Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Sistem Terbaik Rumusan Pendiri Bangsa Belum Diterapkan Secara Benar

15 September 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa sistem terbaik yang dirumuskan para pendiri bangsa belum pernah diterapkan di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru. Padahal, sistem itulah yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Hal tersebut ditegaskan Senator asal Jawa Timur itu saat menjadi Keynote Speech di agenda Focus Group Discussion dengan tema "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Negeri Makassar (UNM) Kamis, 14 September 2023. Lebih lanjut LaNyalla membeberkan, sistem yang berazas pada Pancasila itu belum pernah diterapkan di Era Orde Lama, karena pada saat itu perjalanan bangsa ini diwarnai dinamika politik yang kuat. Bahkan sempat berganti Sistem menjadi Negara Serikat. Yang pada akhirnya, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno menjadikan sistem ini sebagai sistem demokrasi terpimpin. Begitu pula dengan Era Orde Baru, imbuh LaNyalla, sistem ini tidak pernah diterapkan secara benar. Karena meskipun MPR RI adalah lembaga tertinggi negara yang memilih dan memberi mandat presiden, tetapi Presiden Soeharto mampu mereduksi kekuatan MPR, sehingga menjelma sebagai kekuatan presiden. Bukan penjelmaan rakyat yang utuh. Karena partai politik saat itu dikerdilkan. Utusan Daerah disempitkan representasinya, dan Utusan Golongan ditunjuk oleh presiden. “Penyimpangan praktek dari Azas dan Sistem Tersendiri itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pendukung globalisasi melalui teori-teori Hukum Tata Negara ala Barat yang dijejalkan kepada para mahasiswa kita untuk melakukan penggantian sistem bernegara," kata pria yang lahir di Jakarta besar di Surabaya dan asli Bugis itu. Pada Era Reformasi, masih kata LaNyalla, dengan dalih penguatan sistem presidensial, dengan dalih pemisahan kekuasaan, dengan dalih pendekatan trias politica dan sebagainya, kemudian dilakukan Amandemen Konstitusi di tahun 1999-2002. “Mereka yang berada di MPR saat itu, merasa menjadi sebagai The Second Founding Fathers. Merasa yang paling mengerti dan mengalami suasana kebatinan sejarah kepulauan Nusantara dan sejarah kemerdekaan Indonesia, lantas mengubah total sistem bernegara yang pada akhirnya meninggalkan Pancasila," katanya. Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua komponen bangsa untuk kembali ke sistem tersendiri. Sistem pemikiran para pendiri bangsa itu adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. "Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Sistem Bernegara yang ditentukan oleh Partai Politik saja. Atau oleh Presiden terpilih saja. Tetapi benar-benar Sistem yang utuh. Inilah Sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," beber LaNyalla. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis). Sementara itu, Rektor UNM Profesor Husain Syam mengaku sangat berterima kasih dengan kehadiran Ketua DPD RI di kampusnya. Kata dia, pihaknya sangat bahagia menjadi bagian dari perjuangan DPD RI untuk memperbaiki sistem bernegara Indonesia. "DPD di jaman pak Nyalla harus menjadi DPD yang menciptakan sejarah, DPD yang terus memberikan suara kebenaran, yang mempunyai taji. Semoga dengan FGD ini, para mahasiswa dan para dosen untuk tidak hanya menjadi penonton, tidak boleh pasrah, harus bergerak dan ikut serta dalam menentukan arah perjalanan bangsa," kata Husein Syam. Di tempat yang sama, dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa proposal kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegaranya. "Bandit-bandit politik itu juga ada yang lahir dari kampus, padahal kita harus bangun bangsa ini dari kampus juga. Sehingga sudah saatnya kalangan kampus menyadari persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Yaitu persoalan Konstitusi kita yang diacak-acak di tahun 1999 hingga 2002 itu," ujar Mulyadi. Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy menuturkan, rumusan yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa. Dikatakannya, sejak awal memang para pendiri bangsa menolak sistem demokrasi liberal ala barat. Tapi gerakan Reformasi pada tahun 1998 secara umum mendorong dua tuntutan yakni demokratisasi dan keterbukaan. Namun yang terjadi, Reformasi justru menggulirkan proses demokrasi Liberal yang jauh dari rumusan para pendiri bangsa. "Akibatnya sekarang, pemegang kendali dan pemegang saham negara ini direduksi menjadi partai politik. Rakyat sudah tidak berdaya karena kekuasaan di partai politik. Solusinya adalah proposal kenegaraan DPD RI ini," tutur Ichsanuddin. Salah satu penanggap, Mahasiswa UNM Muhammad Riyad mengatakan bahwa memang harus segera ada perubahan sistem bernegara agar tidak terjadi oligarki politik maupun oligarki ekonomi di Indonesia. Penanggap lainnya, Hasnawi Haris berharap salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu bisa terealisasi. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik. "Sehingga DPD yang jadi anggota DPR Perseorangan nantinya lebih bertaji," katanya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid. Sementara tuan rumah dihadiri langsung Rektor UNM Profesor Husain Syam, Ketua Senat UNM, para Wakil Rektor, para Dekan dan Direktur PPS, para Ketua Lembaga, para Dosen, serta sejumlah mahasiswa UNM. 5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI : Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. (Sumber : https://rri.co.id/jakarta/daerah/358861/sistem-terbaik-rumusan-pendiri-bangsa-belum-diterapkan-secara-benar )

