Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Posisi BULD DPD RI untuk Penguatan Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah

17 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, DPD RI hadir untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah. BULD DPD RI memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah. “Jadi dalam hal ini daerah tidak perlu alergi dengan DPD RI, dengan wewenang dan tugasnya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda),” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, S.Sos, M.Si dalam acara Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bertemakan "Kewenangan Pemerintahan Daerah di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pasca UU Cipta Kerja, serta Implikasinya terhadap Pembentukan Perda". Acara dialog berlangsung di Aula Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat (11/11/2022) yang dibuka Gubernur Bengkulu diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Hamka Sabri, M.Si. Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu memberikan apresiasi atas kehadiran BULD DPD RI, seraya berharap harmonisasi legislasi pusat dan daerah berjalan dengan baik dan cepat untuk pencapaian kesejahteraan daerah dan masyarakat Bengkulu. Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan hasil dialog akan dikaji dan didalami lebih lanjut sebagai pengayaan materi terhadap output pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup. Wakil Ketua I BULD DPD RI dari Dapil Bengkulu Akhmad Kanedy, SH,MH menjelaskan bahwa hadir memberikan materi yakni dari Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian ESDM RI. Hadir Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI, Perangkat Daerah, Bapemperda DPRD Bengkuku, Akademisi, LSM, Perusahaan. https://www.mjnews.id/2022/11/posisi-buld-dpd-ri-untuk-penguatan.html

LaNyalla Harap Krisis Pangan Dibahas Serius di KTT G20, Bisa Dengarkan Pegiat Lingkungan

17 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap Indonesia serius membahas ketahanan pangan dengan paradigma kedaulatan dalam negeri. Hal ini untuk menjawab ancaman global terkait krisis pangan dunia, di mana menjadi salah satu yang dibahas di dalam KTT G20 sebagaimana juga telah disampaikan oleh Sekjen PBB, Antnio Guterres. Menurut LaNyalla berbasis kedaulatan dalam negeri artinya Indonesia mampu membangun ketahanan pangan tanpa ketergantungan dengan bahan yang masih mengandalan impor. "Termasuk bahan baku pupuk kimia dan obat-obatan serta vaksin ternak," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). Menurut LaNyalla, negara-negara G20 sudah menerapkan bioteknologi agrikultur. Termasuk AS, Brazil, Tiongkok dan India. Tetapi Indonesia masih mendiskusikan. Padahal kita memiliki Lembaga Riset dan Penelitian untuk itu. "Bioteknologi terbukti sebagai jawaban atas perubahan iklim, krisis air, sekaligus pengurangan pestisida dan emisi karbon dunia. Itu jika orientasi bioteknologi dibaurkan dengan program lingkungan hidup dan energi hijau," jelas dia. Karena itu LaNyalla berharap, Sesi Ketahanan Pangan G20 juga mendengar aspirasi dari para pegiat lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi dan lainnya. Yang sudah menyuarakan beberapa kritik dan masukan mereka. "Kritik mereka membangun. Termasuk kritik terhadap program Food Estate Singkong di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang kini videonya viral. Selain dianggap gagal, juga berdampak alih fungsi hutan cukup luas," kata Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu. Banyak Ancaman ke Depan Padahal, lanjut LaNyalla, pemerintah sendiri sudah mengatakan, melalui Menkeu, bahwa ada ancaman yang lebih dahsyat dari pandemi Covid-19, yaitu perubahan iklim, karena pemanasan global yang juga disumbang deforestasi hutan. LaNyalla juga memberi masukan bahwa Indonesia masa depan, dengan keunggulan komparatif sumber daya alam serta jumlah penduduk usia produktif, seharusnya mampu menjadi lumbung pangan dunia dan penghasil oksigen melalui biodiversitas hutan. Diketahui, Ketua DPD RI menghadiri KTT G20 didampingi Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian, Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman dan Kabag Sekretariat Ketua DPD RI Azmaryadhy. https://www.liputan6.com/news/read/5125632/lanyalla-harap-krisis-pangan-dibahas-serius-di-ktt-g20-bisa-dengarkan-pegiat-lingkungan

