Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku Judi Online

22 April 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang memblokir rekening pelaku judi online. Menurut Sultan, judi online merupakan penyakit sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Judi online secara nyata telah menimbulkan risiko keuangan, tindakan kriminal, pelanggaran privasi, mengurangi produktivitas, hingga kesehatan mental pelaku. “Kita sangat prihatin dengan fenomena judi online yang telah menyebar secara luas di kalangan masyarakat. Sayang masyarakat tidak menyadari judi online line adalah motif penipuan keuangan yang paling banyak menimbulkan kerugian finansial”, ujar Sultan di Jakarta, Sabtu (20/04). Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meyakini upaya OJK tersebut akan memberikan dampak signifikan menekan aktivitas transaksi judi online. Pihaknya juga berharap agar kementerian terkait dan lembaga penegak hukum hingga rohaniawan berkolaborasi menanggulangi penyebaran judi online di masyarakat. “Fenomena judi online atau slot bahkan sudah masuk ke desa-desa yang memiliki jaringan internet. Hal ini sangat rentan mengancam kehidupan sosial masyarakat khususnya generasi muda dalam jangka panjang”, tegasnya. Sultan meminta OJK meningkatkan intensitas pemblokiran terhadap rekening masyarakat terkait dengan judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pemblokiran dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. “Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4). (Sumber: https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/161509/wakil-ketua-dpd-ri-apresiasi-ojk-blokir-rekening-pelaku-judi-online )

Komite I DPD RI Ungkap Catatan Penting Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

17 April 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, memberikan rekomendasi dan catatan penting atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Catatan penting itu diungkap Filep Wamafma dalam Sidang Paripurna ke-10 DPD RI, Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Filep melaporkan, melalui pengawasan Komite I menemukan banyak permasalahan yang terjadi pada masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan juga persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Juga ada penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, serta pelanggaran kampanye dan masa tenang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun penyelenggara Pemilu. Masih juga marak praktik money politics (politik uang) yang terjadi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu. “Perlu dilakukan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata Filep. DPD RI sebagai lembaga negara yang mewakili daerah berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan bersinergi dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah dan para penegak hukum demi terselenggaranya Pemilu yang sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 dan asas LUBER JURDIL. “Belum lagi masih ada persoalan pada aspek keamanan aplikasi Sirekap, kesalahan dalam mengkonversi foto dokumen hasil perhitungan suara, dan sulitnya akses masih terjadi,” ungkap Filep. Selain Pemilu, pada masa sidang ini lanjut Filep, Komite I DPD RI terlibat aktif dalam menyusun RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara tripartit melalui Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah dilaksanakan secara marathon pada tanggal 13,14,15 dan 18 Maret 2024 hingga disahkan menjadi Undang-Undang. “Komite I mengikuti seluruh tahapan Pembahasan RUU DKJ tersebut mulai dari Rapat Panja, Timmus dan Timsin serta Rapat Kerja Putusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI,” lanjutnya. Pada masa sidang ini Komite I juga telah melakukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Komite I juga terlibat pada pembahasan Tripartit terkait 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten Kota di Komisi II DPR RI. “Harapannya melalui revisi UU Pemda akan dapat mendudukkan kembali marwah otonomi daerah, khususnya otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab,” tegas Filep. Menutup laporan, Anggota DPD RI asal Papua Barat itu menyampaikan tema reses Komite I yaitu pengawasan terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Sumber : https://liputan.co.id/2024/04/komite-i-dpd-ri-ungkap-catatan-penting-pelaksanaan-pemilu-serentak-2024/ )

