Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Dorong Revisi UU Desa Segera Disahkan, Komite I Perjuangkan Peningkatan Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa

28 November 2023 oleh jakarta

Dorong Revisi UU Desa Segera Disahkan, Komite I Perjuangkan Peningkatan Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa, pada rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023). Dalam Rapat Kerja ini, Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa, dengan mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga desa menerima dana desa menjadi 5 sampai dengan 10 miliar rupiah. “Revisi UU Desa selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga 5-10 miliar rupiah. Revisi ini untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma saat membuka rapat. Senada dengan itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi diantaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa. “Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujarnya. Kemendes PDTT RI melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan adalah agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah. “Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” lanjut Abdul Halim. Pada kesempatan ini, Senator asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang berharap adanya komitmen pemerintah melalui kementerian terkait penyelesaian revisi UU Desa agar selesai di tahun 2023. Selain itu, Ajiep menyoroti permasalahan dana desa dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa. “Banyak terjadi tuntutan di daerah agar revisi ini UU Desa ini segera disahkan,” ucap Ajiep. Permasalahan lain yang dihadapi di daerah dikemukakan oleh Senator NTT Abraham Liyanto. Ia menyoroti masalah BUMDes di daerahnya dibanding daerah lainnya yang lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur yang ada di sana. “Jangankan online dan digitalisasi, karena akses internet dan listrik masih minim, semoga diperhatikan oleh menteri desa,” tukas Abraham. Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menghimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah. “Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik,” pungkas Fachrul Razi. (Sumber : https://www.hariansinarbogor.com/2023/11/13/dorong-revisi-uu-desa-segera-disahkan-komite-i-perjuangkan-peningkatan-dana-desa-dan-masa-jabatan-kepala-desa/ )

Sylviana Murni Sukses Pimpin Squash, Alvin Kennedy Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Baru

