Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Pekerja Sektor Digital Rentan Kehilangan Pekerjaan, Ketua DPD RI LaNyalla Dorong Beri Perlindungan

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong agar pekerja sektor digital bisa mendapat perlindungan. Hal tersebut diperlukan karena ancaman untuk pekerja sektor digital cukup kompleks. LaNyalla menilai, sektor digital adalah pekerjaan yang sangat potensial. Hanya saja, pekerja di sektor ini rentan kehilangan pekerjaan. “Posisi pekerja digital dalam industrial sangat lemah, karena mereka rentan kehilangan pekerjaan, jam kerja tidak menentu, penghasilan yang tidak terprediksi, kesenjangan upah berbasis gender, dan tidak memiliki asuransi kesehatan serta perlindungan hukum," tuturnya, Selasa (6/12/2022). Kondisi tersebut diperparah dengan dampak Covid-19 yang berkepanjangan. Akibatnya, PHK massal terjadi. Hal ini juga menimpa platform digital besar seperti GoTo dan lainnya. “Ada masalah serius di sektor ini. Oleh sebab itu pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha harus duduk bersama dan membahas isu ini. Karena ini menyangkut nasib banyak orang, yang rata-rata usia muda dan produktif,” katanya lagi. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, apalagi pertumbuhan platform digital menjadi bagian dari arah ekonomi baru. Sehingga harus menjadi perhatian para pembuat kebijakan. "Tumbuhnya sektor ini juga semakin didorong oleh sektor jasa dan teknologi. Artinya sangat positif. Namun, pekerja sektor ini harus mendapat perlindungan dan kepastian secara hukum," ujarnya. Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital diproyeksikan bisa tumbuh hingga 18 persen pada 2030, dibandingkan 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020. Pernyataan senada tentang rentannya perlindungan terhadap pekerja di sektor digital juga dirilis secara resmi oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dengan menyajikan data banyaknya PHK di sektor ini di beberapa negara di dunia. (https://jakarta.tribunnews.com/2022/12/06/pekerja-sektor-digital-rentan-kehilangan-pekerjaan-ketua-dpd-ri-lanyalla-dorong-beri-perlindungan)

BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Pembangunan Pekerjaan Jaringan Irigasi Desa

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA,Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima pengaduan masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih perihal permohonan keadilan atas permasalahan belum terbayarkan pembangunan pekerjaan jaringan irigasi desa. Ketua BAP Ajiep Padindang mengatakan, BAP DPD RI telah melakukan mediasi dan koordinasi antara pihak masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) dan Kementerian PUPR dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait permohonan keadilan belum terbayarkannya pembangunan pekerjaan jaringan irigasi desa yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia dapat menemukan jalan keluar terbaik. “BAP DPD RI meminta kepada Gercin kelengkapan data secara terperinci dan dokumentasi disertai bukti pelaksanaan pekerjaan jaringan irigasi di 25 Provinsi,” ujar Ajiep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan di Gedung B, lantai 3, DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Lebih lanjut, Ajiep berharap agar permasalahan ini memperoleh titik temu dan jalan keluar yang berpihak kepada kepentingan rakyat, daerah, dan pembangunan yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih. “Saya minta agar semua pihak dapat menyepakati jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini untuk dapat memberikan keadilan kepada semua pihak terutama masyarakat,” harap Ajiep, seperti dikutip dari siaran pers DPD RI. Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat Sukisman Azmy berpendapat bahwa dalam permasalahan ini Kementerian PUPR harus segera berbenah. Ia menduga adanya "oknum" mafia proyek yang membawa nama PUPR untuk kepentingan pribadi mereka. "Kami berharap pertemuan kali ini adanya solusi dari Kementerian PUPR agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak lagi membahas tentang mafia proyek,” ucapnya. (https://www.mjnews.id/2022/12/bap-dpd-ri-tindaklanjuti-pengaduan.html)

