Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Pisah Sambut Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta

21 September 2023 oleh jakarta

Hari ini seluruh jajaran Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta mengadakan Acara Pisah Sambut Pejabat Kepala Kantor (21/9/2023). Acara pisah sambut ini dilaksanakan pasca pelantikan pejabat di lingkungan Setjen DPD RI pada tanggal 11 September 2023. Tugas Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya diemban oleh Pak Sucipto Santoso, kini dijabat oleh Pak Gito Kusbono. "Saya sudah berteman lama dengan Pak Gito, saya yakin Beliau akan memajukan kantor daerah Jakarta ini lebih baik", ujar Sucipto Santoso saat memberi sambutan. "Mohon bantuan dan kerjasamanya agar kita semua dapat bekerja dalam tim sehingga pelaksanaan tugas kantor daerah ini lebih baik lagi kedepannya", sambut Gito Kusbono di akhir penyampaiannya. Semoga dengan adanya pergantian pejabat Kepala Kantor, pelaksanaan dukungan terhadap Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta menjadi semakin efektif dan efisien. (MHS, AGS)

Honorer Batal Dihapus, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Honorer

15 September 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023. “Para tenaga honorer yang berjumlah jutaan orang ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan nasional. Meskipun secara statusnya, belum diakui dan diapresiasi secara ideal oleh negara,” ujar Sultan, Kamis (14/9/2023). Tenaga honorer menurut Sultan, merupakan SDM profesional yang signifikan memberikan kontribusi tenaga dan pikiran dalam pembangunan nasional. Oleh karenanya pemerintah harus memberikan insentif ekonomi yang cukup kepada para honorer. “Saya kira persoalan honorer lebih disebabkan oleh rendahnya perhatian dan insentif sosial ekonomi negara. Di samping manajemen rekruitment yang kurang baik sesuai kebutuhan di daerah,” tegasnya. Kesejahteraan honorer, lanjut Sultan, adalah hal yang belum dinikmati oleh hampir semua honorer. Di lain pihak mereka dibebankan dengan setumpuk pekerjaan yang cukup menyita waktu dan tenaga. “Tenaga Honorer yang jumlahnya jutaan orang sedikit banyak memiliki pengaruh pada angka pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran khusus kepada para honorer yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah dan swadaya masyarakat,” sambungnya. Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa wacana penerapan sistem kerja part time perlu dipertimbangkan bagi para honorer. Skema kerja part time cukup adil untuk diterapkan kepada para honorer untuk meningkatkan produktivitas kerja dan insentif ekonomi dari sumber lainnya. Diketahui, MenPan-RB Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja massal. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/09/honorer-batal-dihapus-sultan-minta-pemerintah-tingkatkan-insentif-honorer/ )

BAP DPD RI Tindaklanjuti IHPS II Tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi

15 September 2023 oleh jakarta

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (14/09/2023). Rapat tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif terkait tindaklanjut laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) tahun 2022 BPK RI dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya yang berindikasi kerugian negara. BAP DPD RI yang dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung; Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin; Wakil ketua lI BAP, Muhammad Nuh; Asep Hidayat; Cholid Mahmud; Ria Saptarika; Dewa Putu Ardika Seputra; Abdul Hakim; Abdul Kholik; Asni Hafid; Dewi Sartika Hemeto. Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Ade Tajudin Sutiawarman, Asisten dan pejabat utama Kejati Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI melakukan monitor terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menindaklanjuti berbagai temuan yang diperoleh. Pada hasil pemeriksaan BPK RI pada program ketahanan ekonomi yang terdapat dalam IHPS II Tahun 2022, di Provinsi Jawa Barat terdapat beberapa aspek pemeriksaan yang membutuhkan penjelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. ”Hasil pemeriksaan ini ada temuan yang kami koordinasikan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dan tanyakan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan terkait temuan tersebut”, jelas Tamsil Linrung. Kepala Kejati Jabar mengatakan bahwa belum menerima penyampaian laporan hasil pemeriksaan yang ditemukan unsur pidananya. ”Kami belum menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang ada unsur pidananya dalam dua tahun terakhir dan belum ada permintaan pemeriksaan investigatif, tapi ada permintaan perhitungan kerugian negara,” ungkap Ade Tajudin. Menanggapi jawaban tersebut, Tamsil Linrung mengatakan bahwa mekanisme penyampaian laporan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara semestinya tidak panjang sehingga masalah dapat segera terselesaikan. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap agar rapat konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian kerugian negara dan meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Tinggi. ”Kerjasama DPD RI dan APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi adalah dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah,” kata Sultan. Selain ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BAP DPD RI juga melakukan rapat konsultasi ke Kejati Banten di hari yang sama. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/15/39233/bap-dpd-ri-tindaklanjuti-ihps-ii-tahun-2022-ke-kejaksaan-tinggi?preview=1 )