Ketua DPD: Sesi Ketahanan Pangan G-20 Sebaiknya Bahas Kedaulatan

15 November 2022 oleh jakarta

KRISIS pangan dunia merupakan salah satu ancaman global yang serius saat ini. Peringatan soal itu bahkan sudah disampaikan Badan Pangan Dunia (FAO). Karena itu, dalam pembahasan G-20 Sesi Ketahanan Pangan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap Indonesia serius membahas ketahanan pangan dengan paradigma kedaulatan dalam negeri. "Artinya Indonesia mampu membangun ketahanan pangan tanpa ketergantungan dengan bahan yang kita tidak berdaulat. Alias yang masih harus kita impor. Termasuk bahan baku pupuk kimia dan obat-obatan serta vaksin ternak," tandas LaNyalla di Bali, Senin (15/11). Untuk itu, lanjut dia, industri penunjangnya harus dibangun di sini, dengan bahan baku yang ada di dalam negeri pula. Dikatakan LaNyalla, negara-negara G20 sudah menerapkan bioteknologi agrikultur. Termasuk AS, Brasil, Tiongkok, dan India. Namun, Indonesia masih mendiskusikan. Padahal, kita memiliki lembaga riset dan penelitian untuk itu. "Bioteknologi terbukti sebagai jawaban atas perubahan iklim, krisis air, sekaligus pengurangan pestisida dan emisi karbon dunia. Itu jika orientasi bioteknologi dibaurkan dengan program lingkungan hidup dan energi hijau," imbuhnya. Oleh sebab itu, ia pun berharap, Sesi Ketahanan Pangan pada KTT G-20 juga mendengar aspirasi dari para pegiat lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, dan lainnya, yang sudah menyuarakan beberapa kritik dan masukan mereka. "Kritik mereka membangun. Termasuk kritik terhadap program Food Estate Singkong di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang kini videonya viral. Selain dianggap gagal, juga berdampak alih fungsi hutan cukup luas," ujar Ketua Dewan Penasihat Kadin Jawa Timur itu. Padahal, lanjut LaNyalla, pemerintah sendiri sudah mengatakan, melalui Menteri Keuangan, bahwa ada ancaman yang lebih dahsyat dari pandemi covid, yaitu perubahan iklim, karena pemanasan global yang juga disumbang deforestasi hutan. LaNyalla juga memberi masukan bahwa Indonesia masa depan, dengan keunggulan komparatif sumber daya alam serta jumlah penduduk usia produktif, seharusnya mampu menjadi lumbung pangan dunia dan penghasil oksigen melalui biodiversitas hutan. Ketua DPD RI menghadiri KTT G20 didampingi Anggota DPD asal Aceh Fachrul Razi, Staf Khusus Ketua DPD Brigjen Pol Amostian, Staf Ahli Ketua DPD Baso Juherman, dan Kabag Sekretariat Ketua DPD Azmaryadhy. (https://mediaindonesia.com/ekonomi/537403/ketua-dpd-sesi-ketahanan-pangan-g-20-sebaiknya-bahas-kedaulatan?utm_source=lampost&utm_medium=lampostfeed&utm_campaign=lampostpartnership)

Hadapi Musim Pancaroba, Ketua DPD RI Ajak Orang Tua Update Info Obat Sirup yang Ditarik

