Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Sultan Minta para Kades Hormati Pro Kontra Wacana Masa Jabatan 9 Tahun

06 Februari 2023 oleh jakarta

Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin meminta para kepala desa atau Kades tidak berlebihan menyikapi opini masyarakat yang tidak setuju atau menolak usulan periodesasi masa jabatan Kades menjadi sembilan (9) tahun. Permintaan ini disampaikan Sultan menyusul tindakan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh sejumlah Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap Apip Nurahman. Pengakuan Apip, dirinya sempat diteror dan diancam, menyusul videonya viral dikomentari publik. “Prinsipnya Kami menghormati dan menyambut baik aspirasi para Kades yang menyuarakan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi 9 tahun. Tapi pro dan kontra atas aspirasi tersebut adalah common sense atau fitrah kemanusiaan yang juga harus dipahami dan dihormati oleh para Kades,” kata Sultan, Jumat (3//2023). Perbedaan pendapat yang bernada kritikan masyarakat, kata Sultan, harus dimaknai sebagai opini publik yang wajar dan biasa dalam iklim demokrasi. Sultan percaya para Kades memiliki paradigma dan komitmen yang sama terkait hal ini. “Sebagai anak desa yang dipercayakan menjadi pimpinan DPD RI, kami menyikapi fenomena perpanjangan masa jabatan Kades ini sebagai pengalaman sosial politik yang patut kita kaji secara akademis maupun yuridis. Jangan sampai aspirasi para Kades justru bagus menjadi suntikan moral yang berdampak positif terhadap percepatan pembangunan di desa,” tegasnya. Sultan meminta agar pemerintah dan masyarakat desa terus menjaga kondusifitas sosial dan mengedepankan musyawarah dengan prinsip kekeluargaan dalam proses penyelesaian masalah. Desa tidak boleh dijadikan komoditas politik elite politik mana pun. “Kades sebaiknya menghindari wacana yang cenderung provokatif dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjelang kontestasi politik Pemilu 2024,” ujar Sultan. Secara sosiologis, jelas Sultan, hubungan antarmasyarakat desa tidak hanya dipersatukan oleh wilayah dan kesamaan budaya, tapi juga oleh hubungan kekerabatan. Sehingga tercipta struktur sosiologis masyarakat yang kuat, meski pun sedikit mengarah pada karakter yang cenderung feodalistik. “Oleh karena itu, kami berharap persoalan pro kontra antara para Kades dengan masyarakat ini tidak perlu dibesar-besarkan. Dinamika sosial politik masyarakat desa biasanya lebih tajam akibat skup kewilayahannya yang kecil dan adanya sisa-sisa warisan budaya feodalisme khas pedesaan masa lalu,” pugkasnya. (Sumber: https://liputan.co.id/2023/02/sultan-minta-para-kades-hormati-pro-kontra-wacana-masa-jabatan-9-tahun/)