Rekomendasi BULD DPD RI: Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan

17 April 2024 oleh jakarta

Ketahanan pangan menjadi sasaran pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI). Untuk itu, BULD DPD RI merekomendasikan rekonstruksi legislasi dan perbaikan tata kelola ketahanan pangan di daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan daerah dengan indikator penilaian melalui peraturan daerah yang mengatur ketahanan pangan daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua BULD DPD RI, Lily Amelia Salurapa pada Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024). “Kami merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi legislasi untuk mengatasi dampak bagi daerah, atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar Lily. Lily menambahkan, BULD DPD RI juga mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan pangan yang lebih mengedepankan pendekatan kewilayahan. Melalui mekanisme bottom-up. “Tujuan mekanisme bottom-up agar mengoptimalkan sektor pertanian dan serta meningkatkan program, strategi diluar sektor pertanian dan mendorong sistem tata kelola multi-level yang memperkuat koordinasi pusat-daerah,” kata Senator asal Sulawesi Selatan itu. Sidang paripurna tersebut juga menerima laporan hasil tindak lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terhadap permasalahan masyarakat Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan PT PLN (persero) atas pembangunan PLTU menghasilkan enam point komitmen yang harus disepakati para pihak. “Pada kesepakatan tanggal 23 November 2023 para pihak berkomitmen akan menaati dan merealisasikan kesepakatan maksima enam bulan sejak ditanda tangani yaitu terakhir realisasi pada 23 Mei 2024,” kata Wakil Ketua I BAP DPD RI, Evi Apita Maya. Evi menjelaskan untuk masa sidang berikutnya BAP DPD RI akan menindaklanjuti terkait proses pembangunan PLTU tahap II serta tinjauan ke lapangan atas realisasi enam komitmen yang telah disepakati. “DPD RI juga mendorong semua unsur masyarakat Provinsi Bali agar dapat bersama-sama memantau proses realisasi. Adapun rekomendasi ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan kewenangan DPD RI,” sambung Evi yang juga merupakan Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat. Sidang paripurna hari ini juga menerima penyerahan laporan tugas dari alat kelengkapan lain yang tidak mengambil keputusan, diantaranya penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang saat ini dalam tahapan inventarisasi materi. (Sumber: https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/152391/rekomendasi-buld-dpd-ri-restrukturisasi-legislasi-tata-kelola-ketahanan-pangan )

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

17 April 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI meminta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 harus mampu membuat pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa lebih berkembang. Hal tersebut bertujuan agar mengurangi kesenjangan pembangunan sarana dan prasarana dasar antara Pulau Jawa, dan wilayah di luar Jawa. "RPJPN harus mampu membuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa menjadi lebih berkembang secara signifikan melalui investasi dalam infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih," ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana saat Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4/24). Komite IV DPD RI juga meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan program serta finansial kepada pemerintah daerah, sehingga RPJPN 2025-2045 dapat terimplementasi dengan baik di daerah. Dalam hal ini, pemerintah harus memperhatikan dengan serius sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan agar alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) minimal seimbang dengan alokasi anggaran untuk belanja Pemerintah Pusat. "Pemerintah mesti memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengelola TKD, khususnya bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA)," harap senator asal Jambi ini. Di sisi lain, Komite IV DPD RI memandang pemerintah sepatutnya melanjutkan program wajib belajar dengan meningkatkan lama waktu wajib belajar 15 tahun (setingkat vokasi D-III). Tentunya program itu harus disertai dengan dukungan anggaran berupa pendidikan gratis untuk seluruh siswa dan mahasiswa. "Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen agar alokasi anggaran pendidikan kedepan dapat lebih difokuskan pada pendidikan gratis pada siswa/mahasiswa, peningkatan kesejahteraan guru/dosen, serta pemerataan pendidikan," pungkas Elviana. Pada laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI, Elvina kembali menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DPD RI mencatat bahwa seharusnya pemerintah memastikan dukungan anggaran bagi UMKM yang tersebar di berbagai K/L, sehingga benar-benar digunakan sebagai sarana untuk peningkatan pemberdayaan dan percepatan UMKM. "Kita berharap UMKM bisa naik kelas sehingga mampu melebarkan jangkauan pasar dan menembus persaingan di pasar global," harapnya. Ia juga mendorong pemerintah agar mengubah paradigma UMKM di Indonesia yang selama ini hanya bersifat survival (bertahan hidup) untuk menghidupi keluarga, menjadi UMKM sebagai bagian dari industri yang terhubung dengan supply chain. Hal ini berguna untuk memperkuat peran UMKM, dalam perekonomian Indonesia melalui penyediaan sarana industri bagi UMKM. "Kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan prioritas kemudahan akses permodalan bagi UMKM melalui berbagai platform kredit serta meningkatkan keterlibatan lembaga penjamin kredit (Jamkrindo/Jamkrida, Askrindo) untuk memastikan UMKM yang feasible namun tidak bankable mendapatkan jaminan," kata Elviana. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/199879-komite-iv-dpd-ri-minta-rpjpn-2025-2045-munculkan-pertumbuhan-ekonomi-baru )