BULD Minta Pemerintah Segera Menerbitkan Permendagri sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

14 September 2023 oleh jakarta

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua Dr. H. Alirman Sori, SH,M.Hum,MM (Sumatera Barat) dan Dra. Ir. Hj. Erni Sumarni, M.Kes (Jawa Barat) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Permendagri sebagai acuan atau pedoman bagi daerah dalam pembahasan/penyusunan APBD Tahun 2024. Menurut Stefanus Liow Senator Indonesia dari Sulut ini, perlunya Permendagri yang disesuaikan dengan UU HKPD dan regulasi terbaru lainnya. Saat ini seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024 tetapi masih mengacuh pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Lebih lanjut, Senator Stefa sapaan akrab dari pemilik nama lengkap Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengkritisi bahwa sering munculnya regulasi atau keterlambatan turunan UU dari pemerintah pusat membuat daerah seakan menjadi 'korban'. Contohnya APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023, sedangkan acuannya (Permendagri) yang disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum terbit. Hal ini disampaikan Stefanus Liow ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Acara RDP dibuka oleh Ketua BULD DPD RI pada hari ini Rabu (13/9) pukul 13.00 dan berlangsung sampai pukul 16.00 WIB. Dari Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah disampaikan materi yang terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang _impactful._ Dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan, Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitab, MEc didampingi Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie, SSTP, MSi menyampaikan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui revisi regulasi tersebut diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya. Terkait Permendagri sebagai acuan Penyusunan APBD 2024, Maurits Panjaitan meresponnya akan segera terbit dan disampaikan kepada daerah. Dalam diskusi yang berkembang dalam RDP, menurut BULD, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD. Dalam kaitannya dengan DAU, seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan factor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga factor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dari Bappenas RI hadir Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Dana Transfer Drs Agung Widiadi, MSc, lalu Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementeri Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Scenaider C.H Siahaan. (Sumber : https://www.rri.co.id/nasional/357093/buld-minta-pemerintah-segera-menerbitkan-permendagri-sebagai-acuan-penyusunan-apbd-2024?utm_source=news_slide&utm_medium=internal_link&utm_campaign=general_campaign )

