Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang

23 Januari 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang rencana menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, kenaikan pajak sebesar itu kurang adil bagi pelaku industri dan masyarakat pengguna jasa hiburan tersebut. Kebijakan ini berpotensi mengganggu perkembangan industri hiburan dan kreativitas anak muda Indonesia. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah terkait inovasi dan reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak guna pemulihan ekonomi. Kami selalu berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam mendorong peningkatan tax ratio dan penguatan HKPD,” ujar Sultan dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024). Kendati demikian, sambung mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini, pemerintah diharapkan bisa bertindak secara proporsional dalam memberlakukan kebijakan penerimaan pajak. Jangan sampai kebijakan pajak ini justru menyebabkan industri hiburan menjadi sepi dan mati. “Saya kira tarif tersebut adalah sangat tinggi jika dibanding dengan pajak serupa di negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Sehingga Dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia,” tegas mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu. Oleh karena itu, kata Sultan, pemerintah sebaiknya fokus untuk melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan pengawasan oleh pegawai pajak. Tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan di tengah surplus penerimaan pajak selama 3 tahun terakhir. Kisruh pajak hiburan saat ini muncul disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU HKPD, tarif pajak yang masuk dalam kategori kelompok hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek menjadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut. (Sumber : https://www.beritasatu.com/network/balipuspanews/91510/sultan-kenaikan-40-75-persen-pajak-hiburan-perlu-dikaji-ulang )

Komite III DPD RI Pertanyakan Kenaikan Biaya Haji 2024

23 Januari 2024 oleh jakarta

Komite III DPD RI memandang perlu penjelasan langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait kenaikan Biaya Haji (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji /BPIH) tahun 2024 sebesar 3,4 juta rupiah atau diangka 93,4 juta rupiah dari sebelumnya sebesar 90 juta rupiah di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji di tahun 2024 menjadi sebesar 56 juta rupiah dari tahun sebelumnya sebesar 49 juta rupiah. “Kami merasa perlu mendengar penjelasan lebih rinci dari BPKH mengingat masih banyak masyarakat yang masih mempertanyakan kenaikan tersebut. Untuk itu, kami memerlukan rincian dan simulasi kenaikan agar dapat kami jelaskan kepada masyarakat terutama di dapil pilihan kami, ” tutur Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/1/2024). Senator Asal Provinsi Lampung itu juga turut mempertanyakan apakah kenaikan Bipih dipengaruhi oleh jumlah setoran awal biaya haji mengingat sudah 14 tahun setoran awal tersebut belum mengalami perubahan. “Apakah perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap setoran awal Bipih yang sejak 2010 tidak ada perubahan nominal yaitu sebesar 25 juta rupiah? Di kesempatan ini kami juga ingin mendorong BPKH agar dapat mengembangkan kerjasama investasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Abdul Hakim. Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan, kenaikan BPIH disebabkan oleh beberapa faktor seperti, inflasi baik di Indonesia maupun inflasi di Arab Saudi dan kenaikan biaya masyair (biaya prosesi ibadah haji) dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA). “Kenaikan biaya masyair dari KSA disebabkan oleh kebutuhan internal KSA akibat turunnya cadangan minyak dan pandangan mereka terhadap kegiatan haji yang dianggap sebagai tourism bukan perjalanan ibadah,” ungkap Acep. Acep menambahkan faktor lain penentu kenaikan biaya haji ikut dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. “Dengan kondisi nilai tukar rupiah yang selalu berubah dari tahun ke tahun, maka penentuan setoran awal memang perlu dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Agama dan DPR. Setoran awal yang dibayarkan jemaah dalam bentuk rupiah harus kami ubah kurs nya ke dalam dollar Amerika untuk membayar pesawat dan kami tukarkan ke mata uang riyal Saudi untuk pembayaran biaya masyair. Sehingga setoran awal semakin tahun pasti semakin berkurang nilai tukarnya,” pungkas Acep. Sementara itu Eni Khaerani berharap BPKH dapat memberikan jeda waktu yang cukup sejak pengumuman penentuan biaya haji tahunan dengan batas waktu pelunasan agar jemaah haji dapat mempersiapkan diri secara maksimal “Kami berharap agar jeda waktu pengumuman biaya haji tidak terlalu dekat dengan batas pelunasan biaya haji. Kami juga berharap agar BPKH dapat memberlakukan sistem cicilan terhadap jemaah haji yang ingin melakukan pelunasan,” tutup Senator asal Bengkulu itu. (Sumber : https://www.mjnews.id/parlemen/m-98335/komite-iii-dpd-ri-pertanyakan-kenaikan-biaya-haji-2024/ )

