Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Raker dengan Pemprov Sumut, Komite III DPD RI Jelaskan Tujuan Revisi RUU SJSN

12 Februari 2025 oleh jakarta

Komite III DPD RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta OPD dan beberapa stakeholder lainnya, Senin 10/2/2025, di Kantor Gubernur. Raker dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja untuk inventarisari masalah penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni, dalam sambutannya menyatakan dari sisi geografis, sosiologis maupun ekonomis Sumut menjadi provinsi strategis berkontribusi pada pembangunan nasional. “Sumut juga menjadi pintu gerbang Indonesia dengan negara tetangga karena di sini ada bandar dan pelabuhan yang melayani rute internasional juga hadir 17 konsulat jenderal negara tetangga,” sebutnya. Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, yang jadi ketua rombongan menyampaikan pernyataan pemantik yang mempertanyakan apakah, misi pembentukan UU SJSN telah tercapai? karena meski telah terdapat berbagai capaian dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, pada sisi yang sama terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat dan daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Salah satunya jaminan sosial kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan. “Kami melihat ada persoalan hukum pada Peraturan Pemerintah yang mendasari kerja Jasa Raharja. Kami juga melihat Jasa Raharja memang telah masuk dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial tetapi keberadaanya secara status bukanlah penyelenggara jaminan sosial. Selain itu juga terdapat persoalan berkenaan dengan minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada kelompok pekerja informal. Padahal, pekerja informal mendominasi jumlah pekerja Indonesia,” kata Donal. Melalui RUU Perubahan UU SJSN, Komite III, kata Donal, mengupayakan adanya penguatan Jasa Raharja dalam pemberian santunan kepada korban maupun penguatan BPJS Ketenagakerjaan. Destita Khairilisani, Senator Bengkulu dalam sesi tanya jawab menyoal upaya yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan pekerja di BPJS ketenagakerjaan, misalnya melalui peningkatan jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong pemberi kerja mentaati regulasi. Adapun Senator dari Daerah Istmewa Yogyakarta Ahmad Syauqi, mengingatkan jangan sampai ada tumpah tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian layanan dan santunan. Regulasi yang sedang diinisiasi oleh DPD RI, juga bertujuan untuk memperkuat tusi lembaga tersebut. Kadis Ketenagakerjaan, Ismael P. Sinaga, membenarkan pernyataan masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan saja pada pekerja informal tapi juga pekerja formal. Di Sumut baru tercapai 49,71% pekerja formal dan hanya 12,37% pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan pemberi kerja menjadi tantangan bagi upaya peningkatan kepesertaan itu. Terkait dengan petugas ketenagakerjaan, disebut jumlahnya memang hanya 36 orang untuk melayani sebanyak 4000an pemberi kerja. Peningkatan jumlah tenaga pengawas tentu diharapkan. Di samping itu lemahnya sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja juga menjadi tantangan dalam optimalisasi kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan menyebut di tingkat provinsi, Sumut telah mencapai UHC dengan kepersertaan 98,44% per 1 Januari 2025. Adapun di tingkat kabupaten/kota, ada tiga kabupaten/kota yang keaktifan pesertanya belum 75%. Jasa Raharja menjadi pembayar pertama dalam ekosistem jaminan kecelakaan lalu-lintas dan angkutan jalan. Layanan lain akan di berikan oleh penyelenggara jaminan sosial lainnya misalnya layanan kesehatan bagi luka yang diderita korban. Meski sejauh ini tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian layanan, namun tidak dipungkuri ada saja temuan di mana korban bermaksud memanipulasi bukti guna memperoleh layanan maksimal dalam santunan. “Selain pelayanan santunan, kami juga memberi kontribusi dalam pencegahan kecelakaan,” kata Nasjwin Andi Nurdin, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut. Mengakhiri Raker, Kadis Kesehatan melalui Sekda, Armand Effendy Pohan, mengharapkan RUU ini nantinya juga mengakomodasi usulan perihal proporsi jumlah peserta bukan penerima upah (PBU) yang dibayarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini belum ada aturannya. “Kami di provinsi Sumut menetapkan kebijakan dengan perbandingan 20% menjadi tanggung jawab Pemprov dan 80% kabupaten/kota, kecuali untuk kepulauan Nias kami memberi affirmasi dengan proporsi 30% berbanding 70%,” ujarnya. (Sumber: https://liputan.co.id/2025/02/raker-dengan-pemprov-sumut-komite-iii-dpd-ri-jelaskan-tujuan-revisi-ruu-sjsn/)

Komite I DPD RI Kawal dan Perjuangkan Pelamar Prioritas untuk Diangkat Menjadi ASN 2025

