Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

KPU Belum Masukkan Syarat Jeda 5 Tahun Eks Napi Nyalon Anggota DPD, Kenapa?

14 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan belum memasukkan syarat jeda 5 tahun bagi mantan narapidana ke persyaratan pendaftaran calon anggota DPD. Apa alasannya? "Putusan MK judicial review tentang pasal yang berkaitan syarat calon ya, kalau kita baca pasalnya khusus berkaitan dengan syarat calon anggota DPR dan DPRD, tidak berkaitan dengan syarat calon DPD," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022). Hasyim mengatakan awalnya KPU akan memasukkan syarat tersebut ke dalam persyaratan pencalonan DPD. Namun di dalam pasal baru tidak menyebutkan pencalonan DPD, sehingga syarat tersebut tidak dimasukkan. "Pada waktu kemarin kami finalisasi draft PKPU tentang pencalonan DPD itu ada syarat tentang calon DPD. Kami ketika mau difinalisasi dalam pembahasan dengan Kemenkumham, dalam pandangan kami sebaiknya dimasukkan dalam syarat DPD, tapi pertanyaannya pasalnya terkait dengan DPD nggak?" katanya. "Setelah kami periksa ulang pasalnya hanya terkait DPR RI, sehingga tidak kita masukan dalam syarat pencalonan DPD, itu yang kita akomodir dalam PKPU tentang pencalonan DPD," sambungnya. Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dari putusan MK melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara. Namun, pada putusan itu tidak disebutkan anggota DPD RI. "Ini substansi putusan MK sama dengan Pilkada ya, bahwa calon yang pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih itu, kemudian masih dapat mencalonkan dengan beberapa syarat yang pertama yang bersangkutan menyatakan dirinya pernah dipidana, kedua sudah selesai menjalani pidananya, dan durasi waktu antara selesai jalani pidana dengan pendaftaran calon minimal 5 tahun persis pilkada," "Tapi sekali lagi pasal yang disoal atau di judicial review hanya berkaitan dengan DPR RI, oleh karena itu dalam DPD, kami katakanlah belum berani memasukkan syarat itu dalam peraturan kalau tentang DPD," imbuhnya. Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; MK mengubahnya menjadi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: (i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; (https://news.detik.com/pemilu/d-6459856/kpu-belum-masukkan-syarat-jeda-5-tahun-eks-napi-nyalon-anggota-dpd-kenapa)

Gelar Kejurnas, PSAWI DKI dan Laksda Irvansyah Dapat Apresiasi dari Anggota DPD RI

14 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Kejuaraan Nasional ( Kejurnas ) Ski Air, Wakeboard, Wakesurf 2022 digelar di Danau Sunter, Jakarta Utara, 12-18 Desember 2022. Anggota DPD RI Fahira Idris menemui atlet DKI Jakarta yang bertanding. Kehadiran Fahira disambut para atlet dan pengurus Persatuan Ski Air dan Wakeboard Indonesia (PSAWI) DKI Jakarta. Para atlet mengucapkan terima kasih atas kehadiran Fahira langsung di Danau Sunter, Selasa (13/12/2022). Dalam kesempata itu, Fahira memberikan penghargaan kepada PSAWI DKI Jakarta dan Ketum PSAWI DKI Jakarta Laksda Irvansyah. Aprisiasi tersebut diberikan atas dukungan dan kontribusi memajukan olahraga di Jakarta. "Pengurus PSAWI DKI sudah melakukan kontribusi kepada kemajuan olahraga di Jakarta," terang Fahira. Selain Fahira, Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Suwarno juga datang ke lokasi Kejurnas. Mantan Pangdam V/Brawijaya ini melihat pertandingan para atlet yang berlaga. Diketahui, Kejurnas Ski Air, Wakeboard, Wakesurf 2022 mempertandingkan 15 nomor pertandingan. Dan Kejurnas diikuti oleh sekitar 120 atlet dari 13 provinsi. Wakil Ketua Umum I PSAWI DKI Jakarta Kolonel Laut (Purn) Daniel Mudji Rahadi mengucapkan terima kasih kepada Fahira Idris dan Mayjen TNI (Purn) Suwarno yang sudah datang ke Danau Sunter. "Kami sangat terima kasih kepada Fahira Idris dan Mayjen TNI (Purn) Suwarno. Pembinaan atlet di Danau Sunter terus berjalan," terang Daniel. (https://sports.sindonews.com/read/968477/51/gelar-kejurnas-psawi-dki-dan-laksda-irvansyah-dapat-apresiasi-dari-anggota-dpd-ri-1670944349)

LaNyalla Menulis: Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?