Komite IV DPD RI: Pentingnya Zonasi Usaha untuk Dorong Pemberdayaan UMKM di Daerah

03 April 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM RI membahas kondisi terkini UMKM serta kinerja Kementerian Koperasi UKM. Rapat kerja pada 2 April 2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dra. Hj. Elviana, M.Si dan dihadiri segenap anggota Komite IV DPD RI. Dalam sambutannya, Elviana menyampaikan bahwa UMKM harus diberdayakan sebagai komponen utama dalam ekonomi masyarakat yang memiliki posisi, peran, dan potensi yang penting dalam mencapai struktur ekonomi nasional yang lebih seimbang, berkembang, dan berkeadilan. “Pemberdayaan UMKM perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu menaikkan kelas UMKM ,” ujarnya. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan survei telah menyatakan hampir disemua sektor bisnis usaha, UMKM masih ekspansif, meskipun sedikit melambat dan UMKM tetap yakin usahanya akan terus ekspansif, tercermin pada Indeks Ekspektasi Bisnis yang menguat +6,9 poin. Selain itu kepercayaan pelaku UMKM kepada Pemerintah juga semakin tinggi sebagaimana Indeks Kepercayaan UMKM kepada Pemerintah yang menguat +5,6 poin, ungkap dalam mengawali paparannya terkait kondisi UMKM terkini. “Kami mengidentifikasikan ada 3 isu strategis dalam pemberdayaan UMKM keterbatasan akses permodalan, keterbatasan akses pemasaran, dan kenaikan harga bahan baku,” ungkap Teten. “Kami perlu sampaikan juga bahwa realisasi Penyaluran KUR secara akumulatif (Tahun 2007- 2023) mencapai Rp1.751 Triliun yang disalurkan 56.792.237 debitur dan hingga saat ini tercatat 25,42 juta UMKM telah onboarding digital Melalui Gerakan Berubah Digital KemenKopUKM. Tercatat pula tahun 2023 nilai transaksi pembelian Produk UMK dalam sistem Katalog mencapai Rp275.7 Triliun” tambah Teten dalam paparan terkait kinerja UMKM. Sukisman Azmy, Senator NTB menyoroti mengenai kualitas SDM pelaku UMKM. “Ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pemberdayaan UMKM anatara lain keterbatasan skill, keterbatasan literasi umkm, lalu tingkat pendidikan pelaku UMKM yang rata-rata tamatan SD. Standar hasil produksi UMKM tergolong rendah karena kualitas SDM juga rendah,” tambahnya. Menanggapi paparan Menteri Koperasi UKM, Senator asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim berpendapat bahwa potensi UMKM di masa datang besar, sehingga ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan menghadapi Indonesia Emas. “Salah satu yang harus menjadi perhatian adalah persoalan modal yang dihadapi pelaku UMKM kemudian menjadi pendorong maraknya UMKM yang terjerat pinjol” kata Amirul Tamim. “Pemerintah perlu juga memberi perhatian bagi daerah-daerah yang merupakan tujuan wisata, dimana pemberdayaan UMKM terkendala oleh minimnya kunjungan wisatawan yang dikarenakan mahalnya harga tiket atau biaya transportasi ke daerah wisata,” tambah Amirul. Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta mengatakan butuh kolaborasi dan sinergi dengan berbagai kementerian tentang pemberdayaan UMKM. Maluku sendiri memiliki tantangan dalam mendistribusikan hasil UMKM ke luar provinsi, yang dikarenakan mahalnya biaya distribusi. “Lalu upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Kemenkop UKM untuk menumbuhkan 1 juta wirausaha sebagaimana yang disampaikan dan indikator apa yang digunakan untuk UMKM bisa memperoleh program prioritas dari Kemenkop UKM,” tanya Novita. Senator Aceh, Sudirman mengatakan UMKM saat ini belum terarah dalam zonasi bidang usaha, dqn membiarkan masyarakat bergerak sendiri tanpa tahu arah usahanya dan potensinya bagaimana” ungkap. “Kita harus buat zonasi usaha, mendesign agar UMKM dapat bergerak sesuai zonasi dan kultur daerah masing-masing. Sosialisasi dan pelatihan-pelatihan bagi UMKM harus gencar dilakukan oleh Kementkop UKM,” tegasnya. Wakil Ketua Komite IV Elviana menyoroti penempatan pejabat pada dinas Koperasi UKM yang kebanyakan kurang kompeten. Personal pada jabatan Kadis Koperasi UKM harus orang yang kompeten dan memahami tata kelola koperasi UKM agar pemberdayaan UMKM dapat terealisasi secara optimal. “Kami melihat Potensi UMKM di daerah luar biasa, namun sentuhan dari stakeholders terkait masih sangat kurang, seperti apa koordinasi Kemenkop UKM ini dengan PT.PNM, BRI dan lembaga lain yang terkait, lalu Pada program pengentasan kemiskinan ekstrem , ada 100 kab/kota prioritas, seharusnya dipetakan apa jenis usaha, dan kebutuhannya sehingga harapannya ke depan UMKM dapat diurus dan mendapat perhatian yang maksimal,” tambah Elviana. Hadir Anggota Komite IV dari Dapil DKI, Prof. Jimmly Assidiq yang menyoroti implementasi ekonomi koperasi saat ini. “Ekonomi koperasi kita belum dipraktekkan sungguh-sungguh, Koperasi harus menjadi spirit dan paradigma ekonomi kedepan, kelembagaan koperasi juga harus diperhatikan,” katanya. Teten Masduki menanggqpi bahwa 99,9% pelaku ekonomi Indonesia adalah UMKM dan UMKM di Indonesia sifatnya survival, sifatnya hanya untuk menghidupi keluarga. Tapi di negara lain, UMKM adalah bagaian dari industri. “UMKM kita disconnected dengan industri sehingga tidak terhubung pada supply chain dan Ini yang akan kita benahi,” kata Teten paparnya. Di akhir rapat, disepakati bahwa Komite IV DPD RI dan Kemenkop UKM sepakat untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi dan implementasi program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM di daerah. (Sumber: https://kabardpr.com/komite-iv-dpd-ri-pentingnya-zonasi-usaha-untuk-dorong-pemberdayaan-umkm-di-daerah/ )