15 November 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak para orang tua untuk memperbarui informasi seputar obat sirup. Pasalnya penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan pasien anak gagal ginjal, membuat izin edar sejumlah obat sirup ditarik. "Maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil," kata LaNyalla di Semarang, Jawa Tenga, Minggu (13/11/2022). Menurut LaNyalla, orang tua harus memperhatikan kesehatan dan kekebalan tubuh anak-anak terutama untuk menghadapi musim pancaroba. "Musim pancaroba kerap memicu munculnya berbagai penyakit. Seperti masa peralihan pada bulan September-Oktober yang ditandai dengan perubahan cuaca ekstrim dari musim panas ke musim hujan secara tiba-tiba," menurut LaNyalla. Dijelaskannya, hal ini memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit. "Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orang tua harus mewaspadai kondisi ini," katanya. Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran. Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman. "Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orang tua harus mewaspadai kondisi ini," katanya. Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran. Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman. "Untuk itu, orang tua harus selalu update informasi terkait dengan jenis-jenis obat yang izin edarnya telah dicabut. Dan jika menemukan obat yang izin edarnya telah dicabut tapi masih beredar, orang tua bisa melaporkannya untuk kebaikan bersama," ujarnya. Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan BPOM pada 20 Oktober 2022, dan berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar, ada 29 jenis obat sirup yang sudah tidak memiliki izin edar. (https://www.liputan6.com/news/read/5124288/hadapi-musim-pancaroba-ketua-dpd-ri-ajak-orang-tua-update-info-obat-sirup-yang-ditarik)

Prof H Dailami Firdaus : Penemuan Mayat Sekeluarga Di Kalideres, Minta Agar Pemda Lebih Perhatikan Ekonomi Masyarakat Dan Lebih Guyub

14 November 2022 oleh jakarta

Kita dikagetkan dengan kabar penemuan mayat satu keluarga di dalam rumahnya.Kamis (10/11/2022) Peristiwa tersebut diketahui setelah ketua RT setempat mencium bau tak sedap yang berasal dari sebuah rumah. RT tersebut kemudian melapor kepada polisi. Polisi yang mendatangi rumah tersebut mendapati pintu pagar dan rumah dalam keadaan terkunci. Polisi kemudian membobol pintu tersebut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Setelah berhasil masuk, polisi mendapati adanya 4 mayat dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Hasil autopsi empat mayat sekeluarga di Perum Citra 1 Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), diduga tewas karena kelaparan. Pasalnya, pada lambung keempat korban tidak ada makanan, mereka diduga tidak mendapat asupan makanan dan minuman cukup lama. Hal tersebut tentu sangat mengagetkan semua pihak kalau benar hasil autopsi menunjukan sekeluarga tersebut meninggal karena kelaparan, mengingat hal tersebut terjadi di DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Senator DKI Jakarta, Prpf. Dailami Firdaus atau biasa disapa Bang Dailami sangat miris atas kejadian tersebut. “Saya Sangat miris dengan kejadian itu dan jelas kita sudah kehilangan identitas dalam bermasyarakat yaitu kepekaan sosial, minimnya bersosialisasi, gotong royong, dan saling membantu sesama masyarakat jelas sudah hampir tidak bisa kita jumpai lagi. Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama tanpa harus saling menyalahkan. Dailami juga meminta agar pemerintah daerah lebih memperhatikan lagi kondisi sosial ekonomi dari masyarakat DKI Jakarta serta aparatur dibawah bisa lebih guyub lagi untuk menjadikan masyarakat kembali memiliki rasa empati, simpati, kebersamaan dan gotong royong. Mari kita sama sama evaluasi diri dan memperbaiki bagaimana cara kita bermasyarakat, jangan mengedepankan ego dan tidak mau kenal atau tahu kondisi tetangga ataupun orang sekitar kita. Tutup Bang Dailami. Sumber : https://fokusatu.com/prof-h-dailami-firdaus-penemuan-mayat-sekeluarga-di-kalideres-minta-agar-pemda-lebih-perhatikan-ekonomi-masyarakat-dan-lebih-guyub/

Hadapi Musim Pancaroba, Ketua DPD RI Ajak Orang Tua Update Info Obat Sirup yang Ditarik