14 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti bilang dia tak pengin Indonesia durhaka kepada para pendiri bangsa. "Tidak menjadi bangsa yang salah arah," tutur LaNyalla dalam tulisannya berjudul Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?. LaNyalla juga bicara soal sistem ekonomi dan konstitusi naskah asli UUD 1945. Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa? Oleh: LaNyalla Mahmud Mattalitti Sudah sering saya katakan. Saya sudah datangi lebih dari 300 kabupaten/ kota di Indonesia. Saya temukan persoalan yang hampir sama: Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat daerah dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan. Sudah sering saya katakan. Penyebab persoalan tersebut ada di hulu. Ada di koridor fundamental, yaitu konstitusi kita yang telah meninggalkan konsep yang didisain para pendiri bangsa. Sudah sering saya katakan. Ada dua sistem ekonomi yang bisa dipilih. Mau memperkaya segelintir orang. Atau memperkaya negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sudah sering saya katakan. Sistem demokrasi yang dipilih para pendiri bangsa adalah sistem terbaik untuk Indonesia. Karena demokrasi yang berkecukupan. Lengkap. Semua elemen ada di lembaga tertinggi. Ada wakil parpol, wali daerah, dan golongan. Sudah sering saya katakan. Para pendiri bangsa sudah mengingatkan. Sistem demokrasi liberal ala barat, tidak cocok untuk Indonesia. Apalagi menjabarkan ideologi individualisme dan liberalisme. Karena hanya akan memberi karpet merah bagi neoliberalisme yang berwatak kapitalis predatorik. Karena membiarkan hal itu, artinya kita memberi ruang bagi neokolonialisme dalam bentuk baru. Itu artinya kita telah membegal tujuan dari lahirnya bangsa dan negara ini. Seperti tertuang dalam naskah Pembukaan konstitusi kita. Sudah sering saya katakan. Saya telah sampai pada suatu kesimpulan. Bahwa bangsa ini harus kembali ke Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Untuk kemudian kita sempurnakan bersama kelemahannya. Dengan cara yang benar, yaitu dengan teknik adendum. Bukan diganti total 95 persen isinya, dan menjadi konstitusi baru. Karena itu, saya memperjuangkan (dengan cara saya) untuk Indonesia dan bangsa ini agar tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Tidak menjadi bangsa yang salah arah. Karena itu, saya berkampanye untuk, mari kita luruskan kembali cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. Tetapi di tengah upaya yang saya tempuh. Tiba-tiba banyak kalangan intelektual yang menuduh saya sedang membegal konstitusi. Saya pun tertawa dalam hati. Siapa sebenarnya yang membegal konstitusi kita. Dari sebelumnya menjabarkan Pancasila, menjadi menjabarkan ideologi asing? Siapa sebenarnya (–meminjam istilah dari Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi) yang melakukan pembubaran terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945? Siapa sebenarnya yang melakukan kudeta terselubung terhadap NKRI? Siapa sebenarnya yang menghilangkan Sila Keempat dari Pancasila? Siapa sebenarnya yang meninggalkan mazhab kesejahteraan sosial, sehingga Oligarki Ekonomi semakin membesar? Dan siapa sebenarnya yang berkontribusi merusak kohesi bangsa ini akibat Pilpres Langsung? Silakan dibaca dalam beberapa buku yang telah terbit dan beredar. Salah satunya buku karya Valina Singka Subekti. Judulnya “Menyusun Konstitusi Transisi : Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945”. Setahu saya, intelektual adalah orang yang mampu melihat keganjilan-keganjilan yang tidak pada tempatnya. Untuk kemudian menawarkan solusi. Dengan tujuan meluruskan keganjilan-keganjilan tersebut. Sehingga seorang intelektual tidak hanya berhenti melihat keganjilan saja. Karena kalau hanya melihat saja, kita akan terjebak dalam menara gading. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Indonesia yang kaya raya akan Sumber Daya Alam tetapi rakyatnya miskin, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Sumber Daya Alam di Indonesia hanya dinikmati segelintir orang dan orang Asing, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa pembangunan ternyata tidak mengentas kemiskinan, tetapi hanya menggusur orang miskin, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa yang terjadi saat ini bukan membangun Indonesia, tetapi hanya pembangunan yang ada di Indonesia, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa platform E-commerce hanya dipenuhi produk impor, sementara anak negeri hanya menjadi penjual, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Indonesia perlahan tapi pasti menjadi negara yang menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme, sehingga ekonominya menjadi kapitalistik, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi sudah kita tinggalkan sejak Amandemen tahun 1999 hingga 2002, karena kita telah mengganti 95 persen lebih isi dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli, maka kita bukan intelektual. Apakah semua paradoksal tersebut karena kesalahan Presiden Jokowi? Tentu bukan. Karena siapapun presidennya, harus taat dan bersumpah menjalankan Konstitusi dan Peraturan perundangan yang berlaku. Karena memang faktanya Konstitusi kita telah berubah. Dan perubahan itu makin deras diikuti dengan lahirnya puluhan Undang-Undang yang tidak bermuara kepada cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. Jadi, sudahlah, jika Anda masih ingin mengikuti Pilpressung tahun 2024 ala demokrasi liberal silakan. Pekerjaan mengembalikan Negara Indonesia untuk berdaulat, mandiri, adil dan makmur memang berat. Biar saya saja bersama teman-teman yang mau. Jakarta, 12 Desember 2022 Penulis adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (https://www.jpnn.com/news/lanyalla-menulis-siapa-pembegal-siapa-pelurus-bangsa?page=4)

