Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Soal Utang Jusuf Hamka, Sultan: Sri Mulyani Tidak Perlu Beralibi Menolak Putusan MA

19 Juni 2023 oleh jakarta

Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal keputusan utang piutang dengan pengusaha kondang Jusuf Hamka harus dihormati pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus menjalankan keputusan tersebut dengan baik. "Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Kamis (15/6). Menurutnya, pemerintah tetap harus menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak semua warga negara, sekalipun utang tersebut diakibatkan kejadian luar biasa di masa lalu. Penolakan pemerintah pada putusan MA, sambung Sultan, akan menjadi preseden buruk di mata publik, khususnya para pelaku usaha. Sebab dalam dugaannya, masih banyak utang-utang pemerintah terhadap entitas bisnis lainnya yang belum dilunasi. “Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak perlu beralibi di publik untuk menolak keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak perlu ada polemik, seolah pemerintah menghindar dari kewajiban utang kepada warga negara,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka diketahui sedang menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta. Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. (Sumber : https://politik.rmol.id/read/2023/06/15/577943/soal-utang-jusuf-hamka-sultan-sri-mulyani-tidak-perlu-beralibi-menolak-putusan-ma )

Komite IV DPD RI Apresiasi Kinerja Kemenkeu dalam Penyelesaian KEM-PPKF 2024

14 Juni 2023 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 13 Juni 2023. Rapat kerja tersebut membahas tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024. Pada kesempatan itu, DPD RI melalui Ketua Komite IV, Dra. Hj. Elviana, M.Si., menyampaikan apresiasi atas capaian-capaian yang diperoleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta jajaran di bawah kepemimpin Sri Mulyani Indrawati yang telah berhasil menjaga kinerja ekonomi tetap solid, serta mampu mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, ditengah-tengah berbagai permasalahan. “DPD RI melalui Komite IV juga mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Keuangan beserta jajaran atas penyelesaian Laporan Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024, yang telah disampaikan ke DPR RI pada bulan Mei 2023 lalu,” ucap Elviana. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan kontraksi yang dalam secara global. Indonesia dan India termasuk yang pulih paling cepat, walaupun dihadapkan pada krisis geopolitik. “Dengan kondisi ekonomi yang selalu dihadapkan pada guncangan, APBN merupakan instrument untuk menahan guncangan tersebut. Namun, APBN harus dikelola secara hati-hati. Dengan demikian Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dengan defisit yang relatif kecil pada tahun lalu, yakni 2,64 persen,” ucap Menteri Keuangan RI dihadapan Anggota Komite IV DPD RI. Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia cukup resilien. Dalam 5 kuartal, pertumbuhannya selalu berada di atas 5 persen. Namun dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan juga mengingatkan agar Indonesia harus hati-hati karena ekspor mengalami trend ke bawah. Sementara itu, pemulihan ekonomi merata di seluruh wilayah di Indonesia. Pemulihan ekonomi Indonesia juga menyebabkan penurunan kemiskinan dan pengangguran. “Artinya, kita tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga kesejahteraan,” jelas Sri Mulyani. Sementara itu, Anggota Komite IV yang hadir pada rapat kerja tersebut juga menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat. Dr. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara cukup tinggi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). “TKD Sulawesi Tenggara dengan 17 kabupaten dan luas wilayah yang sangat luas, kalau formula TKD hanya berdasarkan jumlah penduduk, hasilnya tidak optimal sehingga harus dibayar mahal oleh Pemda dan masyaraka di daerah,” ucap Amirul. Senator dari Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan bahwa perlu ada kebijakan anggaran untuk berpihak menangani masalah atas dampak lingkungan dari pertambangan di Sulawesi Tenggara. Sudirman, Senator dari Provinsi Aceh menyampaikan terkait realisasi dana desa di Aceh bahwa BLT masih ada tapi kurang