Sikapi Kenaikan Harga Sembako, Sultan Usulkan Audit Kinerja BUMN Bulog dan BPN

06 Februari 2023 oleh jakarta

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai terdapat timpang tindih tanggung jawab dan ketidakefektifan kinerja lembaga dan BUMN yang berkaitan dengan urusan pangan Nasional saat ini. Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menyusul terjadi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok utama seperti beras dan minyak goreng curah secara terus-menerus. Bahkan, jauh melampaui batas harga yang ditetapkan pemerintah (harga eceran tertinggi/HET). “Pemerintah harus sebaiknya melakukan evaluasi dan audit terhadap BUMN Bulog dan Badan Pangan Nasional. Dan, kami usulkan agar pemerintah harus memilih salah satu dari keduanya, atau dilakukan merger kedua lembaga ini,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (3/2). Menurut Sultan, akibat kinerja yang lamban, terjadi kekacauan manajemen ketersediaan dan inflasi bahan pangan secara Nasional. “Kami terus memantau pola kinerja dan kolaborasi antara kementerian perdagangan dengan kedua lembaga yang ditugaskan untuk memastikan pasokan dan keterjangkauan harga pangan ini. “Kami menyimpulkan bahwa kenaikan harga bahan pangan pokok saat ini bukan saja disebabkan oleh adanya dugaan praktek mafia pangan di internal Bulog dan BPN, tetapi juga akibat dari tumpang tindih tanggung jawab dan kewenangan dari kedua institusi yang tentu saja memiliki kepentingan bisnis,” tegas Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Keduanya, kata Sultan, sama-sama berperan sebagai lembaga profit dalam proses pengadaan dan penyaluran bahan pangan. Oleh karena itu, kepentingan bisnis cenderung dikedepankan daripada memprioritaskan penugasan menjaga supplai dan harga pangan oleh pemerintah. “Urusan pangan harus dibuat sederhana, efisien dan efektif. Keberadaan Bulog dan BPN sekaligus, hanya akan memperpanjang mata rantai distribusi dan memperumit akibat mekanisme yang birokratis,” ujar Sultan. Oleh karena itu, lanjut Sultan, dalam rangka menjaga kepastian dan stabilitas ketersedian dan keterjangkauan harga pangan pokok, dia mengusulkan kepadapemerintah melakukan evaluasi terhadap salah satunya, atau melaksanakan penggabungan manajemen antara Bulog dan BPN. "Karena makin banyak lembaga yang terlibat dalam urusan pangan, maka peluang penyelewengan dan ketidakefektifan makin tinggi. Akibatnya tujuan utama ketahanan pangan nasional menjadi sulit untuk dicapai oleh pemerintah,” ujar Sultan. Jika merujuk pada Pasal 3 Perpres No. 66/2021, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. Selain itu, Pasal 29 menyebutkan bahwa Kementerian BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Artinya, ketentuan mengenai jumlah pengadaan Bulog dalam rangka menjaga ketersediaan pangan akan diatur melalui Badan Pangan Nasional. (Sumber: https://www.jpnn.com/news/sikapi-kenaikan-harga-sembako-sultan-usulkan-audit-kinerja-bumn-bulog-dan-bpn)

Rombongan Komite I DPD RI Bahas Isu Krusial dengan Kapolda Papua Barat

06 Februari 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma didampingi 3 anggota Komite I yaitu Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc dapil Provinsi Kepulauan Riau, Fernando Sinaga, S.Th. dapil Provinsi Kalimantan Utara dan AJBAR dapil Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke Polda Papua Barat. Kedatangan rombongan Komite I DPD RI ini diterima langsung oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023). Dr. Filep Wamafma menyampaikan sejumlah aspirasi, diantaranya tentang keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau yang marak terjadi di wilayah Papua Barat. Dr. Filep menegaskan bahwa penambangan emas secara ilegal itu sangat meresahkan masyarakat dan berakibat pada kerusakan lingkungan sekitar. Sebagai mitra Polri, senator Papua Barat ini mendorong adanya penegakan hukum secara konsisten sekaligus advokasi bagi masyarakat terutama para pemilik hak ulayat. “Sebagai mitra kerja Polri, kami dari Komite I DPD RI berharap masalah ini dapat menjadi perhatian bersama. Di samping penegakan hukum yang tegas kepada pihak yang melanggar hukum, kita juga harus memperhatikan masyarakat yang terdampak agar tidak menjadi korban. Masyarakat juga membutuhkan advokasi sekaligus pemahaman yang baik untuk kemudian secara bersama-sama diperoleh solusi penataan penambangan yang memperhatikan hak-hak pemilik ulayat,” ungkap Filep, Kamis (2/2/2023). “Kami juga berharap agar Polda Papua Barat mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal ini terutama kepada para pemilik modal,” katanya. Menanggapi hal itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap Komite I DPD RI atas tindak lanjut terhadap persoalan yang terjadi di Papua Barat. Daniel menyampaikan, pihaknya menyambut baik masukan dan saran tentang penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat. Daniel mengatakan, penegakan hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan. Dirinya menegaskan, Polda Papua Barat bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum di wilayahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun begitu, dirinya mengakui penanganan kasus ini menghadapi sejumlah kendala. Akan tetapi, Daniel meyakini Polda Papua Barat akan mampu mengusut tuntas persoalan tersebut. “Saya berterima kasih kepada bapak Filep dan anggota DPD RI yang sudah berkunjung dan sekaligus sudah memberikan masukan dan solusi bagi kami untuk penanganan masalah kasus penambangan emas tanpa izin atau ilegal ini,” ujarnya. “Segala hal yang sudah disampaikan ini bisa menjadi rujukan bagi kami dalam bekerja menangani masalah ini agar supaya rakyat tidak menjadi korban, dan lingkungan Papua Barat ini tidak rusak karena penambangan emas secara ilegal,” katanya. (Sumber: https://www.mjnews.id/2023/02/rombongan-komite-i-dpd-ri-bahas-isu-krusial-dengan-kapolda-papua-barat/)