BULD Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RAPBD dan APBD

14 September 2023 oleh jakarta

BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), di Ruang Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2023). Sesuai dengan sasaran pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda pada Masa Sidang I tahun 2023/2024, dimana tema RDPU kali ini berkaitan dengan RAPBD dan APBD. Dalam paparannya, Sarah Hasibuan, Analis Kebijakan KPPOD menyampaikan kajian tentang APBD dan Daya Saing Daerah, terutama dikaitkan dengan berlakunya UU HKPD. Menurut KPPOD, berlakunya UU HKPD memiliki beberapa sisi positif, di antaranya memberikan kepastian sejumlah PDRD yang wajib dipungut oleh daerah, mendorong pemda untuk mendorong intensif fiskal, adanya simplifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan opsen. Selain sisi positif, terdapat beberapa catatan mengenai UU HKPD, yaitu pengaturan range tarif berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah, adanya beberapa kenaikan tarif pajak, masih fokus pada fungsi budgeter, daripada regulerer. Dalam diskusi bersama dengan anggota BULD, muncul persoalan mengenai Dana Bagi Hasil, termasuk DBH bagi daerah yang terdampak, yang masih perlu kajian lebih lanjut. Selain itu, beberapa anggota BULD menyampaikan persoalan tentang kendala-kendala yang dihadapi daerah dalam pengenaan pajak, penyerapan APBD yang lambat, kekosongan anggaran pada bulan Januari-April, pembayaran DBH yang sering terlambat di daerah, dan apa saja yang dapat dilakukan oleh anggota BULD DPD RI dalam membantu permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, KPPOD akan melakukan kajian terhadap beberapa masalah yang disampaikan oleh anggota BULD, sehingga dapat menjadi masukan bagi Anggota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait APBD. Terkait dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, problem utama dari berlakunya UU HKPD adalah masih minimnya peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibentuk berdasar UU HKPD. Data yang disampaikan oleh KPPOD, sampai bulan April 2023, baru peraturan daerah yang mengatur PDRD yang ditetapkan oleh daerah. Padahal jangka waktu yang diberikan undang-undang adalah sampai bulan Januari 2024, sehingga daerah akan terburu-buru dalam menyusun ranperda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada posisi inilah peran BULD DPD RI sangat diharapkan untuk dapat mendorong daerah untuk segera menyusun ranperda yang sesuai dengan UU HKPD, atau merevisi peraturan daerah-peraturan daerah yang telah ada. (Sumber : https://www.amanmakmur.com/2023/09/13/buld-gelar-rapat-dengar-pendapat-umum-tentang-rapbd-dan-apbd/ )

Ketua DPD RI Ingatkan Konsep Pembangunan Ekonomi Pancasila

11 September 2023 oleh jakarta

Kisruh rencana pembangunan Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menarik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Betapa tidak, rencana pembangunan Eco City oleh investor itu membuat masyarakat ribuan warga yang tinggal di 16 kampung tua dan pemukiman warga asli di Pulau Rempang harus tergusur dari tanah yang telah didiaminya sejak tahun 1834 silam itu. Apalagi dari informasi yang berkembang, sejak awal rencana kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Alhasil, masyarakat menolak program yang telah dirancang investor dan diberikan karpet merah oleh pemerintah itu. Menurut LaNyalla, rencana tata ruang di wilayah tersebut sesungguhnya dapat diubah dengan memperhatikan kearifan lokal warga setempat. "Rencana tata ruang dan wilayah proyek tersebut sebenarnya bisa saja diubah dengan melibatkan entitas dan heritage Kampung Tua sebagai bagian dari kearifan lokal untuk destinasi wisata," tutur LaNyalla," Minggu (10/09/2023). Senator asal Jawa Timur itu menilai, sesungguhnya warga masyarakat bisa diajak berdialog, sepanjang dilakukan secara terbuka dan transparan. "Termasuk jaminan sosial safety nett yang dijanjikan benar-benar terukur dan terinformasikan secara terbuka dan utuh. Saya kira sepanjang kita menginisiasi secara baik, masyarakat mau diajak berkomunikasi. Asal terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas LaNyalla. Belajar dari apa yang terjadi di Pulau Rempang, LaNyalla menilai pentingnya kita menggunakan model pendekatan public, privat and people partnership dalam konteks pembangunan di suatu wilayah. Dengan begitu, pendekatannya tak melulu public, privat partnership saja atau KPBU. "Itulah perlunya sistem bernegara di Indonesia kembali kepada Pancasila, dengan membuka ruang bagi Utusan-Utusan untuk duduk di MPR, sebagai lembaga penjelmaan rakyat," tutur LaNyalla. Dengan adanya MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, LaNyalla menilai seluruh komponen dapat terlibat secara utuh dalam menyusun rencana pembangunan Indonesia. "Karena di MPR juga akan ada utusan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara serta masyarakat adat yang nantinya akan terlibat dalam merumuskan pembangunan serta arah perjalanan bangsa ke depan," kata LaNyalla. (Sumber : https://rri.co.id/jakarta/daerah/353054/ketua-dpd-ri-ingatkan-konsep-pembangunan-ekonomi-pancasila )

