Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

LaNyalla Bicara Tantangan Bangsa hingga Kembali ke Pancasila

26 September 2022 oleh jakarta

Jakarta, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan dampak perubahan konstitusi UUD 1945 yang dilakukan dalam kurun waktu 1999-2002 sangat besar. Menurutnya, ancaman paling serius bagi Indonesia adalah penghancuran ingatan kolektif bangsa dengan metode damai atau non-militer. "Yaitu dengan menjauhkan generasi bangsa itu dari ideologinya," tutur LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022). Hal itu dia katakan saat mengisi Kuliah Umum dengan tema "Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat" di Aula Ratona Wali Kota Palopo. Setelah ingatan kolektif tersebut hancur, lanjut LaNyalla, bangsa ini akan dipecah belah persatuannya. "Untuk kemudian dipengaruhi, dikuasai dan dikendalikan pikirannya, agar tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri atau identitas, serta gagal dalam regenerasi untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa," katanya. LaNyalla mengatakan, amandemen konstitusi pada 1999-2002 memiliki agenda terselubung tersebut. "Dan, kita secara tidak sadar telah kehilangan jati diri atau identitas, karena amandemen tersebut menjauhkan bangsa ini dari ideologi Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara," kata LaNyalla. Ancaman lainnya adalah proses pencaplokan bangsa ini oleh bukan orang Indonesia asli yang dilakukan dengan tiga tahapan yakni, kuasai perekonomiannya, kuasai politiknya dan kuasai Presiden dan Wakil Presiden-nya. Hal itu terjadi setelah UUD hasil amandemen 1999-2002 mengubah pasal 6 UUD 1945 pada kalimat 'Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli' "Jika tiga epicentrum penting tersebut sudah dikuasai oleh bukan orang Indonesia asli, maka Anda semua tidak akan bisa apa-apa lagi," kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, kondisi tersebut akan menyingkirkan dan membuat anak-anak bangsa menjadi penduduk marginal yang tak memiliki kuasa atas kendali bangsa. Tak lagi memiliki kompetensi dan tak mampu bersaing akibat dimiskinkan. "Lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang akan dilanggengkan. Sehingga, generasi kita di masa depan adalah generasi yang terpinggirkan dan akan dihabisi sebagaimana terjadi pada kaum Melayu di Singapura yang sekarang terpinggirkan," tutur LaNyalla. LaNyalla kemudian memaparkan beberapa paradoksal yang terjadi di negeri ini. Pertama, negara yang kaya raya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini, di mana tanahnya sangat subur dengan kekayaan laut yang melimpah, tetapi jutaan rakyatnya hidup miskin dan rentan menjadi miskin. Di sisi lain, segelintir orang dan pejabat semakin kaya raya. Inilah dampak nyata dari amandemen konstitusi, di mana pasal 33 UUD 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat dan penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya. Dampaknya, perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak," papar LaNyalla.\Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu melanjutkan, amandemen tersebut telah melucuti kekuasaan negara terhadap kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan air, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. "Kekuasaan tersebut berpindah kepada swasta, baik nasional maupun asing. Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan pendapatan negara dari pajak sebagai sumber pendapatan utama negara," ujar LaNyalla. Sementara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas SDA justru menjadi sumber pendapatan sampingan. "Sebab, negara telah berubah fungsi hanya sebagai pemberi izin usaha pertambangan, konsesi lahan hutan dan pemberi izin investasi asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor," urai LaNyalla. Sejumlah peraturan perundang-undangan pun dibuat yang semakin memuluskan penyerahan perekonomian kepada mekanisme pasar. "Sehingga konsep dan filosofi Pancasila, bahwa perekonomian disusun oleh negara, untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat, menjadi dibiarkan tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar, yang memperkaya orang per orang pemilik modal," jelas LaNyalla. Paradoks berikutnya adalah tugas dari pemerintah negara Indonesia sebagaimana tertulis dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, terasa semakin jauh dari harapan. "Bagaimana mungkin kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai subsidi. Ketika APBN tak mampu mengcover, kewajiban pemerintah diubah seolah menjadi opsional atau pilihan, sehingga subsidi dapat dihapus," katanya. Untuk itu, LaNyalla terus berkampanye menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. "Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. Kuncinya, kita harus kembali kepada Pancasila agar tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter," tuturnya. LaNyalla juga mengajak semua elemen bangsa untuk menyatukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. "Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan, agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru," demikian LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Brigjen Pol Amostian. Hadir di antaranya Wali Kota Palopo M Judas Amir, Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Sekda Palopo Firmanza, Rektor Universitas Andi Djemma Palopo Dr Annas Boceng, M.Si, Wakapolres Palopo, Kompol Sanodding, Forkopimda, sejumlah tokoh masyarakat dan ratusan mahasiswa Universitas Andi Djemma. (mpr/ega) Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6307158/lanyalla-bicara-tantangan-bangsa-hingga-kembali-ke-pancasila?single=1

