Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite III DPD RI Raker Bersama Menkes dan BPOM Bahas RUU POM

05 Juli 2024 oleh jakarta

Komite III DPD RI menyepakati untuk menghentikan penyusunan pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Hal ini disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri usai melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Komplek Senayan, Selasa (2/7/2024). Hasan Basri mengatakan pengawasan obat dan makanan perlu dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh obat dan makanan yang beredar. Faktanya, marak kasus penyalahgunaan obat dan makanan yang menimbulkan dampak kesehatan yang serius hingga mengancam jiwa. Hal ini diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat dalam memilih obat dan makan yang benar, tepat dan aman. “Negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan atas produksi dan peredaran obat dan makan, baik produk dalam negeri maupun luar negeri. Globalisasi menuntut kesamaan standarisasi atas mutu atau kualitas produk obat dan makanan yang beredar, maka perlu adanya pengawasan pada tahap pre market hingga post market, ” ujarnya. Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan substansi pengawasan obat dan makanan telah diatur dalam berbagai regulasi yang telah terlebih dahulu diterbitkan, sehingga posisi pemerintah adalah menolak kelanjutan pembahasan RUU POM. “Nanti akan kami sampaikan juga ke Komisi III, daftar inventaris masalah yang intinya mengatur pembentukan dan kewenangan lembaga terkait pengawasan obat dan makanan sudah diatur dalam beberapa UU seperti UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, sehingga tidak perlu diatur secara tersendiri. Kami nanti akan minta agar dihentikan pembahasannya,” ujarnya. Meski diakui Budi Gunadi, dalam implementasinya pengawasan obat dan makan bukannya tidak memiliki persoalan, namun pemerintah memandang yang perlu diperbaiki adalah mekanisme pelaksanaan di lapangan, dan tidak perlu sampai harus menghadirkan lembaga atau badan baru. “Presiden arahannya agar dilakukan simplifikasi dari struktur organisasi, jika bisa tidak ditambahkan badan atau lembaga negara, karena di negara ini koordinasi susah sekali, bisa mingguan atau bahkan bulanan. Maka posisi pemerintah, aturannya sudah ada dan kewenangannya jelas tapi memang eksekusinya yang selalu bermasalah. Itu tadi karena kompleksnya koordinasi. Maka, perlu diperbaiki,” tambahnya. Senada dengan Budi Gunadi, Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia mengatakan kewenangan yang diberikan kepada BPOM sudah cukup, hanya saja perlu dilakukan penguatan dari aspek organisasi, seperti menambahkan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) sampai ke tingkat kabupaten/kota serta daerah terpencil. “Harapannya di setiap kabupaten/kota ada UPT-nya, tapi untuk membentuk UPT itu tidak mudah, diperlukan pertimbangan yang sangat rigid dan tentunya dibutuhkan penambahan SDM dan anggaran. Itulah yang kami maksud penguatan kelembagaan. Kalau untuk kewenangan sudah cukup kuat,” jelasnya. (Sumber: https://pakuanraya.com/komite-iii-dpd-ri-raker-bersama-menkes-dan-bpom-bahas-ruu-pom/ )