MenKopUKM ajak DPD RI dukung pembangunan industri berbasis koperasi

03 April 2024 oleh jakarta

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak DPD RI untuk mendukung program pembangunan industri skala menengah berbasis koperasi melalui program pabrik minyak makan merah dan pembangunan rumah produksi bersama (RPB). Saat rapat kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa, Teten mengungkapkan saat ini Indonesia sedang mengalami deindustrialisasi dengan kontribusi industri terhadap ekonomi saat ini hanya sebesar 18 persen. Menurutnya, ketika industri mengalami penurunan dan lapangan kerja terbatas, peningkatan jumlah UMKM akan menciptakan beban bagi mereka. Ini disebabkan oleh semakin tingginya tingkat persaingan di antara pelaku UMKM. Menurut dia, Indonesia perlu melahirkan ekonomi baru yang bisa menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. “Hari ini 97 persen lapangan kerja disediakan oleh pelaku UMKM, 90 persennya ada di usaha mikro sektor informal tidak produktif. Kita perlu melahirkan ekonomi baru … karena kalau tidak, kita bisa gagal menjadi negara maju,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis KemenKopUKM. Untuk mengatasi masalah tersebut, Teten mengatakan pihaknya sedang membangun industri skala menengah berbasis koperasi untuk mengolah keunggulan domestik, dengan menghasilkan barang setengah jadi hingga barang jadi agar memberikan nilai tambah dan diharapkan dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas. Menurutnya, kesempatan itu terbuka luas apalagi setiap daerah memiliki keunggulannya sendiri. Terlebih lagi, 41 persen pemilik lahan sawit adalah rakyat. Oleh karena itu, ia mendorong para petani sawit untuk membangun pabrik minyak makan merah berbasis koperasi. Terkait rumah produksi bersama, Teten mengatakan telah membangun RPB di delapan lokasi pada 2023 dengan berbagai komoditas unggulan daerah, di antaranya cokelat di Jembrana Bali, kulit di Garut, dan garam di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) di Sulawesi Selatan. Pada 2024, KemenKopUKM menargetkan membangun rumah produksi bersama di 7 lokasi baru. Dari sisi pembiayaan, Teten mengatakan pemerintah telah menyalurkan program kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM. Pada 2023, pemerintah telah menyalurkan KUR sebesar Rp260,26 triliun kepada 4,64 juta debitur. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan siap mendukung program strategis KemenKopUKM pada 2024, termasuk dalam melakukan sosialisasi dan implementasi program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM di daerah. (Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4041117/menkopukm-ajak-dpd-ri-dukung-pembangunan-industri-berbasis-koperasi )