28 November 2023 oleh jakarta

Pengurus Besar (PB) Persatuan Squash Indonesia menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ketua Umum, Sylviana Murni serta pemilihan Ketua Umum baru untuk periode 2023-2027, yang dilaksanakan di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). Dalam paparan LPJ-nya, Sylviana Murni menyampaikan berbagai pencapaian dan prestasi selama dirinya memimpin organisasi olahraga tenis dinding itu. Bukan hanya peningkatan kualitas atlet, Sylviana Murni juga melakukan berbagai kerjasama organisasi dengan sejumlah pihak. “Selama masa bakti saya sudah mengembangkan organisasi Pengurus Provinsi (Pengprov) mulanya 8 pengprov menjadi 18. Kemudian ada penambahan nomor pertandingan dari 5 jadi 8. Kemudian disaat Pandemi dimana Cabor lain tidak ada Kejurnas, Squash bisa tetap Kejurnas dan Kejurnas maupun Rakernas kita laksanakan juga tiap tahun,” ujar Sylviana Murni, Senin (20/11/2023). Sylviana Murni juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah berhasil mendorong Squash Indonesia untuk masuk ke dalam organisasi olahraga internasional. Bahkan, beragam prestasi dan medali berhasil diraih para atlet di ajang kompetisi Squash tingkat Asia serta berbagai program kerja dan prestasi lain yang dicapai selama ia memimpin PB Squash Indonesia. “Kita sudah berjalan juga Squash Go to School tiap tahun, kemudian latihan bersama para wasit tiap Rabu Sore. Dari sisi kerjasama organisasi juga sudah terjalin diantaranya dengan Candra Asri, TVRI, Royal Sport, BPJS Ketenagakerjaan dengan penyediaan asuransi bagi para atlet,” katanya. “Dari sisi digitalisasi juga, PB sudah membuat e-ID untuk wasit dan pengurus. Kemudian juga rebranding logo Squash dan ini juga saya rasa sudah cukup marketable jadi kalau mau dirubah ya singkatannya aja dirubah, jangan PSI biar tidak tertukar dengan partai politik,” sabungnya. Pada sesi penyampaian pertanggungjawaban Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum Pengurus Besar Squash Indonesia (PB PSI) periode 2023-2027, Ketua tim TPP, Husaini Jamil menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses penjaringan calon Ketua Umum baru. “Setelah beberapa bulan diberikan amanah oleh Rakernas, tim TPP dibentuk secara nasional, kami menyampaikan beberapa laporan hasil TPP, pada prinsipnya semua guyub. Maka kami melaporkan bahwa berdasarkan AD/ART, SK Rakernas dan aturan organisasi tentang tim TPP, kami melaksanakan penjaringan calon Ketua Umum periode 2023-2027,” ujar Husaini Jamil. Ia menuturkan, selama proses tim TPP bekerja sampai masa berakhir, hanya ada satu nama calon Ketua Umum yang direkomendasikan oleh 17 Pengurus Provinsi. Ia menyampaikan, rapat pleno tim TPP pun mengumumkan bahwa nama tersebut menjadi satu-satunya yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Saudara Alvin Kennedy telah memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum PB Squash Indonesia periode 2023-2027. Dengan demikian kami melaporkan hanya ada satu nama yang memenuhi syarat, untuk selanjutnya silahkan pimpinan sidang membahas dan memutuskan,” lanjutnya. Pimpinan sidang kemudian menanyakan secara langsung terkait kesiapan Alvin Kennedy mengemban jabatan Ketua Umum. Seraya Alvin Kennedy pun menegaskan bahwa dirinya bersedia, sehingga secara aklamasi Alvin Kennedy terpilih sebagai Ketua Umum PB Squash Indonesia periode 2023-2027. Baca Juga : Ketua Pembina KONI DKI Apresiasi Semangat 2200 Atlet dan Pengurus yang Antusias Ikuti Jalan Sehat Dalam sambutannya, Alvin Kennedy mengungkapkan beberapa hal yang sudah ia dan timnya susun di dalam visi misi. Alvin pun menegaskan, jika dirinya sudah terpilih menjadi Ketua Umum, ia akan bekerja secepat mungkin untuk melaksanakan rakernas dan agenda lainnya di organisasi Squash. “Saya hari ini berdiri disini membawa visi misi yang sudah kami susun dimana garis besarnya adalah menjadikan olahraga Squash Indonesia menjadi olahraga yang populer, profesional dan memberikan prestasi kepada bangsa Indonesia,” kata Alvin. Alvin pun menyampaikan ucapkan terima kasih telah didukung semua pihak, mulai dari tim sukses, pengurus demisioner, tim TPP serta yang lainnya. Alvin menegaskan akan langsung melakukan percepatan kinerja untuk membawa Squash lebih baik lagi kedepannya. “Tidak banyak yang akan disampaikan dalam sambutan saya karena kalau sudah terpilih sebagai ketua umum, sudah saatnya langsung bekerja. hal yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah PON Medan-Aceh, pembuatan Profil Squash Indonesia, harapan saya kita ini satu keluarga semuanya pengurus, atlet, wasit dan yang lainnya dalam profile Squash Indonesia, dan dalam sesingkat mungkin kita akan rakernas di akhir Februari,” tandasnya. “Saya sudah menyatakan kalau saya menjadi Ketua Umum, saya minta Ibu Ketua Umum demisioner (Sylviana Murni) untuk menjadi Ketua Dewan Pembina pada kepengurusan selanjutnya dan itu sudah disepakati,” tutup Alvin. (Sumber : https://jakartaraya.co.id/sylviana-murni-sukses-pimpin-squash-alvin-kennedy-terpilih-aklamasi-jadi-ketum-baru/ )

Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, Ketua DPD: Terapkan UUPA Secara Benar