Mpok Sylvi : RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi negara kepada profesi guru.

22 September 2022 oleh jakarta

Sylviana Murni, Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta menyesalkan adanya kegaduhan soal Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama berkaitan dengan tunjangan profesi guru. Menurut Mpok Sylvi, sapaan akrab Sylviana Murni, regulasi terkait tunjangan profesi guru harus tetap dimasukan ke dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi negara kepada profesi guru. “Bagi para guru, tunjangan profesi ini adalah hal luar biasa. Bukan saja dari nilainya, tapi esensinya adalah negara betul betul hadir mengapresiasi profesi pengajar,” ujar Sylviana Murni dalam keterangan persnya, Senin (29/8/2022). “harapan para guru ini bukan sesuatu yang besar yang dapat membuat negara bangkrut. Ini hanya tunjangan yang bagi para guru adalah luar biasa, saya harap pemerintah peka terhadap masalah ini,” uja Mpok Sylvi yang juga sebagai Ketua Komite III DPDD RI. Saya menmyambut baik dengan pemerintah melalui RUU Sisdiknas ini dapat mengakomodir tuntutan para guru. “Memang mestinya kemendikbud ristek jangan dulu buru-buru mempublikasikan draft revisi RUU Sisdiknas. Idealnya memang libatkan secara komprehensif semua stakeholders Pendidikan untuk mengkaji pasal per pasal pada aturan tersebut,” sebutnya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selama beberapa tahun terakhir, ia bersama jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun. “Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Minggu (11/9). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 145 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). "Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” ujar Nadiem dalam siaran pers, Senin (12/9/2022). (AGS)

Pimpinan MPR Dinilai Tak Hormati Keputusan Lembaga DPD RI

22 September 2022 oleh jakarta

Pegiat Kajian Hukum Tata Negara M Ridwan menilai, pimpinan MPR tidak menghormati keputusan lembaga DPD RI. Pasalnya, pimpinan MPR meminta agar DPD menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI terlebih dahulu. “Apa kewenangan MPR kok bisa meminta DPD untuk menyelesaikan permasalahan hukum terlebih dahulu? Padahal DPD secara struktur kelembagaan tidak di bawah kekuasaan MPR,” kata Ridwan, di Jakarta, Rabu (21/9/2022). Menurut Ridwan, usulan pimpinan MPR yang disampaikan melalui surat tersebut tidak tepat. Sebab, kedudukan MPR setara dengan DPD, maka kewenangan MPR hanya meneruskan saja usulan kelompok DPD untuk melantik Wakil Ketua MPR yang baru. “Melihat isi surat yang disampaikan ke kelompok DPD itu, secara eksplisit MPR ingin menunda pelantikan Wakil Ketua MPR usulan DPD sampai ada kepastian hukum karena ada upaya hukum yang dilakukan Fadel di pengadilan,” jelas Ridwan. Ridwan menyayangkan keluarnya surat MPR tersebut, karena hanya akan menambah persoalan hukum baru. Pada akhirnya, akan memunculkan sengketa kelembagaan. Apalagi, menurut Ridwan soal pengusulan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD memang menjadi hak dan kewenangan lembaga tersebut sesuai Tatib MPR Pasal 29 Ayat 1 huruf e. “Sehingga pimpinan MPR tidak bisa masuk terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga lembaga lain yang bukan wewenangnya,” kata dia. Ia menyarankan, DPD perlu membangun komunikasi secara kelembagaan dengan pimpinan MPR untuk mendudukan kembali persoalan yang terjadi agar masing-masing lembaga tinggi negara tahu kewenangan masing-masing. Selain itu, kelompok DPD juga perlu bersurat kepada pimpinan MPR untuk menarik kembali suratnya, serta meminta untuk segera menerbitkan surat keputusan terkait pelantikan Wakil Ketua MPR yang sudah diusulkan dari unsur DPD RI. “Berdasarkan Pasal 29 Ayat 3 seharusnya Fadel sudah berhenti menjadi Wakil Ketua MPR sejak surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD diterima pimpinan MPR pada tanggal 5 September yang lalu,” tandasnya. (ach/hdl) Sumber: https://www.pilar.id/pimpinan-mpr-dinilai-tak-hormati-keputusan-lembaga-dpd-ri/