Jelang Idul Fitri, KORPRI SETJEN DPD RI Salurkan Bingkisan Sembako

03 April 2024 oleh jakarta

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) RI menyerahkan bingkisan sembako Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada seluruh ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI, Senin (1/4/2024). Dalam acara yang digelar di Gedung Setjen DPD RI itu, KORPRI Setjen DPD RI juga memberikan penghargaan kepada ASN Setjen DPD RI yang telah purna tugas. “KOPRI Setjen DPD RI juga memberikan bantuan kepada pegawai DPD RI, M Syaifullah Al Amin, yang mengalami musibah kebakaran. Semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban atas musibah yang dialami,” ucap Ketua KORPRI Setjen DPD RI Oni Choiruddin. Kegiatan tersebut, lanjut Oni, merupakan salah satu program KORPRI yang dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota yang bekerja sama dengan dengan Dharma Wanita Persatuan Setjen DPD RI. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan keringanan di tengah kenaikan harga bahan pokok yang terjadi saat ini,” imbuh Oni yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI ini. Dalam kesempatan yang sama, Penasehat KORPRI Setjen DPD RI Rahman Hadi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KORPRI tersebut. Kegiatan yang rutin dilakukan tiap tahunnya tersebut dinilai dapat mempererat tali persaudaraan antar ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI, terutama antarsesama anggota KORPRI. “Momen ini tepat untuk menunjukkan rasa dan kepedulian sesama anggota KORPRI melalui pemberian bingkisan yang sangat membantu, khususnya menjelang IdulFitri. Saya mengapresiasi KORPRI yang telah menginisiasi dalam memberikan tali asih kepada ASN purna tugas sebagai penghargaan dan ucapan terima kasih selama mengabdi dan berjasa di Setjen DPD RI,” ucap Rahman Hadi yang merupakan Sekretaris Jenderal DPD RI ini. Rahman Hadi juga berpesan kepada seluruh ASN di Setjen DPD RI untuk terus memberikan pelayanan dan kontribusi bagi masyarakat dan negara sesuai dengan semangat pembentukan KORPRI. Tidak hanya kepada ASN yang masih aktif bekerja, Rahman Hadi juga berharap agar ASN Setjen DPD RI yang telah purna tugas juga dapat terus memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Selamat memasuki purna tugas, semoga selalu diberikan kesehatan. Purna tugas tidak berarti berhenti kontribusi, namun tetap dapat memberi nilai dan manfaat bagi masyarakat, negara, dan lingkungan sosial di tempat kita berada,” pesan Rahman Hadi. (Sumber : https://www.beritasatu.com/network/balipuspanews/148026/jelang-idul-fitri-korpri-setjen-dpd-ri-salurkan-bingkisan-sembako )

Indonesia dan Rusia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Antar Parlemen