Pemerintah Diminta Siap Kendalikan Kenaikan Covid Libur Akhir Tahun

08 Desember 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan kebijakan dalam upaya mengendalikan kenaikan angka penyebaran Covid-19 varian XBB hal tersebut jelang libur akhir tahun. Menurut LaNyalla, keputusan perpanjangan PPKM menjelang libur Nataru yang diberlakukan 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 harus terus digencarkan. Agar protokol kesehatan dapat terus diterapkan. "Yang harus diingat, beberapa pekan ini jumlah kasus aktif penularan virus Covid-19 kembali meningkat cukup tajam. Jumlah ini berpotensi naik signifikan saat libur Nataru. Karena pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak. Makanya kita ingatkan pemerintah bersikap untuk mengendalikannya," kata LaNyalla, Rabu 7 Desember 2022. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, potensi penyebaran itu semakin besar mengingat realisasi vaksin booster yang melambat seiring dengan kejenuhan masyarakat menghadapi wabah Covid-19. Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengingatkan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan saat merayakan libur Nataru. Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang libur hari raya Natal dan tahun baru 2023, mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1. Penentuan level berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (https://www.viva.co.id/berita/nasional/1552640-pemerintah-diminta-siap-kendalikan-kenaikan-covid-libur-akhir-tahun?page=all)

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Nilai Resesi Dunia Bisa Jadi Peluang bagi Indonesia

07 Desember 2022 oleh jakarta

Dunia disebut sedang menuju ketidakpastian ekonomi global. Ancaman yang muncul adalah resesi, tingginya inflasi, pelambatan bahkan pelemahan ekonomi. Resesi tahun 2023 pun diprediksi akan berlangsung cukup lama dan akut jika dibandingkan resesi 1998 dan 2008. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai ancaman resesi merupakan tantangan sekaligus peluang besar bagi Indonesia. "Untuk menjawab tantangan, Indonesia harus membentuk kekuatan berbagai komoditas pangan yang bisa masuk ke negara-negara lain yang terdampak. Tingginya kebutuhan pangan itu merupakan peluang kita," ucap LaNyalla, Minggu (4/12/2022). Dijelaskannya, dalam prediksi BI, negara-negara besar seperti Amerika dan Eropa terjadi pelambatan. Probabilitas terjadinya resesi di AS sudah mendekati 60 persen, demikian juga di Eropa. Pemicu utamanya adalah harga energi dan bahan makanan yang tinggi, serta kebijakan moneter yang semakin mengetat. "Di situlah potensi Indonesia menjadi negara penyuplai pangan sangat terbuka lebar. Asalkan pemerintah serius serta didukung dengan kebijakan makro dan mikro," tukas LaNyalla. Menurutnya, peluang tersebut juga akan mampu menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Otomatis dengan hal itu, Indonesia bisa menghadapi gejolak resesi, sekaligus memiliki fundamental ekonomi yang kuat. "Kekuatan ekonomi itu bisa digunakan untuk menarik arus investasi dari negara-negara yang mengalami krisis. Karena di masa-masa krisis, investor akan mencari tempat investasi yang lebih stabil,” tukasnya. sumber : https://jakarta.tribunnews.com/2022/12/04/ketua-dpd-ri-lanyalla-mattalitti-nilai-resesi-dunia-bisa-jadi-peluang-bagi-indonesia.