efektif, lebih baik masyarakat diberi bantuan kegiatan produktif, sehingga masyarakat tidak tergantung pada pemerintah. Selain itu Sudirman menyampaikan bahwa di Provinsi Aceh, dana BLT menjadi bancakan dan disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Selain itu terkait Bimbingan Teknis yang memanfaatkan dana desa masih dilakukan pihak-pihak yang punya kepentingan. “Dana Desa ditunggangi berbagai kepentingan untuk bimtek-bimtek oleh pihak ketiga. Event Organizer (EO) pelaksana Bimtek banyak dari luar daerah yang berasal dari oknum-oknum yang merasa kuat, seharusnya negara hadir untuk menyelamatkan anggaran Dana Desa ini,” ucap Sudirman. Ikbal Hi Djabit, Senator dari Maluku Utara, menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) seharusnya mendapat perhatian khusus karena Maluku Utara adalah daerah penghasil tambang, tapi kesejahteraan masyarakatnya belum terangkat. “Dana bagi hasil Maluku Utara seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Maluku Utara sebagai penghasil tambang seharusnya bisa mensejahterakan masyarakatnya, kami berharap agar pemerintah pusat memprioritaskan pembangunan di Maluku Utara dengan meningkatkan anggaran daerah,” ucap Ikbal. M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M, anggota DPD RI dari Papua Barat menyampaikan bahwa berdasarkan reses ke daerah banyak keluhan dari aparatur negara terkait dengan alokasi APBN yang tertuang dalam belanja rutin. “Banyak yang mengeluh di Papua Barat, terkait perjalanan dinas untuk ASN terkait uang harian alasan karena kondisi daerah perjalanan di Papua Barat yang berbeda dengan daerah lain seperti,” ucap Sanusi. Lebih jauh terkait Dana Desa banyak hal yang ditemukan, khusus di Papua Barat Daya ada keluhan dari masyarakat desa. Dana Desa di Papua Barat Daya banyak mengalami masalah, dengan demikian perlu pertimbangan perlu ada regulasi yang mengatur Dana Desa yang penduduknya kecil dan jumlah penduduknya banyak, agar tidak menjadi masalah bagi pengelola Dana Desa. H.TB. M. Ali Ridho Azhari, S.H, M.I.Kom, Senator Provinsi Banten menyampaikan perlu ada studi kelayakan bagi mega proyek di Banten, seperti Banten International Stadium karena tidak berfungsi secara optimal dan tidak memberikan dampak bagi masyarakat sekitar. “Pembangunan mega proyek di Banten tidak berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat, termasuk proyek-proyek industri di mana Kawasan Industri di Banten banyak diserap pemerintah pusat” jelas Ali Ridho. Hilda Manafe, S.E., MM., dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan usulan agar pemerintah memberi perhatian khusus kepada NTT yang termasuk provinsi miskin di Indonesia. “Termasuk persoalan penanganan stunting di NTT yang tergolong masih tinggi, masih butuh perhatian khusus dari pemerintah pusat,” ucap Senator Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut. Abdul Hakim, Senator dari Provinsi Lampung, menyampaikan terkait dengan kebijakan fiskal Indonesia masih sangat baik dibanding negara-negara lain. “Selanjutnya saya mengkonfirmasi ada kekhawatiran APBN tidak bisa membayar utang negara, sejahmana kemampuan Indonesia untuk membayar utang jangka pendek dan jangka panjanng,” ucap Abdul Hakim. Lebih lanjut, Abdul Hakim juga menyoroti persoalan hilirasisi Sumber Daya Alam (SDA), Abdul Hakim berharap kebijakan hilirasi SDA ini mendapat keuntungan untuk masyarakat Indonesia. Menurutnya, untuk saat ini, anak bangsa belum mendapat keuntungan dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Novita Anakotta, SH., MH., senator dari Provinsi Maluku, menindaklanjuti usulan Pemprov Maluku terkait pengadaan kapal keruk sampah dan mobil pengangkut sampah untuk Provinsi Maluku. Menurut Novita, pemerintah Maluku sangat membutuhkan fasilitas tersebut. Pada Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan RI tersebut disepakati untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN serta kebijakan-kebijakan terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta bekerja sama dalam melakukan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di seluruh Indonesia. (Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasional/komite-iv-dpd-ri-apresiasi-kinerja-kemenkeu-dalam-penyelesaian-kem-ppkf-2024)

Sultan Minta BI Dan OJK Susun Pedoman Teknis Pembiayaan Bank Tanpa Agunan Bagi UMKM