14 November 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak para orang tua untuk memperbarui informasi seputar obat sirup. Pasalnya penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan pasien anak gagal ginjal, membuat izin edar sejumlah obat sirup ditarik. "Maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil," kata LaNyalla di Semarang, Jawa Tenga, Minggu (13/11/2022) Menurut LaNyalla, orang tua harus memperhatikan kesehatan dan kekebalan tubuh anak-anak terutama untuk menghadapi musim pancaroba. "Musim pancaroba kerap memicu munculnya berbagai penyakit. Seperti masa peralihan pada bulan September-Oktober yang ditandai dengan perubahan cuaca ekstrim dari musim panas ke musim hujan secara tiba-tiba," menurut LaNyalla. Dijelaskannya, hal ini memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit. "Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orang tua harus mewaspadai kondisi ini," katanya. Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran. [image]obat_sirop dilarang.jpg[/image] Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman. "Untuk itu, orang tua harus selalu update informasi terkait dengan jenis-jenis obat yang izin edarnya telah dicabut. Dan jika menemukan obat yang izin edarnya telah dicabut tapi masih beredar, orang tua bisa melaporkannya untuk kebaikan bersama," ujarnya. Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan BPOM pada 20 Oktober 2022, dan berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar, ada 29 jenis obat sirup yang sudah tidak memiliki izin edar. Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5124288/hadapi-musim-pancaroba-ketua-dpd-ri-ajak-orang-tua-update-info-obat-sirup-yang-ditarik

BAP DPD RI Terima Aduan Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia

10 November 2022 oleh jakarta

Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terima aduan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia (FKANI) terkait permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS. Sebelumnya, BAP telah menerima surat pengaduan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia (FKANI) terkait penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur/Walikota/Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Rapat dengan Dewan Pimpinan Pusat FKANI untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan langkah dan upaya selanjutnya sesuai dengan fungsi dan tugas BAP DPD RI,” kata Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang saat membuka RDP, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (9/11/22). Perwakilan DPP FKANI Muhammad Irpan menyampaikan terkait dugaan diperlakukan sewenang-wenang dan diskriminatif oleh Gubernur/Bupati/Walikota di 15 Provinsi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah terhadap 116 orang yang telah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menginginkan agar bisa diangkat kembali menjadi PNS kepada BAP DPD RI. “Bahwa kebijakan pemberhentian berlaku tidak merata secara nasional, masih ada kepala daerah tidak melakukan sanksi kepada pegawai. Selain itu, 3 tahun ke belakang kami sudah ke PTUN, banding, kasasi, kami perwakilan dari 34 provinsi datang ke DPD menjadi jalan terakhir kami mencari keadilan,” tukas Irpan. Fungsi BAP yakni menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas Komite. BAP DPD RI akan melihat sisi apakah masalah yang dialami para PNS tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Ketua BAP Mirati Dewaningsih menyatakan terkait kasus-kasus pemberhentian ASN yang terkait kasus korupsi dan administrasi yang ada di setiap daerah dan banyak menjadi perdebatan. “Jika memang masih bisa diaktifkan kembali, apakah sudah mengajukan prosedur pengajuan kembali menjadi PNS ke BKN sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Ketua BAP Arbiza Nilawati mengungkap untuk menggali permasalahan ini BAP butuh dukungan data, perlu cepat untuk dapat diklasifikasikan menjadi bahan kami sebelum memanggil pihak terkait. “Data dukung itu penting, kami akan mendalami lebih lanjut dan merumuskan tindaklanjut berikutnya,” ucapnya. Pada saat yang sama, Wakil Ketua BAP Bambang Sutrisno menambahkan bahwa BAP bisa langsung memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat untuk duduk bersama dan bisa menghasilkan solusi. “BAP bekerja mencari solusi terbaik, tujuannya untuk kebaikan, harapan saya langsung kita panggil pihak terkait dan yang bersengketa agar segera ada titik temu,” pungkas Bambang. Pengadu dari Papua Barat Markus IEK menambahkan akibat SKB tersebut membuat Kepala daerah takut kena sanksi dan melakukan tindakan pemberhentian kepada ASN. “Kami minta SKB 3 menteri ini dianulir, karena melanggar UU dan merampas hak asasi, kami harap BAP dapat mengakomodasi dan memberikan jalan keluar bagi kami untuk mendapatkan keadilan,” harapnya. (mas) Sumber : https://www.suararakyatnews.co/baca/berita-73995/bap-dpd-ri-terima-aduan-forum-komunikasi-abdi-negara-indonesia.php

