Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ketua DPD Tegaskan Urgensi MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara Kembali

26 Juli 2024 oleh jakarta

antangan dunia ke depan akan lebih berat yang diwarnai ketidakpastian, akibat ketegangan geopolitik kawasan, disrupsi teknologi dan disrupsi lingkungan akibat climate change. Hal itu bisa membuat negara mengalami krisis. Dengan demikian, perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan harus dikawal dengan tekad bersama yang kuat. Penegasan itu disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika memberikan pidato utama dalam Focus Group Discussion yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Jawa Timur, di Kantor PW Muhammadiyah Jatim di Surabaya, Senin (15/7). Dikatakan LaNyalla, tekad bersama itu hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat, sebagai pemilik negara ini. Lanjut LaNyalla, dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan mampu memberikan keadilan dan menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini. “Itulah mengapa MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara, yang diisi bukan saja oleh mereka yang dipilih melalui pemilu legislatif, tetapi juga mereka-mereka yang diutus dari bawah, yang meliputi semua elemen bangsa ini, tanpa ada yang ditinggalkan. Sehingga benar-benar terwujud penjelmaan rakyat dan para hikmat, yang menentukan arah perjalanan bangsa dengan satu tolok ukur mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya. Sebab, sambung LaNyalla, sistem bernegara hasil amandemen konstitusi di tahun 1999 sampai 2002 itu telah menghasilkan Sistem Politik yang mahal. Sistem politik yang mahal itu menghasilkan high-class economy atau dengan kata lain, oligarki ekonomi untuk membiayai sistem politik yang mahal itu. Hingga akhirnya oligarki itu kemudian mendikte kebijakan dan sistem politik pemimpin negara. “Akibatnya, bangsa kita lambat laun menjadi bangsa lain. Akar budaya dan watak bangsa Indonesia perlahan tercerabut. Dari bangsa yang integralistik, gotong-royong dan spiritualistik-patriotis, menjadi bangsa yang individualistik, kapitalistik dan materialistik-pragmatis. Sehingga dalam dua dekade Reformasi, indikator ketidakadilan dalam wujud kesenjangan ekonomi dan sosial semakin tinggi,” imbuhnya. Karena secara teori, kesenjangan dan ketidakadilan terhadap penguasaan ekonomi, penguasaan tanah, alat produksi, akses pendidikan dan akses kesehatan, telah menghasilkan kemiskinan struktural yang sulit diselesaikan. “Jika jalan yang ditempuh hanya melalui subsidi dan bantuan sosial, maka akan terus menjadi beban fiskal negara, yang pada suatu titik akan mengalami fiskal akan default,” ungkap dia. “Oleh karena itu harus ada jalan keluar agar pemerintah dapat terus membangun dan berdaulat, melalui dukungan rakyat yang kuat. Dan dukungan rakyat yang kuat harus diwujudkan melalui sistem yang kembali kepada nilai-nilai Pancasila yang membangun semangat kebersamaan, sesuai pikiran-pikiran para pendiri bangsa,” pungkasnya. Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan Lima Proposal Kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan Konstitusi yang dirumuskan DPD RI sebagai tindak lanjut Sidang Paripurna DPD RI pada 23 Juli 2023 yang lalu. Salah satunya, DPD RI sebagai peserta Pemilu Legislatif dari unsur perseorangan idealnya juga memiliki kewenangan untuk sebagai pembentuk undang-undang seperti Anggota DPR, yang merupakan peserta pemilu legislatif dari unsur anggota partai politik. Sementara itu, Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Timur, Prof Biyanto mengatakan bahwa organisasinya memiliki kepentingan besar terhadap tema yang diambil dalam kegiatan ini, yakni amandemen UUD 1945 dan urgensinya bagi bangsa. Sebab, kata dia, wacana amandemen ini tak hanya persoalan hari ini saja, tetapi juga di masa mendatang. "Maka harus dibahas secara serius dan mendalam, agar jangan sampai terjadi seperti di era Reformasi, di mana kepentingan bangsa diambil tanpa pertimbangan panjang. Seperti apa yang disampaikan Pak Amien Rais," tutur Prof Biyanto. Prof Biyanto menegaskan bahwa Muhammadiyah memiliki jaringan kampus yang siap berkontribusi untuk melakukan riset mendalam dalam menjajaki dan mengkaji kemungkinan peluang bagi perbaikan bangsa ke depan. “Kami siap bersinergi dan kampus kami siap melakukan riset mendalam terkait amandemen, agar hal yang dipilih misalnya, dilakukan dengan batas yang terukur, sehingga tak ada penyesalan di kemudian hari," imbuhnya Prof Biyanto. Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Jawa Timur, Muhammad Mirdasy menambahkan, FGD ini merupakan kegiatan rutin setiap dua bulan yang diselenggarakan pada tahun ini. Dinamika politik kebangsaan menjadi tema-tema kami. "Sebab, hiruk pikuknya itu sangat luar biasa. Misalnya mengapa saat ini demokrasi kita berubah dan menjelma menjadi mobokrasi. Kami ingin mendiskusikan hal itu. Agar, kami dapat memberikan saran untuk bangsa ini, apa yang perlu kita perbaiki untuk kemajuan bangsa dan negara ke depan," jelasnya. FGD yang diselenggarakan di Aula KH Mas Mansyur Kantor PW Muhammadiyah Jawa Timur itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi, dan M Khoirul Abduh, SAg, MSi (Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jatim). Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI, didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin. Sedangkan dari PW Muhammadiyah hadir di antaranya Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur, Muh Khoirul Abduh, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Sholihin Fanani, Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Timur Prof Biyanto, Bendara PW Muhammadiyah Jawa Timur Zainul Muslimin, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Jawa Timur Muhammad Mirdasy dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Sumber: https://rmol.id/politik/read/2024/07/16/628499/ketua-dpd-tegaskan-urgensi-mpr-jadi-lembaga-tertinggi-negara-kembali )