14 Juni 2023 oleh jakarta

JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong otoritas moneter Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun pedoman teknis terkait pembiayaan lembaga keuangan Bank kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu untuk merespon pernyataan Menteri Koperasi dan UMKM RI terkait kesulitan pelaku usaha UMKM dalam mengakses pembiayaan pada lembaga keuangan akibat adanya syarat agunan. "Lembaga keuangan khususnya perbankan BUMN mestinya memiliki kajian manajemen resiko yang perlu disampaikan kepada pemerintah, jika keberatan menindaklanjuti peraturan menteri koordinator Bidang perekonomian Nomor 1 Tahun 2022. Perbankan tentu membutuhkan kepastian hukum dan pedoman teknis dari otoritas keuangan", ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (12/06). Menurutnya, Pelaku UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian Indonesia, dimana kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61 persen dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. "Namun akses UMKM terhadap pembiayaan Bank di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Porsi kredit kepada UMKM kini masih di kisaran 21 persen saja", ujar Sultan. Sementara itu, berdasarkan catatan Bank Indonesia penyaluran kredit kepada UMKM hanya tumbuh sekitar 6,6 persen YoY di April 2023 atau sekitar Rp 1.274,8 triliun, setelah pada bulan sebelumnya masih bisa tumbuh 8,5 persen YoY. Sedangkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,49 persen dan nett 0,72 persen, turun dibandingkan dengan posisi awal tahun. "BI Dan OJK harus memiliki terobosan hukum yang bisa menjamin perbankan bersedia membiayai UMKM dengan kepastian pasar masuk dalam ekosistem bisnis yang besar. Sehingga Perbankan bisa memaksa pelaku usaha besar untuk menarik masuk UMKM ke dalam rantai pasok bisnisnya sebagai syarat mendapatkan pembiayaan", tuturnya. Selama ini aksi korporasi perusahaan besar tidak banyak melibatkan UMKM. Meskipun Pemerintah telah mendorong partnership antara keduanya. Diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta bank mempermudah akses pembiayaan ke UMKM. Menurutnya, bank masih meminta agunan atau jaminan tambahan kepada UMKM untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta. Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Dalam praktiknya, Teten menyebut hal tersebut omong kosong. (Sumber: https://ekonomi.republika.co.id/berita/rw4ulo349/sultan-minta-bi-dan-ojk-susun-pedoman-teknis-pembiayaan-bank-tanpa-agunan-bagi-umkm)

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Pidanakan Obligor BLBI

14 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta - DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir ke-enam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1. Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. “Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam jumpa pers Pansus BLBI Jilid 2 di Jakarta, Selasa (13/6/2023). Dia menjelaskan bahwa Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun. Dan ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI, APBN menurut BPK masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi Rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022. “Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap,” terangnya. Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA. Menurut Bustami, BPK pun telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindah lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya. “Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair,” papar Bustami. Sementara, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan hari ini di media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kemenkeu, Satgas BLBI, dan seorang pengusaha bernama Jusuf Hamka. Hal itu menurut Tamsil, menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI. “Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum),” papar Tamsil. Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. Adapun anggota Pansus di antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Epita Maya, dan Evi Zainal Abidin. Bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Jilid 2 yakni Hardjuno Wiwoho. (Sumber: https://pontas.id/2023/06/14/pansus-blbi-dpd-ri-jilid-2-targetkan-pidanakan-obligor-blbi/)