Komite IV DPD Ingin Peran Daerah Difasilitasi dalam RUU RPJPN 2025-2045

05 Juli 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, kembali membahas Rancangan Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045. Rapat ini dihadiri oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyampaikan beberapa poin yang menjadi sorotan DPD RI dalam pembahasan RUU RPJPN 2025-2045. Salah satu isu utama adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RPJPN 2005-2025. “Berbagai target RPJPN 2005-2025 tidak tercapai pada tahun 2023. Kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti dan memperbaiki evaluasi ini dalam RPJPN 2025-2045,” tegas Elviana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7). Selain itu, Elviana menekankan pentingnya pembangunan berbasis potensi lokal dan dukungan terhadap otonomi daerah. DPD RI mendesak agar aspirasi daerah diakomodasi dalam penyusunan RPJPN 2025-2045, sehingga terdapat pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah. Lanjutnya, DPD RI juga menyoroti urgensi penguatan otonomi daerah dan desentralisasi. "RPJPN 2025-2045 harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa melalui investasi infrastruktur dasar untuk mengurangi kesenjangan pembangunan," tuturnya. Isu ketahanan pangan dan energi juga menjadi perhatian serius. Disampaikan Elviana, DPD RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan dan mengembangkan energi terbarukan guna mencapai ketahanan nasional. Selain itu, reformasi sistem perlindungan sosial (Perlinsos) juga dianggap perlu untuk diperkuat agar lebih optimal dalam pengentasan kemiskinan. DPD RI juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan. "Alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) harus seimbang dengan belanja pemerintah pusat, khususnya bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA)," kata Elviana. Pada sektor pendidikan, sambungnya, DPD RI mengusulkan agar program wajib belajar diperpanjang menjadi 15 tahun dengan dukungan anggaran yang cukup. Menurutnya, Pemerataan pendidikan yang berkualitas juga harus mencakup jalur pendidikan non-formal, baik umum maupun agama, untuk memastikan kualitas lulusan setara dengan pendidikan formal. (Sumber: https://rmol.id/politik/read/2024/07/02/626595/komite-iv-dpd-ingin-peran-daerah-difasilitasi-dalam-ruu-rpjpn-2025-2045)

Gawat! Over Kapasitas Lapas Capai 90 Persen, DPD RI: Perlu Penanganan Serius

05 Juli 2024 oleh jakarta

Komite I DPD RI pada kunjungan kerja ke lapas-lapas beberapa waktu lalu menemukan masalah over kapasitas hampir terjadi di semua daerah dan belum mendapatkan penanganan serius. Hal itu diungkapkan Komite I DPD RI pada rapat kerja dengan Kemenkumham RI membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan. “Kami memandang, implementasi UU Pemasyarakatan di daerah perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ungkap Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni saat membuka rapat tersebut, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/07/2024). Sylviana mengungkapkan pasca terbitnya UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan menjadi era baru dari sistem Pemasyarakatan dimana UU tersebut menandai perubahan sistem pemasyarakatan yang soyogianya mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait lembaga pemasyarakatan. “Saat kunjungan ke daerah, Komite I masih menemukan persoalan terkait over kapasitas, hak pelayanan kesehatan para warga binaan (narapidana), monitoring pengawasan terhadap warga binaan, dan perlunya penguatan SDM lembaga kemasyarakatan,” ucap Sylviana. Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menjelaskan, pada hakekatnya UU Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Ia menambahkan, tugas dan fungsi dari Pemasyarakatan adalah sebagai upaya pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga diharapkan dapat mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum kedalam masyarakat dan ikut serta dalam pembangunan negara secara aktif. “Saat ini, upaya penanganan Overcrowded/over kapasitas pada Rutan dan Lapas telah diatur Roadmap dan Masterplan terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” beber Reynhard. Reynhard Silitonga menambahkan, ada dua RPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan untuk menangani permasalahan di pemasyarakatan yaitu, RPP Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Tahanan, Anak, Dan Warga Binaan dan RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Untuk peningkatan/pembangunan SDM sendiri ia menjelaskan saat ini telah dilakukan percepatan pembangunan kapasitas SDM. “Sedangkan untuk penguatan kelembagaan, kami upayakan pembentukan satker baru, penataan satker dan pengembangan organisasi tata kerja pemasyarakatan,” tandasnya. Pada kesempatan ini, Anggota DPD RI Sumatera Utara Muhammad Nuh mengharapkan permasalahan yang dihadapi oleh pemasyarakatan ini menjadi perhatian bersama. “Saya ingin menekankan bahwa ini menjadi masalah kita bersama dan perlu kita cari solusinya,” tutur Muhammad Nuh. Sementara itu, Anggota DPD RI Jawa Tengah Abdul Kholik berharap terkait tantangan masalah Lapas di Nusa Kambangan yang dahulu terisolir sekarang ada akses yang menghubungkan dengan masyarakat Kampung laut. “Perlu dipikirkan bahwa fungsi steril dari Nusa Kambangan sebagai lapas agar tidak bercampur dengan wilayah masyarakat,” tukasnya. Senada itu, Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Jyalika Maharani, mengusulkan perlu dibangun lapas seperti Nusa Kambangan baru di daerah lain agar tidak over kapasitas nantinya. “Selain itu, perlu perhatian terkait kebutuhan dan penanganan terhadap Lapas perempuan, juga pemberdayaan para napi,” kata Jihan. Menegaskan hasil pengawasan, Ketua Komite I Fachrul Razi mengatakan persoalan yang ditemui pada implementasi UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan harus perlu keseriusan dan political will. “Komite I DPD akan mendorong agar dua RPP itu dipercepat segera menjadi PP yang nantinya mampu meminimalisir persoalan yang ada terkait pemasyarakatan,” pungkas Fachrul Razi. (Sumber:https://harianbhirawa.co.id/gawat-over-kapasitas-lapas-capai-90-persen-dpd-ri-perlu-penanganan-serius/ )