12 Februari 2025 oleh jakarta

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menunjukkan perhatian yang serius terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya yaitu dukungan Komite I DPD RI terhadap aspirasi Forum Guru Prioritas Swasta sebagai pelamar prioritas untuk dapat diangkat menjadi PPPK. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komite I Muhdi pada Rapat Audiensi dengan Pengurus Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Sriwijaya, lantai 2, Ged. DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/02/25). ”Komite I akan membahas dengan Kepala BKN terkait pelamar prioritas yang belum dapat formasi PPPK,” ujar Muhdi. Komite I juga mendukung kebijakan pemerintah untuk mengangkat seluruh pegawai non ASN/nama lain yang bekerja di instansi pemerintah diangkat semua/100% sebagai ASN Tahun 2024 sesuai dengan database BKN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. "Komite I sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menginventarisir permasalahan terkait pengangkatan PPPK pada tahun 2024 lalu”, ungkap senator dari Provinsi Jawa Tengah tersebut. Menurut Muhdi, aturan pemerintah masih berubah-ubah dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru berkualitas dan profesional, belum dapat terealisasikan dengan baik karena masih terkendala berbagai persoalan. “Pada Tahun 2021 lalu, Pemerintah telah membuka 1 juta formasi PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang berkualitas dan profesional. Formasi tersebut termasuk untuk para guru swasta. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap status guru swasta yang masuk dalam formasi P1 tersebut,” tambah Muhdi. Pada kesempatan itu, Senator Provinsi Lampung Abdul Hakim mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama dengan Komite III dan Komite IV untuk mendapatkan kesepahaman tentang permasalahan rekrutment PPPK yang masih belum tuntas tersebut. “Komite I perlu melakukan rapat gabungan bersama Komite III dan Komite IV untuk menemukan formula yang paling baik dalam memperjuangkan aspirasi ini, karena bagaimanapun baik guru honorer di negeri maupun guru swasta perlu mendapatkan perhatian”, pinta Abdul. Sementara itu, Senator Provinsi Banten Ade Yuliasih mengaku telah banyak menerima laporan yang serupa. Menurutnya pemerintah pusat sering kali memberikan regulasi tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. “Saya juga telah menerima aspirasi terkait penerimaan PPPK yang belum tuntas ini, menurut saya permasalahan ini timbul karena adanya ketidakjelasan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang membebankan keuangan daerah tanpa dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah,” ucap Ade. Bendahara Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) Ratna Satyawati mengungkapkan bahwa sebanyak 1.411 orang guru swasta yang telah mengikuti seleksi penerimaan PPPK pada tahun 2024 belum mendapatkan formasi. “Belum adanya kejelasan status guru swasta yang masuk dalam prioritas 1 dan belum mendapatkan kepastian formasi PPPK mengakibatkan timbulnya beberapa dampak negatif diantaranya adanya pemutusan kontrak dengan yayasan sekolah swasta, pengurangan honor yang diterima dan lain sebagainya,” ungkap Ratna. Forum Guru Prioritas Swasta tersebut meminta agar DPD RI dapat terus mengawal dan menjembatani penuntasan Guru Prioritas Swasta untuk segera diselesaikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mereka berharap agar para guru swasta yang telah mengikuti seleksi penerimaan PPPK dapat diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2025. (Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1797411-komite-i-dpd-ri-kawal-dan-perjuangkan-pelamar-prioritas-untuk-diangkat-menjadi-asn-2025)

Efisiensi Anggaran Rp50,59 Triliun, Tamsil Linrung: Daerah Bisa Tetap Dapat Tambahan Dana