Sistem Terbaik Rumusan Pendiri Bangsa Belum Diterapkan Secara Benar

15 September 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa sistem terbaik yang dirumuskan para pendiri bangsa belum pernah diterapkan di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru. Padahal, sistem itulah yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Hal tersebut ditegaskan Senator asal Jawa Timur itu saat menjadi Keynote Speech di agenda Focus Group Discussion dengan tema "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Negeri Makassar (UNM) Kamis, 14 September 2023. Lebih lanjut LaNyalla membeberkan, sistem yang berazas pada Pancasila itu belum pernah diterapkan di Era Orde Lama, karena pada saat itu perjalanan bangsa ini diwarnai dinamika politik yang kuat. Bahkan sempat berganti Sistem menjadi Negara Serikat. Yang pada akhirnya, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno menjadikan sistem ini sebagai sistem demokrasi terpimpin. Begitu pula dengan Era Orde Baru, imbuh LaNyalla, sistem ini tidak pernah diterapkan secara benar. Karena meskipun MPR RI adalah lembaga tertinggi negara yang memilih dan memberi mandat presiden, tetapi Presiden Soeharto mampu mereduksi kekuatan MPR, sehingga menjelma sebagai kekuatan presiden. Bukan penjelmaan rakyat yang utuh. Karena partai politik saat itu dikerdilkan. Utusan Daerah disempitkan representasinya, dan Utusan Golongan ditunjuk oleh presiden. “Penyimpangan praktek dari Azas dan Sistem Tersendiri itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pendukung globalisasi melalui teori-teori Hukum Tata Negara ala Barat yang dijejalkan kepada para mahasiswa kita untuk melakukan penggantian sistem bernegara," kata pria yang lahir di Jakarta besar di Surabaya dan asli Bugis itu. Pada Era Reformasi, masih kata LaNyalla, dengan dalih penguatan sistem presidensial, dengan dalih pemisahan kekuasaan, dengan dalih pendekatan trias politica dan sebagainya, kemudian dilakukan Amandemen Konstitusi di tahun 1999-2002. “Mereka yang berada di MPR saat itu, merasa menjadi sebagai The Second Founding Fathers. Merasa yang paling mengerti dan mengalami suasana kebatinan sejarah kepulauan Nusantara dan sejarah kemerdekaan Indonesia, lantas mengubah total sistem bernegara yang pada akhirnya meninggalkan Pancasila," katanya. Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua komponen bangsa untuk kembali ke sistem tersendiri. Sistem pemikiran para pendiri bangsa itu adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. "Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Sistem Bernegara yang ditentukan oleh Partai Politik saja. Atau oleh Presiden terpilih saja. Tetapi benar-benar Sistem yang utuh. Inilah Sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," beber LaNyalla. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis). Sementara itu, Rektor UNM Profesor Husain Syam mengaku sangat berterima kasih dengan kehadiran Ketua DPD RI di kampusnya. Kata dia, pihaknya sangat bahagia menjadi bagian dari perjuangan DPD RI untuk memperbaiki sistem bernegara Indonesia. "DPD di jaman pak Nyalla harus menjadi DPD yang menciptakan sejarah, DPD yang terus memberikan suara kebenaran, yang mempunyai taji. Semoga dengan FGD ini, para mahasiswa dan para dosen untuk tidak hanya menjadi penonton, tidak boleh pasrah, harus bergerak dan ikut serta dalam menentukan arah perjalanan bangsa," kata Husein Syam. Di tempat yang sama, dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa proposal kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegaranya. "Bandit-bandit politik itu juga ada yang lahir dari kampus, padahal kita harus bangun bangsa ini dari kampus juga. Sehingga sudah saatnya kalangan kampus menyadari persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Yaitu persoalan Konstitusi kita yang diacak-acak di tahun 1999 hingga 2002 itu," ujar Mulyadi. Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy menuturkan, rumusan yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa. Dikatakannya, sejak awal memang para pendiri bangsa menolak sistem demokrasi liberal ala barat. Tapi gerakan Reformasi pada tahun 1998 secara umum mendorong dua tuntutan yakni demokratisasi dan keterbukaan. Namun yang terjadi, Reformasi justru menggulirkan proses demokrasi Liberal yang jauh dari rumusan para pendiri bangsa. "Akibatnya sekarang, pemegang kendali dan pemegang saham negara ini direduksi menjadi partai politik. Rakyat sudah tidak berdaya karena kekuasaan di partai politik. Solusinya adalah proposal kenegaraan DPD RI ini," tutur Ichsanuddin. Salah satu penanggap, Mahasiswa UNM Muhammad Riyad mengatakan bahwa memang harus segera ada perubahan sistem bernegara agar tidak terjadi oligarki politik maupun oligarki ekonomi di Indonesia. Penanggap lainnya, Hasnawi Haris berharap salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu bisa terealisasi. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik. "Sehingga DPD yang jadi anggota DPR Perseorangan nantinya lebih bertaji," katanya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid. Sementara tuan rumah dihadiri langsung Rektor UNM Profesor Husain Syam, Ketua Senat UNM, para Wakil Rektor, para Dekan dan Direktur PPS, para Ketua Lembaga, para Dosen, serta sejumlah mahasiswa UNM. 5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI : Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. (Sumber : https://rri.co.id/jakarta/daerah/358861/sistem-terbaik-rumusan-pendiri-bangsa-belum-diterapkan-secara-benar )