Badan Kehormatan DPD Putuskan LaNyalla Tak Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik

13 Desember 2022 oleh jakarta

 Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana pengaduan yang diajukan anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad. Maka, BK memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. “Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik," kata Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy melalui keterangan yang diterima pada Senin, 12 Desember 2022. [image]DPD RI LANYALLA KETUA .jpeg[/image] Kemudian, LaNyalla dalam Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 diberikan rehabilitasi sejak ditetapkan 17 November 2022. "Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya. Leonardy menjelaskan keputusan itu ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 November 2022 dan diteken oleh Ketua BK DPD RI, dan 3 Wakil Ketua yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa. Diketahui, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla ke BK usai dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.  [image]fadel muhamad.jpg[/image] Ia menduga Ketua DPD RI melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023 tanggal 18 Agustus 2022, yang melahirkan keputusan Sidang Paripurna pemberhentian atau penggantian dirinya sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024, dan pemilihan calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Menurut Fadel, tindakan manipulasi yang dimaksud dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI. Kemudian, Fadel menuding Ketua DPD RI melakukan tindakan tidak mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan telah bertindak sewenang-wenang dengan memaksakan kehendak untuk melakukan pemberhentian atau penggantian masa jabatan dirinya sebagai pimpinan MPR. Sementara itu, LaNyalla menjelaskan bahwa soal penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Lalu, aspirasi itu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI. "Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD, saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib dalam Pasal 57, yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," kata dia. Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1554122-badan-kehormatan-dpd-putuskan-lanyalla-tak-terbukti-langgar-tatib-dan-kode-etik?page=all

Ada Potensi Pergerakan Tanah di 10 Titik Wilayah Jakarta: Warga Waspada, Pemprov Antisipasi