DPR RI dan Pemerintah Sepakati 32 RUU Perubahan Prioritas 2022

22 September 2022 oleh jakarta

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati 32 rancangan undang-undang (RUU) perubahan prioritas tahun 2022. "Sudah disetujui dan disepakati dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI pada Selasa (20/9)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dihubungi di Jakarta, Selasa (21/9/2022). Adapun 32 RUU dan penjelasannya yakni: 1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU itu sedang proses penyusunan di Komisi I. 2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi II. 3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. RUU itu disetujui menjadi RUU usul DPR pada Paripurna 7 Juli 2022 dan saat ini sedang menunggu surat presiden. 4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. RUU itu dalam tahap Harmonisasi di Baleg DPR 5. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan). RUU itu disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Paripurna 14 Juni 2022 dan saat ini sedang menunggu surat presiden. 6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU itu saat ini sedang proses penyusunan di Komisi IX. 8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 9. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law). RUU itu saat ini telah selesai harmonisasi di Baleg DPR. 10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. RUU itu disetujui menjadi usul DPR pada Paripurna 30 September 2021. Saat ini RUU itu sedang dilakukan pembicaraan tingkat pertama di Baleg DPR. 11. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu saat ini sedang proses penyusunan di Baleg DPR. 12. RUU tentang Bahan Kimia. RUU itu saat ini sedang proses penyusunan di Baleg DPR. 13. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU itu saat ini menunggu Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul DPR. 14. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. 16. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional. 17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 18. RUU tentang Kefarmasian 19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU itu saat ini menunggu rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul DPR. 20. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. 21. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. RUU itu disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Paripurna 30 Juni 2022 saat ini menunggu surat presiden. 22. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi III. 23. RUU tentang Hukum Acara Perdata. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi III. 24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi III. 25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. RUU sedang proses pembicaraan tingkat satu di panitia khusus. 26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Surat presiden sudah disampaikan kepada DPR. 27. RUU tentang Desain Industri. RUU ini dalam proses permohonan surat presiden. 28. RUU tentang Wabah. RUU ini dalam proses permohonan surat presiden. 29. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. DPR telah menerima surat presiden. 30. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. 31. RUU tentang Daerah Kepulauan. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di panitia khusus. 32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Selain itu terdapat pula lima RUU kumulatif terbuka yakni: 1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional 2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi 3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. (ant/ner) Sumber: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/69022-dpr-ri-dan-pemerintah-sepakati-32-ruu-perubahan-prioritas-2022

Sekjen DPD RI Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Ini yang Dibahas