BULD Minta Pemerintah Segera Menerbitkan Permendagri sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

14 September 2023 oleh jakarta

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua Dr. H. Alirman Sori, SH,M.Hum,MM (Sumatera Barat) dan Dra. Ir. Hj. Erni Sumarni, M.Kes (Jawa Barat) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Permendagri sebagai acuan atau pedoman bagi daerah dalam pembahasan/penyusunan APBD Tahun 2024. Menurut Stefanus Liow Senator Indonesia dari Sulut ini, perlunya Permendagri yang disesuaikan dengan UU HKPD dan regulasi terbaru lainnya. Saat ini seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024 tetapi masih mengacuh pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Lebih lanjut, Senator Stefa sapaan akrab dari pemilik nama lengkap Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengkritisi bahwa sering munculnya regulasi atau keterlambatan turunan UU dari pemerintah pusat membuat daerah seakan menjadi 'korban'. Contohnya APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023, sedangkan acuannya (Permendagri) yang disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum terbit. Hal ini disampaikan Stefanus Liow ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Acara RDP dibuka oleh Ketua BULD DPD RI pada hari ini Rabu (13/9) pukul 13.00 dan berlangsung sampai pukul 16.00 WIB. Dari Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah disampaikan materi yang terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang _impactful._ Dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan, Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitab, MEc didampingi Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie, SSTP, MSi menyampaikan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui revisi regulasi tersebut diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya. Terkait Permendagri sebagai acuan Penyusunan APBD 2024, Maurits Panjaitan meresponnya akan segera terbit dan disampaikan kepada daerah. Dalam diskusi yang berkembang dalam RDP, menurut BULD, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD. Dalam kaitannya dengan DAU, seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan factor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga factor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dari Bappenas RI hadir Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Dana Transfer Drs Agung Widiadi, MSc, lalu Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementeri Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Scenaider C.H Siahaan. (Sumber : https://www.rri.co.id/nasional/357093/buld-minta-pemerintah-segera-menerbitkan-permendagri-sebagai-acuan-penyusunan-apbd-2024?utm_source=news_slide&utm_medium=internal_link&utm_campaign=general_campaign )