Senator Dailami Firdaus Kecam Oknum Nahdliyin Temui Presiden Israel Isaac Herzog

25 Juli 2024 oleh jakarta

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus mengecam oknum Nahdliyin yang menemui Presiden Israel, Isaac Herzog. Dailami mengatakan, saat ini warga di Palestina tengah merasakan penderitaan luar biasa akibat kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel. "Pemerintah Indonesia sudah secara tegas mengutuk tindakan tersebut, menentang Israel dan mendukung rakyat Palestina. Kelima oknum yang dikenal sebagai aktivis Nahdlatul Ulama ini jelas melukai perasaan kita semua, daya sangat miris," ujar Senator Dailami Firdaus, Senin (15/7/2024). Dailami meminta pemerintah Indonesia maupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada kelima orang tersebut. "Secara kasat mata tentu mereka sudah jelas tidak patuh pada kebijakan pemerintah Indonesia," kata Dailami kecewa. Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan untuk mencegah hal serupa terulang. Sebab, sebagai umat Islam sudah semestinya mereka memiliki keberpihakan kepada sesama muslim. "Saat ini sudah menggema gerakan All Eyes on Rafah sebagai bentuk perlawanan kepada kejahatan dan kekejaman Israel. Apa sebab mereka sebagai sesama muslim sampai tidak punya empati?," ucapnya. [image]DAI99A.jpg[/image] Anggota DPD RI Dailami Firdaus Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen DPD RI ini mengajak agar umat Islam di Indonesia terus bahu-membahu membantu dan jangan menyakiti rakyat Palestina. "Saya minta semua jangan lupa sejarah, Palestina adalah yang kali pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia saat masa penjajahan. Pada 6 September 1944, Mufti Besar Palestina, Amin Al-Husaini menyampaikan kepada dunia terkait dukungan terbuka atas kemerdekaan Indonesia," tuturnya. (Sumber: https://www.suarakarya.id/politik/26013135442/senator-dailami-firdaus-kecam-oknum-nahdliyin-temui-presiden-israel-isaac-herzog )

