Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Saran Ketua DPD RI

19 Juni 2024 oleh jakarta

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol. Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang. Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham. “Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu 15 Juni 2024. Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden. “Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya. Lanjutnya, skema itu baru salah satu yang harus dipenuhi. Skema lainnya, pemerintah bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat. Di Spanyol, lanjut mantan Ketua KADIN Jatim itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada Upah Minimum, Cuti, dan tunjangan lainnya. Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama. Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja. Intinya, sambung Senator asal Jawa Timur itu, prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif. “Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” pungkasnya. LaNyalla juga meminta kementerian mempelajari kajian-kajian yang dilakukan The Fair Foundation, salah satu organisasi yang concern meneliti dan mengkaji serta menawarkan usulan-usulan yang adil bagi pekerja platform di seluruh dunia. (Sumber: https://www.mjnews.id/berita/m-109175/pemerintah-godok-aturan-perlindungan-ojol-ini-saran-ketua-dpd-ri/ )

Pemerintah, Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE

19 Juni 2024 oleh jakarta

Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (13/06/2024), dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi dan DPD RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 (tiga) pilar konservasi, yaitu: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem. “Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut. Sebagaimana penyampaian laporan PANJA, dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu: Pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut. Selain itu, atas perhatian penuh dari Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, yang untuk itu telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi. Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan. Berikutnya, Penguatan Larangan, Sanksi dan Pidana, telah berhasil dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial. Demikian pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi; serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah menuju law enforcement dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini sangat kita hargai bersama. Selanjutnya, Aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan kita tahu tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya. Terima kasih bahwa telah dicapai rumusan dan acuan penting nasional aspek pendanaan konservasi dalam pola-pola: dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja memperkuat penyelenggaraan KSDAHE, dan untuk para pihak yang telah berperan serta, mendukung penyelenggaraan konservasi. Kemudian, Penguatan Peran Serta Masyarakat telah mengemuka dalam pembahasan dan perumusan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi, telah diatur dalam RUU KSDAHE ini, dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrument kebijakan, yang dalam implementasinya, akan selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial. Pada RUU KSDAHE ini juga diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, yang mana akan dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Terakhir, RUU KSDAHE ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah; dan berkenaan dengan substansi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat untuk dapat mengakomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI dan selama pembahasan RUU ini. “Untuk itu, dengan ucapan terima kasih Pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, serta Pimpinan Panja G. Budisatrio Djiwandono dan Anggota RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” pungkas Siti Nurbaya. Dalam Raker gabungan ini bertindak sebagai Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budhy Setiawan, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI. Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. (sUMBER: https://nasional.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021738/pemerintah-komisi-iv-dpr-ri-dan-komite-ii-dpd-ri-sepakati-naskah-ruu-ksdahe )

Menko PMK Usul Keluarga Pelaku Judi Online Dapar Bansos, Dailami Firdaus: Tidak Tepat!