Delegasi DPD RI Kunjungi Jepang untuk Perkuat Hubungan Bilateral-Tingkatkan Kerjasama di Sektor Energi-Kelautan

05 Juli 2024 oleh jakarta

Delegasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 25-29 Juni 2024. Kunjungan ini melibatkan pertemuan penting dengan Japan International Cooperation Center (JICC), INPEX Corporation, Tokyo Gas, dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara dan menggali informasi mendalam terkait peningkatan kerjasama di bidang energi nuklir dan industri. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi dalam persiapan pembahasan revisi terbatas terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menekankan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan INPEX dan Tokyo Gas, serta mempercepat realisasi eksplorasi Blok Masela. "Sebelum melaksanakan kunjungan ke Jepang, saya telah bertemu Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan menerima masukan terkait perkembangan terkini salah satu proyek strategis nasional (PSN). Pada prinsipnya, Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengembangan Blok Masela yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku," jelas Nono Sampono, Selasa (2/7/2024). Dalam kunjungan tersebut, DPD RI juga menyoroti berbagai permasalahan kelautan yang dihadapi masyarakat di daerah, seperti illegal fishing, tumpahan minyak di laut, degradasi mangrove, dampak lingkungan akibat perubahan iklim, serta konflik geopolitik strategis seperti Laut China Selatan. "Saya mendorong kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Jepang melalui JICA yang selama ini telah dilaksanakan guna percepatan dalam memberikan dukungan bantuan teknis kepada BAKAMLA (Badan Keamanan Laut RI) guna peningkatan kapasitasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan khususnya di wilayah laut Indonesia," ungkap Nono. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan inisiatif DPD RI dan disusun pada tahun 2013, memiliki tujuan politik hukum yang jelas, yaitu untuk pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Hal ini sangat penting bagi pembangunan Indonesia sebagai negara dengan wilayah laut terbesar. Setelah hampir 10 tahun diberlakukan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dioptimalkan, terutama terkait keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum. "Oleh karena itu, DPD mengajukan perubahan secara terbatas atas UU Nomor 32 Tahun 2014 dengan menekankan pada peran BAKAMLA sebagai Indonesia Coast Guard," tambah Nono Sampono. Kunjungan kerja DPD RI ke Jepang ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang serta membawa manfaat signifikan bagi peningkatan kapasitas BAKAMLA dan pengembangan sektor energi di Indonesia. (Sumber: https://www.pantau.com/news/213939/delegasi-dpd-ri-kunjungi-jepang-untuk-perkuat-hubungan-bilateral-tingkatkan-kerjasama-di-sektor-energi-kelautan)

Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

05 Juli 2024 oleh jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui pihak DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Ia mengatakan, pertemuan itu turut membahas keamanan sistem keamanan data digital. “Kami sendiri, Kementerian ATR/BPN ingin terus menjadi bagian dari transformasi digital. Ini menjadi masa depan kita, menjadi backbone yang mudah-mudahan juga semakin memudahkan masyarakat,” kata AHY. “Tetapi, jangan sampai karena sistem yang semakin digital ini, justru menghadirkan kerentanan dan bahaya serangan cyber oleh para hacker yang makin canggih, makin jago itu,” ucap dia. Ia mengatakan, tak ada data Kementerian ATR/BPN yang ikut bocor bersama dengan beberapa data nasional lain yang dibobol hacker. Sebab, Kementerian ATR/BPN masih menyimpan data sendiri. Belum mengunggah data ke Pusat Data Nasional (PDN). “Sementara ini kami belum terintegrasi ke sistem PDN, kami masih internal,” ucap dia. AHY mengatakan bahwa bocornya PDN menjadi pengingat bagi pemerintah agar tidak sekadar melakukan digitalisasi data. Namun juga fokus memastikan keamanan data digital itu sendiri. “Karena ini data rakyat, data pribadi yang harus kita amankan,” ucap dia. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/02/17472541/temui-dpd-ri-ahy-mengaku-bahas-keamanan-data-digital.)

Komite III DPD RI Rampungkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Dua Undang-Undang

04 Juli 2024 oleh jakarta

Komite III DPD RI menggelar rapafinalisasi penyusunan hasil pengawasan Komite III DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ketua Komite III Hasan Basri mengatakan, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan undang-undang PPMI ini, tahapan kegiatan yang telah dilakukan antara lain menampung aspirasi di daerah pemilihan masing-masing, menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). “Komite III DPD RI juga telah melakukan studi referensi dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan undang-undang ini ke Negara Jepang,” jelas Hasan Basri. Staf Ahli Komite III DPD RI, Andri Kusmayadi dalam penjelasannya mengatakan terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diberikan oleh DPD RI terkait UU PPMI diantaranya pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten/kota perlu membangun pola koordinasi dan komunikasi yang baik untuk memperbaiki pencatatan dan pendataan calon pekerja migran, melalui sistem online. Terkait undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, staf ahli Komite III DPD RI Dyah Aryani mengatakan penetapan BPIH dan BIPIH perlu dilakukan lebih awal sebelum penyelenggaraan ibadah haji, selambat-lambatnya 5 bulan sebelum penyelenggaraan ibadah haji. “Penetapan BPIH dan BIPIH selangkah lebih maju. Jika preseden baik ini terus dilakukan, maka setiap kuota akan terpenuhi dengan maksimal dan jemaah haji akan memiliki waktu yang lebih lama untuk melunasinya,” ujar Dyah. Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Abdul Hakim meminta agar dikaji kembali dasar hukum pengelolaan haji oleh pihak swasta, termasuk soal dana simpanan haji. “Perlu penjelasan atas dana simpanan haji yang dipungut dari jamaah sejak puluhan tahun lalu, dimana seharusnya jemaah memiliki hak atas bunga/keuntungan dari simpanan itu,” ujar Abdul Hakim. Sedangkan anggota Komite III asal Sumatera Selatan, Arniza Nilawaty meminta untuk mempertajam rekomendasi terhadap analisis pengelolaan haji dan skrining kesehatan dalam pelaksanaan haji dan umroh. “Agar lebih tajam lagi rekomendasi Komite III terkait seberapa transparan dan updatenya pengelolaan keuangan. Selain itu, mohon agar dijadikan perhatian khusus terkait skrining kesehatan, dimana ada kasus jamaah yang ternyata pasien cuci darah,” tambahnya. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/07/01/47324/komite-iii-dpd-ri-rampungkan-hasil-pengawasan-pelaksanaan-dua-undang-undang?preview=1 )