Nono Sampono: Wujudkan Indonesia Lebih Baik dan Berdaulat

25 Juli 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono, mengadakan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Dusun Eli jaya, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (19/7). Dalam sambutannya, Nono Sampono menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan 4 Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, dalam kehidupan sehari-hari. Nono mengajak masyarakat untuk menjadikan 4 Pilar ini sebagai panduan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika politik yang terus berkembang. "Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan kita dalam bertindak dan berpikir. UUD 1945 sebagai konstitusi harus dijaga dan dihormati. NKRI sebagai bentuk negara harus kita pertahankan bersama, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan harus kita maknai dengan sungguh-sungguh," ujar Nono Sampono. Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan Nono Sampono. Masyarakat sangat antusias mengajukan pertanyaan dan memberikan pendapat mengenai berbagai isu yang mereka hadapi, mulai dari masalah pendidikan, ekonomi, hingga kesejahteraan sosial. Nono Sampono dengan penuh kesabaran dan kehangatan menjawab setiap pertanyaan dan memberikan penjelasan yang mendalam. Selain itu, Nono Sampono juga memberikan penekanan pada pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Kita harus saling menghormati perbedaan dan bekerja sama untuk kemajuan bersama. Hanya dengan kebersamaan, kita dapat mencapai cita-cita bangsa yang adil dan makmur," tambahnya. Nono Sampono berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Selain itu, diharapkan masyarakat Kecamatan Huamual semakin memahami dan menghayati nilai-nilai 4 Pilar serta menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan berdaulat. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/07/20/47813/nono-sampono:-wujudkan-indonesia-lebih-baik-dan-berdaulat?preview=1 )

Gencarkan Pentingnya Sertifikasi Halal, PW LSH ISNU Minta Dukungan Ketua DPD RI

25 Juli 2024 oleh jakarta

**Sebagai negara mayoritas umat Muslim, tentu saja produk halal merupakan kebutuhan yang harus terus dijaga. Hanya saja, masih banyak pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal. Dalam kerangka menggencarkan pentingnya sertifikasi halal, Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nadlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Timur meminta dukungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.** Sebagai negara mayoritas umat Muslim, tentu saja produk halal merupakan kebutuhan yang harus terus dijaga. Hanya saja, masih banyak pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal. Dalam kerangka menggencarkan pentingnya sertifikasi halal, Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nadlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Timur meminta dukungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ketua PW Lembaga Solusi Halal ISNU Jawa Timur, Siti Nur Husnul Yusmiati menjelaskan, Lembaga Solusi Halal ISNU Jawa Timur berdiri sejak 26 Januari 2022. "Ada lima program yang kami dorong yaitu, pelatihan pendampingan Proses Produk Halal (PPH), penguatan pendamping PPH, monitoring dan evaluasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), maintanance P3H dan Bimtek sertifikasi halal reguler," kata Husnul saat menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI yang tengah melakukan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Graha Kadin Jatim, Rabu (17/7). Dikatakannya, sebagai lembaga solusi halal, PW ISNU Jawa Timur memiliki 33 trainer PPH profesional yang tersebar hampir di setiap kabupaten/kota se-Jawa Timur. Lembaganya juga sukses melaksanakan pelatihan P3H di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. "Kami memiliki pendamping PPH profesional sebanyak 2.600 orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur," tutur Husnul. Husnul menjelaskan jika lembaganya juga menerima dua penghargaan dan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memiliki pendamping PPH terbanyak dan mitra BPJPH yang melakukan penerbitan sertifikat halal terbanyak serentak. "Secara keseluruhan ada 6.446 pendaftar. Namun yang lolos pelatihan sebanyak 2.654 pelaku usaha. Sisanya sebanyak 1.232 pelaku usaha tak lulus pelatihan, 735 pelaku usaha tak mengikuti pelatihan meski sudah mendaftar," ujar Husnul. Pada kesempatan itu, Husnul merekomendasikan empat hal agar dapat ditindaklanjuti Ketua DPD RI. Pertama, masih perlu sosialisasi pentingnya sertifikasi halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ke masyarakat, terutama pelaku usaha. Kedua, perlu dukungan pemerintah daerah yang lebih optimal, tidak ada blokade-blokade khusus untuk pendamping tertentu. "Ketiga, perlu dukungan pendanaan untuk program aktivasi pendamping lebih massif," terang Husnul. Terakhir, pengawasan terhadap penyalahgunaan sertifikasi halal dan prosesnya, serta kedisiplinan para pengguna sertifikasi halal perlu segera diterapkan oleh BPJPH. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI sependapat jika pelaku usaha harus didorong untuk mengikuti program sertifikasi halal. Sebab, kata dia, dalam memilih makanan, masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Muslim mengedepankan aspek kehalalan dalam memilih sebuah produk. "Maka, kesadaran akan sertifikasi halal ini penting untuk terus disosialisasikan. Saya kira memang sudah kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberitahukan produknya halal atau tidak yang ditandai dengan sertifikasi halal," ujar LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu juga sependapat jika pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penuh terhadap program sertifikasi halal ini, karena produk UMKM cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah. "Maka, dukungan bagi lembaga penyelenggara sertifikasi halal dari pemerintah daerah wajib diberikan kepada lembaga yang mendorong sertifikasi halal. Sebab, hal ini bertalian erat dengan menggeliatnya perekonomian masyarakat dan kontribusi bagi daerah," tutut LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Dr H Moh Ma'ruf Syah dan Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. Sedangkan Siti Nur Yusmiati didampingi Pembina PW ISNU Jatim M Dawud, Sekretaris PW ISNU Jatim Zainul Abidin Jufry, Bendahara PW ISNU Jatim Sumangat dan sejumlah pengurus lainnya. (Sumber: https://koran-jakarta.com/gencarkan-pentingnya-sertifikasi-halal-pw-lsh-isnu-minta-dukungan-ketua-dpd-ri?page=all )