19 Juni 2024 oleh jakarta

Senator DPD RI dapil Jakarta Dailami Firdaus menanggapi pernyaatan Menko PMK Muhajir Effendy. Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu, dirinya mengusulkan untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga pelaku judi daring (online). “Usulan tersebut jelas sangatlah tidak tepat!” tegas Dailami di awal pernyataannya pada media ini, Selasa (18/6/2024). Menurut Dailami, apabila usulan Menko PMK itu dilaksanakan bahkan disosialisasikan maka jelas akan membuat para pelaku judi online menjadi lebih tenang dan nyaman. “Karena ada garansi dari pemerintah bahwa akan menanggung keluarganya,” imbuhnya miris. Menurut Dailami, seharusnya pemerintah bukannya memberi fasilitas bantuan, akan tetapi seharusnya pemerintah harus lebih tegas untuk memberantas judi online yang semakin masif lagi. “Menurut saya bansos bagi pelaku judi online justru ini akan memicu pelaku judi lainnya tambah banyak! Karena apa? Karena mereka akan berpikir bila kalah dan menjadi miskin akan dipelihara oleh negara dengan cara mendapatkan bansos,” paparnya lebih detail. Menurut Dailami, seharusnya pemerintah bukan kemudian menspesifikasikan kepada keluarga pelaku judi online, tetapi apabila mengacu kepada amanah UUD pasal 34 ayat 1 harusnya fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. “Apa yang disampaikan oleh Menko PMK ini menurut saya blunder, karena pernyataan yang disampaikan bisa membuat masyarakat ragu akan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online,” tukasnya. Apalagi, lanjut Dailami, masyarakat sama-sama mengetahui bagaimana perihal bansos ini masih sering dikeluhkan masyarakat, karena banyak yang tidak tepat sasaran penerimanya dan rawan diselewengkan. “Maka pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk dapat memberantas judi online ini,” tegasnya lagi. Karena itu, lanjut Dailami, Menko PMK dapat melakukan suatu kegiatan atau membuat program yang langsung mengena kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online dan menjadikan keluarga sebagai corong utamanya. Jika programnya tepat melalui penguatan keluarga, maka Dailami yakin dapat mencegah dalam suatu keluarga ada yang menjadi pelaku judi online. “Namun program ini harus bersifat rutin dan berkelanjutan, jangan hanya simbolik dan seremoni saja,” harap Dailami. Dailami menegaskan bahwa sudah banyak contoh kasus-kasus kriminal yang terjadi akibat judi online, mulai dari tindakan pencurian hingga pada tindak kekerasan berujung pembunuhan diakibatkan judi online. “Belum lagi mereka yang depresi dan menjadi tidak waras akibat judi online,” ujarnya. Menurut Dailami, masyarakat semua berharap dengan hadirnya Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja secara maksimal dan tegas dalam menindak maraknya judi online. “Dalam pemberantasannya jangan hanya fokus kepada pelaku saja namun juga kepada bandarnya,” pungkasnya. (Sumber: https://www.cakrawarta.com/menko-pmk-usul-keluarga-pelaku-judi-online-dapar-bansos-dailami-firdaus-tidak-tepat.html )

Dailami Tolak Bansos untuk Korban Judi Online: Pelaku Lebih Nyaman!

19 Juni 2024 oleh jakarta

Usulan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar korban judi online bisa mendapat bantuan sosial (bansos) sangat tidak tepat. Demikian penegasan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Dailami Firdaus dalam keterangannya, Selasa (18/6). "Bansos akan membuat para pelaku judi online menjadi lebih tenang dan nyaman, karena ada garansi dari pemerintah akan menanggung keluarganya," kata Dailami. Menurut Dailami, seharusnya pemerintah lebih tegas untuk memberantas judi online yang semakin masif lagi, bukan justru memberikan bansos. "Bansos bagi pelaku judi online justru ini akan memicu pelaku judi lainnya tambah banyak," kata Dailami. Sebab pelaku akan berpikir bila kalah dan menjadi miskin akan dipelihara oleh negara dengan cara mendapatkan bansos. "Ini bukan dispesifikasikan kepada keluarga pelaku judi online, tetapi bila mengacu kepada amanah UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 harusnya fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara," kata Dailami. Dailami menilai wacana yang digulirkan Menko PMK merupakan sebuah blunder. Karena akan membuat ragu masyarakat terkait keseriusan pemerintah memberantas judi online. "Apalagi kita sama-sama tahu bagaimana bansos ini masih sering dikeluhkan masyarakat, karena banyak yang tidak tepat sasaran penerimanya dan rawan diselewengkan," kata Dailami. (Sumber : https://rmol.id/politik/read/2024/06/18/624860/dailami-tolak-bansos-untuk-korban-judi-online-pelaku-lebih-nyaman )