UU Pemasyarakatan Belum Berhasil Benahi Permasalahan Lapas

04 Juli 2024 oleh jakarta

omite I DPD RI melihat penyelenggaraan proses pemasyarakatan dihadapkan pada banyak persoalan yang berpotensi menjadi pemicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, seperti ketidakseragaman dalam pelaksanaan tata laksana peradilan pidana, kelengkapan pemberkasan yang belum berjalan baik di Lapas/Rutan, serta pelayanan diversi yang belum optimal. “Implementasi UU Pemasyarakatan di daerah perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ucap Sylviana Murni membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI membahas implementasi UU No. 22/2022 Tentang Pemasyarakatan tersebut bersama Ketua Komite I Fachrul Razi dan Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (1/7/2024). Lain halnya, Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma memandang permasalahan sebenarnya bukan hanya terkait implementasi UU. Ia melihat masalah moral dan etika para penyelenggara kebijakan harus ditegakkan, karena itu modal dan prioritas utama dalam implementasi penegakkan hukum. “Lembaga pemasyarakatan diciptakan untuk membina warga yang bermasalah ini jangan sampai malah jadi merusak,” beber Filep. Pada forum ini, Guru Besar Kriminologi FISIP UI Adrianus Meliala menyatakan melalui lahirnya UU No 22/2022 Tentang Pemasyarakatan ini, diharapkan tidak bergulat pada hal-hal yang memang cenderung direspons secara reaktif saja, tetapi turun ke akar masalah yakni politik hukum terkait warga binaan pemasyarakatan dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan itu sendiri. “Perlu komitmen menyeluruh dari penyelenggara kebijakan ini agar tidak terhambat dalam pelaksanaanya,” ungkap Adrianus. Adrianus menambahkan, UU Pemasyarakatan sejatinya mampu mengatur tentang fungsi dan sistem pemasyarakatan yang paripurna. Namun struktur dan ortala bagi pelaksananya (yakni Jajaran Pemasyarakatan) tidak berubah, tetap seperti UU No. 12 Tahun 1995. Ia juga melihat, meski banyak hal baru termaktub dalam UU No. 22/2022 Tentang Pemasyarakatan, namun ada banyak pula hal baru yang belum masuk dan menunggu giliran pada saat revisi UU tersebut. “Perlu disegarkan kembali ide pembentukan Badan Pemasyarakatan Nasional, yang menjalankan fungsi dan sistem pemasyarakatan,” tambahnya. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti terkait kondisi permasalahan di Lapas/Rutan yang masih berulang itu-itu saja. Boyamin mendapati masih marak kasus pungli, over kapasitas belum terbenahi, peredaran narkoba masih terjadi, kurangnya pelayanan kesehatan, keterlambatan eksekusi untuk tahanan yang sudah inkrah. “Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam membenahi permasalahan ini,” tukas Boyamin. Di akhir rapat, Ketua Komite I Fachrul Razi mengatakan melihat kondisi beberapa lapas ketika kunjungan kerja terkait UU Pemasyarakatan di daerah, Komite I menemukan bahwa semua permasalahan yang dibahas pada rapat ini nyata terjadi di lapangan. Ekspektasi dari lahirnya UU No. 22/2022 Tentang Pemasyarakatan ini sangat tinggi, namun kondisi sistem yang berjalan di lapangan masih belum ada perubahan. “Implementasi pelaksanaan dari UU Pemasyarakata ini pada kenyataanya belum mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada,” tegas Fachrul Razi. (Sumber: https://www.balipuspanews.com/uu-pemasyarakatan-belum-berhasil-benahi-permasalahan-lapas.html )

Ketua DPD RI Hadiri HUT Bhayangkara ke-78

04 Juli 2024 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti turut menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di silang Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Presiden Jokowi bertindak sebagai Inspektur Upacara. Hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan para pimpinan lembaga lainnya. Pada tahun ini, HUT Bhayangkara ke-78 mengambil tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.” Tema tersebut diapresiasi dengan baik oleh Ketua DPD RI, yang berharap agar Polri semakin profesional dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ketua DPD RI juga mengapresiasi langkah Polri yang berkomitmen mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas. (Sumber: https://www.kabarbisnis.com/photo/289941/ketua-dpd-ri-hadiri-hut-bhayangkara-ke-78 )