Sultan Usulkan Anggota DPD RI Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada

15 Juli 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengusulkan agar anggota DPD RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon Kepala daerah dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Mantan aktivis KNPI itu meminta agar anggota DPD RI ke depannya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada. "Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik,” ujar Sultan Najamudin melalui keterangan resminya pada Jumat (12/7). Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, kata Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Namun, sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada. “Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD RI. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung,” tegas bakal Calon ketua DPD RI itu. Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah independen. Namun, dirinya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut. Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif. “Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada,” terang Sultan. Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu. “Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan,” ujar Sultan.( (Sumber: https://www.jpnn.com/news/sultan-usulkan-anggota-dpd-ri-diberikan-hak-mencalonkan-diri-dalam-pilkada)

Diwarnai Ketegangan, Sidang Paripurna DPD Sahkan Keputusan Penting

15 Juli 2024 oleh jakarta

Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan beberapa keputusan yang dihasilkan oleh Alat Kelengkapan. Pada sidang ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membacakan agenda sidang paripurna yaitu Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan dan Pengesahan Keputusan DPD RI, bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7). "Sidang ini mengambil agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI," ujar Nono Sampono. Pada kesempatan pertama, Ketua Alat Kelengkapan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dedi Iskandar Batubara melaporkan pelaksanaan tugas dan meminta persetujuan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah. Selanjutnya, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang ini yaitu, penyusunan RUU tentang Perubahan kelima UU No. 12/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pandangan DPD RI terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, Pengawasan UU No. 3/2024 Tentang Desa. "Selain itu, pada sidang ini kami juga meminta persetujuan pada sidang ini terhadap hasil pengawasan Komite I atas pelaksanaan UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan," ucap Fachrul. Pada kesempatan berikutnya, Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh menyampaikan laporan pelaksanaan yaitu terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pandangan Pendapat terhadap UU No. 13/2016 tentang Paten. "Kami juga menyerahkan hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran," ujar Puteh. Sementara itu, Ketua Komite III Hasan Basri mengungkapkan, pada masa sidang ini Komite III menyampaikan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pandangan dan Pendapat RUU usul DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan. "Pada kesempatan ini kami juga melaporkan hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," tukas Hasan Basri. Ketua Komite IV Amang Syafrudin menambahkan, bahwa pada masa sidang ini telah menyusun RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah, Pertimbangan DPD RI terhadap Tindak Lanjut IHPS Semester II Tahun 2023 BPK RI, dan Pertimbangan terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fisksal dalam Rancangan APBN TA 2025. "Kami meminta persetujuan atas laporan hasil kinerja Komite IV menjadi Keputusan DPD RI," terang Amang. Lebih lanjut, Alat kelengkapan yang mengambil keputusan berikut adalah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dibacakan oleh Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya. "Kami minta persetujuan atas Rekomendasi DPD RI atas pengaduan masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah eks Lahan Konsesi PT Pertamina (Persero) RU III Plaju, Desa Sungai Gerong, Kelurahan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan," ucapnya. Sementara itu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan yang tidak mengambil keputusan berturut-turut mulai Panitia urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI. Usai jeda, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja Panmus Darmansyah Husein memberikan laporan Tim Program dan Mekanisme Kerja Panmus terkait Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan. "Saya juga meminta pengesahan atas laporan ini," tutur Darmansyah. Pada agenda terakhir yang berjalan penuh dinamika, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membacakan kesimpulan hasil laporan Tim Kerja Tata Tertib (Tatib) dan sidang paripurna mengambil keputusan untuk melakukan harmonisasi atas hasil laporan tersebut. "Selesai seluruh rangkaian sidang paripurna, dari meja pimpinan kami berpesan kepada seluruh Anggota DPD untuk memaksimalkan waktu reses dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah," pungkas Nono. (Sumber: https://rmol.id/politik/read/2024/07/13/628176/diwarnai-ketegangan-sidang-paripurna-dpd-sahkan-keputusan-penting )