12 Februari 2025 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Tamsil Linrung, melihat Kebijakan efisiensi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun, tidak melihatnya sebagai bentuk pemotongan. Malahan Tamsil melihat daerah justru berpeluang mendapatkan tambahan dana. "Jadi ini justru daerah berpeluang mendapatkan tambahan dana, asalkan mampu menyelaraskan programnya dengan kebijakan nasional," kata Tamsil, dalam siaran pers. Pernyataan ini disampaikan Tamsil saat melakukan kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Kota Sorong, Senin (10/2/2025). Menurut mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR ini, efisiensi anggaran merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam menerjemahkan visi Asta Cita, termasuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan kemandirian daerah. “Dari total efisiensi anggaran nasional sebesar Rp306 triliun, Rp50,59 triliun berasal dari TKD. Namun, daerah tetap bisa memperoleh tambahan dana jika program kerja mereka selaras dengan visi pemerintah pusat,” ujar Tamsil. Tamsil mencontohkan bahwa Papua Barat Daya dapat menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dengan mengoptimalkan sektor pariwisata, perikanan, kelautan, dan kehutanan sebagai tumpuan utama. Jika daerah mampu menyusun proposal program yang sesuai dengan prioritas nasional, pemerintah kabupaten dan kota di Papua Barat Daya dapat memperoleh kembali anggaran yang lebih besar untuk menggerakkan perekonomian daerah. Selain itu, Tamsil menekankan pentingnya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor-sektor potensial di Papua Barat Daya. “Saat ini, kontribusi PNBP dari perikanan dan kehutanan masih jauh dari potensi sebenarnya. Pemerintah daerah perlu lebih kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada agar PNBP bisa menjadi sumber pendapatan signifikan,” imbuhnya. Dalam pidatonya di hadapan pejabat provinsi dan kabupaten se-Papua Barat Daya, Tamsil menyoroti tantangan utama dalam optimalisasi PNBP. Ia menyebutkan bahwa ketergantungan terhadap sektor Minerba dan Migas perlu dikurangi dengan mendorong potensi sektor lain, seperti perikanan dan kehutanan. “Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat agar kebijakan nasional tetap relevan dengan kebutuhan dan kondisi di daerah,” tegasnya. Tamsil juga mendorong agar Papua Barat Daya menjadi proyek percontohan dalam optimalisasi PNBP berbasis ekonomi rendah karbon. Menurutnya, tren pembangunan global saat ini mengarah pada pertumbuhan berkelanjutan, yang harus diikuti dengan komitmen pembiayaan dari sektor-sektor ramah lingkungan. “Hal ini sejalan dengan visi kepemimpinan Presiden Prabowo yang tertuang dalam Asta Cita,” tambahnya. Sebagai langkah konkret, Tamsil mengusulkan penyusunan roadmap optimalisasi PNBP Papua Barat Daya, yang mencakup pemanfaatan sektor perikanan dan kehutanan sebagai sumber utama pendapatan. “Papua Barat Daya adalah masa depan Indonesia. Dengan kekayaan alam yang melimpah, wilayah ini bisa menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional. Namun, impian ini hanya dapat terwujud jika kebijakan negara berpihak kepada daerah dan PNBP dikelola secara akuntabel serta berkeadilan,” pungkasnya. (Sumber: https://news.republika.co.id/berita/srgyy6318/efisiensi-anggaran-rp5059-triliun-tamsil-linrung-daerah-bisa-tetap-dapat-tambahan-dana)

Ketua DPD RI Apresiasi Dukungan GMNI terhadap Pengesahan Segera RUU Daerah Kepulauan

10 Februari 2025 oleh jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bicara urgensi RUU Daerah Kepulauan yang diusung DPD RI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai sarana penguatan dan mengurangi kesenjangan antar daerah. ] Karena itu, ia menyambut baik dukungan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang (UU). "Saya mengapresiasi dukungan GMNI kepada DPD RI dalam mendorong dan mengamplifikasi agar RUU Daerah Kepulauan tersebut segera disahkan menjadi Undang-Undang," ucapnya di gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Sultan mengatakan, di tengah keterbatasan kewenangan DPD RI dan efisiensi anggaran saat ini, DPD RI akan tetap bekerja maksimal dan tidak mengurangi kekuatannya dalam merepresentasikan persoalan daerah kepada pusat. "Anak-anak muda yang melek politik berperan besar dalam mengamplifikasi tugas-tugas politik DPD RI, dan apa saja yang sedang DPD perjuangkan demi daerah, ke masyarakat," kata Sultan. Senada dengan itu, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi mengatakan mendukung RUU Daerah Kepulauan segera disahkan sebagai UU. GMNI melihat DPD RI sebagai representasi daerah sudah selayaknya diberi kewenangan dan penguatan. DPD diharapkan mampu mewujudkan penguatan pembangunan yang Indonesia sentris, serta mampu menjadi jembatan atas ketimpangan kesenjangan di Jawa dan luar Jawa, di wilayah barat dan Timur. "Kami akan menyuarakan narasi pentingnya RUU Daerah Kepulauan ini dan penguatan kewenangan DPD, agar mampu menyuarakan ketimpangan daerah," tutur Imanuel Cahyadi. Imanuel menambahkan, daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia dan yang bercirikan kepulauan sangat mendambakan pemerataan pembangunan. Mereka juga ingin maju dalam pengelolaan SDM dan SDA nya dan tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. "Kami berharap RUU ini bisa gol dan disahkan, tidak hanya keluar masuk prolegnas," tukasnya. Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, mengajak rekan-rekan mahasiswa untuk aktif terlibat dalam organisasi dan belajar politik sejak muda. Dalam Bukunya Green Democracy, Sultan menjelaskan kepada GMNI bahwa belum ideal dan mahalnya sistem perpolitikan di Indonesia. "Temen-temen punya potensi dan kemampuan luarbiasa, dan jangan kalah dengan yang punya sumber daya kekuatan dalam politik saat ini, ide dan gagasan anak muda sangat diperlukan," pungkas Sulltan. (Sumber: https://m.batamtoday.com/berita-213653-Ketua-DPD-RI-Apresiasi-Dukungan-GMNI-terhadap-Pengesahan-Segera-RUU-Daerah-Kepulauan.html)