BULD Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RAPBD dan APBD

14 September 2023 oleh jakarta

BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), di Ruang Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2023). Sesuai dengan sasaran pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda pada Masa Sidang I tahun 2023/2024, dimana tema RDPU kali ini berkaitan dengan RAPBD dan APBD. Dalam paparannya, Sarah Hasibuan, Analis Kebijakan KPPOD menyampaikan kajian tentang APBD dan Daya Saing Daerah, terutama dikaitkan dengan berlakunya UU HKPD. Menurut KPPOD, berlakunya UU HKPD memiliki beberapa sisi positif, di antaranya memberikan kepastian sejumlah PDRD yang wajib dipungut oleh daerah, mendorong pemda untuk mendorong intensif fiskal, adanya simplifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan opsen. Selain sisi positif, terdapat beberapa catatan mengenai UU HKPD, yaitu pengaturan range tarif berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah, adanya beberapa kenaikan tarif pajak, masih fokus pada fungsi budgeter, daripada regulerer. Dalam diskusi bersama dengan anggota BULD, muncul persoalan mengenai Dana Bagi Hasil, termasuk DBH bagi daerah yang terdampak, yang masih perlu kajian lebih lanjut. Selain itu, beberapa anggota BULD menyampaikan persoalan tentang kendala-kendala yang dihadapi daerah dalam pengenaan pajak, penyerapan APBD yang lambat, kekosongan anggaran pada bulan Januari-April, pembayaran DBH yang sering terlambat di daerah, dan apa saja yang dapat dilakukan oleh anggota BULD DPD RI dalam membantu permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, KPPOD akan melakukan kajian terhadap beberapa masalah yang disampaikan oleh anggota BULD, sehingga dapat menjadi masukan bagi Anggota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait APBD. Terkait dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, problem utama dari berlakunya UU HKPD adalah masih minimnya peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibentuk berdasar UU HKPD. Data yang disampaikan oleh KPPOD, sampai bulan April 2023, baru peraturan daerah yang mengatur PDRD yang ditetapkan oleh daerah. Padahal jangka waktu yang diberikan undang-undang adalah sampai bulan Januari 2024, sehingga daerah akan terburu-buru dalam menyusun ranperda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada posisi inilah peran BULD DPD RI sangat diharapkan untuk dapat mendorong daerah untuk segera menyusun ranperda yang sesuai dengan UU HKPD, atau merevisi peraturan daerah-peraturan daerah yang telah ada. (Sumber : https://www.amanmakmur.com/2023/09/13/buld-gelar-rapat-dengar-pendapat-umum-tentang-rapbd-dan-apbd/ )

Ketua DPD RI Ingatkan Konsep Pembangunan Ekonomi Pancasila

11 September 2023 oleh jakarta

Kisruh rencana pembangunan Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menarik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Betapa tidak, rencana pembangunan Eco City oleh investor itu membuat masyarakat ribuan warga yang tinggal di 16 kampung tua dan pemukiman warga asli di Pulau Rempang harus tergusur dari tanah yang telah didiaminya sejak tahun 1834 silam itu. Apalagi dari informasi yang berkembang, sejak awal rencana kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Alhasil, masyarakat menolak program yang telah dirancang investor dan diberikan karpet merah oleh pemerintah itu. Menurut LaNyalla, rencana tata ruang di wilayah tersebut sesungguhnya dapat diubah dengan memperhatikan kearifan lokal warga setempat. "Rencana tata ruang dan wilayah proyek tersebut sebenarnya bisa saja diubah dengan melibatkan entitas dan heritage Kampung Tua sebagai bagian dari kearifan lokal untuk destinasi wisata," tutur LaNyalla," Minggu (10/09/2023). Senator asal Jawa Timur itu menilai, sesungguhnya warga masyarakat bisa diajak berdialog, sepanjang dilakukan secara terbuka dan transparan. "Termasuk jaminan sosial safety nett yang dijanjikan benar-benar terukur dan terinformasikan secara terbuka dan utuh. Saya kira sepanjang kita menginisiasi secara baik, masyarakat mau diajak berkomunikasi. Asal terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas LaNyalla. Belajar dari apa yang terjadi di Pulau Rempang, LaNyalla menilai pentingnya kita menggunakan model pendekatan public, privat and people partnership dalam konteks pembangunan di suatu wilayah. Dengan begitu, pendekatannya tak melulu public, privat partnership saja atau KPBU. "Itulah perlunya sistem bernegara di Indonesia kembali kepada Pancasila, dengan membuka ruang bagi Utusan-Utusan untuk duduk di MPR, sebagai lembaga penjelmaan rakyat," tutur LaNyalla. Dengan adanya MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, LaNyalla menilai seluruh komponen dapat terlibat secara utuh dalam menyusun rencana pembangunan Indonesia. "Karena di MPR juga akan ada utusan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara serta masyarakat adat yang nantinya akan terlibat dalam merumuskan pembangunan serta arah perjalanan bangsa ke depan," kata LaNyalla. (Sumber : https://rri.co.id/jakarta/daerah/353054/ketua-dpd-ri-ingatkan-konsep-pembangunan-ekonomi-pancasila )