22 September 2022 oleh jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Rahman Hadi melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Rapat kerja tersebut membahas rencana kerja dan anggaran tahun 2023 untuk kementerian/lembaga dengan Sekjen DPD RI, Sekjen MPR RI, Sekjen Mahkamah Konstitusi, Polri, dan Jaksa Agung. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah mendukung usul penambahan anggaran DPD RI pada rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (7/9/2022) lalu,” ucap Sekjen DPD RI Rahman Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Rahman Hadi menjelaskan, berdasarkan surat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (20/9/2022) lalu, pihaknya telah menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil pembahasan Panja Belanja Pemerintah Pusat dalam rangka pembicaraan tingkat I. “Berdasarkan surat tersebut bahwa pembahasan RUU tentang APBN tahun anggaran 2023, pagu anggaran DPD RI mendapatkan tambahan belanja,” tegas Rahman Hadi. Menurutnya penambahan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan. Selain itu penambahan anggaran itu juga akan digunakan sebagai program dukungan manajemen. “Pagu anggaran DPD RI tahun anggaran 2023 nantinya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas lembaga dan dukungan kesekretariatan,” tutur Rahman Hadi. Rahman Hadi menjelaskan program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan. Di mana kegiatan tersebut akan digunakan untuk penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di daerah pemilihan pada masa reses. “Sedangkan untuk dukungan manajemen akan digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana kantor,” terang Rahman Hadi. (dpd/eds) Sumber: https://www.mjnews.id/2022/09/sekjen-dpd-ri-rapat-kerja-dengan-komisi.html

Ketua DPD RI Nilai Banyak Masyarakat Tak Sadar UUD 1945 Telah Berganti

22 September 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan hingga saat ini banyak masyarakat tidak menyadari jika UUD 1945 telah berganti akibat perubahan konstitusi 1999 hingga 2002 lalu. Bahkan telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi. Hal tersebut disampaikan LaNyalla pada kuliah umum di Aula Hotel Pantan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). Menurutnya, kondisi dan situasi ini belum banyak dipahami oleh masyarakat. Padahal, amandemen saat itu mengubah hampir 95 persen isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli. "Akibat perubahan itu, ideologi bangsa ini berubah dari Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, menjadi ideologi lain, yakni Liberalisme dan Individualisme," kata LaNyalla, dalam kuliah dengan tema Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat itu. Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, perubahan itu juga fatal. Sebab sama artinya dengan membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena telah menghilangkan nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia, dengan menghapus dokumen nasional sebagai identitas nasional, serta menghilangkan nilai Proklamasi sebagai suatu kelahiran baru. Pun halnya dengan kedaulatan rakyat, telah dirampas sejak dilakukannya amandemen 1999-2002. Dalam konteks ekonomi, Indonesia telah meninggalkan asas kesejahteraan rakyat yang identik dengan konsep ekonomi pemerataan menjadi ekonomi pertumbuhan. "Sehingga semakin memperkuat oligarki ekonomi, baik swasta nasional maupun asing untuk menguasai sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak," beber LaNyalla. Perpecahan kohesi bangsa akibat pemilihan presiden secara langsung juga imbas dari amandemen tersebut. Yang lebih memprihatinkan, perubahan itu telah membuka peluang pencaplokan Indonesia oleh bukan orang Indonesia asli. LaNyalla dengan tegas menyatakan kondisi ini tak bisa dibiarkan terus menerus. Sementara kemampuan pemerintah semakin berkurang akibat APBN yang selalu defisit dan beban utang yang besar. "Sudah menjadi tugas kita semua untuk mempercepat dan memperluas kesadaran rakyat terkait hal ini. Karena perjuangan ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kita tidak bisa terus-menerus seperti ini. Kita tidak bisa terus menerus mengikuti sistem yang tidak cocok dan tidak tepat untuk bangsa yang super majemuk ini," ulas LaNyalla. Menurut LaNyalla, sebagai bangsa yang super majemuk, sebagai negara kepulauan yang terpisah lautan, Indonesia harus memiliki sistem yang mampu mewadahi semua elemen bangsa. "Sistem tersebut adalah sistem demokrasi Pancasila yang asli yang ditandai dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara, yang merupakan wadah perwakilan dan penjelmaan rakyat Indonesia," ujar LaNyalla. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menjelaskan, Lembaga Tertinggi Negara sudah lengkap karena tak hanya diisi oleh partai politik. Ada juga perwakilan dari utusan daerah dan utusan golongan. Menurut LaNyalla, sistem tersebut pernah dipraktikkan pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Hanya saja, terjadi penyimpangan lantaran belum disempurnakan dengan baik. Oleh karenanya, dalam peta jalan yang dibuatnya, LaNyalla menawarkan gagasan untuk dilakukan penyempurnaan agar praktik penyimpangan tersebut tak terulang. "Salah satu hal terpenting mengapa kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah, karena saat amandemen tahun 1999-2002 bangsa ini telah mengganti sistem demokrasi Pancasila dengan demokrasi Liberal barat," tuturnya. Alasan yang saat itu digunakan adalah untuk memperkuat sistem presidensial, sehingga Indonesia secara perlahan tapi pasti menjadi semakin liberal, kapitalis, sekuler dan individualis. Imbasnya, terjadinya ketimpangan dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan. Oligarki pun menguasai ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) bangsa ini. Oligarki ekonomi itu mulai menyatu dengan oligarki politik, karena mereka juga masuk ke dalam lingkar kekuasaan, sehingga menyandera kebijakan negara untuk berpihak kepada mereka. "Inilah persoalan yang sesungguhnya. Persoalan yang timbul sebagai akibat dari perubahan total konstitusi kita pada tahun 1999-2002 silam," papar LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Brigjen Pol Amostian. Sementara dari Pemkab Tana Toraja diwakili Asisten II Pemkab Tana Toraja, Yunus Sirante, Kadis Sosial Tana Toraja, Andriana Salang, Inspektur Tana Toraja, Damoris Sambiring dan Kadisdukcapil Tana Toraja, Andarias Sarangga. Hadir pula ratusan mahasiswa dan staf pengajar dari Stikes Sinar Kasih, IAKN Toraja dan Stikes Lakipadada.(*) Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/09/21/kuliah-umum-di-tana-toraja-ketua-dpd-ri-nilai-banyak-masyarakat-tak-sadar-uud-1945-telah-berganti