28 November 2023 oleh jakarta

Alih fungsi lahan pertanian yang terus menerus terjadi mendapat sorotan. Pasalnya alih fungsi lahan pertanian dinilai masih menjadi penyebab utama penurunan produksi padi di Indonesia. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menerapkan secara benar dan total Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau dikenal dengan UUPA 1960. Karena, lanjutnya, semangat UUPA 1960 itu adalah Reforma Agraria, salah satunya melalui redistribusi lahan. "Kita tidak akan bisa mengejar swasembada apabila petani kita rata-rata memiliki luas lahan di bawah satu hektare, dan hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil. Ini persoalan hulu dari kedaulatan pangan," tutur LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Ahad (19/11/2023). Seperti diketahui, Jawa Timur adalah provinsi penghasil padi terbesar. Berdasar data terbaru, Jatim menghasilkan 9,59 juta Gabah Kering Giling (GKB). Per Oktober tahun ini, Jatim menyumbang 5,5 juta ton beras. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sentra padi di Jatim berada di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, dan Ngawi. "Saya terus terang sedih melihat data dari analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, yang menyebutkan terjadi konversi lahan sawah menjadi non sawah sekitar 100 ribu hektare per tahun. "Ini persoalan serius kalau dibiarkan saja. Padahal kita sudah punya solusi di UUPA dan semangat reforma agraria. Itulah mengapa serikat petani menuntut agar negara ini menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai Konstitusi dan UUPA, di mana reforma agraria dijalankan sebagai basis pembangunan nasional," urai LaNyalla. Lebih lanjut LaNyalla mengatakan, sebagai salah satu jalan keluar tercepat adalah negara perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. "Ini supaya implementasi dari UUPA lebih konkret dan terukur. Sehingga tidak diselewengkan atas nama proyek strategis nasional yang memaksa alih fungsi lahan pertanian dan konsesi-konsesi lahan skala besar kepada oligarki," katanya. Karena negara, imbuhnya, sejak era kemerdekaan, sejatinya sudah tidak memiliki tanah, hanya menguasai tanah. Karena setelah Indonesia merdeka, azas domein verklaring (pemilikan tanah oleh pemerintah), yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda tersebut dihapus oleh para pendiri bangsa kita. "Dan digantikan dengan frasa 'dikuasai negara' yang termaktub di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini semangat dari kemerdekaan Indonesia," katanya. Dijelaskan LaNyalla, makna semantik dari kalimat 'dikuasai negara; berbeda dengan 'dimiliki negara'. Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 menjelaskan bahwa dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. (2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. "Jadi menurut saya, pembangunan apa pun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan," katanya. (Sumber : https://rejogja.republika.co.id/berita/s4d3ve291/alih-fungsi-lahan-pertanian-penyebab-krisis-beras-ketua-dpd-terapkan-uupa-secara-benar? )

Perizinan Tambang Ditarik ke Pusat, BULD DPD RI Khawatir Rawan Benturan dan Kepentingan

28 November 2023 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai saat ini daerah mengalami keresahan atas ditariknya kewenangan perizinan sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup ditarik ke pusat. Dalam implementasinya, menurut Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, penarikan kewenangan tersebut justru rawan akan benturan dan konflik kepentingan. “Untuk itu kami menaruh perhatian serius atas sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta turunannya,” kata Stefanus BAN Liow saat Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah, di Kantor Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023). Dikatakannya, daerah tidak perlu khawatir dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas tersebut, ujarnya, memiliki salah satu program yaitu melakukan monitoring mengenai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. “Untuk itu, kami memandang perlu mendapatkan masukan dari daerah mengenai perkembangan atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup,” kata Stefanus. Senator asal Sulawesi Utara itu menjelaskan, kehadiran DPD RI justru untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selain itu, DPD RI juga memosisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah. “DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya, maka regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah,” ujarnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto mengatakan, BULD DPD RI hadir di sini untuk menjembatani kepentingan daerah sehingga tidak ada perdebatan kewenangan perizinan. Secara konstitusi, memang kewenangan perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup dikuasai oleh negara baik dari zaman orde baru, maupun hingga saat ini. “Apakah ini pembagiannya sudah adil? Tentu tidak. Kita lihat di NTT, pembagiannya tidak merata,” ungkapnya. Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyambut baik atas konsultasi legislasi pusat dan daerah yang diselenggarakan BULD DPD RI. Menurutnya, Provinsi Banten terus berbenah diri dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menekan angka kemiskinan. “Alhamdulilah perekonomian Banten terus meningkat, angka kemiskinan juga makin berkurang, dan apalagi investasi di Banten juga mengalami peningkatan. Untuk itu kami berharap kegiatan ini bisa mendapatkan masukan sehingga kita semakin efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan,” imbuhnya. Sementara itu, Dosen Falkultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mohammad Fasyehhudin menjelaskan permasalahan regulasi di daerah terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja. Ia menilai kepastian hukum atas perubahan kewenangan tersebut menjadi masalah serius bagi daerah menyangkut Perda di sektor perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. “Pada sektor lingkungan hidup, kewenangan dari daerah ke pusat yang menyangkut penerapan standar untuk izin lingkungan, hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berisiko tinggi,” tegasnya. Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja juga mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin, menjadi berbasis risiko. Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan usaha. “Ini mengakibatkan perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan usaha saat ini baik pusat atau daerah,” terang Fasyehhudin. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/11/perizinan-tambang-ditarik-ke-pusat-buld-dpd-ri-khawatir-rawan-benturan-dan-kepentingan/ )

Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dulu Pelayanan Bagi Jamaah

28 November 2023 oleh jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 dari Rp 90,05 juta menjadi Rp 105 juta. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan sebelum bicara terkait kenaikan biaya, Kemenag diminta untuk lebih dahulu memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Mengingat pelaksanaan haji pada 2023 lalu banyak terjadi permasalahan. Pimpinan Komisi VII Yakin Biaya Haji Masih Bisa Turun Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta Penyebab Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik "Jangan dulu bicara soal biaya naik, tetapi yang utama adalah pastikan perbaikan pelayanan dan jaminan tidak terjadi lagi keamburadulan pelaksanaan ibadah haji seperti di musim haji 2023 kemarin," ujar LaNyalla, Kamis (16/11/2023). Senator asal Jawa Timur itu meminta Kemenag menyosialisasikan lebih detail perbaikan apa saja yang sudah dilakukan sehingga kekurangan yang sempat terjadi saat ibadah haji sebelumnya tidak terulang kembali. "Para jamaah tentu masih dihantui kekhawatiran terjadi lagi persoalan serupa. Makanya, kita semua harus mendorong supaya pelayanan jamaah dan fasilitas untuk haji jauh lebih baik. Sehingga, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Poin ini seharusnya yang dikedepankan oleh Kemenag," kata dia lagi. Persoalan haji adalah persoalan pemenuhan hak warga negara untuk beribadah. Negara dalam hal ini Kemenag sebagai otoritas penyelenggara, seharusnya memberikan kemudahan dan tidak membebani warganya. "Di dalam undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sudah tegas dan jelas, urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tetapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara wajib hadir," katanya. Seperti diketahui, pelaksanaan Ibadah haji tahun 2023 mendapat sorotan luas karena banyak permasalahan dan kesulitan yang dialami jamaah Indonesia. Terutama pelayanan bagi jemaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Misalnya, banyak jemaah haji Indonesia yang terlambat dibawa bus-bus dari Muzdalifah menuju ke Mina sehingga banyak yang terlantar. Sebelum itu juga ada pemberangkatan jemaah haji beberapa kloter yang diwarnai penundaan. Ada juga permasalahan kapasitas kursi pesawat yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji Indonesia yang diubah secara sepihak tanpa persetujuan. (Sumber : https://rejogja.republika.co.id/berita/s47f0s291/rencana-kenaikan-biaya-haji-ketua-dpd-ri-perbaiki-dulu-pelayanan-bagi-jamaah? )