Arab Saudi Bidik 15 Juta Jamaah Umrah RI, LaNyalla Minta Pengawasan Diperketat

10 November 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik kebijakan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yang menargetkan 15 juta jamaah umrah asal Indonesia. Namun, ia berharap pengawasan turut diperketat. Target 15 juta jamaah umrah asal Indonesia tiap tahun itu merupakan bagian dari program Vision 2030 Arab Saudi. Program ini menargetkan kunjungan warga negara asing, termasuk umrah, sebanyak-banyaknya. Menurut LaNyalla, kabar ini merupakan angin segar bagi pelaku bisnis Travel Haji dan Umrah. Meskipun ada saingan dengan aplikasi Smart Pilgrims yang dikucurkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. "Tentu ini kabar yang sangat baik dan diharapkan mampu menjadi pemantik perekonomian dan berdampak baik bagi usaha travel di Indonesia. Meskipun harus bersaing dengan aplikasi Nusuk dan sejenisnya,” kata LaNyalla, di sela kunjungan daerah pemilihan di Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). Namun, LaNyalla mengingatkan, pentingnya pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang harus diperketat. "Pemerintah harus berkaca dari kejadian yang lalu, saat terjadi penipuan haji dan umrah yang merugikan masyarakat. Ini tidak boleh terulang kembali, banyak masyarakat yang sudah merindukan tanah suci pasca pandemi. Sudah menabung lama, kalau tertipu kan itu keterlaluan," ujar LaNyalla. Ia menambahkan, terkait perubahan kebijakan terkait umrah yang tidak lagi dengan Kemenag tetapi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hal itu perlu diatur dengan jelas. "Jangan sampai melahirkan polemik dan rebutan lahan bisnis, karena harus tetap bermuatan ibadah bagi jemaah, bukan sekadar wisata religi semata. Harus jelas benang merahnya," katanya. Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2022/11/09/337/2704274/arab-saudi-bidik-15-juta-jamaah-umrah-ri-lanyalla-minta-pengawasan-diperketat?page=1

Komite III DPD RI Nilai Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting

09 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar terkait Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan, tujuan dari RDPU ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif. "Di kesempatan ini kami juga mengharapkan adanya pandangan dari narasumber mengenai rencana yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara," ucapnya dalam RDPU yang dipimpinnya bersama Wakil Ketua Komite III Evita Apita Maya di Ruang Padjajaran DPD RI, Selasa (8/11/2022). Hasan mengatakan, pelestarian cagar budaya merupakan hal yang sangat penting. Apalagi hal tersebut telah didukung oleh adanya regulasi berupa UU No. 11/2010 dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. “Kedua regulasi tersebut diterbitkan guna memastikan agar cagar budaya dapat terlestarikan,” imbuhnya. Dalam RDPU tersebut, sejarawan dan tenaga profesional bidang sosial budaya Anhar Gonggong menyampaikan pandangannya mengenai RUU Adat Kerajaan dan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dirinya menilai, kedua RUU tersebut akan saling tumpang tindih. "Pasti ada tumpang tindih dan ketersinggungan antara kedua hal yang direncanakan untuk dibuat undang-undangnya, saya sebagai WNI mempertanyakan kedua RUU untuk siapa dan untuk siapa dalam kaitan dengan negara ini," ucapnya. Direktur Eksekutif Bumi Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI/Indonesian Heritage Trust) Hasbiansyah Zulfahri memaparkan mengenai dasar hukum perundang-undangan mengeni cagar budaya. "Dasar hukum cagar budaya tertera pada UU Nomor 15 Tahun 1992 dan direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010, yang di dalamnya menerangkan bahwa pemerintah, Pemda, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata," kata Zulfahri. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman mengatakan bahwa pelestarian cagar budaya hanyalah kedok yang berpotensi merusak wilayah Kalimantan Tengah. "Pemerintah sedang gencar melestarikan cagar budaya, tapi bagi kami orang Kalimantan itu hanya isapan jempol belaka. Di Kalimantan Tengah, banyak wilayah cagar budaya yang dibabat habis untuk lahan kelapa sawit," tegas Habib. Dalam kesempatan yang sama Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud meminta agar pemerintah harus ikut andil dalam melestarikan cagar budaya. Menurutnya, cagar budaya tidak dapat bertahan tanpa adanya peran dan andil dari pemerintah dalam pelestariannnya. “Saya berpendapat, kalau memang mau menjaga cagar budaya, maka harus dikuasai oleh Negara. Artinya Negara hadir dalam pelestarian cagar budaya. Apabila Negara tidak ikut serta, cagar budaya itu tidak ada artinya,” tutur Cholid. (https://www.mjnews.id/2022/11/komite-iii-dpd-ri-nilai-pelestarian.html)