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Fokus Tanggapi Keluhan Apindo

04 Juli 2024 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Pemerintah untuk fokus menanggapi keluhan pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Permintaan itj terungkap setelah ada keluhan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait tingginya biaya berbisnis di Indonesia dibanding negara tetangga di ASEAN. Menurut LaNyalla, harus direspon cepat dengan menyisir setiap pos biaya untuk diberi solusi. Alasannya, keluhan pengusaha ini selain berdampak domino, juga bisa merugikan daerah, karena sebagian perusahaan berinvestasi dan beroperasi di daerah, yang eksisting bisa keluar, yang rencana investasi bisa batal. “Kalau itu terjadi, relokasi perusahaan atau investasi yang batal, yang terpukul daerah. Karena bagi daerah, keberadaan perusahaan, terutama industri manufaktur padat karya, itu sangat menolong perekonomian di daerah, terutama dari sisi penyerapan tenaga kerja,” ungkap LaNyalla di Jakarta, Senin (1/7/2024). Karena itu, mantan Ketua KADIN Jatim itu minta kementerian terkait menyisir semua pos biaya yang disampaikan Apindo. Sedangkan untuk pos biaya yang sulit diturunkan, seperti ongkos tenaga kerja/buruh, harus dikompensasi dari pos lainnya, sehingga total biaya doing of business di Indonesia kompetitif. “Upah buruh di Indonesia sudah menggunakan minimum living cost. Sehingga living cost-nya yang dipastikan tidak terus naik. Atau bahkan turun. Kawasan industri di Singapura dan China sudah membangun rusun untuk buruh dan shuttle bus gratis. Sehingga living cost buruh bisa rendah, itu salah satu contoh saja,” urainya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa perusahaan maupun investor cenderung mengeluarkan biaya paling tinggi saat berbisnis di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN-5 lainnya. ASEAN-5 merujuk kepada Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Indonesia. Apindo menyebut persoalan tingginya cost of doing business di Indonesia membuatnya kurang kompetitif di kawasan ASEAN-5. "Indonesia memiliki biaya tertinggi untuk logistik, energi, tenaga kerja, dan pinjaman di antara negara-negara ASEAN-5," katanya. Menurutnya, upah minimum di Indonesia mencapai US$329 per bulan, di atas rata-rata ASEAN-5 sebesar US$302. Malaysia dan Filipina memiliki upah minimum yang sama, yaitu US$329, sementara Thailand mencapai US$313. Vietnam memiliki upah minimum terendah sebesar US$209. Sementara tingkat suku bunga pinjaman di Indonesia berkisar antara 8-14%, lebih tinggi dari rata-rata ASEAN-5 4-6%. Biaya logistik perdagangan Indonesia juga mencapai 23,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia yang mencapai 13% dan Singapura 8%. "Meskipun Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) mengklaim bahwa biaya logistik Indonesia telah turun menjadi 14% dari PDB, LPI (indeks kinerja logistik atau logistics performance index) 2023 mengatakan sebaliknya," kata Shinta. LPI menilai kinerja logistik perdagangan suatu negara dalam skala 5 poin, dengan mempertimbangkan faktor-faktor, seperti ketepatan waktu dan kompetensi logistik. Pada 2023, LPI Indonesia menempati peringkat 61 dari 139 negara dengan meraih skor keseluruhan 3. Malaysia mendapatkan skor 3,6, sedangkan Thailand mendapatkan 3,5. Vietnam dan Filipina masing-masing mendapatkan skor 3,3. Dari segi biaya, Indonesia menjadi yang paling kompetitif dalam hal ekspor. Biaya ekspor barang dari Indonesia hanya sebesar US$211. Tetapi, waktu yang dibutuhkan untuk mengekspor mencapai 56 jam, jauh lebih lama dibanding rata-rata 45 jam di ASEAN-5. Waktu impor di Indonesia sekitar 106 jam, hampir dua kali lipat dari waktu rata-rata di ASEAN-5 (58 jam). Biaya impor Indonesia juga merupakan yang termahal di ASEAN-5, mencapai US$164 dibandingkan dengan rata-rata US$104. (Sumber: https://kanalsatu.com/id/post/63437/ketua-dpd-ri-minta-pemerintah-fokus-tanggapi-keluhan-apindo )