Komite II DPD RI Bahas RUU KSDAHE Betsama DPR dan Pemerintah

07 Desember 2022 oleh jakarta

Komite II kembali menghadiri pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam sambutannya, Ketua Komite II Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa pembahasan RUU KSDAHE sangat mendasar karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, memiliki peranan yang penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia, baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. "Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dihadapkan pada kondisi kerusakan, kelangkaan, dan kepunahan sehingga diperlukan upaya konservasi sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan," jelas Yorrys. Yorrys menilai bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu diatur secara sistematis dan terpadu sehingga optimal dan seimbang antara aspek pelindungan dan pengawetan dengan aspek pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan. "Untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati maka perlu diatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ungkapnya. Menurut Yorrys, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan untuk mencegah kelangkaan dan kepunahan keanekaragaman hayati dan mencegah penurunan keanekaragaman hayati baik di level ekosistem, jenis, maupun genetik.  "Perlu dijelaskan dan ditegaskan batasan tentang tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat itu apa saja di dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati," ucapnya. Di akhir rapat Yorrys minta agar DPR RI melibatkan DPD RI selama proses pembahasan RUU KSDAHE ini untuk memberikan masukan. Sumber : https://www.mjnews.id/2022/12/komite-ii-dpd-ri-bahas-ruu-ksdahe.html

Tingkatkan Efektivitas Perlindungan Konsumen, DPD RI Nilai Perlu Revisi UU Penjaminan Sektor Jasa Keuangan