Soroti Debat Kedua Cawapres, Fahira Idris: RUU EBET Harusnya Fokus pada Pengembangan Energi Saja

23 Januari 2024 oleh jakarta

Subtema energi mendapat porsi perdebatan yang cukup hangat sepanjang debat kedua calon wakil presiden (cawapres), Minggu (21/1/2024). Namun, salah satu isu penting soal energi yaitu regulasi terkait pengembangan energi selain energi fosil belum tersentuh. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, salah satu isu penting terkait pengembangan energi di Indonesia adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini sedang dibahas di parlemen dan ditargetkan rampung pada kuartal I-2024. "RUU EBET ini juga masih menuai perdebatan karena dimasukkan sumber energi baru dalam pembahasan. Seharusnya, RUU ini hanya berfokus kepada pengembangan energi terbarukan saja," tutur Fahira melalui keterangan persnya, Senin (22/1/2024). Ia menjelaskan, penggabungan energi baru dan energi terbarukan dalam satu undang-undang terasa problematik, utamanya dalam upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia “Selain akan membuat pengembangan energi terbarukan menjadi tidak fokus, pengembangan energi baru, misalnya coal gasification, berpotensi akan meningkatkan emisi gas rumah kaca dan biaya penyerapan karbon dengan carbon capture sangat mahal,” ujarnya. Selain coal gasification (batu bara tergaskan), lanjut Fahira, jenis-jenis energi baru lain misalnya nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction) dan sumber energi baru lainnya, bukanlah pilihan strategis untuk kemandirian energi Indonesia yang ramah lingkungan. "Selain karena teknologi untuk mengembangkannya sudah lama ada di dunia dan sumber energinya sebenarnya tidak terbarukan sama sekali," imbuhnya. Bukan hanya itu, pengaturan energi baru sebenarnya sudah diatur dalam UU dan peraturan lain, mulai dari UU Energi, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Mineral dan Batu Bara, UU Ketenaganukliran, UU Panas Bumi, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional. "Ini artinya, energi baru ini bukan pilihan tepat dan strategis dalam peta jalan transisi energi Indonesia. Padahal transisi energi fosil dengan energi terbarukan sudah mendesak demi memperkuat jaminan pasokan energi sambil mengurangi dan akhirnya meredam kebutuhan akan bahan bakar fosil," jelasnya. Transisi energi, sebut dia, merupakan solusi menyehatkan neraca pembayaran negara akibat ketergantungan akan energi fosil. Hal itu memiliki potensi besar membuka lapangan dan kesempatan kerja terutama di wilayah-wilayah perdesaan sebagai lokasi pengembangkan energi terbarukan. “Seharusnya payung hukum yang kita perlukan adalah UU Energi Terbarukan (ET), bukan UU EBET. Jangan sampai yang kita kembangkan ke depan malah energi baru yang sama sekali bukan solusi jangka panjang kemandirian energi bangsa,” ujarnya. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/22/20130921/soroti-debat-kedua-cawapres-fahira-idris-ruu-ebet-harusnya-fokus-pada.

Sultan Ingatkan Wacana Pemakzulan Berpotensi Menyebabkan Perpecahan Sosial Jelang Pemilu

