Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite III: Perlu Langkah Strategis Perpusnas RI Meningkatkan Minat Baca Masyarakat Indonesia

12 September 2024 oleh jakarta

Masih rendahnya minat baca diperlukan langkah strategis dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan tingkat kegemaran membaca (TGM) masyarakat Indonesia. Melihat itu, Komite III DPD RI Gelar rapat kerja dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia untuk membahas Program Kerja Perpusnas RI Tahun 2024 dan realisasi program kerja dan anggaran semester awal tahun 2024. “Komite III berharap Perpusnas RI mampu mencapai target untuk meningkatkan IPLM dan TGM di tahun 2024 ini,” ujar ketua Komite III Hasan Basri membuka rapat bersama Wakil Ketua Komite III Abdul Hakim dan Muslim M Yatim di Gedung DPD RI, Selasa (3/9/2024). Dalam Rancangan RPJMN 2025-2029 terdapat salah satu agenda pembangunan yaitu Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. Salah satu program pembangunnya adalah Penguatan Karakter Bangsa dan Pemajuan Kebudayaan dengan Kegiatan Pembangunan di antaranya Pelindungan dan Pelestarian Warisan Budaya dan Pengembangan budaya literasi untuk mendukung kreativitas dan inovasi. [image]minat baca2.jpg[/image] “Perlu langkah strategis dan tentunya dengan penyelarasan terhadap arah kebijakan dan program kerja Perpustakaan 5 tahun ke depan dengan RPJMN tahun 2025-2029,” imbuh Hasan Basri. Pada rapat tersebut, Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Joko Santoso menjelaskan, untuk mewujudkan budaya literasi masyarakat, Perpusnas menargetkan Indeks Pembangunan Liiterasi Masyarakat menjadi 15,00 tahun 2024 dan target nilai kegemaran membaca menjadi 71,30 tahun 2024. “Untuk mendorong hal itu, salah satu upaya yang kita dorong dengan membentuk 10.000 perpustakaan di tingkat desa/ kelurahan,” ucap Joko Santoso. Menanggapi hal itu, Senator asal Banten Abdi Sumaithi melihat bahwa konteks pengembangan perpustakaan tidak hanya menumbuhkan minat baca, perlu membangun iklim yang mampu memberikan dorongan dari sisi penulis buku untuk menerbitkan dan mampu menyajikannya di perpustakaan sebagai bahan bacaan. “Selain itu, indikator perpustakaan mampu hidup dan berkembang dilihat dari tingkat kunjungan masyarakat, itu perlu didorong,” tutur Abdi Sumaithi. Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite III Abdul Hakim menyoroti pentingnya mewujudkan budaya literasi dan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia. Ia berharap sinergi program dengan instansi lainnya dalam usaha meningkatkan indeks pembangunan liiterasi masyarakat dan Indeks Pembangunan Liiterasi Masyarakat. “Sinergi antara perpusnas dengan perpustakaan daerah penting untuk perpustakaan bisa mencapai 74 ribu desa di Indonesia,” jelas senator Lampung tersebut. Wakil Ketua Komite III, Muslim M Yatim menambahkan, untuk mencapai rasio buku dibanding dengan pembaca maka penting adanya ketersediaan buku sebagai bahan bacaan masyarakat. “Dengan adanya ketersedian buku sebagai bahan bacaan dan referensi, maka penting agar perpusnas bisa meningkatkan suplai buku,” tukas senator Sumatera Barat itu. Menutup rapat, Ketua Komite III Hasan Basri mendukung dan mengapresiasi kinerja Perpusnas RI dalam taget dan realisasi programnya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan tingkat kegemaran membaca (TGM) masyarakat Indonesia. “Semoga anak-anak bangsa ke depan menjadi semakin cerdas dan meningkat literasinya sesuai program yang dicanangkan oleh perpusnas,” pungkas Hasan basri. (Sumber: https://harianpelita.id/news/parlementaria/komite-iii-perlu-langkah-strategis-perpusnas-ri-tingkatkan-minat-baca-masyarakat-indonesia/)

DPD RI Sahkan Pertimbangan RAPBN TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib

12 September 2024 oleh jakarta

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI dalam Rapat Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Di meja pimpinan, La Nyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Saat rapat berlangsung, pimpinan DPD RI sempat dihujan interupsi, terkait pembahasan mengenai Tatib DPD RI. Pasalnya, Tatib DPD RI ini perihal pemilihan pimpinan DPD RI. Tercatat, puluhan kali para senator melayangkan interupsi dalam Rapat Paripurna. Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu yang silang pendapat mengenai Tatib DPD RI. Kubu pertama yakni setuju tanpa catatan, dan kubu kedua setuju dengan catatan. Setelah mereka semua melakukan interupsi, pimpinan sidang Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI. "Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir di Ruang Nusantara V. Adapun, Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksnakan melalui sistem paket. Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan, bahwa apa yang sudah diputuskan hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang). "Dan akhirnya smeua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," ujar Sultan. "Menurut saya itu prosesnya sudah sangat panjang dinamikanya tinggi dan demokratis. Saya senang sebagai pimpinan bahwa walaupun ada dinamika tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," ucapnya. Selain itu, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. "Semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan ya itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja," ucapnya. "Dan kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insyaallah selaras," ucapnya. (Sumber: https://www.rri.co.id/pusat-pemberitaan/nasional/952916/rapat-paripurna-dpd-ri-sahkan-tatib-paket-pimpinan)

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan dengan Sistem Paket

12 September 2024 oleh jakarta

Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD. Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/4), yang dipimpin langsung Ketua DPD La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Sultan Najamudin dan Nono Sampono. "Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono yang dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir. Rapat ini juga menghapus aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD perihal tak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Rapat Paripurna ini sempat dihujani interupsi dari para senator yang hadir. Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu yang berbeda pendapat ihwal Tatib DPD RI. Kubu pertama ialah mereka yang menyetujui tanpa catatan, sedangkan kubu kedua yang menyetujui dengan catatan. Ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan apa yang diputuskan di rapat hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang). Ia mengatakan proses pengambilan keputusan berjalan panjang dengan dinamika yang tinggi dan demokratis. "Dan akhirnya semua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," ujar Sultan. Sementara itu, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. Ia menyebut pasal yang disahkan hari ini merupakan hasil dari harmonisasi yang bersumber dari Pansus dan Timja. (Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240904185148-32-1141042/pimpinan-dpd-disepakati-dipilih-lewat-sistem-paket.)

Komite IV DPD Raker Bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan BI Bahas APBN 2024 dan RAPBN 2025