DPD RI Jelaskan Anggaran Rp4,8 Miliar untuk Renovasi Toilet

12 Juni 2023 oleh jakarta

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjelaskan rencana penggunaan anggaran Rp14,4 miliar untuk renovasi ruang kerja anggota dan Rp4,8 miliar untuk renovasi toilet dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (8/6). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi menyatakan anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi III DPR RI pada 2022. "Langsung ke Pak Wayan tadi ada isu di media ada Rp14 miliar untuk perbaikan ruang anggota. Itu sudah dibahas di tahun lalu di ruang ini juga sempat pertanyaan dari Komisi III dan kemudian mendapat persetujuan," kata Rahman. Rahman mengatakan Gedung DPD yang merupakan Gedung MPR sejak dibangun pada 2002 dan dioperasionalkan pada 2004 hingga kini belum pernah tersentuh renovasi apapun. Ia menyebut usulan renovasi itu telah disampaikan sejak 2019, di mana saat itu ruang kerja DPR tengah direnovasi. Namun, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19, sehingga usulan itu pun tertunda. "Mungkin yang terhormat Pak Wayan juga merasakan ruangan itu, nah kami usulkan sejak tahun 2019 sebetulnya ketika bersamaan dengan ruang kerja anggota bapak ibu anggota DPR RI direnovasi," ujarnya. "Tetapi keburu Covid di 2020 kemudian diadakan pemotongan anggaran 2020 tidak tercapai, 2021 juga tidak, 2022 kami usulkan kembali dan akan dilaksanakan di tahun 2023," sambungnya. Ia menjelaskan anggaran Rp14 miliar ditentukan berdasarkan analisis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kala itu Dirjen Cipta Karya, Dirjen Anggaran, dan Bapennas meninjau langsung ruangan DPD. "Renovasi adalah untuk 34 Sekretariat Provinsi dan 136 ruang kerja bapak ibu anggota nilainya Rp14 miliar, artinya kurang lebih satu ruangan itu kurang lebih Rp50.000.000," ucap Rahman. "Untuk saat ini awal lelang elektronik sehingga wartawan mendapatkan itu karena adanya pengumuman lelang elektronik jadi keterbukaan informasi," jelasnya. Rahman menjelaskan bahwa renovasi toilet dilakukan pada gedung A dan gedung B dengan masing-masing dua sayap dan empat lantai. Menurutnya, proses itu saat ini tengah berada pada tahap persiapan. "Kebutuhan untuk toilet itu juga berdasarkan analisa daripada PU kemudian kami usulkan ke Bappenas disetujui, disetujui juga dalam forum Komisi III ini dan akan dilaksanakan dan saat ini sedang dilaksanakan persiapan untuk lelang, jadi semuanya belum dilakukan tapi bukan untuk tahun anggaran yang akan datang, itu adalah tahun anggaran 2023," kata Rahman. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta sempat mengkritik DPD RI yang menganggarkan Rp14,4 miliar untuk renovasi ruang kerja anggota dan Rp4,8 miliar untuk renovasi toilet. "Kritik dulu ini, bukan kritik saya kritik media. Ini Pak ada Rp14 miliar untuk ruangan anggota, kemudian ada Rp 4,8 miliar untuk toilet ini diserang habis oleh media," kata Wayan. Wayan mengatakan berdasarkan Pagu Indikatif DPD RI Tahun 2024 disebutkan bahwa belanja operasional barang sebesar Rp119.031.860.000. Ia pun meminta agar DPR menjelaskan secara rinci terkait anggaran renovasi ruang kerja dan toilet, sehingga dirinya bisa mendukung program tersebut. DPD sebelumnya menganggarkan Rp14,4 miliar untuk renovasi ruang kerja anggota dan Rp4,8 miliar untuk renovasi toilet. Pada laman sirup.lkpp.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Rabu (7/6) pukul 18.00 WIB, kedua proyek tersebut masing-masing diberi kode 41441097 dan 43138718. Kedua proyek itu berada di satuan kerja Sekretariat Jenderal DPD RI dengan metode tender dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan jasa konstruksi renovasi ruang kerja anggota DPD RI tahun anggaran 2023 total pagu Rp14.451.021.000," demikian tertulis di situs tersebut. Sedangkan renovasi toilet tertulis 'Pekerjaan Renovasi Toilet Gedung A dan Gedung B DPD RI'. Dalam laman itu, total pagu pekerjaan toilet tersebut senilai Rp4.804.021.000. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Mei 2023 hingga Juni 2023 dengan target pemanfaatan barang/jasa pada Desember 2023. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230608150305-32-959371/dpd-ri-jelaskan-anggaran-rp48-miliar-untuk-renovasi-toilet)

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

12 Juni 2023 oleh jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) La Nyalla Mahmud Mattalitti secara resmi meluncurkan Papan Informasi Digital DPD RI. Papan informasi itu nantinya berisi segala hal yang berkaitan dengan aktivitas DPD RI dalam rangka transparansi kinerja kepada masyarakat. La Nyalla mengatakan, papan informasi yang nantinya akan dipasang di sejumlah titik fasilitas publik itu diharapkan dapat memperluas informasi kinerja DPD RI. Dengan demikian, masyarakat dapat mengontrol, menilai, sekaligus menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI. "Saya kira papan informasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban DPD RI kepada rakyat mengenai kinerja yang telah dilakukan. Karena sesungguhnya rakyat-lah pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," papar La Nyalla melalui keterangan persnya, Kamis (8/6/2023). Ia menilai, transparansi kinerja sudah seharusnya dilakukan karena DPR memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi mengatakan, DPD RI yang telah berkiprah sejak 19 tahun lalu telah memberikan kontribusi bagi masyarakat. Meski demikian, keberadaan dan kinerja DPD RI masih belum tersampaikan dengan baik kepada khalayak luas. "Papan informasi ini dimaksudkan untuk memperluas informasi melalui jaringan komunikasi yang akan disebar di fasilitas-fasilitas publik seperti bandara dan stasiun kereta api," kata Rahman. "Seluruh kinerja yang sudah dilakukan akan diinformasikan dalam sebuah sistem yang dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat," kata Rahman. Sebagai informasi, peluncuran Papan Informasi Digital DPD RI tersebut turut dihadiri Senator asal Lampung Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan Komisioner Informasi Pusat Syawaludin. Kemudian, ada Deputi Bidang Kajian Inovasi ASN LAN Agus Sudrajat, Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Akik Dwi Suharto Rudolfus, SVP of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Deni Krisnowibowo, Deputi II Vice President Daerah Operasi 1 PT KAI Ali Afandi, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/20055451/papan-informasi-digital-hadir-untuk-dukung-transparansi-kinerja-dpd-ri)