07 Desember 2022 oleh jakarta

Dinamika perkembangan industri keuangan Indonesia di tengah tingkat literasi keuangan dan akses keuangan yang masih rendah membutuhkan langkah-langkah perlindungan konsumen sector jasa keuangan yang lebih efektif guna membekali konsumen dalam menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks. Untuk menyikapi hal tersebut, Komite IV DPD RI mengadakan FGD di Bandung dengan para stakeholders. “Menyikapi dinamika di sektor keuangan yang demikian pesat, demikian pula perekonomian yang bertransisi dengan cepat ke arah digital dan semakin terintegrasi, tidak terkecuali di sektor keuangan serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks dan terinterkoneksi, maka perlu kiranya untuk mereview kembali mengenai UU Penjaminan, sehingga dapat mendorong berkembangnya UMKM di Indonesia yang semakin membutuhkan layanan akses permodalan yang mudah dari Lembaga keuangan,” kata Ketua Komite IV Elviana dalam sambutannya. Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, Senator dari Bengkulu dalam sambutan membuka FGD pada 5 Desember menyampaikan bahwa dengan mengikuti FGD, kita bisa upgrade knowledge, menambah wawasan kita semua. “Seperti pada hari ini, kita hadir pada FGD tentang urgensi revisi UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Dalam rangka mendorong penjaminan, perlu pengaturan dan penyesuaian pada industri penjaminan, dan kami melihat bahwa urgensi revisi UU Penjaminan menemukan relevansinya ketika banyak ditemukan permasalahan di Industri Jasa Keuangan”, kata Sultan. “FGD ini menjadi penting sehingga perlu bagi Komite IV untuk memperdalam pokok-pokok subtansi dalam penyusunan Naskah Akademik atau DIM RUU melalui FGD dan hasil diskusi dapat membantu tim ahli dalam merancang RUU yang akan disusun, ini wujud sebagai tugas pelaksanaan kewajiban kita sebagai perwakilan daerah,” tambah Sultan.  Saat ini terdapat 22 Perusahaan Penjaminan di Indonesia, yang terdiri dari 1 perusahaan penjaminan milik anak BUMN (PT Jamkrindo), 1 perusahaan penjaminan milik swasta, 2 perusahaan penjaminan syariah, dan 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebagaimana diungkap Bayu Kurniawan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan khusus 2. “UMKM memiliki peran yang strategis dalam perekonomian, namun pengembangan UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam mengakses pendanaan dari lembaga keuangan dan salah satu cara untuk meningkatkan akses keuangan UMKM kepada lembaga keuangan adalah melalui sistem penjaminan kredit,” kata Bayu. Lebih lanjut Bayu juga menyampaikan bahwa penjaminan ini menjembatani akses UMKM ke bank/lembaga keuangan, khususnya UMKM yang feasible namun belum bankable. “Perusahaan Penjaminan Kredit berfungsi penting untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan sehingga Peran penjaminana sangat vital dalam pengembanagan UMKM,” pungkas Bayu dalam paparannya. Narasumber lain yang hadir pada FGD Komite IV, Kadar Wisnuwarman selaku Direktur Operasional dan Jaringan PT.Jamkrindo dalam paparannya menyampaikan bahwa PT. Jamkrindo memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi UMKMK, BUMN, Sistem Resi Gudang, Penjaminan Lainnya. “Pada masa pandemi, penjaminan Jamkrindo meningkat, khususnya pada kredit-kredit yang bersifat program pemerintah dan dalam masa pandemi UMKM masih dapat akses penjaminan,” ungkap Kadar. “Dari 5 (lima) Line of Business (LoB) yang ada di Jamkrindo, Lob konsumtif yang paling berisiko dibandingkan LoB KUR, PEN, Produktif dan Surety,” tambah Kadar. Inti dari UU penjaminan adalah menjembatani UMKM dalam permasalahan sumber permodalan, kata akademisi Bandung, Dr. Sugiyanto yang mendampingi OJK dan Jamkrindo sebagai narasumber. Banyak koperasi yang mengalami permasalahan terkait penguasaan asset. ”Penguasaan asset koperasi milik siapa, menjadi suatu masalah bagi koperasi, hal ini perlu adanya manajemen asset koperasi karena kebanyakan asset koperasi adalah atas nama pengurus, bahkan sampai denga pengurus tersebut sudah tidak lagi menjadi pengurus, sehingga asset tersebut sulit untuk dijaminkan” ungkap Sugiyanto. “Terkait dengan rencana perubahan UU penjaminan yang akan dibahas di Komite IV, kami berharap agar perubahan ini tidak membuat gaduh sebagaimana RUU Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK),” pinta akademisi Universitas IKOPIN. Tidak adanya penjaminan terhadap simpanan pada koperasi juga menjadi concern peserta FGD. “Selama ini, tidak ada penjaminan terhadap simpanan anggota koperasi sehingga para anggota koperasi memilih menyimpan di bank, karena di bank dijamin oleh LPS, tapi kalau butuh uang, mereka meminjam di koperasi” ungkap salah satu mahasiswa yang hadir. Mereka berharap dalam pembahasan RUU penjaminan oleh Komite IV nanti dapat memasukkan penjaminan simpanan koperasi ke dalam materi perubahan. Permasalahan tidak adanya penjaminan simpanan koperasi juga disampaikan oleh Evi Zaenal, senator asal Jatim. “Permasalahan pelik koperasi salah satunya adalah tidak adanya penjaminan simpanan koperasi, kita ada lembaga penjamin simpanan, namun hanya menjamin simpanan di bank dan tidak mengakomodir simpanan koperasi” kata Evi. “UU kita belum memberi pengaturan dan perlindungan yang jelas sehingga banyak aspek-aspek yang terabaikan dari sisi kepentingan masyarakat,” tambah Evi. Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Casytha Kathmandu menyoroti tentang kepemilikan asing pada Lembaga penjaminan. “Pasal 9 ayat (2) UU Penjaminan menyebutkan bahwa kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum PT baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 30%, saya minta pendapat OJK, Jamkrindo dan akademisi terkait hal ini, apakah kepemilikan tetap di 30% atau bisa dinaikkan?” “Terkait dengan penjaminan pada Jamkrida yang berdiri atas support pemda, maka lingkup penjaminannya hanya pada wilayah di provinsi terkait, apakah bisa ruang lingkup penjaminan Jamkrida diperluas di luar wilayah provinsi?” tanya Casytha. “Selama menjalankan tugas fungsi penjaminan, apa kendala yang dihadapi oleh Jamkrindo di dalam implementasi UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan ini?" tanya Senator dari Maluku Novita Anakotta kepada perwakilan Jamkrindo.  Wakil Ketua Komite IV ini juga menyoroti ketidaksinkronan aturan pemberian penjaminan pada UMKM. “Dalam aturan penjaminan bagi UMKM adalah bahwa UMKM tersebut dianggap layak/mampu, padahal UMKM yang ikut penjaminan itu kebanyakan UMKM yang tidak bankable,” kata Novita.  Sebelum menutup diskusi, Ketua Komite IV, Elviana jmenyampaikan terima kasih atas kehadiran dan masukan dari para peserta. “Semua pandangan dari narasumber dan masukan-masukan dari peserta diskusi hari ini akan kami catat sebagai bahan untuk pembahasan RUU Penjaminan di Komite IV”, kata Elviana menutup acara FGD. Sumber : https://www.mjnews.id/2022/12/tingkatkan-efektivitas-perlindungan.html