11 September 2024 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Bank Indonesia pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, di Komplek Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta. Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa APBN 2024 digunakan sebagai strategi kebijakan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. “Strategi kebijakan fiskal jangka pendek akan fokus pada pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi,” ucap Senator dari Provinsi Maluku tersebut. Sedangkan untuk strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan panjang difokuskan pada penguatan kualitas sumber daya manusia (human capital), mengakselerasi Pembangunan infrastruktur (physical capital) dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi sumber daya alam (natural capital), serta penguatan reformasi kelembagaan dan simplifikasi regulasi (institutional reform). “Hingga 15 Agustus 2024, realisasi TKD lebih baik dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kemenkeu per 15 Agustus 2024, TKD sudah diserap Rp.466,6 Trilliun. Secara rinci Dana Alokasi Umum (DAU) sudah terealisasi Rp.273 Trilliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp. 14,5 Trilliun Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp. 8,6 Trilliun, Dana Insentif Daerah Rp. 2,3 Trilliun, Dana Otonomi Khusus Rp. 8,8 Trilliun, Dana Keistimewaan DIY 1,23 Trilliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp. 97,5 Trilliun dan Dana Desa sudah terealisasi Rp.52,2 Trilliun,” jelas Novits Anakotta. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam pemaparannya tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 menekankan pentingnya transisi efektif menuju APBN yang berkelanjutan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. “Tantangan perekonomian global diperkirakan tetap tinggi pada tahun 2025, dengan risiko seperti suku bunga global yang masih tinggi, tensi geopolitik, dan gejolak pasar keuangan. Di sisi domestik, ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh solid dan merata, dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di berbagai wilayah,” ucap Sri Mulyani. Menteri Keuangan menegaskan bahwa RAPBN 2025 dirancang untuk mendukung agenda pembangunan jangka panjang Indonesia, dengan fokus pada keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi menuju Indonesia Emas 2045. Dengan kebijakan fiskal yang tepat, diharapkan ekonomi Indonesia akan terus tumbuh kuat dan berdaya saing di kancah global. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam rapat kerja tersebut memaparkan prospek perekonomian Indonesia serta respons bauran kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Meskipun ketidakpastian pasar keuangan global mulai mereda, risiko tetap tinggi. Di tengah kondisi ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tetap tumbuh solid pada kisaran 4,8-5,6% pada tahun 2025. Pertumbuhan ini didukung oleh surplus neraca perdagangan, aliran masuk investasi asing, serta kecukupan cadangan devisa yang menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah,” ucap Destry Damayanti. Destry juga menegaskan bahwa bauran kebijakan Bank Indonesia yang pro-stability dan pro-growth akan terus diperkuat. Kebijakan moneter akan diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi, sementara stabilisasi nilai tukar Rupiah akan dilakukan melalui intervensi di pasar. Selain itu, digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan kerja sama antarnegara akan terus dipacu melalui implementasi QRIS dan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Deputi Gubernur Senior BI menekankan bahwa Bank Indonesia akan terus berkomitmen dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui berbagai kebijakan strategis yang sinergis dan adaptif terhadap dinamika global. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Scenaider C.H. Siahaan, yang mewakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rapat kerja tersebut menyampaikan rencana pembangunan Indonesia tahun 2025 dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI. Rencana ini merupakan langkah awal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan menjadi fondasi penting untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. “Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah menargetkan berbagai sektor termasuk pengendalian penyakit, penurunan stunting, dan penguatan infrastruktur,” ucap Scenaider C.H. Siahaan. Beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur, seperti Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai Barat, menjadi lokasi prioritas untuk intervensi kesehatan dan penurunan stunting. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya melanjutkan proyek-proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan proyek infrastruktur lainnya. Pemerintah akan terus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung pembangunan yang merata. Dana desa akan difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar. Pemaparan dari Kementerian PPN/Kepala Bappenas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. Melalui kebijakan yang terencana dan terarah, diharapkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan secara merata dan berkelanjutan. KH. Amang Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan dan jajaran, Deputi Senior Bank Indonesia, dan Deputi Pendanaan Bappenas dalam rapat kerja Komite IV dalam rangka pengawasan APBN 2024 dan pembahasan RAPBN 2025. Elviana, Wakil Ketua Komite IV menyampaikan bahwa pertama, terkait pengelolaan ekonomi makro tentu saja Kementerian Keuangan sudah mengantisipasinya, namun ekonomi mikro masyarakat sebenarnya tidak baik-baik saja, hal ini karena sumber-sumber ekonomi masyarakat nyaris tidak terperhatikan oleh pemerintah. Semoga perekonomian mikro masyarakat ini bisa menjadi perhatian pemerintah ke depan. Sudirman, Anggota Komite IV menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Aceh masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, lalu apa kebijakan yang akan ditempuh pemerintah terkait dengan pertumbuhan ekonomi provinsi yang masih di bawah pertumbuhan nasional ini. Achmad Sukisman Azmy, Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan agar pemerintah memperhatikan pertumbuhan ekonomi agar benar-benar bermanfaat untuk perekonomian masyarakat. Evi Zainal Abidin Senator DPD RI dari Jawa Timur menyampaikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan harus diawali dengan peningkatan SDM, oleh sebab itu peningkatan gizi anak-anak Indonesia menjadi keharusan, anak-anak yang sehat memiliki daya kemampuan yang lebih baik, oleh sebab itu penting mendukung program makan bergizi gratis ini. Sukiryanto, Senator dari Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terkait dengan penyelenggaraan perpajakan, khususnya di daerah agar dilaksanakan dengan berkeadilan. Eva Susanti anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan terkait dana hibah Pilkada agar pemerintah memperketat sistem penyaluran dan juga pemantauan agar tidak menimbulkan masalah-malasah hukum bagi penyelenggara Pilkada. I Made Mangku Pastika, Senator dari Provinsi Bali mengappresiasi rapat kerja yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Bappenas dan Bank Indonesia yang sudah memaparkan terkait dengan APBN 2024 dan RAPBN 2025. (Sumber: https://www.pantau.com/nasional/223899/komite-iv-dpd-raker-bersama-kemenkeu-kementerian-ppnbappenas-dan-bi-bahas-apbn-2024-dan-rapbn-2025)