Anggota DPD RI Dailami Firdaus Gelar Kitanan dan Donor Darah Rangkaian Hajatan Betawi

08 September 2023 oleh jakarta

Tokoh Betawi yang juga anggota DPD RI Prof Dr H Dailami Firdaus, SH, LLM menyelenggarakan event strategis, kitanan dan donor darah di komplek Yayasan Pendidikan As Syafiiah, Rabu (6/9/2023). Event kitanan dan donor darah ini adalah rangkaian hajatan Betawi ke-4. "Alhamdulillah wa syukurillah, hari Rabu, 6 September ini kita menyelenggaraan kitanan dan donor darah sebagai rangkaian hajatan Betawi ke-4. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam As- Asyafiiah, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), RSUD Bekasi, dan sejumlah pihak. Saya sampaikan terima kasih atas kolaborasinya," kata Dailami Firdaus saat menyampaikan pembukaan bakti sosial (Baksos) di komplek Yayasan Perguruan Islam As Asyafiiyah. Senator dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta yang akan maju kembali pada Pileg 2024 ini menambahkan, sebanyak 103 anak-anak dari sejumlah wilayah di Jakarta dikitan oleh dokter dan tenaga medis dari RSUD Bekasi. Sedangkan donor darah diikuti lebih kurang 103 orang menyumbangkan darahnya. "Kami berharap kegiatan kitanan dan donor darah ini bermanfaat bagi masyarakat," kata Dailami Firdaus, putra mantan Mensos almarhum Prof DR Hj Tutty Alawiyah. Lebih lanjut Dailami Firdaus menambahkan, para peserta kitanan memperoleh paket dan uang Rp150.000 per anak. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin rangkaian dari hajatan Betawi. "Insya Alloh tahun depan kita laksanakan yang lebih besar Jumlah peserta lebih kitanan dan donor darah lebih banyak lagi," katanya. Orang tua Iqbal Maulana Hakim (12 tahun) Achmad Fauzi menyampaikan terima kasih atas kesempatan di mana putranya dikitan pada hari ini. "Terima kasih putra kami sudah dikitan di Yayasan Pendidikan Islam As- Syafiiyah ini," kata Achmad Fauzi. (Sumber: https://www.suarakarya.id/nasional/26010069051/anggota-dpd-ri-dailami-firdaus-gelar-kitanan-dan-donor-darah-rangkaian-hajatan-betawi#)