12 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA, 5 Desember 2022—Warga diminta tidak perlu khawatir tetapi harus tetap waspada atas adanya potensi pergerakan tanah di 10 titik yaitu di Jakarta Selatan (Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan) dan Jakarta Timur (Kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo) sesuai peringatan dini yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera merumuskan formulasi antisipasi potensi pergerakan tanah agar jika benar-benar terjadi dan apa langkah-langkah taktis yang bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. “Tentunya kita berharap pergerakan tanah ini tidak terjadi. Namun, cara paling tepat menyikapi potensi ini adalah kita semua bersiap-siap dan waspada. Untuk itu penting bagi Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi data akurat termasuk apa saja langkah-langkah antisipasi jika pergerakan tanah terjadi, agar semua pemangku kepentingan terutama camat, lurah, RT/RW dan warga bisa menyikapi hal ini dengan bijak. Kita tidak perlu panik tetapi harus tetap waspada terutama sepanjang Desember ini,” ujar Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/12). Fahira Idris mengungkapkan, informasi penting yang juga harus diketahui warga Jakarta terkait adanya potensi pergerakan tanah adalah apa saja tanda-tanda pergerakan tanah. Misalnya pergerakan tanah bisa terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi terutama pada lokasi yang berada di sekitar kali/sungai. Atau pemicu lainnya misalnya gempa bumi, erosi hingga aktivitas manusia. Ciri-ciri pergerakan tanah yang ada disekitar masyarakat, misalnya adanya lapisan tanah/batuan yang miring ke arah luar, adanya retakan tanah yang membentuk tapal kuda, adanya rembesan air pada lereng, adanya pohon dengan batang yang terlihat melengkung dan perubahan kemiringan lahan yang sebelumnya landai menjadi curam juga penting diinformasi lebih luas kepada masyarakat. Ini penting diketahui agar masyarakat bisa segera melapor jika ditemukan tanda-tanda tersebut di sekitar atau lingkungannya masing-masing. “Sekecil apapun potensi dan dampak pergerakan tanah ini, harus kita antisipasi semaksimal mungkin. Ini penting agar kita paham ada potensi dan risiko bencana sehingga tidak perlu panik tetapi tetap waspada. Saya mengimbau warga segera melapor jika di lingkungannya ditemui tanda-tanda pergerakan tanah. Kita semua berdoa agar Jakarta aman dari segala bencana,” pungkas Fahira Idris. (Tim Media DPD)

Dailami: Heboh Lelang Pulau Widi Tak Boleh Dianggap Remeh

12 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA, Publik dihebohkan dengan kabar lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara di situs pelelangan Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) yang akan dibuka pada 8 Desember 2022. Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Dailami Firdaus meminta kabar pelelangan Pulau Widi tidak boleh diangap remeh. "Pemerintah harus tegas dan mengusut tuntas informasi tersebut karena menyangkut kedaulatan negara," kata Dailami dalam keterangannya, Kamis (8/12). PT PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada 27 Juni 2015 diketahui diberikan izin mengelola Pulau Widi selama 35 tahun. Nantinya Pulau Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari dengan kompensasi memberikan CSR di bidang pendidikan dan ekonomi bagi masyarakat agar sejahtera. "Dengan tengat waktu kesepakatan yang cukup lama bukan berarti PT LII bisa berbuat seenaknya, semua ada aturannya," kata Dailami. Menurut Dailami, jangan sampai atas nama investasi justru malah negara dirugikan bahkan kehilangan kedaulatannya dan masyarakat dikorbankan. "Seharusnya investasi memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan sebaliknya," kata Dailami. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. "Dari sana kita bisa memahami bahwa mempertahankan kepulauan sangatlah penting bagi kedaulatan dan keutuhan negeri ini," kata Dailami. Karena itulah Dailami menekankan agar pemerintah benar-benar serius terkait informasi lelang Pulau Widi dan juga memberikan batasan-batasan dalam berinvestasi terutama dalam pengelolaan pulau. "Saya juga meminta agar pemerintah satu suara mengenai hal ini. Jangan masing masing kementerian justru terlihat tidak padu atau berjalan sendiri-sendiri," kata Dailami. Dailami mengingatkan apabila ingin menarik investor tidak menggunakan diksi lelang. "Kita harus tegas dan jangan lemah karena merasa butuh investor," kata Dailami. Dailami menyarankan Pulau Widi dikelola investor lokal agar bisa bersama-sama membangun negeri dan bermanfaat bagi Ibu Pertiwi. "Saya yakin para pengusaha dalam negeri juga mampu berbuat banyak dalam hal pengelolaan suatu pulau," kata Dailami. Ia turut mengapresiasi TNI yang dengan cepat merespons pemberitaan ini dengan melakukan upacara bendera Merah Putih di Kepulauan Widi. "TNI menjalankan apa yang diamanahkan oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub di dalam UU TNI," demikian Dailami. Terakhir, Dailami berharap agar masyarakat dapat dilibatkan dan turut serta dalam pengembangan, pembangunan suatu wilayah. "Agar apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 2 dapat terwujud," demikian Dailami. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions. (https://www.rmoldkijakarta.id/dailami-heboh-lelang-pulau-widi-tak-boleh-dianggap-remeh)