Larang Nakes Gunakan Jilbab, Komite III DPD Minta Badan Pengawas Rumah Sakit Bekerja

11 September 2024 oleh jakarta

Viralnya cuitan seorang dokter di media sosial terkait larangan mengenakan jilbab bagi tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit, tak urung membuat Komite III DPD RI bersuara. “Meski telah ada klarifikasi dari pihak rumah sakit, tentu saja, kita tentu mengecam adanya larangan tersebut. Buat saya pribadi, Rumah Sakit yang bersangkutan tidak belajar dari kasus larangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP beberapa waktu lalu. Jadi ibarat terperosok di lubang yang sama,” ujar Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI memulai wawancaranya. Sebagai salah satu fasilitas pemberi layanan kesehatan, Rumah Sakit harus diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi. Prinsip ini berlaku bukan saja bagi pasien tetapi juga nakes dan personil lain yang bekerja pada Rumah Sakit. Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra menunjukkan adanya sentimen tertentu terhadap umat beragama tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran atas Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Dalam struktur organisasi Rumah Sakit, ada organ Komite Etik dan Hukum selain Komite Medis. Kebijakan terkait pelarangan jilbab tentu bukan saja melanggar etika tetapi lebih dari itu, melanggar hukum yakni Konstitusi. Secara internal, Komite Etik dan Hukum harus bekerja. Menutup wawancaranya, Hasan Basri juga menegaskan, sebagai mitra Kementerian Kesehatan, tentu kami merekomendasikan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang merupakan unit-unit nonstruktural di kementerian untuk melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan dan pembinaan Rumah Sakit yang bersangkutan. (Sumber: https://www.mjnews.id/berita/m-114394/larang-nakes-gunakan-jilbab-komite-iii-dpd-minta-badan-pengawas-rumah-sakit-bekerja/)

Komite I Mendorong MenPAN RB Memastikan Kesiapan Pemindahan ASN ke IKN dan Penerimaan ASN Tahun 2024

11 September 2024 oleh jakarta

Komite I DPD RI meminta kepastian atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah, dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi pada Rapat Kerja Komite I dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai II, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (03/09/2024). “Komite I DPD RI akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) dengan pengaturan penting, seperti penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN,” jelas Fachrul. Dalam kesempatan itu juga, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang minta agar pemerintah tidak hanya mempersiapkan infrastruktur perkantoran atau hunian di IKN, tetapi kesiapan fasilitas pendidikan untuk seluruh anak-anak ASN yang akan berpindah tugas ke IKN perlu menjadi perhatian. “Saya sangat mengapresiasi kesiapan pemerintah untuk pemindahan ASN ke IKN, tetapi perlu juga diperhatikan kesiapan aspek pendidikan yang berkualitas bagi anak para ASN yang akan bertugas di IKN,” pungkas Ajiep. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN dan penerimaan ASN untuk tahun 2024 akan dilakukan bertahap dengan prinsip penapisan pemindahan K/L. “Akan diidentifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan dan atau sistem pertahanan dan keamanan dengan prinsip penapisan pemindahan K/L. Untuk itu pemindahan ASN ke IKN dengan prioritas 1 yaitu 179 unit eselon I di 38 K/L, Prioritas 2 yaitu 91 unit Eselon I di 29 K/l kemudian Prioritas 3 sejumlah 378 unit Eselon I di 59 K/L,” ungkap Azwar. Menurutnya, kebutuhan CPNS tahun anggaran 2024 bagi Instansi Pusat dialokasikan untuk penempatan pada unit kerja yang akan berlokasi di IKN dengan afirmasi bagi putra/putri kalimantan sebesar 5% dari proyeksi CPNS Instansi Pusat di unit kerja yang akan berlokasi di IKN. “Pada tahun ini kebutuhan nasional CPNS di Instansi Pusat sejumlah 130.341 dengan proyeksi kebutuhan CPNS Instansi Pusat di IKN sejumlah 40.021 termasuk afirmasi bagi putra/putri kalimantan sebesar 5% dari Proyeksi CPNS Instansi Pusat di unit kerja yang akan berlokasi di IKN total CPNS sejumlah 2.001,” terang Azwar. Azwar menegaskan bahwa pendidikan menjadi atensi bagi pemerintah, selain merevitalisasi Sekolah Dasar di sekitar IKN, pemerintah juga akan mempersiapkan sekolah yang berkualitas untuk anak-anak para ASN dengan mengadopsi sistem pendidikan dari Insan Cendikia sebagai salah satu sekolah negeri terbaik saat ini. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/09/04/48970/menpan-rb-diminta-pastikan-kesiapan-pemindahan-asn-ke-ikn-dan-penerimaan-asn-tahun-2024?preview=1)