Senator Dailami Minta Pemerintah Serius Berantas Judi Online Bukan Beri Bansos

19 Juni 2024 oleh jakarta

Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dailami Firdaus meminta pemerintah serius memberantas judi online dari pada merencanakan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pelakunya. Dailami mengatakan, rencana pemerintah melalui Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Online) Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga pelaku jelas sangat tidak tepat. "Saya menilai apabila ini dilaksanakan, bahkan disosialisasikan justru membuat para pelaku judi online menjadi lebih tenang dan nyaman karena ada garansi dari pemerintah akan memberikan bantuan," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6). Dailami menjelaskan, adanya bansos ini dapat memicu masyarakat menjadi pelaku judi online. Sebab, mereka akan berpikir bila kalah dan menjadi miskin akan dipelihara oleh negara dengan cara mendapatkan bansos. "Agama Islam tegas melarang judi. Alih-alih memberikan bansos, sebaiknya pemerintah fokus saja melakukan pemberantasan dan menutup situs judi online dan praktik judi lainnya," terangnya. Menurutnya, bila mengacu kepada amanah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Maka seharusnya penerapan ini bukan dispesifikasikan kepada keluarga pelaku judi online. "Apa yang disampaikan Pak Muhadjir menurut saya menjadi blunder karena pernyataan yang disampaikan bisa membuat masyarakat ragu akan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online," ungkapnya. Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta ini menyarankan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI seharusnya dapat membuat kebijakan atau program yang langsung mengena kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online dan menjadikan keluarga sebagai corong utamanya. "Kita tidak bisa pungkiri semua ini terjadi karena kemajuan teknologi, situs judi online dapat dengan mudah diakses melalui ponsel yang kita miliki. Perlu program yang tepat melalui penguatan keluarga untuk mencegah menjadi pelaku judi," bebernya. Ia menambahkan, judi dapat membuat pelakunya terjerat kriminalitas lainnya hingga pinjaman online. Sudah banyak contoh kasus-kasus kriminal yang diawali judi online. Belum lagi mereka yang depresi dan menjadi tidak waras akibat judi online. "Kita semua berharap dengan hadirnya Satgas yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja secara maksimal dan tegas dalam menindak maraknya judi online," paparnya. Dailami meminta, jika ada aparatur pemerintah atau penegak hukum yang menjadi beking atau main mata dengan bandar judi harus ditindak tegas. "Bandar dan pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera," pungkasnya. Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebut sebanyak 3,2 juta warga Indonesia terindikasi menjadi penjudi online. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2023 nilai perputaran uang judi online mencapai Rp 327 triliun. (Sumber: https://www.gonews.co/berita/baca/2024/06/18/senator-dailami-minta-pemerintah-serius-berantas-judi-online-bukan-beri-bansos )

Dailami Minta Gangguan Layanan Suplai Air Bersih Jangan Kerap Berulang

19 Juni 2024 oleh jakarta

Layanan air bersih melalui sistem perpipaan yang optimal di Jakarta masih belum bisa terimplementasi secara baik. Masalah klasik terkait suplai air bersih ke pelanggan yang kerap terhenti banyak dikeluhkan. Kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus. Dailami mengatakan, selain mendapatkan tugas memenuhi cakupan layanan air bersih 100 persen melalui sistem perpipaan, Perumda PAM Jaya juga harus menjaga standar layanan. “Jangan sampai pelanggan yang sudah menggunakan air bersih dari sistem perpipaan karena kecewa justru kembali menggunakan air tanah,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6). Dailami menjelaskan, Jakarta sesungguhnya menghadapi persoalan besar terkait pemenuhan kebutuhan air baku. Apalagi, jika cakupan itu sudah melayani 100 persen sambungan. “Suplai air baku Jakarta masih sangat bergantung pada Waduk Jatiluhur. Sementara, untuk sungai-sungai di Jakarta belum dapat dioptimalkan karena cemaran bakteri Escherichia Coli sudah sangat parah,” terangnya. Menurutnya, nilai cemaran bakteri E.Coli di Sungai Ciliwung sudah mencapai 10.000 dari ambang batas normal 3.000 per 100 cc air. “Saya yakin kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi sungai-sungai lain di Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya. Ia berharap, Perumda PAM Jaya bisa melakukan terobosan dan inovasi untuk memenuhi kebutuhan air baku serta menekan non-revenue water. “Terpenting adalah pelanggan jangan dikecewakan. Harus ada SOP respons time membantu warga yang terganggu layanannya,” bebernya. Dailami menambahkan, saat ada informasi layanan air bersih terganggu maka harus segera dikerahkan mobil-mobil tangki dan tandon air ke lokasi tersebut. “Air bersih ini menjadi kebutuhan vital. Termasuk, kaitannya untuk menunjang ibadah bagi umat Islam. Jangan sampai sibuk mengejar cakupan layanan 100 persen tapi pelanggan yang sudah ada kecewa,” pungkasnya. (Sumber: https://jurnalisinvestigasinews.com/dailami-minta-gangguan-layanan-suplai-air-bersih-jangan-kerap-berulang/ )