Ahmad Yani hingga Farhat Abbas Temui LaNyalla Bahas Rawan Pemilu

07 Desember 2022 oleh jakarta

Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin 5 Desember 2022. Hadir dalam audiensi itu Ahmad Yani (Partai Masyumi), Farhat Abbas (Partai Pandai), Yusuf Rizal (Parsindo) dan Syamsudin Said (Sekjen Pandai). Mereka mewakili belasan partai politik yang dinyatakan gagal pada tahap pendaftaran di KPU. Ketua DPD RI didampingi Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir. Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani menyampaikan ada hal sangat mendasar dan substansial yang menentukan nasib demokrasi ke depan. Dimana legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari karena kesalahan yang dilakukan oleh KPU. "Entah secara sadar atau tidak tetapi ini fakta. KPU melawan keputusan pengadilan. Keputusan Bawaslu dan MA yang membatalkan seluruh instrumen di KPU yang berhubungan dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Ahmad Yani. Sipol, lanjut Yani, dalam terminologi agama adalah sunnah. Artinya tidak wajib menjadi alat untuk verifikasi partai.  "Hal itu juga sudah disampaikan oleh KPU. Artinya pendaftaran partai peserta pemilu 2024 boleh bawa hard copy, soft atau lewat Sipol. Tetapi lagi-lagi KPU menghambatnya," ujar dia lagi. KPU RI dan Bawaslu menurut telah melakukan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dengan Sipol-nya. "Bagaimana Pemilu dikatakan jujur, adil dan berintegritas jika tahapannya saja sudah tidak fair," kata Yani. "Sebagaimana ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum setiap partai politik berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU RI apabila ingin menjadi peserta pemilu, kita sudah ikuti tapi justru dihambat oleh Sipol KPU yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022," kata dia. Menurut Yusuf Rizal, KPU harus ditata ulang. Oleh karena itu tahapan Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan kalau semuanya belum dituntaskan, baik orang-orangnya maupun sistemnya. "Di KPU pelaksanan implementasi PKPU nya tidak dijalankan dengan baik. Ada diskriminasi dan pelanggaran yang barangkali sistematis," ujarnya. "Hal aneh, ibarat pertandingan sepakbola ada regulasi yang tiba-tiba di tengah jalan diganti,” imbuh Yusuf Rizal. Menanggapi hal itu LaNyalla akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah. Karena amanat presiden di KPU jelas mengatakan bahwa proses pemilu harus berjalan profesional, adil, terbuka dan jujur. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti “Aspirasi yang saya terima dari teman-teman ini kan kebalikan dari amanat presiden. Aspirasi ini harus didengar oleh pemerintah dan KPU,” tandasnya. Jangan sampai, lanjut LaNyalla, kita menghabiskan puluhan trilyun uang rakyat hanya untuk pemilu yang tidak berkualitas dan cacat. Sumber ; https://www.viva.co.id/berita/politik/1551795-ahmad-yani-hingga-farhat-abbas-temui-lanyalla-bahas-rawan-pemilu?page=2

Jika ke Indonesia, SENATOR DKI DAILAMI FIRDAUS : “Tolak Utusan Khusus AS Bidang LGBTQI+ Jessica Stren”