Pergantian Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD, Pakar: Rakyat Menunggu dan Berharap

21 September 2022 oleh jakarta

Jakarta - Pakar politik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Firman Noor menilai unsur perwakilan DPD di kalangan pimpinan MPR selama ini belum mampu memberikan dampak yang lebih hebat kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga berkonsekuensi pada penilaian atas performa MPR di mata publik. “Padahal sebagai Wakil Ketua MPR, daya jangkau komunikasi yang dimiliki demikian besar. Peluang mengangkat nama lembaga baik DPD maupun MPR sangat terbuka lebar. Hal ini pada akhirnya menyebabkan kerja-kerja lembaga tersebut menjadi tidak terlihat karena performa personal,” kata Guru besar ilmu politik Universitas Indonesia ini. Firman menyoroti pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD yang saat ini tengah bergulir. Firman menilai arti penting adanya penyegaran di level Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Pimpinan pada lembaga yang demikian penting itu sejatinya adalah kepemimpinan yang mampu menjadi bendera eksistensi lembaga yang menjulang tinggi. “Eksistensi seorang pemimpin yang capable, mampu memainkan peran sebagai “bendera” yang menunjukkan DPD bukan sekadar aksesoris formal dalam sisitem ketatanegaraan kita," kata Firman menambahkan. Dengan sosok segar yang sadar akan pentingnya peran itu, DPD akan beroleh wakil yang mampu mengemban peran sebagai juru bicara atau penyambung lidah kepentingan lembaga yang artikulatif. Sehingga potensi DPD untuk dapat lebih eksis dan mewarnai secara substansial kehidupan bangsa serta lebih mendapat dukungan serta simpati dari rakyat Indonesia semakin besar. Hal ini, kata dia, pada akhirnya bukan demi kepentingan DPD semata. "Dengan kepentingan yang sudah sangat mendesak itu, maka jelas rakyat kita saat ini tengah menunggu dan berharap. Bahwa akan segera muncul sosok baru yang mewakili DPD dalam pimpinan MPR. Sosok negarawan yang dapat mengartikulasikan kepentingannya dengan lebih gamblang lagi, lebih artikulatif lagi dan lebih aspiratif lagi, demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Firman. DPD Pilih Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad Seperti diberitakan sebelumnya, DPD menarik dan memberhentikan Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna. Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah mengamankan dukungan dalam voting terbuka di rapat paripurna DPD. Tamsil berhasil menyisihkan Bustami Zainudin, Yorrys Raweyai, dan Abdullah Puteh dalam pemilihan yang digelar pada Kamis, 18 September 2022. Dalam keterangannya, Sekretariat Jenderal DPD menegaskan jika pencopotan Fadel melalui mekanisme yang sah. Dalam jangka waktu satu bulan MPR telah mendapatkan desakan agar segera melakukan pelantikan kepada wakil ketua baru. Berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD. Sementara itu, menurut Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib menjelaskan Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak. Lebih lanjut, dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui keputusan MPR. Jika tidak ditindaklanjuti pimpinan MPR bisa dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Atas pencopotannya, Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriil senilai Rp200 miliar karena memberhentikan dirinya dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu. "Kami mengajukan juga gugatan imateriil sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad, saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9 September 2022. Amin merinci bahwa terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fadel melayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar. "Kemudian, ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," tambahnya. Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1636424/pergantian-wakil-ketua-mpr-dari-unsur-dpd-pakar-rakyat-menunggu-dan-berharap?page_num=2