Senator JImly Asshiddiqie : Rektor Diminta Jadi Pihak yang Bertanggung Jawab Jika Ada "Bullying" di Kampus

11 September 2024 oleh jakarta

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menilai rektor harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab apabila ada tindakan perundungan atau *bullying* di perguruan tinggi yang dipimpin. Tanggung jawab itu, kata Jimly, harus diambil melalui Pembantu Rektor (Purek) III yang biasanya langsung membawahi mahasiswa. "Itu tanggung jawab rektor terutama purek tiganya," kata Jimly saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024). **Purek III harus bertanggung jawab jika ada *bullying*** Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2003-2008 ini menilai, Purek III harusnya menjadi yang paling harus bertanggung jawab atas kejadian bullying di perguruan tinggi. Apabila pelakunya adalah dosen di perguruan tinggi itu, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) harus memberikan rekomendasi sanksi pemberhetian. "Mestinya dipecat itu Purek-nya, dipanggil oleh kementerian kenapa ada kejadian begini. Direkomendasikan dipecat. Dipecat aja supaya ada tindakan karena itu tanggung jawab," ujarnya. Sanksi tegas sebagai efek jera Menurut Jimly, sanksi tegas terkait tindakan *bullying* ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan juga pembelajaran. Maka dari itu, ia berharap ke depannya, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada perguruan tinggi tempat terjadinya bullying. "Jadi ada mekanisme pemberhentian. Misalnya ada pelanggaran begitu-begitu disanksi tegas. kalau dibiarin jadi isu di media aja," tandas Jimly. Adapun kasus perundungan di perguruan tinggi kembali menarik perhatian masyarakat setelah ada seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) bunuh diri pada Senin, (12/8/2024) lalu. Mahasiswi tersebut bunuh diri karena diduga mendapat perundungan dari para seniornya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi (prodi) Anestesi. (Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2024/09/09/135500571/rektor-diminta-jadi-pihak-yang-bertanggung-jawab-jika-ada-bullying-di-kampus.)

Komite IV DPD RI Gelar FGD untuk Pengawasan APBN 2024 dan Rancangan APBN 2025 di Bali