05 Desember 2022 oleh jakarta

Senator DKI Jakarta, Prof Dr H Dailami Firdaus, menolak secara tegas rencana kedatangan Utusan Khusus AS Bidang LGBTQI+ Jessica Stren ke Indonesia pada bulan Desember ini. Ia bilang penolakan tersebut harus dilakukan, karena sebagai moment yang tepat untuk menunjukkan Indonesia merupakan bangsa bermoral dan beradab. “Kedatangan Jessica Stren itu merupakan bentuk kampanye LGBT terselubung. Oleh karenanya, harus ditolak secara tegas. Jangan main-main? Sebab, kita ini adalah bangsa yang bermoral dan beradab,” ucap Dailami dalam siaran pers tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Jumat (2/12/2022). Menurut intelektual Islam dan akademisi yang juga anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta itu, kalau untuk urusan moral dan adab, janganlah main-main. “Jadi, kita harus tolak kedatangannya ke sini dan sekaligus dihentikan. Pokoknya, jangan dikasih kesempatan kaum LGBT untuk berkembang di Indonesia,” ungkapnya. Dalam pandangan Dailami lebih lanjut, suka tidak suka atau senang atau tidak bahwa LGBT adalah perbuatan yang menjijikan dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan. “Bahkan, LGBT adalah sebuah pengingkaran terhadap moral, terhadap adab, terhadap agama, juga terhadap Tuhan!” Begitu, tegasnya. Pada bagian lagi, menurut Dailami, LGBT juga tidak sesuai dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu nilai di Pancasila. Sedangkan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, sehingga LGBTQI+ yang tidak sesuai dengan agama manapun. Makanya harus ditolak dengan keras dari Indonesia. “Saya pun minta Pemerintah tegas jika benar utusan tersebut berkunjung ke Indonesia,” harapnya. Dailami menyampaikan bahwa Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan berpasangan untuk mendapatkan keturunan serta mendapatkan kebahagiaan sakinah, mawadah, warahmah dan untuk melanjutkan peradaban kemanusiaan. “Di dunia internasional sudah banyak negara yang menolak LGBT ini. Misal yang kita lihat di Piala Dunia 2022 Qatar. Mereka menolak segala hal yang berkaitan dengan LGBT, termasuk simbol-simbolnya,” sebut Dailami. Termasuk penolakan LGBT juga disuarakan Rusia dengan menerbitkan UU Anti LGBT. Negara Jepang pun melarang perkawinan sejenis. “Dan, Indonesia harusnya melakukan hal yang sama tolak LGBT. Pastinya, kita tidak bisa menerima tamu yang tujuannya datang ke sini. Tapi hanya untuk merusak dan mengacak-acak nilai-nilai luhur dari agama serta budaya bangsa kita tercinta, Indonesia,” pungkasnya. Sumber : https://posberitakota.com/2022/12/02/jika-ke-indonesia-senator-dki-dailami-firdaus-tolak-utusan-khusus-as-bidang-lgbtqi-jessica-stren/