Rencana Batasi BBM Bersubsidi, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Temukan Model Distribusi Tepat Sasaran

15 Juli 2024 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menemukan model distribusi BBM bersubsidi sehingga memastikan subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tidak mengalami kebocoran anggaran subsidi. Jangan sampai pembatasan juga menghantam kelas menengah ke bawah. Harus dipastikan pembatasan itu menyasar kelas menengah ke atas. Karena irisan kelas menengah atas dan bawah itu penting ditemukan indikator sekaligus model atau pola pembatasannya. “Kelas menengah yang menuju bawah itu sejatinya juga rentan miskin dan bahkan miskin. Karena inflasi sudah menggerus daya beli mereka. Ini terbukti dari kontraksi angka PPN yang mengalami penurunan tajam. Itu artinya daya beli masyarakat menurun, atau dari rentan miskin telah menjadi miskin,” tandas LaNyalla, Rabu (10/5/2024). Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan PPN DN pada semester I-2024 tercatat Rp 193,06 triliun. Angka ini anjlok Rp 23,9 triliun atau 11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Data Kemenkeu juga mencatat ini kali pertama PPN DN mengalami kontraksi sejak semester I-2020 atau empat tahun terakhir. Ironisnya, kontraksi justru terjadi saat Indonesia keluar dari pandemi Covid-19. “Sehingga harus ditemukan model atau pola yang menjamin bahwa pembatasan subsidi BBM dan LPG harus benar-benar tepat sasaran. Terutama untuk di daerah-daerah. Termasuk tata kelola distribusi dari Pertamina sendiri yang harus terus diperbaiki di tingkat kebocoran dan kehilangan minyak dan LPG,” urai mantan Ketua KADIN Jatim tersebut. Rencana pembatasan subsidi BBM mencuat setelah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah akan membatasi pemberian subsidi mulai 17 Agustus 2024. Luhut mendalilkan bahwa masih banyak orang yang tidak berhak menerima subsidi, tapi menikmati. Sehingga hal itu harus dikoreksi. Karena semakin membebani kesehatan fiskal negara. Dimana ke depan, beban fiskal akan semakin berat, dan tidak menguntungkan bagi kepentingan pembangunan. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mencatat ada 60 persen orang kaya yang menikmati BBM subsidi. Begitu pula dengan subsidi gas melon yang disalahgunakan. Febrio merinci 57,9 persen pengguna LPG 3 kg adalah orang-orang mampu, bukan keluarga miskin. (Sumber: https://www.detikindonesia.co.id/rencana-batasi-bbm-bersubsidi-lanyalla-ingatkan-pemerintah-temukan-model-distribusi-tepat-sasaran/ )