Komite IV Dorong Peningkatan Realisasi TKD untuk Kelancaran Pembangunan Sumut

12 Juni 2024 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara dalam rangka resolusi permasalahan daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN 2024. Kunjungan kerja itu difokuskan pada pengawasan atas pendapatan dan belanja daerah, serta kebijakan TKD dan realisasinya tahun 2024. “Kunjungan kerja dalam rangka advokasi mitra ini merupakan bagian dari wujud kerja Komite IV DPD RI untuk dapat menggali informasi terkait berbagai permasalahan di daerah,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si, Wakil Ketua Komite IV DPD RI. Lebih jauh Senator dari Provinsi Jambi tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan-permasalahan di daerah tersebut agar dapat didiskusikan solusinya melalui Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Kepala Bappenas pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang. Sementara itu Syaiful, SE. Ak. MM, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa “Dalam Kegiatan Rapat hari ini kami sangat menyambut hangat dan diharapkan kegiatan ini menjadi sebuah forum terbuka untuk kami sebagai pelaksana di daerah untuk dapat menyampaikan kondisi yang kami hadapi dalam tata kelola Transfer Ke Daerah (TKD),” ucap Syaiful. Ia juga menyatakan bahwa, “Dapat kami informasikan bahwa sampai dengan hari ini belum ada TKD yang belum mampu direalisasikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena memang sudah disusun tahapan-tahapan yang ditetapkan secara nasional. Kendala yang mungkin dihadapi adalah pada saat Dana Bagi Hasil (DBH) khususnya di sektor pajak karena basis rekonsiliasi berjalan, apakah semua penerimaan sudah disetorkan oleh Pemerintah Daerah ke Kas Negara sebagai bagian yang akan dibagi hasilkan jadi sisi pajak atau belum, ini merupakan permasalahan konkrit antara Pemerintah Daerah dengan DJPb,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara tersebut. Pada kesempatan yang sama Drs. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si., mengatakan bahwa terkait kebijakan mengenai Transfer Ke Derah (TKD) yang alurnya selama beberapa tahun belakangan ini dari Pemerintah Pusat ke kas daerah, namun sekarang ini sudah lebih baik karena alurnya melalui KPPN langsung ke kas daerah, hal ini dilakukan karena bercermin dengan permasalahan pada alur sebelumnya yang belum efektif, yaitu banyaknya ketidaksinkronan antara belanja pusat dan belanja daerah di lapangan, hal ini perlu menjadi catatan yang harus disempurnakan,” jelas Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut. Hilda Manafe, Senator Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa, “Penggunaan DAK Fisik masih rendah, persentasenya baru 2,3%, dan realisasinya baru 53,82 trilun per Juni 2024, hal ini harus dapat solusi bagaimana penggunaan DAK Fisik pada tahun-tahun sebelumnya agar tahun ini dapat lebih efektif,” jelas Hilda Manafe. Hilda juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara per Juni 2024 baru mencapai 17,68%, padahal sudah pertengahan tahun namun belum mencapai setengah dari target, sehingga menurut Hilda harus ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi terkait hal ini dengan proyek yang sudah berjalan. Faisal Amri menekankan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin tinggi di universitas negeri, beliau mengatakan bahwa, “terkait masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terlalu tinggi di salah satu Universitas Negeri di Sumatera Utara,” jelas Faisal Amri. Senator Provinsi Sumatera Utara tersebut melihat data Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumaterat Utara alokasi pada Bidang Pendidikan sebesar Rp2,952 triliun, terbanyak dibanding bidang lainnya, namun jika dicermati kembali penggunaan dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik, sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) tidak terbangun. Menurut Faisal Amri sebaiknya kegiatan pembangunan fisik tersebut dialihkan untuk peningkatan SDM dan menurunkan UKT agar tidak memberatkan masyarakat. Terakhir, Novita Anakotta, Senator Provinsi Maluku yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI, menyampaikan apresiasi yang besar kepada Kemterian Keuangan Republik Indonesia karena bukan hanya sebatas output namun juga mempertimbangkan impact seperti apa ke depannya. Menurut Novita impact yang telah dirasakan sebaiknya dapat didiskusikan dengan DPR RI pada saat pembahasan bersama untuk menentukan anggaran tahun berikutnya. “Terkait impact Transfer Ke Daerah (TKD) dapat juga sebagai dasar untuk merubah kebijakan ataupun proyek-proyek strategis mengingat kami perwakilan daerah, pasca UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), muncul DAU kombinasi, dan itu berarti mempengaruhi postur APBD, sebaiknya ada formulasi DAU yang dapat mampu mengatasi ketimpangan fiskal pasca UU HKPD berlaku,” ucap Novita Anakotta. Rapat kerja Komite IV DPD RI di Sumatera Utara tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata dan juga foto bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran dengan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI. (Sumber : https://pontas.id/2024/06/08/komite-iv-dorong-peningkatan-realisasi-tkd-untuk-kelancaran-pembangunan-sumut/ )