15 Januari 2024 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengingatkan resiko sosial politik atas wacana Pemakzulan presiden Joko Widodo oleh koalisi Masyarakat Sipil menjelang pemilu serentak 2024. Menurutnya, mekanisme Pemakzulan membutuhkan proses politik dan hukum yang panjang dan rumit. Sementara waktu pelaksanaan pemilu serentak hanya tersisa satu bulan. "Kami menghormati hak menyatakan pendapat politik Koalisi masyarakat Sipil atas fenomena politik saat ini. Namun menuntaskan proses Pemakzulan presiden memiliki resiko sosial politik yang justru akan berdampak pada semua bidang kehidupan masyarakat", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum'at (12/01). Pemakzulan, kata Sultan, merupakan proses politik yang konstitusional yang patut dihargai. Namun hal tersebut berpotensi menyebabkan keresahan sosial, mengingat tingkat kepuasan dan dukungan politik masyarakat terhadap presiden Joko Widodo masih cukup tinggi. "Kami minta semua pihak untuk menahan diri dengan tidak mewacanakan isu politik yang rentan mengganggu stabilitas politik nasional menjelang pemilu. Mari kita hadapi proses pemilu yang sedang berlangsung dengan penuh kegembiraan dan demokratis", sambungnya. Meski demikian, mantan aktivis KNPI itu mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang jujur dan adil. Tidak boleh ada kecenderungan kekuasaan yang hanya berpihak pada salah satu calon atau golongan politik tertentu. "Kita semua tentu berharap agar semua unsur pemerintahan seperti penyelenggara pemilu, birokrasi maupun pihak keamanan (TNI/Polri) baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu", tegasnya. Diketahui, wacana pemakzulan muncul ketika kelompok sipil beraudiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/1). koalisi masyarakat sipil mengeluhkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka mengusulkan agar pemilu dilaksanakan tanpa presiden. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/01/12/42254/sultan-ingatkan-wacana-pemakzulan-berpotensi-menyebabkan-perpecahan-sosial-jelang-pemilu?preview=1)

Fahira Idris Minta KPU Perbanyak Simulasi Pencoblosan ke Pemilih Pemula

15 Januari 2024 oleh jakarta

akarta - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan lebih gencar dalam menyosialisasikan tata cara pencoblosan, baik itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun Presiden/Wakil Presiden. Dia pun meminta agar target audiens sosialisasi menyasar lebih banyak pemilih pemula. Sebab menurutnya pada Pemilu 2024 akan didominasi oleh kelompok pemilih baru. Sehingga perlu diedukasi agar suara para pemilih baru tidak sia-sia. "Salah satu bentuk sosialisasi paling efektif adalah, KPU di semua tingkatkan perbanyak kegiatan simulasi pencoblosan yang pesertanya adalah pemilih pemula. Dari simulasi ini akan bisa diketahui sejauh mana pemahaman pemilih pemula tentang tata cara pencoblosan yang benar atau sah. Kegiatan simulasi ini efektif untuk memperkecil suara tidak sah akibat kesalahan mencoblos," ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024). Fahira Idris menilai sistem pemilu di Indonesia paling rumit dan kompleks di dunia. Selain karena harus mencoblos banyak surat suara dalam satu pemilihan (5 surat suara kecuali Jakarta hanya empat atau tanpa surat suara DPRD Kabupaten/Kota), tata cara pencoblosannya juga rentan membuat suara tidak sah. Dia pun mencontohkan apabila ada pemilih pemula yang mencoblos lebih dari satu caleg atau parpol yang disukainya karena tidak paham bahwa hanya boleh mencoblos satu kali, maka suara tidak akan sah. Belum lagi, masih banyak pemilih yang tidak membuka semua surat suara terlebih dahulu secara utuh, melainkan menumpuknya menjadi satu baru kemudian mencoblos. Alhasil, surat suara di bawahnya ikut tercoblos di tempat yang tidak seharusnya. Dia juga menyoroti sejumlah pemilih mencoblos satu surat suara yang belum terbuka penuh atau sering disebut 'coblos tembus', sehingga ada lebih dari satu coblosan dalam satu surat suara. "Kejadiannya ini biasanya terjadi pada surat suara yang lebar atau memanjang misalnya surat suara DPR, DPD dan DPRD yang daftar calonnya banyak," tuturnya. Karena itu, Fahira Idris meminta menjelang Pemilu 2024 KPU lebih intensif dalam mensosialisasikan dan simulasi pencoblosan sesuai Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu kepada pemilih pemula. Misalnya saja dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk menyasar peserta didik yang sudah berusia 17 tahun pada hari H. Selain itu menurutnya tata cara pencoblosan bisa disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi yang dekat dengan pemilih pemula seperti media sosial. "Buat konten-konten dengan bahasa dan gaya kekinian sehingga pemilih pemula lebih aware dan disebarluaskan lewat berbagai platform digital misalnya TikTok dan media sosial lainnya. Surat suara yang sah sangat berpengaruh terhadap kualitas pemilu. Semakin banyak surat suara sah maka semakin berkualitas juga sebuah pemilu," kata Caleg DPD RI Dapil DKI Jakarta ini. (Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7139232/fahira-idris-minta-kpu-perbanyak-simulasi-pencoblosan-ke-pemilih-pemula)