Cegah Kejadian Magelang, Pemerintah Diminta Awasi Penjualan Racun

05 Desember 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti prihatin dengan peristiwa pembunuhan satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah yang tewas karena dikasih racun oleh anaknya sendiri. Menurut LaNyalla, mudahnya pelaku kejahatan mendapatkan zat beracun secara online harus menjadi perhatian pemerintah. Pengawasan harus diperketat. Apalagi, di era digitalisasi senyawa racun begitu bebas dapat diperjual-belikan. "Makanya kita meminta pemerintah mengatur dan mengawasi secara lebih ketat jual beli racun yang beredar di pasaran," kata LaNyalla, Kamis 1 Desember 2022. Senator asal Jawa Timur itu berharap kepolisian menelusuri rantai penjualan racun tersebut. "Dengan online semua bisa dijual bebas. Seharusnya penjualan racun yang biasanya dipakai untuk industri dan kesehatan dapat lebih terkontrol. Seperti penjualan obat berbahaya atau alkohol. Harus ada batasan-batasan sehingga tidak semua pihak bisa mendapatkannya," tuturnya. Polisi menginformasikan temuan baru dalam kasus suami, istri dan anak di Magelang, Jawa Tengah, yang diracun oleh anggota keluarga mereka. Hasil autopsi yang disampaikan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah menemukan zat dari golongan sianida pada organ tubuh korban, melengkapi hasil temuan sebelumnya, yaitu zat arsenik. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut sudah diserahkan kepada Polresta Magelang. Pelaksana Tugas Kepala Polresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, selain arsenik ternyata ada zat sianida yang sangat beracun. "Jadi, tidak hanya zat kimia golongan arsenik, karena ternyata yang ditemukan pada organ tubuh korban ada juga golongan sinaida. Ini sesuai dengan olah TKP kemarin, ditemukan ada satu botol sisa yang mengandung sianida. Kesimpulannya, berdasarkan olah TKP dan kesesuaian keterangan saksi, korban meninggal dunia karena sinaida yang mengakibatkan tubuh menjadi lemah," kata Sajarod, Rabu, 30 November 2022. Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1550447-cegah-kejadian-magelang-pemerintah-diminta-awasi-penjualan-racun?page=2 Oleh : Siti Ruqoyah,Ahmad Farhan Faris

BAP DPD RI Terima Aspirasi FKPPN Terkait Pembayaran Santunan Hari Tua

05 Desember 2022 oleh jakarta

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan menindaklanjuti pengaduan dari Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN). Pengaduan tersebut terkait permasalahan penyelesaian pembayaran santunan hari tua oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).  "BAP DPD RI akan menjembatani rapat dengar pendapat dengan lintas komite di DPD RI. Dalam masalah ini karena berkaitan dengan santunan hari tua, kami akan upayakan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang di Gedung DPD RI, Rabu (30/11/2022), dikutip dari siaran pers DPD RI.  Ketua Umum FKPPN Serta Ginting menyampaikan apresiasi ke DPD RI karena telah merespon aduannya. Selama ini menurut Ginting, FKPPN telah berupaya bersurat ke beberapa lembaga negara dan kementerian, namun tidak ada tanggapan.  "Kami telah berupaya mengirim surat ke DPR, Kementerian BUMN juga bersurat kepada Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) namun hanya BAP DPD RI yang merespon surat aduan kami bahkan menyediakan ruang dan waktu untuk kami hadir ke untuk menyampaikan pendapat," tutur Ginting.  Pada kesempatan itu, Ginting menerangkan bahwa banyak dari purnakarya PTPN yang tidak menerima hak santunan hari tua sejak tahun 2011. Selain mengenai pembayaran santunan hari tua, Ginting juga menyampaikan permasalahan lain terkait jaminan hari tua PTPN.  "Terdapat permasalahan lain yang ingin kami sampaikan terkait rendahnya manfaat pensiun yang kami terima tiap bulan, kami juga mendesak agar PTPN segera membayarkan hak yubileum para pensiunan. Dan terakhir kami memohon kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan pembangunan kawasan Deli Megapolitan karena lahan tersebut masih ditempati masyarakat dan para pensiunan," lanjut Ginting.  Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Muhammad Nuh menjelaskan bahwa BAP DPD RI akan mengupayakan tindak lanjut atas kasus ini dengan mengundang kementerian terkait dalam rapat dengar pendapat selanjutnya  "Selanjutnya BAP DPD RI akan mengupayakan tindak lanjut penanganan kasus ini dengan mengundang Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian untuk kerja sama operasional HGU yang masih aktif," tuturnya. Sumber : https://www.mjnews.id/2022/11/bap-dpd-ri-terima-aspirasi-fkppn.html