Terpilih Jadi Ketua Umum Forum Komunikasi Staf Anggota DPD RI, Adlan Nawawi Siap Bersinergi

10 Februari 2025 oleh jakarta

Dr Adlan Nawawi M.Hum resmi terpilih sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Staf Anggota DPD RI (FOKUS DPD RI) dalam pemilihan yang berlangsung demokratis. Dengan mandat yang diberikan, ia berkomitmen untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta peningkatan kapasitas para staf anggota DPD RI, yang selama ini menjadi pilar penting dalam mendukung tugas konstitusional para senator. Adlan terpilih dalam forum Musyawarah Besar (Mubes) ke III organisasi FOKUS DPD RI untuk periode 2024-2029. Pemilihan ini dihadiri 95 staf ahli dan administrasi anggota DPD RI dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pidato perdananya, Adlan Nawawi mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan untuk memimpin FORUM DPD RI lima tahun kedepan. Selain itu, Adlan yang dianggap sosok figur yang menekankan pentingnya peran staf sebagai garda terdepan dalam membantu penyusunan kebijakan, riset, advokasi serta komunikasi antara anggota DPD RI dan masyarakat. Oleh karena itu, dirinya berjanji akan memperjuangkan pengakuan lebih besar terhadap kontribusi staf, peningkatan kesejahteraan serta akses pelatihan dan pengembangan profesional yang lebih luas. “Kita harus memastikan bahwa staf anggota DPD RI mendapatkan hak yang layak, baik dari segi kesejahteraan maupun kesempatan untuk berkembang secara profesional. Dengan meningkatkan kapasitas dan memperkuat solidaritas, kita bisa lebih optimal dalam mendukung tugas-tugas senator untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” ujar Adlan Nawawi. Terpilihnya Adlan Nawawi membawa harapan baru bagi seluruh staf anggota DPD RI. Di bawah kepemimpinannya, FOKUS DPD RI akan memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada staf, termasuk kepastian status kepegawaian, peningkatan fasilitas kerja, serta akses terhadap pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan kompetensi mereka. Dengan kepemimpinan yang kuat dan visi yang jelas, Adlan Nawawi siap membawa perubahan nyata bagi staf anggota DPD RI. Menurutnya, FOKUS DPD RI akan menjadi wadah perjuangan yang solid untuk memastikan bahwa staf tidak hanya menjadi pendukung teknis tetapi juga mitra strategis dalam membangun lembaga legislatif yang lebih kuat dan berdaya guna bagi masyarakat dan daerah. **Harapan Sekjen DPD RI** Sementara, Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Lalu Niqman Zahir dalam sambutannya berharap Fokus DPD RI ini dapat meningkat kinerja para staf anggota DPD RI dibidang keahlian demi menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Dia berharap di bawah kepemimpinan Adlan Nawawi dapat membawa semangat baru dalam memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara staf anggota DPD RI serta dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya. "Dengan kepemimpinan baru ini, FOKUS DPD RI diharapkan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mendorong kinerja para staf anggota DPD RI," pungkasnya. Mubes III Fokus DPD RI yang dihadiri Plh. Sekretaris Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir sekaligus memberikan bendera petaka kepada Ketua Umum Fokus terpilih. Mubes kali ini mengusung tema "Berjuang Bersama untuk Meningkatkan Kinerja dan Kesehahteraan" Jumat -Sabtu 7 sampai 8 Februari 2025 bertempat di Vilala Tania Cilember Desa Jogjogan Cisarua Puncak Bogor, Jawa Barat. (Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/08/terpilih-jadi-ketua-umum-forum-komunikasi-staf-anggota-dpd-ri-adlan-nawawi-siap-bersinergi)

Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman

10 Februari 2025 oleh jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menekankan pentingnya kerja sama DPD dengan Ombudsman untuk menjaring aspirasi dan meningkatkan kolaborasi kedua lembaga. Dia menyambut baik adanya usulan kerja sama antara DPD RI dengan Ombudsman RI. Tujuan kerja sama ini diyakini untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami juga berharap kerja sama nanti juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Sultan saat menerima delegasi dari Ombudsman RI di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Sultan menambahkan bahwa DPD RI dan Ombudsman RI akan bekerja sama untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang dibutuhkan. Harapannya, melalui kolaborasi ini juga bisa tercipta sistem pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab. "Kami menyambut baik usulan kerja sama ini. Apalagi DPD RI mempunyai kantor perwakilan di setiap provinsi, sehingga laporan masyarakat bisa cepat ditindaklanjuti," ujar Sultan. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung juga menyambut baik adanya usulan kerja sama antara DPD RI dengan Ombudsman RI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan semangat baru bagi DPD RI sehingga bisa cepat menyelesaikan permasalahan di daerah. "Banyak sekali kami menerima pengaduan di daerah. Maka kami sangat mendukung kerjasama yang bagus ini sehingga kita bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," harapnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Bahar Buasan mengaku bahwa DPD RI banyak sekali menerima laporan masyarakat ketika pihaknya reses dan kembali ke daerah pemilihan (dapil). Dengan kerja sama ini, ia juga menaruh harapan bahwa bisa cepat menyelesaikan permasalahan di daerah. "Kerja sama ini tentu akan memudahkan kita untuk bertukar informasi sehingga permasalahan di daerah bisa segera diselesaikan," tuturnya. Di kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan Ombudsman RI dengan DPD RI mempunyai semangat yang sama dalam menjembatani atau menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk itu, ia optimis bila ada kerjasama antara Ombudsman RI dengan DPD RI bisa mempercepat laporan masyarakat. "Jadi perlu ada sinergitas antara Ombudsman dengan DPD RI. Kalau kita saling mendukung, maka penyampaian laporan masyarakat semakin cepat, dan kualitas pelayanan publik bisa terkontrol. Jadi ini merupakan mitra strategis," katanya. Pada kesempatan berbeda, Ketua DPD RI juga menerima audiensi dengan BPD Gapensi Papua Pegunungan. Ketua BPD Gapensi Papua Pegunungan Fred Huby meminta agar DPD RI memperjuangkan pemberdayaan pengusaha lokal di Papua Pegunungan. "Aturan atau kebijakan yang tertuang dalam Perpres nomor 17 tahun 2019 supaya berpihak kepada pengusaha orang asli papua, karena sejauh ini kami hanya bisa melakukan pekerjaan dengan nilai di bawah Rp2,5 miliar saja," ujarnya. Menanggapi hal itu, Sultan mengatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah, mengingat pembangunan di Papua Pegunungan menjadi skala prioritas saat ini. "Papua Pegunungan menjadi salah satu concern pusat saat ini, karena dari sisi geografis masih perlu dukungan infrastruktur, selain itu potensi nya pun luar biasa. Maka kami sangat mendukung agar pengusaha lokal semakin diberdayakan, " ujarnya. (Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1527143/12/ketua-dpd-tekankan-pentingnya-kerja-sama-bareng-ombudsman-1739005344)

Kisruh PG 3 Kg, Senator Dailami Minta Pemerintah Perbaiki Rantai Distribusi

06 Februari 2025 oleh jakarta

Kebijakan pemerintah yang melarang para pengecer menjual LPG 3 Kg telah membuat resah masyarakat, bahkan tidak sedikit yang marah karena untuk membeli gas bersubsidi tersebut mereka harus antre hingga berjam-jam, dan tempat membelinya pun hayang jaraknya cukup jauh. Beruntung kebijakan yang menyusahkan rakyat tersebut telah dianulir oleh Presiden Prabowo, sehingga masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pengecer lagi. Menanggapi persoalan tersebut Senator RI Dapil DKI Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA mengatakan, aturan pembelian LPG 3 kg langsung ke panggkalan memang sebaiknya tidak dilakukan pada saat ini. Sebab, pangkalan yang bekerjasama resmi dengan PT Pertamina masih belum cukup banyak. “Keberadaan pengecer masih sangat diperlukan masyarakat. Apalagi, di daerah-daerah yang memang jauh dari pangkalan,” kata Dailami di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Menurutnya, pengecer akan lebih memudahkan konsumen, karena lokasi jualan mereka biasanya lebih dekat dengan konsumen atau masyarakat. “Hemat saya untuk saat ini biarkan konsumen yang memilih, membeli di pangakalan dengan harga murah atau di pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujar Dailami. Ditambah Dailami, jumlah pangkalan LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram yang belum ideal dan lokasinya terbilang jauh dari masyarakat juga akan berdampak terhadap terjadinya antrean pembelian. Akhirnya antrean ini bisa menimbulkan adanya persepsi kelangkaan. Padahal, faktanya tidak terjadi kelangkaan, tapi hanya karena banyaknya pembeli di satu tempat yang menyebabkan antrean, diakibatkan jumlah pangkalan LPG besubsidi masih sangat minim. “Saya meminta agar pemerintah perlu segera memperbaiki rantai distribusi dan menerapkan kebijakan yang tidak meresahkan masyarakat,” pinta Dailami yang juga ketua Yayasan Perguruan Tinggi As- Syafiiyah (YAPTA) ini. Kalau seandainya kebijakan pendistribusian LPG 3 Kg. hanya boleh melalui pangkalan, menurut Dailami, seharusnya mereka dipermudah atau difasilitasi untuk menjadi pangkalan. Namun tetap harus sesuai aturan agar tetap tertib dan teratur dalam pendistribusiannya kepada masyarakat. “Untuk mengatasi permasalahan ini saya mendorong agara kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah dapat mengantisipasi dan menindak tegas apabila ada oknum yang melakukan penimbunan LPG ukuran tiga kilogram atau bersubsidi,” katanya. “Termasuk juga jika digunakan oleh mereka yang tidak sesuai kriteria. Apalagi tidak lama lagi kita akan mengahadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dibalik penderitaan warga. Harus ditindak tegas,” pungkas Dailami. (Sumber: https://www.katakini.com/artikel/120002/kisruh-pg-3-kg-senator-dailami-minta-pemerintah-perbaiki-rantai-distribusi/)