Anggota DPD RI Dailami Firdaus Gelar Kitanan dan Donor Darah Rangkaian Hajatan Betawi

08 September 2023 oleh jakarta

Tokoh Betawi yang juga anggota DPD RI Prof Dr H Dailami Firdaus, SH, LLM menyelenggarakan event strategis, kitanan dan donor darah di komplek Yayasan Pendidikan As Syafiiah, Rabu (6/9/2023). Event kitanan dan donor darah ini adalah rangkaian hajatan Betawi ke-4. "Alhamdulillah wa syukurillah, hari Rabu, 6 September ini kita menyelenggaraan kitanan dan donor darah sebagai rangkaian hajatan Betawi ke-4. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam As- Asyafiiah, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), RSUD Bekasi, dan sejumlah pihak. Saya sampaikan terima kasih atas kolaborasinya," kata Dailami Firdaus saat menyampaikan pembukaan bakti sosial (Baksos) di komplek Yayasan Perguruan Islam As Asyafiiyah. Senator dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta yang akan maju kembali pada Pileg 2024 ini menambahkan, sebanyak 103 anak-anak dari sejumlah wilayah di Jakarta dikitan oleh dokter dan tenaga medis dari RSUD Bekasi. Sedangkan donor darah diikuti lebih kurang 103 orang menyumbangkan darahnya. "Kami berharap kegiatan kitanan dan donor darah ini bermanfaat bagi masyarakat," kata Dailami Firdaus, putra mantan Mensos almarhum Prof DR Hj Tutty Alawiyah. Lebih lanjut Dailami Firdaus menambahkan, para peserta kitanan memperoleh paket dan uang Rp150.000 per anak. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin rangkaian dari hajatan Betawi. "Insya Alloh tahun depan kita laksanakan yang lebih besar Jumlah peserta lebih kitanan dan donor darah lebih banyak lagi," katanya. Orang tua Iqbal Maulana Hakim (12 tahun) Achmad Fauzi menyampaikan terima kasih atas kesempatan di mana putranya dikitan pada hari ini. "Terima kasih putra kami sudah dikitan di Yayasan Pendidikan Islam As- Syafiiyah ini," kata Achmad Fauzi. (Sumber: https://www.suarakarya.id/nasional/26010069051/anggota-dpd-ri-dailami-firdaus-gelar-kitanan-dan-donor-darah-rangkaian-hajatan-betawi#)

Kasus ISPA meningkat, Fahira Idris: Dampak Polusi Udara Kemana-mana

08 September 2023 oleh jakarta

Kasus ISPA yang meningkat di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek adalah salah satu dampak buruk dari tingginya polusi udara yang hingga saat ini belum terkendali. Jika tidak ada upaya konkret memperbaiki kualitas udara, maka dikhawatirkan tidak hanya berdampak ke sektor kesehatan manusia tetapi juga sektor-sektor lain mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga pariwisata. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, selain berdampak serius terhadap kesehatan manusia, buruknya kualitas udara di sebuah wilayah atau kota memberi dampak turunan yang juga serius terutama terhadap lingkungan dan ekonomi. Menurutnya, warga sebagai penggerak utama ekonomi sebuah kota, tidak akan optimal menjalankan perannya jika derajat kesehatannya menurun yang otomatis produktivitasnya juga akan menurun. Sebuah kota, yang tidak bisa mengendalikan polusi udara juga akan bermasalah dengan persoalan lingkungan karena partikel polutan dapat merusak vegetasi, menyebabkan eutrofikasi air, dan merusak lingkungan perairan atau ekosistem air. “Sebuah kota yang derajat kesehatan masyarakatnya turun dan lingkungan hidupnya terganggu maka produktivitasnya akan rendah dan ini berdampak langsung terhadap laju ekonomi kota tersebut. Kota yang polusi udaranya tinggi juga berdampak buruk terhadap citra kota sehingga wisatawan dan even-even besar enggan berkunjung dan mengadakan kegiatan di kota tersebut. Oleh kerana itu, polusi udara di Jabodetabek harus segera dikendalikan, karena dampaknya bisa ke mana-mana dan merugikan kita semua,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (31/8). Kerugian lain yang juga harus ditanggung dari polusi udara, lanjut Fahira Idris, negara dan masyarakat harus mengeluarkan biaya perawatan kesehatan yang tinggi. Ini karena jika polusi udara tidak terkendali dipastikan akan meningkatkan kasus ISPA di masyarakat dan penyakit gangguan pernapasan lainnya. Bahkan dalam jangka panjang, partikel-partikel polutan udara dapat mengganggu fungsi normal paru-paru dan jantung, yang dapat berujung pada peningkatan risiko penyakit seperti jantung dan stroke. “Sejatinya, polusi udara ini adalah persoalan yang sangat serius karena semua terdampak dan merugikan kita semua. Saya berharap Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sesegera mungkin menemukan formulasi yang konkret dan berkelanjutan untuk mengatasi polusi udara ini. Polusi udara ini harus diatasi agar kita terhindar dari kerugian yang lebih besar lagi,” pungkas Senator Jakarta ini. (Sumber: https://nusantaratv.com/dpd/kasus-ispa-meningkat-fahira-idris-dampak-polusi-udara-kemana-mana)