Literasi Masyarakat Indonesia, Dedi Iskandar Batubara: Sangat Menyedihkan

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA – Komite III DPD RI menilai rendahnya literasi masyarakat Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh stakholder, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu kata Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, perpustakaan dituntut sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan inovatif. “Pemerintah butuh peran serta para pemangku kebijakan, pegiat literasi dan masyarakat umum untuk berkolaborasi mensukseskan program mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Hasan Basri, saat RDP dengan Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Menurutnya, perpustakaan mengemban tugas yang berat karena dituntut bertransformasi melakukan pelayanan inklusi sosial dengan pendekatan kearifan lokal. Perpustakaan juga dituntut dapat mendorong masyarakat untuk berinovasi sehingga dapat bergerak mendorong menciptakan lapangan kerja. “Hal itu dilakukan untuk mendekatkan buku-buku ilmu terapan, buku gaya hidup yang berisi sejarah kesuksesan seseorang kepada masyarakat untuk membacanya dan mampu menginspirasi,” kata Hasan. Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara itu menilai persoalan klasik yang dihadapi perpustakaan selama ini adalah belum idealnya rasio kecukupan koleksi, tenaga perpustakaan, dan akses layanan perpustakaan yang belum merata. Bahkan di kabupaten atau kota terdepan, terpencil dan tertinggal sangat minim fasilitas perpustakaan. “Persoalan perpustakaan sangat klasik bahkan dari dulu hingga sekarang belum ideal rasio kecukupannya,” ungkapnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara mengaku prihatin minimnya anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sehingga tidak rasional dengan target capaiannya. Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mendorong untuk meningkatkan literasi dari tingkat keluarga sehingga dapat bersaing dengan negara maju. “Saya kira ini sangat menyedihkan. Saya tidak menyalahkan siapa pun namun perlu kita dorong agar tingkat literasi kita meningkat,” harapnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Asyera Respati A Wundalero menjelaskan bahwa pihaknya beserta masyarakat telah membuat inovasi gemar membaca. Namun dalam meningkatkan tingkat literasi bukan perkara mudah karena membutuhkan dukungan dari Perpusnas. “Kita sangat mengharapkan pengadaaan buku untuk di NTT. Kami juga terus berupaya bersama masyarakat membuat inovasi gemar membaca,” paparnya. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengatakan apa pun latar belakang masyarakat Indonesia baik itu eksekutif, legislatif, masyarakat umum dan seluruhnya bertanggungjawab dalam menyejahterakan anak bangsa. Pasalnya dengan adanya budaya membaca di tengah-tengah masyarakat, maka ia yakin Indonesia mampu bersaing dengan negara maju “Apabila bangsa ini cerdas dan kuat maka kita bisa menjadi pemain global. Seluruh stakeholder juga harus berjuang untuk menciptakan sumber daya manusia unggul agar Bangsa Indonesia bisa bersaing dengan negara lain,” kata Syarif. (https://liputan.co.id/2022/12/literasi-masyarakat-indonesia-dedi-iskandar-batubara-sangat-menyedihkan/)

Pekerja Sektor Digital Rentan Kehilangan Pekerjaan, Ketua DPD RI LaNyalla Dorong Beri Perlindungan