LaNyalla: Kualitas Pendidikan Jadi Pilar Utama Kualitas SDM Korea Selatan, RI Harus Contoh

03 Juli 2024 oleh jakarta

Kualitas  pendidikan di Korea Selatan memang sangat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di negara tersebut. Korea Selatan dikenal memiliki sistem  pendidikan yang sangat kompetitif dan disiplin, yang berfokus pada prestasi akademik tinggi dan teknologi. Dengan demikian, kualitas pendidikan yang tinggi di Korea Selatan berkontribusi signifikan terhadap pengembangan SDM yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif di tingkat global. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, Indonesia seharusnya belajar dari Korea Selatan, dengan mengutamakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan. Karena itulah yang dilakukan Korea, sehingga hari ini mereka lebih maju dari Indonesia. Menurutnya, kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia lebih berlimpah dari pada Korea, tetapi faktor SDM telah membuktikan sebagai faktor yang lebih penting. "Padahal kita dan Korea sama-sama merdeka di tahun 1945. Tetapi mereka sekarang jauh lebih maju dan pendapatan per kapita masyarakatnya jauh di atas kita,” terang LaNyalla melalui keterangan pers pada Rabu (26/6/2024) waktu setempat. Di hadapan para diplomat Indonesia yang berada di Korea, LaNyalla berharap para diplomat yang bertugas di Korea bisa memberi masukan-masukan strategis kepada pemerintah, tentang keunggulan Korea dalam berbagai bidang yang dapat menjadi arah prioritas pembangunan Indonesia. Menurutnya, apa yang dicanangkan oleh presiden terpilih, tentang peningkatan kualitas SDM yang dimulai sejak dari bangku sekolah dengan pemberian makanan bergizi oleh negara sudah tepat. Karena orientasinya kepada kualitas SDM. "Ini sama persis dengan yang dilakukan Jepang, setelah mereka porak poranda akibat bom atom di Hirosima dan Nagasaki. Saat itu Pemerintah Jepang fokus mengumpulkan para guru untuk prioritas pembangunan SDM,” jelas LaNyalla. Ia juga meminta KBRI di Seoul untuk memberi masukan kepada pemerintah pentingnya membangun heavy industry, seperti Korea memperkuat Samsung dan yang lainnya, sebagai alat ekspansi bisnis. Apalagi positioning Korea terbaru, yang akan menjadi negara industri senjata dan pertahanan terbesar di Asia. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik internasional dan global, serta disrupsi ekonomi global, memaksa semua negara di dunia untuk memilih prioritas sebagai positioning keunggulan. "Korea telah melakukan itu. Ini yang harus segera dilakukan Indonesia. Dengan memetakan keunggulan komparatif dan kompetitif kita,"beber LaNyalla. Untuk Indonesia, LaNyalla menyebut sebagai negara kepulauan dengan luasan laut yang lebih besar. Sekaligus jumlah penduduk yang sangat besar. Sehingga sudah seharusnya Indonesia dengan jeli dan cermat memilih positioning dengan memanfaatkan anugerah yang diberikan Tuhan. Menurutnya, maka dari Itulah mengapa harus mendukung upaya dan ikhtiar presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dari bangku sekolah. "Karena ini fakta yang tidak terbantahkan. Karena kalau kita search di Google, mengapa Korea maju, yang muncul nomor urut pertama, karena  pendidikan. Dan kita harus jujur, mayoritas penduduk Indonesia lulusan SD dan sederajat,” pungkasnya. Sumber: https://ketik.co.id/berita/lanyalla-kualitas-pendidikan-jadi-pilar-utama-kualitas-sdm-korea-selatan-ri-harus-contoh