Dukung Kajian Pertamax Green Pertamina, Sultan: Asalkan Harganya Merakyat

08 September 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi dan mendukung langkah PT Pertamina yang akan meluncurkan program Langit Biru II dengan mengkaji penggunaan BBM jenis Pertamax Green. Sebagaimana diketahui, Pertamina sedang mengkaji perubahan BBM RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax Green 92. Caranya dengan mencampur etanol 7% atau E7 ke dalam Pertalite. "Pada prinsipnya Kami selalu mendukung langkah pemerintah maupun BUMN di sektor energi yang terus melakukan inovasi transisi energi dalam rangka mengendalikan laju perubahan iklim. Namun, Inovasi transisi energi tentu harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (06/09). Menurutnya, Pertamina perlu memperhatikan efisiensi anggaran yang dibutuhkan dalam melakukan inovasi energi dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat. Karena BBM dengan RON 92 belum bisa disebut sebagai BBM dengan emisi yang ramah lingkungan. "Artinya, Pertamax Green belum sepenuhnya disebut BBM ramah lingkungan. lantas bagaimana dengan harga produksinya. Jangan sampai harganya justru melampaui harga Pertamax", tegasnya. Mantan aktivis KNPI itu menilai inovasi transisi energi sangat penting untuk dikembangkan, asalkan agenda tersebut tidak mempengaruhi harga BBM secara signifikan. "Asalkan harga Pertamax Green masih sama atau setidaknya memiliki selisih yang kecil dengan harga pertalite saat ini. Saya kira itu tidak masalah asalkan harganya masih merakyat atau ekonomis", sambungnya. Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah melalui kementerian terkait baik kementerian ESDM hingga kementerian Pertanian dan BRIN perlu dilibatkan dalam proses kajian Pertamax Green ini. Sehingga pemerintah dan DPR/DPD bisa memiliki insight yang cukup dalam menyusun kebijakan menindaklanjuti hasil kajian Pertamax Green. (Sumber: https://www.askara.co/read/2023/09/06/38991/dukung-kajian-pertamax-green-pertamina-sultan:-asalkan-harganya-merakyat?preview=1)

Komite IV DPD RI Minta OJK Semakin Gencar Laksanakan Edukasi dan Literasi Keuangan