Kemudahan Akses Informasi, Setjen DPD RI Luncurkan Program Digital Signage

12 Juni 2023 oleh jakarta

Jakarta- Sekretariat Jenderal DPD RI meluncurkan program Digital Signage atau Papan Informasi DPD RI. Program yang diresmikan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi mengenai kinerja DPD RI ke masyarakat. "Hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan kemudahan akses informasi dan terpaan informasi yang lebih kuat kepada masyarakat sebagai target sasaran terkait kerja-kerja lembaga DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional," ucap Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi dalam acara peluncuran di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (8/6). Dalam acara tersebut, Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma mengatakan bahwa program Digital Signage merupakan bagian dari rencana Akselerasi Transformasi Digital dalam Membangun Brand Image DPD RI (AKSI DPD RI). Menurutnya, program ini akan diperluas penempatannya, sehingga tidak hanya terpasang di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir saja, tetapi juga di berbagai provinsi di Indonesia. “Sehingga program ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia atas hasil kerja-kerja DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daetah serta mewujudkan percepatan pembangunan daerah,” jelas Mahyu Darma. Peluncuran program Digital Signage DPD RI ini pun menuai pujian dari berbagai kalangan. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara Agus Sudrajat menyambut program tersebut. Dirinya menilai program Digital Signage sebagai sebuah inovasi dalam bidang penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya masyarakat perlu tahu apa yang dikerjakan DPD RI selama ini sehingga masyarakat yang memilih melalui pemilu puas akan kinerja DPD RI. “Harapan saya terus dikembangkan tidak hanya dipasang di stasiun dan bandara, tapi bisa di seluruh pelosok Indonesia, sehingga terpaan informasi terkait kinerja DPD RI dapat diterima oleh masyarakat,” beber Agus Sudrajat. Senada, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin menilai, rencana AKSI DPD RI adalah terobosan dan inovasi yang baik, apalagi di era digital sekarang ini, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan dalam rangka menjangkau akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara, sehingga keterbukaan informasi publik terkait kinerja DPD RI perlu dikomunikasikan ke masyarakat agar mendapatkan respon dan partisipasi publik yang baik,” tambahnya. Apresiasi juga diberikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB Akik Dwi Suharto Rudolfus. Dirinya menilai program ini mampu mendorong masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan menjadi upaya DPD RI menginformasikan tugas, fungsi, dan kinerja kepada masyarakat. “Bagi Kemenpan RB Ini akan menjadi penilaian terhadap standar layanan publik yang prima, dengan bertranformasi secara digital masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi secara cepat akurat dan nyaman,” tukasnya. Lebih lanjut, Deputy II Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta Ali Afandi mendukung secara sarana prasanara dalam mendukung layanan masyarakat seperti dukungan terhadap program DPD RI dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui papan informasi digital. “Kami harap sinergi kerjasama ke depan antara PT KAI dan DPD RI akan lebih intens dalam memberikan layanan publik yang baik kepada masyarakat,” pungkas Ali Afandi. (Sumber: https://www.mnctrijaya.com/news/detail/60035/kemudahan-akses-informasi-setjen-dpd-ri-luncurkan-program-digital-signage)