Komite III DPD RI Raker Bersama Menkes dan BPOM Bahas RUU POM

05 Juli 2024 oleh jakarta

Komite III DPD RI menyepakati untuk menghentikan penyusunan pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Hal ini disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri usai melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Komplek Senayan, Selasa (2/7/2024). Hasan Basri mengatakan pengawasan obat dan makanan perlu dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh obat dan makanan yang beredar. Faktanya, marak kasus penyalahgunaan obat dan makanan yang menimbulkan dampak kesehatan yang serius hingga mengancam jiwa. Hal ini diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat dalam memilih obat dan makan yang benar, tepat dan aman. “Negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan atas produksi dan peredaran obat dan makan, baik produk dalam negeri maupun luar negeri. Globalisasi menuntut kesamaan standarisasi atas mutu atau kualitas produk obat dan makanan yang beredar, maka perlu adanya pengawasan pada tahap pre market hingga post market, ” ujarnya. Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan substansi pengawasan obat dan makanan telah diatur dalam berbagai regulasi yang telah terlebih dahulu diterbitkan, sehingga posisi pemerintah adalah menolak kelanjutan pembahasan RUU POM. “Nanti akan kami sampaikan juga ke Komisi III, daftar inventaris masalah yang intinya mengatur pembentukan dan kewenangan lembaga terkait pengawasan obat dan makanan sudah diatur dalam beberapa UU seperti UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, sehingga tidak perlu diatur secara tersendiri. Kami nanti akan minta agar dihentikan pembahasannya,” ujarnya. Meski diakui Budi Gunadi, dalam implementasinya pengawasan obat dan makan bukannya tidak memiliki persoalan, namun pemerintah memandang yang perlu diperbaiki adalah mekanisme pelaksanaan di lapangan, dan tidak perlu sampai harus menghadirkan lembaga atau badan baru. “Presiden arahannya agar dilakukan simplifikasi dari struktur organisasi, jika bisa tidak ditambahkan badan atau lembaga negara, karena di negara ini koordinasi susah sekali, bisa mingguan atau bahkan bulanan. Maka posisi pemerintah, aturannya sudah ada dan kewenangannya jelas tapi memang eksekusinya yang selalu bermasalah. Itu tadi karena kompleksnya koordinasi. Maka, perlu diperbaiki,” tambahnya. Senada dengan Budi Gunadi, Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia mengatakan kewenangan yang diberikan kepada BPOM sudah cukup, hanya saja perlu dilakukan penguatan dari aspek organisasi, seperti menambahkan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) sampai ke tingkat kabupaten/kota serta daerah terpencil. “Harapannya di setiap kabupaten/kota ada UPT-nya, tapi untuk membentuk UPT itu tidak mudah, diperlukan pertimbangan yang sangat rigid dan tentunya dibutuhkan penambahan SDM dan anggaran. Itulah yang kami maksud penguatan kelembagaan. Kalau untuk kewenangan sudah cukup kuat,” jelasnya. (Sumber: https://pakuanraya.com/komite-iii-dpd-ri-raker-bersama-menkes-dan-bpom-bahas-ruu-pom/ )

Komite IV DPD Ingin Peran Daerah Difasilitasi dalam RUU RPJPN 2025-2045

05 Juli 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, kembali membahas Rancangan Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045. Rapat ini dihadiri oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyampaikan beberapa poin yang menjadi sorotan DPD RI dalam pembahasan RUU RPJPN 2025-2045. Salah satu isu utama adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RPJPN 2005-2025. “Berbagai target RPJPN 2005-2025 tidak tercapai pada tahun 2023. Kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti dan memperbaiki evaluasi ini dalam RPJPN 2025-2045,” tegas Elviana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7). Selain itu, Elviana menekankan pentingnya pembangunan berbasis potensi lokal dan dukungan terhadap otonomi daerah. DPD RI mendesak agar aspirasi daerah diakomodasi dalam penyusunan RPJPN 2025-2045, sehingga terdapat pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah. Lanjutnya, DPD RI juga menyoroti urgensi penguatan otonomi daerah dan desentralisasi. "RPJPN 2025-2045 harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa melalui investasi infrastruktur dasar untuk mengurangi kesenjangan pembangunan," tuturnya. Isu ketahanan pangan dan energi juga menjadi perhatian serius. Disampaikan Elviana, DPD RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan dan mengembangkan energi terbarukan guna mencapai ketahanan nasional. Selain itu, reformasi sistem perlindungan sosial (Perlinsos) juga dianggap perlu untuk diperkuat agar lebih optimal dalam pengentasan kemiskinan. DPD RI juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan. "Alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) harus seimbang dengan belanja pemerintah pusat, khususnya bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA)," kata Elviana. Pada sektor pendidikan, sambungnya, DPD RI mengusulkan agar program wajib belajar diperpanjang menjadi 15 tahun dengan dukungan anggaran yang cukup. Menurutnya, Pemerataan pendidikan yang berkualitas juga harus mencakup jalur pendidikan non-formal, baik umum maupun agama, untuk memastikan kualitas lulusan setara dengan pendidikan formal. (Sumber: https://rmol.id/politik/read/2024/07/02/626595/komite-iv-dpd-ingin-peran-daerah-difasilitasi-dalam-ruu-rpjpn-2025-2045)