Kredit Macet Fintech Didominasi Anak Muda, Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Edukasi Keuangan

12 Juni 2024 oleh jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peminjam usia muda menjadi penyumbang terbesar pinjaman macet di fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online. Fakta tersebut menarik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla menilai pentingnya edukasi keuangan untuk generasi muda. "Data yang disampaikan OJK, kita bisa menarik kesimpulan bahwa pentingnya edukasi keuangan untuk kalangan milenial. Anak-anak muda ini penting untuk mendapat pengetahuan bagaimana mengelola keuangan, agar dapat menakar dengan baik langkah mereka," kata LaNyalla di Surabaya, Sabtu (8/6/2024). Generasi milenial, kata LaNyalla, cenderung memiliki gaya hidup yang lebih boros, sulit menabung dan tidak terlalu peduli investasi di masa depan. Tentu saja hal itu menimbulkan adanya risiko finansial yang akan dihadapi karena pengelolaan keuangan yang kurang sehat. "Makanya literasi keuangan merupakan pengetahuan fundamental yang perlu dimiliki masyarakat. Bahkan harus dimulai sejak dini, dari kalangan generasi muda pelajar dan mahasiswa. Dengan edukasi yang baik, mereka tidak mudah terjebak pada perilaku konsumtif akibat peer pressure, influencer, dan faktor-faktor lainnya," tukas dia. Senator asal Jawa Timur itu berharap Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan lembaga perbankan untuk lebih serius melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat dengan melalui berbagai platform. Bahkan LaNyalla menilai, lingkungan keluarga pun perlu dilibatkan. Tanggung Jawab Keluarga "Edukasi keuangan bukan hanya tanggung jawab lembaga keuangan dan perbankan, tetapi juga keluarga. Karena mereka yang paling dekat dan tahu perilaku keuangan anggota keluarga lainnya," papar LaNyalla. Sebagaimana diketahui, OJK mencatat tingkat kredit macet lebih dari 90 hari berdasarkan usia 19 tahun-34 tahun per Maret 2024 menyumbang sebesar Rp 726,63 miliar dari outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari yang sebesar Rp 1,37 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari tercatat sebesar Rp 1,14 triliun. Adapun usia 19 tahun-34 tahun menjadi penyumbang terbesar kredit macet dengan nilai Rp 672 miliar. Artinya, ada peningkatan nilai pinjaman macet oleh usia muda. (Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5615329/kredit-macet-fintech-didominasi-anak-muda-ketua-dpd-ri-tekankan-pentingnya-edukasi-keuangan?page=2 )