08 September 2023 oleh jakarta

JAKARTA — Komite IV DPD RI meminta OJK untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat daerah pada Rapat Kerja (Raker) dalam rangka pembahasan pengawasan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan fokus pembahasan mengenai program kerja OJK tahun 2023 dan kemitraan OJK dengan DPD RI. Elviana, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian DPD RI. Salah satunya mengenai hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 49,68 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen. “Hal tersebut menunjukkan belum optimalnya literasi keuangan dan inklusi keuangan dan masih tingginya gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi keuangan” ujar senator dari Jambi tersebut di Ruang Rapat GBHN, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023). etua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam rapat kerja tersebut menyatakan bahwa kewenangan OJK semakin kuat dengan pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab, kini OJK juga berperan sebagai regulator dan pengawas terhadap beberapa sektor jasa keuangan, diantaranya Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Koperasi Simpan Pinjam. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, turut mengutarakan salah satu tantangan OJK, yakni tingginya gap antara literasi dan inklusi keuangan. “Tingkat literasi dan inklusi keuangan tidak merata, terdapat 14 provinsi dengan indeks literasi keuangan dan 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional” ungkapnya lebih detail. Faisal Amri, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan terkait pengawasan perilaku PUJK, khususnya tentang perlindungan data konsumen. “Data konsumen yang bersebaran dimana-mana. Selain itu, mengenai literasi dan inklusi keuangan. Apa yang dimaksud kemudahan akses pembiayaan?” tanya Faisal terkait menghindari banyaknya rentenir di berbagai daerah. Ikbal Hi Jabid, Senator Maluku Utara, menuturkan keresahannya tentang permasalahan pinjaman online (pinjol) di masyarakat. “Sejauh mana pengawasan OJK terhadap pinjol dan penangkalannya seperti apa?” tanya Ikbal kepada OJK. Selain itu, ia juga minta penjelasan dari OJK mengenai prasyarat berdirinya kantor OJK di daerah karena di Provinsi Maluku Utara belum ada kantor perwakilan OJK. Riri Damayanti John Latief, Anggota Komite IV dari Provinsi Bengkulu, dalam Raker tersebut turut menyampaikan kegelisahan terhadap pinjol yang begitu luar biasa. “Ternyata Bengkulu termasuk di inklusi yang sangat tinggi namun literasinya rendah” tuturnya. “Apa yang dilakukan oleh OJK untuk 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional?” imbuh Riri bertanya kepada OJK. Achmad Sukisman Azmy, Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempersoalkan mengenai sejumlah masalah di sektor jasa keuangan. Salah satunya adalah mengenai kesulitan melakukan kredit pada perbankan. “Banyak masyarakat kami, baik petani maupun nelayan, namanya dipinjam oleh oknum tertentu sehingga ketika mau meminjam tidak lulus BI Checking” kata Sukisman. Selain itu, ia juga mempertanyakan sejumlah masalah, yakni terkait travel agent, asuransi, saham, dan model kerjasama jasa keuangan dengan pemerintah daerah. Amirul Tamim, Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan tantangan OJK ke depan sangat besar mengingat perkembangan digitalisasi dan banyaknya kasus-kasus termutakhir. “Makanya perlu mempertimbangkan struktur organisasi OJK hingga tingkat kabupaten/kota mengingat tingginya dinamika di sektor keuangan” usul Amirul pada raker tersebut. I Made Mangku Pastika, Senator dari Provinsi Bali menyampaikan pengalamannya di Mabes Polri ketika menangani kejahatan di sektor keuangan. “Aspek penegakan hukum harus di depan, terlebih sudah diberikan kewenangan penyidikan” tegasnya. “Perlu satu pengaturan khusus tentang satgas jasa keuangan ilegal. Kalau tidak, korban akan makin banyak dan kejadian akan makin banyak” tuturnya mengingatkan OJK karena gap literasi dan inklusi keuangan yang semakin lebar. Evi Zainal Abidin, Anggota Komite IV dari Jawa Timur, mengusulkan agar iklan pinjol diatur seperti iklan rokok. “Artinya tidak bisa iklan secara bebas, termasuk jam dan konten iklannya” ucap Evi. Sebab, lanjutnya, bahaya pinjol ada pada efek kecanduannya. “Batasi eksposure pengiklanan pinjol kepada para pengguna media sosial yang berasal dari semua kalangan dan umur” usulnya lagi untuk menegaskan bahaya pinjol di masyarakat. Oleh karena itu, DPD RI bisa bersinergi dengan OJK untuk upaya percepatan literasi keuangan. Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV, dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa tingkat literasi di Maluku termasuk yang rendah. “Mengapa terjadi gap antara literasi dan inklusi keuangan?” tanya Senator dari Provinsi Maluku tersebut. Selain itu, Novita juga meminta OJK untuk memperhatikan persoalan asuransi Bumiputera yang bermasalah. Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Senator Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa OJK merupakan jaminan keamanan di sektor jasa keuangan bagi masyarakat. Amang juga menegaskan perihal DPD RI yang juga bisa menjadi icon bagi OJK. “Apa yang bisa kami sosialisasikan?” tanya Amang kepada OJK. Elviana selaku pimpinan rapat dalam penutupan mengapresiasi kehadiran OJK dalam Raker pada Selasa, 5 September 2023 sore hari. Raker tersebut akan ditindaklanjuti sehingga masyarakat dapat semakin meningkat tingkat literasi dan inklusi keuangannya. (Sumber: https://www.amanmakmur.com/2023/09/06/komite-iv-dpd-ri-minta-ojk-semakin-gencar-laksanakan-edukasi-dan-literasi-keuangan/)