Deputi Administrasi Sekjen DPD: Media Sosial Sarana Penting Membangun Transparansi Lembaga

11 Januari 2024 oleh jakarta

Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir menekankan pentingnya peran admin media sosial DPD RI dalam era digital saat ini. Media sosial bukan hanya menjadi jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat, tetapi juga sebagai sarana penting membangun transparansi, partisipasi, dan kolaborasi yang efektif. “Sangat penting bagi setiap instansi terutama pegawai yang bertugas di bagian kehumasan dan admin media sosial untuk menyajikan informasi akurat, relevan, tepat waktu dan bertanggungjawab membentuk persepsi publik terhadap lembaga,” ujar Lalu Niqman pada pembukaan workshop peningkatan kompetensi media sosial Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Lalu Niqman berharap agar workshop tersebut dapat dijadikan ajang bertukar ide dan belajar dari para ahli yang selanjutnya berdampak baik terhadap peningkatan wawasan dan keterampilan pegawai dalam pengelolaan media sosial dan teknologi digital lain. “Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, saya berharap kinerja DPD RI dapat semakin tersosialiasasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui kerja keras DPD RI memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional,” katanya. Di sisi lain, Kepala Biro Protokol, Humas dan Media (Biro PHM) Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahyu Darma tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Direktur Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) atas dukungan kegiatan ini. Mahyu berharap agar hasil workshop dapat diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari di Biro PHM dan di seluruh unit kerja Setjen DPD RI. “Dengan demikian, kita dapat terus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat citra dan kredibilitas lembaga,” tegasnya. Acara tersebut dilanjutkan dengan pelatihan teknis pembuatan dan pengelolaan konten media yang dipandu oleh Pranata Humas Kemenkominfo, Widi Wihartono. (Sumber : https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/83543/deputi-administrasi-sekjen-dpd-media-sosial-sarana-penting-membangun-transparansi-lembaga )

Sultan Minta Penerapan Penangkapan Ikan Terukur Diikuti Peningkatan Insentif Alat Tangkap Nelayan Kecil

11 Januari 2024 oleh jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Alasannya, mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut. Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta Pemerintah melalui KKP terlebih dahulu memprioritaskan kapasitas dan kualitas kapal dan alat tangkap nelayan lokal secara bertahap. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan penangkapan ikan yang legal dan berkelanjutan. Kebijakan PIT ini harus disosialisasikan secara masif kepada seluruh pelaku industri perikanan tangkap di seluruh daerah,” ujar Sultan, Selasa (9/1/2024). Menurutnya, pemerintah perlu mengontrol jalannya proses eksplorasi perikanan laut saat ini. Terutama terhadap kapal nelayan berskala besar dan berbendera asing. “Namun kami menilai kebijakan PIT belum tepat untuk diberlakukan bagi nelayan lokal berskala kecil. Kebijakan PIT jangan sampai justru menyebabkan nelayan lokal tidak mampu berkembang dan bersaing,” tegasnya. DPD RI, lanjut Sultan, mendorong Pemerintah untuk meningkatkan insentif dan alokasi belanja kapal dan alat tangkap bagi nelayan lokal, sekaligus menyiapkan SDM perikanan yang memiliki kemampuan dan pengalaman meningkatkan produktivitas sektor perikanan tangkap. “Harus diakui bahwa Pagu anggaran KKP saat ini masih jauh dari ideal untuk memajukan sektor perikanan tangkap nasional. Pemerintah harus mencari sumber pembiayaan lain untuk mendorong inovasi dalam industri perikanan tangkap,” pungkasnya. Diketahui, pagu anggaran KKP dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024 senilai Rp8,03 triliun. Dirjen Perikanan Tangkap hanya mendapatkan pagu sebesar Rp940.673.896.000, namun Dirjen Perikanan Budi Daya Rp1.217.075.027.000. (Sumber : https://liputan.co.id/2024/01/sultan-minta-penerapan-penangkapan-ikan-terukur-diikuti-peningkatan-insentif-alat-tangkap-nelayan-kecil/ )