Jangan Campuri Rumah Tangga DPD, LaNyalla: Tugas MPR Itu Hanya Melantik

21 September 2022 oleh jakarta

JAKARTA – Ketua DPD Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti akhirnya buka suara dan merespon sikap pimpinan MPR RI yang mengembalikan surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung. ‘’Tugas MPR sekarang hanya melantik Tamsil Linrung karena tidak boleh ada kekosongan di MPR,’’ kata LaNyalla kepada INDOSatu.co via, Selasa (20/9). Sejak diputuskan dalam rapat paripurna DPD tanggal 18 Agustus, kata LaNyalla, pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua RI kepada Tamsil Linrung sudah benar meurut aturan perundangan. ‘’Sekali lagi, Fadel Muhamad sudah bukan wakil ketua MPR,’’ kata Senator asal Jawa Timur itu. Sesuai dengan tatib MPR, kata LaNyalla, Fadel Muhammad sudah ditarik oleh DPD. Dengan penarikan tersebut, otomatis posisi Wakil Ketua MPR yang ditempati Fadel sekarang tentu akan digantikan dengan pejabat yang baru. Karena itu, kata LaNyalla, pimpinan MPR diminta tidak ikut campur terkait usulan pergantian tersebut. ‘’MPR tidak boleh ikut campur rumah tangga DPD RI,’’ beber LaNyalla. Berarti Anda tidak menganggap surat jawaban dari MPR nanti? LaNyalla tidak memberi jawaban tegas. Hanya saja, dia mengaku sudah menghubungi Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). ‘’Saya sudah menelepon langsung dengan Mas Bamsoet dan menjelaskan semuanya,’’ kata LaNyalla. LaNyalla mengatakan, selama ini hubungan MPR dan DPD berjalan baik. Dia mengaku tidak mau ada konflik antar lembaga negara terjadi, terutama yang dikaitkan dengan pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. ‘’Sekali lagi, saya tidak mau ada konflik antar lembaga terjadi,’’ pungkas LaNyalla. Sumber: https://www.indosatu.co/jangan-campuri-rumah-tangga-dpd-lanyalla-tugas-mpr-itu-hanya-melantik/