Komite I DPD RI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat PPPK

16 November 2023 oleh jakarta

Komite I DPD RI terus perjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK, pada rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, membahas isu strategis terkait CPNS dan Tenaga Honorer, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/23). Senator Papua Barat Filep Wamafma mengatakan, rapat dengan Menpan RB sangat penting dalam rangka memperjuangkan nasib tenaga honorer. Menurut Filep, penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional yang telah dibuka tanggal 16-30 September 2023 dari 78.862 ASN Pusat, sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara itu, dari 493.634 pemerintah daerah, dialokasikan khusus 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. “Kita berharap seleksi atau rekrutmen CPNS dan PPPK ini berdasarkan hasil dan penilaian obyektif dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan ASN yang profesional,”kata Filep Wamafma membuka rapat bersama Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni. Ketua Komite I Fachrul Razi menyayangkan tidak dilibatkannya DPD RI pada penyusunan revisi UU ASN yang baru. Meski demikian, Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi dalam memperjuangkan nasib tenaga hononer di daerah. “Kami tetap mendukung dan memperjuangkan nasib tenaga honorer, ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili,”kata Senator asal Aceh tersebut. Menanggapi hal tersebut, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformasi birokrasi terus berjalan sesuai arahan presiden. Presiden mengharapkan birokrasi yang berdampak dan bukan tumpukan kertas dan lincah, ditopang pemerintah digital berbasis data. Selain itu prioritasnya melalui pemangkasan proses bisnis, transformasi profesionalisme ASN berbasis digital, penguatan sistem pemerintah berbasis elektronik, percepatan kebijakan kelembagaan menuju IKN dan DOB Papua. “Kami apresiasi dorongan DPD RI di daerah agar reformasi menjadi terukur, oleh sebab itu transformasi sistem pendidikan ASN mendukung percepatan RB tematik, agar birokrasi menjadi berkelas dunia,”jelasnya. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melanjutkan bahwa arah kebijakan pemenuhan ASN Tahun 2024 akan berfokus rekrutmen pada pelayanan dasar tenaga guru dan tenaga kesehatan, menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis (CPNS dan PPPK) dan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan berdampak oleh transformasi digital. “Sesuai rekomendasi DPD dan DPR kami akan memenuhi Eks THK2 dan Non-ASN sebesar 80 persen dan pelamar baru sebanyak 20 persen dengan seleksi CAT,” lanjutnya. Pada rapat itu, Senator NTB Evi Apita Maya menyoroti bahwa dalam pansus guru honorer yang diinisiasi DPD RI telah bekerja maksimal dengan menyerap semua persoalan terkait guru honorer di daerah. “Kami menemukan nasib guru playgroup, tenaga kesehatan terutama daerah terpencil masih banyak yang belum diakomodir, mohon diperhatikan,”tuturEvi. Sementara itu, Senator NTT Abraham Liyanto mengapresiasi kebijakan KemenPAN-RB khusus terhadap ASN di daerah 3T dengan pemberian penghargaan, kompensasi dan afirmasi kebijakan khusus lainnya. “Saya apresiasi, tapi soal implementasi harus disesuaikan dengan daerah,” tegas Abraham. (Sumber : https://sumselupdate.com/komite-i-dpd-ri-terus-perjuangkan-tenaga-honorer-diangkat-pppk/ )

Komite II Bahas Alih Fungsi Lahan Pertanian

16 November 2023 oleh jakarta

Komite II DPD RI bahas persoalan alih fungsi lahan pertanian yang diduga sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Komite II menilai perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk kejelasan alih fungsi lahan pertanian. Senator NTT Usulkan Pendamping Desa dan PKH Menjadi Pegawai PPPKKomite I DPD RI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat PPPKKomite IV DPD RI Dukung Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Perkoperasian “RDPU ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan komprehensif dan memperkaya substansi penyempurnaan UU No 41/2009 yang akan disusun,” jelas Aji Mirni Mawarni, Wakil Komite II, di Ruang Rapat Kutai, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, (14/11/2023). Dikatakan banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengalihan fungsi lahan pertanian hingga mengakibatkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama petani. Oleh sebab itu diperlukan dukungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. “Kita ingin memajukan pertanian, namun masih minim dukungan terhadap petani, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini menjadi tanggungjawab penuh kita bersama,” jelasnya. Anggota Komite II DPD RI Dapil Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi juga mengatakan, banyak persoalan yang berkembang di daerah. Petani mengeluhkan mahalnya harga pupuk hingga sulit memenuhi kebutuhan primer mereka. “DPD RI perlu menyuarakan revisi UU ini berdasarkan kondisi riil di masyarakat. Pemerintah perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat di daerah. Agar lebih memprioritaskan untuk mempertahankan lahan pertanian. Saya khawatir adanya pergeseran pola fikir masyarakat dalam mempertahankan lahan pertanian mereka,” tutur Denty. (Sumber : https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/52065/komite-ii-bahas-alih-fungsi-lahan-pertanian )