Bahas UU Pemda di Kepulauan Seribu, Sylviana Murni Nyatakan Siap Kawal Pembangunan Berkeadilan

09 Januari 2024 oleh jakarta

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan, dalan rangka menjaga dan menguatkan semangat otonomi daerah, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi maupun Kota dan Kabupaten terus melakukan kajian serta evaluasi mengenai perubahan materi Undang-Undang Perintah Daerah (UU Pemda). Hal ini disampaikan Sylviana Murni saat mengunjungi kantor Bupati Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta pada Senin (8/1/2024). Dalam paparannya, Sylviana Murni menegaskan pentingnya menyerap aspirasi Pemda guna memberikan pengimbangan materi perubahan UU Pemda itu. "Sudah tugas dan fungsi DPD RI sebagai mitra pemerintah daerah untuk sama-sama melakukan kajian terhadap materi perubahana UU Pemda. Karena bagaimanapun, Pemda sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan, harus memperoleh akses yang lebih luas," kata Sylviana Murni, Selasa (9/1/2024). Senator asal DKI Jakarta itu menilai, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi. Ia khawatir, UU Pemda bergeser dari tujuan utamanya yakni berpihak ke daerah untuk memajukan daerah. Tokoh Perempuan Betawi yabg dikenal getol berbaur dengan masyarakat itu juga menilai, dengan terbitnya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Kesehatan, maka tujuan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita. "Jika semua urusan strategis ditarik ke pusat, maka daerah berpotensi tidak bisa mengembangkan pembangunan secara massif dan lincah. Contohnya, jika urusan di bidang perizinan, minerba, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan menengah dan khusus di tarik ke pusat, maka daerah hanya kebagian isapan jempol," tuturnya. Pimpinan Komite I DPD RI ini juga menegaskan, hakikat keberadaan DPD RI adalah untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Sehingga, kata Sylvi, daerah semakin berdaulat dan cepat mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakatnya. "DPD RI segera memprakarsai revisi UU Pemda agar apa yang menjadi kewenangan daerah berimplikasi pada warganya, dan apa yang menjadi kewajiban pusat, tidak boleh mempersempit akselerasi pembangunan daerah," ungkapnya. "Sehingga tidak ada lagi seperti sekarang, dimana Pemda atau Pemkot mempertanyakan pembagian hasil fiskal, pajak, hasil cukai perdagangan dimana kota sebagai daerah pemungut tapi tidak mendapatkan bagian dari pungutan itu," pungkasnya. (Sumber : https://kosadata.com/read/bahas-uu-pemda-di-kepulauan-seribu-sylviana-murni-nyatakan-siap-kawal-pembangunan-berkeadilan )

Ketua DPD RI Tegaskan Soal Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu dan Perjuangan Perbaikan Konstitusi

09 Januari 2024 oleh jakarta

Ada dua hal yang disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bersama anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II berkunjung ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (04/01/2024). Pertama, LaNyalla mengingatkan keputusan DPD RI yang akan membuka membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap kantor DPD RI di Ibukota provinsi. Kedua, terkait perjuangan DPD RI dalam mengembalikan bangsa ini kepada sistem bernegara seperti yang telah dirumuskan para pendiri bangsa. “Sidang Paripurna DPD RI Ke-7 telah mengambil keputusan, DPD RI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. DPD RI juga akan membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak di setiap Kantor DPD di Ibukota Provinsi. Saya ingatkan kepada teman-teman anggota DPD untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan Kantor daerah masing-masing,” katanya. Dikatakan LaNyalla, DPD RI mempunyai kepentingan untuk mengawasi Pemilu serentak tahun 2024. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan secara demokratis, jujur dan tidak ada permainan uang. “Kita berharap Pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate sehingga mampu dengan independen mengambil kebijakan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya. Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan bahwa perjuangan DPD RI agar bangsa kembali kepada UUD 1945 naskah asli kemudian diperbaiki melalui teknik adendum, akan terus dilanjutkan. “Perjuangkan ini adalah kehendak rakyat. Rakyat yang menginginkan agar bangsa ini kembali kepada sistem asli bangsa kita sebagaimana rumusan para pendiri bangsa. Artinya kita DPD RI memperjuangkan hal itu karena memang aspirasi rakyat,” jelas LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sylviana Murni (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten), Ali Ridho Azhari (Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (DIY), Hilmy Muhammad (DIY), Hafidh Asrom (DIY), Bambang Sutrisno (Jateng), Amang Safrudin (Jabar), Asep Hidayat (Jabar), Eni Sumarni (Jabar), Abdul Hakim (Lampung), Adilla Azis (Jatim), Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Jihan Nurlela (Lampung) dan Abdi Sumaithi (Banten). (Sumber : https://lanyallacenter.id/ketua-dpd-ri-tegaskan-soal-posko-pengaduan-pelanggaran-pemilu-dan-perjuangan-perbaikan-konstitusi/ )

