat ini konsen terhadap guru-guru honor yang diangkat P3K untuk memenuhi standar mutu pendidikan di seluruh Indonesia," tegasnya. Abdul Mu'ti juga menjelaskan untuk program MBG koordinatornya yaitu Badan Gizi Nasional RI. Pihaknya mengakui bahwa sekolah hanya objek untuk program tersebut. "Anggaran ada di Badan Gizi Nasional, kami hanya pelengkap atau peserta saja dimana sekolah merupakan objek. Untuk permasalahan MBG kami belum memiliki data-datanya, dan sekolah mana saja yang menjadi sasaran MBG," bebernya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Provinsi asal Papua Barat Daya Hartono menilai bahwa saat ini tenaga pendidik atau guru honorer yang diangkat P3K menimbulkan permasalahan baru yang mengakibatkan sekolah-sekolah swasta kekurangan guru pengajar setelah pengangkatan P3K. "Kita telah menerima aspirasi masyarakat bahwa kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta, karena guru yang diangkat P3K sekarang pindah mengajar di sekolah negeri. Maka ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk bisa mengatasinya," imbuhnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Papua David Harol Waromi meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan kemudahan akses anak-anak di Papua menuju ke sekolah. Lantaran, mereka harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk ke sekolah. "Maka dalam kesempatan ini kami meminta Pak Menteri bisa memberikan bis sekolah untuk anak-anak Papua menuju ke sekolah. Kasian pak, anak-anak harus berjalan kaki dengan jarak yang jauh ke sekolah," ujarnya. (Sumber: https://batamtoday.com/home/read/213508/Komite-III-DPD-RI-Beberkan-Masalah-Pendidikan-di-Hadapan-Mendikdasmen)

Komite IV DPD RI dan Menteri PPN/Bappenas Sepakat Dorong Pemerataan Pembangunan dan Pertumbuhan yang Berkelanjutan

05 Februari 2025 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Prof Dr Ir Rachmat Pambudy, MS. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Lt. 2 DPD RI ini membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Komite IV DPD RI menyoroti tantangan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, terutama dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga 8% dalam jangka menengah. Dalam rapat ini, Komite IV juga menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah serta keberlanjutan fiskal yang adaptif. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan yang dirancang dalam RPJMN dan RKP benar-benar menyentuh kebutuhan daerah, khususnya dalam mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, melalui keterangan persnya, Selasa (4/2/2025). Dalam pemaparannya, Menteri PPN/Bappenas menjelaskan kondisi ekonomi global dan domestik serta dampak kebijakan ekonomi internasional terhadap Indonesia. “Indonesia diperkirakan tetap tumbuh resilien di kisaran 5,05% pada tahun 2024, didukung oleh stabilitas inflasi dan ketahanan eksternal yang kuat,” ungkap Menteri PPN. Selain itu, disampaikan pula bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada 2025 sebagai langkah awal menuju pertumbuhan yang lebih tinggi dalam RPJMN 2025-2029. Selain itu, rapat ini membahas strategi utama dalam pembangunan nasional, termasuk penguatan sektor ekonomi berbasis hilirisasi, peningkatan investasi, serta program prioritas seperti makan bergizi gratis, renovasi sekolah rusak, dan pembangunan rumah murah. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof Rachmat Pambudy, memaparkan strategi pembangunan nasional, termasuk upaya pemerataan pembangunan antar wilayah, penguatan kebijakan berbasis data, serta dorongan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program prioritas yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Beberapa masukan anggota Komite IV DPD RI dan poin penting yang disepakati dalam rapat ini antara lain: 1. Peningkatan Indikator Kesejahteraan – Kementerian PPN/Bappenas diminta untuk memperbaiki indikator kesejahteraan dan pembangunan guna mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. 2. Pemberdayaan Daerah – Pemerintah diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi daerah dalam menyusun kebijakan yang selaras dengan RPJMN dan RKP, serta memastikan tidak ada pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2025. 3. Pemerataan Pembangunan – Komite IV DPD RI menekankan pentingnya peningkatan konektivitas infrastruktur di Kawasan Barat dan Timur Indonesia guna mengurangi kesenjangan pembangunan. 4. Ketahanan Pangan dan Food Estate – Program ketahanan pangan melalui Food Estate diharapkan dapat diperluas dan diawasi secara ketat agar berjalan sesuai target. 5. Pengawasan dan Transparansi – Komite IV menekankan pentingnya pengawasan yang lebih partisipatif dan transparan terhadap program prioritas untuk menghindari risiko penyimpangan anggaran. Komite IV DPD RI dan Kementerian PPN/Bappenas juga sepakat untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi terkait kebijakan dan program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 di berbagai daerah. Rapat kerja ini menghasilkan beberapa kesepakatan strategis antara DPD RI dan Kementerian PPN/Bappenas, yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan. Komite IV DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 agar selaras dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat. (Sumber: https://amanmakmur.com/2025/02/04/komite-iv-dpd-ri-dan-menteri-ppn-bappenas-sepakat-dorong-pemerataan-pembangunan-dan-pertumbuhan-yang-berkelanjutan/)