26 Maret 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan rombongan melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Majelis Federal Rusia Konstantin Kosachev. Keduanya membahas berbagai isu terkini dan sepakat meningkatkan kerja sama antar Parlemen diberbagai bidang. “Kita bersepakat kerjasama parlemen dapat meningkatkan hubungan bilateral RI-Rusia. Kita berharap bahwa kedua parlemen bisa terus meningkatkan kerjasama. semoga kerjasama parlemen dapat lebih membuka hubungan baik kedua negara," ujar Nono Sampono. Nono menuturkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, perdagangan RI-Rusia mengalami perkembangan signifikan. "Saya mencatat tahun 2022 hampir meningkat 70%. Target kita memang 2024 bisa mencapai 5 Milyar USD. Baru-baru ini ada kunjungan dari sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan teknologi Rusia ke IKN. Memang konsep IKN sebagai smart city perlu investor seperti Rusia,” ujar Nono. Lebih lanjut, Nono menambahkan, keduanya juga membahas kerjasama antara negara yang sudah semakin berkembang, terutama energi nuklir dan antariksa. “Indonesia sebagai negara kepulauan tertarik dengan pembangkit sistem floating/kapal dengan kapasitas 100-110 MW. Demikian juga kelanjutan pembangunan bandar/stasiun antariksa, ada tawaran dari kementerian industri bahwa akan menerima Kosmonot dari Indonesia,” katanya. Untuk itu, Nono Sampono berpendapat, senator punya peran penting dan dapat menjadi penghubung dengan Pemerintah Daerah sehingga kerjasama bilateral dapat meningkat. “Sebagai contoh, Juli 2023 kepala perwakilan perdagangan Rusia berkunjung ke Jawa Timur, mereka bertemu dengan beberapa pengusaha berbagai bidang seperti kesehatan, pupuk dan aneka produk perikanan, pengolahan ikan beku, makanan dan minuman, fesyen, bahan bangunan, logistik dan produk kebutuhan sehari-hari. Ini contoh agar daerah dapat peluang untuk berinteraksi dalam peluang kerjasama ini,” jelas Nono. Dalam pertemuan tersebut ditekankan bahwa dalam waktu dekat hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah berlangsung selama 75 tahun. Bagi Rusia, Indonesia adalah mitra prioritas karena hubungan yang terus berkembang dan sangat dinamis. "Hari ini kami senang kembali datang kesini, dan semoga kerjasama parlemen dapat lebih membuka hubungan baik antar kedua negara," tandas Nono. Hadir dalam pertemuan tersebut rombongan DPD RI didampingi Wakil Dubes RI Berlian Helmi, Senator Adilla Azis dari Jawa Timur, Senator Abdullah Puteh dari Aceh, Senator Darmansyah dari Bangka Belitung Senator Filep Wamafma dari Papua dan Senator Bambang Santoso dari Bali serta Ketua Bidang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Federal Federasi Rusia, Liliana Gumerova. (Sumber : https://www.askara.co/read/2024/03/20/44297/indonesia-dan-rusia-sepakat-tingkatkan-kerja-sama-antar-parlemen?preview=1 )

BULD DPD RI Cermati Persoalan Fiskal Daerah Pasca Pemberlakuan UU HKPD

26 Maret 2024 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI memandang bahwa pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), persoalan mengenai implikasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah harus mendapatkan perhatian serius. “Persoalan yang timbul akibat regulasi baru tersebut patut dicermati secara mendalam, karena merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah khususnya terkait pendapatan daerah,” ucap Wakil Ketua BULD Eni Sumarni bersama Ketua BULD Stevanus BAN Liow ketika membuka rapat bersama pakar kebijakan pajak dan otonomi daerah, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/3/2024). Lebih lanjut, sasaran pemantauan dan pengawasan yang dilakukan BULD ini ditetapkan atas pertimbangan dikeluarkannya kebijakan baru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). “BULD DPD RI berharap persoalan mengenai implikasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah mendapatkan perhatian serius,” ucap Eni. Pada rapat tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman memaparkan terkait Peningkatan PAD dan Iklim Investasi Pasca UU HKPD. Kemandirian fiskal menjadi penentu kinerja daya saing daerah secara berkelanjutan. Selain itu keterbatasan anggaran yang ada turut menjadi faktor penghambat pengembangan pilar tata kelola, ekonomi, sosial dan lingkungan. “Mendorong kebijakan fiskal, penyerahan urusan pusat ke daerah harusnya diikuti juga dengan transfer pembiayaan dan dukungan PAD yang memadai,” ungkap Herman. Herman melanjutkan, menurutnya pajak daerah dan retribusi daerah adalah instrumen untuk mempengaruhi kultur tata kelola ekonomi di daerah. Sehingga melalui UU HKPD saat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. “Idealnya UU HKPD mampu memberikan insentif fiskal, memberikan ruang otonomi, sehingga mampu meningkatkan PAD,” lanjutnya. Senada dengan itu, Pakar/Peneliti Kebijakan Pajak dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Inayati memberikan catatan tentang pengaturan retribusi daerah dalam UU HKPD. Menurutnya, adanya penyederhanaan jenis pungutan retribusi menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah. “Terdapat sejumlah faktor yang menentukan penerimaan pajak daerah di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi aspek kebijakan dan regulasi dan aspek administrasi,” tukas Inayati. Inayati menambahkan, tantangan penguatan local taxing power di Indonesia ditentukan dan dikelompokkan pada kebijakan dan regulasi pajak daerah dan administrasi pajak daerah. Selain itu, disparitas potensi penerimaan pajak daerah tidak merata karena beberapa objek pajak memiliki karakteristik khas yang berbeda-beda di daerah. “Tiap daerah memiliki karakteristik dan potensi berbeda, seperti pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), dan pajak sarang burung walet sebagai contoh,” pungkasnya. Melalui rapat ini, BULD DPD RI mencari perkembangan terkini atas persoalan mengenai implikasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah. Persoalan itu khususnya menyangkut potensi melemahnya kemandirian fiskal daerah, potensi ketimpangan PAD antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan potential loss pendapatan daerah sejak diberlakukannya kebijakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diatur dalam UU HKPD. (Sumber: https://www.balipuspanews.com/buld-dpd-ri-cermati-persoalan-fiskal-daerah-pasca-pemberlakuan-uu-hkpd.html )