Fahira Idris: RUU Perikanan Gagasan DPD RI Lebih Komprehensif

08 Juni 2023 oleh jakarta

Komite II DPD RI menggelar uji sahih penyusunan RUU Perikanan di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Bogor pada Senin (5/6/2023). Uji sahih ini membedah 13 materi pokok atau ruang lingkup yang akan diatur dalam RUU Perikanan untuk menggantikan UU 31/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang Perikanan yang dinilai tidak bisa lagi menjawab dinamika perkembangan penyelenggaraan perikanan di Indonesia. Anggota Komite II DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan, RUU Perikanan yang baru ini lebih komprehensif karena akan mengatur 13 materi pokok atau ruang lingkup penyelenggaraan perikanan di Indonesia. Ke-13 materi pokok itu antara lain Pengelolaan Perikanan; Konservasi Sumber Daya Ikan; Usaha Perikanan; Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar; Sistem Data dan Informasi; Pungutan Perikanan; Penelitian dan Pengembangan/Pengkajian Stok Ikan dan Kesehatan Ekosistem; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan; Kerja Sama Internasional; Pengawasan Perikanan; Larangan; Pengadilan Perikanan; Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bandingkan dengan lingkup pengaturan UU 45/2009 yang hanya menitikberatkan kepada perikanan tangkap saja. Fahira melihat selama satu dekade lebih ini telah terjadi dinamika dan perkembangan pesat penyelenggaraan perikanan terutama dari sisi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi serta isu keberlanjutan atau kelestarian lingkungan sumber daya ikan yang tidak bisa dijawab oleh UU Perikanan yang ada. Untuk mengantisipasi ini, perlu paradigma baru penyelenggaraan perikanan di Indonesia. "RUU Perikanan yang digagas DPD RI ini, didesain untuk mampu menjawab semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi saat ini dan masa mendatang,” ujar Fahira. Menurut Fahira, penyelesaian RUU Perikanan ini mendesak karena akan menjadi solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern maupun upaya pengawasan dan penegakan hukum. Tidak hanya itu, 13 materi pokok atau ruang lingkup penyelenggaraan perikanan yang diusung RUU Perikanan ini menjadi pondasi untuk membangun paradigma baru terhadap penyelenggaraan perikanan dengan memperluas ruang lingkup termasuk perikanan budidaya, mengutamakan peran serta seluruh pemangku kepentingan, pelibatan masyarakat, penguatan sistem data dan informasi terkait sumber daya ikan, serta penegakan hukum dan pemberian sanksi terutama terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing. "RUU ini juga diarahkan agar terjadi sinkronisasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyelenggaran perikanan dan menghentikan degradasi sumberdaya kelautan dan perikanan, dikarenakan eksploitasi yang tidak berwawasan lingkungan, maupun dampak dari kegiatan sektor lain seperti pertambangan, minyak dan gas bumi di wilayah perairan yang menyebabkan pencemaran laut, gejala penangkapan ikan yang berlebihan, degradasi fisik habitat pesisir, pencurian ikan (illegal fishing) dan pembuangan limbah secara illegal,” pungkas Fahira Idris. (Sumber: https://akurat.co/fahira-idris-ruu-perikanan-gagasan-dpd-ri-lebih-komprehensif)