Gawat! Over Kapasitas Lapas Capai 90 Persen, DPD RI: Perlu Penanganan Serius

05 Juli 2024 oleh jakarta

Komite I DPD RI pada kunjungan kerja ke lapas-lapas beberapa waktu lalu menemukan masalah over kapasitas hampir terjadi di semua daerah dan belum mendapatkan penanganan serius. Hal itu diungkapkan Komite I DPD RI pada rapat kerja dengan Kemenkumham RI membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan. “Kami memandang, implementasi UU Pemasyarakatan di daerah perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ungkap Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni saat membuka rapat tersebut, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/07/2024). Sylviana mengungkapkan pasca terbitnya UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan menjadi era baru dari sistem Pemasyarakatan dimana UU tersebut menandai perubahan sistem pemasyarakatan yang soyogianya mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait lembaga pemasyarakatan. “Saat kunjungan ke daerah, Komite I masih menemukan persoalan terkait over kapasitas, hak pelayanan kesehatan para warga binaan (narapidana), monitoring pengawasan terhadap warga binaan, dan perlunya penguatan SDM lembaga kemasyarakatan,” ucap Sylviana. Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menjelaskan, pada hakekatnya UU Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Ia menambahkan, tugas dan fungsi dari Pemasyarakatan adalah sebagai upaya pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga diharapkan dapat mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum kedalam masyarakat dan ikut serta dalam pembangunan negara secara aktif. “Saat ini, upaya penanganan Overcrowded/over kapasitas pada Rutan dan Lapas telah diatur Roadmap dan Masterplan terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” beber Reynhard. Reynhard Silitonga menambahkan, ada dua RPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan untuk menangani permasalahan di pemasyarakatan yaitu, RPP Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Tahanan, Anak, Dan Warga Binaan dan RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Untuk peningkatan/pembangunan SDM sendiri ia menjelaskan saat ini telah dilakukan percepatan pembangunan kapasitas SDM. “Sedangkan untuk penguatan kelembagaan, kami upayakan pembentukan satker baru, penataan satker dan pengembangan organisasi tata kerja pemasyarakatan,” tandasnya. Pada kesempatan ini, Anggota DPD RI Sumatera Utara Muhammad Nuh mengharapkan permasalahan yang dihadapi oleh pemasyarakatan ini menjadi perhatian bersama. “Saya ingin menekankan bahwa ini menjadi masalah kita bersama dan perlu kita cari solusinya,” tutur Muhammad Nuh. Sementara itu, Anggota DPD RI Jawa Tengah Abdul Kholik berharap terkait tantangan masalah Lapas di Nusa Kambangan yang dahulu terisolir sekarang ada akses yang menghubungkan dengan masyarakat Kampung laut. “Perlu dipikirkan bahwa fungsi steril dari Nusa Kambangan sebagai lapas agar tidak bercampur dengan wilayah masyarakat,” tukasnya. Senada itu, Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Jyalika Maharani, mengusulkan perlu dibangun lapas seperti Nusa Kambangan baru di daerah lain agar tidak over kapasitas nantinya. “Selain itu, perlu perhatian terkait kebutuhan dan penanganan terhadap Lapas perempuan, juga pemberdayaan para napi,” kata Jihan. Menegaskan hasil pengawasan, Ketua Komite I Fachrul Razi mengatakan persoalan yang ditemui pada implementasi UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan harus perlu keseriusan dan political will. “Komite I DPD akan mendorong agar dua RPP itu dipercepat segera menjadi PP yang nantinya mampu meminimalisir persoalan yang ada terkait pemasyarakatan,” pungkas Fachrul Razi. (Sumber:https://harianbhirawa.co.id/gawat-over-kapasitas-lapas-capai-90-persen-dpd-ri-perlu-penanganan-serius/ )