Humas DPD RI Raih Kategori Baik Nilai SKM

12 Juni 2024 oleh jakarta

Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Biro Protokol, Humas dan Media, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) berhasil meraih kategori baik dalam nilai rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2023 dengan angka 86,92. Nilai tersebut menurut Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI Mahyu Darma lebih baik dari hasil SKM pada tahun 2022 yaitu sebesar 84,34 yang juga masuk dalam kategori baik dengan jumlah responden sebesar 140 orang. “Hasil nilai rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat yang terbaru melibatkan 242 responden dari masyarakat yang menggunakan Layanan Penerimaan Kunjungan Delegasi dan Layanan Informasi Publik di Sekretariat Jenderal DPD RI mengalami peningkatan dibandingkan nilai rata-rata SKM pada tahun 2022 dengan 140 responden,” ungkap Mahyu dalam siaran pers Jumat (7/6/2024). Capaian ini, lanjut Mahyu, akan menjadi dorongan bagi Bagian Humas dan Fasilitas Pengaduan Setjen DPD RI untuk terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik yang berdasarkan pada kepuasan masyarakat. “Tentunya hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini akan menjadi bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Setjen DPD RI,” imbuh Mahyu Penilaian SKM tahun 2023 ini terdiri atas dua jenis layanan yaitu Layanan Penerimaan Kunjungan Delegasi yang mendapatkan nilai sebesar 86,19 dengan kategori baik dan Layanan Informasi Publik yang mendapatkan nilai sebesar 87,64 dengan kategori baik. Penilaian SKM terdiri dari sembilan indikator, yaitu kesesuaian persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kesesuaian/kewajaran biaya, kesesuaian pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas pelayanan, penanganan pengaduan, dan kualitas sarana dan prasarana. (Sumber: https://jakartanews.id/2024/06/07/humas-dpd-ri-raih-kategori-baik-nilai-skm/ )

Sultan Minta Sejumlah Perusahaan Elektronik China Pindahkan Pabriknya ke Indonesia

12 Juni 2024 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta beberapa pengusaha asal China untuk menempatkan pabrik dan unit bisnis mereka ke Indonesia. Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu saat menerima kunjungan utusan perusahaan elektronik asal China dan pengusaha farmasi asal Filipina di Ruang kerjanya Gedung Nusantara 3 Senayan Jakarta, Kamis (6/6/2024). "Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar terhadap alat elektronik. Kebutuhan tersebut terus tumbuh seiring pertumbuhan daya beli dan semakin meningkatnya rasio elektrifikasi," kata Sultan. Sultan juga membeberkan iklim investasi Indonesia yang semakin kondusif dan mudah. Pihaknya, kata Sultan, bersedia membantu semua yang ingin memperluas jaringan pasarnya ke Indonesia. "Namun akan lebih bagus jika saudara bisa membuka pabriknya di Indonesia. Tenaga kerja dan lahan kami sangat cukup untuk membantu perluasan industri elektronik kalian," ujarnya. Sultan mengatakan, pemerintah Indonesia akan membentangkan karpet merah kepada perusahaan asing yang ingin membuka pabriknya di Indonesia. Brand produk elektronik yang memiliki pabrik di Indonesia akan mendapatkan tempat khusus di hati masyarakat. "Masyarakat kelas menengah Indonesia sangat menghargai produk yang diproduksi dalam negeri. Hal ini akan meningkatkan market share brand produk elektronik tertentu yang belum banyak dikenal oleh masyarakat," tandasnya. (Sumber : https://rilis.id/Ekonomi/Berita/Sultan-Minta-Sejumlah-Perusahaan-Elektronik-China-Pindahkan-Pabriknya-ke-Indonesia-EwkBZ9f#google_vignette )