Kasus ISPA meningkat, Fahira Idris: Dampak Polusi Udara Kemana-mana

08 September 2023 oleh jakarta

Kasus ISPA yang meningkat di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek adalah salah satu dampak buruk dari tingginya polusi udara yang hingga saat ini belum terkendali. Jika tidak ada upaya konkret memperbaiki kualitas udara, maka dikhawatirkan tidak hanya berdampak ke sektor kesehatan manusia tetapi juga sektor-sektor lain mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga pariwisata. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, selain berdampak serius terhadap kesehatan manusia, buruknya kualitas udara di sebuah wilayah atau kota memberi dampak turunan yang juga serius terutama terhadap lingkungan dan ekonomi. Menurutnya, warga sebagai penggerak utama ekonomi sebuah kota, tidak akan optimal menjalankan perannya jika derajat kesehatannya menurun yang otomatis produktivitasnya juga akan menurun. Sebuah kota, yang tidak bisa mengendalikan polusi udara juga akan bermasalah dengan persoalan lingkungan karena partikel polutan dapat merusak vegetasi, menyebabkan eutrofikasi air, dan merusak lingkungan perairan atau ekosistem air. “Sebuah kota yang derajat kesehatan masyarakatnya turun dan lingkungan hidupnya terganggu maka produktivitasnya akan rendah dan ini berdampak langsung terhadap laju ekonomi kota tersebut. Kota yang polusi udaranya tinggi juga berdampak buruk terhadap citra kota sehingga wisatawan dan even-even besar enggan berkunjung dan mengadakan kegiatan di kota tersebut. Oleh kerana itu, polusi udara di Jabodetabek harus segera dikendalikan, karena dampaknya bisa ke mana-mana dan merugikan kita semua,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (31/8). Kerugian lain yang juga harus ditanggung dari polusi udara, lanjut Fahira Idris, negara dan masyarakat harus mengeluarkan biaya perawatan kesehatan yang tinggi. Ini karena jika polusi udara tidak terkendali dipastikan akan meningkatkan kasus ISPA di masyarakat dan penyakit gangguan pernapasan lainnya. Bahkan dalam jangka panjang, partikel-partikel polutan udara dapat mengganggu fungsi normal paru-paru dan jantung, yang dapat berujung pada peningkatan risiko penyakit seperti jantung dan stroke. “Sejatinya, polusi udara ini adalah persoalan yang sangat serius karena semua terdampak dan merugikan kita semua. Saya berharap Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sesegera mungkin menemukan formulasi yang konkret dan berkelanjutan untuk mengatasi polusi udara ini. Polusi udara ini harus diatasi agar kita terhindar dari kerugian yang lebih besar lagi,” pungkas Senator Jakarta ini. (Sumber: https://nusantaratv.com/dpd/kasus-ispa-meningkat-fahira-idris-dampak-polusi-udara-kemana-mana)

Dukung Kajian Pertamax Green Pertamina, Sultan: Asalkan Harganya Merakyat

08 September 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi dan mendukung langkah PT Pertamina yang akan meluncurkan program Langit Biru II dengan mengkaji penggunaan BBM jenis Pertamax Green. Sebagaimana diketahui, Pertamina sedang mengkaji perubahan BBM RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax Green 92. Caranya dengan mencampur etanol 7% atau E7 ke dalam Pertalite. "Pada prinsipnya Kami selalu mendukung langkah pemerintah maupun BUMN di sektor energi yang terus melakukan inovasi transisi energi dalam rangka mengendalikan laju perubahan iklim. Namun, Inovasi transisi energi tentu harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (06/09). Menurutnya, Pertamina perlu memperhatikan efisiensi anggaran yang dibutuhkan dalam melakukan inovasi energi dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat. Karena BBM dengan RON 92 belum bisa disebut sebagai BBM dengan emisi yang ramah lingkungan. "Artinya, Pertamax Green belum sepenuhnya disebut BBM ramah lingkungan. lantas bagaimana dengan harga produksinya. Jangan sampai harganya justru melampaui harga Pertamax", tegasnya. Mantan aktivis KNPI itu menilai inovasi transisi energi sangat penting untuk dikembangkan, asalkan agenda tersebut tidak mempengaruhi harga BBM secara signifikan. "Asalkan harga Pertamax Green masih sama atau setidaknya memiliki selisih yang kecil dengan harga pertalite saat ini. Saya kira itu tidak masalah asalkan harganya masih merakyat atau ekonomis", sambungnya. Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah melalui kementerian terkait baik kementerian ESDM hingga kementerian Pertanian dan BRIN perlu dilibatkan dalam proses kajian Pertamax Green ini. Sehingga pemerintah dan DPR/DPD bisa memiliki insight yang cukup dalam menyusun kebijakan menindaklanjuti hasil kajian Pertamax Green. (Sumber: https://www.askara.co/read/2023/09/06/38991/dukung-kajian-pertamax-green-pertamina-sultan:-asalkan-harganya-merakyat?preview=1)