Pengamat: Forum Penataan Ruang Miliki Peran dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Pemerintah Pusat dan Daerah

06 Februari 2025 oleh jakarta

Forum Penataan Ruang memiliki peran yang penting di tingkat pusat dan daerah untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya. Pertimbangan diberikan berdasarkan permintaan gubernur, bupati, dan wali kota. “Forum Penataan Ruang sebagai wadah konsultasi, terutama antara aspek legal dan teknis,” ujar Maret Priyanta, dosen Fakutas Hukum Universitas Padjadjaran. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah. Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) memimpin acara tersebut bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat). Selain Maret Priyanta, narsumbernya ialah Wisnubroto Sarosa (Program Director Project Management Office yang juga Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi–Puncak-Cianjur/Jabodetabekpunjur), dan Rozi Beni (Kementerian Dalam Negeri). Maret Priyanta menjelaskan, dalam hal pelaksanaan penataan ruang, Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang atas dasar inisiatif sendiri yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional. Dia menyoroti harmonisasi dan sinkronisasi hukum penataan ruang dalam kerangka otonomi daerah, terutama legislasi dan wewenang pusat-daerah dalam lingkup tata ruang. Sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, penyelenggaraan penataan ruang memiliki banyak tantangan di daerah. Padahal, produk hukum dalam sistem hukum tata ruang harus mengikat secara hukum (legal binding). Penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar pengaturan rencana tata ruang tidak tumpang tindih dalam rangka integrasi ruang darat dan ruang laut, maka penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan berjenjang dan melengkapi. Maret Priyanta menerangkan penataan ruang sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Setiap tahap proses meliputi beberapa kegiatan dan tantangan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Tahap pemanfaatan ruang meliputi penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta harmonisasi dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Sedangkan tahap pengendalian ruang meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan penilaian perwujudan rancana tata ruang, pemberian insentif/disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. Tantangan dalam proses perencanaan ruang di daerah ialah tata cara penerbitan persetujuan substansi. Pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) dari gubernur, bupati, dan walikota ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Persetujuan substansi dimaksud ialah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang serta kebijakan dan rencana tata ruang. Tantangan terhadap materi penyusunan rencana tata ruang antara lain keterbatasan lahan kawasan perkotaan untuk pengembangan wilayah, ruang terbuka hijau yang sebagian tanahnya dikuasai masyarakat, penetapan kegiatan yang memiliki nilai strategis nasional seperti proyek strategis nasional (PSN), partisipasi masyarakat masih formalitas, ketidakjelasan status lahan kawasan perdesaan, perkembangan kawasan perdesaan untuk industri (alih fungsi dan peruntukan), kedudukan masyarakat adat, konflik kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam dan di luar kawasan hutan, penetapan garis pantai, serta penetapan kawasan konservasi laut dan pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Tantangan dalam proses pemanfaatan ruang di daerah ialah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terdiri atas konfirmasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana detil tata ruang), persetujuan (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang), dan rekomendasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan kebijakan nasional yang strategis tetapi belum diatur dalam rencana tata ruang yang mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang). “Pemberian persetujuan dan rekomendasi merupakan diskresi perizinan dalam pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” tegasnya. **Tantangan implementasi** Tantangan terhadap implementasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang antara lain penguasaan atas tanah sebagai dasar permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang perolehan atau pemanfaatan, pertimbangan teknis pertanahan belum selaras dengan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan. Tumpang tindih dasar pemanfaatan ruang darat dan ruang laut serta belum jelasnya politik hukum bagi subyek hukum terhadap penguasaan atas tanah, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang tidak mengenal hak di ruang laut dan hanya mengenal perizinanm Lalu dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berusaha tidak dilengkapi peta spasial, serta pemahaman tata cara dan mekanisme kegiatan di ruang laut, khususnya reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Sedangkan tantangan dalam proses pengendalian ruang di daerah ialah perubahan fungsi ruang yang belum menemui kesepakatan, baik kebijakan maupun peraturan; pelanggaran administrasi dan pidana yang tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, mekanisme pengambilalihan pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah pusat yang harus diperjelas dan dipertegas. Lalu ketentuan insentif/disinsentif penataan ruang yang belum jelas, pelanggaran pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan dan bangunan gedung, serta arah politik hukum pidana tata ruang sebagai ultimum remendium. Narasumber lain, Wisnubroto Sarosa, menyoroti harmonisasi kebijakan penataan ruang. Dia menyebut sejumlah masalah, yaitu masih rendahnya kinerja kelembagaan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah serta pelaksanaan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di satu sisi dan keinginan untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan investasi di sisi lain. Maka, desentralisasi dibutuhkan untuk pembagian peran yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa mengurangi upaya pemerintah pusat untuk melakukan integrasi rencana tata ruang wilayah secara vertikal dan horizontal. Advertisements Kemudian, kebijakan satu peta (KSP) atau one map policy (OMP) dipercepat pelaksanaannya sehingga rencana tata ruang wilayah untuk semua tingkatan, daerah, dan sektor bertumpu kepada peta yang sama. Selain itu, pemerintah pusat fokus strategi nasional di wilayah atau kawasan sebagai kepentingan nasional, sedangkan pemerintah daerah melaporkan kepada pemerintah pusat. Penyelenggaraan penataan ruang wilayah harus memperhatikan aspek-aspek yang mendukung swasembada pangan dan energi. Dalam kesempatan itu, Wisnubroto menerangkan progres status RTRW provinsi/kabupaten/kota per bulan Oktober 2024. Total 34 RTRW provinsi dari 38 provinsi diatur dalam peraturan daerah RTRW provinsi, total 412 RTRW kabupaten dari 415 kabupaten diatur dalam peraturan daerah RTRW kabupaten, dan total 93 RTRW kota dari 93 kota diatur dalam peraturan daerah RTRW kota. Maka dibutuhkan 2.522 rencana detail tata ruang di 415 kabupaten dan 93 kota. Rozi Beni menyinggung wewenang daerah dalam konteks desentralisasi. Penataan ruang merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Sebagai unsur pemerintahan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menetapkan peraturan daerah yang pelaksanaannya harus mendapatkan kepastian. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penataan ruang, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap ranperda. Dalam pembagian suburusan pemerintahan penataan ruang, pemerintah pusat menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional dan pelaksanaan kerjasama penataan ruang, termasuk di kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, penyelesaikan tata ruang harus jelas eksekutornya. “Aturan banyak, tetapi kepala daerah yang peduli tata ruang tidak banyak,” ucapnya. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menyoroti Pulau Serangan yang luasnya bertambah karena reklamasi. Tetapi, masyarakat lokal justru terusir dan pengembang menguasai wilayah pulau tersebut. BULD DPD RI bertugas memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, memperhatikan aspirasi daerah sejalan dengan pusat sekaligus mendorong regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah. Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI fokus kepada Ranperda dan Perda yang mengatur tata ruang. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/297029-rapat-dengar-pendapat-umum-rdpu-badan-urusan-legislasi-daerah-buld-dewan-perwakilan-daerah-republik-indonesia-dpd-ri)