Komite II DPD RI Gelar RDPU Bahas RUU KSDAHE bersama Ahli Konservasi dan Akademisi

09 November 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan para ahli konservasi dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). apat tersebut dihadiri oleh Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi dan Ahli Kebijakan dan tata kelola hutan Wildlife Consevation Society Sofi Mardiah, Selasa (8/11/2022) di Ruang Majapahit, DPD RI Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, RDPU ini bertujuan untuk memperoleh masukan komprehensif terkait perumusan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU Perubahan atas UU No. 5/1990 tentang KSDAHE yang akan dibahas dalam secara tripartit. “Terdapat 12 ruang lingkup pengaturan RUU KSDAHE. Beberapa di antaranya mengatur tentang kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, partisipasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," jelas Bustami yang juga Anggota DPD RI dapil Lampung ini. Terkait dengan poin partisipasi masyarakat, Bustami berharap Pemerintah dapat melibatkan masyarakat setempat untuk ikut mengelola wilayah konservasi daripada menyerahkan pengelolaannya ke perusahaan swasta. Menurutnya, masyarakat setempat dinilai lebih memahami daerah yang mereka tempati. "Saya berharap agar masyarakat daerah konservasi tidak hanya dilibatkan, namun juga dapat diberi pengetahuan, ilmu pengelolaan lingkungan dan manajemen hutan sehingga dapat turut serta menjaga kelestarian lingkungan," ucap Bustami. Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi menyoroti distorsi mengenai definisi konservasi yang saat ini dinilai terlalu jauh memisahkan antara konservasi dan pembangunan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi apabila kepentingan konservasi dan pembangunan saling berbenturan. "Misalnya dalam suatu kawasan konservasi ada potensi tambang. Maka harus dicari solusi yaitu menciptakan teknologi yang tidak merusak habitat satwa liar dikawasan itu. Jangan pula atas nama konservasi kita mengorbankan kepentingan pembangunan yang berguna bagi manusia," kata Rinekso. Sementara itu, Sofi Mardiah menilai, pembangunan jalan dan infrastruktur di kawasan konservasi akan memunculkan dilema jika tidak dilakukan. Karena masyarakat di daerah sangat membutuhkan adanya pembangunan. Dirinya berharap, jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan karena polemik antara pembangunan dengan konservasi. Apalagi saat ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait konservasi. Sehingga hal tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi DPD RI dalam pengajuan RUU (KSDAHE),” ucapnya. Di akhir acara, Bustami menutup pertemuan tersebut dengan menjelaskan bahwa seluruh masukan dalam RDPU ini akan dicatat sebagai referensi pokok dalam merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU KSDAHE. (https://www.mjnews.id/2022/11/komite-ii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-ruu.html)