Dorong Revisi UU Penjamin, Sultan Harap Lembaga Penjamin Mampu Memacu Porsi Pembiayaan UMKM

03 Februari 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai lembaga penjamin saat ini belum sepenuhnya hadir dan berpihak sebagai penyanggah suntikan modal bagi unit bisnis usaha mikro kecil (UMK) sebagai terjamin. Hal ini disampaikan Sultan mengingat regulasi pembiayaan perbankan yang cenderung mutlak berorientasi profit seringkali mensyaratkan penjamin utang yang memberatkan UMK sebagai terjamin. Dengan demikian lembaga penjamin perlu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam upaya pemberdayaan UMKM. “Maka tak heran jika sejauh ini porsi pembiayaan atau kredit di sektor UMKM masih sangat rendah, atau baru mencapai 20 persen. Idealnya UMKM mendapatkan dukungan pembiayaan hingga 50 persen. Di Korea Selatan, pembiayaan khusus UMKM bahkan mencapai 80 persen”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (31/01). Oleh karena itu Komite IV DPD RI berupaya menangkap keluhan para Pelaku usaha mikro kecil yang sejauh ini belum tersentuh oleh insentif modal yang memadai dari perbankan. Terutama program kredit usaha rakyat (KUR). Kita semua mengetahui bahwa tujuan diluncurkannya KUR salah satunya adalah untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMK. Artinya KUR menjadi bantalan pemberdayaan bagi UMK yang sejauh ini telah berkontribusi besar terhadap PDB nasional sebesar 8.574 trilliun rupiah. “Pada prinsipnya, KUR adalah skim penjaminan kredit yang khusus diperuntukkan bagi UMKM yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan yang dijamin oleh beberapa lembaga penjamin. Diharapkan lembaga penjamin mampu meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan”, terang mantan ketua HIPMI Bengkulu itu. Sehingga kami merekomendasikan agar disusun kembali aturan dan payung hukum yang jelas terkait penjamin, supaya Perusahaan Penjaminan berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan termasuk teknologi layanan keuangan. Lembaga penjamin perlu didukung agar terjadi peningkatan dan perluasan jangkauan lembaga penjamin di seluruh propinsi di Indonesia yang kini berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) provinsi. Menurut kami, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan Perusahaan Penjaminan untuk melakukan transformasi layanan keuangan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tersebut. Meski demikian, Sultan mengapresiasi kinerja dan realisasi KUR pemerintah tahun 2022 dalam proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 menyentuh Rp 365,50 triliun atau sekitar 97,95% dari target sebesar Rp 373,17 triliun. (Sumber : https://ekspresnews.com/dorong-revisi-uu-penjamin-sultan-harap-lembaga-penjamin-mampu-memacu-porsi-pembiayaan-umkm/ )