03 September 2024 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengawasan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang APBN 2024 yang difokuskan pada transfer ke daerah (TKD) dan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN TA 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jimbaran, Denpasar, Bali, Senin 26 Agustus 2024. Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan dalam sambutan beliau bahwa FGD Komite IV mengambil tema Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 yang difokuskan pada Transfer ke Daerah dan Pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2025. “Agar daerah kuat, maka pemerintah harus memperbanyak porsi APBN untuk daerah, perjuangan DPD RI ke depan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas APBN yang ditransfer ke daerah,” ucap Senator DPD RI dari Provinsi Bali tersebut. Ketua Komite IV DPD RI, Dr. KH. Amang Syafrudin, Lc dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2024 Indonesia menghadapi berbagai kondisi dan tantangan global yang dihadapi kedepan. “Dalam situasi tersebut, pemerintah memperkirakan bahwa perekonomian Indonesia tahun 2024 mampu tumbuh 5,2 persen sebagaimna disampaikan dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro pada RAPBN 2024,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut. Novita Anakotta, SH., MH., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa bahwa salah satu fungsi Komite IV DPD RI adalah memberikan pertimbangan terhadap APBN. “Tanggal 16 Agustus yang lalu Presiden sudah menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2025, oleh sebab itu Komite IV DPD RI melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan atas RUU APBN 2025 tersebut, berdasarkan hal itu Komite IV DPD RI mengadakan FGD ini,” jelas Senator DPD RI dari Provinsi Maluku tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si. menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kegiatan yang dilaksanakan Komite IV DPD RI di Provinsi Bali, “Mudah-mudahan berbagai persoalan mengenai TKD bisa dibahas secara bersama baik sebagai evaluasi bagi kegiatan yang sudah berjalan ataupun sebagai masukan bagi kegiatan yang akan dijalankan,” ucap Drs. Dewa Made Indra, M.Si. Lebih jauh Sekretaris Daerah Provinsi Bali tersebut menyampaikan bahwa pendapatan fiskal daerah hampir didominasi oleh dana transfer ke daerah (TKD) dengan berbagai turunannya. “Di Provinsi Bali pendapatan daerah relatif otonom dari sisi pendanaan, kompisisi kekuatan fiskal daerah dan transfer ke daerah lebih berimbang, bahkan ada salah satu daerah yaitu Kabupaten Badung yang PAD-nya lebih tinggi dibanding dana TKD yang diterimanya, tetapi sebagian besar kabupaten yang lain PAD nya masih di bawah TKD yang diterimanya,” jelas Drs. Dewa Made Indra, M.Si. Persoalan yang dihadapi daerah terkait TKD adalah pertama, kurang cermat dalam proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi keterlambatan, kedua soal Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebenarnya sebagai block grand, tapi sekarang DAU seperti rasa specific grant. Hal ini karena DAU diarahkan untuk membayar PPPK, pemerintah pusat yang memerintahkan penerimaan PPPK tapi sampai hari ini belum ada arahan akan ada tambahan anggaran DAU untuk daerah, ini masih menjadi keprihatinan daerah. Ketiga masalah lain dalam TKD seperti DAK yang juknisnya sebagiannya dikirim ke daerah sangat terlambat, sehingga Pemda harus melakukan penyesuaian-penyuasaian terhadap APBD. Selain itu juga masih sering terjadi perubahan nomenklatur dan kodefikasi sehingga harus dilakukan penyesuaian di pertengahan. Terkait hal itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan solusi yaitu Pemda perlu menyusun dan menghitung kebutuhan belanja secara lebih cermat sesuai dengan kebutuhan riil serta menyiapkan data dukung yang lengkap. Kedua, berkoordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian terkait, dan ketiga segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan nomeklatur dan kodefikasi. (Sumber: https://www.mandalikanews.id/2024/08/komite-iv-dpd-ri-gelar-fgd-untuk.html)

Sultan Apresiasi Langkah Prabowo Prioritaskan Renovasi Puluhan Ribu Gedung Sekolah