Berpotensi Merusak Kesehatan Finansial, Masyarakat Diingatkan Bahaya Paylater

16 November 2023 oleh jakarta

Pada era digital ini, belanja online semakin dimudahkan oleh berbagai e-commerce atau digital platform dengan munculnya sistem pembayaran dengan paylater. Fitur paylater memberikan penawaran ‘Buy Now Pay Later’ (BNPL) dengan proses lebih cepat dan mudah. Di balik berbagai kemudahan yang ada, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan maraknya paylater. Hal itu dikarenakan paylater sebenarnya seperti rentenir dengan wajah lebih modern yang membuat orang dengan gampang terjerat utang. "Paylater ini sama halnya dengan rentenir. Mereka juga sama saja menggunakan tipu daya supaya orang berutang. Apalagi paylater ini menawarkan transaksi yang lebih mudah dan cepat daripada perbankan," ujar LaNyalla, Selasa (14/11/2023). Menurut LaNyalla, kemudahan mengakses pinjaman membuat pengguna paylater menjadi kebablasan hingga akhirnya terjebak pada tunggakan. Masyarakat juga harus sadar bahwa meski administrasinya mudah, namun suku bunga dari paylater relatif tinggi. "Transaksi paylater ini bisa menghadirkan masalah finansial baru. Apalagi fitur ini beriringan pula dengan suku bunga yang tinggi. Inilah yang harus disadari masyarakat," jelasnya. Ditambah lagi, minimnya literasi keuangan, semakin membuat masyarakat terbelit oleh kesulitan ekonomi hingga kemudian terjadi blunder keuangan. "Blunder keuangan ini yang sangat kita khawatirkan. Di satu pihak sudah terlilit utang, kemudian demi melunasi pinjaman mereka berutang lagi dari pihak lain," tuturnya. Sedangkan, lanjut senator asal Jawa Timur itu, pemerintah belum membuat regulasi terkait metode pembiayaan paylater ini. Untuk itulah dia berharap pemerintah segera membuat kebijakan yang mengikat agar masyarakat tidak menjadi korban. "Menurut saya, keberadaan paylater ini potensi bahayanya terhadap kesehatan finansial sangat besar. Makanya perlu ada regulasi yang tepat dari OJK. Selain itu juga pengawasan yang ketat, untuk meminimalisir potensi negatifnya," kata dia. (Sumber : https://rejogja.republika.co.id/berita/s440gv291/berpotensi-merusak-kesehatan-finansial-masyarakat-diingatkan-bahaya-paylater%c2%a0? )