Komite IV DPD RI Minta Kemenkeu dan Kemendes PDTT Tingkatkan Otonomi Dana Desa

06 September 2023 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada 4 September 2023. Rapat Kerja tersebut dilaksanakan di ruangan rapat Mataram, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta. KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa benar-benar berjalan sebagaimana tujuannya untuk mensejahteraan masyarakat di daerah. Dalam kesempatan itu, Dr. Lucky Alfirman, S.T., M.A., Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bisa memberikan data-data terkait realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D., Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan “Dana APBN untuk Transfer ke Daerah terbagi kepada beberapa kegiatan seperti Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus DTI dan Keistimewaan yaitu Otonomi Khusus Aceh dan Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal,” jelas Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D. Dr. Luthfy Latief, M.Si., Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa terjadi perubahan paradigma Pembangunan di desa, yaitu saat ini desa benar-benar menjadi subyek Pembangunan. “Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, dinyatakan bahwa ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yaitu pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ucap Luthfy. Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rapat kerja tersebut mengomentari terkait beberapa hal seperti adanya keluhan yang disampaikan kepada Senator terkait dengan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada pesan-pesan dari pemerintah pusat yang dibebankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Senator Provinsi Bali, dalam kesempatan rapat kerja tersebut mengkritisi terkait dengan Dana Desa untuk pencegahan stunting yang sudah ada sebanyak 6,2 Trilliun di Kementerian/Lembaga, tetapi mengapa untuk pencegahan stunting ini masih dibebankan kepada Dana Desa. “Kita ingin tahu, dana pencegahan stunting 6,2 Trilliun di Pemerintah Pusat ini digunakan untuk apa saja, sehingga masih menitipkan program pencegahan stunting ini kepada Dana Desa” ucap Mantan Gubernur Bali tersebut. H. Sudirman, Senator Provinsi Aceh mengonfirmasi data dari Aceh terkait dengan adanya desa yang tidak ada penduduknya lagi. Sudirman meminta kepada Kementerian terkait agar mencarikan solusi atas persoalan adanya desa yang sudah tidak ada penduduk ini. Selain itu Senator dari Provinsi Aceh tersebut juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT). M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M., Senator Papua Barat menyampaikan berdasarkan hasil reses di Papua Barat menurut Sanusi terdapat kampung-kampung yang penduduknya beragam ada yang jumlah penduduknya besar sampai ribuan orang ada yang hanya ratusan orang atau bahkan puluhan orang, akan tetapi Dana Desa yang diberikan kepada kampung di Papua Barat tersebut sama. Senada dengan Sanusi, Ikbal Hi Djabid, SE., MM., Senator dari Provinsi Maluku Utara, juga menyampaikan bahwa Tenaga Pendamping Desa menjadi masalah di Maluku Utara, karena masyarakat berharap agar pendamping desa direkrut di setiap Kabupaten, jangan dilakukan oleh Provinsi. Termasuk dana untuk pendamping ini sebaiknya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Kami berharap agar Kementerian Desa PDTT meninjau kembali terkait rekrutmen tenaga pendamping desa ini,” ucap Ikbal Hi Djabid, SE., MM. Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Sulawesi Tenggara menyampaikan keluhan masyarakat daerah terkait dengan DAU yang rasa DAK. “Padahal instrument DAU selama ini yang memberikan nafas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat daerah. Kita berharap dana DAU ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat daerah,” ucap Mantan Bupati Bau Bau tersebut. Muhammad Afnan Hadikusumo, Senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rapat kerja tersebut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas dana keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kami berterima kasih karena DIY mendapat dana keistimewaan, tapi dana keistimewaan ini berdasarkan pengamatan kami, aturannya sangat ketat, ada regulasi yang membatasi pengelolaan dana istimewaan ini, menurut catatan yang kami peroleh dana keistimewaan ini belum mencerminkan keberpihakan pada prioritas untuk memberantas kemiskinan,” ucap Muhammad Afnan Hadikusumo. Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa dari sekian banyak fungsi pengawasan Komite IV DPD RI, Komite IV DPD RI memang intens dalam mengawasi Dana Desa. “Hal ini karena memang DPD RI ingin mengamankan Dana Desa ini agar bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Selain itu kami mendorong otonomi Dana Desa,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut. Novita Anakotta, SH., MH., Senator Provinsi Maluku menyampaikan bahwa DPD RI memang fokus pada Dana Desa. Selanjutnya Novita menyampaikan persoalan pemerintah daerah yang mengalami defisit anggaran, apakah memungkinkan SILPA untuk menutupi defisit anggaran. “Selain itu ada harapan agar pendamping desa yang direkrut berasal dari desa tersebut. Agar proses pendampingan desa bisa berjalan efektif,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/05/38957/komite-iv-dpd-ri-minta-kemenkeu-dan-kemendes-pdtt-tingkatkan-otonomi-dana-desa?preview=1 )