SAH! Mendikdasmen Abdul Mu'ti TRANSFER LANGSUNG TPG Ke Rekening Guru Tanpa Perantara Pemda, Tunjangan Sertifikasi 2025

06 Februari 2025 oleh jakarta

Akhirnya Tunjangan Sertifikasi Guru mulai 2025 akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa perantara Pemerintah Daerah (Pemda). Disebut juga Tunjangan Profesi Guru (TPG), mekanisme penyalurannya resmi dirombak habis oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Secara resmi hal ini disampaikan melalui Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor: 49/sipers/A6/II/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025. Hal ini dilakukan guna percepatan kebijakan kesejahteraan guru yang menjadi salah satu fokus program tahun ini. Sebelumnya, Abdul Mu'ti juga telah menyampaikan berbagai langkah strategis yang akan dilakukan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPD RI. Keluhan para Guru ASN terutama penerima Tunjangan Sertifikasi akhirnya di dengar. Banyak dari mereka yang mengeluhkan soal keterlambatan pencairan TPG ketika harus melalui perantara Kas Daerah. Selain itu, diduga juga banyak potongan yang ada selain dari kewajiban pajak. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan dapat memangkas alur ribet birokrasi penyaluran tunjangan sertifikasi. Kemendikdasmen juga ingin memastikan bahwa TPG dapat diterima Guru secara penuh dan tepat waktu. Kini proses sedang berlangsung dan sudah atas persetujuan Kementerian Keuangan. "Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya," kata Abdul Mu'ti dikutip dari ppg.dikdasmen.go.id pada Selasa, 4 Februari 2025. Bahkan bukan hanya tunjangan sertifikasi saja yang akan ditransfer langsung ke rekening guru. Abdul Mu'ti juga akan menerapkan hal sama terhadap guru honorer yang mendapat bantuan langsung. Guru honorer juga akan mendapat bantuan langsung sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu per bulan. Kemendikdasmen sudah merencanakan pada 6 Februari 2025 akan segera berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Guna memastikan data guru honorer yang belum mendapat tunjangan sertifikasi untuk ditransfer langsung dengan bantuan tunai tersebut. Sungguh menjadi langkah progresif yang pasti banyak diapresiasi para guru penerima tunjangan sertifikasi. Akhirnya mulai 2025 TPG ditransfer langsung ke rekening guru penerima tanpa ada perantara Pemda lagi (Sumber: https://www.klikpendidikan.id/news/35814485727/sah-mendikdasmen-abdul-muti-transfer-langsung-tpg-ke-rekening-guru-tanpa-perantara-pemda-tunjangan-sertifikasi-2025)

Komite IV DPD RI Gelar Raker dengan BPKP: Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan

06 Februari 2025 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI (5/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk membahas capaian kinerja BPKP tahun 2024 serta program kerja tahun 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, dihadiri oleh Anggota Komite IV DPD RI serta Kepala BPKP beserta jajaran. Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyampaikan bahwa pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dalam pemaparan yang disampaikan, BPKP mencatat kontribusi signifikan terhadap keuangan negara dengan total capaian sebesar Rp78,34 triliun pada tahun 2024, yang terdiri dari efisiensi belanja sebesar Rp60,07 triliun, penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar Rp11,96 triliun, dan optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp6,31 triliun. Selain itu, BPKP juga menjelaskan tantangan utama dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti tingkat inefisiensi pengelolaan anggaran daerah yang mencapai 43,07% dari total anggaran yang dievaluasi, lemahnya pengelolaan Dana Desa, serta kurangnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menanggapi hal tersebut, Komite IV DPD RI menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, penguatan peran pengawasan internal, serta optimalisasi pengelolaan aset negara/daerah agar lebih efisien dan transparan. Untuk tahun 2025, BPKP menetapkan beberapa agenda prioritas pengawasan, termasuk penguatan akuntabilitas keuangan pemerintah, peningkatan efektivitas pengelolaan dana desa, serta pengawasan terhadap proyek strategis nasional dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Komite IV DPD RI dan BPKP sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan keuangan negara, dengan fokus pada transparansi, efektivitas belanja daerah, dan mitigasi risiko korupsi. Dengan sinergi yang kuat antara DPD RI dan BPKP, diharapkan pengelolaan keuangan negara semakin transparan, efisien, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa masukan anggota Komite IV DPD RI dan poin penting dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional serta memberikan beberapa catatan penting, antara lain: 1. Pengawasan Dana Desa Komite IV menyoroti peningkatan belanja operasional desa hingga 129% dalam lima tahun terakhir yang mengurangi porsi belanja pembangunan. Oleh karena itu, BPKP didorong untuk memperkuat pengawasan efektivitas penggunaan Dana Desa, termasuk optimalisasi implementasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes). 2. Kondisi Keuangan dan Tata Kelola BUMD Lebih dari 30% Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian, 134 BUMD tidak aktif, dan 41,41% BUMD dinilai tidak efisien. Komite IV mendorong BPKP untuk memastikan keberadaan rencana bisnis yang matang, peningkatan tata kelola perusahaan (GCG), serta peran pengawasan pemerintah daerah sebagai pemegang saham. 3. Prioritas Pengawasan Tahun 2025 Komite IV DPD RI mendukung prioritas pengawasan BPKP tahun 2025 yang mencakup tujuh sektor utama, yaitu pembangunan SDM berkualitas, pembangunan infrastruktur, akuntabilitas keuangan pemerintah, transformasi ekonomi, ketahanan pangan, energi berkelanjutan, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. 4. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Lemahnya implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di sebagian besar daerah menjadi perhatian utama. Komite IV meminta BPKP untuk memperkuat sistem pengawasan guna mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan efektivitas perencanaan serta implementasi program daerah. 5. Transparansi dalam Program Pemerintah Komite IV meminta BPKP memastikan transparansi dalam pengadaan barang/jasa dan validasi data penerima manfaat untuk program prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna memastikan program tersebut tepat sasaran. (Sumber: https://www.kabarpas.com/komite-iv-dpd-ri-gelar-raker-dengan-bpkp-bahas-akuntabilitas-keuangan-negara-dan-pembangunan/)