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong agar pekerja sektor digital bisa mendapat perlindungan. Hal tersebut diperlukan karena ancaman untuk pekerja sektor digital cukup kompleks. LaNyalla menilai, sektor digital adalah pekerjaan yang sangat potensial. Hanya saja, pekerja di sektor ini rentan kehilangan pekerjaan. “Posisi pekerja digital dalam industrial sangat lemah, karena mereka rentan kehilangan pekerjaan, jam kerja tidak menentu, penghasilan yang tidak terprediksi, kesenjangan upah berbasis gender, dan tidak memiliki asuransi kesehatan serta perlindungan hukum," tuturnya, Selasa (6/12/2022). Kondisi tersebut diperparah dengan dampak Covid-19 yang berkepanjangan. Akibatnya, PHK massal terjadi. Hal ini juga menimpa platform digital besar seperti GoTo dan lainnya. “Ada masalah serius di sektor ini. Oleh sebab itu pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha harus duduk bersama dan membahas isu ini. Karena ini menyangkut nasib banyak orang, yang rata-rata usia muda dan produktif,” katanya lagi. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, apalagi pertumbuhan platform digital menjadi bagian dari arah ekonomi baru. Sehingga harus menjadi perhatian para pembuat kebijakan. "Tumbuhnya sektor ini juga semakin didorong oleh sektor jasa dan teknologi. Artinya sangat positif. Namun, pekerja sektor ini harus mendapat perlindungan dan kepastian secara hukum," ujarnya. Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital diproyeksikan bisa tumbuh hingga 18 persen pada 2030, dibandingkan 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020. Pernyataan senada tentang rentannya perlindungan terhadap pekerja di sektor digital juga dirilis secara resmi oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dengan menyajikan data banyaknya PHK di sektor ini di beberapa negara di dunia. (https://jakarta.tribunnews.com/2022/12/06/pekerja-sektor-digital-rentan-kehilangan-pekerjaan-ketua-dpd-ri-lanyalla-dorong-beri-perlindungan)

BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Pembangunan Pekerjaan Jaringan Irigasi Desa

08 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA,Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima pengaduan masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih perihal permohonan keadilan atas permasalahan belum terbayarkan pembangunan pekerjaan jaringan irigasi desa. Ketua BAP Ajiep Padindang mengatakan, BAP DPD RI telah melakukan mediasi dan koordinasi antara pihak masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) dan Kementerian PUPR dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait permohonan keadilan belum terbayarkannya pembangunan pekerjaan jaringan irigasi desa yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia dapat menemukan jalan keluar terbaik. “BAP DPD RI meminta kepada Gercin kelengkapan data secara terperinci dan dokumentasi disertai bukti pelaksanaan pekerjaan jaringan irigasi di 25 Provinsi,” ujar Ajiep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan di Gedung B, lantai 3, DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Lebih lanjut, Ajiep berharap agar permasalahan ini memperoleh titik temu dan jalan keluar yang berpihak kepada kepentingan rakyat, daerah, dan pembangunan yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih. “Saya minta agar semua pihak dapat menyepakati jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini untuk dapat memberikan keadilan kepada semua pihak terutama masyarakat,” harap Ajiep, seperti dikutip dari siaran pers DPD RI. Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat Sukisman Azmy berpendapat bahwa dalam permasalahan ini Kementerian PUPR harus segera berbenah. Ia menduga adanya "oknum" mafia proyek yang membawa nama PUPR untuk kepentingan pribadi mereka. "Kami berharap pertemuan kali ini adanya solusi dari Kementerian PUPR agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak lagi membahas tentang mafia proyek,” ucapnya. (https://www.mjnews.id/2022/12/bap-dpd-ri-tindaklanjuti-pengaduan.html)

Pemerintah Diminta Siap Kendalikan Kenaikan Covid Libur Akhir Tahun

08 Desember 2022 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan kebijakan dalam upaya mengendalikan kenaikan angka penyebaran Covid-19 varian XBB hal tersebut jelang libur akhir tahun. Menurut LaNyalla, keputusan perpanjangan PPKM menjelang libur Nataru yang diberlakukan 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 harus terus digencarkan. Agar protokol kesehatan dapat terus diterapkan. "Yang harus diingat, beberapa pekan ini jumlah kasus aktif penularan virus Covid-19 kembali meningkat cukup tajam. Jumlah ini berpotensi naik signifikan saat libur Nataru. Karena pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak. Makanya kita ingatkan pemerintah bersikap untuk mengendalikannya," kata LaNyalla, Rabu 7 Desember 2022. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, potensi penyebaran itu semakin besar mengingat realisasi vaksin booster yang melambat seiring dengan kejenuhan masyarakat menghadapi wabah Covid-19. Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengingatkan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan saat merayakan libur Nataru. Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang libur hari raya Natal dan tahun baru 2023, mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1. Penentuan level berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (https://www.viva.co.id/berita/nasional/1552640-pemerintah-diminta-siap-kendalikan-kenaikan-covid-libur-akhir-tahun?page=all)