BAP DPD RI Bahas Implementasi Integrasi Data Kepesertaan BPJS

03 Februari 2023 oleh jakarta

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahas pentingnya implementasi integrasi data secara real time dalam persoalan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/ Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/JKN) dengan Direktur BPJS/JKN, Kemendagri, dan Kemensos. BAP DPD RI menemukan beberapa permasalahan dalam implementasi BPJS/JKN sekarang ini, antara lain belum sinkronnya data antara dinas sosial dengan BPJS Kesehatan, pemutakhiran data base dan BPJS yang menjadi beban terhadap APBD, serta proses pelayanan BPJS. “Data base kepesertaan program JKN seharusnya diintegrasikan dengan data milik kementerian sosial, kemendagri, secara real time dan valid sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan baik oleh daerah dan masyarakat,” ujar Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang bersama Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, Mirati Dewaningsih, dan Arniza Nilawati pada rapat tersebut, di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/2/2023). Ajiep menerangkan meskipun jumlah kepesertaannya tinggi, namun BPJS Kesehatan sebagai pengelola program JKN-KIS pernah mengalami defisit pembiayaan sebesar 7,95 triliun rupiah pada tahun 2018, defisit 51 triliun rupiah pada tahun 2019, dan defisit sebesar 5,69 triliun rupiah pada tahun 2020 yang dapat mengancam keberlanjutan program. Pada tanggal 1 Januari 2021, pemerintah telah menaikkan iuran JKN-KIS pada semua kelas tetapi upaya ini masih belum dapat mengatasi persoalan defisit dengan optimal. Baca Juga Harga TBS Sawit Anjlok, Senator Hasan Basri Desak Pemerintah Segera Bertindak “BAP DPD RI juga mendorong adanya sinergi dan sinkronisasi data yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dalam menangani berbagai isu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya. Lanjutnya, selama ini sistem data base kepesertaan Program JKN juga belum mampu merespon dinamika perubahan kependudukan secara real time. Selain permasalahan data kepesertaan, hingga saat ini pemerintah belum mencapai target Universal Health Coverage (UHC) sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) 3.8, yaitu “Mencapai UHC, termasuk proteksi risiko keuangan, akses pada layanan kesehatan dasar yang berkualitas, serta akses pada obat dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau bagi semua orang”. “Hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan belum melakukan upaya yang optimal dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain untuk memastikan agar pemberi kerja melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta Program JKN,” ucap anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan ini. Menanggapi itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa sampai dengan 1 Januari 2023 peserta JKN-KIS mencapai 249.660.154 jiwa. Data kepesertaan yang dikelola menggunakan NIK sebagai patokan data dan untuk memastikan tidak ada data ganda. Menurutnya data yang diterima adalah dari data kependudukan dan catatan sipil serta mekanismenya disinkronisasi secara web service dan web portal. “Ke depan melalui sinkronisasi data tidak ada delay informasi dan delay update data, sehingga iuran secara data real lebih valid, kami juga mengembangkan kanal layanan administrasi kepesertaan, informasi pengaduan baik secara tatap muka melalui kantor cabang, mobile CS, Mal Pelayanan Publik dan BPJS Satu. Selain itu pelayanan kami juga bisa diakses di Mobile JKN, BPJS Care Center, Pandawa dan website BPJS Kesehatan,” jelas David Bangun. Terkait Iuran Program JKN, David Bangun memaparkan bahwa BPJS telah melakukan sesuai Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada kesempatan ini, Dirjen Dinas Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan upaya Kemendagri dalam mendukung masalah penganggaran dan mendorong agar pemda dapat menyelesaikannya. Terkait data, Kemendagri juga mendukung penyediaan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan BPJS kami harapkan bisa segera melakukan update secara real time. “Kami mendorong pelayanan proaktif jemput bola, agar segera terlaporkan jika ada perubahan. Kami juga mengharapkan penduduk yang datanya berubah untuk aktif melakukan perubahan data kependudukan, karena kami sifatnya menerima laporan dan merubah data jika ada permintaan meski sekarang kami sudah jemput bola,” ujar Zudan. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/02/bap-dpd-ri-bahas-implementasi-integrasi-data-kepesertaan-bpjs/ )

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

03 Februari 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambut baik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. “Pada prinsipnya kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini,” ujar Sultan kepada para wartawan, Rabu (1/2/2023). Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat, sehingga kami optimistis kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum. “Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional yang harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, dan tentunya dukungan dan kerjasama masyarakat”, tegas Sultan. Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. “Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian,” pungkas Sultan Najamudin. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023. “Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Jokowi. (Sumber : https://jakartanews.id/2023/02/01/sultan-apresiasi-pemerintah-beri-kewenangan-penyidikan-kepada-ojk/ )

Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

03 Februari 2023 oleh jakarta

Gelombang PHK dialami Amazon yang mengumumkan pemberhentian kerja 18 ribu karyawan di seluruh operasi perusahaan. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak pemerintah dan pengusaha untuk mempelajari kebangkrutan Amazon. "Tentu apa yang menimpa Amazon sehingga melakukan PHK terhadap belasan ribu karyawannya harus dijadikan pelajaran bagi kita semua," kata LaNyalla, Rabu (1/2/2023), dalam siaran persnya. LaNyalla juga mengingatkan kepada semua pihak untuk mewaspadai ancaman resesi yang mulai nampak ke permukaan. Sebab, resesi akan berdampak pada perekonomian masyarakat. "Kita harus bisa mempelajari sejauh mana dampak yang terjadi di Indonesia, dalam hal ini kebangkrutan Amazon," tutur LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menilai, kebangkrutan Amazon perlu dicermati lebih dan dipelajari lebih jauh, mengapa perusahaan raksasa dunia itu sampai kolaps. Meski startup di Indonesia sudah lebih dulu berguguran, namun menurut LaNyalla bangkrutnya Amazon tetap patut dicermati. Tujuannya agar menjadi pembelajaran bagi para pengusaha. "Kita harus belajar dari kebangkrutan Amazon, apa yang menjadi faktor penyebabnya," tuturnya. LaNyalla terus mendorong agar pelaku usaha di Indonesia agar lebih eksis dan jeli dalam menangkap peluang pasar. Sebagaimana diketahui, Amazon melaporkan hasil kuartal keempat pada hari Kamis lalu, para eksekutif cenderung menghadapi pertanyaan mengenai pengurangan jumlah karyawan dan dampak keuangan yang diharapkan. Menurut perkiraan analis, pertumbuhan pendapatan diperkirakan turun hingga 6% dan tetap dalam satu digit hingga periode terakhir 2023. Hal itu karena Amazon memperhitungkan ancaman resesi dan penurunan belanja konsumen. (Sumber : https://republika.co.id/berita/rpe8e6423/pemerintah-dan-publik-harus-pelajari-kebangkrutan-amazon )

Komite III DPD RI Gelar RDPU Bahas Hak Maternitas Dalam RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak

31 Januari 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) bersama Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, di DPD RI, Senin 30/01/2023). Salah satu pembahasan dalam RDPU tersebut adalah pengaturan mengenai maternitas dan produktivitas kerja. “Peran ibu sangatlah penting dalam peningkatan kualitas hidup bagi anak. Kualitas hidup dipandang sebagai determinan dari kesejahteraan. Tingkat pendidikan dan derajat kesehatan dianggap sebagai suatu indikator dalam mengukur kualitas hidup. Peningkatan tingkat pendidikan dan derajat kesehatan dipercaya akan meningkatkan produktivitas individu secara langsung. Kita harapkan RUU ini dapat mengakomodir hal tersebut,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya. Dalam RDPU tersebut, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mendukung perempuan atau ibu untuk memperoleh hak maternitas. Banyak pekerja perempuan yang kesulitan untuk memperoleh hak maternitasnya, seperti cuti melahirkan atau cuti menstruasi, karena khawatir akan memperoleh sanksi atau pengurangan tunjangan. “Padahal pemenuhan dan pelindungan hak maternitas telah dijamin dalam UUD 1945. Menurutnya, pemenuhan dan perlindungan hak maternitas berkaitan langsung dengan hak pekerjaan, penghidupan yang layak ataupun perlakukan yang adil dalam hubungan kerja,” imbuhnya. Terkait hak maternitas yang diupayakan dalam RUU KIA, dinilai Andy belum mampu memberikan pelindungan secara kuat, karena sanksi atas pelanggaran tersebut justru diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dirinya juga menilai, RUU KIA kurang mengakomodir hak maternitas bagi pekerja sektor informal. Menanggapi isu terkait hak maternitas, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Lili Amelia Salurapa berharap agar RUU KIA dapat lebih menekankan pada pemenuhan hak maternitas. Dirinya menilai, saat ini banyak perempuan bekerja yang masih mengalami diskriminasi. “Seperti adanya aturan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Hal tersebut dapat berakibat kurangnya perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan perempuan, karena banyaknya cuti sehingga dianggap mengganggu produktivitas,” ucap Lily yang berasal dari Toraja ini. Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Maluku Mirati Dewaningsih, berpendapat agar RUU KIA dapat lebih mengedepankan cuti hamil dan melahirkan. Dirinya pun mendorong agar materi RUU tersebut dapat ditinjau lagi agar bermanfaat bagi ibu dan anak di seluruh Indonesia. Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Arniza Nilawati mengatakan bahwa RUU KIA lebih banyak mengatur pekerja perempuan di sektor formal, tetapi keberpihakan terhadap pekerja perempuan di sektor informal sangat minim. RUU ini harus mampu mendorong Negara untuk menyiapkan anggaran dalam mengakomodir kebutuhan perempuan yang melakukan cuti maternitas. “Karena banyak kasus ibu rumah tangga bekerja sebagai ART sambil hamil dan masih mencuci pakaian. Di Sumsel, mereka yang bekerja menjadi ART, harus mencuci manual, padahal di rumah itu ada mesin cuci. Dan itu dilakukan pada ibu yang sedang hamil atau punya anak kecil. Itu hal yang miris di negara kita, dan negara kita tidak bisa meng-cover ketika mereka melakukan cuti,” ucapnya. (Sumber: https://kabardaerah.com/2023/01/30/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-hak-maternitas-dalam-ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak/)