LaNyalla Nilai Pernyataan Mahfud MD Soal Demokrasi RI Perlu Diseriusi

20 September 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta semua pihak serius menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan jika demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Karena bagi LaNyalla, demokrasi merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat . "Demokrasi itu adalah alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Kalau demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja, maka kesejahteraan rakyat pasti juga terganggu," ujar LaNyalla, Senin (19/9/2022). LaNyalla mengutip Mahfud yang menyebut berdasarkan hasil perhitungan KPK, 84 persen kepala daerah di Indonesia dibiayai cukong untuk maju pilkada. Imbasnya, setelah terpilih, para calon kepala daerah ini akan memberi imbalan balik kepada cukong yang membiayainya tersebut. Pernyataan Mahfud tersebut senada dengan pernyataan Ketua DPD RI dalam beberapa kesempatan. Bahkan LaNyalla menyoal semakin menguatnya peran Oligarki Ekonomi dalam mendisain pemimpin nasional. Karena itu, LaNyalla menawarkan Peta Jalan agar Indonesia kembali kepada Demokrasi Pancasila. Demokrasi yang sesuai dengan karakter dan watak bangsa dengan ideologi Pancasila. "Kita sebenarnya sudah punya sistem sendiri, yaitu Demokrasi Pancasila. Tetapi kita tengelamkan dan kita copy paste sistem demokrasi liberal yang diterapkan negara-negara di barat. Akibatnya justru kita tidak baik-baik saja," tandasnya. Padahal, lanjut LaNyalla, yang perlu dilakukan bangsa ini hanya menyempurnakan Demokrasi Pancasila yang sudah kita miliki dengan adendum. Agar praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru tidak terulang. "Tetapi sekarang kita terjebak dalam demokrasi prosedural saja. Tetapi tidak dalam kualitas. Karena fakta masih terjadi kecurangan Pemilu maupun Pilkada di sana-sini. Bahkan ada yang terstruktur, massif dan sistematis," tukasnya. Diberitakan sebelumnya Menko Polhukam sekaligus Ketua Dewan Pakar KAHMI Mahfud MD mengutip pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengatakan bahwa untuk maju sebagai calon kepala daerah tak sekadar butuh modal pintar, tapi butuh uang yang fantastis. Bila tak punya uang, katanya, maka sulit untuk terpilih. "Kata Pak Bahlil tadi, coba kamu pintar tapi enggak punya uang, enggak bisa kepilih. Itu kata pak Bahlil tadi. Itulah demokrasi jual beli," kata Mahfud. Dan hasil simulasi saya dengan anak-anak LSM, lanjutnya, kalau hitung-hitungan KPK, 84 persen kepala daerah terpilih karena cukong. "Itu angka dari KPK. Jadi demokrasi kita tidak sehat," pungkas Mahfud. Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6300681/lanyalla-nilai-pernyataan-mahfud-md-soal-demokrasi-ri-perlu-diseriusi

Bang Dai : Perlunya Status Kekhususan Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara

20 September 2022 oleh jakarta

Jakarta, Dailami Firdaus (20/9), Senator Jakarta menilai perlunya status kekhususan Jakarta pasca ditetapkannya Ibu Kota Negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal tersebut perlu disampaikan agar menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat demi mengakomodir masyarakat Betawi yang merupakan masyarakat inti Jakarta. "Banyak hal yang akan menjadi concern Kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta," ujarnya dalam Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. Senator Jakarta yang akrab disapa Bang Dai ini mengatakan mengacu pada kekhususan di beberapa daerah seperti Aceh. Di mana dalam pemerintahan daerah terdapat tiga unsur yakni, Eksekutif (gubernur dan perangkatnya), Legislatif (DPRD), serta Majelis Wali Nangroe Aceh Darussalam. "Begitu juga di Papua, ada Gubernur, DPRD dan Majelis Rakyat Papua. Bersifat Trisula, satu kesatuan dalam sistem pemerintahan," terangnya. Beliau bertekad untuk memperjuangkan dengan sungguh-sungguh sistem ini agar bisa juga diimplementasikan di Jakarta. "Jakarta juga perlu menggunakan konsep trisula ini karena kekhususannya nanti. Apa yang kami perjuangkan ini sesuai konstitusi, diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 dan 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Senator dari Jakarta ini. (TFK) sumber : https://jakarta.suara.com/read/2022/05/19/201210/senator-sebut-jakarta-perlu-status-kekhususan-setelah-ibu-kota-negara-pindah