Sylviana Murni: DPD RI dan Kemendes Sepakati Empat Hal untuk Kepentingan Desa

16 November 2023 oleh jakarta

Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni menyampaikan, pihaknya bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyepakati empat poin terkait dengan kepentingan masyarakat desa serta perangkat pemerintahan desa. Hal itu disampaikan Sylviana Murni usai menggelar rapat kerja dengan Kemendes PDTT pada Senin (13/11) kemarin di Gedung Sriwijaya, komplek DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. "Pertama, komite I DPD RI bersama-sama Pemerintah sepakat untuk mendorong percepatan proses pembahasan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan substansi materi perubahan UU Desa yang telah disusun oleh DPD RI," ujar Sylviana Murni dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023). Kedua, kata Senator dapil DKI Jakarta ini, komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI dalam perubahan Undang-Undang Desa nantinya untuk mendorong antara lain; masa jabatan Kepala Desa 9 tahun dengan 2 periode, memperjelas status perangkat desa, peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan dana purnabakti. Kemudian, lanjutnya, memperkuat peran BUMDesa, menegaskan status Desa Adat, penyederhanaan pertanggungjawaban Dana Desa serta adanya pengaturan khusus mengenai Desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan termiskin. "Ketiga, komite | DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian Desa berbasis potensi Desa dengan mendorong peningkatan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan Desa menerima Rp. 5 s.d 10 Miliar per Desa," jelasnya. Poin terakhir, mantan walikota Jakarta Pusat ini menyampaikan bahwa Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT RI sepakat untuk melibatkan DPD RI bersama-sama mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi Desa di Daerah. "Pada prinsipnya DPD RI mendukung langkah pemerintah pusat melalui Kemendes untuk lebih kuat lagi memajukan masyarakat desa dan masa depan para kepala desa usai mereka tidak lagi menjabat. Kalau ini berhasil, maka Pak Mendes bisa dibilang sukses menanam legacy sehingga penguatan desa bisa tercapai," pungkasnya. (Sumber : https://kosadata.com/read/sylviana-murni-dpd-ri-dan-kemendes-sepakati-empat-hal-untuk-kepentingan-desa?page=all )

Bulog Minta Bea Masuk Impor Beras Dihapus, Sultan: Harga Beras Impor Harus Kompetitif

13 November 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menolak usulan perum Bulog agar Pemerintah membebaskan bea masuk impor beras. Usulan Bulog ini bertujuan mengendalikan harga beras yang terus melambung di pasaran. “Bea masuk impor beras harus tetap diberlakukan untuk mengendalikan importasi beras secara tidak seimbang. Artinya, Impor beras harus memperhatikan produksi dan cadangan beras dalam negeri”, ujar Sultan melalui keterangan tertulis kepada Jum’at (10/11). Menurut Sultan, pihaknya memahami kenaikan harga beras di pasaran dipengaruhi faktor pelemahan nilai rupiah dan produksi dalam negeri yang menurun akibat El Nino.”Saya kira cadangan beras nasional masih cukup aman untuk beberapa bulan ke depan hingga produktivitas beras kembali pulih. Bea masuk diterapkan agar harga beras impor harus kompetitif dengan harga beras lokal. Kasian petani yang sedang menikmati meningkatnya harga gabah”, tegasnya. Menurut Sultan, berbeda dengan kebutuhan kedelai yang pasokannya hampir sepenuhnya dipenuhi melalui impor. Beras impor hanya dibutuhkan dalam jumlah kecil untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga harus dikenai bea masuk. “Produktivitas kedelai dalam negeri sangat kecil, sementara kebutuhannya sangat tinggi sebagai sumber protein alternatif yang sangat digemari masyarakat. Ke depan, kami juga mendorong agar impor kedelai juga dikenai bea masuk”, tuturnya. Dikatakan, kebutuhan tahunan kedelai mencapai 2,9 juta ton tahun 2022, yang mayoritas dipenuhi dari impor 2,5 juta ton. Produktivitas kedelai petani lokal harus terus ditingkatkan dengan pendekatan kebijakan pembangunan pertanian yang lebih ambisius. Sebagaimana diketahui Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyebut harga beras akan lebih murah dengan adanya kebijakan pembebasan bea masuk impor beras. Artinya bea masuk impor beras akan ditanggung pemerintah. “Artinya harganya akan jadi lebih murah, itu kan efeknya nanti kepada harga di masyarakat juga. Jadi kita bukannya karena ingin jumlahnya jadi gede,” tegas Budi Waseso, saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. (Sumber : https://sumselupdate.com/bulog-minta-bea-masuk-impor-beras-dihapus-sultan-harga-beras-impor-harus-kompetitif/ )