03 September 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengapresiasi langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta Kementerian Keuangan untuk menganggarkan dana renovasi puluhan ribu gedung sekolah se-Indonesia. Menurut Sultan, hal ini membuktikan bahwa Pak Prabowo memiliki concern dan kebijakan yang pro pengembangan sumber daya manusia. Sarana dan fasilitas pendidikan merupakan elemen penting pendidikan yang selalu dikeluhkan oleh pengelola sekolah di daerah selama ini. “Kami mengapresiasi dan respect terhadap political Will Pak Prabowo sebagai presiden terpilih pada isu pendidikan dan pengembangan SDM di daerah. Untuk menghasilkan SDM yang berkualitas harus ditunjang dengan fasilitas pendidikan yang memadai dan aman”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (28/08). Sultan berharap, insentif fiskal pemerintah tersebut dapat meningkatkan semangat pemerintah daerah dalam mengembangkan lembaga pendidikan dasar dan menengah di daerah. Tidak perlu lagi ada kewajiban kontribusi orang tua murid untuk biaya pembangunan gedung sekolah. “Selama ini kami menemukan banyak sekali lembaga pendidikan sekolah negeri yang masih memberlakukannya pungutan pembangunan gedung sekolah. Kalau gedung sekolah rusak, lantas bagaimana dengan fasilitas lainnya?” Tanya Sultan. Oleh karena itu, kata bakal calon ketua DPD RI itu, ke depan kami harap pemerintah juga memperhatikan fasilitas pendidikan di sekolah. Seperti teknologi komputer dan internet. “Banyak sekali sekolah dasar hingga menengah yang tidak memiliki laboratorium komputer. Padahal peserta didik sangat membutuhkan media dan teknologi pendidikan yang memadai untuk dapat berkembang dan bersaing di era digital”, tegas Sultan. Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana melakukan renovasi terhadap puluhan ribu sekolah pada 2025. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 20,3 triliun pada RAPBN 2025. “Revitalisasi sekolah telah disetujui oleh Presiden Terpilih dengan anggaran Rp 20,3 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa, (27/8/2024). (Sumber: https://sultanbnajamudin.com/sultan-apresiasi-langkah-prabowo-prioritaskan-renovasi-puluhan-ribu-gedung-sekolah/)

Komite III DPD RI – Kemenkes Sepakat Hapus Pasal Tentang Alat Kontrasepsi untuk Remaja

03 September 2024 oleh jakarta

Ketua Komite III DPD periode 2019 -2022 RI Hasan Basri bersama para anggota lainnya, menggelar pertemuan Rapat kerja bersama Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, menghasilkan 10 poin kesepakatan di antaranya, meminta pemerintah untuk menghapus pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. “Kami minta pasal ini dihapus oleh pemerintah atau diatur dengan peraturan menteri. Dari hasil pertemuan kami juga disetujui dan hal ini sudah dikomunikasikan ke beberapa kementerian terkait, ” ungkap Ketua PBSI Kaltara, kemarin (27/8). Lebih lanjut Hasan Basri menjelaskan, mengapa hal tersebut harus menjadi perhatian karena dikhawatirkan menjadi melegalkan alat kontrasepsi yang dipakai oleh para remaja, yang mana nantinya akan disalahartikan untuk semua kalangan remaja. “Padahal seharusnya kontrasepsi ini hanya akan diberikan kepada pasangan remaja yang menikah di usia dini di bawah usia 19 tahun,” ungkap Mantan Ketua Kadin Kaltara. Menurut Hasan Basri, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi. “Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi,” kata Pimpinan PURT 2022. Selain itu, poin yang turut dalam pembahasan juga terkait upaya yang lebih serius, sistematis, dan sanksi yang tegas untuk menghentikan segala bentuk tindakan perundungan yang dilakukan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mengingat saat ini Indonesia mengalami kekurangan dokter spesialis yang terjadi di seluruh provinsi. “Kami mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, agar tidak ada lagi kejadian berupa perundungan terhadap dokter spesial, yang berujung fatal,” tutur lelaki yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PP PBSI. Komite III DPD RI pun meminta agar pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan RI untuk melakukan, segala upaya secara terpadu melalui strategi nasional penanggulangan DBD untuk menurunkan angka kematian akibat DBD menjadi 0 persen pada tahun 2030, disertai inovasi baru berbasis bukti untuk percepatan upaya penggulangan DBD. “Lalu memperkuat posisi Indonesia dan terus aktif dalam proses negosiasi dan penyusunan perjanjian internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi di antara negara-negara anggota WHO dengan melakukan penguatan pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan selama pandemi,” jelas Wakil Ketua KNPI Kaltara periode 2014 – 2017. (Sumber: https://lensanusantara.id/kaltara/2302/komite-iii-dpd-ri-kemenkes-sepakat-hapus-pasal-tentang-alat-kontrasepsi-untuk-remaja/)