Senator DKI Mendorong Inventarisasi Hukum Adat Betawi

08 Juni 2023 oleh jakarta

Lembaga Adat Betawi sepatutnya masuk ke dalam Revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007, sebagaimana amanah UUD 45 Negara Republik Indonesia Pasal 18 B. Demikian disampaikan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta saat Forum Grup Discussion (FGD)bertajuk "Peluang dan Tantangan Lembaga Adat Betawi di Tengah Revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007" yang digelar Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB) bersinergi dengan Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Syafi'iyah. "Dalam kegiatan ini pembahasannya lebih fokus pada inventarisasi hukum adat masyarakat Betawi. Hal ini tidak dapat disepelekan karena saling berkaitan satu sama lain dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Dailami di Kampus 2 Universitas As-Syafi'iyah, Selasa (6/6). Putra asli Betawi ini berharap, FGD dapat memberikan masukan-masukan yang positif konstruktif terutama mengenai Hukum Adat Masyarakat Betawi. Jadi ke depan bukan hanya budayanya saja yang diakui, namun juga diakuinya masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta secara utuh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Perjuangan ini tidak dapat ditanggung atau dipikul secara sendiri-sendiri tetapi harus kita pikul secara bersama dan saling bahu-membahu serta bergandengan tangan agar terwujud apa yang kita perjuangkan yaitu memajukan dan memartabatkan kaum Betawi secara utuh dan menjadikan Jakarta menjadi kota bisnis yang berbudaya," kata Dailami. Ia menambahkan, dalam uji sahih Komite I DPD RI di Universitas Indonesia, mengenai revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007, dirinya terus menyuarakan dan mendorong agar Lembaga Adat Betawi masuk di dalamnya. "Saya juga tetap mendorong agar tetap terjadi pemilihan langsung disaat pemilihan kepala daerah dan juga diberikannya alokasi dana khusus untuk Jakarta nantinya selain Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemajuan Jakarta," kata Dailami. Dailami mengajak seluruh komponen Betawi untuk bersatu dan bersama berjuang secara maksimal sesuai dengan kemampuan untuk mewujudkan Betawi ke depan yang semakin maju dan disegani. "Saya ingin mengucapkan selamat dan sukses untuk Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi yang akan diselenggarakan 9 dan 10 Juni 2023. Saya menyakini kongres ini bukan hanya seremonial saja namun juga memiliki esensi yang begitu dalam dan kuat yaitu komitmen kita semua sebagai masyarakat betawi yang ingin Betawi maju dan bermartabat," kata Dailami. Sementara itu, Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB), Marullah Matali sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi kaum muda Betawi tersebut. "KMB hebat, ini sebuah terobosan, ada tantangan dan peluang. Terutama, kaitannya Jakarta setelah tidak berstatus sebagai ibukota," tegasnya. Marullah mengajak, seluruh masyarakat Betawi ikut menyukseskan pelaksanaan Kongres MAPKB yang akan diadakan pada 9-10 Juni mendatang. "Mari kita songsong Jakarta sebagai kota global dan kota bisnis yang bermartabat, maju dan berbudaya dengan Betawi sebagai masyarakat inti," demikian Marullah. Untuk diketahui, FGD ini menghadirkan narasumber di antaranya, Hakim Militer Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung, Brigjen (TNI) Marwan Suliandi; Dosen Antropologi Universitas Indonesia, Yasmine Z Shahab; Ketua Steering Comittee Kongres MAPKB, Zainuddin (Oding); dan Kaprodi Jurusan Ilmu Politik UMJ, Lusi Andriyani. (Sumber: https://www.rmoldkijakarta.id/senator-dki-mendoronginventarisasi-hukum-adat-betawi)

Sultan Najamudin Minta Pemda Prioritaskan Dana Transfer Umum untuk Belanja Infrastruktur Dasar Daerah

08 Juni 2023 oleh jakarta

Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik terkait pemenuhan belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar publik kepada masyarakat di daerah. Banyak fenomena persoalan sosial yang justru terjadi dan viral di media sosial akibat kealpaan negara di sektor pelayanan publik seperti infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas kesehatan. "Melihat banyaknya fenomena pembangunan infrastruktur dasar daerah yang belum optimal selama ini, kami mendorong Pemerintah daerah agar sebaiknya memprioritaskan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai sumber angggaran pembangunan infrastruktur dasar yang signifikan menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (06/06/2023). Menurutnya, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan dan kesehatan masyarakat sama pentingnya dengan akses terhadap kebutuhan pangan. Keberadaan Infrastruktur dasar yang ideal justru akan masyarakat menjadi mandiri secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan primernya. "Infrastruktur dasar yang layak akan mendorong percepatan pertumbuhan industri dan biaya logistik yang efisien. Sayangnya Pemerintah daerah akhir-akhir ini hanya berharap agar mendapatkan bantuan pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat", kritik mantan aktivis KNPI itu. Di saat yang sama, kata Sultan, dana transfer pusat daerah yang dialokasikan oleh pemerintah justru banyak yang diendapkan oleh pemerintah daerah di bank. Padahal kita ketahui, bahwa belanja pemerintah di sektor produktif merupakan faktor yang menentukan bagi fundamental pertumbuhan ekonomi nasional. "Mayoritas pemerintah daerah tidak merealisasikan dana transfer pusat daerah sebagai sumber angggaran pembangunan infrastruktur. Meskipun Pemerintah melalui UU APBN telah mengarahkan penggunaan Dana Transfer Umum minimal sebesar 25% digunakan untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah,"tutupnya.* (Sumber: https://indonews.id/artikel/332393/Sultan-Najamudin-Minta-Pemda-Prioritaskan-Dana-Transfer-Umum-untuk-Belanja-Infrastruktur-Dasar-Daerah/)