Ramai Soal Bansos, Fahira Idris: Isu Substantif yang Perlu Dibahas Capres adalah Akurasi Data dan Integrasi Program Bansos

09 Januari 2024 oleh jakarta

Diskursus tentang bantuan sosial (bansos) yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik termasuk kandidat capres/cawapres diharapkan tidak hanya berkutat di persoalan elektoral saja. Namun juga membahas hal yang lebih substantif yaitu terkait akurasi data dan percepatan pengintegrasian semua program bantuan sosial yang selama ini masih tersebar di berbagai kementerian atau lembaga. Kedua hal ini masih menjadi hambatan efektivitas bansos dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis sosial Fahira Idris mengungkapkan, program bansos atau transfer uang, barang, dan jasa dari pemerintah kepada penduduk miskin/rentan miskin tanpa mensyaratkan adanya kontribusi iuran tertentu adalah kewajiban negara karena menjadi amanat konstitusi. Program yang bertujuan agar kebijakan menanggulangi kemiskinan bisa lebih terarah ini masih menghadapi berbagai tantangan antara lain yang utama adalah akurasi data para penerima manfaat dan pengintegrasian semua program bansos. “Saya berharap para capres/cawapres memanfaatkan isu soal bansos yang sedang ramai ini untuk mencurahkan gagasannya tentang bagaimana agar penyaluran bansos ke depan lebih efektif menanggulangi kemiskinan. Harus kita akui persoalan akurasi data penerima manfaat dan program bansos yang masih tersebar di berbagai kementerian atau lembaga sehingga pengelolaannya kerap tumpang tindih serta tidak fokus, masih menjadi tantangan besar. Kedua tantangan ini menjadi persoalan krusial dan isu substantif yang seharusnya juga disinggung capres/cawapres,” ujar Fahira Idris di Jakarta (5/1). Menurut Fahira Idris, tantangan akurasi dan kelengkapan data serta prosedur administrasi penerima manfaat memiliki kaitan erat dengan upaya pengintegrasian program bansos. Program bansos yang masih tersebar di berbagai kementerian atau lembaga tidak akan bisa diintegrasikan tanpa didukung perbaikan data dan perluasan penyaluran bansos secara non-tunai. Tantangan lain yang juga perlu dicarikan solusinya adalah bagaimana agar mekanisme atau metode penyaluran bantuan sosial lebih memudahkan penduduk miskin. Selain itu juga penting untuk memastikan bansos lebih adaptif merespon kebutuhan penduduk yang menjadi korban bencana, mengingat banyak wilayah Indonesia adalah rawan bencana. Satu lagi hal yang cukup krusial terkait bansos ini, lanjut Fahira Idris, adalah perhatian khusus kepada penyandang disabilitas maupun penduduk lansia yang rentan miskin sebagai sasaran wajib yang harus menerima manfaat bansos. “Tingkat partisipasi mereka dalam berbagai bidang seperti pendidikan dan ketenagakerjaan serta akses terhadap fasilitas dan layanan publik masih rendah. Situasi inilah yang menyebabkan penyandang disabilitas dan lansia berisiko hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, harus dipastikan semuanya tersentuh bansos,” pungkas Fahira Idris yang juga Caleg DPD RI Dapil DKI Jakarta ini. (Sumber : https://www.fahiraidris.id/ramai-soal-bansos-fahira-idris-isu-substantif-yang-perlu-dibahas-capres-adalah-akurasi-data-dan-integrasi-program-bansos.html )