Komite III DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga

06 September 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (4/9) di DPD RI. Dalam rapat tersebut, Komite III DPD RI menilai pekerja rumah tangga (PRT) saat ini memiliki posisi yang lemah baik dari sisi ekonomi ataupun pelindungan hukum. "Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya eksploitasi dan kekerasan pada PRT. Lemahnya posisi PRT secara ekonomi dan ketidakberdayaan secara fisik maupun mental telah menyebabkan berbagai pelanggaran atas hak-hak PRT tidak dapat ditangani atau diproses hukum," ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. Menurut Hasan Basri, pengaturan pelindungan terhadap PRT di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UUD 1945, UU No. 23/2004, dan UU No. 39/1999. Sehingga negara harus dapat mengakui menghormati, dan menghargai hak-hak warga negara termasuk pemenuhan hak-hak asasi PRT dalam kehidupan nyata. "RUU PPRT yang akan dibahas pada tahun 2023 ini, diharapkan menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang," imbuh Hasan yang juga Senator dari Kalimantan Utara ini. Dalam RDPU tersebut, Senator dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa menilai RUU PPRT harus segera disahkan. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat konstitusi yang memberikan jaminan atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara. “Pemerintah perlu menjalin koordinasi dengan DPR, DPD RI, dan stakeholder terkait dalam pengesahan RUU ini. Ada banyak kasus kekerasan PRT di Indonesia yang memerlukan langkah strategis dari pemerintah,” ucapnya. Sementara itu, Senator dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar RUU PPRT dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Karena saat ini banyak bermunculan perusahaan aplikator yang mempekerjakan masyarakat melalui aplikasi. Di dalam hubungan kerja tersebut belum sepenuhnya diatur dalam kontrak kerja yang jelas bagi para pekerja. “Pekerja ini tidak memiliki hubungan hukum dengan pelanggannya dan dengan aplikator hanya sebatas kemitraan. Penting untuk memformulasikan ini sehingga para pekerja memperoleh pelindungan hukum,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan sampai saat ini banyak kasus yang dialami oleh PRT di Indonesia, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, ataupun kekerasan psikis. Hal tersebut merupakan bentuk belum adanya pelindungan bagi para PRT di Indonesia. “Sering kali masalah-masalah pelecehan pada PRT dianggap sebagai sebuah kewajaran. Kami pun berharap agar DPD RI dapat membantu terkait permasalahan ini atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara,” ucapnya. Senada, Program Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia Lustiani Julia menilai RUU PPRT diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam memberikan pelindungan bagi PRT ataupun pekerja migran Indonesia. Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemberi kerja ataupun majikan. “Meski RUU ini belum sepenuhnya mengatur detail seperti yang ada di Konvensi ILO No. 189 yang menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga, Indonesia nampaknya sudah punya wacana untuk memberikan perlindungan itu,” jelasnya. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/04/38951/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-pelindungan-hukum-terhadap-pekerja-rumah-tangga?preview=1 )