Inventarisasi RUU DKI, Komite I DPD: Jakarta sebagai Kota Proklamasi, Pusat Ekonomi dan Bisnis

31 Januari 2023 oleh jakarta

Komite I DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka inventarisasi penyusunan perubahan RUU DKI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan di ruang rapat Komplek Gubernuran Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/01/2023). Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, memang membuka ruang perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKI), menata arah dan kebijakan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan merubah Jakarta sebagai Kota tempat Proklamasi Kemedekaan Indonesia dikumandangkan. Selain itu, terdapat berbagai tempat yang bermakna dalam bagi sejarah dan perjuangan Indonesia menjadi negara merdeka yang harus tetap dilestarikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU DKI hendaknya tetap memunculkan sejarah tersebut sebagai bagian dari landasan filosofis dan bagian dari Naskah Akademik. Delegasi Komite I dipimpin oleh Senator Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Senator Darmansyah Husein selaku Pimpinan Komite I yang didampingi oleh Senator Hilmy Muhammad (DIY) selaku tuan rumah, diterima langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X beserta sejumlah Pejabat di lingkungan Pemda DIY. Delegasi Komite I yang hadir antara lain: Senator Alirman Sori (Sumbar); Senator Ahmad Kanedi (Bengkulu); Senator Husain Alting Sjah (Maluku Utara); Senator Dailami Firdaus (DKI Jakarta); Senator M. Syukur (Jambi); Senator Misharti (Riau); Senator Andi Nirwana S. (Sultra); Senator Arya Wedakarna (Bali). Selanjutnya Senator Fachrur Razi (Aceh); Senator Ahmad Bastian (Lampung); Senator Jialyka Maharani (Sumsel); Senator Oni Suwarman (Jabar); Senator Maria Goreti (Kalbar); Senator M. Rakhman (Kalteng); dan Senator Ibnu Halil (NTB). Hadir juga sejumlah Forkompimda, Akademisi, Tokoh budaya dan sejarah, paguyuban kelurahan (Nayantaka), dan kelompok masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Senator Bahasyim menyatakan bahwa Kunker ke DIY ini dalam rangka pertimbangan dan perbandingan bentuk dan pilihan pemerintahan yang ideal bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibukota Negara. Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih sebagai salah satu Provinsi yang dikunjungi karena pernah menjadi Ibukota Negara Sementara yang kemudian bertransfromasi menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan dari aspek Budaya yang dituangkan di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012. Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tentu tidak lepas dari berbagai hal yang melatarbelakanginya. Meskipun secara hukum, politik, ekonomi dan sosial-budaya Yogyakarta telah berintegrasi dengan Republik Indonesia, namun dalam beberapa hal masih memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya secara mandiri, tidak menghapus kewenangan-kewenangan yang secara historis dimiliki oleh Kasultanan Yogyakarta. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, pengakuan atau penegasan atas Keistimewaan Yogyakarta oleh pemerintah pusat silih berganti ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 1950 sampai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Setelah melalui berbagai upaya, pada akhirnya Pemda dan segenap warga masyarakat DIY patut bersyukur, karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah sesuai dengan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat DIY. Undang-undang ini mengatur lima Kewenangan dalam urusan Keistimewaan, yaitu mencakup: (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang. Dalam sesi diskusi, sejumlah hal menarik dimunculkan oleh peserta diskusi antara lain berkaitan dengan Jakarta sebagai sebagai pusat Pendidikan, Multikuluturalisme dan adanya pengaturan mengenai Tata Ruang dan Pertanahan agar Jakarta menjadi bersih termasuk lingkungan hidup dan transportasi. Muncul juga pernyataan yang menyatakan bahwa desentralisasi asimetris yang dibangun di Jakarta nantinya berbeda dengan daerah lainnya dimana konflik dan isu separatisme (Aceh dan Papua), DIY kekhususannya karena sejarah sebagai Ibukota negara sementara. Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan ekonomi yang diatur dengan regulasi atau dibebaskan sesuai dengan kebutuhan pasar. Sebagai pusat ekonomi dan bisnis maka Jakarta tidak dapat dipisahkan dari aglomerasi (Bogor, Bekasi, Tangerang, Depok, dan lain-lain) yang pengaturan juga mengikuti Jakarta. Sedangkan Gubernur tetap dipilih, Walikota/Bupati ditunjuk oleh Gubernur. DKI Jakarta juga harus memikirkan mengenai kontribusi PAD bagi APBD-nya selain pendanaan dari APBN (Dana Khusus). Diskusi yang berlangsung dengan suasana keakraban ini berakhir pada pukul 14.00 WIB dan diakhiri dengan makan siang.

Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan

31 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat perlunya skema yang rasional agar tidak banyak anggaran pengentasan kemiskinan yang digunakan untuk kegiatan tidak semestinya. Anggaran pengentasan kemiskinan yang tersebar di kementerian/lembaga (KL) disinyalir banyak tersedot untuk kegiatan rapat hingga studi banding. Dia meminta agar upaya pengentasan kemiskinan berfokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga dan pembiayaan usaha yang dapat diakses oleh penerima manfaat. “Skema pengentasan kemiskinan harus rasional. Treatment atau perlakuannya dibedakan antara masyarakat yang bisa diberdayakan dan tidak,” kata LaNyalla yang sedang kunjungan dapil ke Jatim, Senin (30/1/2023). LaNyalla mencontohkan untuk masyarakat yang mempunyai keterampilan dan berpotensi diberdayakan, alangkah baiknya jika mereka diberikan bantuan modal yang berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Uang sebesar itu bisa digunakan untuk membuka usaha atau melakukan aktivitas produktif untuk memenuhi kebutuhan. “Kemudian untuk masyarakat yang sulit diberdayakan secara ekonomi, mereka inilah yang diberi dana simultan atau dana BLT,” tutur Mantan Ketum Kadin Jatim ini. LaNyalla juga meminta Kementerian atau lembaga membuka ke publik program pengentasan kemiskinan yang dilakukan. Supaya masyarakat luas bisa melihat sejauh mana anggaran tersebut terserap dan tepat sasaran. “Pemerintah harus jujur menyampaikan detail informasi anggaran pengentasan kemiskinan. Bukan jumlah totalnya, tetapi terperinci,” kata dia. Ditambahkan LaNyalla, fenomena anggaran triliunan rupiah habis untuk rapat, sosialisasi atau studi banding merupakan persoalan klasik. LaNyalla meminta kepala daerah mencermati hal itu. “Di sini dibutuhkan kepekaan para kepala daerah, supaya anggarannya betul-betul menyasar masyarakat miskin dan kelompok-kelompok rentan,” tukasnya. (Sumber: https://www.mjnews.id/2023/01/ketua-dpd-ri-skema-rasional-dibutuhkan-dalam-pengentasan-kemiskinan/)