Revisi UU Kepariwisataan, Komite III DPD RI Studi Referensi Ke Yunani

26 Maret 2024 oleh jakarta

Komite III DPD RI melakukan studi referensi ke Yunani untuk mengetahui pengelolaan sektor pariwisata di negara tersebut agar dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pengayaan materi dan penguatan konsep naskah akademik RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini. Dalam pertemuan dengan Anggota Parlemen Hellenik (Komite Produksi dan Perdagangan) Yunani, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan antara Indonesia dengan Yunani memiliki kemiripan karakteristik di sektor Kepariwisataan. Menurut Hasan, Yunani menjadi destinasi wisata utama di Eropa dengan kekayaan budaya dan sejarah sebagai produk wisata unggulan. Sama halnya Yunani, Indonesia juga memiliki kepariwisataan dengan kekayaan budaya dan adat istiadat dengan kearifan lokal dan ekonomi kreatif yang mumpuni. “Kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan destinasi wisata bersejarah, pemberdayaan ekonomi lokal, promosi pariwisata berkelanjutan, diversifikasi produk pariwisata, dan penggunaan teknologi dalam pariwisata di Yunani untuk kami rumuskan dalam naskah akademik RUU Perubahan UU Kepariwisataan,” kata Hasan, saat pertemuan dengan Komite Produksi dan Perdagangan Yunani, Rabu (20/3/224). Senator dari Kalimantan Utara itu menjelaskan, pariwisata memiliki peran yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dan memberi kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja serta pendapatan nasional. Di era globalisasi, pariwisata menjadi salah satu sektor yang strategis dalam meningkatkan daya saing suatu negara di pasar global. “Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan potensi pariwisata secara berkelanjutan, sebagai upaya menjaga sektor yang memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan salah satu pilar perekonomian masyarakat di daerah,” ujarnya. Sebagai upaya memajukan pariwisata di Indonesia, lanjut Hasan, Komite III juga mendorong untuk terjalinnya peningkatan kerja sama bilateral antar kedua negara di sektor kepariwisataan. Apalagi sebelumnya antara Indonesia dengan Yunani telah menjalin kerja sama melalui MoU di sektor kepariwisataan tahun 2007 yang telah diratifikasi di tahun 2022. Sehingga adanya peningkatan kerja sama bilateral di sektor pariwisata antarkedua negara akan menjadi bagian dalam implementasi MoU tersebut sebagai upaya memajukan sektor pariwisata di kedua negara. “Dengan adanya kerja sama bilateral diharapkan pihak Yunani bisa sharing best practice yang dilakukannya untuk menarik wisatawan. Dan kedua negara bisa menyusun action plan ke depan, baik dalam penyelenggaraan event, join promotion, hingga capacity building,” pungkasnya. (Sumber:https://liputan.co.id/2024/03/revisi-uu-kepariwisataan-komite-iii-dpd-ri-studi-referensi-ke-yunani/ )