Komite III DPD RI Perjuangkan Integrasi Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Dalam Revisi UU SJSN

05 Februari 2025 oleh jakarta

Komite III DPD RI perjuangkan integrasi jaminan sosial korban kecelakaan dalam revisi UU SJSN demikian Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam rapat dengan Direksi PT Jasa Raharja, Selasa (4/2) di DPD RI Jakarta. Menurutnya Direksi PT Jasa Raharja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam RDP tersebut, Komite III DPD RI menyoroti pentingnya perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dalam sistem jaminan sosial nasional. "Dengan adanya pembahasan perubahan UU SJSN, Komite III DPD RI menilai perlu adanya integrasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih." Merujuk pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sistem jaminan sosial nasional meliputi lima jenis jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, dalam implementasinya, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini hanya ditangani dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara aspek santunan atau pertanggungan korban kecelakaan belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional. "Padahal mengingat dampak dari kecelakaan sebagaimana disinggung sebelumnya, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan pada semua aspek, baik dari sisi kesehatan maupun santunan/pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan," tutur Filep Wamafma. Sedangkan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja telah mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari jaminan sosial yang harus terus diperkuat. "Atas dasar kejadian kecelakaan katastrop, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja," tutur Rivan Achmad. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal menilai penanganan masyarakat yang mengalami korban kecelakaan harus dapat dilakukan segera. Apalagi terdapat dua perusahaan yang memberikan jaminan terkait kecelakaan dan penanganan di rumah sakit, yaitu Jasa Raharja dan BPJS. "Setiap warga negara yang mengalami kecelakaan, negara harus hadir secepatnya. Jangan sampai terjadi antara BPJS dan JR tidak terkoordinasi dan baik dan akhirnya merugikan masyarakat." Begitu juga senator dari Riau Sewitri dan Senator dari Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya berharap agar dalam penanganan korban kecelakaan, dapat dilakukan secara terkoordinir dan satu pintu antara Jasa Raharja dengan BPJS. "Kalau bisa satu pintu itu bakal lebih efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan membutuhkan pengobatan," tutur Ida Bagus Rai Dharmawijaya. Rapat ini menjadi bagian dari upaya Komite III DPD RI dalam memastikan bahwa revisi UU SJSN benar-benar memberikan jaminan sosial yang lebih luas dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Komite III DPD RI akan terus mengawal pembahasan RUU ini agar kebijakan jaminan sosial nasional semakin berpihak pada kepentingan rakyat. (Sumber: https://www.medanposonline.com/nasional/9410/komite-iii-dpd-ri-perjuangkan-integrasi-jaminan-sosial-korban-kecelakaan-dalam-revisi-uu-sjsn/)